Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Tim Pengajar FHUI -Depok
Fatmawati, SH. MH.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.

Dalam ilmu hukum dipelajari tentang kaedah hukum (dalam arti luas). Kaedah hukum (dalam arti luas) lazimnya diartikan sebagai peraturan, baik tertulis maupun lisan, yang mengatur bagaimana seyogyanya kita (suatu masyarakat) berbuat atau tidak berbuat. Kaedah hukum (dalam arti luas) meliputi asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma), dan peraturan hukum kongkrit.

Asas-asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, merupakan latar belakang peraturan hukum konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Sementara itu, kaedah hukum dalam arti sempit atau nilai (norma)
merupakan perumusan suatu pandangan obyektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan (merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit dari asas hukum).

Berkaitan dengan RUU Pornografi dan Pornoaksi, berdasarkan argumentasi yuridis (perspektif ilmu hukum), maka RUU ini memiliki dasar pembenar sebagai berikut:

1. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi

Generalis, maka RUU ini nantinya akan berlaku sebagai hukum khusus, yang akan mengesampingkan hukum umum (dalam hal ini adalah KUHP) jika terdapat pertentangan diantara keduanya. Hal ini sudah banyak terjadi dalam UU di R.I., sebagai contoh adalah UU Kesehatan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dengan KUHP sebagai lex generalis (hukum yang umum). Dalam Pasal 15 ayat
(1) UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan diatur perihal diperbolehkannya aborsi atas indikasi medis, yaitu dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Berbeda dengan UU Kesehatan, KUHP sama sekali tidak memperkenankan tindakan aborsi, apapun bentuk dan alasannya. Artinya dalam hal ini, jika terjadi suatu kasus aborsi atas indikasi medis
(seperti diatas), berdasarkan asas Lex Specialis derogate Legi Generalis, maka yang berlaku adalah UU Kesehatan dan bukan KUHP;

2. Berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Maka RUU ini nantinya akan menjadi hukum yang disahkan belakangan, yang akan menghilangkan hukum yang berlaku terlebih dahulu (KUHP) jika terjadi pertentangan diantara keduanya.

Sedangkan berdasarkan argumentasi logis, maka RUU ini dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:

  • Pornografi dan Pornoaksi yang marak belakangan ini tidak saja membawa korban (victim) orang dewasa tetapi juga anak-anak. Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (child-pornography). Namun mengatur (senada dengan Convention on the rights of the Child 1989) bahwa anak wajib dilindungi dari
    ‘bahan-bahan dan material’ yang illicit dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya. Pornografi adalah satu bentuk illicit materials yang
    dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.
  • UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.
  • Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur. Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.

Di dalam sistem hukum Civil Law (European Continental), UU berperan dalam pembentukan hukum. Salah satu tujuan pembentukan hukum (UU) adalah untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara anggota masyarakat (pemutus perselisihan). Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa seiring dengan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat-pun mengalami perubahan. Oleh karenanya, hukum-pun harus mengikuti perubahan/perkembangan masyarakat agar hukum mampu menjalankan fungsinya tersebut.

Artinya, jika hukum tidak diubah sesuai dengan perkembangan masyarakat-nya, maka hukum menjadi mati dan tidak mampu mengatasi masalah sosial yang terjadi/muncul dalam suatu masyarakat. Masalah pornografi dan pornoaksi mungkin dulu belum dianggap atau dinilai penting, namun demikian beberapa tahun belakangan ini, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informatika, masalah tersebut telah memberikan dampak social yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam kaitannya dengan RUU ini, walaupun menurut sebagian orang masalah
pornografi dan pornoaksi dapat diselesaikan oleh KUHP khususnya pasal 281 dan 282, namun apabila dicermati sebenarnya pasal-pasal tersebut pun masih memiliki
beberapa kelemahan, yaitu tentang kriteria kesusilaan dan tentang ancaman hukuman. Kedua-nya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Kriteria Kesusilaan. KUHP tidak memberikan definisi atau batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ‘kesusilaan’. Tentu saja hal ini menyebabkan terjadinya ‘multitafsir’ terhadap pengertian kesusilaan, dengan kata lain, kapan seseorang disebut telah bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Terjadinya penafsiran yang berbeda terhadap suatu ketentuan dalam UU seharusnya tidak boleh terjadi karena ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika RUU Pornografi dan Pornoaksi justru memberikan pengertian
    dan batasan yang lebih jelas atau detail, seharusnya secara logis hal ini dapat dibenarkan. Logikanya, suatu peraturan yang lebih jelas atau detail justru akan menghindari terjadinya ketidakpastian hukum dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (non-arbitrary implementation).
    Dan jika kepastian hukum justru dapat tercapai dengan adanya RUU ini, maka seharusnya kita mendukungnya.
  • Ancaman Hukuman. Ancaman hukuman yang terdapat pada pasal 281 dan 282 KUHP sangat ringan. Kedua pasal tersebut yang dianggap oleh sebagian orang sudah cukup untuk mengatasi atau mengantisipasi masalah pornografi dan pornoaksi, hanya memberikan maksimal hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000 (lihat pasal 282 ayat 3). Jika tujuan dijatuhkan-nya hukuman adalah untuk mencegah orang untuk melakukan perbuatan tersebut, jelas hukuman maksimal penjara dan denda seperti diatas (2 tahun 8 bulan dan 75.000), tidak akan memberikan dampak apapun pada pelakunya. Ancaman hukuman tersebut tidak memiliki nilai yang signifikan sama sekali untuk ukuran sekarang.

Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya RUU APP ini memiliki cukup legitimasi baik dari sisi yuridis maupun sosiologis. Hanya saja, disarankan untuk lebih memperbanyak atau memperkuat argumentasi yuridis bahwa RUU ini memang dibutuhkan walaupun telah diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan (argumentasi kelebihan RUU ini dibandingkan pengaturan
yang telah ada). Sebagai contoh, UU Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu ada juga UU KDRT, yang sebenarnya secara substansi telah diatur dalam KUHP, tetapi toh dapat diberlakukan UU KDRT karena memiliki argumentasi logis yang merubah kekerasan dalam rumah tangga dari delik aduan (dalam KUHP) menjadi delik biasa (dapat dilaporkan oleh siapa saja yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut).

Kemudian, harus diakui bahwa ada beberapa rumusan yang belum ‘pas betul’ dengan tujuan pembentukan RUU ini, yaitu antara lain rumusan/ definisi tentang
‘pornoaksi’. Karena dalam pelbagai literature agak sulit secara legal formal untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘pornoaksi’. Sedangkan, definisi ‘pornografi’ sudah lumayan ter-cover dalam RUU APP, di –mix dengan definisi pada UU sejenis di negara lain dan encyclopedia. Maka, suatu studi yang lebih kritis tentang ‘pornoaksi’ amat perlu dilakukan.

Untuk keberlakuan RUU APP ini, dapat mengikuti metode pemberlakuan UU Lalu Lintas (penggunaan seat-belt), dimana diberikan cukup waktu untuk sosialisasi RUU
ini, atau masa transisi, dan setelah sekian tahun (misal 2 atau 3 tahun), baru-lah RUU ini diberlakukan secara penuh.

Wilayah Perdebatan dan Kontroversi

Selama ini wilayah perdebatan dan kontroversi yang paling banyak diungkap oleh para pengkritisi RUU APP ini adalah :

  • Apakah pornografi dan pornoaksi adalah issue public atau issue privat yang berarti termasuk ranah publik-kah atau ranah privat?
  • Apakah pornografi dan pornoaksi ada dalam wilayah persepsi yang berarti masuk dalam ranah moral dan agama (yang berarti pelanggaran terhadapnya hanya dapat dikenakan sanksi moral atau sanksi agama) ataukah masuk dalam ranah hukum public dan kenegaraan yang berarti dapat dikenakan sanksi hukum yang mengikat dan memaksa (sanksi pidana).
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi adalah suatu bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers ataukah
    justru perlindungan terhadap pers yang sehat dan edukatif dan perlindungan terhadap anak dan khalayak penikmat pers dan media.
  • Apakah pelarangan terhadap pornografi atau pornoaksi adalah suara dari mayoritas masyarakat ataukah semata-mata ‘pemaksaan’ issue dari ‘kelompok-kelompok tertentu’ saja atau bahkan sebagai ‘pintu masuk pemberlakuan syari’at Islam di Indonesia’?
  • Apakah pornografi memang harus diatur dengan Undang-Undang, atau cukup diserahkan pada UU yang ada saja (jawabannya ada di atas).
  • Apakah pelarangan pornografi dan pornoaksi tidak akan menimbulkan viktimisasi terhadap perempuan ataukah malah menimbulkan viktimisasi perempuan?

Menurut hemat kami, keberatan-keberatan tersebut harus disikapi dengan proporsional. Ada memang ranah yang harus diseimbangkan, bahwasanya pelanggaran pornografi misalnya tidak boleh sekali-sekali melanggar hak anak dan perempuan. Bahwasanya pornografi disini aktornya adalah laki-laki dan
perempuan, tidak hanya perempuan, sehingga kekhwatiran terhadap viktimisasi terhadap perempuan mestinya tak usah terjadi. Bahwasanya pornografi memang harus diatur dengan UU karena ketidakdigdayaan UU yang ada. Juga, karena di negara-negara barat saja pornografi memiliki pengaturan tersendiri. Dan,
bahwasanya RUU APP ini bukan agenda sektarian kelompok-kelompok tertentu saja (apalagi sebagai pintu masuk Syari’at Islam seperti selama ini dikhawatirkan
khalayak penolak dan pengamat asing), melainkan lahir dari suatu kebutuhan untuk menciptakan media yang sehat dan edukatif disamping sebagai legislasi yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat, utamanya anak-anak dan kaum perempuan dari penyalahgunaan pornografi dan pornoaksi.

Yang terakhir, suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law), maka suatu studi mendalam diiringi
proses penyusunan yang aspiratif (akomodatif terhadap suara-suara dan kebutuhan dalam masyarakat maupun pemerintah) sudah semestinya dilakukan.
Wallahua’lam

Depok, 8 Maret 2006

Disclaimer : Legal opinion ini adalah pendapat para pengajar tersebut di atas dan tidak mewakili institusi

Sumber asli : pks-anz.org

Tue 28th Mar, 2006, Berita

Ribuan Umat Islam Surabaya Apel Akbar Dukung RUU APP

Budi Sugiharto - detikcom

Surabaya - Sekitar 2.000 umat Islam dari 20 organisasi massa (ormas) Islam di Jawa Timur menggelar apel akbar mendukung Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indra Pura, Surabaya.

Massa yang mulai berdatangan pada pukul 12.30 WIB, Selasa (28/3/2006) memenuhi separo jalan mengakibatkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan dan Jalan Kebonrojo merambat. Akibatnya, kemacetan pun memanjang.

Aksi massa umat Islam terdiri dari MUI, PW Muhammadiyah, ICMI, Pemuda Bulan Bintang (PBB), Majelis Mujahidin Indonesia, IMM, IRM, Al Irsyad, Hidayatullah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan lain-lain.

Massa menggelar happening art yang menceritakan pelaku artis dan produser yang menyajikan dandanan yang sensual akhirnya diadili dengan UU APP.

Mereka mendesak DPRD Jawa Timur agar meminta DPR RI mengesahkan RUU APP sebagai awal pembenahan moralitas akhlak bangsa Indonesia yang telah mengalami degradasi.

Peserta aksi juga mendesak anggota Pansus DPRR I untuk tidak terpengaruh provokasi ancaman, pemutarbalikan data dan fakta.

Massa bisa hanya berada di jalan raya karena 3 pintu gerbang dijaga ketat aparat.
(jon)

Sumber asli: Detik.com

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

RUU APP dan Akal Sehat

Kontribusi dari Aziz Hamid
Rabu, 22 Maret 2006

Bustanuddin Agus
Guru Besar Universitas Andalas, Padang

Peringatan hari perempuan tanggal 8 Maret lalu dijadikan momen menentang Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Di antara perempuan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka mengusung spanduk yang bertulis ‘’Tubuhku Milikku'’. Penolakan terhadap RUU ini ditimpali dengan berbagai alasan.

Di antaranya alasan definisi porno yang kabur dan tidak ada yang disepakati. Demikian pula pornografi dan pornoaksi. Alasan-alasan ini sebenarnya tidak dapat dijadikan dalih menolak RUU tersebut. Dalam masalah sosial, biasa para ahli berbeda pendapat karena mereka mengajukan definisi yang tak terlepas dari latar belakang sosial budaya masing-masing. Dalam hal ini, tugas rumusan hukum dan perundang-undanganlah untuk mengkonkretkan dan menyatukannya.

Akal sehat
Bila seorang perempuan tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, akal sehat mengatakan itu adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa (baca: normal). Karena itu tindakan demikian sudah termasuk porno. Demikian pula pakaian ketat atau tembus pandang. Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya karena sudah biasa atau karena alasan lain, itu adalah kondisi yang tidak normal lagi. Dan hukum tidak dapat didasarkan kepada alasan-alasan yang tidak normal.

Lagi pula, kalau kebanyakan laki-laki tidak bernafsu lagi melihat perempuan yang terbuka pada bagian-bagian sensitif di atas, sebenarnya sudah merupakan bencana dalam masyarakat. Kehidupan dan gairah seksual yang sakral akan sirna. Tapi, di samping banyak laki-laki yang sudah biasa saja dengan ‘tontonan gratis’ tersebut, banyak pula yang memandangnya seperti ‘membangunkan ular tidur’. Berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak, sering terjadi karena tontonan gratis itu.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa dikembalikan saja kepada ‘’kesalahan pikiran'’ orang yang melihatnya, seperti yang biasa dijadikan alasan oleh yang menolak. Sebab pikiran timbul karena rangsangan. Dan mempertontonkan aurat merangsang orang lain, juga memperjauh manusia dari salah satu kebutuhan instinktifnya. Alasan bahwa RUU ini diskriminatif atau hanya perempuan yang dijadikan objek, teks RUU tidaklah demikian adanya. Sebab sejak Pasal 4 hingga Pasal 33 mengungkap ‘’setiap orang'’. Cuma, yang merangsang seks pada perempuan memang lebih banyak dari laki-laki. Bagi laki-laki, yang merangsang dipatok antara lutut dan pusar. Ini bukanlah diskriminatif, melainkan kelebihan. Sebab kalau sama saja antara laki-laki dan perempuan dalam masalah seks ini, kegairahan dan sakralitas dalam perkawinan akan hilang.

Yang berharga
Ungkapan ‘’tubuhku adalah milikku'’ menyiratkan bahwa ia bebas memperlakukan apa saja yang dimauinya terhadap tubuhnya. Manusia yang waras menilai apa yang dimiliknya berharga dan patut dipelihara. Tapi kalau yang dimiliki itu sudah menjadi tontonan gratis, tentu ia tidak berharga lagi.

Yang berharga, bahkan yang sakral, tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada tata cara dan prosedurnya. Yang berhubungan dengan seks hanya bisa dinikmati dalam lingkup perkawinan yang sah. Andai perempuan bersangkutan tidak merasa tubuhnya berharga, dia tetap tidak bisa dibiarkan berbuat semaunya, karena akan berdampak negatif terhadap orang lain yang melihatnya. Orang lain adalah masyarakat banyak. Kepentingan dan hak orang banyak tak dapat digusur oleh kebebasan yang didakwa sebagai hak individu.

Soal perempuan yang memakai kemben di Bali dan laki-laki memakai koteka di pedalaman Irian terancam kena hukuman, tak usah jadi alasan untuk menolak RUU. Sebab RUU itu, sebagaimana undang-undang lain, punya klausul-klausul yang mengecualikan. Pasal 34 mengungkap pengecualian itu, yaitu bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, atau pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan. Juga kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat khusus dan mendapat izin pemerintah. Alasan lain yang santer pula adalah bahwa RUU ini membunuh kreativitas seni dan olahraga. Padahal Pasal 34 juga telah mengualikan kegiatan seni dan olahraga. Walaupun pengecualian kedua bidang ini dapat pula diperdebatkan.

Terdengar aneh, memang, kenapa seni dan olahraga harus dibumbui dengan sesuatu yang porno? Dunia seni dipercayai kebanyakan seniman sebagai dunia bebas. L’art pour l’art adalah prinsip yang dianggap universal. Tapi prinsip ini menjerumuskan. Sama halnya dengan kebebasan pers yang tidak merasa bersalah walaupun telah memuat kartun Nabi Muhammad yang menghinakan Islam dan umat Islam. Kalau manusia diakui sebagai makhluk sosial, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak dalam kehidupan bersama ini.

Masyarakat beradab
Negara Republik Indonesia ini diproklamirkan, di antaranya, dengan mengakui rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Apa yang kita miliki di bumi Indonesia ini sebenarnya amanah dan nikmat Allah. Nikmat harus disyukuri dengan mempergunakannya sesuai untuk apa ia diberikan. Amanah harus diperlakukan sesuai dengan keinginan yang mengamanahkan.

Diri dan kehidupan adalah amanah dan nikmat Allah yang sangat penting dan berharga. Sungguh suatu kesombonganlah menganggapnya sebagai milik pribadi yang bebas diperlakukan semaunya, seperti ungkapan ‘’tubuhku milikku'’. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah berarti sekadar mempercayai adanya Tuhan di luar alam ini. Tetapi percaya kepada ada-Nya sebagai pencipta dan pemberi rahmat yang wajib disyukuri.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, lebih tegas lagi menentang meluasnya tindakan pronografi dan dan pornoaksi. Beradab adalah melakukan sesuatu menurut norma-norma moral, adab, dan sopan santun. Beradab bukanlah tindakan semaunya, alamiah, dan seadanya. Tindakan beradab harus punya nilai tambah yang terletak pada aturan, norma moral, sopan santun, dan sesuai dengan hukum dan adat istiadat masyarakat setempat.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat Timur yang punya nilai-nilai budaya yang religius dan moralis. Kebebasan atau liberalisme Barat tidak cocok dibawa ke masyarakat Timur ini. Liberalisme Barat juga bersifat individualisme. Karenanya juga tidak cocok dijadikan patokan dalam mengatur masyarakat Timur yang masih kental dengan kolektivisme.

Liberalisme, individualisme, dan sekularisme adalah ideologi yang tetap dipertahankan dan disebarluaskan oleh masyarakat pengembannya. Dalam sosiologi agama kontemporer, sebagaimana diungkap oleh Nottingham (1985:26-28), Juergensmeyer (1998), Beals & Beals (1977:473-476), dan Agus (2006:45-116), ideologi-ideologi sekuler tersebut adalah ‘agama’. Anehnya di Indonesia, paham dari ‘agama’ sekuler tersebut diusung oleh orang-orang yang mendakwahkan diri sebagai Muslim.

Karena itu, alasan-alasan yang mereka kemukakan untuk menolak RUU APP adalah alasan yang dicari-cari, karena masih malu-malu menyatakan sebagai kepatuhan kepada doktrin ‘agama’ liberalisme dan sekularisme. Moral dan petunjuk agama banyak yang tidak sejalan engan selera dan nafsu rendahan mereka. Pandangan pendek mereka urang bisa memahami pentingnya petunjuk agama bagi kehidupan. etunjuk agama dan norma moral hanya dapat dipahami dan dirasakan oleh orang-orang yang berpandangan jauh ke depan dan berpandangan luas.

Ikhtisar

- Akal sehat mengatakan perempuan yang tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa/normal.

- Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya oleh ‘tontotan gratis’ itu karena sudah biasa atau alasan lain, adalah kondisi yang tidak normal. Hukum tak dapat didasarkan pada alasan-alasan yang tidak normal.

- ‘Tontonan gratis’ tersebut, bagi banyak orang merupakan rangsangan yang memicu berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak. Jadi tak bisa dikembalikan kepada ‘’kesalahan pikiran'’ yang melihatnya.

Sumber asli: icmi.or.id

Tue 28th Mar, 2006, Berita

Tokoh Lintas Agama Kecam Pornografi

Kitab suci melarang umatnya berbuat zina.

JAKARTA — Berbagai tokoh agama menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP) yang saat ini sedang dirumuskan DPR. Mereka menilai pornografi sebagai hal yang bertentangan dengan ajaran semua agama.

Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Richard M Daulay, mengatakan pornografi secara tegas dilarang kitab suci umat Protestan. ‘’Kitab suci telah melarang umatnya melakukan hal yang berbau zina,'’ katanya kepada Republika di Jakarta, kemarin (7/3). Menurutnya, mereka yang mengeksploitasi dan menyebarkan pornografi bukanlah orang beriman. Ia berharap, pemerintah segera mengatasi maraknya pornografi di Tanah Air.

Indonesia, kata Wakil Sekum PGI, Pdt Weinata Sairin, membutuhkan aturan yang jelas dan tidak bersifat multitafsir untuk mencegah dan melawan pornografi dan pornoaksi. Sebab, pornografi sangat berbahaya dan merusak moral generasi muda. ‘’Maraknya pornografi tentu sangat tak sehat bagi anak-anak,'’ katanya.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta, Theophilus Bela, punya pandangan yang sama. Pendiri Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia itu menyatakan, maraknya pornografi telah melanggar salah satu dari Sepuluh Perintah Tuhan yang diyakini umat Katolik. Theophilus mengaku prihatin dengan pornografi yang menyerbu anak-anak dan remaja. Pornografi, tegasnya, jelas merusak moral generasi muda harapan bangsa.

Ia menyerukan agar seluruh masyarakat dan tokoh lintas agama bergandeng tangan melawan pornografi yang sudah meresahkan. Karena itu, ia mendukung pembahasan RUU APP. ‘’Baik yang pro dan kontra perlu duduk bersama mencari jalan tengah,'’ katanya. Setiap agama, tegas Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Dani Sanusi, pasti menolak pornografi dan pornoaksi. Ia sepakat adanya RUU APP dengan syarat pasal yang multitafsir diubah.

Maraknya pornografi di Indonesia, kata tokoh agama, Frans Magnis Suseno, menunjukkan ada yang tidak beres di masyarakat. Menurut Frans, hal seperti ini juga banyak dikhawatirkan negara-negara lain. Mengenai RUU APP, katanya, ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan direvisi. ‘’UU Antipornografi bukan tak perlu, tapi harus dikerjakan secara kompeten agar bisa bermutu.'’

Penduduk Bali, kata tokoh masyarakat Bali, Jero Wijaya, terbagi menjadi tiga kelompok menyikapi RUU APP. Mereka yang menolak secara total meminta DPR membatalkan RUU tersebut. Ada juga elemen masyarakat yang hanya meminta revisi sejumlah pasal. Namun, katanya, masyarakat Bali yang mendukung pemberlakuan RUU juga ada. ‘’Saya termasuk salah seorang yang mendukung RUU APP, yang lainnya barangkali belum mau bicara,'’ kata Jero.

Menurut Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Muzadi, RUU APP diperlukan sebagai salah satu sarana mencegah menjalarnya degradasi moral bangsa. ‘’NU mendukung RUU APP ini. Memang formulasinya harus dapat diterima semua pihak. Perundangan ini penting untuk menjamin kelangsungan generasi muda bangsa ke depan,'’ katanya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta agar persoalan yang mengganjal RUU APP terus didialogkan. Karena semua suku dan agama, katanya, pasti tidak sepakat terhadap pornografi dan pornoaksi. Apalagi, RUU ini tidak menghilangkan akar budaya masyarakat.

(n hri/uba/aas)

Sumber asli: Tokoh Lintas Agama Kecam Pornografi

Tue 28th Mar, 2006, Berita

Muslimat NU Dukung RUU APP

Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Gelombang dukungan terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus bertambah. Muslimat NU tidak mau ketinggalan mendukung RUU yang penuh pro dan kontra ini.

“Pokoknya Muslimat NU mendukung RUU APP dengan tiga alasan,” tegas Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, usai peluncuran buku karyanya “Mengukir Paradigma Menembus Tradisi: Pemikiran tentang Keserasian Jender” di Hotel Menara Peninsula, Jl. S Parman 78, Jakarta Barat (27/03/2006).

Ketiga alasan itu menurutnya adalah pertama, RUU ini bersifat pengaturan, bukan pembatasan. Kedua, RUU ini dibangun di atas pluralisme agama dan pluralisme budaya. Ketiga, RUU ini memayungi aspek ekonomi dan budaya.

Menurutnya pengaturan itu pada dasarnya konsensus. Namun konsensus kurang merepresentasikan keberagaman kelompok masyarakat.

“RUU ini juga dibangun di atas pluralisme dan memayungi aspek ekonomi dan budaya sekaligus,” tambah mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Mengenai penolakan-penolakan terhadap RUU APP ini, Khofifah mengaku telah banyak melakukan perjalanan ke daerah. Dia menemukan sebagian besar kelompok yang menolak atau mendukung itu belum pernah membaca draf RUU APP.

“Sangat disayangkan sekali, mereka belum membaca drafnya tapi sudah menolak atau mendukung,” imbuhnya.

Terhadap kelompok-kelompok yang menolak, Khofifah menjelaskan mereka tidak mengetahui adanya pengecualian di dalam RUU APP. Pengecualian itu terkait dengan kesehatan, olahraga, dan budaya.

“Orang berenang kok pakai jilbab? Selain itu, jika terkait dengan budaya Dayak dan Papua, itu tetap harus dijaga,” tandas Khofifah.(fay)

Sumber asli: Detik.com

No Porn