Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 27th Mar, 2006, Berita

Ada Penetrasi Asing Berperan dalam Penolakan RUU APP

Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Ketua PBNU Hasyim Muzadi mencurigai adanya penetrasi asing yang berperan dalam penolakan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Penetrasi asing yang keberatan dengan RUU APP yang dimaksud Hasyim adalah dari kalangan industri.

“Ada kepentingan industri dibalik penentangan RUU itu,” kata Hasyim Muzadi kepada wartawan sebelum menjadi pembicara dalam peluncuran buku “Mengukir Paradigma Menembus Tradisi” pemikiran tentang keserasian gender karya Khofifah Indar Parawansa di Hotel Peninsula Jalan S Parman, Jakarta, Senin (27/3/2006).

Sebenarnya dalam RUU APP telah diatur klausul-klausul pengecualian. Pengecualian itu lanjut Hasyim Muzadi, orang yang mencari makan dari hiburan diberi tempat tersendiri. Daerah-daerah itu seperti daerah wisata, daerah hiburan dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga menyangkal polemik pro-kontra RUU APP sebagai bentuk pertentangan Islam-Kristen.

“Jangan berpikir ini pertentangan agama. Tidak ada agama manapun mentolerir pornografi. Bahwa orang barat punya budaya seperti itu oke. Tapi bukan kristen. Banyak undang-undang di Eropa ditentang habis-habisan oleh Kristen dan
Katolik,” katanya.

Hasyim juga membantah bahwa yang terkandung dalam RUU APP adalah syariat Islam. “Tidak betul ada syariat Islam di situ. Ini tentang moralitas bangsa. Kalau tidak ada kepedulian, bangsa ini akan hancur,” ujar dia.
(jon)

Sumber asli: Detik.com

Mon 27th Mar, 2006, Berita

Presiden Dukung UU Pornografi dan Pornoaksi Disahkan

Jakarta, 14 Maret 2005 17:54

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung desakan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) agar DPR segera mengesahkan UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perlindungan Saksi dan UU Perdagangan Perempuan dan Anak, karena hal itu telah menjadi keprihatinan bangsa.

“Presiden mendukung,” kata Ketua Kowani Linda Agum Gumelar usai bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Desakan Kowani tersebut adalah salah satu rekomendasi Kongres XXII organisasi tersebut baru-baru ini. Turut hadir pada pertemuan tersebut, Menneg Pemberdayaan Wanita Meutia Hatta dan salah satu pengurus Kowani Dewi Motik.

Linda mengatakan, pornografi dan pornoaksi akan merusak mental bangsa. “Anak-anak banyak melihat tayangan televisi yang secara etika tidak baik dan bukan merupakan budaya bangsa,” katanya.

Jika hal tersebut dibiarkan, katanya, maka dapat membuat hubungan bebas merebak dan juga meruntuhkan ketahanan nasional. “Ini penting diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu mengenai UU Perlindungan Saksi, Linda mengatakan, divisi bantuan hukum organisasinya banyak menerima pengaduan namun banyak di antara yang mengadu tidak mau menjadi saksi karena takut diancam.

Mereka juga mendesak agar DPR meninjau kembali paket UU Politik agar dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk berkiprah di bidang pengambil kebijakan, baik di partai politik maupun pemerintah.

Kepada presiden mereka juga mendesak agar pemerintah/instansi terkait segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Hak-Hak Anak, dan UU Tentang Sistem Jaminan Nasional. [EL, Ant]

Sumber asli: http://www.gatra.com/cari.php?cari=pornografi&lingkup=all&hal=4

Mon 27th Mar, 2006, Berita

Wapres: Pro Kontra Playboy Karena Belum Ada UU-nya

Jakarta, 27 Januari 2006 14:36

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masalah pro kontra atas rencana penerbitan majalah Playboy Indonesia terjadi karena belum ada Undang-undang yang mengatur masalah pornografi maupun pornoaksi, sehingga pemerintah belum bisa melakukan tindakan.

“Memang ini akibat Undang-undang. Masalahnya menurut Undang-undang untuk penerbitan pers tidak perlu perizinan. Orang bikin penerbitan itu tidak harus mendapatkan izin,” kata Wapres Jusuf Kalla, menanggapi rencana penerbitan majalah Playboy versi Indonesia di kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Menurut Wapres, masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi jika sudah ada UU tentang Ponografi dan Pornoaksi. Yang menjadi masalah RUU Pornografi dan Pornoaksi tersebut saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

Ketika ditanyakan bagaimana jika majalah Playboy versi Indonesia telah terbit seblum selesainya pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi, Wapres menyatakan belum tahu.

“Wah kalau itu saya belum tahu. Nanti saya diskusi dulu dengan pak Sofyan Djalil (menkominfo),” kata Wapres dengan mimik muka serius.

Namun secara tegas Wapres melarang penerbitan majalah Playboy. Dalam pandangan Wapres, yang dijual oleh majalah tersebut adalah image. Sebelumnya beredar kabar bahwa Playboy Indonesia isinya tidak sama dengan versi AS. Namun “lebih sopan” dan juga berisi artikel-artikel seperti ekonomi, gaya hidup dan sebagainya.

“Wah kalau ini masalahnya kan anda menjual image. Anda menjual imajinasi jadi kalau nanti isinya tidak seperti yang diimajinasikan orang, itu menipu konsumen namanya,” kata Wapres.

Namun, tambahnya jika isinya nanti seperti yang ada di Amerika Serikat maka hal itu akan melanggar etika, susila dan norma-norma masyarakat Indonesia.

“Tapi masalahnya penerbitan sekarang itu tidak perlu izin,” kata Wapres. [TMA, Ant]

Sumber Asli: http://www.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=91791

Mon 27th Mar, 2006, Berita

Kekuatan Kapitalis Hambat RUU APP

Kontribusi dari Aziz Hamid
Senin, 27 Maret 2006

BANDUNG — Menghadapi hambatan dari kekuatan kapitalis, menurut anggota Pansus Penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) DPR, Anwar Shaleh, merupakan perjuangan paling berat dalam menyusun RUU APP.

Penyusunan RUU ini, tambah dia, juga dihadapkan pada kekuatan pemilik modal dari orang-orang yang berkecimpung di dunia tersebut. ‘’Kita berhadapan dengan kekuatan kapitalis, dan kekuatan pemilik dana,'’ katanya kepada wartawan, di Bandung, Sabtu (25/3).

Menurut Anwar, jika RUU tersebut jadi, maka mereka yang bergerak di bidang pornografi dan pornoaksi akan kesulitan. Kekuatan modal itu, katanya, diduga menggerakkan demo. Ia mengaku yakin, unjuk rasa penolakan sekarang bukan hanya berasal dari dorongan idealisme untuk menegakkan hak asasi.

Anwar mengatakan, iklim di pansus kondusif. Sebagian besar anggota pansus tidak bermasalah. Perbandingan antara yang mendukung dan menolak sebesar 7:3. Agenda RUU APP saat ini, kata Anwar, adalah merumuskan, setelah itu mendengarkan masukan-masukan, kemudian dirumuskan kembali.

Draf agenda RUU APP, lanjut Anwar, sudah selesai. Sekarang pihaknya sedang menyusun draf kedua yang akan dilanjutkan dengan draf ketiga. Sebenarnya, Dewan menginginkan RUU ini selesai pada Juni-Juli 2006. Namun, dengan melihat pro dan kontra sekarang, kemungkinan untuk mundur bisa terjadi.

Secara terpisah, Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Hatta Rajasa, mengatakan selama ini pihaknya menampung berbagai macam masukan dari berbagai kalangan masyarakat baik pro maupun kontra. Namun, ungkap dia, pada prinsipnya tidak ada satu pun umat Islam yang setuju dengan praktik pornoaksi dan pornografi. ‘’Saya yakin dengan hal tersebut,'’ katanya kepada wartawan usai membuka Rapat Koordinasi ICMI Jabar di Bandung, Sabtu (25/3). ‘’Yang terpenting dalah secepat mungkin menghilangkan tayangan-tayangan yang bisa merusak ahlak masyarakat kita,'’ tandasnya.

Menurut Hatta, umat Islam harus dapat memberantas praktik pronoaksi yang bisa menyesatkan masyarakat. Namun, lanjut dia, mengenai bentuk penataannya dalam UU memang harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam. Masalah UU, katanya, biarkan berkembang sampai mengerucut menjadi pemahaman bersama.
( ren/dra )

Sumber asli: icmi.or.id

No Porn