Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 23rd Mar, 2006, Berita

Berita daerah seputar Pornografi & RUU APP

Bagi rekan-rekan di daerah masing-masing, mari ikut mengawal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi agar terealisasi menjadi Undang-undang. Rapat kan barisan dan mohon kiranya bisa memberikan informasi seputar aksi dukungan terhadap RUU APP dengan mengirimkan email ke fidi [at] balikpapan.biz dan menyertakan URL berita tsb. Di halaman ini akan selalu diperbaharui dengan berita dan aksi dukungan RUU APP di daerah-daerah di Indonesia.

Thu 23rd Mar, 2006, Berita

Berita Pornografi @ Detik.com

Tak Cuma Pengecer, Penerbit & Model Syur Juga Diincar Polisi

Tersangka Media Syur 105 Orang, 15 Ditahan

Isu Playboy Ungkap Bisnis Pornografi di Tanah Air

Polda Metro Pamerkan Ribuan Tabloid Syur & Tersangka

Polwil Bandung Tengah Tetapkan 10 Tersangka Penjual Media Syur

Tolak Playboy, Puluhan Mahasiswa Demo Depkominfo

No Playboy No Cry!

Arswendo: Playboy Terbit, Ya Nggak Masalah

Persatuan Injili Indonesia Tolak Penerbitan Playboy Indonesia

Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Tegas Soal Playboy

Zaenal Ma’arif Minta Rencana Penerbitan Playboy Dihentikan

Persatuan Injili Indonesia Tolak Penerbitan Playboy Indonesia

Demo Tolak Playboy Indonesia Terjadi di Medan

Nekat Pasang Foto Nudis, Polda Akan Tertibkan Playboy

Playboy Indonesia Jadi Gatotkaca? Hmmm…

Nama Playboy Tidak Akan Diubah

Penerbit Playboy: Lihat Dulu, Baru Komentar

Penerbit Tabloid dan Majalah Syur Dipanggil Dewan Pers

Playboy Indonesia Tidak Akan Muat Foto-foto Bugil

Dewan Pers Minta Penerbit Playboy Penuhi Kode Etik

Depkum HAM Ogah Otak-atik Perusahaan Penerbit Playboy

Playboy Dipanggil Dewan Pers

Takut Terjadi Sesuatu, Pengunjung Kantor Playboy Wajib Lapor

Kang Jalal: Majalah Playboy Akan Laku Keras

Polda Selidiki Foto Bugil Dua Model (Putu dan Diah) Bali

Zaman Dulu, Banyak Penyebar ‘Pornografi’ Dijatuhi Hukuman

DPR Panggil Penerbit Playboy

Tabloid Syur Seceng Disuka Pengecer dan Konsumen

PD Bantah Bos Playboy Kadernya

Keuntungan Tabloid Syur Lebih Stabil Dibanding Koran

Tokoh Bali Tak Salahkan Diah dan Putu Bugil di Situs Porno

Pemerintah Perlu Larang Playboy, Tapi Tak Asal Bredel

Thu 23rd Mar, 2006, Artikel

Mazhab Bani Israil

Kontribusi dari Aziz Hamid
Senin, 20 Pebruari 2006

Maaf, Anda ingin telanjang di muka umum? Telanjanglah sebebas-bebasnya, tak perlu sungkan. Telanjang itu katanya simbol kejujuran. Ketika kemunafikan merajalela, ketelanjangan merupakan pilihan. Simbol perlawanan terhadap berbagai topeng. Jadilah ketelanjangan sebagai benar, bahkan perlu dipertunjukan di ruang publik. Telanjang bukan lagi keseronokan, apalagi melanggar moral. Ketelanjangan bukan lagi sebuah kebugilan fisik, yang mengoyak nilai-nilai luhur kehidupan. Ketelanjangan itu sebuah estetika yang filosofis.

Demikian logika kaum seniman dan pendukung ekspresi bebas-nilai beragumentasi soal telanjang tubuh di muka publik. Ketika karya seni digital menampilkan foto dua artis ternama dalam keadaan telanjang, yang menuai kritik dan aduan masyarakat yang tak setuju, para pendukung seni telanjang membela mati-matian. Foto telanjang itu sama sekali bukan pornografi atau pornoaksi, tetapi sebuah keindahan yang melambangkan kejujuran. Jadi bukan sesuatu yang porno, baik pornografi maupun pornoaksi.

Soal porno? Tergantung pada orangnya, demikian dalih mereka. Bagi orang berpikiran ngeres, katanya, foto telanjang itu jadi porno. Bagi penikmat seni dan mereka yang tidak ngeres, foto atau apa pun karya seni yang ditampilkan itu menjadi indah. Itu namanya estetika, bukan kepornoan. Bukan keseronokan. Lagian, kaum agamawan, juga orang awam, mereka tak paham seni. Wong mereka biasa ngaji kitab kuning, mana tahu cita rasa seni, kecuali seniman yang kiai atau kiai yang seniman. Seni itu berbeda dari agama dan moral. Seni itu seni, bukan yang lain. Bagaimana Undang-undang atau agama mau membatasi karya seni yang memiliki norma sendiri, yang berbeda dari norma hukum dan agama? Begitulah argumen kaum seniman bebas-nilai.

Maka, ketika RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi digulirkan di DPR, para seniman dan mereka yang mendukung seni bebas-nilai itu betul-betul menolaknya. Mula-mula mereka menolaknya karena batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ada juga yang menerima, tetapi hanya untuk membatasi atau memberantas tabloid, majalah, surat kabar, dan VCD porno yang seronok dan kini tengah dirazia polisi di berbagai tempat. Apalagi kalau VCD atau karya seronok itu hasil bajakan, para seniman itu setuju sekali dengan razia polisi, maklum karya-karya mereka banyak dibajak. Kalau menyentuh keuntungan bagi kepentingannya memang gampang sekali setuju, tapi kalau merugikan menolak dengan keras.

Ketika konsep porno dijelaskan, mereka bergeser lagi ke sisi lain. Baiklah, pornografi jelas batasannya, tetapi pornoaksi bagaimana? Bagaimana para penari seni tradisional seperti tari Bali, penduduk asli di pedalaman Papua, apa mau dikategorikan pornoaksi? Ketika dijelaskan, bahwa hal-hal seperti itu dimasukkan dalam konteks budaya daerah yang memiliki wilayah aturan sendiri, para seniman sekuler-liberal itu bergeser lagi. Taruhlah batasan pornografi dan pornoaksi itu diperjelas, tetapi apa harus ada Undang-Undang? Seni dan ekspresinya tidak bisa dibatasi oleh apa pun.

Pendukung seni bebas-nilai bahkan kian bertambah. Sejumlah pihak menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dengan logika hubungan rakyat dan negara. Janganlah negara mengatur moral masyarakat, kata mereka. Biarlah moral itu jadi milik kehidupan orang perorang, tidak perlu diatur negara.

Dengan berbagai dalih yang hebat dikatakan, di negara-negara maju seperti di Barat, negara tidak ikut campur dalam urusan moral maupun agama. Moral dan agama jangan masuk urusan negara, biarlah jadi milik pribadi manusia, warga negara. Itulah logika kaum sekuler, dengan pengalaman hubungan agama (Kristen) di Barat. Kelompok ini beberapa waktu yang silam juga menolak kehadiran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang memasukan pendidikan agama.

Pemisahan negara dan agama berangkat dari paradigma Barat, sebagai pilihan paling ekstrem dari trauma buruk hubungan Gereja dan negara di abad pertengahan. Peradaban modern Barat yang menjadi rujukan modernitas di seluruh negeri sekaligus mematok pemisahan agama dan negara. Pola ini dianggap berlaku ideal dan universal untuk seluruh dunia, tanpa kecuali. Jika ada negara dan komunitas agama yang ingin melembagakan agama atau mempertautkannya ke dalam negara, dianggap buruk bagi bangunan peradaban modern. Tidak mengikuti standar kebudayaan Barat yang maju, modern, dan berperadaban tinggi, sebagai kiblat kejayaan. Tapi ironisnya, ketika negara dalam beberapa hal menguntungkan, kaum sekularis netral agama dan penganut pemisahan agama dan negara itu, tidak malu-malu juga meminta campur tangan negara untuk kepentingan menyalurkan aspirasinya. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ditolak karena tidak jelas batasannya. Setelah dibikin jelas, ditolak pula dengan alasan negara tidak boleh campur tangan mengurus atau mengatur moral masyarakat. Ditolak pula karena seni memiliki nalar dan kebebasan sendiri, yang tidak bisa dijerat oleh hukum negara.

Kita jadi ingat kaum Bani Israil, umat Nabi Musa yang suka membangkang. Ketika kaum Musa itu ditinggal pergi ke Gunung Tursina, mereka kembali murtad dan menyembah sapi. Lalu terjadilah sebuah peristiwa pembunuhan. Si pembunuh malah melaporkan pembunuhan itu ke publik, bahwa ada pembunuhan entah siapa yang melakukannya. Keadaan jadi anarkis, tak ditemukan siapa pembunuhnya. Dengan wahyu Tuhan, Musa menyuruh penyembilihan sapi sebagai kata putus untuk menemukan pembunuhnya. Langkah itu selain sebagai ikhtiar mengakhiri perselisihan akibat pembunuhan, sekaligus sebagai simbol mendelegitimasi kemusyrikan kaum Bani Israil yang menyembah sapi.

