Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 24th Mar, 2006, Berita

SBY: Pornografi kelewat batas | Murid SD masturbasi rame-rame

Selasa,3/29/2005 9:44:34 AM
-

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pornoaksi dan pornografi di Indonesia kini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena telah melampaui batas.

Keprihatinan Kepala Negara itu disampaikannya saat menerima Menpora Adhyaksa dan Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta di Kantor Presiden, Senin. Kata beliau (presiden), kalau misalnya ada kerusakan fisik atau bencana, dalam satu-dua tahun bisa kita perbaiki. Tapi kalau kerusakan moral, itu sangat sulit kita perbaiki. Bisa menyebabkan hilangnya satu generasi,karena itu pelakunya harus ditindak tegas dan maksimal, kata Adhyaksa.

Takkala Menpora melaporkan kejadian sejumlah anak sekolah dasar kelas 3 disuatu daerah, melakukan masturbasi bersama-sama setelah menonton VCD porno, Presiden sangat terkejut.

Ini program tidak main-main. Siapapun beking pornoaksi dan pornografi harus kita sikat, karena sangat merusak moral bangsa, kata Menpora. Sebagai tindak lanjutnya Menpora dan Meneg Pemberdayaan Perempuan akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi, sekaligus deklarasi secara nasional pada pertengahan April 2005 dibawah koordinasi Menko Kesra. Ke depan, akan melibatkan departemen terkait, Polri serta LSM

Sumber asli: poskota.co.id

44 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Asbunawas, 24 April 2006 @ 11:41 am

    Masih kah kita mengatakan Tidak! terhadap RUU APP? sementara moral dari para calon pewaris bangsa ini sudah sedemikian parah..?!

    Bukalah mata dan hati kita, kalau seandainya diantara mereka ada lah juga anak-anak dari kita sendiri..

    Mari kita jaga anak2 kita , agar terhindar dari berbagai “media setan” yang mereka bungkus dengan Seni dan Keindahan.!

  2. Comment by kira, 27 April 2006 @ 10:11 am

    apabila kita berbicara mengenai pornografi, sebaiknya dilihat dari 2 kacamata… yakni cowok dan cewek!!

    apabila kita tilik dari sejarah pembuatan ruu ini dan isinya, jelas2 hal ini menyudutkan dan memojokkan kaum hawa tanpa menyalahkan kaum adam.

    media pornografi berupa cd, majalah dan sebagainya boleh ditindak, tapi kalau sudah mengatur cara manusia berpakaian di tempat umum atau cara berkarya ..lupakan saja ruu ini, sebab cara orang berpakaian dan berkarya adalah hak yang paling asasi sama asasinya dengan cara orang itu memilih agamnya

    Coba lihat lagi RUU APP, dalam pasal-pasal TIDAK SAMA SEKALI mengatakan perempuan/wanita.
    Kecuali di penjelasan, dijelaskan bagian-bagian sensualitas. Sekarang perempuan dan laki-laki memang secara fisik berbeda khan ? Tidak mungkin kita berargumen dgn persamaan gender utk masalah ini. Bentuk tubuh perempuan dan laki-laki jelas berbeda, begitu pula bagian-bagian yang membangkitkan birahi juga berbeda.

    Bila mereka mempertentangkannya, harusnya mereka menggugat TUHAN !
    Kenapa perempuan diberikan bentuk tubuh seperti ini ?
    Kenapa perempuan mempunyai banyak sekali bagian tubuh yang indah dan sensual yang menarik hasrat kaum laki-laki ?
    Kenapa diciptakan gender yang berbeda ? Kenapa tidak hanya satu gender saja, sehingga kaum perempuan tidak perlu capek-capek memperjuangkan persamaan gender dalam segala hal, termasuk bentuk fisik ?
    Kenapa perempuan diciptakan ?
    Kenapa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam) ?

    Perempuan dan laki-laki dikaruniai hasrat/birahi dalam memandang lawan jenisnya. Dan perempuan dikaruniai lebih banyak bagian tubuh yang indah yang menarik bagi kaum laki-laki. Saya setuju bahwa tubuh perempuan itu mengandung nilai seni dan sensualitas yang tinggi bila di pandang oleh kaum laki-laki yang normal maka hasrat kaum laki-laki itu akan terpancing.

    Tapi pertanyaannya apakah itu harus dipertontonkan ke ranah publik ? Yang jelas itu men-drive hasrat birahi kaum laki-laki.
    Apakah mereka berhak menjual bentuk tubuhnya untuk diperlihatkan ke kaum laki-laki hidung belang ?
    Apakah kita wajib melindungi kaum perempuan yang justru merendahkan kaum perempuan itu sendiri ?

    RUU APP BUKAN menyeragamkan budaya, BUKAN menyeragamkan dalam berpakaian, BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
    RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup yang tertinggal dan kurang beradab, bukan untuk menangkapnya, kenapa ? Karena mereka bukan dgn sengaja mempertontonkannya. Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka lebih beradab dalam era globalisasi ini

    RUU APP ini justru utk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi krn di UU yang ada tidak jelas batasan melanggar kesusilaan.
    RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan, tidak untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan)
    RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan dengan dijadikan objek yang laku dijual dan dibeli oleh kaum laki-laki hidung belang.
    RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi yang nantinya mereka tidak fokus dalam belajar dan membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

    Janganlah kalian EGOIS karena saat ini kita dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
    Janganlah kalian EGOIS karena saat ini job order untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
    Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

    Lihatlah masa depan bangsa… lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu dan lugu dan mereka sedang giat belajar.
    Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
    Jangan hina harga diri mereka ketika mereka tahu ibunya mempertontonkan keindahan tubuhnya demi kaum lelaki.

    Bila mereka terganggu, mereka tidak akan fokus belajar demi ilmu untuk masa depan mereka dan masa depan bangsa.
    Mereka akan terjerumus ke fantasi mereka dengan melihat media pornografi akhirnya mereka akan terjerumus ke dalam dunia free sex.
    Akhirnya perempuan juga yang akan menjadi korban: hamil. Dan berikutnya perbuatan dosa lagi yang mereka lakukan, yaitu Aborsi
    Atau lahir seorang anak yang tidak diketahui Bapaknya, atau Bapaknya tidak bertanggung jawab.
    Kasihan kaum perempuan bila menanggung beban seperti itu.

    Apakah mereka bisa membangun negaranya ?

    Tanggung jawab siapakah ini ?

    Jelas tanggung jawab kita sekarang ini. Sama seperti kita memberantas Narkoba agar kita tidak hilang generasi penerus. Sama seperti kita mempertahankan Sumber Daya Alam untuk anak cucu kita kelak. Sama dengan menyelesaikan hutang negara agar anak kita tidak terbebani oleh hutang negara. Sama dengan kita melestarikan hutan saat ini demi anak cucu kita.

  3. Comment by violetlea, 8 May 2006 @ 9:48 am

    ‘wahai kalian yang menyebut diri kartini masa kini,
    kemanakah nurani kalian, tidak kah kalian sedih melihat generasi penerus bangsa ini hancur akibat ulah kalian sendiri?’

    Siapa pun tau, anak-anak itu polos. Karena mereka memang sedang dalam fase merekam segala sesuatu sebagai proses belajar. Apa yang telah dialami masa kanak-kanak, apalagi yang memberi kesan (baik/buruk), akan terekam hingga dia besar nanti..

    wahai kalian yang takut dengan RUU APP, open your mind dong!

    apakah benar dengan RUU APP, etika dan moral akan dikekang?atau itu cuma dalih karena takut kehilangan uang aja?

    mereka yang percaya Tuhan itu ada, percaya dengan agamanya, tidak mungkin takut dengan RUU APP..

  4. Comment by Lulldapull, 13 May 2006 @ 5:48 pm

    Violetlea,

    Yg anti itu gol egois! Feminis radikal yg nganggep laki2 selalu disalahkan sementara perempuan yg dandanannya provokatif malahan dibela abis2-an dan selalu menuduh birahi hanya milik laki2 seolah perempuan tak punya!

    Libturd can go to Carribian nude colony now!

  5. Comment by Devina_lee, 13 May 2006 @ 9:15 pm

    Alasan klise para penolak RUU APP dan pendukung pornografi.
    **Penolak RUU APP sll bilang kalau agamanya bagus gak usah takut pornografi dan gak perlu UU APP. –>Lah, skr kenyataannya gimana? Apa orang2 yg menolak RUU APP ini merasa lebih taat kpd agamanya dibandingkan para pendukung RUU APP? Logikanya, kalau mereka taat agama ya harusnya NOLAK pornografi dong! Norma agama manapun berlawanan dgn pornografi, jadi tidak nyambung dong beragama sambil porno2an.
    ** Penolak RUU APP sll bilang bhw RUU APP cuma jadi ajang politik buat aspirasi kelompok tertentu. –> Lah, memangnya kenapa? Namanya juga negara demokrasi, suara rakyat adalah suara negara. Sekarang, banyak mana rakyat yang dukung RUU APP dgn yang nolak RUU APP? Lihat kenyataan politik dong, katanya demokratis? Mana buktinya kalian ini demokratis kl inginnya memaksakan kehendak padahal suara anda sedikit dan maunya ngalahin suara orang banyak? Waduh, repot nih pemahaman demokrasi para pendukung pornografi ini.
    ** Penolak RUU APP selalu bilang “Open Your Mind dong” –> Lho, kenyataannya siapa yang tidak open-minded? Justru kalianlah para penolak RUU PA yang harusnya open your mind! Open your mind terhadap usaha2 perbaikan moral bangsa melalui RUU ini, jangan serta-merta menolak aja. Baca dulu, telaah dulu, fahami dulu, diskusikan dulu, coba berpikir jernih dulu, dan jangan apriori dan apatis dulu. Itu baru open-minded, Bung/Mbak! Jadi ngaku kan kl kalian2 para penolak RUU APP inilah yang justru TIDAK OPEN-MINDED!

  6. Comment by ed, 15 May 2006 @ 2:44 pm

    Hmm.. mmg RUU APP ini baiknya namanya di ubah aja namannya : RUU Norma Masyarakat Manusia dan Beradab … biar diem mulut org org ngeyel ini.. hehehe… kalau mo bugil.. gabung ama saudaranya aja di kandang monyet.

  7. Comment by Dimas, 18 May 2006 @ 12:41 pm

    Biarlah Tuhan meng-AZAB mereka yang menolak RUU APP. Merekalah sebenarnya yang tak punya otak, bebal, dan terbelakang. Kalau mereka mau bebas tak berpakaian, sudahlah mereka pindah saja ke papua di tempat suku2 yang terasing. Disana mereka bisa sepuasnya menampakkan aurat mereka tanpa ada yang protes. Kalau mereka tetap ngotot menolak RUU APP, mudah-mudahan orang2 seperti Oneng, Ratna Sarumpaet, Inul dan kawan2nya itu diperkosa rame2 di jalan. Kami sudah muak dengan omongan mereka. Orang2 seperti Gus Dur dan isterinya itu mbok ya tobat. Wong mereka sudah diberikan fisik yang tidak lengkap oleh Tuhan, masak ya jiwa mereka ikut2an invalid seh!

    Tanpa mengurangi rasa hormat saya thd anda dalam memberantas pornografi, ada baiknya kita juga dapat bertutur kata yang sopan dan menahan diri. Jangan sampai kita juga terjebak dalam perbuatan dosa karena tidak dapat menahan diri.

  8. Comment by Dori, 18 May 2006 @ 4:29 pm

    anti RUU pokoknya kelewataaan politik titipan …bikin malu ajaa pake bawa2 agamaa ..huuuuuuuu

    Ah… itu isu/opini yang dikembangkan saja. Agar muncul sentimen agama… Anda sadar nggak pornografi itu ngerusak anak-anak ? Mungkin bagi penikmat pronografi agak sulit menerima kenyataan spt itu. Karena dia tidak peduli… Mereka kan lagi asik menimati adegan/gambar syur… mana inget sama anak-anak kecil yang moralnya bisa rusak karena media pornografi tsb

  9. Comment by antiq, 19 May 2006 @ 11:25 am

    mengapa SBY tidak mempertanyakan kapan diberantas tuh penjual DVD porno? kapan diberantas dalang DVD porno? Kalau pemerintah berniat bisa dimulai sekarang atau sedari jauh2 hari sebelumnya bukan? Menunggu RUU APP baru menumpas mereka?


    SETUJU ! PEMERINTAH KITA SANGAT MELEMPEM DALAM PEMBERANTASAN PORNOGRAFI…

  10. Comment by aditya, 25 June 2006 @ 7:14 pm

    buat apa ruu app,kan sdh ada undang-undang yang mengatur sblmnya seperti tentang pelecehan anak,perbuatan tdk senonoh di muka umum,laksanakan dulu aja undang-undang yg sdh ada,jan buat2 lagi,tambah ribet,kebanyakan aturan,tp pelaksanaannya tdk ada,atau in hanya akal2lan dpr biar dpt uang banyak dan dpt ketenaran,he….

  11. Comment by Nindira, 18 July 2006 @ 12:31 am

    Nanti kalian jadi kayak orang Arab loh. Lihat pergelangan kaki ceweq aja jadi berhasrat! Serius..aku pernah baca di buku yang ditulis salah satu puteri kesultanan di Arab.

  12. Comment by Argiandi, 18 July 2006 @ 2:23 am

    Tidak ada hubungannya dengan orang Arab atau Amerika. Ini tentang orang Indonesia yang harus introspeksi diri, jangan mau jadi budak nafsu. Lagian siapa juga yang berhasrat dengan pergelangan kakimu? Tidak usah ge-er ya! Apa anda merasa pergelangan kaki anda lebih berharga dari pergelangan kaki para pemain sepakbola? Tuh, lihatlah para pemain sepakbola, mereka bisa menghasilkan uang tanpa harus jualan tubuh, apalagi tubuhnya digratiskan. LOL.

  13. Comment by save, 22 July 2006 @ 12:58 pm

    no faknya PDI-P kok ndak ada?
    apa PDI-P menolak UU-APP ini?
    saya pernah menjadi karyawan di kantor DPRD di Bali (salah satu kabupaten di Bali)
    sangat tepat kalo Bali menolak UU APP ini soalnya
    anggota yang terhormat di Bali memang suka ama yang porno-porno. MARI KITA DUKUNG UU-APP INI!!kalau komentar ini dianggap bohong, sebenarnya merekalah yang membohongi diri mereka sendiri, dan apakah kamu akan menunggu sampai mati menjemputmu!!

  14. Comment by dinie, 24 November 2006 @ 12:27 pm

    Hayuuuu…kita dukung RUU APP !!!!!

  15. Comment by selalu_ingin_jadi_lebih_baik, 7 February 2007 @ 4:14 am

    Sebelumnya mohon comment saya tidak lantas di tanggapi secara emosional.
    Saya hanya mencoba mengutarakan pendapat dan mengharapkan masukan pendapat dari sesama warga negara Indonesia.

    menurut saya langkah untuk mendefinisikan secara jelas ttg pornografi dan pornoaksi mmg sesuatu yg luar biasa.
    saya sangat setuju dengan pendapat bahwa kita harus melindungi anak-anak bangsa dan juga menjaga harga diri kaum wanita.
    dan setelah saya baca RUU-nya sendiri berlaku umum.

    tapi yang perlu kita pertanyakan lebih lanjut bukan hanya terbentuknya undang-undang ini, tapi juga bagaimana pelaksanaannya. Mau tidak mau kita harus mengakui kalau undang-undang dan hukum hanya tulisan biasa dan tidak berarti tanpa pelaksanaan dengan tepat.

    beberapa hal yang saya takutkan dan saya harap kita sebagai warga negara bisa mencegahnya:
    1. Kalau cuma panas sesaat, beberapa lama kemudian sudah seperti undang-undang yang mengatur tentang pelecehan anak dan perbuatan tdk senonoh di muka umum. Akan sungguh disayangkan sekali jika upaya mewujudkan undang-undang ini sia-sia karena kurang terpakai.
    2. Kalau malah memberi ladang suap-menyuap baru dgn aparat yg di beri wewenang. Ini secara tidak langsung juga jd suatu pelajaran yang kurang baik juga bagi anak-anak bangsa. Kita tidak mencoba menyelesaikan suatu masalah tapi menggali atau memperdalam lubang lain, bukan?
    3. Kalau undang-undang ini dijadikan alasan untuk beberapa kelompok masyarakat untuk main hakim sendiri pada tempat-tempat yang melanggar. Di sisi lain kita juga tidak ingin membudayakan main hakim sendiri pada anak-anak kita, bukan?
    4. Kalau ada masalah lebih gede yang tanpa sengaja membonceng usaha mewujudkan APP. Ini saya khawatir melihat tindakan beberapa kelompok yang membawa kata-kata religius, agama dan yang sejenisnya. Pornografi itu lebih pada masalah mental dan moralitas dan agama ada pendukung agar kita lebih teguh. Sah-sah saja menggunakan agama sebagai argumen, tetapi masalah SARA bukan mainan kecil. Banyak nyawa yang hilang karena masalah SARA. Sekarang tujuan UU APP adalah menjalin masyarakat yang lebih baik, jd apa gunanya UU APP kalau tiba-tiba terjadi pertumpahan darah di tanah air kita tercinta ini?

    Menurut hemat saya, RUU APP sendiri akan lebih efektif kalau di dukung dengan didikan orang tua. Karena ini menyangkut sikap mental seseorang dan lebih baik jika peran orang tua di tingkatkan. Banyak anak yang terjebak dalam kenikmatan pornografi dikarenakan kurangnya komunikasi 2 arah dengan orang tua. Baik karena orang tua “diktator” atau tabu untuk membicarakan dengan anak, padahal info yang anak dapat dari luar tidak di sertai didikan moral. Hanya sekedar tau saja. Info-info ini yang banyak menyeret ke arah pelecehan seksual.

    Selain itu, ada pasal juga saya rasa tidak perlu. Saya sebut saja pasal 29 dan 30. Orang yang melakukan apa yang di sebutkan di pasal itu menderita kelainan jiwa. Mereka TIDAK perlu di hukum, mereka PERLU rumah sakit jiwa dan konsultasi kejiwaan lainnya.

    Ada baiknya juga kalau kita mau belajar mengambil langkah preventif. Misalnya dgn membudayakan penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom atau yang lainnya. Ini bukan saya maksudkan sebagai suatu langkah permisif terhadap pornografi dan pornoaksi, tapi tidak ada hal manusiawi yang instant dan mutlak. Dengan berlakunya UU APP, tidak serta merta semua efektif. Perlu waktu, dan di jeda waktu itu ada berapa generasi penerus yang bisa hamil di luar nikah? ada berapa yang bisa tertular penyakit kelamin?
    maka dari itu kita perlu membudayakan penggunaan kondom. Ini saya nilai perlu, kenapa? Karena ada beberapa teman saya yang ga pake kondom ketika berhubungan seksual dengan pacarnya dgn alasan malu membeli. Orang-orang kita terlalu banyak melihat ini sebagai hal tabu dan menghindari masalah seksual ini sampai jd masalah gede, dan ini ter-duplikasi ke generasi muda. Akibatnya timbul budaya malu membeli meski membutuhkan. Selain itu UU APP ga bakal mutlak bisa mutlak juga. Semua hukum dan UU pasti ada aj celahnya. Sosialisasi bahwa penggunaan kondom itu biasa saja di harapkan mencapai mereka yang tidak terjamah UU APP. Kalau tidak bisa mencegah nasi jd bubur, ada baiknya kita menjaga buburnya ga basi bukan??

  16. Comment by rasta, 19 February 2007 @ 1:33 pm

    RUU APP tidak akan mengubah apapun, hanya menambah kertas dan tulisan saja. walaupun kalian memberantas Majalah Porno, VCD porno, dll, kita tidak bisa lepas dari INTERNET yg menyajikan lebih banyak lagi Pornografi, so….. can you stop the internet? the answer is BIG NO.

    moral suatu bangsa terkait erat dengan ekonomi, dimana suatu negara memiliki ekonomi yg baik, disana masyarakatnya bermoral tinggi, seperti contoh negara2 eropa dan amerika. memang mereka adalah negara2 produsen film dan site porno terbesar di dunia, tapi….. menurut statistik, lebih banyak kasus pemerkosaan terjadi di negara kita Indonesia daripada negara2 “prono” tersebut, kenapa?…….

    warga eropa dan amerika disuguhi pornografi setiap saat lewat iklan, majalah, TV dll. tapi kenapa justru kita yg katanya beragama, bermoral dll care about pornografi ini malah lebih banyak melakukan perbuatan hina?

    karena……. mereka memiliki edukasi dan ekonomi yg lebih baik, mereka bebas menentukan apakah itu porno atau tidak, krn mereka memiliki filter otak yg baik,seseorang akan bisa menentukan dan bertindak sesuai akal sehat tidak perlu RUU APP dan lain2.

    semua itu berangkat dari EKONOMI dan EDUKASI, jadi what you should do is…… BERANTAS KORUPSI, bukan bikin RUU. buatlah kehidupan lebih layak, buatlah sekolah2 yg baik, fasilitas yg baik, maka saya yakin masyarakan Indonesia akan terlepas dari kerusakan moral

  17. Comment by selalu_ingin_jadi_lebih_baik, 22 February 2007 @ 3:27 am

    Maaf saudara rasta..
    Tapi kalau soal internet, adalah hal yang mungkin untuk mem-blok-nya.
    Ada negara seperti Cina dan beberapa negara lain yang berhaluan garis keras dalam ideologi negaranya melakukan sensor terhadap jaringan internet yang masuk ke negaranya.
    Sensornya bermacam-macam, tergantung ideologi apa yang di anut.
    Dan sensor bisa berlaku cukup efektif.

    Tapi mmg perlu di pertimbangkan biaya yang diperlukan.
    Juga tenaga ahli yang perlu disediakan, karena pasti ada saja orang yang mencoba meng-hack sistem keamanan.

    Saya setuju dengan pendapat anda, bahwa yang penting adalah pendidikan.
    Undang-undang kalau mmg mau di buat, maka hanya sebagai pelengkap.
    Karena sudah saya kemukakan sebelumnya, bahwa pornografi lebih berkaitan dengan sikap mental seseorang.

    Dan juga, penggalakkan hukum juga sebenarnya kurang efektif dgn mempertimbangkan bahwa kita adalah sekumpulan manusia.
    Kita semua, dalam tanda kutip, “bebas” bertindak seperti yang kita inginkan.
    Contoh, kita di larang mencuri, tapi ada orang yang mencuri.
    Kenapa? Karena kita di larang mencuri, bukan tidak ingin mencuri.

    Mencuri adalah contoh sederhana, karena itu jelas melanggar hak orang lain.
    Tetapi hal2 porno berkaitan dengan sex.
    Dan hal-hal seputar sex adalah privasi tiap orang.
    Misalnya kalau ada orang yang memotret dirinya karena permintaan suaminya atau ada orang yang suka memotret istrinya dalam kondisi bugil, meski di atur dalam undang-undang, tidak dapat di cegah.
    Itu hak mereka sebagai suami istri di mana sex bukan lagi hal yang di-tabu-kan.
    Aparat penegak hukum juga tidak mungkin di minta melakukan “sidak” untuk mengecek orang-orang yang lagi berhubungan badan, bukan??

    Lantas kalau misalnya foto-foto buat suami itu tanpa sengaja jatuh ke tangan orang lain.
    Dan menyebar luas, apa suami istri ini lantas di hukum? Atau yang menyebarkan yang di hukum?
    Kalau Suami Istri di hukum, maka hukum sudah menginjak-injak privasi warga negara.
    Sedangkan hukum tidak pernah di maksudkan menginvasi hak-hak pribadi warga negara.
    Bahwa hukum tidak di maksudkan utk menginvasi hak-hak warga negaranya di ajarkan dalam pelajaran Pancasila di berbagai universitas, sehingga kalau ini di anggap tidak benar, maka kita perlu beralih dari masalah ini.
    Ada masalah lain di mana para ahli hukum dan perundang-undangan serta tata negara yang terkait dalam penyusunan kurikulum perlu dipertanyakan.

    Atau orang yang menyebarkan yang di hukum??
    Bagaimana kalau orang yang mendapat foto-foto itu juga kehilangan foto-foto itu??
    Dia tidak menyebarkan kok, dia kehilangan.
    trus mau di telusuri bagaimana lagi??

    Intinya pemberlakuan RUU APP sendiri bukan sesuatu yang crusial ataupun urgent.
    Jauh lebih penting menyempurnakan sistem pendidikan kita, agar bangsa Indonesia bisa berpikir lebih holistic, comprehensive dan analitic dengan tenang, tidak dengan emosi meluap-luap.
    Agar bangsa kita bisa menghindari pornografi bukan karena di larang, tapi karena memang tidak mau.

  18. Comment by chromeragnarok, 18 March 2007 @ 4:41 pm

    Saya juga setuju sama pendapat yang diatas. Masalah TERBESAR indonesia tuh adalah TINGKAT PENDIDIKAN YANG RENDAH. Entah kenapa masalah sebesar itu penanganannya tidak pernah serius.

    Teman saya pernah bilang bahwa RUU APP itu sebuah penghinaan. Di RUU itu kesannya para pria2 itu binatang, kalau lihat bagian tubuh wanita sedikit saja langsung bringas. Lain kali sekalian tambahkan pria2 indonesia harus dirantai kalau jalan2. Masalah pornografi di kalangan anak2 salah siapa? Kemana orang tua yang harusnya memberi penjelasan dan pendidikan tentang hal2 yang bgituan?

    RUU APP itu adalah sebuah contoh kultur instan yang membayangi bangsa indonesia, semuanya mau serba cepat tak peduli benar atau tidak. Alih2 membetulkan tingkat edukasi bangsa yang semakin bobrok, kita lebih memilih jalan pintas dengan membikin RUU yang absurd itu. Coba dipikirkan sidang2 yang membahas RUU APP itu berapa coba? Lebih baik uang itu dialokasikan untuk membangun sekolah atau meningkatkan kualitas sekolah2 di Indonesia.

  19. Comment by KRR Gunsou, 19 March 2007 @ 8:23 pm

    Yang jd masalah adalah pendidikannya. Pendidikan seks amat kurang di Indonesia. Malahan ada yg belajar sendiri (dan malah banyak salahnya)

    Lebih baik hajar langsung Big Bossnya drpd prajurit satunya, hajar masalah minimnya pengetahuan anak tentang seks drpd hajar medianya.

    Berikan pendidikan seks kepada anak-anak biar pada ngerti. Ga perlu RUU, cukup pendidikan seks yang bener aja (jd ga nyoba-nyoba) semua berasal dr nyoba-nyoba.

    Klo dah tau ga perlu nyoba2kan?

    Soal Ortu, merekalah yang mestinya mengajarkan anak-anak mereka mengenai seks. Ortu yang baik mengajarkan mereka dan bukannya diam saja atau mengalihkan pembicaraan jika ditanya sama anak. Lebih bagus lagi jika ortunya berinisiatif lebih dulu.

    Klo RUU mah susah… krn jika masih ada pembeli, penjual pasti ada walau jd black market. Itulah Indonesia~

    sekedar lewat doang…

  20. Comment by Johans, 24 April 2007 @ 7:47 am

    Udah agak sepi nih soal pornografi. Biasa, bangsa kita selalu kekurangan isyu hangat. Sekarang lagi hangat soal kekerasan. Habis kekerasan di tipi, sekarang kekerasan di kampus. Ya itu dia! Tau ga bedanya pornografi sama kekerasan? Kalau pornografi bisa menyebabkan yang lembek jadi keras, tapi kekerasan malah menyebabkan yang keras jadi lembek. He he….

  21. Comment by nico, 25 June 2007 @ 1:26 pm

    Undang-undang hanya sekedar tulisan….
    yang penting tindakan, bukan cuma teori….
    buktinya donk

  22. Comment by ariel, 18 November 2007 @ 8:29 pm

    Gw heran ….

    BUAT CEWE2 DILINDUNGI DARI TINDAKAN SEKSUAL KOK MALAH MENOLAK????

  23. Comment by Iostars, 2 December 2007 @ 11:30 am

    Ariel, betul itu… betul2 mengherankan, pihak yang sebetulnya akan betul2 dilindungi oleh RUU APP malah pihak yg paling menentangnya.

    Memang betul RUU APP belum sempurna, terutama soal parameter pakaian yg seksi/non-seksi, tapi justru itulah memerlukan lebih banyak dukungan dan masukan dari kita semua. Aku prihatin betul dengan kondisi negara kita sekarang, kl aku pikirkan lebih mendalam lagi dadaku jadi sesak dan mataku rasanya mulai berair. Aku gak mau negara dan bangsaku, yang diperjuangkan dengan darah dan keringat leluhur kita semasa perang dahulu hancur berantakan cuma karena org2 pingin melihat dengan bebas sensualitas n seksualitas di berbagai media. Hanya segini kah rasa penghargaan kita terhadap para nenek moyang dan pahlawan2 kita yang hidup dgn tersiksa pd masa penjajahan dulu? Atau, tidak usah jauh2 saja, orang tua kita yg sudah mendidik dan membesarkan kita? Mereka memperjuangkan harga diri dan masa depan kita, tetapi kita kini malah melemparkan semuanya balik k muka mereka dan meludahi mereka.

    Bangsa kita skrg terlalu self-centered, kita harus memikirkan masa depan anak2 kita, jangan egois dengan diri sendiri saja.

    Aku seorang pria, aku tidak munafik, aku mmg suka sensualitas dan melihat keindahan dan kecantikan wanita, tapi aku berkewajiban menahan hawa nafsuku untuk menjaga harga diriku sbg manusia, seorang muslim, seorang guru, dan juga, Insya Allah, sebagai seorang ayah kelak.

    Marilah kita dukung RUU APP. jangan kita terbudak dgn hawa nafsu kita. Yakinlah, kita bisa menjadi bangsa yang paling tinggi derajat dan harkatnya apabila kita bisa mengendalikan diri dan saling menghormati.

  24. Comment by Pemuja_Keindahan_Alami, 7 December 2007 @ 12:17 am

    emang siapa bilang wanita ingin dilindungi?
    dan emangnya dgn RUU ini wanita cm melindungi wanita?
    gmn klo malah ada yg merasa terkekang?
    karena undang-undang ini berada di limit privasi seseorang..
    you never know…

  25. Comment by raszes, 28 March 2008 @ 4:37 pm

    ass. wr. wb.

    saya hanya murid sma biasa yang hanya tau sedikit sekali tentang peradaban indonesia, tapi saya tau betul kerusakan masyarakat di sekitar lingkungan saya. Generasi muda angkatan baru yang harusnya memajukan peradaban dan budaya Indonesia dengan karya luar biasa malah tetidur lelap di ninabobokan dengan video “bokep” berformat .3GP yang disimpan di HP mereka yang canggih bukan main. Sehingga membuat teman-teman sepermainan saya berubah menjadi budak syahwat yang tidak karuan pola pikirnya. ia menjadi korban dampak negatif globalisasi, yaitu maraknya pOrnOgrAfI dan pOrnOAksI . . .
    mengapa hal itu bisa terjadi?

    saya analogikan dengan seorang bocah yang membuka jendela kamarnya di malam hari akibat kepanasan. Pastinya ada 2 hal yang terjadi, yang pertama berakibat datangnya angin yang cukup segar tapi yang kedua nyamuk-nyamuk liar pun ikut masuk pula. yang apabila nyamuk itu menggigitnya dapat menyebabkan DB! apakah solusinya? menutup jendela? tentu saja bukan! tapi, si bocah harus segera melumuri badannya dengan lotion AntI-nyAmUk. . . . bukankah seperti itu . . . . . . ????
    maka dari itu mari kita generasi emas yang lahir antara tahun 1980 sampai 2000 harus bangkit! membuat perbedaan antara id dan ego maupun superego (Sigmund Freud:Ilmu Psikoanalisa), jadilah KAMU (baca: ego)yang idealis, empati, kerja keras, suri tauladan, dan yang paling penting mencita-citakan masyarakat madani denagn MENDUKUNG RUU APP!!!!!!!!!!!!!!!!
    dengan RUU ini, masyarakat yang BIADAP dapat berubah menjadi masyarakat BERADAB!
    masihkah ada hati nurani dalam tiap jiwa generasi ini!!!!

  26. Comment by aldi, 3 May 2008 @ 6:12 am

    Comment For:
    ——–
    Bila mereka mempertentangkannya, harusnya mereka menggugat TUHAN !
    Kenapa perempuan diberikan bentuk tubuh seperti ini ?
    ———

    Berarti kalau ada pemerkosaan, salahkanlah Tuhan!!! Kenapa laki2 diberi nafsu lebih tinggi daripada wanita???

    Saya bosan melihat berita dimana laki2 SELALU DISALAHKAN.

    Tanyakan kepada diri kalian: “Jika tidak ada laki2 di dunia ini, apakah kalian tetap akan menggunakan busana2 sexy di tempat umum?”

  27. Comment by Karta, 15 May 2008 @ 12:54 pm

    Pernah mikir gak, kenapa cuman organisasi Muslim saja yang Pro RUU APP? Tolong sebutkan organisasi laen yang tidak berbasiskan Islam, yang menolak RUU APP?

  28. Comment by Karta, 15 May 2008 @ 12:55 pm

    Oops.. maksud saya.. organisasi laen yang bukan Islam, yang mendukung RUU APP

  29. Comment by siwi, 15 September 2008 @ 10:36 am

    kemarin adikq (cowok, umur 7 tahun) nonton film horor indonesia yang ada cewek sexy lagi beradegan “menantang”, adikq senyum2 ga jelas, sambil main2in “itunya”, masya Allah…!

    Tv langsung aku matiin, kaset film langsung aku buang… adikq marah, aku lebih marah lagi…!

    Bisakah belajar dari itu? apa jadinya kalo tayangan seperti itu terus dibiarkan bebas? Mau jadi apa anak2 kita…?

    kenapa harus menolak sesuatu yang melindungi dan meninggikan harkat martabat kita…?

    Dukung RUU APP….!

  30. Comment by pokoknya, 20 September 2008 @ 9:36 am

    Gini aja pak/mas, selama ini barang2 pornografi kan dijual begitu bebas yg notabene orang segala usia bisa membeli dengan mudah.
    bagaimana klo dibuatkan tempat tersendiri/toko khusus yg penjualannya diawasi sehingga tidak jatuh ke generasi muda dibawah umur. Saran saya sebelum umur 21 tahun tidak boleh membeli barang pornografi, dan berikan pendidikan seksual yang baik kepada generasi muda kita. Jangan sampai ada anak kita bertanya “Pak/Bu, koq bisa ada saya?” dan dijawab oleh Bapak/Ibunya “Oh, kamu ada karena ada burung bangau terbang membawa kain berisikan telur,lalu telur menetas dan muncullah kamu anakku”

    Tolong anda juga pikirkan itu ya pak/mas admin.

  31. Comment by Gw sendiri, 23 September 2008 @ 6:18 am

    Ganti aja jadi UU berpakaian… kan intinya itu? Bagaimana berpakaian yang benar dan tidak mengundang birahi? ntar selanjutnya? UU Anti Mabok dan alkohol… kapan dewasanya nih? dianggap anak kecil terus… pendidikan dong ditingkatkan. Moral bangsa kita kendor… yah artinya ngedidiknya ga bener… kl bener sih mo liat ceweq telanjang asal moralnya bener mah ga ngaruh… PENDIDIKAN DEH YANG PENTING!!! Kl UU PENGAWASAN pornografi sih ane setuju aja

  32. Comment by Gw sendiri, 23 September 2008 @ 6:35 am

    Mbak siwi gimana sih? waktu awal2 kan PASTINYA ada catatan umur menonton… (17+ kah atau apa kah) anda justru menunjukkan contoh mendidik yang tidak benar… membiarkan adik anda menonton televisi sendirian… itulah INTI pengawasan… itu juga dapet kaset film dari mana? koq dia dibiarkan begitu saja memasukkan kaset video tanpa menginformasikan anda? lagi2 contoh pendidikan yang tidak benar

    Comment by siwi, 15 September 2008 @ 10:36 am

    kemarin adikq (cowok, umur 7 tahun) nonton film horor indonesia yang ada cewek sexy lagi beradegan “menantang”, adikq senyum2 ga jelas, sambil main2in “itunya”, masya Allah…!

    Tv langsung aku matiin, kaset film langsung aku buang… adikq marah, aku lebih marah lagi…!

    Bisakah belajar dari itu? apa jadinya kalo tayangan seperti itu terus dibiarkan bebas? Mau jadi apa anak2 kita…?

    kenapa harus menolak sesuatu yang melindungi dan meninggikan harkat martabat kita…?

    Dukung RUU APP….!

  33. Comment by arif setyanto, 15 October 2008 @ 12:37 am

    sebaiknya dipikir lagi untuk pembentukan RUU APP….

    karena bisa memecahkan persatuan ideologi pancasila…

    atau kita sebagai bangsa indonesia mengganti ideologi kita dari pancasila diganti dengan ideologi syariah atau KOMUNIS atau KAPITALIS

  34. Comment by secret, 15 October 2008 @ 12:42 am

    kita di sini adalah bangsa Indonesia, yang memiliki ideologi pancasila dan berasaskan BHINEKA TUNGGAL IKA!!!!, yang artinya BERBEDA-BEDA TAPI TETAP SATU JUA…

    tolong dipikirkan jangan asal mengesahkan RUU APP…

    Pikirkan N K R I, yang memiliki banyak suku, budaya dan agama…

    NKRI dan pancasila adalah harga MATI….

  35. Comment by Prodig, 23 October 2008 @ 11:58 am

    Saya mendukung disahkannya RUU Pornografi. Pemerintah sebagai pemimpin memerlukan aturan yang tegas untuk menindak seluruh kegiatan yang mengarah ke pornografi yang merugikan mental dan pikiran bangsa. Lebih baik memiliki aturan yang tegas daripada tidak sama sekali. Dan saya belum menemukan alasan yang masuk akal apabila RUU Pornografi ini tidak disahkan kecuali untuk kepentingan memuaskan hawa nafsu dan UUD (ujung-ujungnya duit). Kalau ada yang mengatakan nanti orang mandi tidak boleh telanjang karena UU Pornografi ini, hm.. apakah ini masuk akal? Kecuali orang mandi dan telanjang dipertontonkan di reality show TV, saya setuju ini termasuk pornografi. Apabila ada penentang UU Pornografi ini mengatakan ada anak lelaki SD menjadi tidak konsentrasi waktu belajar karena birahinya meningkat gara2 menonton wanita telanjang adalah kesalahan orang tua dan anak itu, ini sama artinya ada pencuri mencuri ayam dan kemudian yang disalahkan adalah kandangnya yang tidak dikunci, pemiliknya yang tidak menjaganya dan ayamnya yang tidak diajari karate untuk membela diri, saya kira ini tidak masuk akal. Mencuri tetaplah bentuk pelanggaran dan sama dengan pornografi. Lebih baik disahkan RUU Pornografi itu. Terima kasih.

  36. Comment by ari, 24 October 2008 @ 4:35 pm

    Mari kita berfikir dengan jernih. Kita satukan persepsi dulu, bahwa yang namanya pornografi memang harus diberantas, anak2 kita harus dilindungi dari bahaya pornografi dalam segala bentuknya. Itu pasti kita sepakat semua. Banyak timbul persepsi di masyarakat, bahwa yang menolak RUU ini adalah mereka yang mendukung pronografi, para produsen benda2 porno, para gigolo, dll. Padahal masalahnya bukan disitu. Para penolak RUU ini juga menolak pornografi, sekali lagi…juga menolak progografi. Yang ditolak disini adalah perumusan dari pasal2nya yang sangat tidak tidak masuk pada logika pola pikir yang umum. Coba kita mulai dari pasal 1 ayat 1:
    1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL DAN/ATAU MELANGGAR NILA-NILAI KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT.
    >>> dari definisi di atas saja sudah menimbulkan pertentangan banyak pihak. Hasrat siapa yang bangkit??? Siapa yang menjadi parameter hasrat yang bangkit?? Polisi?? Jaksa?? Hakim?? Anak-anak??? Sungguh sangat bias. Rentang variabilitasnya tentu saja akan sangat luas. Bagaimana mungkin sebuah UU mempunyai definisi yg multitafsir dengan definisi utama (arti pornografi) yg multitafsir ini maka pasal-pasal yang juga serba multitafsir.
    Definisi di atas juga dapat diartikan bahwa begitu hasrat seksual orang lain bangkit, walaupun objek seksual tersebut tidak melanggar nilai2 kesusilaan yg ada, maka objek tersebut sudah dapat dikategorikan melanggar UU ini. Ini dimungkinkan karena penggunaan kata sambung “DAN/ATAU” yang berarti jika salah satu kondisi terpenuhi, maka ungkapan tersebut sudah ada dalam kondisi yang dimaksud.

    Pasal 10, “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
    Inilah pasal yang dapat mengancam budaya Indonesia dan dapat terjadi multitafsir. Dinyakatan, bahwa segala bentuk pertunjukan yang berunsur ketelanjangan dapat dianggap sbg materi pornografi. Padahal, tari2an Bali, Jawa, Irian, dan beberapa daerah lain menggunakan kostum yg sedikit terbuka, lalu apa ini yg disebut dengan pornografi?? Kembali lagi, disini terjadi multitafsir.

    Pasal 14
    Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
    a.seni dan budaya;
    b.adat istiadat; dan
    c.ritual tradisional.
    Ini pasal yg sangat mengandung pelecehan agama. Terlebih lagi dalam penjelasan pasal ini, yang dengan jelas menyebutkan contoh Lingga dan Yoni. Pasal ini dapat diartikan spt ini: bahwa Lingga dan Yoni adalah materi seksualitas, namun karena dia mengandung unsur ritual, maka dikecualikan dari pornografi. Ini pola pikir macam apa?? Maaf, bagi agama yang saya peluk, Hindu, Lingga dan Yoni BUKAN MATERI SEKSUALITAS. Lingga dan Yoni adalah simbol penciptaan alam semesta oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana mungkin, sebuah RUU yang katanya melindungi wanita dan anak2, namun justru isinya sangat melecehkan agama yang ada.
    Selain itu, apakah tidak justru pasal ini yang dapat menyuburkan pornografi??? Kita berfikir gampang saja, dengan pasal ini, orang dapat membuat, menyebarluaskan,dan menggunakan materi seksual dengan dalih bahwa materi seksual dia termasuk dalam kategori seni budaya, adat istiadat, atau ritual tradisional. Boleh kan??? karena parameter penentu apakah suatu materi seksual masuk atau tidak dalam kategori yg disebutkan tadi itupun tidak jelas. Tidak jelas batasannya mana.

    Pasal 22
    (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 DAPAT dilakukan dengan cara:

    a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

    b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

    c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

    d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    >> Pasal ini justru bisa menimbulkan banyaknya timbul “polisi2 liar”, yang bisa main hakim sendiri terhadap pelaku pornografi. Kata “DAPAT” berarti mengandung alternatif. Artinya, masyarakat dapat berperan dengan cara yg telah disebutkan dalam pasal tsb, atau dapat dengan cara yang lain menurut selera atau kehendak masyarakat tersebut alias MAIN HAKIM SENDIRI. Tolong bedakan kata “DAPAT” dengan “HARUS”.

    Mungkin masih ada pasal2 lain yg masih kontroversi, mungkin yg lain bisa menambahkan. Semakin diperdebatkan, justru semakin membuktikan bahwa RUU memang masih multitafsir, sehingga harus dibatalkan.
    Kita sepakat menentang pornografi, tapi tentunya harus dengan cara yang benar, kan???

  37. Comment by Kiki, 17 November 2008 @ 3:01 pm

    Saya dukung RUU APP !!!!!! kenapa ya banyak banget yang nolak RUU APP??? Padahal khan itu ga khan merugikan?????!!!! saya selaku umat muslim tetap dukung RUU APP

  38. Comment by Kiki, 17 November 2008 @ 3:05 pm

    SAYA AKAN SELALU DUKUNG RUU APP…………..ALLAHU AKBAR..!!!

  39. Comment by Fuck_Nasionalisme, 21 November 2008 @ 11:12 pm

    PEMERINTAH INDONESIA YANG KACAU!!LOE SMUA YANG NGEDUKUNG RUU PORNOGRAFI PADA TOLOL YA??LOE LIAT AJA BALI PADA PROTES, LIAT AJA NTAR MAKIN BANYAK YANG MISAHIN DIRI DARI INDONESIA TERMASUK BALI YANG UDAH MUMET MA INDONESIA TAI ANJING!!SBY JUGA GOBLOK BANGET,PRESIDEN TAPI GA NGOTAK LEBIH LUAS!!!

  40. Comment by Kiki, 3 December 2008 @ 12:45 pm

    maaf ya saya mau nanya sma anda (fuck…), emang merugikan sekali ya buat anda kalau RUU APP di sahkan????????? apa2 yang kita kerjakan, bicarakan meskipun didalam hati TUHAN TAU..!!!! KALAU ANDA TIDAK SETUJU JANGAN NGATAIN PRESIDEN DUNK.!!!!!!!!!!!!!!YANG GA PUNYA OTAK TUH ANDA !

  41. Comment by kirana, 3 December 2008 @ 4:19 pm

    saya tetap mendukung adanya pengesahan RUU APP ……… ALLAHUAKBAR ….. ALLAHUAKBAR

  42. Comment by kirana, 3 December 2008 @ 4:24 pm

    Dimanapun kita harus menjunjung RUU APP. agar penerus bangsa kita ini lebih maju ….
    kita di sini untuk berdiskusi tentang RUU APP bukan untuk mengolok-olok pak SBY ataupun RUU APP itu sendiri.
    di mana otak dan hati kalian semua anak remaja?????
    jangan sampai masa depan kita hancur …
    raihlah masa depanmu …
    ALLAH selalu melihat apa yang kita lihat …
    janganlah kamu sekali-sekali mengolok-olok ciptaan TUHAN apalagi kamu malah Menyalahkan TUHAN ..
    sedar wahai kaum muda ….
    SADARLAH …..
    bangkitkan semangat kita untuk mendukung pengesahan RUU APP !!!!!

  43. Comment by emil diyah chaninah, 10 December 2008 @ 11:35 am

    menurut saya RUU pornografi dan pornoaksi emang penting untuk melindungi tunas2 bangsa kita yang sudah teracuni tapi kalau DPr membuat UUD harus jelas batasan2 batasan nya ya gaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

  44. Comment by Si Penyebar Apa Saja, 28 December 2008 @ 11:44 am

    Hey, aku setuju bila ada Undang-undang Anti Banyak Istri karena merusak moral anak-anak.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn