Pada akhir pemerintahan Presiden Suharto yang amat represif, gemuruh reformasi membahana di seluruh tanah air disertai jargon-jargon kebebasan, demokrasi, hak-hak asasi manusia, kesetaraan gender, kemerdekaan pers, dan sebagainya.
Semasa pemerintahan Habibie, melalui Sidang Istimewa MPR, berbagai ketetapan majelis, yang dinilai bertentangan dengan UUD’45 dan dipandang membelenggu kebebasan, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dicabut. TAP MPR mengenai asas tunggal, P4 dicabut. Lembaga Kopkamtib berakhir peranannya, demikian juga Dwi Fungsi ABRI. UU Subversi, SIUPP dicabut disusul lahirnya UU Pers No. 40/1999 yang dinilai tokoh-tokoh pers sebagai sangat memadai.
Kedaulatan rakyat dipulihkan dan memberikan peluang lahirnya partai-partai politik. Ruang kebebasan semakin terbuka dan ditangkap sebagai peluang untuk melakukan apa saja atas nama kebebasan. Kebebasan berkreasi, kebebasan berekspresi sepenuhnya dipandang sebagai perwujudan HAM. Pada saat bersamaan bermunculan tabloid-tabloid, majalah, VCD, tayangan-tayangan di TV yang porno dan semakin vulgar, semuanya atas nama kebebasan dan HAM.
Tantangan bagi Umat Beragama
Dampak negatif meruyaknya pornografi, seperti semakin meluasnya perilaku seksual bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV/AIDS, seks permisif di kalangan generasi muda, dan aborsi. Pornografi telah menjadi problema kemanusiaan dan sudah sepatutnya menjadi agenda seluruh komunitas agama demi masa depan generasi penerus.
Rekomendasi Sidang Tahunan MPR melalui TAP MPR No. VI Tahun 2002 agar presiden mengambil langkah mencegah pornografi harus menjadi pendorong bagi lahirnya perangkat undang-undang yang mengatur masalah pornografi.
Pada akhir masa jabatan DPR RI periode 1999–2004 melalui Sidang Paripurna telah disahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Terlepas dari penilaian terhadap materi dan muatan RUU tersebut, sepatutnya DPR sekarang (2004–2009) segera mengagendakan pembahasannya, menyempurnakannya, dan mengesahkannya.
Umat beragama kini berada di antara dua kecenderungan yang sekilas seakan sama kuat: di satu sisi kecenderungan transenden, pada sisi lain kecenderungan sekuler. Kecenderungan sekuler tampak dari bergesernya nilai-nilai (agama, adat istiadat, tradisi) yang selama ini menjadi acuan ke arah nilai-nilai baru yang "serba boleh". Primissivness tampak dari gaya hidup serta longgar dari nilai-nilai agama (Islam). Implikasinya hampir meliputi semua bidang kehidupan, mulai dari mode (gaya berpakaian), musik, sampai ke idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, dan sebagainya. Kecenderungan transenden tampak dari gairah masyarakat yang semakin religius. Kajian-kajian agama merambah ke hotel-hotel, sampai kawasan industri. Bagi umat Islam tampak dari minat masyarakat mengenakan buana muslim/muslimah, kegiatan umrah, pesantren kilat, bahkan ada yang tertarik memperdalam tsawuf.
Dalam pada itu, dunia ketiga termasuk Indonesia sedang mengalami invasi budaya, bahkan mengarah pada penjajahan budaya (cultural imperialisme). Melalui media cetak/elektronik, budaya dan gaya hidup yang cenderung mengabaikan nilai-nilai agama, termasuk pornografi, menyerbu dan mengakibatkan terjadinya benturan budaya, benturan norma, benturan nilai. Apa yang di masa lalu dipandang tabu kini tidak saja dipandang sesuatu yang biasa, bahkan tidak jarang dianggap sebagai ciri-ciri modernitas atau ciri-ciri orang "modern".
Kini masyarakat dilanda krisis: jati diri, krisis identitas, bahkan martabat sebagai bangsa. terjadi akumulasi berbagai penyakit sosial: miras, judi, zina, narkoba, pornografi, pornoaksi, penyimpangan seksual seperti homoseks, lesbianisme. Pergaulan semakin bebas. Angka aborsi mencapai dua juta jiwa per tahun (Suara Pembaruan, Selasa, 19/6/2001).
Sebelum itu, salah satu stasiun TV menayangkan wawancara Prof. Dari. Azrul Azwar, pejabat tinggi Depkes, manta Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa pengguguran kandungan sudah sangat mencemaskan. Beliau menyatakan 3 (tiga) juta jiwa digugurkan setiap tahun. Dan, lebih memprihatinkan lagi, dari 3 juta jiwa tersebut 20% pelaku aborsi adalah putra-putri remaja yang belum menikah.
Kantor berita Associated Press (AP) menyatakan, Indonesia akan menjadi "surga pornografi berikutnya" (the next heaven of pornography). Dua negara yang disebut AP adalah Indonesia dan Rusia. Dalam running teks Metro TV dimuat alasan AP adalah bahwa akses menuju pornografi di negeri ini (Indonesia) begitu mudah. Dengan kata lain: bagaikan hukum tak mampu menjamah! Sementara di Thailand industri pornografi ilegal sudah semakin sempit. Sebaliknya, di Indonesia VCD porno banyak diproduksi dalam bentuk bajakan dan dijual dengan harga sangat murah. Indonesia juga tidak mengatur adanya regulasi internet.
Bila porografi merupakan cermin buram moralitas, pada sisi lain potret kita memang masih amat memprihatinkan, seperti bidang pendidikan dan SDM. Dalam perspektif global, pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan dengan menempati posisi 107 dalam daftar ranking kualitas pendidikan dari 173 negara.
Akibat kualitas pendidikan lemah, kualitas SDM kita jauh di bawah standar kompetitif. Berdasarkan data UNDP tahun 1990, indeks pengembangan sumber daya manusia Indonesia menempati posisi ke-77, jauh di bawah Singapura (urutan ke-35) dan Malaisya urutan ke-46).
What Next?
Apa yang harus dilakukan dalam rangka menghadapi maraknya pornografi? Tanggung jawab kita bagi penyelamatan akhlak bangsa mengharuskan kita untuk tidak berlarut-larut membahas pornografi sebatas wacana dan tidak terjebak pada perdebatan di sekitar definisi tentang pornografi.
Dengan definisi yang ada, tanpa maksud menggurui, antara lain Webster: 1. Tulisan, gambar, dan sebagainya yang ditujukan utamanya untuk membangkitkan hasrat seksual. 2. Produksi dari gambar/bacaan cabul. Menurut definisi RUU Anti Pornografi: "Pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film, atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan, atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku dan seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain".
Beberapa kaidah yang dapat dijadikan bahan pertimbangan di sekitar pornografi (adalah sebagai berikut.
- Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Penafsiran KEWI: wartawan Indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi.
- UU Pers No. 40/1999
Pasal 5:
(1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 18:
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- UU Penyiaran No. 24/1997
Pasal 64:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
a. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi, atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (9): atau
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
Pasal 65:
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (7) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
RUU Penyiaran Usul Inisiatif DPR:
Pasal 54:
Penyelenggara penyiaran yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah, bohong, atau yang mengandung unsur sadisme, pornografi, perjudian, dan yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar-golongan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk radio dan denda sebanyak-banyaknya Rp20.000.000,000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk televisi.
- UU Perfilman No. 8/1992
Pasal 33:
1. Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor.
2. Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa film:
- diluluskan sepenuhnya,
- dipotong bagian gambar tertentu,
- ditiadakan suara tertentu,
- ditolaknya seluruh film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukan, dan/atau ditayangkan.
3.Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.
4. Film dan reklame yang telah lulus sensor diberi tanda lulus sensor oleh lembaga sensor film.
5. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
6. Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum.
7. Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.
Pasal 40:
Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6): atau
b. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6): atau
c. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1).
KUHP
Pasal 282:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dijatuhkan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 533:
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
1. Barang siapa di tempat umum untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja.
2. Barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja.
3. Barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta enawarkan suatu tulisan, gambar, atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapati, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja.
4. Barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.
Oleh: Hussein Umar, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII)
(Makalah ini disampaikan pada seminat tentang
Pornografi dan Pornoaksi di Tengah Masyarakat Indonesia yang Religius oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI 3 November 2004)
Sumber Asli:
alirsyad.or.id