Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 28th Mar, 2006, Artikel

RUU APP dan Akal Sehat

Kontribusi dari Aziz Hamid
Rabu, 22 Maret 2006

Bustanuddin Agus
Guru Besar Universitas Andalas, Padang

Peringatan hari perempuan tanggal 8 Maret lalu dijadikan momen menentang Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Di antara perempuan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka mengusung spanduk yang bertulis ‘’Tubuhku Milikku'’. Penolakan terhadap RUU ini ditimpali dengan berbagai alasan.

Di antaranya alasan definisi porno yang kabur dan tidak ada yang disepakati. Demikian pula pornografi dan pornoaksi. Alasan-alasan ini sebenarnya tidak dapat dijadikan dalih menolak RUU tersebut. Dalam masalah sosial, biasa para ahli berbeda pendapat karena mereka mengajukan definisi yang tak terlepas dari latar belakang sosial budaya masing-masing. Dalam hal ini, tugas rumusan hukum dan perundang-undanganlah untuk mengkonkretkan dan menyatukannya.

Akal sehat
Bila seorang perempuan tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, akal sehat mengatakan itu adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa (baca: normal). Karena itu tindakan demikian sudah termasuk porno. Demikian pula pakaian ketat atau tembus pandang. Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya karena sudah biasa atau karena alasan lain, itu adalah kondisi yang tidak normal lagi. Dan hukum tidak dapat didasarkan kepada alasan-alasan yang tidak normal.

Lagi pula, kalau kebanyakan laki-laki tidak bernafsu lagi melihat perempuan yang terbuka pada bagian-bagian sensitif di atas, sebenarnya sudah merupakan bencana dalam masyarakat. Kehidupan dan gairah seksual yang sakral akan sirna. Tapi, di samping banyak laki-laki yang sudah biasa saja dengan ‘tontonan gratis’ tersebut, banyak pula yang memandangnya seperti ‘membangunkan ular tidur’. Berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak, sering terjadi karena tontonan gratis itu.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa dikembalikan saja kepada ‘’kesalahan pikiran'’ orang yang melihatnya, seperti yang biasa dijadikan alasan oleh yang menolak. Sebab pikiran timbul karena rangsangan. Dan mempertontonkan aurat merangsang orang lain, juga memperjauh manusia dari salah satu kebutuhan instinktifnya. Alasan bahwa RUU ini diskriminatif atau hanya perempuan yang dijadikan objek, teks RUU tidaklah demikian adanya. Sebab sejak Pasal 4 hingga Pasal 33 mengungkap ‘’setiap orang'’. Cuma, yang merangsang seks pada perempuan memang lebih banyak dari laki-laki. Bagi laki-laki, yang merangsang dipatok antara lutut dan pusar. Ini bukanlah diskriminatif, melainkan kelebihan. Sebab kalau sama saja antara laki-laki dan perempuan dalam masalah seks ini, kegairahan dan sakralitas dalam perkawinan akan hilang.

Yang berharga
Ungkapan ‘’tubuhku adalah milikku'’ menyiratkan bahwa ia bebas memperlakukan apa saja yang dimauinya terhadap tubuhnya. Manusia yang waras menilai apa yang dimiliknya berharga dan patut dipelihara. Tapi kalau yang dimiliki itu sudah menjadi tontonan gratis, tentu ia tidak berharga lagi.

Yang berharga, bahkan yang sakral, tidak bisa diperlakukan sembarangan. Ada tata cara dan prosedurnya. Yang berhubungan dengan seks hanya bisa dinikmati dalam lingkup perkawinan yang sah. Andai perempuan bersangkutan tidak merasa tubuhnya berharga, dia tetap tidak bisa dibiarkan berbuat semaunya, karena akan berdampak negatif terhadap orang lain yang melihatnya. Orang lain adalah masyarakat banyak. Kepentingan dan hak orang banyak tak dapat digusur oleh kebebasan yang didakwa sebagai hak individu.

Soal perempuan yang memakai kemben di Bali dan laki-laki memakai koteka di pedalaman Irian terancam kena hukuman, tak usah jadi alasan untuk menolak RUU. Sebab RUU itu, sebagaimana undang-undang lain, punya klausul-klausul yang mengecualikan. Pasal 34 mengungkap pengecualian itu, yaitu bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, atau pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan. Juga kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat khusus dan mendapat izin pemerintah. Alasan lain yang santer pula adalah bahwa RUU ini membunuh kreativitas seni dan olahraga. Padahal Pasal 34 juga telah mengualikan kegiatan seni dan olahraga. Walaupun pengecualian kedua bidang ini dapat pula diperdebatkan.

Terdengar aneh, memang, kenapa seni dan olahraga harus dibumbui dengan sesuatu yang porno? Dunia seni dipercayai kebanyakan seniman sebagai dunia bebas. L’art pour l’art adalah prinsip yang dianggap universal. Tapi prinsip ini menjerumuskan. Sama halnya dengan kebebasan pers yang tidak merasa bersalah walaupun telah memuat kartun Nabi Muhammad yang menghinakan Islam dan umat Islam. Kalau manusia diakui sebagai makhluk sosial, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak dalam kehidupan bersama ini.

Masyarakat beradab
Negara Republik Indonesia ini diproklamirkan, di antaranya, dengan mengakui rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Apa yang kita miliki di bumi Indonesia ini sebenarnya amanah dan nikmat Allah. Nikmat harus disyukuri dengan mempergunakannya sesuai untuk apa ia diberikan. Amanah harus diperlakukan sesuai dengan keinginan yang mengamanahkan.

Diri dan kehidupan adalah amanah dan nikmat Allah yang sangat penting dan berharga. Sungguh suatu kesombonganlah menganggapnya sebagai milik pribadi yang bebas diperlakukan semaunya, seperti ungkapan ‘’tubuhku milikku'’. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah berarti sekadar mempercayai adanya Tuhan di luar alam ini. Tetapi percaya kepada ada-Nya sebagai pencipta dan pemberi rahmat yang wajib disyukuri.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, lebih tegas lagi menentang meluasnya tindakan pronografi dan dan pornoaksi. Beradab adalah melakukan sesuatu menurut norma-norma moral, adab, dan sopan santun. Beradab bukanlah tindakan semaunya, alamiah, dan seadanya. Tindakan beradab harus punya nilai tambah yang terletak pada aturan, norma moral, sopan santun, dan sesuai dengan hukum dan adat istiadat masyarakat setempat.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat Timur yang punya nilai-nilai budaya yang religius dan moralis. Kebebasan atau liberalisme Barat tidak cocok dibawa ke masyarakat Timur ini. Liberalisme Barat juga bersifat individualisme. Karenanya juga tidak cocok dijadikan patokan dalam mengatur masyarakat Timur yang masih kental dengan kolektivisme.

Liberalisme, individualisme, dan sekularisme adalah ideologi yang tetap dipertahankan dan disebarluaskan oleh masyarakat pengembannya. Dalam sosiologi agama kontemporer, sebagaimana diungkap oleh Nottingham (1985:26-28), Juergensmeyer (1998), Beals & Beals (1977:473-476), dan Agus (2006:45-116), ideologi-ideologi sekuler tersebut adalah ‘agama’. Anehnya di Indonesia, paham dari ‘agama’ sekuler tersebut diusung oleh orang-orang yang mendakwahkan diri sebagai Muslim.

Karena itu, alasan-alasan yang mereka kemukakan untuk menolak RUU APP adalah alasan yang dicari-cari, karena masih malu-malu menyatakan sebagai kepatuhan kepada doktrin ‘agama’ liberalisme dan sekularisme. Moral dan petunjuk agama banyak yang tidak sejalan engan selera dan nafsu rendahan mereka. Pandangan pendek mereka urang bisa memahami pentingnya petunjuk agama bagi kehidupan. etunjuk agama dan norma moral hanya dapat dipahami dan dirasakan oleh orang-orang yang berpandangan jauh ke depan dan berpandangan luas.

Ikhtisar

- Akal sehat mengatakan perempuan yang tampil di depan umum dengan membukakan buah dada, paha, punggung, sekitar pusar, dan sekitar ketiak, adalah tindakan yang memancing nafsu seks laki-laki biasa/normal.

- Soal ada yang tidak terpancing nafsu seksnya oleh ‘tontotan gratis’ itu karena sudah biasa atau alasan lain, adalah kondisi yang tidak normal. Hukum tak dapat didasarkan pada alasan-alasan yang tidak normal.

- ‘Tontonan gratis’ tersebut, bagi banyak orang merupakan rangsangan yang memicu berbagai tindakan perkosaan, zina, incest, dan bahkan perkosaan terhadap anak-anak. Jadi tak bisa dikembalikan kepada ‘’kesalahan pikiran'’ yang melihatnya.

Sumber asli: icmi.or.id

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn