Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 9th Mar, 2006, Aksi Tolak RUU APP

Talkshow JIL: Menguji Argumen Pro-Kontra RUU APP

Talkshow Mingguan

Tempat: Studio KBR 68H

Waktu: Kamis, 9 Maret 2006, 15:00-16:00 WIB

Tema: Menguji Argumen Pro-Kontra RUU APP
Pembicara: Hamid Basyaib
Host: Novriantoni

Acara ini disiarkan dari studio Radio Namlapanha (FM 89,2 Jakarta) beserta beberapa jaringannya di berbagai kota di Indonesia

2 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by sugara yao, 22 September 2008 @ 7:57 pm

    Seorang anggota DPR harus paham bahwa :
    1. Tidak semua tingkah laku yang menyangkut moralitas harus diatur dalam peraturan/ perundang-undangan negara.
    2. Hal-hal yang menyangkut moralitas yang tidak merugikan saudara-saudara kita dan dapat dipertanggung-jawabkan ilmiahnya cukup diajarkan di sekolah-sekolah dalam mata pelajaran budi pekerti / etika.
    3. Hukum-hukum/ aturan-aturan/ syariat-syariat yang dipahami oleh berbagai agama/ sekte-sektenya dan belum atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan ilmiahnya merupakan kepercayaan pribadi masing-masing.
    ad1. Hanya tindakan/ perbuatan yang dapat merugikan secara phisik dan material saudara-saudara kita perlu diatur dalam peraturan/ perundang-undangan negara.
    ad 2. Pemerintah perlu menyaring setiap ajaran kepercayaan/ hal-hal yang belum dapat dibuktikan ilmiahnya disekolah-sekolah. Hal-hal yang perlu disaring adalah materi-materi berupa doktrin yang dapat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa.
    ad 3. Hukum-hukum setiap agama berbeda dan banyak dipengaruhi oleh kebudayaan negara dimana seorang Nabi dilahirkan dan agama tersebut berkembang. Sebagai contoh wanita arab umumnya berjilbab, mengapa mereka harus berjilbab ? Perlu diperlajari sisi positif dan negatifnya memakai jilbab secara luas dengan hati nurani. Budaya betawi menjadikan muslim di Indonesia - Jakarta berpeci dll.
    LUNYU pada lebih dari 25 abad yang lalu menegaskan, bahwa wanita tidak harus mengenakan 6 penutup (jilbab), tetapi negara harus memiliki hukum memberikan perlindungan pada anak-anak dan kaum wanita. Kaum wanita harus diberikan kesempatan mengekpresikan dirinya sehingga mereka terlihat cantik dan menarik. Pasangan yang hidup bersama harus mengadakan pesta pernikahan dengan berpakaian pesta pernikahan yang tidak terlihat biasa / harus glamor. Selain mengadakan pesta pernikahan harus dilengkapi dengan surat nikah sebagai bukti saling terikat secara hukum. Dengan demikian negara dapat melindungi pasangannya dari tindakan yang tidak sesuai hukum negara, antara lain : kekerasan rumah tangga, selingkuh, perampasan istri oleh orang lain dll. LUNYU juga tidak pernah memaksa kaum wanita melepas jilbabnya, tetapi mengajarkan kaum wanita harus bisa tampil beda/ mempercantik diri dan terdidik sehingga dapat membantu dan tidak diremehkan oleh suaminya. Akibatnya dari waktu kewaktu setelah beberapa abad para wanita di cina tidak lagi merasa perlu memakai Jilbab. Semua itu disebabkan oleh Hukum yang dapat ditegakan oleh Negara.
    Suatu alasan mengapa pada awal peradaban manusia kira-kira > 25 abad yang lalu para wanita merasa perlu memakai 6 penutup sehingga hanya kelihatan mata saja (jilbab) disebabkan oleh 6 faktor, sebagai berikut :
    1. Kehidupan kaum wanita belum ada kedamaian karena kejahatan berupa pelecehan sexual, pemerkosaan terhadap kaum wanita masih merajarela. Adalah suatu kebodohan apabila kaum wanita tidak mengenakan 6 penutup hingga hanya kelihatan matanya saja.
    2. Kaum wanita mengerti manfaat mempercantik diri supaya dihargai oleh suami dan lingkungan. Akan tetapi semua itu tidak berguna karena pemerintah belum memiliki perangkat hukum untuk melindungi keselamatan mereka. Pada saat itu sebaiknya mereka mengenakan 6 penutup saja.
    3. Pemerintah belum memiliki perangkat hukum untuk memaksakan hubungan antar manusia yang didasari oleh kepercayaan harus dapat dipertanggung-jawabkan didepan hukum. Para pencuri saja masih merajarela. Pada saat itu sebaiknya mereka mengenakan 6 penutup saja.
    4. Para wanita yang berani berterus terang mengungkapkan keinginannya dan memperlihatkan kecantikan dirinya didepan umum/ masyarakat dapat berakhir dihukum gantung oleh masyarakat yang pola pikirannya masih BIADAB dilingkungannya. Pada saat itu sebaiknya mereka mengenakan 6 penutup saja.
    5. Para wanita yang berani menyampaikan keinginannya yang tidak sesuai dengan yang telah ada dinilai sebagai wanita yang tidak patuh . Pada saat itu sebaiknya mereka mengenakan 6 penutup saja.
    6. Para wanita yang bersikap tegas pada suaminya dinilai sebagai wanita yang penuh dengan kesombongan. Pada saat itu sebaiknya mereka mengenakan 6 penutup saja.
    “Orang-orang yang paling tidak bermoral sekalipun yang penting adalah penampilannya”.
    Kita tidak boleh menjadikan standar berpakaian sebagai acuan orang bermoral atau tidak bermoral. Sudah banyak contoh-contoh orang-orang yang hendak melakukan kejahatan mengenakan pakaian yang dianggap sebagai pakaian orang-orang bermoral. Kebanyakan agama mengajarkan orang-orang harus menjalankan hukum-hukum agamanya sehingga dapat diterima di sorga. Kemudian tanggung-jawabnya sebagai masyarakat dunia diabaikan demi menjalankan hukum-hukum agamanya. Pemahaman ajaran agama yang tidak memiliki kesamaan menjadikan timbulnya berbagai sekte. Tidaklah mengherankan ada kehendak tidak demokratis dari pemimpin-pemimpin sekte-sekte agama tertentu yang telah merasa berada diatas angin hendak memaksakan doktrin-doktrinnya. Sekali lagi saya katakan orang-orang ini mengaku dirinya demokratis tetapi sesungguhnya bukanlah orang yang demokratis dan secara sadar maupun tidak sadar telah menghendaki masyarakat kembali ke zaman prasejarah yang BIADAB.
    Moralitas seseorang dapat dilihat dari pikiran, ucapan maupun tindakannya yang apakah berdasarkan “Damai”, “Amal” dan “Karya” untuk mencapai “Hidup Tenang”.
    Bagaimana seorang anggota DPR dapat bicara tentang “Moral” kalau dirinya tidak mengerti manfaat hidup atas dasar Damai, Amal, Karya untuk mencapai Hidup tenang ?
    “Ilmu pengetahuan tidak mengenal Negara”.
    Jangan sekali-kali menjadikan acuan sistim bermasyarakat harus sesuai dokma agama sekte-sekte tertentu. Lihat dan pelajari dengan HATI NURANI sisi positif sistim bermasyarakat dari negara-negara yang telah berhasil dan pikirkan bagaimana menanggulangi sisi negatifnya tanpa mengurangi sisi positifnya. Mengerti ilmiahnya dan menerapkan secara bertanggung jawab hukum/ sistim bermasyarakat di negara-negara maju bukan berarti menuruti ide-ide mereka.
    Orang-orang yang cerdik adalah orang-orang yang mampu mencontoh dan mengembangkan ilmu yang telah berhasil diterapkan oleh orang lain.
    Orang-orang berwawasan sempit mempertahankan apa yang telah diketahuinya tetapi tidak pernah dimengertinya.
    Jangan pernah berpikir sistim bermasyarakat negara saya harus mengikuti ARAB atau BARAT atau CINA atau INDIA. Tidaklah tepat memiliki pola berpikir seperti itu. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang “CINTA KEDAMAIAN”.
    “Negara yang memiliki hukum menjadikan semua orang yang ucapannya membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa akan menjadikan dirinya harus dijebloskan tinggal dipenjara, Negara yang belum memiliki hukum menjadikan ucapan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa boleh diucapan secara bebas oleh anak-anak kecil”.
    Karena itu tidaklah mengherankan di USA, Australia, Cina sangat keras terhadap rasialis. Keluarga maupun pasangan yang hendak menikah mempermasalahkan agama yang dianut calon pasangannya dan dapat menjadikan dirinya dijebloksan dalam penjara. Begitu pupa pada kartu Indentitas diri tidak pernah mencantumkan agama. Bagaimana dengan Indentitas diri dan undang-undang perkawinan Negara kita Indonesia, mengapa masih mencantumkan agama dan batas waktu berlaku pada KTP ?, mengapa ada undang-undang mengharuskan perkawinan harus dari agama yang sama dan disahkan oleh pemimpin agamanya ? bukankah ini mengherankan dan harus menjadi prioritas untuk dituntaskan oleh Pemerintah dan DPR ???
    Kalau betul ada anggota DPR dari Partai (deleted) menuding para penolak RUU Pornografi telah sesat pikir :
    I. Melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila yang berarti mengagungkan aturan luhur ???
    Jawab : Membuat perangkat hukum yang “mendorong berkembangnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi” dapat diartikan masyarakat boleh bertindak tanpa proses pengadilan adalah bertentangan dengan Trias Political, Pancasila, Moral dan menghendaki masyarakat bertindak BIADAB.
    II. Para penolak RUU Pornografi juga dinilai tidak siap berdemokrasi. Alasannya, proses panjang dan dialektika antarfraksi yang sudah berjalan lama tidak dihargai dengan semestinya. Mereka belum siap berdemokrasi, karena mereka tak menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU ini.
    Jawab : Mengekang kebebasan para kaum wanita mengekpresikan dirinya adalah tindakan yang tidak demokrasi dan bertentangan dengan HAM. Apakah segelintir anggota wakil rakyat yang telah bekerja keras dan melakukan kerja keras dan proses panjang yang menghendaki kaum wanita dirugikan perlu dihormati ?. Pemerintah tidak cukup hanya meng-petieskan RUU pornografi ini, tetapi perlu dipikirkan apakah perlu menuntut mereka kepengadilan dengan tuduhan hendak memecah belah bangsa.
    III. Kelompok tertentu pada RUU Pornografi membuktikan mereka tidak siap menjadi bagian dari keluarga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia, “Mereka melupakan amanat UUD 45 Pasal 31 Ayat (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan meningkatkan iman takwa dan akhlak mulia.
    Jawab : RUU pornografi ini justru akan memporak-porandakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menghendaki anak didik belajar hal-hal yang belum dan tidak dapat dimengerti ilmiahnya adalah tindakan mengdoktrin masyarakat tentang pemahaman ajaran agama yang dipercayanya dan tidak dimengertinya. Semuanya adalah untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
    IV. (deleted) juga menilai penolakan ini lebih menuruti ide kebebasan Barat. “Para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat yang nyata-nyata gagal melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi,”
    Jawab : Tidak perlu mengikuti BARAT ataupun ARAB ataupun CINA ataupun INDIA. Saya tidak melihat BARAT maupun CINA tidak memiliki aturan/ perangkat hukum yang membatasi PORNOGRAFI, tetapi mereka mengganggap orang yang telah berumur lebih dari 17-18 tahun berarti secara phisik dan pikiran mereka dewasa dan dapat membedakan mana tindakan yang merugikan orang lain dan tidak merugikan orang lain.
    Boleh memakai alasan membawa kabur istri/ pasangan orang dan memperkosa hanya dengan alasan salah suami yang membiarkan istrinya naik taksi duluan dan orang sampai tergoda kecantikan istrinya dan memperkosa istrinya adalah hal yang wajar  Bukankah orang-orang seperti ini adalah orang-orang yang berpikiran sempit dan masih BIADAB ?
    Pembantu rumah tangga tidak berhak menuntut majikan yang memperkosa dirinya, bahkan dirinya akan dihukum mati jika untuk mempertahankan kehormatannya sampai melukai atau membunuh majikannya  Bukankah kalau sampai ada negara yang masih mempertahankan hukum primitive ini adalah negara yang masih BIADAB ?
    Nafsu birahi mengebu-ngabu karena :
    - Melihat wanita itu sedang menyusui anaknya sehingga kelihatan buah dadanya,
    - Melihat betis wanita yang mulus,
    - Melihat paha wanita yang mulus,
    - Celana dalam wanita tersebut telihhat,
    - Melihat wajah wanita yang cantik dan menggoda,
    - Belahan buah dada wanita tersebut terlihat.
    - Mata wanita tersebut terlihat sexy dan menggoda,
    - Telinga wanita tersebut terlihat sexy dan menggoda,
    - Leher wanita tersebut terlihat sexy dan mengggoda,
    Melihat, melihat, melihat menjadikan nafsu birahi mengebu-ngebu dan ingin memperkosanya dan masih dapat menahan diri adalah hal yang wajar.
    Kalau sampai mengajak masyarakat beramai-ramai membantainya  Bukankah tindakan ”mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi” mencerminkan orang-orang yang berpikiran sempit dan tidak menghargai hukum dan masih BIADAB ?

  2. Comment by jams, 6 November 2008 @ 10:31 pm

    INI INDONESIA BUNG!!!

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn