Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 24th Mar, 2006, Berita

Pansus RUU Anti Pornografi Disambut Atraksi Telanjang di Bali

Gede Suardana - detikcom

Denpasar - Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) datang ke Bali. Mereka disambut dengan berbagai aksi kesenian, tarian, senam erotis termasuk pembacaan puisi oleh penyair wanita sambil telanjang.

Sedikitnya delapan anggota Pansus RUU APP Jumat (3/3/2006) ini, berkunjung ke Bali guna mencari masukan. Kedatangan mereka disambut dengan aksi cheerleader. Para anggota dewan juga akan disambut pagar ayu, super ayu di kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Denpasar.

Pembahasan RUU APP sendiri mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Bali. Untuk itulah sejak pukul 06.30 WIB hingga 18.00 WIB nanti akan digelar berbagai acara mulai dari musik sejumlah band lokal, teater dan lain-lainnya di Lapangan Renon, persis di depan kantor Gubernur Bali.

Di tengah lapangan itu dibuat panggung ukuran besar, bak akan ada konser musik besar. Latar belakang panggung dipasang spanduk dengan tulisan “Tolak Total RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, Jika Diundangkan Pembangkangan Sipil di Bali”.

Selain itu juga terdapat spanduk raksasa dan poster yang dipasang di seluruh lapangan. Isi spanduk raksasa itu antara lain berbunyi, “Pemuda Bali Menyerukan: Percaya dan Bersedia Mati Pada Leluhur, Adat Istiadat dan Budaya, Hapuskan Diskriminasi, Berjiwa Merdeka”.

Sementara ada poster berisi “Stop Pembasmian Budaya dan Tradisi”, “Kita Hidup di Bali dari Kesenian”. Uniknya, acara ini diikuti semua elemen masyarakat di Bali, termasuk tokoh adat, mahasiswa dan pelajar yang mengenakan pakaian adat.

Bahkan sejak pagi buta mereka sudah disodori tontonan-tontonan syuurr…diantaranya senam berpakaian seksi. Setelah itu mendengarkan pembacaan puisi oleh penyair lokal bernama Yong Sagita. Sagita dalam puisinya berkata, “Kita lahir telanjang, kenapa sekarang tidak berani telanjang?”

Lalu dia melanjutkan puisinya, “Jika berani telanjang. Yong Sagita akan telanjang sekarang!” teriaknya sambil mencopoti satu persatu pakaiannya, mulai dari baju hingga calana panjangnya. Praktis tinggal mengenakan underware saja.

Tentunya, penonton pun bertepuk riuh melihat aksinya itu. “Ini waktunya telanjang. Kapan lagi? Kalau telanjang di tempat lain, saya pasti ditangkap polisi,” katanya sambil mendapatkan tepuk tangan penonton lagi.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan orasi, termasuk dari tokoh perempuan Bali Cok Waitri. Dia menyerukan semu masyakarat bali tolak RUU APP. Selain itu acara ini juga akan diikuti sejumlah artis dan band lokal, diantaranya Superman is Death, Lolot Band, Triple X. Juga ada aksi fasion, joget bumbung taran pergaulan erotis dari sejumlah gay.(zal)

Sumber asli: Detik.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

TOLAK PORNOGRAFI, SELAMATKAN GENERASI!

Edisi 234: Tolak Pornografi, Selamatkan Generasi!
Kamis, 23 Desember 2004

Tayangan porno yang akhir-akhir ini marak di sejumlah stasiun televisi sudah membuat risih sejumlah kalangan. Bahkan Presiden SBY sendiri mendesak agar tayangan seperti itu segera dihentikan (Republika , 18 Desember 2004).

Namun, kembali lagi, sejumlah kalangan lainnya, terutama insan seni dan pengusaha televisi, mengeluhkan tidak jelasnya definisi pornografi. Sementara itu, sudah jamak kalau tayangan-tayangan yang mengumbar pusar (jika batasan pornografi ini adalah pusar dan “sekitarnya”) justru menduduki rating yang tinggi, dan berarti pemasukan iklan yang besar. Jadi, tak perlu heran kalau fatwa MUI tentang pornografi, bahkan RUU larangan pornografi/pornoaksi, seperti kurang mendapat respon positif.

Akar Masalah
Arus utama (paradigma) berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Kapitalisme; paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama, namun cukup ditentukan oleh asas manfaat. Faktanya, apa yang dianggap bermanfaat ini ditentukan secara sangat egoistik dan berwawasan pendek oleh para pelaku yang kebetulan mendominasi arena.

Dalam Kapitalisme, apa saja yang bisa dijadikan komoditas/barang dagangan akan diperlakukan sebagai komoditas/barang dagangan. Andaikata air ludah itu bisa dijual, tentu akan ada bisnis di sana.

Wanita sudah dianggap sebagai “barang dagangan” sejak lama, bahkan eksploitasi wanita dalam berbagai bentuknya (dari pamer aurat hingga pelacuran) sering disebut sebagai bisnis “tertua” di dunia. Sebutan ini dijadikan alasan seakan-akan mustahil memberantas pornografi dan pornoaksi, karena hal itu sudah menyatu dengan sejarah manusia.

Bahkan sejumlah teori ilmiah dicoba dibuat oleh para psikolog Barat. Sigmund Freud, misalnya, mengatakan bahwa aktivitas seks (tanpa peduli segi halal-haramnya) adalah sumber energi, yang tanpa itu manusia tidak bisa hidup normal.

Salah satu pilar demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan berperilaku. Dalam demokrasi yang diyakini Barat (dan juga dijajakan sebagai “kebenaran universal” ke negeri-negeri Islam), seseorang seharusnya bebas berekspresi dan berperilaku apa saja. Batasnya hanyalah kebebasan orang lain. Kalau tidak mengganggu orang lain, mengapa harus dibatasi? Kalau ada yang keberatan dengan tayangan (porno) di TV, ya tidak usah nonton, pindah saluran saja, atau matikan saja TV-nya. Begitu kilah mereka.

Pandangan-pandangan di atas bertemu dengan alasan ekonomi. Realitasnya, sebagian wanita “memilih” bidang “bisnis” ini karena tekanan atau tarikan ekonomi. Ketika pendidikan mahal dan lapangan kerja susah, maka eksploitasi aurat dan seks adalah jalan pintas untuk meraih uang dan materi. Aksi anti pornografi dan pornoaksi pun sering ditolak dengan alasan ekonomi, “Kalau mereka dilarang, terus siapa yang kasih makan?”

Memang, ditemukan sejumlah pemain dangdut pengumbar aurat atau pelacur pengobral syahwat yang melakukan pekerjaannya ini demi sekolah adik atau anaknya, atau demi orangtuanya yang renta, setelah suaminya tiada atau tidak berdaya; sementara penguasa yang semestinya melindungi mereka, juga tidak melakukan apa-apa.

Sepintas memang aktivitas pornografi/pornoaksi itu tidak merugikan yang tidak berkepentingan. Mereka yang bertransaksi juga melakukannya suka sama suka. Namun, ada yang dilupakan: masa depan!

Di Barat, pornografi/pornoaksi baru menjadi sangat liberal sejak ditemukan alat pencegah kehamilan pada akhir tahun 60-an. Sejak itulah orang bisa memisahkan antara tanggung jawab kehamilan dengan kenikmatan seksual. Sejak itu pula “bisnis” ini menjadi fenomena global. Namun, kini dampaknya mulai terasakan. Anak-anak, remaja, dan pemuda yang lahir di Barat pada era 70-an ke atas memiliki semangat juang atau motivasi yang lebih rendah daripada orangtua atau moyang mereka. Ada kecenderungan mereka menghindari persoalan-persoalan yang lebih rumit, semacam sains dan teknologi. Mereka juga tidak lagi begitu peduli pada persoalan politik. Dunia mereka kini adalah 3F—football, fashion, & fun—(permainan, penampilan, dan bersenang-senang).

Karena itu, generasi Jena Bush (anak George W. Bush) tidak lagi setangguh generasi George Washington. Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja, sampai akhirnya tiba generasi terakhir dalam sejarah mereka.

Dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia, fenomena 3F—yang antara lain tampak dari pornografi/pornoaksi—selalu merupakan gejala kehancuran bangsa itu.

Islam Menjawab dengan Kâffah
Islam sebagai ajaran yang diturunkan oleh Sang Pencipta Yang Mahabijaksana memberikan syariat yang sangat lengkap. Wanita dipandang sebagai sosok yang diberi kehormatan dan tugas yang mulia, yakni sebagai “madrasah/sekolah” pertama bagi generasi baru dan mitra bagi suaminya; bukan sebagai komoditas ataupun lawan bagi para lelaki.

Hasrat seksual ataupun pamer aurat dipenuhi di dalam pernikahan, yakni antara suami-istri. Kaum wanita tidak perlu menjual dirinya karena alasan ekonomi, karena sistem nafkah dalam Islam membentuk jaringan yang rapi, sehingga tidak perlu seorang wanita menjadi terlunta-lunta. Setiap wanita akan dinafkahi oleh ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, pamannya, atau bahkan anak laki-lakinya. Jika tidak ada kerabatnya ini yang mau menafkahi, negara wajib campur tangan, dan ini tidak dianggap sebagai intervensi negara ke ruang privat. Jika dia tidak memiliki kerabat, atau ada tetapi juga tidak mampu, negara membantunya secara langsung dengan menunjuk hakim yang adil untuk menjadi wali bagi wanita itu.

Tentu saja negara juga menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang islami. Bahan ajar yang mendewakan kebebasan berekspresi atau berperilaku, atau teori Freud, tentu saja harus dibongkar kepalsuannya, dan digantikan dengan ajaran-ajaran Islam yang menyejukkan kalbu, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.

Negara juga menegakkan syariat tentang aurat dalam Islam. Yang disebut porno adalah yang memamerkan aurat di depan orang yang tidak berhak atau di depan publik. Allah SWT berfirman:

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Hendaklah mereka menutupkan kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka; kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai hasrat (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS an-Nur [24]: 31).

Aurat wanita di dalam Islam itu sangat jelas, yaitu semua bagian tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Mazhab Maliki menambahkan telapak kaki juga sebagai perkecualian. Allah SWT berfirman:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59).

Di sisi lain, negara justru harus mengupayakan agar wanita-wanita yang diperlukan keahliannya dan akan bekerja tetap dapat melakukan aktivitas ini sekalipun berjilbab. Tidak seperti sekarang, wanita yang berusaha menutup auratnya malah dipersulit, sekalipun mereka profesional.

Mereka yang harus mengajar ilmu di depan majelis yang juga dihadiri laki-laki juga tetap diberi hak untuk itu, karena suara bukanlah aurat.

Kalau wanita diperintahkan menutup aurat, maka laki-laki diperintahkan menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman:

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (QS an-Nur [24]: 30).

Laki-laki yang “ingin segera melihat aurat wanita” dibantu dengan jalan dipermudah menikah. Syariat mendorong masyarakat dan negara untuk menjadi fasilitator bagi mereka yang ingin menikah, bahkan sebagian harta Baitul Mal bisa dipakai untuk mensponsori pernikahan ini, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Allah SWT berfirman:

Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya. (QS an-Nur [24]: 32).

Untuk mencegah masuknya pornografi dari luar negeri, negara menerapkan syariat hubungan luar negeri yang berbasis pada dakwah dan jihad. Perdagangan luar negeri dipandang dalam kerangka yang akan menguatkan Khilafah Islam dan kaum Muslim. Segala komoditas yang berpotensi melemahkan—termasuk melemahkan akidah dan kepribadian kaum Muslim—harus dicegah.

Ironi
Sungguh ironis, pada saat kita gegap-gempita bicara moralitas bangsa, pornografi dibiarkan. Bahkan lebih ironis lagi, ada sejumlah kalangan menolak pornografi, namun mereka juga menolak syariat Islam—yang sebenarnya sangat efektif dalam mencegah pornografi secara komprehensif.

Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana maksiat (termasuk arena pornoaksi atau lapak-lapak penjualan pornografi). Aparatlah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan. Bukankah mereka yang mempunyai kekuatan? Rasulullah saw. bersabda:

Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan kalbunya. Namun, itulah selemah-lemah iman. (HR Muslim).

Karena itu, kita menyerukan kepada seluruh aparat negeri ini, agar kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka digunakan untuk mencegah kemungkaran ini terus berlanjut. Mereka tidak boleh ada dalam posisi hanya sekadar bicara atau membuat wacana.

Sementara itu, tugas para ulama adalah senantiasa mengingatkan, agar para penguasa tidak lalai dalam menjalankan amanah di atas. Mereka berkewajiban untuk mencerdaskan umatnya, agar umat juga berani mengingatkan pemimpinnya, dan secara pribadi juga tidak justru menikmati keberadaan pornografi itu. Ulama yang tidak berani meneriakkan demikian, tidak lebih mulia daripada setan yang bisu—sebagaimana yang diperingatkan Nabi saw. dalam sebuah sabdanya.

Walhasil, tugas kita bersama untuk mencegah pornografi. Tugas kita bersama juga untuk menegakkan syariat Islam dan Khilafah Islamiah demi masa depan kita dan anak-cucu kita.

Sumber asli: Hizbut-tahrir.or.id

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

Tirani Dibalik Seni

Kamis, 23 Maret 2006
Kaum feminis Barat sangat mengecam pornografi bahkan tergabung dalam Women Against Pornography (WAP). Kaum feminis Indonesia sebaliknya. Malah menganggap mengekang perempuan dan seni

Oleh: Syamsuddin Arif *)

Musim panas 1978, seorang guru besar fotografi dan seni di Universitas Cornell, Jacqueline Livingston, dipecat dari jabatannya. Keputusan itu dikeluarkan tidak lama setelah Jacqueline memamerkan foto-foto aurat suami, mertua dan anak lelakinya. Bagi Jacqueline, hasil jepretan kameranya itu adalah karya seni yang bermaksud menjelajahi batas-batas kebebasan dan kesusilaan, kebiadaban dan kesopanan. Namun tidak demikian halnya bagi pihak universitas, dinas sosial dan masyarakat pelindung anak-anak Amerika. Jacqueline dinilai telah ‘bertualang terlalu jauh’ dan telah melakukan pelecehan seksual. Di tengah hangatnya kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) saat ini, kisah profesor seni tersebut bisa menjadi pelajaran, betapa seni tidak boleh buta nurani, estetika jangan mengabaikan etika.

Berbagai macam alasan penolakan terhadap draf undang-undang anti pornografi dan pornoaksi itu memang menarik untuk dicermati. Misalnya kekhawatiran jika disahkan undang-undang tersebut bakal memasung kaum perempuan, mematikan kreativitas seni, merampas hak privasi dan kebebasan anggota masyarakat. Juga kecemasan apabila ia menjadi pintu masuk pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia. Namun semua alasan ini hanya prima facie masuk akal, jika tidak terkesan berlebihan. Seolah-olah Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya yang hendak membuat aturan tersebut.

Kalau kita menengok ke negeri-negeri lain, undang-undang serupa berkaitan ‘industri seks’ (istilah ini menunjuk segala kegiatan produksi, promosi, exhibisi, sirkulasi, distribusi, komersialisasi dan konsumsi apa saja yang dikategorikan sebagai pornografi maupun pornoaksi (adegan erotis, pentas cabul, perzinaan, pelacuran, penyimpangan seksual, dan sebagainya) telah lama dibuat.

Di Amerika Serikat, ada Comstock Act yang berlaku sejak 1873, meskipun belakangan diamandemen atas dasar hak pribadi dan kebebasan individu yang diakui oleh konstitusi negara itu - seperti tercermin dalam putusan Supreme Court untuk kasus Stanley v. Georgia (1969) dan Lawrence v. Texas (2003). Selain itu juga ada undang-undang khusus untuk melindungi anak bangsa dari pornografi (Child Pornography Prevention Act 1996).

Demikian pula Inggris mempunyai undang-undang anti cabul (Obscene Publications Act) sejak 1857 dan anti pelanggaran seksual (Sexual Offences Act 2003). Perancis mengaturnya dalam undang-undang hukum pidana (pasal 222-32 du code pénal 1994) yang merupakan revisi dari pasal 330 undang-undang sama yang diterbitkan pada 13 Mei 1863.

Kreativitas seni tidak semestinya muncul dari, karena dan untuk seksualitas belaka. Kalau mau jujur, ekploitasi aurat dalam bentuk tulisan, gambar, patung, nyanyian dan adegan cabul sebenarnya lebih sering bermotif ekonomi ketimbang seni. Industri hiburan dan jasa berbau seks memang salah satu ladang bisnis yang keuntungannya terbukti paling menggiurkan. Laporan CBS News (edisi September 5, 2004, “Porn In The U.S.A.”) menemukan, masyarakat Amerika membelanjakan tidak kurang dari 10 milyar dolar per tahun untuk konsumsi pornografi saja. Wajarlah jika pengusaha-pengusaha besar berduyun-duyun menanamkan modalnya di sektor ini.

“I was rather shocked to find that these are pretty bright business people who are in it to make a profit. And that is what it’s about,” ungkap Bill Lyon yang mewakili 900 serikat bisnis porno di negeri itu. Mereka menjadi besar dan mempunyai daya tawar karena di California saja industri aurat ini tiap tahun menyetor sebanyak 36 juta dolar pajak kepada Pemerintah. Tidak seberapa, dibanding jumlah ratusan juta dolar yang rutin diperoleh DirecTV dari apa yang diistilahkan sebagai ‘hiburan orang dewasa’ itu. Sementara para pelakonnya berlindung di balik ekspresi seni.

“The way I look at it is, this is kind of an art to me. I’m performing. I’m doing it because this is my job and I’m entertaining the masses,” ujar seorang penari erotis remaja, Jenna Jameson, berkilah seraya mengaku telah meraup lebih dari 1 juta dolar dalam setahun dari pentas dan jasa yang dilakoninya. Mereka yang panen uang dari sektor ini jelas tidak peduli sama sekali terhadap dampak buruk yang terjadi: runtuhnya moralitas, meningkatnya kriminalitas, dan maraknya hedonisme.

Pemberantasan pornografi dan pornoaksi sesungguhnya senafas dan sejiwa dengan sila kedua dasar negara kita: menjunjung tinggi dan berupaya mewujudkan nilai-nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab”, bukan nilai-nilai kebinatangan yang tidak mengenal tata susila. Manusia beradab tidak akan mempertontonkan auratnya di muka umum, apalagi memperdagangkannya. Manusia beradab memiliki bukan hanya kemaluan, tapi juga rasa malu.

Dari perspektif ini, anggapan sementara orang bahwa RUU APP itu bertentangan dengan semangat Pancasila adalah keliru. Rancangan undang-undang itu dengan jelas memberikan pengecualian bagi kepentingan pendidikan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan sebatas yang diperlukan, serta pengobatan gangguan kesehatan. Juga tidak dianggap pornoaksi cara-cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan (seperti di Papua), sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan, termasuk kegiatan seni adat istiadat (seperti di Bali) serta kegiatan olahraga (gimnastik) yang dilakukan di tempat peruntukkannya dengan serta mendapat izin dari pihak yang berwenang. Demikian dinyatakan dalam Bab III, pasal 34 RUU APP itu.

Yang sangat mengherankan adalah kenyataan bahwa di antara penolak RUU APP itu ternyata banyak yang nota bene Muslim. Padahal jelas menurut ajaran Islam, aurat laki-laki maupun perempuan haram dipamerkan. Kaum beriman laki-laki maupun perempuan disuruh menahan pandangan mereka. Jadi, yang dilarang bukan cuma obyek yang akan dilihat atau terlihat, tapi juga subyek yang terpancing ingin melihatnya (QS an-Nur 30-31). Mereka disuruh menjauhi hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina (QS al-Isra’ 32). Boleh dikata dalam hal ini status pornografi dan pornoaksi mirip minuman keras (khamr), dimana Rasulullah SAW melaknat tidak hanya produsen dan konsumennya, tapi juga orang yang memintanya (pemesan), menyuguhkannya (pelayan), memasoknya (distributor, supplier), menadahnya (stocker), menjajakannya (retailer), membelinya, menghadiahkannya, dan menikmati hasil penjualan serta keuntungannya (HR Imam at-Tirmidzi no. 1295 dan Abu Dāwūd no. 3674).

Dalam Islam juga dikenal konsep hisbah, yakni penegakan hukum dan akhlak atas dasar perintah mempromosikan hal-hal yang baik (ma‘rūf) dan mencegah hal-hal buruk (munkar). Termasuk dalam kebijakan preemptif ini larangan melakukan khalwat, tindakan atau ekspresi cabul (al-fahsy wa t-tafahhusy), dan segala yang berpotensi merusak moral umat (Lihat: M. Hashim Kamali, Freedom of _Expression in Islam, Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers, 1998, hlm. 209-211). Memperbaiki keadaan (ishlāh) dan membendung kerusakan adalah tindakan yang wajib dan mulia. Karena itu amatlah disesalkan pernyataan seorang tokoh nasional baru-baru ini bahwa penentang pornografi itu ‘sok merasa suci’. Ungkapan ini mengingatkan kita pada kata-kata kaum Sodom: innahum unāsun yatat,ahharūn (QS an-Naml 56) yang mengandung cibiran kepada kaum beriman pengikut Nabi Luth a.s.

Tak kalah anehnya reaksi kaum feminis Indonesia dalam kontroversi ini. Aneh, karena mereka ikut-ikutan menolak draf undang-undang tersebut dengan dalih membela kaum perempuan. Sementara kita ketahui aktivis perempuan di banyak negara justru sangat anti dan mengecam habis-habisan segala bentuk pornografi karena dianggap menghina perempuan. Sebutlah misalnya Andrea Dworkin, Susan Brownmiller, Diana Russell, Catherine MacKinnon, Dorchen Leidholdt dan lain-lain yang tergabung dalam Women Against Pornography (WAP) dan National Organization for Women (NOW) di Amerika, atau Alice Schwarzer, Lore Maria Peschel, dan Sabine Leutheusser dari Bonner Frauenbündnis, Jerman.

Akhirnya mari kita kembalikan masalah pornografi-pornoaksi ini kepada hati nurani dan rasa tanggung-jawab kita terhadap masa depan bangsa. Tanpa disadari bangsa yang tunduk kepada tirani hawa nafsu sebenarnya tengah melakukan proses bunuh diri.

Seperti kata pujangga Mesir, jatuh-bangunnya suatu bangsa disebabkan oleh moralnya. Jikalau runtuh akhlaknya, maka hancurlah bangsa itu (innamā l-umamu al-akhlāqu mā baqiyat, fa in humū dzahabat akhlāquhum dzahabū).

Penulis adalah peneliti pada Institute for the Studi of Islamic Thought and Civilization (INSISTS). Kini menempuh program doktor keduanya di Universitas Frankfurt, Jerman. Tulisan ini dimuat di www.hidayatullah.com

Sumber asli: Hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

Soal Pornografi, Kenapa Tak “Melirik” Islam?

Jumat, 17 Maret 2006
Kalau saja, para artis, seniman, dan kalangan yang selalu berdalih bahwa defenisi pornografi dan pornoaksi ‘tak jelas’ sedikit saja mau melirik ‘konsep Islam’, mungkin, masalah tak serumit ini

Oleh: Hera Anggarawaty *)

Menjelang saat pengesahannya oleh DPR RI yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2006 besok, tidak dapat dipungkiri, pro-kontra RUU Anti pornografi dan pornoaksi (RUU APP) kian memanas saja.

Sebagaimana diketahui, kasus tindak pornografi dan pornoaksi memang sudah berlangsung sejak lama. Selama tahun 1956-1971 saja dalam catatan detik.com setidaknya terdapat 10 orang penanggunjawab media terkena hukuman karena menyiarkan materi seks.

Meski pasca tahun 1971 tidak ada lagi penanggungjawab media yang diajukan ke pengadilan, bukan karena disebabkan adanya perubahan pandangan terhadap nilai kesusilaan, akan tetapi lebih karena pasca era 1970 jika terdapat media yang menyiarkan pornografi diancam dengan teguran keras sampai dicabutnya SIUPP oleh Departemen Penerangan.

Dengan kebijakan ini majalah Jakarta-Jakarta sekitar tahun 1987 dan Popular pada tahun 1991 pernah diberi teguran tertulis secara keras dari Deppen.

Tahun 1984 pengadilan telah memutuskan Dewi Anggraini Kusuma dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus kalender bugil, yang setelah melakukan proses banding, mendapatkan grasi dari presiden berupa keringanan hukuman pidana bersyarat selama 14 hari. Pada Juni 2000 Pengadilan Negeri Jakarta memvonis tokoh teater Nano Riantiarno hukuman selama 5 bulan penjara. Vonis dijatuhkan karena majalah Matra yang dipimpinnya memuat materi yang dinilai asusila. (detik.com.19/1/2006)

Kasus terbaru tentang tindak pornografi dan pornoaksi ini adalah kasus goyang ngebor Inul Daratista, foto telanjang Anjasmara dan fotomodel Isabel Yahya dalam pameran CP Bienalle 2005. Januari 2006 lalu juga heboh dengan munculnya aksi nudis 2 gadis Bali di internet (detik.com 17/1/2006).

Apakah sesudah itu tayangan pornografi dan pornoaksi berhenti? Tidak juga. Masih banyak kasus yang lain yang terjadi dan tidak tersentuh hukum. Selain Deppen sudah tidak ada, hukum yang ada tidak mampu menjerat tindak pornografi dan pornoaksi. Penyebab yang lainnya adalah karena ketiadaan definisi yang jelas tentang pornografi dan pornoaksi.

Kalangan seniman dan budayawan cenderung memandang pornografi sebagai seni, yang tidak boleh dicampuri oleh agama. Sebagaimana diketahui, seni sekuler (maksudnya yang lahir dari Barat) mengembangkan logika, bahwa seni adalah seni yang punya nilai sendiri, dan agama adalah agama yang harus tahu batas-batasnya. Jika seni dimasuki nilai agama maka hancurlah kesenian. (hidayatulah.com 5-10-2005). Dan umumnya, para pengusung liberalisme yang berlindung dibalik HAM memandang larangan terhadap pornografi hanyalah akan mengekang kebebasan berekspresi.

Dengan berlindung pada definisi kabur tentang pornografi dan pornoaksi ataupun berlindung dibalik “art”, tindak pornografi dan pornoaksi malah semakin marak dan telah sampai pada taraf meresahkan masyarakat.

Buktinya, begitu maraknya tayangan-tayangan yang mengumbar aurat baik media elektronik maupun cetak. Seperti dalam sinetron, film, tayangan tengah malam, VCD, DVD, internet bahkan penyebaran via ponsel. Belum lagi kemudahan untuk mendapatkan media syur menambah parahnya kondisi moral bangsa ini. Cukup dengan 1000 rupiah, tabloid syur dapat dibeli di lapak-lapak pinggir jalan oleh siapa saja dan kapan saja.(detik.com). Dengan sangat menyedihkan, pornografi seolah telah menyatu menjadi perilaku masyarakat, maka tidak mengherankan jika Indonesia ditempatkan sebagai surga pornografi kedua setelah Rusia berdasarkan hasil riset kantor berita AP. (Republika, 17/07/2003).

Oleh karena itu pihak yang mendukung dilarangnya tindak pornografi dan pornoaksi dan cenderung mendukung disahkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), menilai tindak pornografi dan pornoaksi telah semakin merajalela dan dampaknya sudah sangat meresahkan dan sangat berbahaya bagi keselamatan generasi mendatang.

Penelitian yang dilakukan Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia menyebutkan sekitar 15 persen dari 202 responden remaja berumur 15 - 25 tahun sudah melakukan hubungan seks, karena terpengaruh oleh tayangan pornografi melalui internet, VCD, TV dan bacaan pornografi. Dari penelitian tersebut juga terungkap 93,5 persen remaja telah menyaksikan VCD porno dengan alasan sekadar ingin tahu 69,6 persen dan alasan lain hanya 18,9 persen.(Suara Merdeka, 29 November 2003).

Seolah menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan, para artis, seniman, budayawan, para pengusung Liberalisme, sebagai kalangan yang kontra terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), mereka beramai-ramai menentang upaya pemerintah yang hendak memberantas tindak pornografi dan pornoaksi ini. Sementara berbagai pihak yang merasa gerah dengan aksi pornografi dan pornoaksi yang telah terjadi selama ini juga berupaya kuat untuk mendukung upaya pemerintah. Maka pro dan kontra terhadap permasalahan pornografi dan pornoaksi dan rencana disahkannya RUU APP tidak dapat dihindari.

Mengapa pro dan kontra?

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim semestinya memiliki satu suara dalam memandang permasalahan pornografi dan pornoaksi, yaitu mendukung diterapkannya aturan tentang larangan pornografi dan pornoaksi. Akan tetapi dengan berbagai alasan, walaupun mereka muslim tetap saja ada yang menolak diterapkannya larangan tentang pornografi dan pornoaksi.

Hal ini terjadi karena cengkraman sistem Kapitalisme yang diterapkan di Indonesia yang menganut ide kebebasan, telah menjadikan masalah pornoaksi dan pornografi adalah hal yang wajar saja dilakukan, dengan alasan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu seni dalam kapitalisme dianggap bebas nilai, sehingga menafikan agama. Maka pendapat para pengusung liberalisme dan kaum seniman (yang sekuler) dalam memandang persoalan pornografi dan pornoaksi cenderung setali tiga uang, hatta, mereka mengaku seorang Muslim.

Pemerintah sendiri memandang tindak pornografi dan pornoaksi yang tengah terjadi sudah tidak dapat ditolerir lagi dan berupaya untuk menghentikannya. Seperti yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegaskan, bahwa kegiatan pornografi dan pornoaksi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. Hal ini dikatakan ketika Presiden menerima Menpora Adhyaksa Dault bersama Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3). (PR, 29 Maret 2005 )

Pemerintah menganggap telah melakukan usaha maksimum, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi, yang ditandatangani oleh dua instansi yang dipimpin Menpora dan Menneg Pemberdayaan Perempuan pada April 2005. MoU ini dibuat sambil menunggu diberlakukannya RUU APP, sekaligus memacunya agar segera ditandatangani.

Upaya pemerintah dalam membuat RUU APP ini memang didukung oleh pihak yang mendukung pemberantasan terhadap pornografi dan pornoaksi. Akan tetapi baik pihak yang pro maupun yang kontra terhadap RUU APP, keduanya masih memandang adanya pasal-pasal karet dan kekaburan definisi dan tentu saja dengan alasan yang berbeda. Pihak yang kontra terhadap RUU APP memandang pasal-pasal RUU APP akan menghalangi kebebasan berekspresi, menghancurkan industri pariwisata dan hiburan, menghancurkan adat istiadat sebagian bangsa Indonesia, dll. Bahkan Kepala Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Universitas Udayana dr. Wimpie Pangkahila menyebut RUU APP akan menjadikan bangsa Indonesia terbelakang (detik.com, 11-3-2006)

Adapun pasal-pasal yang pengertiannya masih kabur menurut pihak yang pro terhadap RUU APP ini, justeru masih memungkinkan lolosnya beberapa tindakan pornografi dan pornoaksi. Namun, walaupun RUU APP ini merupakan salah satu upaya pemberantasn tindak pornografi dan pornoaksi, sampai kini permasalahan pornografi dan pornoaksi masih belum terselesaikan. Sebab, yang terjadi hanyalah ‘tiarap sementara’ sambil menanti hasil akhir penggodokan RUU APP. Tidak menutup kemungkinan jika RUU APP “berhasil” dikompromikan antara yang pro dan kontra, tindak pornografi dan pornoaksi akan kembali marak.

Seperti yang diberitakan detik.com (12-3-2006), dari rencana 11 Bab 93 Pasal, RUU APP kini telah menyusut menjadi 8 Bab 82 pasal setelah dilakukan kesepakatan draft kedua. Jadi sekitar 11 pasal telah dihapus, antara lain yang berkaitan tentang ciuman dan pakaian.

Berkaitan dengan definisi, dalam RUU APP draft pertama dalam Bab1 Pasal 1 dan 2 berbunyi: pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.

Tetapi dalam RUU APP draft kedua Pansus menyepakati definisi pornografi dikembalikan kepada definisi Yunani. Draft kedua berbunyi, pornografi berasal dari bahasa Yunani, porne yang artinya pelacur, dan graphein yang artinya gambar atau tulisan. Sedangkan pornoaksi adalah pornografi yang dijual kepada masyarakat (detik.com 12-3-2006). Draft kedua ini telah disetujui oleh 8 dari 10 fraksi di DPR (PDS belum memberikan suaranya karena izin dan PDIP masih konsultasi dengan Ketua Umum PDIP).

Dengan definisi yang ada di draft yang pertama saja masih kabur, apalagi dengan definisi di draft yang kedua yang justeru semakin tidak jelas, tentunya tidak akan mampu mengkategorikan setiap tindak pornografi dan pornoaksi yang selama ini beredar di tengah masyarakat. Akibatnya akan banyak sekali kasus pornografi dan pornoaksi yang tidak terjerat hukum.

Ini baru berbicara tentang masalah definisi apalagi jika setiap pasalnya diteliti, misalnya pasal-pasal tentang berciuman dan pakaian. Tidak dijelaskan pasal mana saja yang berkaitan tentang berciuman dan pakaian yang dihapus. Pada draft pertama, pasal tentang berciuman dan pakaian ini sudah kabur, apalagi setelah dihapuskan semuanya di draft kedua. Tentunya masyarakat akan semakin seenaknya mengenakan pakaian, tidak peduli pakaiannya tersebut mampu menutupi tubuhnya atau tidak.

Mengapa Tak Mencoba Islam?

Seaindainya saja para kaum sekuler mau sedikit ‘melirik’ (soalnya, draf RUU APP itu belum apa-apa sudah dituduh berbau Arab oleh Gunawan Mohammad), maka, seharusnya masalah tidaklah seribut ini. Juga tidak membingungkan. Bukan apa-apa, sebab Islam, kalau hanya menyangkut persoalan seperti ini, punya batasan yang jelas. Utamanya dalam memberikan penyelesaian.

Sebagaimana sudah dikutip juga oleh hidayatullah.com, dalam Islam dikenal batasan aurat. Dan itu, jauh lebih luas dan luqas, dibanding cuma defenisi batasan apa itu pornografi dan pornoaksi, yang selalu menjadi ‘mesiu’ kalangan seminan bermain kata-kata.

Dalam Islam, batasan aurat jelas. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman,” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (TQS.AnNur (24) : 31

Bagian tubuh “yang biasa tampak” yang disebutkan dalam Al Qur’an diperjelas dalam hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra ketika saudarinya Asma masuk ke rumah ‘Aisyah ra dengan mengenakan pakaian tipis. Rasulullah SAW berkata,”Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini (Rasul saw berkata seraya menunjuk wajah dan telapak tangannya).

Melihat batasan aurat dalam Al Qur’an dan hadits tersebut, maka batasan aurat wanita dalam Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu di dalam Islam jika seseorang menampakkan bagian tubuh yang lain selain wajah dan kedua telapak tangan, maka hal itu sudah termasuk pornografi.

Demikian juga dengan aurat laki-laki, dalam Islam juga sudah diberi batasan yang jelas, yaitu dari pusar sampai lutut. Oleh karena itu jika ada seorang laki-laki yang menampakkan anggota tubuhnya dari pusar sampai lutut, maka sudah terkategori pornografi. Dalam hadits disebutkan,”Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya.”(HR.Baihaqi).

Maka defenisi pornografi, jika memakai defenisi Islam, adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) –baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs di internet, bacaan-bacaan lainnya– yang mengumbar sekaligus menjual aurat. A artinya, aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung; dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll). (Al Islam edisi 164, 30 Juli 2003).

Penting untuk ditegaskan bahwa, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Jika memakai defenisi saja, penulis yakin tak akan ada perdebatan. Karena itu, jika RUU APP ini ditudahkan berbau Islam, penulis merasa justru tidak. Sebab kenyataannya, masih banyak yang ditolelir.

Namun dalam aturan Islam seperti ini, permasalahan pornografi dan pornoaksi hanya akan terlaksana dan mampu menyelesaikan permasalahan jika diterapkan dengan tiga pilar, yaitu individu yang bertakwa, masyarakat, dan negara. Negara sebagai lembaga penaung yang berhak menerapkan aturan, sedangkan individu dan masyarakat, sebagai pengontrol tegaknya aturan di tengah-tengah mereka. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist,”Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)-nya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu, dengan kalbunya. Namun, itulah selemah-lemah iman”. (HR Muslim).

Masalahnya, para pengambil kebijakan, kaum artis dan seniman, yang merasa paling getol menolak RUU APP ini mendengar suara hatinya. Yang di situ ada nasib anak-anak dan keluarganya, yang kelak akan menjadi incaran hewan menakutkan bernama ‘pornografi’. Yang justru merisaukan, belum apa-apa, mereka justru menuduh RUU ini ‘berbau Islam’, dan menuduh pula kelak dikhawatirkan mematinya seni. Atau, jangan-jangan mereka bukan orang Muslim? Wallahu’alam.

*) Penulis lulusan Fak.Ilmu Komunikasi UNPAD, kini bekerja di Dep. Biologi FMIPA-ITB

Sumber asli: Hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

Beda Seni di Mata Barat dan Islam

Kamis, 16 Maret 2006
Para seniman, artis, penyanyi, getol menolak RUU APP. Katanya, dengan RUU ini seni dan kreatifitas tak berkembang. Islam tak melarang seni, kecuali memang ia ketakutan tak bisa lagi ‘bertelanjangria’

Oleh: Thoriq *

Kasus kartun yang melecehkan Rasulullah saw, Satanic Verses Salman Rusdi, film Buruan Cium Gue, rencana majalah Playboy versi Indonesia, kasus Anjasmara ‘telanjang’, penolakan terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang dilakukan LSM-LSM feminis dan mereka yang mengatakan diri sebagai pekerja seni, serta puluhan kasus serupa yang telah menimbulkan keresahan masyarakat-hingga menyebabkan terjadinya demonstrasi dalam skala internasional, terjadi bisa dikarenakan akibat dari merebaknya ideologi kebebasan berekspresi, yakni paham liberal.

Paham ini, adalah sebuah ideologi “mentah” yang dipaksakan oleh negara-negara besar terhadap dunia ketiga.

Penulis mengatakan mentah karena ideologi ini dibiarkan cair tanpa batasan-batasan yang jelas, tidak heran jika di Barat ada konvoi wanita telanjang di jalan-jalan umum, ada pesta kaum nudis ada partysex, semuanya, berdalih ‘kebebasan ekspresi dan seni’.

Mentah, juga karena tidak mungkin diterapkan secara fair karena jika hendak diterapkan secara fair maka mau tidak mau Barat juga harus bisa menerima “kebebasan ekspresi balasan”. Walhasil ideologi kebebasan berekspresi versi Barat hanyalah teori di awang-awang, yang tidak bisa diterapkan kecuali dengan senjata dan standar ganda.

Kerusakan moral adalah penyakit serius yang sedang menjangkiti Barat akibat penerapan ideologi mentah ini, maka ketika mereka tidak bisa lagi mengatasi problem. Mau tidak mau, untuk menutupi semua borok, mereka memoles ideologi ini dengan jargon-jargon indah, serta mulai melakukan pemaksaan terhadap negara-negara Muslim untuk mengikutinya. Bahkan ada pihak-pihak yang berani memutar balikkan ayat serta maqasid syari’ah supaya umat Islam ramai-ramai menyambut hiruk-pikuk ideologi ini.

Tentu ideologi produk Barat berbeda dengan Islam. Islam adalah agama “realita”, Islam bukanlah agama yang menyuruh umatnya untuk tinggal di kuil-kuil dan terus-menerus melakukan ritual meninggalkan kehidupan dunia, juga bukan ideologi yang mencampakkan penganutnya ke dalam lautan syahwat yang tidak bertepi, yang tidak mengenal halal-haram, tidak mengenal akhlak, serta menyebarkan kerusakan di mana-mana dengan dalih seni.

Islam dan Seni

Islam berinteraksi dengan manusia secara total, jiwa dan raganya, akal dan nuraninya. Jika nutrisi menghidupi badan, pengetahuan menghidupi akalnya, maka seni (al fann) yang menghidupi nuraninya.

Syeikh Yusuf Qardhawi dalam Al Islam wal Fann, hal 11-25, telah menjelaskan sikap Islam terhadap seni. Jika ruh seni adalah perasaan terhadap keindahan maka Al Qur’an sendiri telah menyebutkan “Yang membuat segala sesuatu, yang Dia ciptakan sebaik-baiknya…” (Q.S. As Sajdah:7)

Surat lain menyebutkan, “Sesungguhnya kami telah menciptkan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS: At Tiin :4), dan bahkan, seorang mukmin dituntut agar selalu memiliki rasa yang dalam dan peka terhadap keindahan akan ciptaan Allah swt., firman Allah, “Apakah mereka tidak melihat langit di atas mereka, bagaimana kami telah meninggikan dan menghiasinya dan langit itu tidak mempunyai retak-retak sedikit pun.” (QS: Qaaf :6).

Dengan ini maka setiap mukmin menyukai keindahan dikarenakan efek dari keindahan Allah swt, yang juga menyukai keindahan, karena Al Jamiil (Yang Maha Indah) adalah salah satu dari nama-nama Allah swt.

Rasulullah saw. juga telah menjelaskan kepada beberapa sahabat yang mengira bahwa kecintaan terhadap keindahan bisa menafikan iman, dan menjadikan pelakunya terperosok dalam kesombongan, sebagiamana diceritakan sebuah hadist. Rasulullah bersabda,”Tidak akan masuk sorga siapa yang di hatinya ada rasa sombog, walau sebesar biji sawi.” Maka berkatalah seorang lelaki, “Sesungguhnya ada seorang lelaki menyukai agar baju dan sandalnya menjadi bagus.” Maka bersabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).

Di samping mukjizat aqliyah Al Qur’an sendiri adalah sebuah mukjizat jamaliyah. Sehingga bangsa Arab tunduk, serta tidak bisa menandingi keindahaan bahasanya, sampai sebagian mereka menyebutnya “sihir”. Rasulullah sendiri telah bersabda, “Hiasilah Al Qur’an dengan suara kalian.” (HR. Muslim).

Jika Islam menyeru umatnya untuk bisa merasakan, menikmati dan mentadaburi keindahan, maka tidak dilarang bagi umatnya untuk mengekspresikan keindahan yang ada dalam benak mereka.

Di masa lalu, para sahabat ra. manfsirkan Al Qur’an dengan syair-syair. Sebagaimana banyak dari para imam, disamping fuqaha’ mereka juga mahir dalam bersya’ir, seperti Ibnu Mubarak dan bahkan Imam Syafi’i.

Maka, jika kaum perempuan, para seniman menuduh mengatakan, dengan Islam seni tak berkembang, boleh dikatakan, mereka hanyalah kumpulan orang-orang jahil yang tak benar-benar mengerti tentang Islam.

Batasan dan Tujuan Seni

Jika Islam membolehkan pemeluknya berkreativitas dan mengekspresikan apa yang ada di benak mereka, tentu Islam juga memandu agar kreativitas mereka bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan umat manusia, serta tidak dibiarkan ngloyor tanpa arah yang akhirnya saling tabrak, sehingga menyebabkan timbulnya madharat pada diri manusia sendiri.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebagian dari syair itu hikmah”. (HR. Muslim), jika sebagian dari syair adalah hikmah, maka mafhum-nya menyatakan bahwa ada dalam sya’ir hal-hal yang tidak mengandung hikmah atau bahkan berlawanan dengan hikmah itu sendiri, sebagaimana sya’ir-sya’ir yang memuji kebatilan, membanggakan kebohongan, menyeru kemungkaran, membakar syahwat, mengejek Allah swt. dan Rasul saw. dll.

Hanya penyair seperti inilah yang dicela Al Qur’an dan Islam. “Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidaklah kamu melihat bahwasannya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasannya mereka suka mengatakan apa yang mereka tidak kerjakan? Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal sholih dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah kedzaliman…”(QS: Asy Syu’ara’:224-227).

Karena itu, dalam Islam, puisi dan sastra dalam artian khusus, serta seni dalam artian lebih luas, harus memiliki tujuan dan tugas.

Seni yang sahih adalah seni yang bisa mempertemukan secara sempurna antara keindahan dan al haq, karena keindahan adalah hakikat dari ciptaan ini, dan al haq adalah puncak dari segala keindahan ini. Oleh karena itu Islam membolehkan penganutnya menikmati keindahan, karena hal itu adalah wasilah untuk melunakkan hati dan perasaan.

Seni dalam Islam adalah penggerak nalar agar bisa menjangkau lebih jauh tentang apa yang berada di balik mater. Keindahan adalah salah satu sebab tumbuh dan kokohnya keimanan, sehingga keindahan itu menjadi sarana mencapai kebahagiaan dalam kehidupan. (Dalam Fannanul Muslim wal Ibda’, Dr. Barakat Muhammad Murad, Manarul Islam No.353, Vol 30)

Dan sebaliknya Islam melarang penganutnya menikmati dan mengekspresikan tindakan-tindakan yang telah dilarang oleh agama, karena hal itu malah mencampakan para pelakunya kepada hal-hal yang merugikan diri mereka sendiri.

Maka para pekerja seni tidak perlu khawatir kehilangan mata pencarian dan terpasungnya kreatifitas jika RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi kelak disahkan, karena masih banyak ladang selain wilayah “terlarang”, karena seni bukanlah sekedar pamer aurat, prektek ciuman di tempat umum, mendendangkan lirik-lirik jorok, eksibisi lukisan telanjang, juga bukan publikasi sajak-sajak porno.

Mengekpresikan keindahan tidak perlu dengan cara nenggak bir ketika membaca puisi. Kreativitas bukanlah sekedar memprodukis film-film tidak mendidik Di sana masih banyak ladang yang belum tergarap, yaitu seni yang membuahkan maslahat bagi kita bersama, yang membuat bangsa ini bermartabat, dan lebih mendekatkan diri kita kepada Allah swt.

Dengan kata lain, kita menginginkan seni yang tidak hanya berkutat pada seni itu sendiri, melainkan seni yang bisa mengantarkan kita menuju ridho-Nya. Karena itu, jika sebagaian kalangan seniman tiba-tiba merasa ‘kebakaran’ dengan RUU yang seharusnya melindungi martabat semua orang, kita perlu berprasangka buruk. Jangan-jangan, mereka adalah seniman yang sangat takut kehilangan ‘ladangnya’ atas karya-karya joroknya. Sebab dengan disahkan RUU ini, praktis, mereka tidak lagi bisa ‘praktek’.

Karena itu kita terharan-heran, seorang Muslimah, lahir dan besar di kota santri seperti Pasuruan, di mana hidup dilingkungan ulama, justru bangga dengan menari erotisnya dan getol menolak RUU APP. Jangan-jangan, dia memang tak paham Islam, atau takut tak bisa menikmati kekayan dunia, karena tak bisa lagi mencari uang kecuali berlenggak-lenggok dan menari erotis? Wallahu’alm bishowab.

* Penulis adalah mahasiswa Syu’bah Syari’ah Islamiyah Al Azhar Mesir. Tulisan ini dimuat di hidayatullah.com

Sumber asli: Hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

Pornografi dan Liberalisme

Wartawan senior Indonesia menuduh RUU APP ‘berbau Arab’. Nabi dan Imam Syafi’i juga orang Arab, tapi mengapa kita mau mengikutinya? Catatan Akhir Pekan Adian Husaini ke 139

Oleh: Adian Husaini

Menyusul maraknya aksi penolakan terhadap RUU Anti-pornografi (APP), beberapa hari lalu, seorang muslim yang tinggal di Bali menelepon saya, dan memberitahukan kondisi kaum Muslim Bali yang semakin terjepit. Kadangkala, mereka mendapat tuduhan, bahwa RUU APP adalah salah satu bentuk Islamisasi.

Jika RUU itu nantinya disahkan, maka Bali pun akan diislamkan, dan wanitanya dipaksa memakai jilbab. Entah dari mana isu itu ditiupkan di Bali, sehingga sampai muncul ancaman, jika RUU APP diterapkan, maka Bali akan memerdekakan diri dari Indonesia.

Ancaman semacam ini dulu juga nyaring terdengar di kalangan kaum Kristen tertentu, ketika RUU Pendidikan Nasional akan disahkan. Mereka mengancam, Papua dan Maluku akan memisahkan diri, jika RUU Pendidikan Nasional disahkan. Tetapi, ketika RUU itu disahkan menjadi UU, gertakan mereka juga kurang terdengar lagi.

Kaum Muslim Bali dan banyak komponen masyarakat lainnya di sana, jelas sangat mengharapkan lahirnya satu Undang-undang yang bersikap tegas terhadap tayangan-tayangan pornografi dan pornoaksi yang semakin meruyak di belantara tanah air Indonesia. Pada tahun 1945, kaum Muslim juga ditekan untuk mengganti Piagam Jakarta, dengan alasan ancaman separatisme wilayah tertentu.

Pornografi adalah musuh umat manusia beradab, sehingga selama ini selalu ada upaya agar manusia yang masih bertelanjang, diberikan pekaian penutup tubuh mereka. Anehnya, sebagian argumentasi penolakan RUU APP justru berorientasi kepada primitivisme.

Ada yang berpendapat, jika RUU ini diterapkan maka suku-suku tertentu yang selama ini biasa hidup telanjang akan terkena ancaman pidana. Logika kaum liberal ini sebenarnya carut-marut dan paradoks.

Pada satu sisi mereka mengagungkan progresivitas (dari bahasa Latin : progredior, artinya, saya maju ke depan), tetapi pada sisi lain, mereka justru mundur ke belakang, dengan memuja nativitas dan primitivitas.

Sayangnya, suara-suara masyarakat yang sehat, seakan tersekat. Logika mereka tersumbat oleh gegap gempitanya gerakan penolakan RUU APP dimotori oleh LSM-LSM dan public figure tertentu yang berpaham liberal, yang meyakini ‘kebebasan’ sebagai ideology dan agama mereka. Kebebasan, menurut mereka, adalah keimanan, yang tidak boleh diganggu gugat. Karena itu mereka menolak berbagai pembatasan, baik dalam hal agama atau pakaian. Kata mereka, itu wilayah privat, wilayah pribadi yang tidak boleh dicampurtangani oleh negara. Maka mereka pun berteriak: biarkan kami berperilaku dan berpakaian semau kami, ini urusan kami! Bukan urusan kalian! Bukan urusan negara! Negara haram mengatur wilayah privat! Itulah logika dan keimanan kaum liberal, pemuja kebebasan.

Karena RUU APP dianggap melanggar wilayah privat, maka mereka berteriak lantang: tolak RUU APP! Ketika kasus Inul mencuat, seorang tokoh liberal menulis dalam sebuah buku berjudul “Mengebor Kemunafikan”: “Agama tidak bisa “seenak udelnya” sendiri masuk ke dalam bidang-bidang itu (kesenian dan kebebasan berekspresi) dan memaksakan sendiri standarnya kepada masyarakat…Agama hendaknya tahu batas-batasnya.”

Logika kaum liberal yang mendikotomikan antara wilayah privat dan wilayah publik itu sebenarnya logika primitif, yang di negara-negara Barat sendiri sudah kedaluwarsa. Sejak lama manusia sudah paham, bahwa kebebasan individu selalu akan berbenturan dengan kebebasan publik.

Karena itulah, di negara-negara Barat yang memuja liberalisme, ada peraturan yang membatasi kebebasan manusia, yang memasuki dan mengatur wilayah privat, baik dalam soal tayangan TV, pakaian, minuman keras, dan sebagainya.

Ada kode etik dalam setiap jenis aktivitas manusia. Tidak bisa atas nama kebebasan, orang berbuat semaunya sendiri. Masalahnya, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, maka peraturan yang mereka hasilkan, tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal manusia. Karena itu, sifatnya menjadi nisbi, relatif, dan fleksibel. Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.

Di Indonesia, karena liberalisme sedang memasuki masa puber, maka tampak ‘kemaruk’ (serakah) dan memalukan.

Semua hal mau diliberalkan. Ketika terjadi penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM, seorang aktivis Islam Liberal tanpa malu-malu menulis di jaringan internet, bahwa jika kita menjadi liberal, maka harus ‘kaffah’, mencakup segala hal, baik politik, ekonomi, maupun agama.

Kaum liberal di Indonesia belum mau belajar dari pengalaman negara-negara Barat, dimana liberalisme telah berujung kepada ketidakpastian nilai, dan pada akhirnya membawa manusia kepada ketidakpastian dan kegersangan batin, karena jauh dari keyakinan dan kebenaran abadi.

Manusia-manusia yang hidup dalam alam pikiran liberal dan kenisbian nilai akan senantiasa mengalami kegelisahan hidup dan ketidaktenangan jiwa. Mereka, pada hakikatnya berada dalam kegelapan, jauh dari cahaya kebenaran. Karena itu, mereka akan senantiasa mengejar bayangan kebahagiaan, fatamorgana, melalui berbagai bentuk kepuasan fisik dan jasmaniah; ibarat meminum air laut, yang tidak pernah menghilangkan rasa haus. Lihatlah kehidupan manusia-manusia jenis ini.

Simaklah ucapan-ucapan mereka; tengoklah keluarga mereka; cermatilah teman-teman dekat mereka. Tidak ada kebahagiaan yang abadi dapat mereka reguk, karena mereka sudah membuang jauh-jauh keimanan dan keyakinan akan nilai-nilai yang abadi, kebenaran yang hakiki.

Mereka tidak percaya lagi kepada wahyu Tuhan, dan menjadikan akal dan hawa nafsunya sendiri sebagai Tuhan. Al-Quran sudah menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu ini:

“Maka pernahkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS 45:23).

Dalam satu tayangan televisi, seorang pengacara terkenal pembela Anjasmara bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Anjasmara dengan foto bugilnya adalah satu bentuk seni, dan bukan pornografi. Padahal, foto Anjasmara yang dipamerkan untuk umum di Gedung Bank Indonesia itu jelas-jelas mempertontonkan seluruh auratnya, kecuali alat vitalnya.

Apakah si pengacara itu tidak berpikir, jika foto Anjasmara itu diganti oleh foto diri atau foto ayahnya. Apakah itu juga seni? Jika memang masih dianggap satu bentuk seni, mengapa alat vital Anjasmara masih ditutup dengan lingkaran putih? mbok, sekalian agar dianggap lebih indah dan ‘nyeni’ alat vital itu dibuka dan diberi lukisan tertentu?

Dalam tradisi Yunani, yang menjadi akar liberalisme seni di Barat, patung-patung para dewa pun ditampilkan telanjang bulat dengan alat vital terbuka. Kenapa si pengacara itu masih tanggung dalam memuja liberalisme? Apa landasan yang menyatakan alat vital tidak boleh dipertontonkan di muka umum ? Jika alasannya adalah ‘tidak etis’, maka suatu ketika dan di satu tempat tertentu, misalnya di klub-klub nudis, alat vital manusia pun wajib dipertontonkan, karena mengikuti kehendak dan selera umum.

Dalam Islam, nilai etika bersifat permanen dan tidak berubah. Batas aurat wanita dan laki-laki jelas. Mana dan kapan boleh diperlihatkan juga diatur dengan jelas oleh wahyu, baik melalui ayat-ayat Al-Quran maupun hadits Rasulullah saw. Karena itu, kaum Muslim sebenarnya tidak perlu berdepat panjang tentang batasan aurat manusia, karena pedomannya sangat jelas.

Pornografi dan pornoaksi adalah aktivitas yang terkait erat dengan promosi perzinahan yang secara keras dilarang oleh Al-Quran. Karena itu, seorang dokter yang memeriksa bagian aurat tertentu dari pasien atau mayat manusia, dengan tujuan medis, tidak masuk dalam kategori pornografi atau pornoaksi. Ini tentu berbeda dengan Dewi Soekarno yang secara sengaja mempublikasikan foto-foto bugilnya dalam ‘Madame de Syuga’. Berbeda juga dengan tayangan-tayangan erotis dalam berbagai acara televisi kita sekarang ini.

Paham kebebasan atau liberalisme dalam berbagai bidang, memang sedang gencar-gencarnya dicekokkan kepada masyarakat Indonesia. Kaum Muslim Indonesia kini dapat melihat, bagaimana destruktif dan jahatnya paham ini.

Ketika Lia Eden ditangkap, kaum liberal berteriak memprotes. Ketika Ahmadiyah dinyatakan sebagai paham sesat oleh MUI, maka mereka pun berteriak membela Ahmadiyah. Ketika goyang ngebor Inul dikecam, mereka pun memaki-maki para ulama sebagai sok-moralis, sok penjaga moral dan sebagainya.

Ketika film Buruan Cium Gue (BCG) dikritik dan dikecam, mereka juga membela film itu atas nama kreativitas seni. Sekali lagi, menurut mereka, kebebasan harus dipertahankan. Sekarang, dalam kasus RUU APP, sikap dan posisi kaum liberal pun tampak jelas, di barisan mana mereka berdiri; di barisan al-haq atau al-bathil.

Kita sesungguhnya perlu mengasihani pada cara berpikir kaum liberal ini. Apalagi yang sudah tua dan ’sakit-sakitan’, seperti Goenawan Mohammad. Bangga dengan julukannya sebagai budayawan, dia menulis satu artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno: Arab atau Indonesia’.

Dia menganggap bahwa RUU APP ini akan merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab, dan jika RUU ini disahkan, maka akan berdampak pada kekeringan kreativitas pada dunia seni dan budaya.

Nama Mohammad yang ditempelkan pada Goenawan itu saja sudah mengadopsi nilai-nilai Arab, karena kata Mohammad bukan berasal dari bahasa Jawa. Al-Quran dan hadits pun dalam bahasa Arab. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga orang Arab. Para sahabat Nabi pun orang Arab.

Imam Syafii juga orang Arab. Apakah karena mereka orang Arab, lalu kita tidak boleh mengikutinya? Kaum Muslim selama ini sudah mafhum, bahwa Islam memang agama yang diturunkan di Arab, tetapi jelas agama ini adalah untuk memberi rahmat kepada seluruh alam.

Ayat-ayat Al-Quran banyak menyebutkan, bahwa Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh umat manusia. Bukan hanya untuk orang Arab. Karena itulah, orang tua Goenawan Mohammad pun bangga memberi anaknya nama ‘Mohammad’, yang jelas-jelas mengadopsi nilai Arab.

Jika konsisten memperjuangkan nilai lokal, nama Goenawan Mohammad harusnya diganti dengan ‘Goenawan Terpuji’. Bahkan, kata ‘Goenawan’ itu pun bukan asli Jawa, melainkan impor dari India.

Masalahnya, bukan Arab atau non-Arab. Tetapi, Islam atau bukan. Benar atau salah. Itulah yang seharusnya menjadi acuan berpikir bagi Goenawan. Setiap Muslim atau yang masih mengaku Muslim, seharusnya memiliki pandangan hidup (worldview) Islam. Tidaklah sepatutnya jika nilai kebenaran Islam diletakkan derajatnya di bawah unsur ‘kreativitas seni’.

Jika kreativitas seni dijadikan sebagai standar nilai, maka akan terjadi kekacauan hidup. Siapa yang menentukan kreativitas seni itu baik atau buruk? Apakah semua kreativitas seni adalah baik? Tentu saja tidak.

Kreativitas seni Madonna yang mempertontonkan ciuman lesbi di atas panggung dengan Britney Spears dan Christina Aguilera, dalam pandangan Islam, jelas sangat tidak baik, dan sangat tidak beradab, alias biadab.

Tetapi, ketika itu, pada 28 Agustus 2003, di panggung terbuka acara penganugerahan MTV Video Music Awards di Radio City Music Hall New York, para penonton malah melakukan standing applause. Para penonton menyambut adegan jorok itu dengan berdiri serentak dan bertepuk tangan cukup panjang.

Sutradara film Guy Ritchie, suami Madonna, malah ikut bertepuk tangan dengan wajah senang. Ia sama sekali tidak keberatan dengan tingkah polah istrinya. Bagi penonton, tindakan Madonna dianggap sebagai kreativitas seni. Entah bagaimana sikap pemuja liberalisme dan kreativitas seni seperti Goenawan Mohammad andaikan dia hadir dalam acara itu.

Kreativitas seni memang penting, tetapi kebenaran nilai-nilai Islam adalah lebih penting lagi. Sudah saatnya, kaum pemuja liberalisme seperti Goenawan Mohammad bertobat dan mengoreksi pikirannya, ngaji lagi yang baik dan benar, sehingga tidak bangga dan takabbur dalam kesesatan pikirannya. Ingatlah, kita semua pasti mati dan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan kita kepada Allah SWT. Kekuasaan dan kepopuleran tidak akan bertahan lama. Masih ada waktu untuk bertobat. Wallahu a’lam. (Jakarta, 10 Maret 2006/hidadayatullah.com).

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini adalah hasul kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

“Teori Konspirasi” Anti-Porno

Jumat, 10 Maret 2006
Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Katanya, RUU APP, tersembunyi konspirasi Timur Tengah

oleh Dzikrullah *)

Biasanya, majalah TEMPO selalu menolak dengan sinis teori konspirasi jika itu diajukan oleh kalangan Muslim. Konspirasi Israel-Neo-Con dibalik serangan 9/11, ditolak. Konspirasi RMS-Kristen Internasional-kekuatan-kekuatan Barat di balik kerusuhan Ambon-Poso, ditolak juga. Konspirasi IMF-Multinational Corporations-Barat Anti-Islam di balik kejatuhan Soeharto, ditolak. Konspirasi Kristenisasi Internasional-Bisnis Konglomerat-CSIS di balik gerakan pemurtadan umat Islam Indonesia, ditolak. Namun, tadi pagi (9/3/2006) di ruang Diponegoro hotel Mandarin Jakarta yang adem, Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi.

Menurut dia, segala usaha menggolkan RUU Anti-Pornografi-Pornoaksi (RUU-APP) semata-mata merupakan agenda politik tersembunyi Ikhwanul Muslimin dan Hizbut-Tahrir dari Timur Tengah, demi memaksakan nilai dan gaya hidup mereka di sana kepada bangsa Indonesia. Weleh-weleh-weleh.

Bagi puluhan wartawan bule yang hadir dalam diskusi Jakarta Foreign Correspondent Club itu (kebanyakan tentu wartawan politik), sudah pasti teori konspirasi Bambang jauh lebih menarik untuk digali, ketimbang keprihatinan seorang ibu, Santi Soekanto, pembicara lain dalam forum itu. Santi – yang mewakili Aliansi Masyarakat Anti-Pornogradi dan Pornoaksi, yang juga wartawan senior– datang membawa komputer penuh dengan file berupa gambar, potongan koran, berita koran, iklan, clip film dan sinetron Indonesia, yang menunjukkan benang merah usaha yang luar biasa raksasa untuk merusak anak-anak dan remaja Indonesia lewat pornografi. Salah satu yang ditayangkan di forum itu adalah sebuah adegan sinetron remaja di SCTV, di mana beberapa pasang pelajar SMA berseragam menonton film porno. Mereka digambarkan terangsang, lalu satu per satu meninggalkan ruangan untuk memuaskan syahwatnya.

Menanggapi argumen Santi, Bambang yang lulusan Universitas Harvard, Amerika, mengatakan, “Kalau berbagai tayangan dan penerbitan porno itu menjadi sebab perkosaan dan lain-lain, tentu Skandinavia adalah kawasan yang tingkat perkosaannya paling tinggi. Tapi, Timur Tengah justeru yang tingkat perkosaannya paling tinggi, di mana peraturan justeru sangat ketat.” Ck..ck..ck.. serampangan benar tuduhan Bambang terhadap negera-negara Timur Tengah itu.

Bambang juga berkali-kali menuduh, bahwa Aliansi (Santi dan kawan-kawan) sebenarnya tidak peduli pada pornografi. Buktinya, katanya, pasal-pasal dalam KUHP sudah cukup untuk menyeret pelaku pornografi, namun Aliansi dan mereka yang mengusung RUU-APP tidak pernah melakukan tekanan kepada polisi untuk mengambil tindakan tegas guna melaksanakan pasal-pasal itu. Meskipun tuduhan “tidak pernah melakukan tekanan terhadap polisi” itu asal bunyi (karena usaha-usaha itu nyatanya sudah dilakukan), secara jujur memang gejala korupsi di kalangan penegak hukum juga harus jadi perhatian kita. “Jadi, mereka (Aliansi) ini sebenarnya lebih peduli pada agenda tersembunyi, yaitu mendorong pelaksanaan syariat Islam di negeri ini, seperti Taliban di Afghanistan. Saya menghawatirkan, potensi gerakan kekerasan jika RUU ini diberlakukan.”

Analisis ini diamini oleh Leo Batubara, salah satu Ketua Dewan Pers, yang berbulan-bulan ini sangat bersemangat membela majalah porno Playboy Indonesia agar boleh terbit di sini. “Saya tidak suka multiparty system, tapi saya suka multi-posision (dalam melakukan hubungan seks),” katanya. “Dari mana saya dan istri saya bisa belajar posisi-posisi itu kalau bukan dari media porno?” Hadirin tertawa. Menurut Leo, kebutuhan orang dewasa akan pornografi juga harus dilindungi dengan undang-undang. Ia menyimpulkan, RUU-APP ini hanya salah satu cara pemerintah Presiden SBY untuk menyenangkan hati Majelis Ulama Indonesia supaya kekuasannya didukung terus, sekaligus mendapatkan cara baru untuk mengontrol kebebasan pers.

Leo juga berkali-kali mengklaim, bahwa 41 juta orang Sunda pasti menolak RUU-APP itu, karena akan mengkategorikan tari jaipongan sebagai pornoaksi. tayuban di Jawa, tari Bali, dan orang Papua yang hanya berkoteka juga dikhawatirkan Leo akan ditangkapi polisi. Suami isteri yang berciuman di depan umum juga akan ditangkap. “Ini gerakan Taliban Afghanistan, atau Saudi Arabiyah, mau dipaksakan kepada bangsa Indonesia,” katanya berapi-api. Teori konspirasi lagi.

Berbagai tema yang berkembang di media massa, di ruang-ruang DPR, dan di masyarakat seputar RUU-APP tumpah di forum wartawan asing itu. Semua keberatan itu dikemas dengan sangat menarik lewat dua isu, “konspirasi Islam militan Ikhwanul Muslimin-Hizbut Tahrir-Timur Tengah-Pro-Taliban untuk memaksakan syariat Islam di Indonesia” serta “konspirasi pemerintah SBY-Majelis Ulama Indonesia untuk mengekang kembali kebebasan pers”. Sungguh teori-teori konspirasi yang punya news-value sangat tinggi di masa kini, bukan? Uenaak tenaaan…

Bagi Bambang dan Leo, tidaklah penting untuk mendengarkan kecemasan yang melanda jutaan ibu dan ayah atas serangan pornografi, sementara mereka saban sore menuntun tangan mungil anak-anaknya dengan penuh kasih sayang menuju masjid atau mushalla, atau taman bacaan Al-Quran. Itu tidak penting.

Bambang dan Leo mungkin juga tidak percaya, bahwa ada jutaan pemuda dan pemudi yang hanif, yang sehari-hari menjaga pandangan mata dan pergaulannya agar ibadahnya khusyu’ dan akhlaknya semakin baik. Tidak penting juga bagi Bambang dan Leo untuk mendengarkan kegelisahan para ulama (karena dari cara mereka menyebut kata “ulama” terasa, bahwa mereka tidak merasa perlu menghormatinya), betapa kerja keras mereka mendidik jutaan santri terancam oleh raksasa industri pornografi.

Bambang dan Leo jelas tidak merasa penting untuk mengapresiasi kerja keras ibu-ibu yang tulus semisal Santi dan Bu Elly Risman dari Yayasan Kita dan Buah Hati, yang bekerja keras mengumpulkan begitu banyak bukti dahsyatnya kerusakan masyarakat kita akibat industri pornografi dan pornoaksi. Nampaknya tidak terbayang oleh Bambang dan Leo, bahwa ada jutaan orang tua yang setiap malam meneteskan air mata memohon kepada Allah agar anak-anaknya diselamatkan dari kerusakan zaman. Tidak, tidak, tidak. Itu bukan hal-hal yang penting bagi Bambang dan Leo.

Karena itu sulit diterima oleh Bambang dan Leo, bahwa tanpa Ikhwanul Muslimin maupun Hizbut Tahrir sekalipun, akan ada jutaan penduduk Indonesia yang siap melakukan apa saja (termasuk mendukung RUU-APP yang banyak kelemahan redaksionalnya), agar di mata Allah Subhanahu wa ta’ala mereka tidak dianggap membiarkan berlangsungnya kemungkaran. Jutaan penduduk Indonesia seperti ini, dengan sabarnya mendukung proses demokrasi agar ikhtiar mereka disempurnakan Allah.

Bagi jutaan penduduk Indonesia yang seperti ini, menghadapi keberingasan kejahatan seperti pornografi, dan orang-orang yang membelanya seperti Bambang dan Leo memang memprihatinkan. Namun mereka sudah biasa menghadapi hal itu, karena sudah membaca pesan al-Quran, bahwa akan selalu ada permanent confrontation (demikian istilah Prof Naquib Al-Attas, bukan lagi clash of civilization) antara Haq dan Bathil, sampai akhir zaman.

Ada dua konsep yang absen dalam diskusi tadi pagi di hotel Mandarin, yaitu konsep DOSA dan AKHIRAT. Konsep inilah yang memisahkan antara Santi dan Bambang-Leo dalam dunia yang sangat berjauhan, sehingga nyaris mustahil dipertemukan.

Istilah “melindungi masyarakat” dan “kerusakan akhlak bangsa ini” yang dulang-ulang Santi, bukanlah sesuatu yang difahami dengan kecemasan yang sama oleh orang yang tidak memahami konsep dosa dan pengadilan Akhirat. Tak ada kecemasan apa-apa. Sedangkan bagi Santi dan banyak orang yang ikut melawan kejahatan pornografi, jika pilihannya cuma dua, lebih baik mereka dipaksa oleh negara untuk masuk surga, daripada diberi kebebasan oleh negara untuk melenggang ke neraka.*

Sumber asli: Hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Artikel

Pornografi dan Pornoaksi, Adakah Dalam Islam ?

Rabu, 08 Maret 2006

Kalangan feminisme dan aktifis perempuan ‘bersenandung-ria’ dibalik defenisi soal pornografi. Dalam Islam, pornografi jauh lebih jelas dan tegas
Oleh: Hizbullah Mahmud *)

Tarik menarik defenisi pornografi kini sedang terjadi di Indonesia. Para penggemar pornografi, dan kalangan seniman, menganggap foto Anjasmara dan foto model Isabel Yahya bukanlah termasuk pornografi, begitu pula dengan goyang erotis ala Inul Daratista.

Aktifis feminisme mengatakan, “Soal porno itu soal persepsi. Kalau sejak awal otaknya ‘ngeres’, melihat apa-apa bisa porno”, kata Myra Diarsih dalam sebuah diskusi di STCV. Pernyataan ini disambut Dani Dewa (penyanyi kelompok Band Dewa), katanya, “Kalau saya melihat tarian Inul, itu biasa aja, kalau yang lain, otaknya selalu ngeres ya porno”.

Logikanya, karena yang paling meminta ada UU Anti-Pornografi itu adalah umat Islam, maka, yang paling ‘ngeres’ otaknya ya umat Islam. Terutama para ulama. Begitu jika memakai logika Myra Diarsih atau Dani Dewa.

Jika ngumbar tubuh di depan umum bahkan (bugil sekalipun) bukan termasuk pornografi sebagaimana yang mereka katakan, sepatutnya kita balik bertanya kepada mereka, apa sebenarnya definisi pornografi?

Nah, kata pornografi ini memang akan menjadi hal yang bisa diputar balik –terutama pihak-pihak yang sejak awal merasa terancam- dengan alasan mempunyai makna yang luas, tergantung dari sisi mana mengartikannya.

Solusi yang tepat kita kembalikan kepada Islam. Apakah Islam mengenal pornografi atau pornoaksi?

Aurat dalam Islam

Dibanding istilah yang dikenal Barat, Islam lebih tegas dan jauh lebih luar dibanding sekedar istilah pornografi. Yakni yang dikenal dengan istilah aurat.

Untuk lebih jelasnya, penulis ingin mengemukakan beberapa pendapat yang sudah banyak disampaikan oleh empat imam madzab. Terutama menyangkut batasan aurat.

Aurat secara bahasa bermakna an naqsu yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer kecuali untuk keperluan darurat seperti buang air besar atau mandi dsb.

Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”. (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Batasan aurat

Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’tsur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.

Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS : An Nur :31).

Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).

Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur. (dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111).

Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad). Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178).

Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang.

Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.

Menurut mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya”. (HR Baihaqi).

Dalam hadist lain dikatakan; “Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik)”. (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).

Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31).

Hadist Nabi mengatakan; “Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)”. (HR Bukhari).

Kalau sekiranya muka dan telapak tangan bukan aurat niscaya Rasul tidak akan melarang wanita yang sedang ihrom menggunakan qofas dan niqob.

Menurut mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi’i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).

Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syari’ah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya.

Dengan demikian konsep pornografi dalam Islam sangat jelas, tegas dan lugas, hal ini tentunya berbeda dengan konsep orang-orang Barat yang masih ngambang, sehingga masih ada celah-celah untuk menyelewengkannya.

Karena itu, umat Islam harus ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini, terutama terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan dengan bermain ‘kata-kata’ dengan mengatakan ‘defenisi pornografi belum jelas”.

Pihak-pihak tertentu itu –terutama yang merasa terancam jika RUU ini berlaku– kini berusaha membuat dalil untuk gagalnya RUU ini terjadi. Kelihatannya, dalil yang digunakan untuk menyebarkan kebaikan, demokrasi, mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesetaraan gender.

Padahal sebenarnya, seperti dikatakan Al-Qur’an, mereka telah membuat kerusakan yang besar, akan tetapi mereka tidak menyadarinya. “Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”. (QS: Al Baqarah: 12).

Bagaimanapun, sebagai masyarakat biasa, kita sadar, RUU yang kini sedang digodok di DPR itu adalah sebuah niat baik, yang justru melindungi martabat wanita, anak-anak dan keluarga.
Karenanya, jika masih ada orang berdebat dan bersilat lidah dibalik kata-kata, “Defenisi pornografi belum jelas”, sebaiknya memakai defenisi Islam tentang aurat.

Apakah sesungguhnya yang boleh dilihat, dipandang dan dipamerkan bagi seorang wanita atau pria.

Dalam Islam, soal aurat jauh lebih luas, tegas dan jelas. Berbalik 180 derajat dibanding soal pornografi yang dikenal di Barat. Jangankan soal wajah dan tubuh, sampai-sampai, soal suara pun Islam mengatur dengan cermat dan menganggapnya aurat.

Bagi mereka yang masih suka bermain kata-kata dan bersilat lidah, sebaiknya kita menanyakan dengan hati nurani. Bagaimanakah jika semua yang sedang dia bela-bela itu (terutama pornografi dan pornoaksi) itu bila kelak terjadi dan merusak sendi kehidupan masyarakat?

Dan bagaimana bila anak-ananya atau saudara-saudara perempuannya yang menjadi pelaku? Atau, mungkin, justru anak-anak dan saudara-saudara yang kelak menjadi korban? Nah, kecuali jika mereka memang tak punya hati. Karena itu, artikel ini, hanya bagi Anda yang masih ‘memiliki hati’.

*) Penulis adalah pengelola website al-ukhuwah.com dan Mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syari’ah Islamiyah.

Sumber asli: Hidayatullah.com

Fri 24th Mar, 2006, Berita

Dari 167 Lembaga Tamu Pansus, 144 Setuju RUU APP

Indra Subagja - detikcom

Jakarta - Banyak panitia khusus (pansus) dibentuk DPR. Namun, yang paling beken sekarang ini adalah Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). RUU APP yang mereka godok hingga kini masih menjadi buah bibir.

Karena itu wajar bila banyak elemen masyarakat yang menemui Pansus RUU APP untuk menyampaikan unek-uneknya. Ada yang mendukung bulat, ada yang mendukung dengan syarat, dan ada yang menolak mentah-mentah.

Menurut Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale, selama bekerja selama 7 bulan, sudah ada 167 lembaga masyarakat yang beraudiensi dengan pansus untuk menggelontorkan aspirasinya.

Dari lembaga sebanyak itu, 144 lembaga menyatakan setuju, sedangkan 23 menolak. “Yang tidak setuju kita hormati dalam bentuk kompromi,” kata Balkan kepada detikcom, Kamis (16/3/2006).

Selain menerima masukan dari para tamunya, pansus juga akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk memonitoring perkembangan dan meminta peraturan masing-masing daerah.

“Kita ramu perda, kemudian perda kita ramu menjadi pasal, kemudian menjadi UU,” papar politisi Partai Demokrat (PD) ini.

Balkan juga memastikan RUU APP telah mengalami revisi sesuai desakan publik.
Pertama, pasal yang selama ini krusial sudah berhasil lolos, yaitu Tap MPR No 6 dan 7 tahun 2002 tentang pembinaan kesatuan bangsa di bagian pasal “mengingat”.

Kedua, pasal 282, 283 dan 284 KUHP dipakai sebagai penindak. Ketiga, ada 11
kerangka pasal RUU APP yang dipangkas sehingga RUU yang dahulu 93 bab menjadi 82 bab.

Keempat, dahulu ada 32 kali kata “dilarang” kini disesuaikan dengan perkembangan dan tindak pidana tetap ada. Kelima, pertimbangan apa perlu dibentuk badan pornografi nasional.

“Intinya UU ini untuk Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila,” tandasnya. (nrl)

Sumber asli: Detik.com

Fri 24th Mar, 2006, Berita

SBY: Pornografi kelewat batas | Murid SD masturbasi rame-rame

Selasa,3/29/2005 9:44:34 AM
-

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pornoaksi dan pornografi di Indonesia kini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena telah melampaui batas.

Keprihatinan Kepala Negara itu disampaikannya saat menerima Menpora Adhyaksa dan Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta di Kantor Presiden, Senin. Kata beliau (presiden), kalau misalnya ada kerusakan fisik atau bencana, dalam satu-dua tahun bisa kita perbaiki. Tapi kalau kerusakan moral, itu sangat sulit kita perbaiki. Bisa menyebabkan hilangnya satu generasi,karena itu pelakunya harus ditindak tegas dan maksimal, kata Adhyaksa.

Takkala Menpora melaporkan kejadian sejumlah anak sekolah dasar kelas 3 disuatu daerah, melakukan masturbasi bersama-sama setelah menonton VCD porno, Presiden sangat terkejut.

Ini program tidak main-main. Siapapun beking pornoaksi dan pornografi harus kita sikat, karena sangat merusak moral bangsa, kata Menpora. Sebagai tindak lanjutnya Menpora dan Meneg Pemberdayaan Perempuan akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi, sekaligus deklarasi secara nasional pada pertengahan April 2005 dibawah koordinasi Menko Kesra. Ke depan, akan melibatkan departemen terkait, Polri serta LSM

Sumber asli: poskota.co.id

No Porn