Tapi apa lacur? Kaum Bani Israil memang dikenal suka membangkang. Mereka bertanya kepada Musa alaihissalam. Mula-mula menolak untuk menyembelih sapi, karena takut jadi ejekan. Setelah diyakinkan Musa, akhirnya mau tapi masih bertanya pula. Tanyakan kepada Tuhan, sapi betina atau jantan? Sapi betina. Tua apa masih muda? Tidak tua juga tidak muda. Apa warnanya? Sapi kuning tua, yang menyenangkan setiap orang yang memandangnya. Kaum Musa itu masih juga bertanya, sapi seperti apa lagi? Sapi betina yang dikehendaki itu ialah sapi betina berwarna kuning tua, yang belum pernah dipakai membajak tanah atau mengairi tanaman, tidak cacat, juga tidak ada belangnya. Nyaris saja mereka mengingkarinya, jika tidak karena kehabisan logika dan kesabaran Nabi Musa. Selalu bertanya dan mengaburkan logika agama demi menisbikan dan bahkan menolaknya.

Kita berharap mazhab Bani Israil tidak semakin meluas di negeri ini. Lebih-lebih yang berkaitan dengan membangun moral masyarakat dan tegaknya nilai-nilai luhur agama dalam kehidupan publik. Jika ditarik ke sana ke mari, apa pun bisa direlatifkan, bahkan agama dan Tuhan sekalipun. Sudah terlalu jauh moralitas di negeri ini kehilangan daya rekatnya dalam kehidupan individu maupun kolektif. Sudah terlalu meluas dan menyolok mata pula berbagai bentuk keseronokan dan demoralisasi hadir di ruang publik kita tanpa rasa sungkan. Kasihan sekali masa depan generasi anak-anak bangsa di negeri ini. Mereka jadi sasaran empuk dan konsumen murahan dari berbagai produk keseronokan yang merusak moral dan potensi diri anak negeri. Di tengah bahana demoralisasi dan keseronokan yang liar seperti itu, ternyata para seniman dan penganut paham sekuler agama, tidak banyak berbuat selain asyik-maksyuk dengan dunianya sendiri secara ananiyah.

Biarlah setiap pilar bergerak untuk memulai membangun karakter bangsa, juga melalui penegakan moral agama maupun konstitusi negara dan hukum. Memang hukum saja tidak cukup. Politik saja tidak cukup. Pendidikan formal saja tidak memadai. Negara pun tidak cukup. Bahkan, jika dinisbikan, upaya setiap agama dan kelompok-kelompok agama pun tidak cukup untuk membangun moral dan mencegah kerusakan. Tapi jika tidak dimulai, mau dari mana dan kapan lagi?

Jika semua hal dinisbikan, jangankan sebuah Undang-Undang, bahkan agama dan Tuhan pun bisa dianggap nihil. Lalu yang muncul ke permukaan ialah imperium baru yang bernama kebebasan, seni, dan demokrasi yang mendewakan dirinya sendiri dan tak boleh tersentuh apapun. Mazhab Bani Israil dengan logika relativisme, anarkisme, dan nihilisme lantas hadir kembali di alam modern laksana sebuah kekaisaran baru yang penuh gemerlap, sekaligus berwajah cantik.
( Haedar Nashir )

Sumber asli: icmi.or.id

Thu 23rd Mar, 2006, Artikel

Quo Vadis RUU APP

09 Mar 06 23:52 WIB

WASPADA Online
Oleh Arfanda Siregar, M.Si

Tidak selamanya yang baik dan bermanfaat dapat diterima masyarakat, justru -kadang malah ditolak keberadaanya. Traffic light dipasang untuk meminimalkan kecelakaan, justru dianggap sebagai penghalang jalan bagi pengendara kendaraan bermotor. Tong sampah dibuat demi kebersihan lingkungan, malah warga masih hobi buang sampah ke sungai. Sarana umum seharusnya dipelihara bersama, tetapi sering menjadi tempat menumpahkan ekspresi perasaan dalam bentuk coretan tidak beraturan. Masih banyak penolakan lain dari warga, walau anjuran tersebut berguna untuk kemaslahatan bersama.

RUU APP
Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) pun demikian. Tidak semua masyarakat setuju dengan muatan RUU tersebut. Bahkan kalau dilacak, ternyata wacana-wacana yang menolak lebih sering di blow up media massa ketimbang mereka yang mendukungnya. Paling tidak penulis mencatat ada empat alasan penolakan pengesahan RUU itu.

Pertama, RUU itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) masyarakat, terutama kaum wanita, seperti diungkapkan oleh Gadis Arivia, Dosen Filsafat Universitas Indonesia (PR, 9/1).

Kedua, RUU itu tidak membawa ketenteraman bagi orang banyak. Sebab isi dari RUU itu menyudutkan hak asasi manusia, terutama perempuan. Dalam perspektif HAM, seksualitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hak dasar manusia sehingga ikut campurnya pemerintah atas kegiatan seksualitas warga negaranya sudah melanggar HAM.

Ketiga, warga negara di Indonesia ini memiliki budaya dan adat istiadat beragam. Ukuran porno atau tidak antara satu daerah dengan daerah lain pun tidak sama. Bagi orang Bali, istilah yoni dan lingga sudah sangat akrab di telinga penduduknya. Jika pemerintah pemerintah memaksakan pengesahan RUU APP, maka akan terjadi revolusi sosial bagi masyarakat Bali.

Keempat, pemerintah sudah tidak punya kerjaan mengurusi persoalan sepele seperti pornografi. Daripada pemerintah sibuk mencampuri urusan domestik masyarakat, alangkah lebih baik mengurusi persoalan krusial di tengah masyarakat, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kebodohan.

Kita tidak boleh langsung menyalahkan dan memvonis para penolak RUU tersebut. Mereka punya kacamata seperti halnya yang menyetujui juga punya kaca mata sendiri. Membahas persoalan pornografi menggunakan dua kaca mata tentu tidak mungkin mencapai titik temu. Bayangkan saja; satu menggunakan kaca mata agama, sedang yang lain menggunakan kaca mata liberal. Pasti hasilnya adalah legitimasi kafir, durhaka, dan maksiat bagi orang liberal.

Gunakan Dasar Negara
Karenanya, memutuskan perlu tidaknya RUU APP perlu menggunakan konstitusi negara. Saya yakin semua akan setuju kalau kacamata ini digunakan. Negara kita, seperti halnya negara lain, mempunyai dasar filosofis dan pandangan hidup yang harus dipegang teguh oleh seluruh rakyat, yaitu Pancasila. Sila pertamanya, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung implikasi sebagai pemeliharaan moral bangsa. Tiap warga negara, secara pribadi, tidak dibenarkan berbuat menurut kehendak dan pendapatnya sendiri, melainkan harus menyesuaikan dengan pandangan hidup yang sudah merupakan konsensus seluruh rakyat.

Dalam Penjelasan serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa pemerintah dan penyelenggara negara berkewajiban memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Lebih tajam lagi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimensi budi pekerti, moral atau akhlak mendapat perhatian khusus untuk diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi berdasar konstitusi Indonesia, persoalan moral adalah tanggung jawab penyelenggara negara. Mereka harus bersungguh-sungguh dan punya konsep yang jelas mempertahankan dan menjaga moral seluruh warga negara. Mengesahkan RUU APP merupakan tugas negara dalam rangka membentengi warganya dari berbagai infiltrasi dari budaya dan moral asing.

Sangat Mendesak
Selain legitimasi konstitusi, pengesahan RUU APP ini memang sangat mendesak mengingat tingginya kuantitas dan kualitas sebaran aksi-aksi pornografi dan pornoaksi, baik oleh media cetak, elektronik hingga aksi panggung di Indonesia. Sampai-sampai sebuah hasil riset kantor berita Associated Press (AP) memasukkan Indonesia sebagai surga pornografi nomor dua di dunia setelah Rusia.

Ironinya, dalam menghadapi derasnya serbuan “limbah birahi” tersebut kita tidak punya perangkat hukum atau aturan perundang-undangan yang khusus mengatur soal pornografi. Akibatnya, para penegak hukum, mulai dari aparat kepolisian, jaksa dan hakim kelihatan belum optimal dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pornografi lantaran masih dihadapkan pada celah hukum tersebut. Atau dapat dikatakan, langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement) terhadap para pelanggar tindakan pornografi dan pornoaksi belum berjalan sesuai harapan.

Memang betul di dalam pasal 282 KUHP ada sedikit diatur tentang sanksi pidana bagi para pelaku pelanggaran pornografi. Tetapi apakah itu cukup? Apalagi isi dari pasal tersebut hanya menghukum ringan bagi pelaku kecabulan di muka umum, yakni 1 tahun 6 bulan. Ringannya sanksi inilah disinyalir sebagai pemicu maraknya ekploitasi pornografi dan kejahatan seksual di Indonesia.

Karenanya tidak ada harapan lain, pengesahan RUU APP ini sangat mendesak dilakukan, mengingat konstitusi telah mengamanahkan penyelenggara negara untuk membentengi moral bangsa ini. Memang tidak ada jaminan jika pasca pengesahan persoalan pornografi bisa tuntas, tetapi paling tidak sudah ada usaha melaksanakan amanah konstitusi. Semoga nasib RUU APP itu kelak tidak seperti nasib traffic light, tong sampah, dan sarana publik itu. Quo vadis RUU APP!

* Penulis adalah Ketua Ikatan Da’i Indoneia (IKADI) Deli Serdang

Sumber asli: waspada.co.id

Thu 23rd Mar, 2006, Artikel

DITUNGGU, RESPON UMAT BERAGAMA MENGHADAPI MEREBAKNYA PORNOGRAFI

Pada akhir pemerintahan Presiden Suharto yang amat represif, gemuruh reformasi membahana di seluruh tanah air disertai jargon-jargon kebebasan, demokrasi, hak-hak asasi manusia, kesetaraan gender, kemerdekaan pers, dan sebagainya.

Semasa pemerintahan Habibie, melalui Sidang Istimewa MPR, berbagai ketetapan majelis, yang dinilai bertentangan dengan UUD’45 dan dipandang membelenggu kebebasan, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dicabut. TAP MPR mengenai asas tunggal, P4 dicabut. Lembaga Kopkamtib berakhir peranannya, demikian juga Dwi Fungsi ABRI. UU Subversi, SIUPP dicabut disusul lahirnya UU Pers No. 40/1999 yang dinilai tokoh-tokoh pers sebagai sangat memadai.

Kedaulatan rakyat dipulihkan dan memberikan peluang lahirnya partai-partai politik. Ruang kebebasan semakin terbuka dan ditangkap sebagai peluang untuk melakukan apa saja atas nama kebebasan. Kebebasan berkreasi, kebebasan berekspresi sepenuhnya dipandang sebagai perwujudan HAM. Pada saat bersamaan bermunculan tabloid-tabloid, majalah, VCD, tayangan-tayangan di TV yang porno dan semakin vulgar, semuanya atas nama kebebasan dan HAM.

Tantangan bagi Umat Beragama

Dampak negatif meruyaknya pornografi, seperti semakin meluasnya perilaku seksual bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV/AIDS, seks permisif di kalangan generasi muda, dan aborsi. Pornografi telah menjadi problema kemanusiaan dan sudah sepatutnya menjadi agenda seluruh komunitas agama demi masa depan generasi penerus.

Rekomendasi Sidang Tahunan MPR melalui TAP MPR No. VI Tahun 2002 agar presiden mengambil langkah mencegah pornografi harus menjadi pendorong bagi lahirnya perangkat undang-undang yang mengatur masalah pornografi.

Pada akhir masa jabatan DPR RI periode 1999–2004 melalui Sidang Paripurna telah disahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Terlepas dari penilaian terhadap materi dan muatan RUU tersebut, sepatutnya DPR sekarang (2004–2009) segera mengagendakan pembahasannya, menyempurnakannya, dan mengesahkannya.

Umat beragama kini berada di antara dua kecenderungan yang sekilas seakan sama kuat: di satu sisi kecenderungan transenden, pada sisi lain kecenderungan sekuler. Kecenderungan sekuler tampak dari bergesernya nilai-nilai (agama, adat istiadat, tradisi) yang selama ini menjadi acuan ke arah nilai-nilai baru yang "serba boleh". Primissivness tampak dari gaya hidup serta longgar dari nilai-nilai agama (Islam). Implikasinya hampir meliputi semua bidang kehidupan, mulai dari mode (gaya berpakaian), musik, sampai ke idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, seni, dan sebagainya. Kecenderungan transenden tampak dari gairah masyarakat yang semakin religius. Kajian-kajian agama merambah ke hotel-hotel, sampai kawasan industri. Bagi umat Islam tampak dari minat masyarakat mengenakan buana muslim/muslimah, kegiatan umrah, pesantren kilat, bahkan ada yang tertarik memperdalam tsawuf.

Dalam pada itu, dunia ketiga termasuk Indonesia sedang mengalami invasi budaya, bahkan mengarah pada penjajahan budaya (cultural imperialisme). Melalui media cetak/elektronik, budaya dan gaya hidup yang cenderung mengabaikan nilai-nilai agama, termasuk pornografi, menyerbu dan mengakibatkan terjadinya benturan budaya, benturan norma, benturan nilai. Apa yang di masa lalu dipandang tabu kini tidak saja dipandang sesuatu yang biasa, bahkan tidak jarang dianggap sebagai ciri-ciri modernitas atau ciri-ciri orang "modern".

Kini masyarakat dilanda krisis: jati diri, krisis identitas, bahkan martabat sebagai bangsa. terjadi akumulasi berbagai penyakit sosial: miras, judi, zina, narkoba, pornografi, pornoaksi, penyimpangan seksual seperti homoseks, lesbianisme. Pergaulan semakin bebas. Angka aborsi mencapai dua juta jiwa per tahun (Suara Pembaruan, Selasa, 19/6/2001).

Sebelum itu, salah satu stasiun TV menayangkan wawancara Prof. Dari. Azrul Azwar, pejabat tinggi Depkes, manta Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa pengguguran kandungan sudah sangat mencemaskan. Beliau menyatakan 3 (tiga) juta jiwa digugurkan setiap tahun. Dan, lebih memprihatinkan lagi, dari 3 juta jiwa tersebut 20% pelaku aborsi adalah putra-putri remaja yang belum menikah.

Kantor berita Associated Press (AP) menyatakan, Indonesia akan menjadi "surga pornografi berikutnya" (the next heaven of pornography). Dua negara yang disebut AP adalah Indonesia dan Rusia. Dalam running teks Metro TV dimuat alasan AP adalah bahwa akses menuju pornografi di negeri ini (Indonesia) begitu mudah. Dengan kata lain: bagaikan hukum tak mampu menjamah! Sementara di Thailand industri pornografi ilegal sudah semakin sempit. Sebaliknya, di Indonesia VCD porno banyak diproduksi dalam bentuk bajakan dan dijual dengan harga sangat murah. Indonesia juga tidak mengatur adanya regulasi internet.

Bila porografi merupakan cermin buram moralitas, pada sisi lain potret kita memang masih amat memprihatinkan, seperti bidang pendidikan dan SDM. Dalam perspektif global, pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan dengan menempati posisi 107 dalam daftar ranking kualitas pendidikan dari 173 negara.

Akibat kualitas pendidikan lemah, kualitas SDM kita jauh di bawah standar kompetitif. Berdasarkan data UNDP tahun 1990, indeks pengembangan sumber daya manusia Indonesia menempati posisi ke-77, jauh di bawah Singapura (urutan ke-35) dan Malaisya urutan ke-46).

What Next?

Apa yang harus dilakukan dalam rangka menghadapi maraknya pornografi? Tanggung jawab kita bagi penyelamatan akhlak bangsa mengharuskan kita untuk tidak berlarut-larut membahas pornografi sebatas wacana dan tidak terjebak pada perdebatan di sekitar definisi tentang pornografi.

Dengan definisi yang ada, tanpa maksud menggurui, antara lain Webster: 1. Tulisan, gambar, dan sebagainya yang ditujukan utamanya untuk membangkitkan hasrat seksual. 2. Produksi dari gambar/bacaan cabul. Menurut definisi RUU Anti Pornografi: "Pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film, atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan, atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku dan seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain".

Beberapa kaidah yang dapat dijadikan bahan pertimbangan di sekitar pornografi (adalah sebagai berikut.

  1. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

    Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

    Penafsiran KEWI: wartawan Indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi.

  2. UU Pers No. 40/1999

    Pasal 5:
    (1) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Pasal 18:
    (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  3. UU Penyiaran No. 24/1997

    Pasal 64:
    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
    a. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi, atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (9): atau

    b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.

    Pasal 65:
    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (7) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    RUU Penyiaran Usul Inisiatif DPR:

    Pasal 54:
    Penyelenggara penyiaran yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat fitnah, bohong, atau yang mengandung unsur sadisme, pornografi, perjudian, dan yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar-golongan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk radio dan denda sebanyak-banyaknya Rp20.000.000,000,00 (dua puluh milyar rupiah) untuk televisi.

  4. UU Perfilman No. 8/1992

    Pasal 33:
    1. Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan wajib disensor.

    2. Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa film:

    1. diluluskan sepenuhnya,
    2. dipotong bagian gambar tertentu,
    3. ditiadakan suara tertentu,
    4. ditolaknya seluruh film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukan, dan/atau ditayangkan.

    3.Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.

    4. Film dan reklame yang telah lulus sensor diberi tanda lulus sensor oleh lembaga sensor film.

    5. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

    6. Film, reklame film, atau potongannya yang ditolak oleh lembaga sensor film dilarang diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan/atau penegakan hukum.

    7. Terhadap film yang ditolak oleh lembaga sensor film, perusahaan film atau pemilik film dapat mengajukan keberatan atau pembelaan kepada badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman.

    Pasal 40:
    Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    a. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6): atau

    b. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6): atau

    c. Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1).

    KUHP

    Pasal 282:
    (1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran, atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dijatuhkan pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

    Pasal 533:
    Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

    1. Barang siapa di tempat umum untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul kulit, atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja.

    2. Barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja.

    3. Barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta enawarkan suatu tulisan, gambar, atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapati, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja.

    4. Barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun. Barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.


Oleh: Hussein Umar, Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII)
(Makalah ini disampaikan pada seminat tentang Pornografi dan Pornoaksi di Tengah Masyarakat Indonesia yang Religius oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag RI 3 November 2004)

 

Sumber Asli: alirsyad.or.id

Thu 23rd Mar, 2006, Artikel

STOP, EKPLOITASI PORNOGRAFI!

Apr 23, 04 | 1:59 pm
STOP, EKPLOITASI PORNOGRAFI!

Di sela-sela hingar-bingar Pemilu 2004, Forum Cendekia Muslimah Peduli (FCMP) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan The Habibie Center menggelar lokakarya bertema Menolak Pornografi Menyelamatkan Generasi. Kegiatan itu berlangsung di Jakarta Media Center, gedung Dewan Pers. Para pesertanya datang dari beragam latar belakang pendidikan dan budaya. Ada pendidik, mahasiswa, budayawan, artis, ulama dan kalangan lain yang peduli terhadap masalah yang memprihatinkan itu, termasuk wartawan dan sastrawan. Sekretaris MUI, Din Syamsuddin, menyebut lokakarya tersebut sebagai aksi menolak pornografi dan pornoaksi. Dari forum itu kita diajak berperang melawan setiap bentuk pornografi dan pornoaksi jika kita tidak ingin membiarkan dampaknya yang dapat merusak moral generasi bangsa.

Masalah pornografi dan pornoaksi bukanlah masalah baru. Semangat untuk memberantasnya juga bukan muncul tiba-tiba. Tetapi, fenomena kemaksiatan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera berhenti, bahkan semakin marak. Itulah barangkali tantangan kenyataan yang perlu kita jawab bersama. Apa gerangan penyebab belum berhasilnya usaha mencegah meluasnya pronografi. Mungkin ada beberapa faktor penyebab yang perlu menjadi concern kita, antara lain kesungguhan, keistikamahan, dan keterlibatan berbagai pihak terkait. Atau, tegasnya dapat dikatakan bahwa dalam menangani masalah ancaman generasi masa depan itu kita tidak melakukannya secara menyeluruh dan terpadu.

Kita memiliki banyak ulama dan mubalig (kiai, ustad, pendeta, pastor, dll.) yang tidak pernah berhenti berdakwah dan bertablig. Para guru dan pendidik serta organisasi-organisasi kemasyarakatan fungsional wanita, pemuda, atau organisasi profesi yang terkait–semuanya–sumber potensi yang perlu diberdayakan melalui peran mereka sesuai tugas pengabdian dan fungsi masing-masing. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pronografi dan pornoaksi di negeri ini tak kunjung menyurut. Sebaliknya, beragam program di stasiun-stasiun televisi kian menjamur, tak pernah sepi dari tayangan-tayangan pornografi yang semakin bebas dan terbuka. Mereka bagaikan berlomba menyajikan acara-acara berbau porno. Ada acara yang menyajikan seluk-beluk proses pengambilan gambar seorang model yang bernuansa mengumbar aurat, ada juga program yang membincang perilaku seks dalam kehidupan malam kota-kota besar yang tak layak disajikan di ruang publik. Tak terbilang lagi pamer aurat dan goyang erotis lewat sajian berkedok musik dangdut dan semacamnya, termasuk iklan-iklan yang kian banyak menampilkan pornoaksi ketimbang substansi pesan yang disampaikan. Seks sebagai komoditas telah diperdagangkan secara terbuka dan luas tanpa rasa risi: di radio, di media massa cetak, dan di rekaman VCD-VCD yang dijual bebas. Dan, last but not least, tentu saja di media internet. Semua secara vulgar mengekspliotasi seks untuk kepentingan tertentu yang tidak banyak disadari dampaknya yang merugikan, atau mungkin disengaja oleh kaum pemilik modal. Tidak mengherankan jika Indonesia dipandang sebagai surga bagi kehidupan pornografi. Kantor berita AP tahun 2003 bahkan telah melansir pronografi di Indonesia berada pada posisi nomor dua di dunia setelah Rusia, seiring dengan julukan miring lainnya, sebagai negeri terkorup nomor dua di Asia setelah Bangladesh. Itulah fakta yang melekat di sebuah negeri yang notabene mayoritas berpenduduk muslim.

Sungguh ironis, ada juga kalangan yang sinis terhadap aksi menentang dan berniat memberantas pornografi. Dalih para pengembang pornografi pun beragam, termasuk alasan klasik yang memandang eksploitasi kemaksiatan itu sebagai karya seni, hak kebebasan manusia untuk berekspresi dsb. Mereka yang pro-porno sebenarnya hanyalah kelompok kecil. Namun, gema suaranya cukup efektif seperti yang dapat kita pantau lewat berebagai atraksi-atraksi yang disuguhkan, katimbang suara kelompok besar masyarakat yang menentang. Ini merupakan indikasi yang perlu dikaji, bahwa bukan mustahil di balik para pengelola media massa yang bersemangat menampilkan pornoaksi, adegan-adegan horor, tayangan misteri, dan acara pembodohan lainnya, ada kaum pemodal yang memiliki strategi menguasai media massa guna menggalang dan mengendalikan opini publik sesuai misi mereka. Kaum kapitalis dan neo imperialis bersekutu untuk menghancurkan moral bangsa agar gampang dikendalikan sesuai tujuan yang hendak dicapai. Mereka tidak pernah akan peduli terhadap masalah moral, sebagaimana lazimnya kehidupan sekular. Kian banyak kasus perkosaan dan pencabulan dan meningkatnya tindak kriminal dan kekerasan di masyarakat merupakan keberhasilan missi mereka. Para pengelola media massa yang haus mengeduk rupiah lewat tontonan selera rendah merupakan kepanjangan tangan mereka, bak budak-budak lapangan kaum kapitalis dan imperialis modern itu.

Masalahnya, apakah kita akan diam membiarkan negeri ini dirusak lewat tontonan yang jelas melanggar norma-norma susila dan syariat agama yang wajib kita tegakkan? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Perlu dimulai dari diri kita sesuai kedudukan, peran, tugas, dan fungsi serta professi masing-masing, untuk tidak memberikan tawar-menawar perang melawan setiap kegiatan berbau porno. Kita di sini adalah orang tua, pendidik, guru, tokoh, ulama, rohaniwan, wartawan, polisi, jaksa, hakim, pengacara, pejabat, LSM dan siapa saja yang merasa terpanggil dan peduli terhadap masalah yang mengancam eksistensi budaya bangsa.

Masih ada waktu sebelum terlambat. Mari bersatu padu, bahu-membahu. Berpikir arif dan sungguh-sungguh, bersikap lugas dan bertindak tegas secara proporsional dan fungsional. Tidak usah teperdaya oleh batasan-batasan definisi pornografi, tidak perlu terlena menanti pasal undang-undang untuk dasar bertindak. Hati nurani dan akal sehat, kesadaran yang dianugerahkan oleh Allah Sang Pencipta perlu diberdayakan secara tepat sebagai tanda syukur atas nikmat tersebut. Masalahnya sudah mendesak untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita mendukung setiap upaya menciptakan situasi kondusif untuk membangun kembali bangsa dari keterpurukan akhlak dan moral. Kita dorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Anti-Pornografi sampai mewujud menjadi UU dalam waktu dekat, untuk memagari bangsa dari kehidupan sekular yang dikendalikan Barat.

Seluruh komponen bangsa secara menyeluruh dan terpadu harus bertekad bulat melakukan upaya-upaya kongkret memberantas pornografi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Dewan Pers, serta insan pers dan insan perfileman harus mampu dalam era reformasi ini menujukkan rasa tanggung jawab secara konkret. Kita dituntut membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di atas landasan moral agama dan etika budaya dari sebuah negara Republik Indonesia yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh pornografi dan pornoaksi serta aksi pembodohan lain menghadang dan menantang. Keadaan menuntut kita bersikap lugas dan bertindak tegas secara kolektif. Mari kita stop eksploitasi pornografi, dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan masyarakat. Semoga Allah memberikan jalan dan kemudahan beserta rida-Nya.

alirsyad.or.id 

Thu 23rd Mar, 2006, Artikel

Budaya Malu

Kontribusi dari Aziz Hamid
Selasa, 07 Maret 2006

Malu adalah akhlak terpuji yang diwariskan para Nabi. Karena itu, bagi mereka yang mengaku sebagai umat para Nabi, seharusnya memiliki sifat malu. Malu merupakan sikap mencegah diri dari perilaku tidak terpuji karena takut akibat yang muncul kemudian. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Bila engkau tidak malu, maka berbuatlah semaumu.'’ (HR Bukhari).

Artinya, jika manusia tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sekehendakmu karena Allah SWT akan memberimu siksa yang pedih. Allah SWT sangat mengetahui apa yang kita lakukan, apakah untuk kemaslahatan umat atau untuk kepentingan dan kesenangan pribadi. ‘’Lakukanlah apa yang kamu kehendaki. Sungguh Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.'’ (QS Fushshilat: 40). Seseorang yang memiliki rasa malu akan berat melakukan perbuatan tidak terpuji dan dibenci Allah SWT.

Bagi Mukmin laki-laki maupun wanita seharusnya rasa malu ini dimilikinya, sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT. Ia malu untuk berdusta, malu untuk membuka auratnya yang memang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh banyak mata yang melihat. Allah SWT telah memberi karunia kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di antara karunianya adalah menyediakan bahan pakaian sebagai penutup aurat dan menambah keindahan lahiriah dan perhiasan.

Fungsi pakaian yang utama adalah sebagai penutup aurat. Ali bin Abi Thalib selalu berdoa setiap akan berpakaian. ‘’Segala puji bagi Allah yang menganugerahkan kepadaku perhiasan yang kugunakan untuk bergaya dan menutup auratku. Beliau berkata mendengar ungkapan itu dari Rasulullah SAW ketika berpakaian. (HR Ahmad).

Begitu jelasnya batasan mengenai aurat, tentu tidak perlu lagi diperselisihkan. Pornografi dalam ensiklopedi Inggris disebutkan sebagai karangan, gambar, tayangan tentang hal-hal yang kotor dan tidak sopan yang merangsang syahwat dan mendorong dipuasi dengan cara apa saja. Jangan kita butakan mata hati menepis banyaknya perkosaan terjadi akibat pengaruh pornografi.

Malu juga terkait dengan menceritakan sesuatu yang tidak pantas diketahui publik dan sebagainya. Rasa malu akan membentuk kesucian diri (iffah) hingga ia mampu menghindari perbuatan buruk. Seseorang yang tidak mempunyai rasa malu (waqahah) akan mendorong untuk melakukan kejahatan dan tidak peduli akan cercaan.

Akibatnya, ia akan melakukan perbuatan tercela secara berani dan terang-terangan. Ia tidak malu lagi kepada Allah SWT, apalagi kepada manusia. Selaku umat yang beriman, marilah kita latih dan membiasakan budaya malu. Dengan maksud agar martabat sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT tetap terjaga. Dan jika setiap kita memiliki rasa malu, insya Allah bangsa tercinta ini akan dihargai oleh segenap warga dunia.
(Witra Moerad )

Sumber asli: icmi.or.id

No Porn