Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 30th Mar, 2006, Berita

Walikota Batam Dukung RUU APP

Indra Subagja - detikcom

Batam - Tak menuai usai, prokontra RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus bergulir. RUU ini didukung karena mengatur perilaku masyarakat.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, pada prinsipnya, dia mendukung RUU APP karena itu mengatur perilaku masyarakat. “Yang penting hak asasi orang kita jaga dalam perilaku yang merusak moral,” katanya kepada detikcom usai pembukaan Konggres Muslimat NU di Sport Hall Batam, Rabu (29/3/2006).

Namun menurutnya, RUU ini kurang dilaksanakan sosialisasi sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakannnya karena belum tahu substansinya. “Harusnya RUU APP ini lebih banyak disosialissasikan karena filososi yang terkandung di dalamnya sangat baik,” ujarnya.

Sayangnya, dia enggan mengungkap tegas dukungannya ini. “Secara kelembagaan kita belum nyatakan dukungan atau menolak. Kita serahkan sepenuhnya pada masyarakat kota Batam saja,” tambahnya.(wiq)

Sumber asli: Detik.com

Wed 29th Mar, 2006, Berita

Khofifah: Tak Ada Eksploitasi Perempuan dalam RUU APP

Selasa, 28 Maret 2006

JAKARTA — Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang juga anggota DPR, Khofifah Indar Parawansa, tidak melihat adanya unsur eksploitasi perempuan dalam Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). ‘’Saya sudah baca drafnya dan saya tidak menemukan itu (eksploitasi perempuan),'’ kata Khofifah di Jakarta, kemarin (27/3).

Pihak yang menyebarkan citra eksploitasi perempuan itu, nilai Khofifah, tidak pernah membaca RUU APP. ‘’Ada baiknya kita telaah bersama. Kita pelajari bersama. Draf ini masih awal dan DPR juga masih akan memperbaikinya,'’ katanya.

Bahkan, menurutnya, RUU APP itu justru masih terlalu longgar karena terlalu banyak pengecualian dalam drafnya. Pembuatan RUU ini, katanya, merupakan kebijakan negara untuk mengatur ketertiban sosial masyarakat. Namun, tegasnya, yang terjadi bukanlah pembatasan oleh negara seperti yang selama ini disuarakan sejumlah kelompok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), Hasyim Muzadi, meminta pemerintah dan DPR berpihak pada moralitas bangsa dan tidak membiarkan pro kontra berlangsung terus dalam penyusunan RUU APP. ‘’Kita berpihak pada keselamatan masyarakat, utamanya generasi muda,'’ kata Hasyim.

Hasyim menyatakan banyak yang keberatan dengan lahirnya UU APP, terutama industri yang bergerak di bidang pornografi. ‘’Tapi, industri pada umumnya tetap jalan tanpa harus mengorbankan moralitas bangsa,'’ katanya. Misalnya dengan memberikan pengecualian daerah pariwisata maupun hiburan, sehingga tidak merusak yang lain. Menurutnya, tidak logis kalau negara berpihak pada demokrasi dan kebebasan, tapi berujung pada rusaknya generasi muda. Ia menegaskan sekali lagi kalau pro dan kontra masalah ini sama sekali tak terkait dengan agama. Karena semua agama mengecam pornografi.

Sementara itu, Rapat Pleno Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat untuk mendukung proses penyusunan RUU APP. Namun, kata Ketua PAH III DPD, Faisal Mahmud, dukungan ini dengan pengecualian terhadap pasal yang terkait dengan seni dan budaya.

Menurutnya, pasal yang terkait dengan seni dan budaya harus diubah. Sementara 93 pasal di RUU APP diusulkan untuk direduksi karena ada tumpang tindih.

Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo mendukung segera disahkannya RUU APP. ‘’Pertemuan para tokoh alumni Pondok Modern Darussalam Gontor hari ini mendukung penuh dikeluarkannya UU APP karena pornografi dan pornoaksi jelas merusak moral bangsa,'’ kata KH Abdullah Syukri Zarkasyi, pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
(dwo/dam/ant )

Sumber asli: Republika

Wed 29th Mar, 2006, Berita

Muslimat NU Pertegas Dukung RUU APP

Indra Subagja - detikcom

Batam - Prokontra RUU APP terus berlanjut. Aksi mendukung dan menolak makin marak. Bagi yang mendukung penerapan RUU ini bisa bernapas lega, karena Muslimat NU mempertegas sikap dukungannya.

“Muslimat NU prihatin terhadap menguatnya dekadensi moral yang mengarah pada degradasi. Karenanya, kami mendorong dan mendukung terbitnya UU APP ini,” kata Ketua Umum Muslimat NU Kofifah Indar Parawangsa di sela-sela Konggres Muslimat NU di Asrama Haji Batam, Jalan Engku Putri, Batam, Rabu (29/3/2006).

Menurutnya, dalam konggres ini, Muslimat menyarankan agar masyarakat dan pemerintah memperhatikan pentingnya regulasi untuk menyelamatkan generasi penerus. Sebagai solusi, dengan tetap berpegang pada pluralisme dan mengakomodir aspek budaya dan ekonomi.

“Larangan tidak akan berlaku jika dilakukan atas kepentingan kesenian, olahraga dan pendidikan. Juga ketika pornografi menjadi bagian industri, jadi harus ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.

Karenanya, Muslimat NU sebagai organisasi wanita yang memiliki 15 juta anggota secara istiqomah menempatkan diri sebagai pilar penjaga moral dan akan memformalkannya dalam konggres ini.

“Akan menjadi salah satu butir rekomendasi dalam konggres,” tandasnya.(wiq)

Sumber asli: Detik.com

Wed 29th Mar, 2006, Artikel

Soal Pornografi: Kritik untuk Para “Gus”

Rabu, 29 Maret 2006
Beberapa saat yang lalu, budayawan KH. Mustofa Bisri atau kerap dipanggil Gus Mus dan Gus Dur menolak RUU APP. Tulisan ini kritik terhadap ungkapan para Gus

Oleh: Nasrulloh Afandi *

Beberapa saat yang lalu, budayawan KH. Mustofa Bisri atau kerap dipanggil Gus Mus sempat mengatakan; “Bahwa RUU APP adalah bukti dari tumpulnya peran tokoh agama, terutama para ulama (tokoh Islam, pen), dalam menghadapi globalisasi. Karena panik, mereka lalu angkat tangan dan menyerahkan soal itu ke kepolisian” (Kompas, 05/03 /’06).

Hal senada, katanya, juga pernah dilontarkannya ketika MUI mengeluarkan fatwa malarang aliran Ahmadiyah (Jawa Pos, 12/08/’05).

Sebelumnya, sikap senada juga ditunjukkan pada Gus Dur dan istrinya, Ny, Nuriah Abdurahman Wahid. Kata Gus Dur, tidak perlu ada RUU APP, karena soal pornografi dan pornoaksi, cukup diserahkah masyarakat.

Hemat saya, pemikiran semacam itu sangat tidak efektif, bahkan masih menyisakan berbagai pertanyaan esensial, dan nampak kurang memahami realitas gejolak di lapangan. Tulisan ini adalah kritik terhadap ungkapan dari Gus Mus tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama, soal pornografi bukanlah semata musuh para tokoh agama semata. Bahkan sebenarnya, yang paling berkepentingan adalah keluarga dan orang tua.

Karena itu, komunitas ilmiah pasti balik bertanya kepada Gus Mus, jika pandangannya skeptis seperti itu, semua undang-undang anti kriminalitas yang ada di negara ini, kenapa tidak diusulkan untuk dihapus saja?

Sehingga republik ini tanpa undang-undang (UU) anti pembunuhan/pemerkosaan? Atau tanpa UU anti korupsi/pencurian? Juga tanpa UU anti over dosis narkotika? Dan tanpa UU anti berbagai kriminalitas lainnya. Apakah akan efektif demikian itu, Gus…? Penulis menggap, pendapat seperti itu adalah pandangan skeptis.

Esensi persoalannya adalah, kriminalitas dan dekadensi moral (utamanya karena efek pornografi) berujung membludaknya pornoaksi semakin merajalela.

Akibat dilanda “polusi keimanan” penghuni negeri yang mayoritas hanya dalam kuantitas dan minoritas kualitasnya ini. Tentu saja, ini karena gencarnya kampanye berbagai aspek hedonisme, juga ditopang oleh derasnya sekularisme, liberalisme, pluralisme dan “saudara-saudaranya” disertai berbagai kepentingannya itu.

Bukankah dalam konteks demikian ini, harusnya diberlakukan undang-undang. Yang akan sangat jelas sangat signifikan menguranginya, wahai Gus Mus dan “Gus-gus lainya” yang kurang sepakat dengan RUU APP?

Quo Vadis Porno(isme)?

Seni, adalah kalimat paling sering, bahkan “ngetrend” untuk memebela diri, atas nama pornografi maupun adegan aksi pornoaksi. Ibarat “maling ketangkap basah”, mereka berargumentasi sedemikian rupa. Sejatinya, berusaha untuk melindungi komersial kemaksiatan itu.

Mayoritas penganut pornoisme berdalih, “jika RUU APP jadi disyahkan, jelas hanya akan memasung kreatifitas dan membasmi ruh orisinilitas kultural bangsa Indonesia”.

Argumentasi itu, sebenarnya irasional dan kurang ilmiah. Murni berdasarkan kepentingan sempit segelintir orang atau maksimal komunitasnya saja.

Logisnya, sebagai bangsa Muslim mayoritas, tidak etis (persfektif logika, apalagi agama), dipaksakan keinginan sekelompok kecil. Maka sangatlah tidak tepat paksaan orang-orang yang menolak RUU Pornografi/aksi.

Apalagi hanya berargumentasi, bahwa itu akan mematikan kreatifitas dan budaya local, dengan mengecilkan berbagai dampak yang sudah jelas-jelas tak bisa dibantah lagi.

Seperti ungkapan budayawan terkenal Dr. Albert Schweitzer dalam bukunya ‘Cultural Philosofhy’ (1923), bahwa pembentukan seni dan budaya manusia harus didasari dengan akhlak.

Sebab akhlak (ajaran agama) adalah modal utama untuk membentuk lurusnya seni dan budaya manusia beradab, sekalian menjauhkan manusia dari kebiadaban.

Wabah Moral

Memang aneh di Negara kita ini. Semua orang berebut ingin jadi artis, sehingga kavling artis hampir tak tersisa, kecuali artis pinggiran.

Maraknya kontes “AFI “, “KDI” atau “Indonesia Idol”, adalah bagian nyata dari gejala bagaimana generasi muda-mudi Indonesia berbut mimpi menjadi artis atau selebritis.

Itu juga nampak dalam gambaran cerita di setiap sinetron kita. Yang menganggap popularitas, kemewahan fasilitas hidup (tak peduli duit halal atau haram) adalah target akhir kehidupan. Menggelikan, naif dan memilukan!

Mereka berargumentasi, itu adalah media kreativitas potensi generasi bangsa. Sejatinya membekukan generasi bangsa diusung tumbuh-berkembang tanpa intelektualitas.

Artis, atau yang biasa “menipu publik” dengan menyebut diri “selebritis”, justru sesungguhnya embrio utama dari porno(isme). Menghalalkan segala cara demi hanya untuk meraih sebongkah materi.

Berawal dari “gelar selebritisnya” itu pula otomatis galak menggiring publik ke dalam kubangan ranjau hedonisme, melalui berbagai acara yang diperankan dan dieksposnya melalui berbagai media massa.

Diantara resikonya, tak sedikit remaja putri “melacurkan diri gratis” kepada orang yang mengiming-imingi dirinya akan diekspos sebagai artis. “Luar biasa”!

Utamanya fenomena sangat memprihatinkan, adalah dunia lingkup tunas-tunas bangsa dalam gejolak globalisasi ini. Padahal generasi muda adalah mahkota suatu bangsa.

Dr. Edward Gibbon, sejarahwan terkenal pun telah menyimpulkan dalam bukunya, “Roman Empire'’(1776). Penyebab utama hancurnya kejayaan imperium Romania, karena pada waktu itu manusia-manusianya telah sangat jauh dari nilai-nilai agama dan moralitas. Diantaranya mereka terlena dengan kemewahan dunia yang berlebih-lebihan (hedonis), dan berbagai sikap serta tindakan amoral-asusila lainnya.

Identik dengan opini Imam Abu al-Hasan al-Mawardi dalam kitabnya “Adab ad-Dunya wa ad-Din”, bahwa berbagai ragam dekadensi akhlak, adalah hal paling cepat untuk meluluhlantakkan muka bumi dan sendi-sendinya.

Akan dibawa ke manakah bangsa kita ini? Jika totalitas bangsa kita dibiarkan dengan kondisi kehancuran akhlak, dengan berbagai aspeknya, tentu tinggal menunggu saat kehancurannya saja.

Menilik dari catatab sejarah dan berbagai kasus seperti itu, apakah realistis dan logis, jika pornografi dan pornoaksi dibiarkan saja? Diserahkan masyarakat, sebagaimana para “Gus” usulkan? Wallau a’lam

* H. Nasrulloh Afandi, Lc, aktivis muda NU, mahasiswa pasca sarjana universitas Karaouiyine Maroko.

Sumber asli: Hidayatullah.com

Wed 29th Mar, 2006, Artikel

Pasal Pengecualian

Banyak sekali argumen-argumen yang mempertanyakan pasal-pasal pelarangan (BAB II).

Coba lihat BAB III tentang pengecualiannya !!!

BAB III PENGECUALIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama Pengecualian

Pasal 34
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset 10
atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.

Pasal 35
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah.

Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua Perizinan

Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan betas) tahun; 11

Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

Wed 29th Mar, 2006, Artikel

Pasal yang diperdebatkan

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dipertentangkan di RUU APP.

Kita sangat heran apa salahnya pasal-pasal berikut ini ?

Tidak ada pernyataan yang menjadikan perempuan sebagai objek, tidak ada pengaturan berpakaian (harus berjilbab ? yang mana ?), tidak ada arabisasi /talibanisasi. Cuma berpakaian itu sopan sesuai dengan kapatutannya.

Bagian Kedua
Pornoaksi

Pasal 25
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Pasal 26
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di muka umum.

Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di muka umum.

Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum.

Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani.

Pasal 30
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.
(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan kegiatan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks.

Pasal 31
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan melibatkan anakanak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan melibatkan anak-anak.

Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.
(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

Wed 29th Mar, 2006, Artikel

Kebebasan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 28 Maret 2006
Manusia diciptakan berbeda dengan hewan dan tumbuhan. Allah menciptakan akal untuk berfikir. Namun dalam kasus pornografi, manusia justru banyak menjadi ‘hewan’

Oleh: Dr. Elly Maliki, MA *)

Allah menciptakan benda-benda seperti tanah, pasir, bebatuan dan lain sebagainya namun tidak memberikannya nyawa dan tidak dapat berkembang biak. Seandainya benda-benda ini berkembang biak, dapat bergerak dan berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, barangkali manusia akan tersingkir dari jagat raya ini. Subhanallah!

Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, makhluk bernyawa yang dapat berkembang biak. Dari sebuah tunas hanya tumbuh menjadi pohon yang berdaun rindang, kemudian berbuah tanpa dapat bergerak kesana dan kemari. Sekalipun bernyawa dan dapat berkembang biak, namun makhluk ini tidak dapat mengatur diri mereka sendiri, apalagi untuk menguasai makhluk lainnya. Subhanallah!

Allah menciptakan hewan, makhluk bernyawa dengan berbagai bentuknya, di darat, di laut dan di udara. Ada yang melata bergerak dengan menghela perut. Ada yang berjalan dengan kaki dan kedua tangan. Ada pula yang berenang di dalam air. Ada yang terbang diangkasa. Dari yang bertubuh kecil sampai yang berbadan paling besar. Makhluk yang diberikan nafsu untuk dapat berkembang biak ini tidak dibekali akal yang membuat mereka mampu menguasai makhluk lainnya. Subhanallah!

