Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 25th Mar, 2006, Berita

Tokoh Penolak RUU APP

Berikut ini adalah daftar tokoh-tokoh penolak RUU APP.

1. Gusdur
2. Todung Mulya Lubis
3. WS Rendra
4. Adnan Buyung Nasution

Sat 25th Mar, 2006, Aksi Dukung RUU APP

Aksi MUI bersama Ormas Islam

TEAM PENGAWAL RUU APP

Masjid Istiqlal Kamar 6, Taman Wijayakusuma,
Telp. 021-3455471-72, Fax. 021-3855412, Jakarta Pusat 10710
Website : http://www.mui.or.id
Email : mui@cbn.net.id

Nomor : 004/MUI/III/2006

Jakarta, 22 Maret 2006

Lamp. : 1 (satu) lembar
Hal. : PERMOHONAN PENGERAHAN MASSA

Kepada Yth.

1. Pimpinan Pondok Pesantren/Takmir Masjid
2. Pimpinan Ormas Islam-Lembaga Islam-Majlis Taklim
3. Pimpinan Partai Politik Islam/Berbasis Islam di Jakarta
4. Ummat Islam

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam ta’zim dari kami, semoga ridlo Allah SWT, kesehatan dan sukses senantiasa menyertai setiap aktifitas Bapak, Ibu, keluarga dan staff. Sebagaimana sama-sama kita ketahui, kita bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multi dimensi. Krisis yang teramat parah adalah krisis moral, akhlak dan kejahatan akibat terorisme pornografi dan pornoaksi. Berbagai upaya memberantas pornografi dan pornoaksi telah dan sedang diupayakan oleh berbagai pihak. MUI, pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pornografi dan pornoaksi. DPR RI, sedang membahas dan akan pengesahan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi UU APP yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam memberantas pornografi dan pornoaksi. Akan tetapi, ikhtiar membuat payung hukum pemberantasan pornografi dan pornoaksi mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari sekelompok masyarakat yang lebih melihat masalah pornografi dan pornoaksi dari sudut pandang HAM, faham liberalisme dan sekularisme. Melalui Tim Pengawal RUU APP –sebuah tim yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-lembaga Islam tingkat pusat, serta LSM anti pornografi dan pornoaksi– insya Allah akan mengadakan aksi longmarch:

Monas- Bundaran HI,
Ahad 26 Maret 2006, pukul 08.00 - 12.00

dengan tema :
“BERANTAS PORNOGRAFI/PORNOAKSI, WUJUDKAN INDONESIA BERMARTABAT”

Orasi oleh :

1. K.H. Makruf Amien (MUI)
2. K.H. Cholil Ridwan (MUI)
3. K.H. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’iy (PP. Asy-Syafi’iyyah)
4. K.H. Husein Umar (DDII)
5. K.H. Amin Noer (BKSPPI)
6. K.H. Nuril Huda (LDNU)
7. K.H. Ahmad Sukino (MTA)
8. K.H. Mudzakir (FPIS)
9. H. Ir. Ismail Yusanto, MM (HTI)
10. Habib Rizieq Shihab (FPI)
11. Ahmad Heriawan (PUI)
12. Zahir Khan (GPMI)
13. H. Mashadi (FUI)
14. Marsi (ForTOPS)
15. Munarman (YLBHI)
16. Hj. Nurdiati Akmal (Aisyiyah/MPU)
17. Hj. Tuti Alawiyah AS (BKMT/Asy-Syafi’iyyah)
18. Hj. Aliyah Munabari (Ummahatul Muslimat)
19. Hj. Inneke Koesherawati (Artis Muslimah)
20. dll

Target peserta sekitar 20.000 massa aksi, terkoordinasi dari berbagai ormas dan lembaga Islam. Informasi jumlah massa bisa disampaikan melalui SMS ke 08158366436 atau 02170031924 dengan mengetik, AksiMUI#organisasi#jumlah massa#nama korlap#nomor kontak.

Untuk itu, melalui surat ini kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat mengerahkan dan mengkoordinasikan massa guna mengikuti aksi ini. Besar harapan kami akan bantuan Bapak dalam mensukseskan acara kita bersama ini. Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.

Konfirmasi/Informasi :
Fanani (08158366436, 02170031924)
Mursalin (08161616768).

Syukran, Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

K.H. Muhammad al-Khaththath (Ketua Koordinator Aksi),
K.H. Makruf Amin (Ketua MUI, Tim Pengawal RUU APP MUI-Ormas Islam).

Sat 25th Mar, 2006, Aksi Tolak RUU APP

Menyoal Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar Semiloka dua hari “Menyoal Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi” awal minggu depan di Bali. Masyarakat Bali diharapkan untuk menghadiri semiloka tersebut.

Kegiatan akan berlangsung pada:
Hari: Senin s/d Selasa
Tgl : 27 s/d 28 Maret 2006
Pukul : 09.00 Wita -selesai
Tempat: Hotel Grand Istana Rama, Jl. Pantai Kuta, Legian. Telp: 752208

Sat 25th Mar, 2006, Berita

Ketua MPR: RUU APP Bukan Islamisasi

Gorontalo, 13 Maret 2006 07:34
Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan, Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) bukan produk umat Islam, melainkan juga seluruh umat beragama, sehingga menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.

“Jangan menafsirkan lahirnya RUU APP hanya untuk kepentingan satu golongan umat saja, tetapi mari kita sama-sama memikirkan manfaat apa yang akan timbul dengan adanya produk tersebut,” kata Hidayat Nurwahid di Gorontalo, Minggu.

Hidayat yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan lahirnya RUU APP itu bukan berarti adanya pemaksaan keyakinan terhadap sekelompok orang ataupun golongan agama.

“Jangan ada anggapan bahwa RUU APP tersebut bertujuan mengislamkan bangsa Indonesia,” ujarnya. Ia menjamin, tidak ada paksaan bahwa wanita harus memakai jilbab atau larangan bagi wanita untuk keluar rumah.

Dalam RUU APP, kata Ketua MPR itu, ada sejumlah pengecualian, misalnya bagi seniman dan turis.

Ia mengatakan, RUU APP sangat diperlukan untuk menjaga moral anak bangsa yang kini mulai terpengaruh kontaminasi budaya asing yang sebagian di antaranya berefek negatif dan dapat merusak akhlak dan martabat.

“Saat ini, moral para remaja sudah mulai dangkal dan perhatian orang tua terhadap anak semakin berkurang,” kata Hidayat seraya menambahkan, dalam hal ini diperlukan perhatian serius seluruh komponen masyarakat.

Ia mengatakan lebih lanjut, sebelum RUU APP disahkan menjadi produk Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi maka perlu dilakukan sosialisasi dan mencari masukan serta saran dari masyarakat agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.

Hidayat juga meminta seluruh masyarakat agar dapat menerima undang-undang tersebut karena jika terjadi penolakan terhadap RUU APP, maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran susila serta tindakan-tindakan negatif lainnya. [TMA, Ant]

Sumber asli: http://www.gatra.com/artikel.php?id=92937

No Porn