Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 27th Mar, 2006, Berita

Wapres: Pro Kontra Playboy Karena Belum Ada UU-nya

Jakarta, 27 Januari 2006 14:36

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masalah pro kontra atas rencana penerbitan majalah Playboy Indonesia terjadi karena belum ada Undang-undang yang mengatur masalah pornografi maupun pornoaksi, sehingga pemerintah belum bisa melakukan tindakan.

“Memang ini akibat Undang-undang. Masalahnya menurut Undang-undang untuk penerbitan pers tidak perlu perizinan. Orang bikin penerbitan itu tidak harus mendapatkan izin,” kata Wapres Jusuf Kalla, menanggapi rencana penerbitan majalah Playboy versi Indonesia di kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Menurut Wapres, masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi jika sudah ada UU tentang Ponografi dan Pornoaksi. Yang menjadi masalah RUU Pornografi dan Pornoaksi tersebut saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

Ketika ditanyakan bagaimana jika majalah Playboy versi Indonesia telah terbit seblum selesainya pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi, Wapres menyatakan belum tahu.

“Wah kalau itu saya belum tahu. Nanti saya diskusi dulu dengan pak Sofyan Djalil (menkominfo),” kata Wapres dengan mimik muka serius.

Namun secara tegas Wapres melarang penerbitan majalah Playboy. Dalam pandangan Wapres, yang dijual oleh majalah tersebut adalah image. Sebelumnya beredar kabar bahwa Playboy Indonesia isinya tidak sama dengan versi AS. Namun “lebih sopan” dan juga berisi artikel-artikel seperti ekonomi, gaya hidup dan sebagainya.

“Wah kalau ini masalahnya kan anda menjual image. Anda menjual imajinasi jadi kalau nanti isinya tidak seperti yang diimajinasikan orang, itu menipu konsumen namanya,” kata Wapres.

Namun, tambahnya jika isinya nanti seperti yang ada di Amerika Serikat maka hal itu akan melanggar etika, susila dan norma-norma masyarakat Indonesia.

“Tapi masalahnya penerbitan sekarang itu tidak perlu izin,” kata Wapres. [TMA, Ant]

Sumber Asli: http://www.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=91791

Comments

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Sorry, the comment form is closed at this time.

No Porn