<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: SBY: Pornografi kelewat batas | Murid SD masturbasi rame-rame</title>
	<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/</link>
	<description>Mari kita kawal dan dukung penuh RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, agar bangsa ini lebih bermoral dan tidak kotor. Dukung RUU APP !</description>
	<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 05:07:19 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>

	<item>
		<title>by: Si Penyebar Apa Saja</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-842</link>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 11:44:50 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-842</guid>
					<description>Hey, aku setuju bila ada Undang-undang Anti Banyak Istri karena merusak moral anak-anak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Hey, aku setuju bila ada Undang-undang Anti Banyak Istri karena merusak moral anak-anak.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: emil diyah chaninah</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-838</link>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 11:35:43 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-838</guid>
					<description>menurut saya RUU pornografi dan pornoaksi emang penting untuk melindungi tunas2 bangsa kita yang sudah teracuni tapi kalau DPr membuat UUD harus jelas batasan2 batasan nya ya gaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>menurut saya RUU pornografi dan pornoaksi emang penting untuk melindungi tunas2 bangsa kita yang sudah teracuni tapi kalau DPr membuat UUD harus jelas batasan2 batasan nya ya gaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: kirana</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-834</link>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 16:24:16 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-834</guid>
					<description>Dimanapun kita harus menjunjung RUU APP. agar penerus bangsa kita ini lebih maju ....
kita di sini untuk berdiskusi tentang RUU APP bukan untuk mengolok-olok pak SBY ataupun RUU APP itu sendiri.
di mana otak dan hati kalian semua anak remaja?????
jangan sampai masa depan kita hancur ...
raihlah masa depanmu ...
ALLAH selalu melihat apa yang kita lihat ...
janganlah kamu sekali-sekali mengolok-olok ciptaan TUHAN apalagi kamu malah Menyalahkan TUHAN ..
sedar wahai kaum muda ....
SADARLAH .....
bangkitkan semangat kita untuk mendukung pengesahan RUU APP !!!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Dimanapun kita harus menjunjung RUU APP. agar penerus bangsa kita ini lebih maju &#8230;.<br />
kita di sini untuk berdiskusi tentang RUU APP bukan untuk mengolok-olok pak SBY ataupun RUU APP itu sendiri.<br />
di mana otak dan hati kalian semua anak remaja?????<br />
jangan sampai masa depan kita hancur &#8230;<br />
raihlah masa depanmu &#8230;<br />
ALLAH selalu melihat apa yang kita lihat &#8230;<br />
janganlah kamu sekali-sekali mengolok-olok ciptaan TUHAN apalagi kamu malah Menyalahkan TUHAN ..<br />
sedar wahai kaum muda &#8230;.<br />
SADARLAH &#8230;..<br />
bangkitkan semangat kita untuk mendukung pengesahan RUU APP !!!!!
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: kirana</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-833</link>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 16:19:03 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-833</guid>
					<description>saya tetap mendukung adanya pengesahan RUU APP ......... ALLAHUAKBAR ..... ALLAHUAKBAR</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>saya tetap mendukung adanya pengesahan RUU APP &#8230;&#8230;&#8230; ALLAHUAKBAR &#8230;.. ALLAHUAKBAR
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Kiki</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-831</link>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 12:45:13 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-831</guid>
					<description>maaf ya saya mau nanya sma anda (fuck...), emang merugikan sekali ya buat anda kalau RUU APP di sahkan????????? apa2 yang kita kerjakan, bicarakan meskipun didalam hati TUHAN TAU..!!!! KALAU ANDA TIDAK SETUJU JANGAN NGATAIN PRESIDEN DUNK.!!!!!!!!!!!!!!YANG GA PUNYA OTAK TUH ANDA ! </description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>maaf ya saya mau nanya sma anda (fuck&#8230;), emang merugikan sekali ya buat anda kalau RUU APP di sahkan????????? apa2 yang kita kerjakan, bicarakan meskipun didalam hati TUHAN TAU..!!!! KALAU ANDA TIDAK SETUJU JANGAN NGATAIN PRESIDEN DUNK.!!!!!!!!!!!!!!YANG GA PUNYA OTAK TUH ANDA !
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Fuck_Nasionalisme</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-827</link>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2008 23:12:00 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-827</guid>
					<description>PEMERINTAH INDONESIA YANG KACAU!!LOE SMUA YANG NGEDUKUNG RUU PORNOGRAFI PADA TOLOL YA??LOE LIAT AJA BALI PADA PROTES, LIAT AJA NTAR MAKIN BANYAK YANG MISAHIN DIRI DARI INDONESIA TERMASUK BALI YANG UDAH MUMET MA INDONESIA TAI ANJING!!SBY JUGA GOBLOK BANGET,PRESIDEN TAPI GA NGOTAK LEBIH LUAS!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>PEMERINTAH INDONESIA YANG KACAU!!LOE SMUA YANG NGEDUKUNG RUU PORNOGRAFI PADA TOLOL YA??LOE LIAT AJA BALI PADA PROTES, LIAT AJA NTAR MAKIN BANYAK YANG MISAHIN DIRI DARI INDONESIA TERMASUK BALI YANG UDAH MUMET MA INDONESIA TAI ANJING!!SBY JUGA GOBLOK BANGET,PRESIDEN TAPI GA NGOTAK LEBIH LUAS!!!
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Kiki</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-824</link>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 15:05:59 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-824</guid>
					<description>SAYA AKAN SELALU DUKUNG RUU APP..............ALLAHU AKBAR..!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>SAYA AKAN SELALU DUKUNG RUU APP&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..ALLAHU AKBAR..!!!
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Kiki</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-823</link>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 15:01:58 +0000</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-823</guid>
					<description>Saya dukung RUU APP !!!!!! kenapa ya banyak banget yang nolak RUU APP??? Padahal khan itu ga khan merugikan?????!!!! saya selaku umat muslim tetap dukung RUU APP</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Saya dukung RUU APP !!!!!! kenapa ya banyak banget yang nolak RUU APP??? Padahal khan itu ga khan merugikan?????!!!! saya selaku umat muslim tetap dukung RUU APP
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: ari</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-757</link>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2008 16:35:26 +0100</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-757</guid>
					<description>Mari kita berfikir dengan jernih. Kita satukan persepsi dulu, bahwa yang namanya pornografi memang harus diberantas, anak2 kita harus dilindungi dari bahaya pornografi dalam segala bentuknya. Itu pasti kita sepakat semua. Banyak timbul persepsi di masyarakat, bahwa yang menolak RUU ini adalah mereka yang mendukung pronografi, para produsen benda2 porno, para gigolo, dll. Padahal masalahnya bukan disitu. Para penolak RUU ini juga menolak pornografi, sekali lagi...juga menolak progografi. Yang ditolak disini adalah perumusan dari pasal2nya yang sangat tidak tidak masuk pada logika pola pikir yang umum. Coba kita mulai dari pasal 1 ayat 1:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL DAN/ATAU MELANGGAR NILA-NILAI KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT.
&amp;gt;&amp;gt;&amp;gt; dari definisi di atas saja sudah menimbulkan pertentangan banyak pihak. Hasrat siapa yang bangkit??? Siapa yang menjadi parameter hasrat yang bangkit?? Polisi?? Jaksa?? Hakim?? Anak-anak??? Sungguh sangat bias. Rentang variabilitasnya tentu saja akan sangat luas. Bagaimana mungkin sebuah UU mempunyai definisi yg multitafsir dengan definisi utama (arti pornografi) yg multitafsir ini maka pasal-pasal yang juga serba multitafsir. 
Definisi di atas juga dapat diartikan bahwa begitu hasrat seksual orang lain bangkit, walaupun objek seksual tersebut tidak melanggar nilai2 kesusilaan yg ada, maka objek tersebut sudah dapat dikategorikan melanggar UU ini. Ini dimungkinkan karena penggunaan kata sambung &quot;DAN/ATAU&quot; yang berarti jika salah satu kondisi terpenuhi, maka ungkapan tersebut sudah ada dalam kondisi yang dimaksud.

Pasal 10, “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” 
Inilah pasal yang dapat mengancam budaya Indonesia dan dapat terjadi multitafsir. Dinyakatan, bahwa segala bentuk pertunjukan yang berunsur ketelanjangan dapat dianggap sbg materi pornografi. Padahal, tari2an Bali, Jawa, Irian, dan beberapa daerah lain menggunakan kostum yg sedikit terbuka, lalu apa ini yg disebut dengan pornografi?? Kembali lagi, disini terjadi multitafsir.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Ini pasal yg sangat mengandung pelecehan agama. Terlebih lagi dalam penjelasan pasal ini, yang dengan jelas menyebutkan contoh Lingga dan Yoni. Pasal ini dapat diartikan spt ini: bahwa Lingga dan Yoni adalah materi seksualitas, namun karena dia mengandung unsur ritual, maka dikecualikan dari pornografi. Ini pola pikir macam apa?? Maaf, bagi agama yang saya peluk, Hindu, Lingga dan Yoni BUKAN MATERI SEKSUALITAS. Lingga dan Yoni adalah simbol penciptaan alam semesta oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana mungkin, sebuah RUU yang katanya melindungi wanita dan anak2, namun justru isinya sangat melecehkan agama yang ada.
Selain itu, apakah tidak justru pasal ini yang dapat menyuburkan pornografi??? Kita berfikir gampang saja, dengan pasal ini, orang dapat membuat, menyebarluaskan,dan menggunakan materi seksual dengan dalih bahwa materi seksual dia termasuk dalam kategori seni budaya, adat istiadat, atau ritual tradisional. Boleh kan??? karena parameter penentu apakah suatu materi seksual masuk atau tidak dalam kategori yg disebutkan tadi itupun tidak jelas. Tidak jelas batasannya mana.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 DAPAT dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

&amp;gt;&amp;gt; Pasal ini justru bisa menimbulkan banyaknya timbul &quot;polisi2 liar&quot;, yang bisa main hakim sendiri terhadap pelaku pornografi. Kata &quot;DAPAT&quot; berarti mengandung alternatif. Artinya, masyarakat dapat berperan dengan cara yg telah disebutkan dalam pasal tsb, atau dapat dengan cara yang lain menurut selera atau kehendak masyarakat tersebut alias MAIN HAKIM SENDIRI. Tolong bedakan kata &quot;DAPAT&quot; dengan &quot;HARUS&quot;.

Mungkin masih ada pasal2 lain yg masih kontroversi, mungkin yg lain bisa menambahkan. Semakin diperdebatkan, justru semakin membuktikan bahwa RUU memang masih multitafsir, sehingga harus dibatalkan.
Kita sepakat menentang pornografi, tapi tentunya harus dengan cara yang benar, kan???</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Mari kita berfikir dengan jernih. Kita satukan persepsi dulu, bahwa yang namanya pornografi memang harus diberantas, anak2 kita harus dilindungi dari bahaya pornografi dalam segala bentuknya. Itu pasti kita sepakat semua. Banyak timbul persepsi di masyarakat, bahwa yang menolak RUU ini adalah mereka yang mendukung pronografi, para produsen benda2 porno, para gigolo, dll. Padahal masalahnya bukan disitu. Para penolak RUU ini juga menolak pornografi, sekali lagi&#8230;juga menolak progografi. Yang ditolak disini adalah perumusan dari pasal2nya yang sangat tidak tidak masuk pada logika pola pikir yang umum. Coba kita mulai dari pasal 1 ayat 1:<br />
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL DAN/ATAU MELANGGAR NILA-NILAI KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT.<br />
&gt;&gt;&gt; dari definisi di atas saja sudah menimbulkan pertentangan banyak pihak. Hasrat siapa yang bangkit??? Siapa yang menjadi parameter hasrat yang bangkit?? Polisi?? Jaksa?? Hakim?? Anak-anak??? Sungguh sangat bias. Rentang variabilitasnya tentu saja akan sangat luas. Bagaimana mungkin sebuah UU mempunyai definisi yg multitafsir dengan definisi utama (arti pornografi) yg multitafsir ini maka pasal-pasal yang juga serba multitafsir.<br />
Definisi di atas juga dapat diartikan bahwa begitu hasrat seksual orang lain bangkit, walaupun objek seksual tersebut tidak melanggar nilai2 kesusilaan yg ada, maka objek tersebut sudah dapat dikategorikan melanggar UU ini. Ini dimungkinkan karena penggunaan kata sambung &#8220;DAN/ATAU&#8221; yang berarti jika salah satu kondisi terpenuhi, maka ungkapan tersebut sudah ada dalam kondisi yang dimaksud.</p>
	<p>Pasal 10, “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”<br />
Inilah pasal yang dapat mengancam budaya Indonesia dan dapat terjadi multitafsir. Dinyakatan, bahwa segala bentuk pertunjukan yang berunsur ketelanjangan dapat dianggap sbg materi pornografi. Padahal, tari2an Bali, Jawa, Irian, dan beberapa daerah lain menggunakan kostum yg sedikit terbuka, lalu apa ini yg disebut dengan pornografi?? Kembali lagi, disini terjadi multitafsir.</p>
	<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.seni dan budaya;<br />
b.adat istiadat; dan<br />
c.ritual tradisional.<br />
Ini pasal yg sangat mengandung pelecehan agama. Terlebih lagi dalam penjelasan pasal ini, yang dengan jelas menyebutkan contoh Lingga dan Yoni. Pasal ini dapat diartikan spt ini: bahwa Lingga dan Yoni adalah materi seksualitas, namun karena dia mengandung unsur ritual, maka dikecualikan dari pornografi. Ini pola pikir macam apa?? Maaf, bagi agama yang saya peluk, Hindu, Lingga dan Yoni BUKAN MATERI SEKSUALITAS. Lingga dan Yoni adalah simbol penciptaan alam semesta oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bagaimana mungkin, sebuah RUU yang katanya melindungi wanita dan anak2, namun justru isinya sangat melecehkan agama yang ada.<br />
Selain itu, apakah tidak justru pasal ini yang dapat menyuburkan pornografi??? Kita berfikir gampang saja, dengan pasal ini, orang dapat membuat, menyebarluaskan,dan menggunakan materi seksual dengan dalih bahwa materi seksual dia termasuk dalam kategori seni budaya, adat istiadat, atau ritual tradisional. Boleh kan??? karena parameter penentu apakah suatu materi seksual masuk atau tidak dalam kategori yg disebutkan tadi itupun tidak jelas. Tidak jelas batasannya mana.</p>
	<p>Pasal 22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 DAPAT dilakukan dengan cara:</p>
	<p>a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;</p>
	<p>b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;</p>
	<p>c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan</p>
	<p>d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.</p>
	<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
	<p>&gt;&gt; Pasal ini justru bisa menimbulkan banyaknya timbul &#8220;polisi2 liar&#8221;, yang bisa main hakim sendiri terhadap pelaku pornografi. Kata &#8220;DAPAT&#8221; berarti mengandung alternatif. Artinya, masyarakat dapat berperan dengan cara yg telah disebutkan dalam pasal tsb, atau dapat dengan cara yang lain menurut selera atau kehendak masyarakat tersebut alias MAIN HAKIM SENDIRI. Tolong bedakan kata &#8220;DAPAT&#8221; dengan &#8220;HARUS&#8221;.</p>
	<p>Mungkin masih ada pasal2 lain yg masih kontroversi, mungkin yg lain bisa menambahkan. Semakin diperdebatkan, justru semakin membuktikan bahwa RUU memang masih multitafsir, sehingga harus dibatalkan.<br />
Kita sepakat menentang pornografi, tapi tentunya harus dengan cara yang benar, kan???
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Prodig</title>
		<link>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-752</link>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 11:58:00 +0100</pubDate>
		<guid>http://ruuappri.blogsome.com/2006/03/24/sby-pornografi-kelewat-batas-murid-sd-masturbasi-rame-rame/#comment-752</guid>
					<description>
Saya mendukung disahkannya RUU Pornografi. Pemerintah sebagai pemimpin memerlukan aturan yang tegas untuk menindak seluruh kegiatan yang mengarah ke pornografi yang merugikan mental dan pikiran bangsa. Lebih baik memiliki aturan yang tegas daripada tidak sama sekali. Dan saya belum menemukan alasan yang masuk akal apabila RUU Pornografi ini tidak disahkan kecuali untuk kepentingan memuaskan hawa nafsu dan UUD (ujung-ujungnya duit). Kalau ada yang mengatakan nanti orang mandi tidak boleh telanjang karena UU Pornografi ini, hm.. apakah ini masuk akal? Kecuali orang mandi dan telanjang dipertontonkan di reality show TV, saya setuju ini termasuk pornografi. Apabila ada penentang UU Pornografi ini mengatakan ada anak lelaki SD menjadi tidak konsentrasi waktu belajar karena birahinya meningkat gara2 menonton wanita telanjang adalah kesalahan orang tua dan anak itu, ini sama artinya ada pencuri  mencuri ayam dan kemudian yang disalahkan adalah kandangnya yang tidak dikunci, pemiliknya yang tidak menjaganya dan ayamnya yang tidak diajari karate untuk membela diri, saya kira ini tidak masuk akal. Mencuri tetaplah bentuk pelanggaran dan sama dengan pornografi. Lebih baik disahkan RUU Pornografi itu. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Saya mendukung disahkannya RUU Pornografi. Pemerintah sebagai pemimpin memerlukan aturan yang tegas untuk menindak seluruh kegiatan yang mengarah ke pornografi yang merugikan mental dan pikiran bangsa. Lebih baik memiliki aturan yang tegas daripada tidak sama sekali. Dan saya belum menemukan alasan yang masuk akal apabila RUU Pornografi ini tidak disahkan kecuali untuk kepentingan memuaskan hawa nafsu dan UUD (ujung-ujungnya duit). Kalau ada yang mengatakan nanti orang mandi tidak boleh telanjang karena UU Pornografi ini, hm.. apakah ini masuk akal? Kecuali orang mandi dan telanjang dipertontonkan di reality show TV, saya setuju ini termasuk pornografi. Apabila ada penentang UU Pornografi ini mengatakan ada anak lelaki SD menjadi tidak konsentrasi waktu belajar karena birahinya meningkat gara2 menonton wanita telanjang adalah kesalahan orang tua dan anak itu, ini sama artinya ada pencuri  mencuri ayam dan kemudian yang disalahkan adalah kandangnya yang tidak dikunci, pemiliknya yang tidak menjaganya dan ayamnya yang tidak diajari karate untuk membela diri, saya kira ini tidak masuk akal. Mencuri tetaplah bentuk pelanggaran dan sama dengan pornografi. Lebih baik disahkan RUU Pornografi itu. Terima kasih.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