Namun Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna, dibekali akal untuk berfikir dan panca indra untuk melihat, mendengar, mencium, merasa dan berbicara. Diberikan kepada manusia segala sesuatu yang memungkinkannya membangun dan memakmurkan kehidupan di permukaan bumi ini. Gunung, lautan dan daratan yang menyimpan kekayaan yang melimpah ruah, juga berbagai makhluk lainnya, dijadikan-Nya tunduk kepada manusia untuk memenuhi kepentingan hidup manusia tersebut. Subhanallah wa alhamdulillah!

Namun, sayangnya, mereka, terkadang turun derajatnya, layaknya hewan yang tidak mengenal panca indera. Dan tidak bisa berfikir. Salah satu contoh kecil adalah ketika mereka tak mampu menjawab dari hati nuraninya terhadap masalah busana.

Apakah gerangan yang membuat manusia ingin turun ke derajat makhluk tak berakal seperti hewan yang tidak dibekali kemampuan mengenal busana? Apa pula gerangan yang membuat para wanita berbudaya ingin turun ke derajat manusia terbelakang yang belum tersentuh peradaban? Entahlah.

Suku Asmat di pedalaman Irian yang belum tersentuh peradaban tentu saja berbeda dengan warga Metropolitan yang setiap saat mengikuti canggihnya perkembangan tehnologi. Suku Asmat yang selama ini telanjang bulat, baik laki-laki ataupun wanitanya tidak dipermasalahkan dan tidak perlu dipenjarakan karena mereka berada ditengah hutan, hidup diantara pepohonan. Mereka tidak mengenal busana, sendok garpu, alat tulis apalagi gelar kesarjanaan.

Berbeda dengan warga kota, insan berbudaya yang telah mendapatkan pendidikan –paling kurang enam tahun ditingkat Sekolah Dasar- - dan hidup di tengah arus informasi yang mengalir bagai tak bertepi. Bugil-bugilan yang mereka pamerkan dan mereka pertontonkan di tengah masyarakat perkotaan justru menjadi bahan tertawaan sekaligus memprihatinkan. Karena itu, suku Asmat tidaklah perlu dipenjarakan, karenanya, tempat yang cocok baginya adalah pedalaman Irian. Namun haruskah wanita-wanita perktaan, yang mencintai dan membela pornografi dan bugil bergabung kesana?

Wawasan Kebangsaan

Perempuan, keutuhan rumah tangga dan masa depan bangsa harus diselamatkan secara bersama-sama oleh kita semua sebagai warga bangsa. Kata pepatah, jika perempuan rusak, rumah tangga otomatis berantakan pula. Sebab dari rumah tangga yang rusak akan lahir generasi yang rusak pula. Jika generasinya sudah rusak tentunya bangsa akan ikut menjadi lemah, selanjutnya tinggal menunggu masa kehancurannya.

Karena kita patut bertanya ketika ada sebuah upaya pembuatan Undang-Undang yang membela kehormatan perempuan justru penentangnya adalah aktifis perempuan sendiri. Apakah sebenarnya yang diperjuangkan aktifis perempuan? Kebebasan berekspresi dengan mengorbankan harga diri dan nilai kemanusiaan perempuan? Atau kepuasan mendapat pujian dengan mengorbankan keutuhan rumah tangga, yang berakibat pada hancurnya generasi bangsa?

Ataukah kepuasan meraup keuntungan materi yang nikmatnya sebatas tenggorokan dengan mengorbankan ketenangan jiwa para pelakunya?

Haruslah jujur. Pornografi dan pornoaksi telah membuat manusia lupa pada martabat dan harga dirinya sebagai makhluk mulia yang di tempatkan oleh sang Maha Pencipta jauh berada di atas makhluk-makhluk lainnya.

Melalap semua yang datang dari Barat dan membeo mengikuti gaya hidup bangsa maju tanpa filter bukanlah cermin pemuda pemudi harapan masa depan bangsa.

Kegandrungan meniru gaya apa saja yang sedang trend di negara maju, sekalipun gaya hidup tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan dapat menjatuhkan martabat manusia ke derajat yang terhina, adalah gejala sebuah bangsa yang mulai kehilangan identitas diri.

Gejala ini barangkali masih dapat ditolerir jika itu terjadi sebatas tingkat remaja yang masih mencari identitas diri. Namun keprihatinan akan hilangnya identitas diri semakin menguat ketika yang bergerak menggelar penolakan UU APP itu bukanlah para remaja. Tapi para aktifis perempuan dan bahkan dari kalangan tokoh pembesar negeri ini.

Tidak ada bangsa di dunia ini yang dihargai, disegani dan dihormati karena melanggar nilai-nilai moral. Tidak ada bangsa yang diperhitungkan dalam percaturan dunia karena menerjang norma-norma susila. Satu hal yang perlu dicatat dan diingat bahwa Barat bukan maju karena kebebasan seksual yang nyaring diteriakkan ke telinga ummat Islam, sebaliknya dalam moralitas seksual, Barat telah menjatuhkan martabat manusia sejajar bahkan lebih rendah dari makhluk tidak berakal.

Bagaimanapun, melegalkan pornografi dan pornoaksi jelas bertentangan dengan sila ketuhanan dan kemanusiaan yang tercantum dalam dasar negara Pancasila. “Kebebasan berekspresi” yang merendahkan martabat manusia –dan kini justru dibela sebagian aktifis perempuan, budayawan, praktisi hukum dan lainnya yang notabene adalah cendekiawan yang turut menentukan sejarah perjalanan bangsa– adalah gejala pemimpin yang kehilangan wawasan kebangsaannya.

*) Penulis tinggal di Jeddah

Sumber asli: Hidayatullah.com

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Tim Pengajar FHUI -Depok
Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.

Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.

Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).

Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:

1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi

Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis
(seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;

2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:

  • Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari
    ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang
    dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
  • UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
  • Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.

Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut.

Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah
pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki
beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian
    dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation).
    Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
  • Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan
yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).

Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang
‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.

Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU
ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.

Wilayah Perdebatan dan Kontroversi

Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :

  • Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
  • Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah
    justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
  • Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
  • Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?

Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan
perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan,
bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan
khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi
proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.
Wallahua’lam

Depok, 8 Maret 2006

Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi

Sumber asli : pks-anz.org

Tue 28th Mar, 2006, Berita

Ribuan Umat Islam Surabaya Apel Akbar Dukung RUU APP

Budi Sugiharto - detikcom

Surabaya - Sekitar 2.000 umat Islam dari 20 organisasi massa (ormas) Islam di Jawa Timur menggelar apel akbar mendukung Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indra Pura, Surabaya.

Massa yang mulai berdatangan pada pukul 12.30 WIB, Selasa (28/3/2006) memenuhi separo jalan mengakibatkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan dan Jalan Kebonrojo merambat. Akibatnya, kemacetan pun memanjang.

Aksi massa umat Islam terdiri dari MUI, PW Muhammadiyah, ICMI, Pemuda Bulan Bintang (PBB), Majelis Mujahidin Indonesia, IMM, IRM, Al Irsyad, Hidayatullah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan lain-lain.

Massa menggelar happening art yang menceritakan pelaku artis dan produser yang menyajikan dandanan yang sensual akhirnya diadili dengan UU APP.

Mereka mendesak DPRD Jawa Timur agar meminta DPR RI mengesahkan RUU APP sebagai awal pembenahan moralitas akhlak bangsa Indonesia yang telah mengalami degradasi.

Peserta aksi juga mendesak anggota Pansus DPRR I untuk tidak terpengaruh provokasi ancaman, pemutarbalikan data dan fakta.

Massa bisa hanya berada di jalan raya karena 3 pintu gerbang dijaga ketat aparat.
(jon)

Sumber asli: Detik.com

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

RUU APP dan Akal Sehat

Kontribusi dari Aziz Hamid
Rabu, 22 Maret 2006

Bustanuddin Agus
Guru Besar Universitas Andalas, Padang

Peringatan hari perempuan tanggal 8 Maret lalu dijadikan momen menentang Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Di antara perempuan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka mengusung spanduk yang bertulis ‘’Tubuhku Milikku'’. Penolakan terhadap RUU ini ditimpali dengan berbagai alasan.

Di antaranya alasan definisi porno yang kabur dan tidak ada yang disepakati. Demikian pula pornografi dan pornoaksi. Alasan-alasan ini sebenarnya tidak dapat dijadikan dalih menolak RUU tersebut. Dalam masalah sosial, biasa para ahli berbeda pendapat karena mereka mengajukan definisi yang tak terlepas dari latar belakang sosial budaya masing-masing. Dalam hal ini, tugas rumusan hukum dan perundang-undanganlah untuk mengkonkretkan dan menyatukannya.

Akal sehat
Bila seorang perempuan tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, akal sehat mengatakan itu adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa (baca: normal). Karena itu tindakan demikian sudah termasuk porno. Demikian pula pakaian ketat atau tembus pandang. Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya karena sudah biasa atau karena alasan lain, itu adalah kondisi yang tidak normal lagi. Dan hukum tidak dapat didasarkan kepada alasan-alasan yang tidak normal.

Lagi pula, kalau kebanyakan laki-laki tidak bernafsu lagi melihat perempuan yang terbuka pada bagian-bagian sensitif di atas, sebenarnya sudah merupakan bencana dalam masyarakat. Kehidupan dan gairah seksual yang sakral akan sirna. Tapi, di samping banyak laki-laki yang sudah biasa saja dengan ‘tontonan gratis’ tersebut, banyak pula yang memandangnya seperti ‘membangunkan ular tidur’. Berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak, sering terjadi karena tontonan gratis itu.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa dikembalikan saja kepada ‘’kesalahan pikiran'’ orang yang melihatnya, seperti yang biasa dijadikan alasan oleh yang menolak. Sebab pikiran timbul karena rangsangan. Dan mempertontonkan aurat merangsang orang lain, juga memperjauh manusia dari salah satu kebutuhan instinktifnya. Alasan bahwa RUU ini diskriminatif atau hanya perempuan yang dijadikan objek, teks RUU tidaklah demikian adanya. Sebab sejak Pasal 4 hingga Pasal 33 mengungkap ‘’setiap orang'’. Cuma, yang merangsang seks pada perempuan memang lebih banyak dari laki-laki. Bagi laki-laki, yang merangsang dipatok antara lutut dan pusar. Ini bukanlah diskriminatif, melainkan kelebihan. Sebab kalau sama saja antara laki-laki dan perempuan dalam masalah seks ini, kegairahan dan sakralitas dalam perkawinan akan hilang.

Yang berharga
Ungkapan ‘’tubuhku adalah milikku'’ menyiratkan bahwa ia bebas memperlakukan apa saja yang dimauinya terhadap tubuhnya. Manusia yang waras menilai apa yang dimiliknya berharga dan patut dipelihara. Tapi kalau yang dimiliki itu sudah menjadi tontonan gratis, tentu ia tidak berharga lagi.

Yang berharga, bahkan yang sakral, tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada tata cara dan prosedurnya. Yang berhubungan dengan seks hanya bisa dinikmati dalam lingkup perkawinan yang sah. Andai perempuan bersangkutan tidak merasa tubuhnya berharga, dia tetap tidak bisa dibiarkan berbuat semaunya, karena akan berdampak negatif terhadap orang lain yang melihatnya. Orang lain adalah masyarakat banyak. Kepentingan dan hak orang banyak tak dapat digusur oleh kebebasan yang didakwa sebagai hak individu.

Soal perempuan yang memakai kemben di Bali dan laki-laki memakai koteka di pedalaman Irian terancam kena hukuman, tak usah jadi alasan untuk menolak RUU. Sebab RUU itu, sebagaimana undang-undang lain, punya klausul-klausul yang mengecualikan. Pasal 34 mengungkap pengecualian itu, yaitu bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, atau pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan. Juga kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat khusus dan mendapat izin pemerintah. Alasan lain yang santer pula adalah bahwa RUU ini membunuh kreativitas seni dan olahraga. Padahal Pasal 34 juga telah mengualikan kegiatan seni dan olahraga. Walaupun pengecualian kedua bidang ini dapat pula diperdebatkan.

Terdengar aneh, memang, kenapa seni dan olahraga harus dibumbui dengan sesuatu yang porno? Dunia seni dipercayai kebanyakan seniman sebagai dunia bebas. L’art pour l’art adalah prinsip yang dianggap universal. Tapi prinsip ini menjerumuskan. Sama halnya dengan kebebasan pers yang tidak merasa bersalah walaupun telah memuat kartun Nabi Muhammad yang menghinakan Islam dan umat Islam. Kalau manusia diakui sebagai makhluk sosial, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak dalam kehidupan bersama ini.

Masyarakat beradab
Negara Republik Indonesia ini diproklamirkan, di antaranya, dengan mengakui rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Apa yang kita miliki di bumi Indonesia ini sebenarnya amanah dan nikmat Allah. Nikmat harus disyukuri dengan mempergunakannya sesuai untuk apa ia diberikan. Amanah harus diperlakukan sesuai dengan keinginan yang mengamanahkan.

Diri dan kehidupan adalah amanah dan nikmat Allah yang sangat penting dan berharga. Sungguh suatu kesombonganlah menganggapnya sebagai milik pribadi yang bebas diperlakukan semaunya, seperti ungkapan ‘’tubuhku milikku'’. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah berarti sekadar mempercayai adanya Tuhan di luar alam ini. Tetapi percaya kepada ada-Nya sebagai pencipta dan pemberi rahmat yang wajib disyukuri.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, lebih tegas lagi menentang meluasnya tindakan pronografi dan dan pornoaksi. Beradab adalah melakukan sesuatu menurut norma-norma moral, adab, dan sopan santun. Beradab bukanlah tindakan semaunya, alamiah, dan seadanya. Tindakan beradab harus punya nilai tambah yang terletak pada aturan, norma moral, sopan santun, dan sesuai dengan hukum dan adat istiadat masyarakat setempat.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat Timur yang punya nilai-nilai budaya yang religius dan moralis. Kebebasan atau liberalisme Barat tidak cocok dibawa ke masyarakat Timur ini. Liberalisme Barat juga bersifat individualisme. Karenanya juga tidak cocok dijadikan patokan dalam mengatur masyarakat Timur yang masih kental dengan kolektivisme.

Liberalisme, individualisme, dan sekularisme adalah ideologi yang tetap dipertahankan dan disebarluaskan oleh masyarakat pengembannya. Dalam sosiologi agama kontemporer, sebagaimana diungkap oleh Nottingham (1985:26-28), Juergensmeyer (1998), Beals & Beals (1977:473-476), dan Agus (2006:45-116), ideologi-ideologi sekuler tersebut adalah ‘agama’. Anehnya di Indonesia, paham dari ‘agama’ sekuler tersebut diusung oleh orang-orang yang mendakwahkan diri sebagai Muslim.

Karena itu, alasan-alasan yang mereka kemukakan untuk menolak RUU APP adalah alasan yang dicari-cari, karena masih malu-malu menyatakan sebagai kepatuhan kepada doktrin ‘agama’ liberalisme dan sekularisme. Moral dan petunjuk agama banyak yang tidak sejalan engan selera dan nafsu rendahan mereka. Pandangan pendek mereka urang bisa memahami pentingnya petunjuk agama bagi kehidupan. etunjuk agama dan norma moral hanya dapat dipahami dan dirasakan oleh orang-orang yang berpandangan jauh ke depan dan berpandangan luas.

Ikhtisar

- Akal sehat mengatakan perempuan yang tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa/normal.

- Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya oleh ‘tontotan gratis’ itu karena sudah biasa atau alasan lain, adalah kondisi yang tidak normal. Hukum tak dapat didasarkan pada alasan-alasan yang tidak normal.

- ‘Tontonan gratis’ tersebut, bagi banyak orang merupakan rangsangan yang memicu berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak. Jadi tak bisa dikembalikan kepada ‘’kesalahan pikiran'’ yang melihatnya.

Sumber asli: icmi.or.id

No Porn