Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 26th Mar, 2006, Berita

Tokoh, Komunitas, Organisasi dan Daerah Pendukung RUU APP

Di sini akan selalu diperbaharui pendukung RUU APP dari berbagai kalangan.

Tokoh Nasional
1. Aa Gym
2. Dr.Din Syamsuddin
3. Hidayat Nur Wahid
4. KH Hasyim Muzadi

Komunitas/Organisasi
1. Nahdatul Ulama
2. Muhammadiyah
3. Gema Nusa
4. Organisasi Wanita Dukung RUU APP
5. Walubi: RUU APP Perlu, Tapi Harus Diperbaiki
6. Pemuda Bulan Bintang Dukung Pengesahan RUU APP
7. KAMMI: RUU APP Penting untuk disahkan!
8. Kowani meminta segera disahkannya UU Pornografi dan Pornoaksi

Daerah
1. Massa di Yogya Desak DPR Sahkan RUU-APP
2. Bakar Tabloid Esek-esek, Perempuan Palu Dukung RUU APP
3. Demo Pro RUU APP Terus Terjadi di Makassar
4. Koalisi Perempuan Balikpapan Dukung RUU APP
5. 30 Elemen Islam Malang Demo Dukung RUU APP
6. Sumbar Dukung UU Anti Pornografi
7. Ratusan Massa ‘Assalam’ Mataram Demo Dukung RUU APP
8. TUAN GURU LOMBOK DUKUNG RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
9. ORMAS ISLAM SULUT MINTA RUU PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI JADI UU

Lain-lain
1. Puluhan Mahasiswa Desak RUU APP Disahkan Jadi UU
2. Dari 167 Lembaga Tamu Pansus, 144 Setuju RUU APP
3. MASYARAKAT INDONESIA DI INGGRIS DESAK AGAR RUU APP SEGERA DISAHKAN

Sun 26th Mar, 2006, Berita

RUU APP @ Detik.com

Berita seputar Pornografi dan RUU APP dari detik.com

Tidak Ada Kesepakatan RUU APP Selesai Juni

ICMI Telaah RUU APP

Puluhan Mahasiswa Desak RUU APP Disahkan Jadi UU

Pemerintah Bentuk Tim Kaji RUU Pornoaksi

Bakar Tabloid Esek-esek, Perempuan Palu Dukung RUU APP

Lakukan Kebohongan Publik, Ketua Pansus APP Bakal Dicopot

Wapres Jamin RUU APP Tidak akan Rusak Pariwisata Bali

Pemerintah Tak Tinggal Diam Jika Banyak Daerah Tolak RUU APP

Anggota Komnas HAM Usul Pengesahan RUU APP Dibatalkan

Dari 167 Lembaga Tamu Pansus, 144 Setuju RUU APP

Pro-Kontra RUU APP: Di Milist pun Perang Kata-kata

Demo Tolak RUU APP, Cewek Seksi Ditangkapi

Draf RUU APP Adalah Buah dari Sebuah Kemunafikan

Walubi: RUU APP Perlu, Tapi Harus Diperbaiki

Gus Dur Siap Upayakan Amandemen Jika RUU APP Jadi UU

Izabel Jahja Disodori Teleconference Gus Dur-Jaya Suprana

Ketua Pansus Yakinkan Sudah Ada Revisi RUU APP

Anggota Pansus: Belum Ada Revisi RUU APP

Forum LSM DIY Tolak RUU APP & Perda Pelacuran di Tangerang

Yenny Wahid: Saya Setuju RUU APP, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Mutia Hatta: RUU APP Perlu Direvisi Total

Aksi Seribu Tayub Tolak RUU APP

Rapat Paripurna DPRD Bali Tolak Revisi RUU APP

30 Elemen Islam Malang Demo Dukung RUU APP

Pengguna Koteka di Papua Bukan Sasaran UU APP

Demo Pro RUU APP Terus Terjadi di Makassar

Agung Minta Pansus Akomodir Penolak RUU APP

Yoyoh: Revisi RUU APP Belum Sentuh Substansi Pasal

Pro RUU APP, Ketua MMI Diancam Akan Disantet

Meski Direvisi, Bali Tetap Tolak RUU APP

Setuju RUU Pornoaksi, Golkar Tegur Kadernya

Tolak RUU Pornoaksi, Waria Yogya Berdemo

Pansus RUU Anti Pornografi Disambut Atraksi Telanjang di Bali

Rapat Paripurna DPRD Bali Tolak Revisi RUU APP

Dapat Dukungan Gus Dur, Pengusaha Mode Tolak RUU APP

Tolak RUU APP, Gubernur dan Tokoh Bali Disomasi

Olga Lydia Demo Bappenas, Tolak Badan Pemantau Betis

Mendagri Setuju Perda Pelacuran

11 Pasal RUU APP Dihapus Termasuk Pasal Ciuman & Pakaian

Din: RUU APP Jangan Dibelokkan Jadi Isu Antar Agama

Pornografi Seperti Iklan Saja, RUU APP Harus Disahkan

Pro Kontra RUU APP Bentuk Apresiasi Publik Kepada DPR

Slamet Rahardjo: RUU APP Tempatkan Perempuan Seolah Hantu

Jaringan Remaja Masjid Dukung RUU Antipornografi

RUU APP Perlu Disahkan. Pornografi Bikin Ketagihan dan Memicu Kejahatan

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Harus Segera Disahkan

Dokter Seks Tolak RUU Pornografi

Polisi Akan Kaji Perda Pelacuran

DPR Pusing Pro Kontra RUU APP

Komnas Perempuan Tolak Perda Tangerang Tentang Pelacuran

Ratusan Mahasiswa Yogya Demo Tolak RUU APP

Peringati Hari Perempuan, 100 Pendemo Cantik Tolak RUU APP

MMI: Jika Terus Menolak, Jadikan Bali Daerah Khusus Pornografi

MMI Tolak Batasan Pornografi Didasarkan Kriteria Seniman

Perda Larangan Pelacuran Akan Diterapkan di Jakarta

Seniman Yogya Tolak RUU Pornografi

Hasyim: Pro-Kontra RUU APP Harus Ada Titik Temu

DPRD Bali Tolak RUU Pornografi dan Pornoaksi

MUI Setuju Bali Mendapat Perlakukan Khusus

MUI Sayangkan Adanya Penolakan RUU Anti Pornografi

RUU Pornografi Disahkan, Pariwisata Terpuruk?

Rakyat Bali Tolak RUU Pornografi dan Pornoaksi

Gaet KPI, Seribuan Muslimah Ancam Gugat Playboy

Tolak Pornografi, Bundaran HI Dipenuhi Ibu-ibu

MUI Bentuk Desk Pengawalan RUU Pornografi dan Pornoaksi

Poltabes Medan Sita 2.400 DVD Porno, 2 Tersangka Diringkus

RUU Pornografi Mengkriminalisasi Perempuan dan Anak-anak ?

Agung Sesalkan Kelompok Perempuan Yang Tolak RUU Pornografi

Ormas Islam Surabaya Aksi Turunkan Poster Film Bioskop

Agen Media Syur Sepi Pasokan, Pengecer Terlantar

Pengecer Tabloid Syur Tiarap, Playboy Dilarang Beredar di Sulsel

Majalah Syur Raib dari Denpasar

Presiden Pertanyakan Manfaat Playboy untuk Publik

Agen Tarik Majalah Syur, Omzet Pedagang Turun 20%

Aa Gym: Kita Bebas Telanjang, Tapi…

Inneke: Saya Tak Ingin Ada yang Terjerumus Seperti Saya Dulu

Ratna Sarumpaet Nyolot dengan Anggota Pansus RUU Pornografi

Inneke dan Aa Gym ke DPR Sumbang Saran RUU Pornografi

Takut Dirazia, Pengecer Sembunyikan Tabloid Syur

Tabloid ‘Playboy Indonesia’ Juga Jadi Korban Razia

Meuthia Hatta: Jangan Identikkan Perempuan dengan Pornografi

Megawati dan Akbar Tolak RUU Anti Pornografi

Draf RUU Pornografi: Pamer Udel, Paha, Dada Rp 2 M!

Draf RUU Pornografi: Berciuman Bibir Dibui 5 Tahun!

Gus Dur: Jangan Buru-buru Buat RUU Pornografi

RUU Pornografi Hanya Pengalihan Isu Kenaikan TDL

Anggota Pansus Akui Belum Ada Titik Temu Definisi Pornografi

Sun 26th Mar, 2006, Artikel

Download Draft RUU APP

Update !
Draf revisi ke-2 RUU PP (tidak ada kata ‘Anti’) dapat dilihat di sini.

Sejarah Draf RUU Pornografi :

1. Draf RUU Anti Pornografi 2003
2. Draf RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
3. Draf 2 RUU Pornografi dan Pornoaksi

Draft Asli RUU dapat di download di situs DPR RI.

Caranya:
1. buka www.dpr.go.id
2. lakukan pendaftaran
3. kembali ke Beranda Utama
4. cari dan klik link untuk download RUU
5. cari RUU APP
6. download

Tambahan info: RUU APP besarnya 4.88 MB

Sun 26th Mar, 2006, Berita

Ribuan Jamaah Ormas Islam Padati Bundaran HI Dukung RUU APP

Ardian Wibisono - detikcom

Jakarta - Dukungan kepada DPR agar segera mensahkan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) mengalir deras. Kali ini giliran ribuan orang dari berbagi ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Sebelum menggelar aksi di Bundaran HI, Minggu (26/3/2006), ribuan orang itu berkumpul di Monumen Nasional (Monas). Mereka pun longmarch menuju HI sehingga memacetkan Jalan MH Thamrin-Sudirman.

Ormas Islam yang ikut berpartisipasi dalam aksi ini antara lain, Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Persatuan Umat Islam, Dewan Dakwah Islam Indonesia, LDII, Al Washliyah, Al Ittihadiyah, MUI dan MMI.

Tampak hadir Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan sejumlah politisi dari PPP dan PBR.

Aksi mendukung disahkannya RUU APP ini meski berjalan damai tetap saja membuat jalanan macet, karena massa tumpah ruah di seputar Bundaran HI.

Bahkan di samping Wisma Nusantara sudah dipasang panggung yang sedianya akan digunakan untuk orasi dan pembacaan pernyataan sikap dari masing-masing perwakilan ormas Islam.

Para pengunjuk rasa saat ini mengitari Bundaran HI sambil membawa poster dan bendera jati diri ormas. Poster yang mereka bawa di antaranya berbunyi, “RUU APP Yes!,” “Bebaskan Indonesia dari Pornografi dan Pornoaksi”, “Bersihkan Indonesia dari Mafia”, “RUU APP Menuju Indonesia Bermartabat”, “Dukung RUU APP”.

Aksi ini juga mendapatkan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian. Tampak ratusan polisi berjaga-jaga di lokasi demo.(san)

Sumber asli: Detik.com

Sun 26th Mar, 2006, Artikel

Mengawal Moral Bangsa

Kontribusi dari Aziz Hamid
Senin, 13 Maret 2006

(KH Didin Hafidhuddin )

Diskursus di sekitar Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) terus bergulir dan berkelanjutan. Bahkan cenderung memanas. Terdapat pihak-pihak yang merasa khawatir, risih dan gelisah, kalau RUU ini disahkan menjadi undang-undang akan menghambat dan memasung kreativitas dalam bidang seni dan budaya. Akan menghilangkan adat istiadat cara berpakaian khas daerah dan berbagai macam kesenian tradisional.

Bahkan ditengarai RUU ini bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun demikian, rasanya sangat sulit dimengerti bahkan cenderung mengada-ada jika RUU ini dikaitkan dengan dengan budaya asli daerah yang memang sangat beragam di negara kita.

Kegigihan kelompok ini dalam menyuarakan penolakannya dengan berbagai macam argumentasi sungguh sangat mengherankan. Seolah-olah mereka sengaja menafikan dan menutup mata terhadap realitas pornografi dan pornoaksi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang semakin merajalela dan mengkhawatirkan. Surat kabar, brosur, majalah, kaset dan VCD yang berbau porno hampir tidak terkendali jumlahnya dan dijual di tempat-tempat umum dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas.

Di tempat-tempat tertentu, bahkan anak-anak di bawah umur yang menjadi pelanggannya. Sementara siaran televisi masih asyik dan bernafsu untuk menampilkan acara-acara yang seronok, yang mengedepankan erotisme dan memamerkan aurat laki-laki maupun perempuan secara terbuka.

Beruntunglah suara yang mendukung RUU APP untuk segera disahkan menjadi undang-undang tidak kalah nyaringnya. Mereka berasal dari para alim ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, para politisi, para guru, para orang tua, dan bahkan kaum perempuan secara lebih khusus.

Mereka membuat pernyataan, melakukan hearing dengan DPR, menyelenggarakan kajian dan diskusi, terlibat dalam memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU. Bahkan tidak segan-segan berdemo turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka khawatir, jika pornografi dan pornoaksi ini dibiarkan dan dibebaskan dengan sebebas-bebasnya tanpa ada kendali aturan, masyarakat dan bangsa akan semakin terpuruk dan jatuh tersungkur pada jurang dan lumpur kehinaan.

Hilangnya rasa malu
Salah satu dampak negatif dari pornografi dan pornoaksi yang dirasakan semakin hebat sekarang ini adalah hilangnya rasa malu. Orang tidak lagi merasa malu dan risih memamerkan auratnya secara vulgar di depan umum.

Orang tidak lagi merasa malu berbuat mesum dan kemaksiatan, meskipun kelihatan masyarakat luas. Orang tidak merasa malu lagi diambil fotonya secara bugil tanpa busana, dengan sadar dan sengaja atas nama karya seni. Dan jika rasa malu ini hilang, maka akan rapuhlah pertahanan diri dalam menghadapi berbagai kemunkaran. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan semakin hebat. Kejahatan seksual (baca: perzinahan) akan semakin merajalela. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah Saw bersabda: “…Jika engkau tidak punya rasa malu, lakukanlah segala sesuatu sekehendak hatimu.”

Melalui sabda ini Rasulullah Saw ingin mengingatkan umat manusia akan pentingnya rasa malu dalam hidup dan kehidupan ini. Jika rasa malu tercabut, maka orang akan menghalalkan segala macam cara dalam memenuhi kebutuhannya. Hilangnya rasa malu itu merupakan sumber dari kerusakan moral. Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda: “Iman dan rasa malu itu digandengkan (disatukan) dalam segala hal. Jika rasa malu itu diangkat (hilang), maka hilanglah imannya.”
Bayangkan oleh kita jika rasa malu ini hilang dari sebagian masyarakat kita, pasti akan terjadi kekacauan di segala sektor kehidupan. Secara khusus, Rasulullah Saw mewasiatkan rasa malu ini untuk dimiliki oleh setiap kaum perempuan. Jika kaum perempuan masih memiliki rasa malu, insya Allah perbaikan masyarakat akan mudah dilakukan. Tetapi jika sudah hilang rasa malu itu, maka rusak pula lainnya. Beliau bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Dailamiy dari Umar: “Adil itu adalah perbuatan yang baik, dan bagi para pejabat itu sungguh lebih baik.

Kepemurahan itu adalah baik, dan bagi orang kaya itu jauh lebih baik. Teliti dan hati-hati adalah baik, dan bagi para ulama jauh lebih baik. Sabar itu baik, dan bagi orang-orang fakir jauh lebih baik. Taubat itu adalah baik, dan bagi para pemuda itu jauh lebih baik. Malu itu adalah baik, dan bagi perempuan itu jauh lebih baik.”

Undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, hakikatnya adalah upaya normatif, regulatif dan positif untuk mengawal moral bangsa dari kehancuran. Untuk mempertahankan rasa malu melakukan perbuatan-perbuatan tercela, buruk dan merusak. Untuk meluruskan kembali substansi dan tujuan utama dari kesenian dan kebudayaan, yaitu menghaluskan hati dan pikiran serta menumbuhkan kecintaan kepada Pencipta, kepada sesama manusia dan kepada alam semesta.

Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda RUU APP menjadi undang-undang. Kita semua bertanggung jawab terhadap keselamatan bangsa dan negara dan terutama generasi mendatang. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 18-20 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (18) Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. mereka itulah orang-orang yang fasik (19) Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung (20).”
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Sumber asli: icmi.or.id

Sun 26th Mar, 2006, Artikel

Paranoia Penolak RUU APP

Kontribusi dari Aziz Hamid
Jumat, 10 Maret 2006

Irfan Junaidi
Wartawan Republika

Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI

Pada tanggal itu pula, budayawan –yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan– ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP menjadi ‘RUU Porno’ bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.

Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak berimbang.

Alasan Penolakan
Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan.

Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ‘’setiap orang'’. Artinya, laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan perempuan.

Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU.

Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’?

Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.

Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich.

Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum'’, ‘’disiarkan/menyiarkan'’, ‘’menyebarkan'’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.

Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini sungguh merendahkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.

Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai ‘tumpuan hidupnya’ memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka yang ruang kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak perlu khawatir.

Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan berekspresi. Aneh! Sedang alasan keenam adalah batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.

Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2 mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau erotika di muka umum.

Motif Penolakan
Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi ‘tambang uang’. Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak tertutup kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. Pornografi dan pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga dibaca liberal). Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak terbendung alirannya. Di bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. Hal serupa juga terjadi pada aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga agama. Motif westernisasi ini juga punya peluang ikut bermain dalam aksi menolak RUU APP.

Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk ‘mengarabkan’ Indonesia. Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.

Sebuah Paranoia
Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan mengada-ada. Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan berlebihan. Karena itu, saya memilih istilah ‘paranoia’ sebagai judul tulisan ini. Sungguh, istilah ini memang bisa disebut ‘tidak sopan’ jika diartikan secara tekstual. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia sebagai penyakit jiwa yang membuat penderita berpikir aneh-aneh yang bersifat khayalan. Ensiklopedi Nasional Indonesia terbitan Cipta Adi Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami paranoia itu memiliki kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain.

Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan bahwa mereka yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul-betul mewakili, istilah tersebut dipilih semata-mata untuk mengungkapkan bahwa argumentasi yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah aneh, mengada-ada, dan bermuatan kecurigaan yang berlebihan.
( )

Sumber asli: icmi.or.id

Sun 26th Mar, 2006, Artikel

Suara Mayoritas yang Diam

Kontribusi dari Aziz Hamid
Jumat, 10 Maret 2006

Suara perempuan tiga puluhan tahun itu tinggi, seolah menuding Republika yang diajaknya bicara. ‘’Bung wartawan, Anda tahu jumlah penduduk Indonesia, kan? Dua ratus juta lebih. Mereka itu juga harus didengar, bukan hanya sebagian artis dan sekelompok aktivis LSM itu saja,'’ kata ibu muda yang bernama Zulfiani itu.

Bersama sekelompok ibu-ibu muda lainnya, selepas shalat Zuhur, Zulfiani memang tengah berdiskusi kecil seputar hal paling hangat saat ini: RUU APP. Obrolan antarpara ibu pengajian di Masjid Al Jihad Padang Panjang, Sumatra Barat, itu akhirnya mengerucut pada demonstrasi para artis dan perempuan aktivis LSM yang menentang diundangkannya RUU Antipornografi dan Pornoaksi.

‘’Kami juga punya hak yang sama dengan para artis dan aktivis LSM itu. Suara kami tegas, mendukung RUU APP segera diundangkan,'’ kata Ketua Bundo Kanduang, Hj Nurainas Abizar. Bundo Kanduang adalah organisasi payung berbagai perkumpulan wanita di Ranah Minang.

Nurainas menyatakan, dia mendapat kesan kuat bahwa kehidupan para perempuan, bahkan masa depan generasi muda, hendak ditentukan para artis dan aktivis LSM tersebut. ‘’Bila dunia mereka menyibak penutup tubuh atas nama seni, mereka harus tahu bahwa dunia orang lain tidak seperti itu,'’ kata perempuan yang akrab dipanggil Bundo itu, tegas. Sebagaimana Zulfiani, Nurainas mengingatkan, tidak elok jika sekelompok kecil kalangan itu merasa memiliki hak untuk mengatur sebagian besar yang lain.

Bahkan, seolah tengah menantikan bayi terkasih yang proses persalinannya terhalang banyak kendala, Nurainas menyatakan, perempuan Minang siap menerima kehadiran regulasi moral itu tanpa reserve. ‘’Kalau sulit di Jakarta, berikan ke sini. Anak-anak kami perlu dilindungi dari ganasnya pornografi,'’ kata Nuraina.

Sikap serupa juga disampaikan Sandi Kurniawan dari Bandung. Karyawan swasta itu melihat bahwa saat ini media cetak dan elektronika terlalu gamblang memublikasikan gambar ataupun tayangan porno. ‘’Dampaknya besar. Kini pakaian minimalis itu merebak dan menjadi acuan para wanita hingga ke desa,'’ kata Sandi. Ia melihat, hal itu gampang menular karena saat ini televisi telah menjadi kebutuhan setiap rumah tangga.

Untuk itulah, kata Nenti, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, amat diperlukan sebuah aturan yang jelas dan tegas. ‘’Jika tidak diatur, saya yakin kondisinya akan makin bablas,'’ kata dia. Dari Jawa Timur, Ny Suprihatin mengeluarkan keprihatinan hatinya akan kondisi moral masyarakat saat ini. Apalagi ketika ia mendapati kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP, ternyata diam-diam menyimpan cakram padat (VCD) porno di tas sekolah mereka. ‘’Ketika saya tanya, mereka menjawab barang itu mereka dapat sebagai pinjaman dari teman satu kelas. Bayangkan, bukan saling pinjam buku pelajaran, tapi justru VCD porno,'’ kata warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, yang juga seorang guru SD itu.

Meski sempat kecewa, Suprihatin merasa beruntung. Pasalnya, pertengahan tahun lalu, seorang pemuda tanggung usia SMP di kampung itu terbukti mencoba menggagahi gadis tetangganya. Saat diperiksa, anak baru tumbuh kumis itu mengaku terangsang setelah menonton VCD porno. ‘’Jujur saja, saat ini tumpuan saya di tengah merajalelanya pornografi saat ini, hanya RUU APP,'’ kata dia.

Berbekal pengalaman berpuluh tahun mendidik siswa, Suprihatin merasa aneh ketika ternyata ada pula pihak yang menentang diundangkannya RUU tersebut. Ia mengaku tak habis pikir. ‘’Apalagi yang menentang itu ada yang dari kelompok perempuan. Bukankah RUU itu justru hendak menyelamatkan keluarga kita?'’ kata dia, mempertanyakan.

Dukungan serupa juga datang dari Bandar Lampung. Fitri, seorang ibu rumah tangga, karyawan Biro Humas Pemprov Lampung, menyatakan RUU APP perlu segera diundangkan. Alasannya, kata ibu dua anak itu sederhana, maraknya peredaran media berbau pornografi dan penayangan pornoaksi jelas mengancam nasib bangsa ke depan. ‘’Orang tua hanya mampu mengawasi saat di rumah, selebihnya tidak. Bila ada aturan baku soal itu, peredaran media porno yang sangat mempengaruhi moral generasi muda bisa ditekan,'’ ujar Fitri.

Sedangkan dari Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, yang muncul bahkan desakan untuk segera mengundangkan aturan tersebut. ‘’Jangan tunda lagi, kami sudah sepakat,'’ kata Wiwik, wakil organisasi tersebut. Berlawanan dengan apa yang diberitakan selama ini, generasi muda Bali juga tidak sedikit yang menyetujui RUU tersebut. Berangkat dari kekhawatiran dan tanggung jawab akan nasib bangsa ke depan, Ketut Agung Ayu Aridewi menyatakan sepakat dengan aturan yang tengah digodok itu.

‘’Jika dibiarkan leluasa begitu, dampak pornografi akan sangat buruk,'’ kata Ari di Denpasar, kemarin (9/3). Pendapat Ari didukung Ratna Citaresmi, rekannya sesama mahasiswa lain kampus. Ratna yakin, dengan adanya regulasi yang tegas akan pornografi, dampak dan keberadaan monster perongrong akhlak itu bisa diminimalkan.
( rul/wot/mur/aas/mj02 )

Sumber asli: icmi.or.id

No Porn