Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

Menanti UU Anti-Pornografi Dan Pornoaksi

WASPADA Online

Oleh Drs. Muh. Amin, SH, MH

Pornoaksi dan pornografi adalah masalah lama, yang untuk beberapa tahun belakangan muncul kembali. Meskipun pornoaksi dan pornografi merupakan masalah lama yang Islam melarangnya, tetapi masalah itu kian merebak di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Mereka demikian menggandrungi kegiatan yang berbau porno itu.

Bahkan tidak sedikit orang Islam sendiri (baca : ber-KTP Islam), secara terang-terangan membela kegiatan dan perilaku yang bersifat porno itu. Mereka beralasan menghormati hak asasi manusia (HAM) untuk mengekspresikan karya seninya, dan justru mereka menganggap, orang yang menyaksikan perilaku atau adegan porno dan terangsang nafsu birahinya, dianggap sebagai orang yang punya pikiran kotor dan jorok.

Seiring dengan itu, berbagai mass media, baik cetak maupun elektronik, setiap hari menayangkan acara dengan adegan seronok. Selanjunya pula, kita saksikan berbagai kejahatan yang berhubungan dengan seksual; pergaulan bebas, perkosaan, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi dan sebagainya demikian marak, yang itu dapat diduga sebagai akibat dari pornoaksi dan pornografi itu.

Bahwa membiarkan pornoaksi dan pornografi serta hal-hal lain sejenis terus berkembang, dapat berakibat pada kehancuran moral bangsa, sebagai bangsa yang religius. Akan tetapi berbagai usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Islam yang perduli dengan syari’at dan masa depan bangsa untuk memberantasnya, selalu menghadapi tantangan yang tidak kecil dari sebagian masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan agama secara baik.

Selain permasalahan di atas, kriteria atau batasan pornoaksi dan pornografi masih dijadikan bahan perdebatan. Semua itu sesungguhnya dapat diselesaikan jika para pimpinan bangsa ini yang memiliki power untuk membuat aturan, memperhatikan nilai-nilai agama dan penegakan hukum yang konsisten. Dan, alhamdulillah upaya ke arah pemberantasan pornografi dan pornoaksi itu kini sedang dalam penggodokan dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR.

Islam, sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, disamping Allah menganugerahkan instink (gharizah) nafsu seksual kepada manusia, sehingga dapat meneruskan generasi, juga dibuatkan rambu-rambunya; bagaimana seharusnya instink itu dipergunakan untuk tujuan menjaga dan memelihara keturunan (hifzun-nasl) sesuai dengan tujuan Syari’at (Maqashidusy-Syar’i).

Namun masih menjadi tanda tanya, dengan diundangkannya Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi itu nantinya, akankah kegiatan yang bersifat porno itu di Indonesia dapat diberantas? Pertanyaan itu patut diajukan dan menyiratkan perasaan pesimistis manakala membandingkan dengan banyaknya aturan mengenai pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tetapi justru KKN semakin menjadi-jadi.

Pandangan Islam
Dalam terminologi Islam pornoaksi dan pornografi dibahas dan diatur dalam kaitannya dengan aurat (anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan) dan hukum melihatnya. Islam menetapkan bahwa manusia memiliki bagian-bagian anggota tubuh yang tidak layak untuk dibuka atau diperlihatkan maupun dilihat oleh orang lain tertentu yang disebut aurat. Aurat laki-laki berbeda dengan aurat perempuan. Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai lutut (HR.Daruqutni dan Baihaqi). Sedangkan aurat perempuan ialah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya.

Selanjutnya tentang melihat aurat dan cara berpakaian Islam memberikan pedoman. Dalam al-Quran Surat al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman yang artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu… (QS. 33:59). Dalam surat an-Nur ayat 30-31 disebutkan, artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Berkaitan dengan masalah aurat di atas, Allah melarang untuk mendekati zina sebagaimana firmanNya, yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32). Berdasarkan ayat itu Ibn Katsir menerangkan, bahwa yang termasuk dilarang dalam ayat tersebut adalah berbuat zina, mendekati berbuat zina, berbuat sesuatu yang dapat menjadi sebab-sebab berbuat zina dan mendorong untuk berbuat zina, sebagaimana disebutkannya dalam menafsirkan ayat di atas. Selain itu, pelarangan pornoaksi dan pornografi harus pula dilihat dari dampak yang ditimbulkannya. Sebagaimana fakta yang dapat disaksikan pada saat sekarang ini adalah, banyaknya kejahatan yang berkaitan dengan seksual, terutama perkosaan, dan itu bukan hanya dilakukan oleh orang lain, bahkan terhadap keluarga dekatnya sendiri dan juga bukan hanya oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak di bawah umur.

Upaya pemberantasan
Upaya pemberantasan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah lama dilakukan. Bukannya berhasil, tetapi justru bertambah parah. Bahkan kini telah merambah melalui media layanan pesan singkat (SMS) hand phone anak sekolah (Waspada 25/04/05).

Selalu kita saksikan, aparat keamanan (kepolisian dan satpol pamong praja) menggrebek kegiatan prostitusi dan menangkap pelaku pelacuran (PSK). Namun sepertinya main kucing-kucingan, dan kalaupun tertangkap akan kembali beroperasi lagi. Ini menunjukkan memang sulit memberantas aktifitas pornografi dan pornoaksi. Mengapa pemberantasan kegiatan pornografi dan pornoaksi tersebut sulit dilakukan ?

Kedua faktor eksternal, meliputi : (1) Adanya konsumen. (2) Banyaknya tayangan di televisi yang berbau pornografi dan pornoaksi, baik acara film, sinetron dan lain-lain. (3) Perangkat hukum yang tidak menjaring kegiatan itu. (4) Penegakan hukum yang tidak konsisten. Selain faktor internal, yang sebenarnya sangat berperan dalam mengantisipasi kegiatan itu pornografi dan pornoaksi, faktor eksternal tersebut juga memiliki peranan penting dalam memancing setiap orang untuk melakukan kegiatan itu. Untuk itu perangkat hukum dan penegakannya secara konsisten, juga sangat menentukan berhasil tidaknya pemberantasan pornografi dan pornoaksi.

Hemat saya banyak jalur pemberantasan pornografi dan pornoaksi, diantaranya melalui jalur : (1) Keluarga, dengan cara menanamkan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga. (2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai dukungan moral dapat dilakukan dengan cara, di antaranya mengadakan aksi-aksi damai. Terutama organisasi-organisasi perempuan yang seharusnya lebih aktif untuk menjaga harkat dan martabat kaumnya. Dan selanjutnya yang memiliki kompetensi besar memberantas adalah pemerintah, dengan tidak memberi izin kegiatan yang berbau pornografi dan pornoaksi, serta aparat hukumnya. Pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oleh penegak hukum adalah dengan menerapkan aturan pelarangan pornografi dan pornoaksi secara konsisten.

UU APP sebagai perangkat hukum untuk pemberantasan pornografi dan pornoaksi itu memberikan secercah harapan positif guna menghilangkan kegiatan pembangkit syahwat di Indonesia. Yang perlu dan utama untuk diperhatikan dalam UU APP itu di antaranya adalah menyangkut pengertian (definisi) pornografi dan pornoaksi. Rumusan definisi kegiatan yang termasuk kategori pornografi dan pornoaksi, hendaknya memperhatikan nilai-nilai ajaran agama (Islam). Selanjutnya, dalam sanksi yang dikenakan terhadap pelaku harus memberikan efek jera dan diterapkan secara konsisten pula.

Penutup

UU APP sebagai perangkat hukum dalam upaya memberantas kegiatan pornografi dan pornoaksi di Indonesia, diharapkan menjadi benteng sekaligus senjata untuk mencegah dan menangkal kegiatan pornografi dan pornoaksi. Karena sebagai suatu perbuatan yang secara tegas dilarang oleh agama, di satu pihak, dan di pihak lain setiap orang mempunyai nafsu syahwat yang mendukung kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi itu, pemberantasannya tidak akan mudah. Justru lebih berat ketimbang memberantas KKN. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang memiliki moral agama yang baiklah yang memperhatikan moral bangsa dengan peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi.

Kehadiran UU APP selain secara substansi harus memperhatikan nilai-nilai agama, juga jangan sekadar tanda akomodatif terhadap kaum agamawan. Dengan demikian Indonesia tanpa pornografi dan pornoaksi, dapat terwujud. Insyaallah !

* Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Binjai

(am)

http://www.waspada.co.id/cetak/index.php?article_id=61347

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

Menunggu Regulasi di Surga Pornografi

Bebasnya peredaran media berbau porno membuat Indonesia dijuluki sebagai surga dunia pornografi. Meski regulasi antipornografi segera disahkan, belum ada jaminan media mesum akan menghilang.

Liputan6.com, Jakarta: Tanpa kita sadari, banyak cap negatif dialamatkan publik dunia terhadap Indonesia. Mulai dari negara dengan jumlah koruptor terbanyak hingga negara yang menjadi lahan paling subur bagi praktik pembajakan. Gelar memalukan itu terus bertambah dengan disebutnya Indonesia sebagai surga dunia kedua untuk pornografi setelah Rusia.

Cap itu tentu tidak datang dengan sendirinya, karena alasan yang dipaparkan cukup mengena. Lihat saja produk berbau mesum yang ramai dijajakan di berbagai tempat yang mudah untuk diakses. Mulai dari stensilan, tabloid, majalah, situs internet hingga tayangan televisi yang sudah tidak malu-malu mengumbar aurat perempuan dan laki-laki.

Namun, yang paling mudah dilihat tentulah kehadiran media cetak berbentuk tabloid dan majalah yang dipajang dengan bebas di berbagai tempat. Ini memang fenomena baru sejak era reformasi bergulir pada tahun 1998, yang membuat penerbitan sebuah media cetak tidak lagi terkungkung oleh seperangkat izin yang harus dipenuhi.

Ratusan media cetak, khususnya tabloid yang menjurus porno, muncul seketika. Sebut saja beberapa di antaranya, Lelaki, Bliz, Sexy, Lipstik, Prahara, Buah Bibir, Pop, Pramuria, Boss, Map dan berbagai nama lainnya yang berbunyi sama. Kini, melalui seleksi pasar, jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 20-an tabloid. Sementara di jajaran majalah yang terlihat berada di wilayah abu-abu, ada majalah Sexy dan Top serta beberapa lainnya yang mengkhususkan diri untuk pembaca kelas menengah atas.

Namun, tak sedikit pula publik yang heran dengan sebutan surga dunia pornografi itu. Sebab di negara lain, kehadiran media berbau pornografi bahkan sudah dianggap bagian dari gaya hidup. Namun, keheranan itu bisa dijawab karena ada yang berbeda jika dilihat dari kebebasan yang dianut negara-negara liberal tersebut dibandingkan di Indonesia.

Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa, produk pornografi memang memiliki aturan yang jelas, mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Misalnya bagi mereka yang mempertontonkan tubuh tanpa busana di majalah atau tabloid, haruslah memenuhi standar manusia dewasa. Begitu juga dengan pendistribusiannya, tidak disembarang tempat media cetak sejenis bisa ditemukan.

Di AS misalnya, toko-toko yang menjual film atau majalah berbau seks tak akan terang-terangan memajangnya. Pintu toko biasanya juga tertutup rapat dan hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan masuk. Selain itu, kehadiran toko tersebut juga harus jelas, artinya jauh dari sekolah, tempat ibadah, perpustakaan atau tempat publik lainnya.

Kondisi itu jelas sangat berbeda dengan di Indonesia. Lihat saja di Jakarta, di seluruh pelosok kota bertebaran lapak, kios dan toko buku menjual majalah serta tabloid yang membuat mata melotot. Bahkan, kita kadang tak perlu bersusah-payah mencarinya, sebab penjual dengan proaktif datang menawarkan ke pintu-pintu mobil atau ke kantor-kantor.

Tidak hanya itu, si penjual sama sekali tak mempedulikan usia si pembeli. Konsumen yang berbaju seragam sekolah pun tak akan ditolak saat membolak-balik halaman demi halaman tabloid yang memperlihatkan senyum menggoda wanita berpakaian seronok. Padahal, di majalah atau tabloid tersebut umumnya mencantumkan kategori media mereka yang hanya untuk dikonsumsi khalayak dewasa.

Tidak cuma media lokal, bagi mereka yang ingin lebih memuaskan mata dengan penampilan wanita yang lebih vulgar, majalah asing dengan harga miring juga tersedia. Seperti saat Tim SIGI mendatangi sebuah pusat penjualan buku bekas di Jakarta Pusat, semuanya tinggal sebut. Mulai dari majalah yang terbilang soft seperti Maxim atau FHM hingga yang tergolong porno seperti Hustler, Penthouse serta Playboy, sanggup mereka sediakan.

Semua itu tentu saja mengundang keprihatinan banyak pihak. Apalagi, belakangan dikabarkan sebuah majalah baru bernama Playboy Indonesia akan mulai beredar Maret mendatang. Tak pelak, rencana itu memunculkan sikap keras berbagai kalangan. Pasalnya, tak sulit untuk menebak kalau majalah ini merupakan pemegang lisensi majalah seks Playboy yang berpusat di AS [baca: Pro-Kontra Majalah "Kelinci Berdasi Kupu-Kupu"].

Melihat tak terbendungnya serbuan media syur tersebut, reaksi pun berbalik menjadi aksi. Mulai dari unjuk rasa hingga perang opini di media massa menanggapi maraknya bisnis yang menyulut birahi tersebut. Pada tataran pengambil kebijakan, keprihatinan tersebut juga mendapat tempat, dengan mulai seriusnya DPR membahas Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Antipornoaksi.

Tidak sampai di situ, pihak kepolisian juga tak tinggal diam. Melalui berbagai operasi yang digelar, ribuan material yang dikategorikan porno, seperti majalah, tabloid serta kepingan VCD disita dan dimusnahkan. Sementara belasan penjual barang-barang tersebut dijadikan tersangka [baca: Majalah dan Tabloid Porno Dimusnahkan].

Dukungan terhadap langkah kepolisian di antaranya datang dari anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Sabam Leo Batubara. Kondisi pers nasional yang saat ini dinilainya sudah tidak sehat memang menuntut polisi untuk bekerja cepat. "Media semacam itu tak bisa disebut sebagai bagian dari pers," tegasnya.

Selama ini, langkah polisi memang selalu terhadang oleh kurangnya regulasi yang mengatur tentang pornografi. Memang benar, pelarangan tentang penayangan atau memperjualbelikan materi yang memiliki unsur membangkitkan hawa nafsu diatur telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setidaknya, ada lima pasal dalam KUHP yang mengatur kejahatan kesusilaan. Namun, semua pasal itu dinilai kabur ketika dibenturkan pada masalah definisi dan batasan pornografi.

Karena itu, kendati menahan diri, jangan cepat berharap penerbit tabloid lher ini akan menutup usahanya. Sebagaimana disebutkan oleh beberapa penerbit kepada Tim Sigi, pihaknya untuk sementara memang "tiarap" akibat derasnya kritikan masyarakat serta operasi yang tengah gencar digelar pihak kepolisian.

Lihat saja di kantor redaksi Tabloid Exotica di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Meski memutuskan untuk tidak terbit sejak pekan lalu, aktivitas tetap berlangsung. Menurut Pemimpin Redaksi Fuad Rohimi, tim redaksi tabloid yang beroplah 50 ribu eksemplar ini tengah mempersiapkan format baru. "Kita akan berusaha tampil tidak seronok, baik dalam pose serta materi lainnya," janji Fuad.

Ngototnya pihak penerbit memang beralasan. Dibandingkan media cetak lainnya, tabloid sejenis terbilang paling laris di pasaran. Seperti dituturkan beberapa pengecer, tabloid yang banyak dikonsumsi pria ini bisa dipastikan ludes sesaat setelah dipajang. Dengan semua fakta itu, bisa dibayangkan keuntungan yang bakal diraih. Padahal, mereka tidak mengeluarkan biaya sebagaimana halnya media lain.

Untuk menerbitkan sebuah tabloid sejenis memang tidak perlu repot seperti media kebanyakan. Misalnya dari jumlah karyawan, tak butuh banyak tenaga karena terbit mingguan. Begitu juga dengan tenaga reporter, tak perlu menuntut lebih karena tak banyak berita aktual yang mereka garap. Untuk media seperti tabloid sensual, yang dibutuhkan adalah isu yang mengundang serta pajangan wanita berpakaian minim di halaman depan.

Bahkan, untuk mendapatkan model yang cantik serta memiliki keberanian berlebih, bukan sesuatu yang sulit. Tidak sedikit model-model muda yang mengantre untuk dipotret dan berharap dipajang di halaman depan tabloid. Menurut Fuad, awalnya mereka yang mencari model di berbagai tempat syuting, rumah produksi atau agensi model. "Setelah dikenal, mereka yang akan mencari kami," jelasnya.

Meski dikejar dan diimpikan banyak wanita muda, jangan membayangkan uang yang didapat dari pemotretan untuk sebuah tabloid bertumpuk-tumpuk. Bayaran yang mereka dapat dari satu sesi pemotretan umumnya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, dengan motif beragam yang mereka miliki, para model ini rela dibayar sama minimnya dengan pakaian yang mereka kenakan saat berpose.

Sebagian di antara model itu berharap bahwa kemunculannya di tabloid dapat menjadi batu loncatan untuk karier yang lebih jelas. "Siapa tahu setelah tampil di tabloid saya diminta jadi bintang iklan atau main sinetron," ujar seorang model tabloid, sebut saja namanya Vica. Selain itu, tak sedikit pula yang berharap munculnya jalur bebas hambatan untuk mendapatkan materi berlimpah.

Menurut seorang fotografer yang kerap memotret model untuk tabloid, Dimas Supriyanto, keberadaan model yang menjajakan diri memang tak bisa dinafikan. Lebih ekstrem lagi, menurut penilaiannya, sekitar delapan dari 10 model yang ada memiliki profesi ganda sebagai wanita pekerja seks. "Dari profesi model mereka tidak banyak mendapatkan materi, sementara penampilan menuntut mereka untuk terlihat berkelas," jelas Dimas memberi alasan.

Namun, pola kerja yang diterapkan model-model tersebut tidak seterbuka pekerja seks pada umumnya. "Cara kerjanya terselubung, karena selain punya klien orang terkenal, mereka juga tak mau disamakan dengan pekerja seks lainnya. Mereka umumnya merasa punya kelas lebih tinggi," aku Monna, model tabloid lainnya.

Untuk saat ini, boleh-boleh saja Monna dan teman-temannya berharap lebih dari penampilannya di sebuah tabloid. Ke depan, semuanya mungkin bakal berbeda. Jika RUU Antipornografi dan Antipornoaksi jadi disahkan tahun ini, Monna tentu tak bisa sebebas dulu lagi menawarkan keindahan tubuhnya di lembaran halaman tabloid.

Kendati demikian, efektif atau tidaknya regulasi tersebut dalam meredam peredaran media cetak berbau porno masih harus kita tunggu. Pasalnya, masalah klasik yang selalu dihadapi negara ini adalah lemahnya penegakan hukum di atas kelengkapan regulasi. Jadi, lahirnya UU Antipornografi dan Antipornoaksi nantinya harus dibarengi dengan penindakan yang tegas di lapangan. Jika tidak, kita sudah harus siap-siap menggantikan posisi Rusia sebagai surga pornografi dunia.(ADO)

http://liputan6.com/view/8,117538,1,0,1146376146.html

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

RUU APP dan Tirani Minoritas

M Arif Setiawan
Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PDIH Undip, Semarang

Menanggapi Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), mulanya ada tiga kelompok yaitu yang pro, kontra, serta tidak tegas. Kelompok ketiga ini menyarankan perlunya kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa. Namun akhir-akhir ini, kontroversi mengerucut: yang menginginkan RUU APP segera diundangkan dengan penyempurnaan pada penggunaan konsepnya, serta kelompok yang tegas-tegas meminta DPR membatalkan pembahasan RUU APP.

Meskipun situasi kontroversi perdebatan RUU APP sampai saat ini masih terbilang wajar menurut wacana demokrasi, bukan tidak mungkin kedua kubu akan saling unjuk kekuatan untuk memberikan pengaruh kepada DPR. Kekhawatiran ini tidak mengada-ada, karena sudah muncul fenomena penggalangan massa dari elemen masyarakat di Bali yang didukung oleh unsur Pemprov Bali dan anggota DPRD Bali yang terang-terangan menolak RUU APP.

Isu utama

Kelompok yang anti RUU APP khawatir terjadi penafsiran tunggal oleh kelompok tertentu yang kuat terhadap si lemah mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi. Umumnya mereka mengusung isu tentang hak kebebasan ekspresi melalui media apapun. Mereka khawatir kebebasan berekspresi dipasung UU APP.

Menurut Deliana dari Komnas Perempuan, RUU APP terlalu memasuki wilayah domestik HAM. Seksualitas, kata dia, merupakan bagian dari hak dasar manusia, sehingga ikut campurnya pemerintah atas seksualitas warganya sudah melanggar HAM.

Bahkan, di salah satu seminar, Ratna Sarumpaet mengesankan kemungkinan RUU APP ini hanya didukung oleh mereka yang berasal dari bangsa pra primitif. Dia mengatkaan,'’RUU tersebut meremehkan hak-hak manusia untuk dewasa secara wajar. Di negeri yang seprimitif apapun, seniman, budayawan, dan intelektualnya tidak akan mendukung dehumanisasi masyarakat secara luas yang bisa dipastikan akan menciptakan moral mekanis'’.

Yang pro RUU APP umumnya berdalih bahwa bangsa ini perlu dilindungi dari ancaman bahaya dekadensi moral yang diakibatkan oleh pornografi dan pornoaksi. Bagi kelompok ini, melindungi kepentingan bangsa dari dekadensi moral lebih penting dibanding sekadar memberikan ruang kebebasan berekspresi yang tidak berbatas.

PP Aisyiyah, misalnya, mendukung RUU APP ini karena menilai RUU tersebut dapat menjadi pedoman berakhlak. Menurut Arofah dari PP Aisyiah, tidak ada politisasi agama dalam pembuatan RUU tersebut. Agama justru harus menjadi dasar bagi RUU tersebut. Dukungan serupa juga muncul dari Muslimat NU.

Dari isu utama perdebatan tersebut tampaknya tidak mungkin akan dicarikan solusi yang bersifat win-win. Perdebatannya barangkali bisa diibaratkan air dengan minyak yang tidak mungkin bercampur. Disinyalir bahwa target penolakan sebenarnya hanya untuk menggagalkan, sebaik apapun substansi RUU tersebut (Republika, 3/3). Bagi kedua kelompok tersebut, barangkali yang terbayang adalah win-lose solution atas apa yang selama ini mereka perdebatkan.

Elemen masyarakat Islam, baik perseorangan maupun ormas-ormasnya adalah pendukung utama pro RUU APP untuk segera diundangkan. Hal ini wajar karena yang diusung adalah isu moralitas yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan yang bersifat transendental. Dari situlah mereka meyakini perlunya legalisasi atau regulasi masalah ini dalam bentuk hukum positif yang didasarkan pada ajaran agama.

Dalam pandangan yang pro, adanya RUU APP justru akan mengarahkan setiap kreativitas bisa bernilai positif. Namun hal ini berbeda dengan kubu yang kontra RUU APP yang mengusung gagasan hak kebebasan berekspresi sekuler. Bahkan, menurut Ketua Desk Pengawalan RUU APP dari MUI, KH Ma’ruf Amin, para penentang RUU tersebut memakai paradigma pikiran bebas tanpa batas (Republika, 3/3).

Simpati

KH Mustofa Bisri dalam salah satu seminar menyatakan bahwa RUU APP itu menunjukkan tumpulnya peran tokoh agama –terutama ulama Islam– dalam menghadapi globalisasi. RUU APP bisa jadi simbol kepanikan di kalangan ulama Islam. Mereka panik sebab kelemahan mereka selama ini terbukti. Mereka tidak mampu membuat formasi pencegahan maraknya aksi-aksi pornografi. Karena panik, mereka lalu angkat tangan dan menyerahkan soal itu kepada kepolisian (Kompas, 5/3).

Kalau munculnya RUU APP berasal dari inisiatif lembaga politik DPR, mengapa Gus Mus justru melemparkan sumber persoalan kepada golongan ulama Islam yang dianggap gagal menghadapi globalisasi? Apakah persoalan RUU APP ini sebenarnya justru tidak lepas dari persoalan politik kepentingan yang mengharuskan mereka berusaha memperebutkan simpati konstituen yang terjadi di DPR?

Sebagian partai politik yang cerdas agaknya menangkap keresahan umat Islam yang mayoritas dari segi jumlah, namun tampaknya tidak kuat dalam bargaining politiknya, sehingga banyak aspirasinya yang tidak terwadahi dengan baik. Melalui RUU APP ini barangkali akan terbuka jalan memperoleh legitimasi politik karena ada dukungan mayoritas konstituen.

Logikanya mungkin tampak sederhana. Apabila ada kalangan yang berani mencari dan mendapatkan simpati minoritas, mengapa mencari simpati mayoritas tidak berani? Bukankah ini hitung-hitungan politik yang sah? Dari sini saja telah tampak bukti bahwa hukum itu sebenarnya adalah produk politik. Bagi penganut aliran hukum murni dan puritan yang sangat percaya bahwa bentuk produk hukum dalam arti perundang-undangan itu steril dari berbagai macam kepentingan, agaknya akan sangat sulit untuk menerima teori bahwa hukum itu sebenarnya adalah produk politik.

Bagi mereka yang percaya pada teori bahwa hukum adalah produk politik, pastilah tidak akan heran bahwa pada akhirnya nasib pembahasan RUU APP akan sangat bergantung pada hitung-hitungan politik. Sebab peraturan perundang-undangan dibuat dengan melibatkan institusi politik DPR bersama-sama dengan presiden.

Lalu keputusan yang dibuat akan melalui serangkaian langkah rapat, sosialisasi, dan terakhir sebelum diputus final adalah lobi. Karena karakteristik lobi yang terpenting adalah tawar-menawar, yang terpenting adalah apakah kepentingan politiknya akan tercapai. Masalah memperjuangkan keyakinan nilai yang akan diusung melalui RUU tersebut agaknya bisa ditempatkan pada kalkulasi sesudahnya.

Bagi elemen masyarakat yang terlibat dalam situasi kontroversial ini, mereka memperdebatkan nilai-nilai keyakinan yang diperjuangkan agar bisa diterima dalam komunitas bermasyarakat. Hal ini wajar mengingat si hukum sebenarnya bukan sekadar norma, namun juga nilai yang mendasari norma tersebut. Namun meskipun masih bersifat hipotesis, agaknya yang nanti terjadi di DPR tidaklah demikian. Karena yang terjadi adalah politik kepentingan.

Terlepas dari konstroversi yang ada, apabila RUU APP tersebut dipandang akan sangat menguntungkan secara politik oleh sebagian besar kekuatan politik di DPR –dalam arti akan mendapatkan simpati besar dari konstituennya– maka besar kemungkinan RUU tersebut akan menjadi undang-undang. Namun sebaliknya, sebagus apapun RUU tersebut dirumuskan, apabila yang terjadi adalah kemungkinan terjadinya kehilangan simpati dari konstituennya, maka RUU tersebut akan berakhir di keranjang sampah.

Logika politik di Indonesia agaknya memang membingungkan. Banyak elite politik yang lebih berani menyuarakan kepentingan minoritas dibandingkan mayoritas. Apabila ini benar, jangan-jangan akan terjadi tirani minoritas atas mayoritas. Meskipun kita juga tidak ingin terjadi diktator mayoritas atas minoritas, namun tentu saja sah-sah saja jika elite politik mulai berani mengambil hati suara mayoritas. Beranikah DPR memakai logika kalkulasi sederhana ini dalam membahas RUU APP?
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240410&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Sun 30th Apr, 2006, Berita

Playboy & RUUAPP Di Mata MUI & ICMI

Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Playboy dan mendesak pemerintahDPRRI segera mensahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP),

kemarin giliran Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) secara tegas menolak kehadiran majalah yang sama. Hal itu ditegaskan dan tertera dalam salah satu butir rekomendasi Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI yang digelar di Jakarta pada 2123 April 2006.

Alasan MUI dan ICMI setali tiga uang (sama) bahwa Playboy majalahmajalah yang sejenis dapat merusak moral bangsa. Namun begitu, Hatta Rajasa, Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 20052010, masih tidak berani tegas menyimpulkan apakah Playboy bisa masuk dalam penerbitan pers atau tidak. Katanya, penolakan tersebut tidak berarti memberangus kebebasan pers, melainkan lantaran media sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilainilai budaya kita dan menyebabkan terjadinya dekadensi moral.

Padahal, kalau dikaitkan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, jelas Playboy melanggar ketentuan keduanya, sehingga kita bisa simpulkan kalau Playboy merupakan penumpang gelap atau parasit dalam industri pers nasional.

Hemat kita, Playboy hanya mengejar keuntungan semata. Sebenarnya, mereka bisa menerbitkan majalah yang isinya kurang lebih sama (porno) seperti banyak beredar di masyarakat, tetapi kurang komersial. Kalau menggunakan nama Playboy yang sudah kesohor pastilah peminatnya banyak. Dan itu memang betul, karena penerbitan perdana dengan 100.000 eksemplar laris manis dan saking banyaknya peminat harganya naik menjadi Rp100 ribu per eksemplarnya. Jadi, dari penjualan majalah saja pengelola Playboy sudah untung, belum lagi dari iklannya.

Namun di balik kisah sukses pengelola Playboy meraup keuntungan besar, kita patut bersyukur dengan munculnya reaksi luar biasa dari elemen masyarakat. Dari yang sekadar mengecam, unjuk rasa menentang, sampai yang anarkis seperti dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pengrusakan kantor majalah tersebut di Jalan TB Simatupang membuat pemilik gedung ‘’mengusir'’ Playboy sehingga mereka harus mencari kantor baru. Kabarnya, karena dibayar dan mengharapkan bayaran, masih ada juga oknum Ormas di Betawi yang membela Playboy dengan melakukan penjagaan siangmalam terhadap kantor baru Playboy. Begitulah dunia, ada yang menentang ada pula yang membela, meskipun hal itu sangat memalukan karena sematamata mengharapkan uang dari bisnis haram Playboy yang merusak moral bangsa dan masyarakat itu.

Oleh karena besarnya kelompok yang menentang Playboy sehingga pemerintah dan aparat keamanan kini terketuk hati nuraninya untuk menangkap dan menyita pengedar majalah, tabloid porno lainnya. Dengan demikian diharapkan seluruh media yang menjual erotisme akan ditangkapi. Mudahmudahan semuanya itu berjalan dengan konsisten. Artinya, bukan hangathangat tahi ayam.

Dalam kaitan RUU APP, ICMI secara tegas mengatakan agar segera diundangkan Rancangan UndangUndang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dengan tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia. Masalah RUU APP ini pada awalnya sedikit yang menentang, namun belakangan ini kelompok yang menentang semakin membesar. Padahal, yang dibela dalam RUU APP itu adalah kaum perempuan. Sangat aneh kalau ada produk hukum yang akan menyelamatkan kaum perempuan malah ditolak oleh segelintir kaum perempuan pula dengan alasan menghancurkan budaya bangsa. Padahal, kalau draft RUU APP dibaca dengan baik, maka masyarakat Papua, Bali dan aneka budaya bangsa tidak termasuk dalam pasal RUU APP.

Dengan sikap tegas MUI dan ICMI diharapkan umat Islam tidak perlu ragu lagi. Mari kita lawan Playboy dan kita dukung RUU APP untuk segera diundangkan sehingga pengusaha berotak kotor tidak berani lagi menerbitkan majalah porno.=

http://www.beritasore.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3712&Itemid=36

Sun 30th Apr, 2006, Berita

Bersama Kita Lawan Playboy

Hanya orang bodoh saja yang bisa tertipu dengan penampilan perdana majalah porno Playboy. Itu hanya awalnya saja, karena takut dikerjai masyarakat Playboy menampilkan cover perdananya terbilang sopan dengan Andhara Early sebagai model. Gambarnya biasabiasa saja, tak ubahnya cover majalah wanita yang umum dijual di pasar.

Tapi, siapa yang tidak merasa curiga dengan penampilan berikutnya? Sebab, Playboy ala Indonesia itu diadaptasi dengan dari majalah porno dengan judul yang sama terbit di Amerika. Isinya 100 persen porno. Namun begitu, tetap saja bisa ditemui di Indonesia, entah dari mana sumbernya. Kelihatan sekali sistem peredaran Playboy cukup rapi sehingga tidak sembarang orang bisa mendapatkan/membeli majalah ‘’syoor'’ untuk kaum lelaki tersebut.

Kalau Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia melecehkan aspirasi masyarakat Indonesia yang secara bergelombang menolak penerbitan majalah tersebut, hal itu beralasan.

Masalahnya, masyarakat sejak sebulan lalu ramai melakukan unjuk rasa, namun tetap saja pengusaha/investornya nekat menerbitkan majalahnya itu. Tidak diketahui di mana majalah itu dicetak, sehingga sulit bagi masyarakat untuk menghadangnya.

Yang kita sesalkan adanya pernyataan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di mana ia mengatakan majalah edisi perdana Playboy yang terbit di Indonesia tidak masuk dalam kategori majalah porno yang bisa dijerat dengan KUHP. Tidak ada yang melanggar hukum dari isi majalah itu. Isi majalah itu tidak ada bedanya dengan majalahmajalah wanita yang lain.

Walaupun mungkin isinya tidak begitu vulgar, namun sepatutnya Ketut Untung tidak cepatcepat menilainya tidak porno. Sebab, publik belum banyak melihatnya, dan bisa saja di mata masyarakat isinya tetap meresahkan publik.

Yang menarik dan kita nilai tetap kritis adalah Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI). Mereka segera menyomasi para pengelola majalah Playboy versi Indonesia itu yang beredar di berbagai pelosok Jakarta, termasuk persimpangan jalan dan lampu merah mulai Kamis malam(6/4). Sikap MMI tetap tegas menolak Playboy.

MMI sangat menyesalkan terbitnya majalah ini, dan kami akan melakukan somasi. Kalau mekanisme hukum tidak berjalan, saya tidak akan bertanggung jawab (atas apa yang akan terjadi). Masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, seperti ’sweeping’ (penyisiran) karena itu adalah hak mereka,’ kata Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, di Jakarta, Jumat.

Hemat kita, adalah hak setiap orang untuk menolak Playboy. MMI sangat keberatan dengan terbitnya majalah itu karena nama Playboy itu adalah ‘ikon pornografi’. Kalau memang pengelolanya beriktikad baik, sepatutnya tidak menggunakan nama Playboy. Cari saja nama lain. Dan kalau itu dilakukan, tidak perlu terjadi benturan di masyarakat.

Memang kalau dikaitkan dengan kebebasan pers, tidak ada alasan untuk menolak Playboy sepanjang isinya tidak porno. Justru itu, kita serahkan ke publik untuk mengawasinya di lapangan. Kalau saja pada penerbitan berikutnya semakin berani menampilkan fotofoto ’syoor’ maka samasama kita melakukan perlawanan, melakukan protes, menolak tegas sehingga majalah tersebut tidak terbit lagi selamanya.

Tentunya kebebasan pers yang tengah dinikmati masyarakat sekarang ini harus dijaga. Jangan sampai ditumbuhi parasit yang merusak kebebasan pers. Yang namanya kebebasan pers di mana pun di muka bumi ini tetap ada batasnya, tergantung dari normanorma yang berlaku di sebuah negara.

Jadi, Playboy jangan sampai membangunkan kemarahan masyarakat. Kalau tetap nekat, besar kemungkinan kerugian yang ditanggung pihak pengelolanya sangat besar akibat kemarahan masyarakat yang sulit dibendung di manamana.

http://www.beritasore.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3380&Itemid=36

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

Membandingkan Kok Dg Yg Lebih Jelek?

Kontroversi terbitnya Playboy hingga kini masih terus berlangsung. Kubu yang Pro maupun yang Kontra terus saling menyerang dengan argumen dan statemen masing-masing. Pemerintah Indonesia sendiri tidak banyak berbuat banyak untuk mengatasi kemelut ini. Duh…Gusti, punya pemerintah kok tidak jelas tindakannya. :-(

Terlepas dari itu, beberapa waktu lalu, aku sempat melihat wawancara yang dilakukan di ANTv, terhadap Andhara Early, perempuan yang menjadi cover majalah Playboy edisi perdana ini, termasuk di dalamnya menjadi model pemotretan dari majalah yang sama. Berbagai pertanyaan dan pendapat dilontarkan kepada ibu muda ini. Meski senyum senantiasa menghiasi bibirnya, namun aku melihat jawaban yang diberikan model PB ini tidak smart, bertele-tele, dan klise.

Dari sekian jawaban (membosankan) yang diberikan Andhara Early, ada jawaban (klise) yang selalu dijadikan ’senjata’. “Lho, penampilan saya di majalah PB kan masih sopan. Coba anda bandingkan dengan tabloid-tabloid atau majalah-majalah lain, mereka lebih erotis, pose lebih seronok, bla bla bla…” Wah, aku terperanjat mendengar jawaban seperti ini.

MENGAPA ANDHARA EARLY MEMBANDINGKAN DIRINYA DENGAN HAL YG LEBIH JELEK? Apakah dg cara membandingkan dg hal yg lebih jelek (berpose seronok), lantas dia merasa mendapat ‘ijin’ untuk berpose yang (sama-sama) seronok? Mengapa dia tidak membandingkan dirinya dengan majalah lain, yang menuntut modelnya untuk berpenampilan sopan dan mempunyai prestasi dari sekedar buka-buka baju?

Tapi, hmmm…mari kita tinjau sejenak perilaku (umum) anak SD dan mahasiswa.

Seorang mahasiswa, akan selalu berkompetisi untuk hal-hal yang lebih baik. Dia akan menggunakan parameter-parameter yang mempunyai nilai lebih. Sebagai contoh, dia akan terpacu belajar lebih giat untuk meningkatkan nilai IP, dia akan terpacu untuk bergaul dalam masyarakat untuk belajar bersosialisasi lebih luas, dia akan belajar kepemimpinan untuk memacu dirinya menjadi pemimpin di masyarakat. Apabila dia gagal mencapai tujuannya, misalnya nilai ujiannya jelek, dia akan membandingkan diri dg yang nilainya lebih baik, lalu dia akan ‘menyalahkan diri sendiri’ dan selanjutnya akan memacu dirinya untuk berusaha lebih baik lagi di waktu berikutnya.

Kini kita lihat seorang anak SD. Sedikit banyak, mungkin karakter anak SD akan mirip dg mahasiswa. Dia akan bersaing, berkompetisi untuk mencapai yang lebih jelek. Namun, perbedaannya…jika anak SD mendapat nilai jelek, maka dia akan beralasan,“Ah, Ma…si A kan nilainya lebih jelek dari aku…!!”

Jadi, figur Early bisa anda nilai sendiri… ;-)

Sumber: Tausyiah275

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

Seni Tidak Bebas Nilai

Ismail F Alatas
Mahasiswa Sejarah di University of Melbourne, Australia

Indonesia tengah diguncang perdebatan publik seputar pornografi dan pornoaksi. Perdebatan yang dipicu Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi, telah mengundang berbagai pendapat, baik pro maupun kontra.

Di tengah maraknya antusias publik atas isu yang kontroversial ini, hadir suara-suara –baik dari kalangan budayawan, artis maupun praktisi media– yang menyerukan kebebasan berekspresi serta mengingatkan bahwa kesenian akan menderita akibat RUU tersebut. Menurut mereka, dalam ranah kesenian, karya seni yang bersifat pornografi sah-sah saja. Oleh sebab itu, karya-karya seni harus diselamatkan dari RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Namun, satu hal yang mereka telah lupa, bahwa seni tidak pernah dan tidak akan pernah bebas nilai.

Kesenian bukan sekadar seputar keindahan dan kenikmatan inderawi. Ia bukan pula benda yang disuntikkan nilai-nilai estetika. Karya pornografis yang diberikan nilai estetika melalui pencahayaan, permainan gaya, maupun pelukisan tidak lantas menjadikannya sebuah karya seni.

Kebenaran

Seni, seperti kata filsuf Jerman, Martin Heidegger, adalah sesuatu yang menyodorkan kita sebuah kebenaran tentang ‘’Ada'’. Kebenaran yang tidak bersifat teoretis maupun praktis. Sebuah kebenaran tentang konflik antara alam (earth) dan dunia (world).

Bagi Heidegger, alam adalah entitas-entitas azali yang ada di alam semesta ini dalam arti sebenarnya, tanpa adanya pemaknaan-pemaknaan manusia. Sedangkan dunia dapat diterjemahkan sebagai budaya, yaitu sistem makna yang memungkinkan manusia memahami diri dan sekitarnya.

Dengan demikian, seni adalah sebuah kreativitas manusia yang membuka dunia dari alam. Dengan kata lain, memberikan pemaknaan-pemaknaan kepada alam yang sebelumnya tidak bermakna.

Tubuh manusia, misalnya, adalah sebuah bagian dari alam yang bebas dari pemaknaan. Pada saat tubuh manusia dilukis oleh seorang seniman, terbukalah dunia tubuh tersebut dengan munculnya pemaknaan-pemaknaan di seputarnya.

Berbeda dengan Heidegger yang menekankan bahwa kemunculan dunia atas alam dalam karya seni sebagai proses yang ambivalen. Saya lebih condong pada sentralitas sang seniman dalam membubuhkan pemaknaan-pemaknaan pada karya seninya. Akan tetapi, sang seniman tidak kemudian berfantasi secara bebas dan mendapatkan ilham karya seni dari negeri antah-berantah.

Sang seniman, yaitu seorang manusia, adalah produk dari ruang dan waktu di mana ia berada. Ia merupakan objek dari sebuah super-sistem metafisika, ontologi, psikologi, dan sejarah yang membentuknya. Baru kemudian ia menjadi subjek dalam menciptakan karya seni yang pada hakekatnya juga merupakan kepanjangan-tangan dari super-sistem yang berada di ruang dan waktu spesifik.

Dengan kata lain, karya seni adalah sentuhan artikulatif dari sebuah pandangan-hidup yang telah terpatri dalam benak para seniman dan karenanya, ia sarat akan nilai-nilai partikulir.

Jika kita melihat kembali pada perjalanan sejarah kesenian Eropa, maka akan tampak jelas bagaimana perubahan di tingkat super-sistem menghasilkan perubahan pada bentuk, subjek, dan tampilan seni. Pada abad pertengahan, karya-karya seni yang lahir di Eropa lebih menyodorkan cuplikan-cuplikan biblikal. Trend ini menandakan mentalitas masyarakat relijius yang berpegang pada nilai-nilai luhur berlandaskan doktrin gereja.

Dari karya seni, seseorang dapat menerka mentalitas, cara berpikir, pandangan-hidup, dan sistem nilai masyarakat kala itu. Seiring dengan proses sekularisasi yang dimotori oleh roda kapitalisme yang mulai berputar, karya seni Eropa mengalami perubahan dari berbagai sudut. Pada kurun abad pencerahan mulai terlihat karya seni yang tidak lagi menyodorkan kisah biblikal ataupun para dewa. Fokus kesenian lebih tertuju pada manusia dan apa saja yang bersangkutan dengannya.

Lukisan Monalisa karya Leonardo da Vinci yang mengangkat figur seorang wanita sebagai lokus seni, menandakan timbulnya konsep humanisme dan individualisme. Mozart lewat operanya Escape from Seraglio mengangkat kisah profan tentang manusia dan kehidupannya.

Musik dan opera tidak lagi dikomposisi guna menjadi saksi atas keagungan Tuhan. Kesenian telah terfokus pada profanitas, seiring dengan perubahan orientasi pandangan-hidup manusia dari teosentris menjadi antroposentris. Pengkultusan terhadap objek-objek metafisika digantikan oleh objek-objek fisikal. Mulai saat itu, pornografi dapat dijadikan karya seni.

Jangan mengekor

Berbeda dengan Eropa, Indonesia adalah sebuah bangsa dengan pengalaman historis berbeda. Ia tidak mengenal abad kegelapan dan era pencerahan. Proses historis berbeda telah membentuk varian pandangan-hidup partikular dan kemudian menghasilkan sistem-nilai yang distinktif.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Mitologi kita tidak mengenal figur Prometheus: seorang pahlawan manusia yang memberontak kekuasaan langit. Manusia Indonesia lebih memilih untuk menjadi khalifatullah fil ardl (wakil Tuhan di bumi) atau imago dei (jembatan antara Tuhan dan bumi).

Dikarenakan pandangan-hidup distinktif itulah, karya seni yang dihasilkan dari zaman Hamzah Fansuri hingga Amir Hamzah menjadi artikulasi dari sistem-nilai yang telah tertanam dalam psikologi dan epistemologi manusia Indonesia. Para seniman besar Indonesia selama perkembangan sejarahnya telah bersikap sebagai juru bicara sistem-nilai yang ada sehingga dapat memberikan pemaknaan-pemaknaan pada alam.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya manusia-manusia Indonesia lebih memilih untuk menjadi diri mereka sendiri. Seniman-seniman Indonesia mempunyai tugas agung dalam mengemban super-sistem yang telah menjadi karakter dasar kita untuk kemudian diartikulasikan kedalam karya seni. Kita harus lebih kritis dalam melihat karya seni karena seni tidak pernah bebas dari nilai-nilai partikulir.

Dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi dan pornoaksi adalah fenomena di luar sistem-nilai. Karenanya, kesenian yang bersifat demikian bukanlah karya seni yang patut diapresiasi. Bangsa kita sudah menjadi bangsa ‘pengekor’ dalam politik, ekonomi, dan gaya hidup. Untuk itu janganlah kesenian ditambah lagi menjadi objek ‘ekoran’.

Karena itu, sudah sepatutnya bagi mereka yang tetap berpegang teguh pada pandangan-hidup dan sistem nilai Indonesia menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Dan jika ada yang menyatakan pornografi sebagai seni, maka jawaban kita adalah: ‘’seni tidak bebas nilai!'’

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=239244&kat_id=16

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Urgensi Undang-Undang Pornografi

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira.

Ade Armando
# PEMERHATI MASALAH MEDIA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira. Keputusan itu menunjukkan bahwa para anggota Dewan serius mendengarkan aspirasi rakyat yang menentang pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyaknya muatan yang bermasalah di dalamnya. Namun, penundaan itu tidak akan banyak artinya bila tidak cukup masukan yang diberikan, yang dapat menyumbang pada perbaikan RUU. Dalam kaitan itu, saya rasa ada sejumlah persoalan mendasar terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama-tama ada baiknya undang-undang ini hanya memfokuskan perhatian pada pornografi seraya menanggalkan isu “pornoaksi” yang kontroversial. Dapat dikatakan, sebagian besar isu yang diangkat kelompok yang menolak RUU Pornografi dan Pornoaksi terpusat pada soal pasal-pasal pornoaksi yang dianggap terlalu jauh mengendalikan kehidupan warga. Misalnya saja, bila RUU itu akan diterapkan secara konsisten, siapa pun yang hendak berenang di kolam renang dan pantai harus mengenakan pakaian yang menutup paha, pusar, dan seluruh payudara (untuk perempuan). Begitu juga pasal-pasal pornoaksi yang kontroversial itu menjadikan RUU tersebut tampak melecehkan cara berpakaian banyak komunitas di Indonesia. Bukan hanya di Bali dan Papua, tapi juga di Jawa Barat, Madura, atau bahkan di Jakarta (tidakkah kita sering melihat kaum wanita Indonesia berkemben atau mengenakan kebaya dengan belahan cukup rendah sehingga memperlihatkan sebagian payudaranya?).

Harap dicatat, konsep “pornoaksi” sebenarnya baru saat ini ditemukan dan diperkenalkan di dunia oleh para penggagas RUU Pornografi dan Pornoaksi, serta para penemunya belum cukup memikirkan secara mendalam cakupan makna dan batasan istilah tersebut. Dalam draf RUU terbaca bahwa istilah ini dikenakan pada beragam tindakan dalam kehidupan sehari-hari dengan rentang sangat luas: dari “sekadar” memperlihatkan paha dan pusar sampai menyelenggarakan pesta seks dan pertunjukan tari telanjang.

Dengan demikian, kecuali para perancang UU Pornografi dan Pornoaksi dapat menemukan formulasi yang tepat tentang “pornoaksi”, sebaiknya hasrat untuk menyertakan konsep tersebut ditinggalkan dulu. Menanggalkan “pornokasi” akan memungkinkan segenap pihak memfokuskan perhatian pada pornografi yang memang dalam beberapa kurun waktu terakhir ini secara global telah berkembang menjadi industri raksasa yang produk-prokduknya dengan mudah dan murah menerobos masuk ke wilayah domestik kehidupan warga dunia di mana pun.

Kedua, ada baiknya definisi pornografi dalam RUU dikembalikan ke makna generiknya, yakni “segenap materi di media yang berpotensi atau ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual”. Dalam perdebatan saat ini, kaum pembela hak perempuan kerap menggunakan definisi pornografi yang lebih spesifik, yakni materi seks di media yang mendegradasikan, merendahkan, dan melecehkan perempuan. Dengan kata lain, pornografi baru dianggap menjadi pornografi kalau dia melecehkan perempuan. Bila tidak ada pelecehan (misalnya yang tampil di media adalah adegan ranjang lesbian atau adegan ranjang yang melibatkan pasangan yang saling menikmati seks), itu menjadi bukan pornografi. Sebagai sebuah gagasan ilmiah tentu itu sangat absah. Tapi kalau definisi itu mau dimasukkan ke dalam tatanan hukum yang mengikat, definisi itu menjadi terlalu sempit.

Masalahnya, yang menjadi alasan keprihatinan ketika orang bicara soal pornografi bukan cuma nasib perempuan. Bila diidentifikasi, kemarahan terhadap pornografi juga terkait dengan sejumlah alasan yang juga absah. Kelompok-kelompok penganut agama puritan memandang pornografi sebagai barang haram yang melecehkan nilai-nilai agama. Kalangan pendidik dan orang tua khawatir penyebaran pornografi menyebabkan anak-anak dan remaja terangsang untuk mengenal dan melakukan hubungan seks sejak usia dini. Ada pula kekhawatiran bahwa pornografi akan menjadi media pembelajaran yang salah tentang perilaku seks bagi seluruh masyarakat, mengingat yang disajikan dalam pornografi kerap adalah perilaku seks yang liar, tidak safe.

Karena itu, penyempitan definisi pornografi dalam perspektif feminis menjadi bermasalah, karena dengan demikian itu mengabaikan kepedulian-kepedulian lain tentang pornografi. Bila Indonesia hendak memiliki UU Pornografi, sebaiknya undang-undang tersebut merespons beragam keprihatinan mengenai efek media porno: melindungi nasib perempuan, anak remaja, juga kaum beragama yang merasa pornografi adalah pelecehan keyakinan atau setidaknya sesuatu yang haram untuk dikonsumsi oleh mereka.

Hanya, bila definisi generik pornografi itu yang akan digunakan, jelas bahwa apa yang disebut sebagai “pornografi” di Indonesia menjadi luas. Itu akan bisa dikenakan pada goyang ngebor Inul yang tersaji melalui siaran televisi, klip video Britney Spears, banyak novel Harold Robbins, novel Saman karya Ayu Utami, adegan ranjang yang melibatkan sepasang kekasih di balik selimut dalam film The Constant Gardener, sampai adegan seks sepasang mahasiswa di video compact disc (VCD) ilegal.

Ilustrasi tersebut sengaja dibuat agak panjang untuk menunjukkan bahwa pornografi bisa sangat beragam. Ada produk yang sepenuhnya pornografis, tapi ada juga produk-produk industri hiburan yang hanya menyertakan muatan pornografis sebagai pelengkap, sebagai bumbu secukupnya, sebagai daya tarik tambahan, atau sebagai bagian yang menyempurnakan.

Dengan menyadari keragaman tersebut, saya hendak mengajukan poin ketiga. Undang-undang ini sebaiknya tidak dilahirkan sebagai undang-undang yang akan melarang seluruh bentuk pornografi, melainkan lebih mengatur pornografi dengan orientasi perlindungan kepentingan publik.

UU Pornografi ini selayaknya memperlakukan ragam pornografi dengan cara pengaturan berbeda. Undang-undang dapat saja menetapkan ada pornografi yang sama sekali dilarang (misalnya yang menyajikan adegan persetubuhan eksplisit, mengandung kekerasan seksual terhadap perempuan, menyajikan anak sebagai obyek eksploitasi seks, atau hubungan seks dengan hewan). Tapi yang penting bagaimana mengatur media umum yang mengandung muatan pornografis.

Kita bisa membayangkan, penanganan pornografi selayaknya pengaturan minuman keras. Minuman keras bagi mayoritas umat Islam dianggap haram, tapi di Indonesia tetap diizinkan dengan ketentuan-ketentuan yang tegas. Misalnya, hanya bisa dijual di counter terbatas, hanya bisa dibeli oleh konsumen dengan usia tertentu, hanya minuman dengan persentase alkohol tertentu yang diizinkan, atau tidak boleh diiklankan.

Logika serupa bisa diterapkan pada soal pornografi, dengan ketentuan yang lebih terperinci. Taruhlah ada sebuah buku (fiktif) berjudul “Teknik-teknik Bercinta untuk Orang Dewasa” yang secara eksplisit (visual atau naratif) menggambarkan teknik-teknik berhubungan seks. Pertanyaannya: bolehkah buku tersebut dijajakan secara bebas di kios surat kabar di pinggir jalan? Bolehkah di toko buku tersebut disajikan secara bebas di rak buku-buku laris berdampingan dengan buku, seperti Chicken Soup for The Soul atau buku kisah-kisah Nabi? Bolehkah anak-anak dan remaja membelinya? Apakah di perpustakaan buku tersebut boleh dipinjam oleh siapa pun tanpa perlu ada persyaratan khusus? Bolehkah buku tersebut dipromosikan secara terbuka melalui siaran televisi atau radio, misalnya?

Begitu juga dengan Internet. Bagaimana cara melindungi agar publik Indonesia–terutama anak dan remaja–dari banjir gambar porno melalui Internet? Apakah setiap Internet Service Provider bertanggung jawab mengeblok situs-situs yang diidentifikasi sebagai situs porno? Apakah hukuman bagi warga Indonesia yang terlacak membuat situs porno? Apakah warung dan kafe Internet memiliki kewajiban mengawasi penggunaan Internet oleh konsumennya?

Atau kalau kita ingat soal lukisan Anjasmara di galeri lukisan: apakah sama sekali tidak diizinkan untuk menyelenggarakan pameran lukisan atau foto artistik yang menyajikan gambar yang dinilai mengandung muatan pornografis? Atau apakah penyelenggara pameran harus menjamin bahwa hanya orang dewasa yang dapat memasuki lokasi? Atau apakah harus ada kewajiban melarang siapa pun–termasuk wartawan–mengambil atau merekam gambar di dalam ruang pameran?

Rangkaian ilustrasi tersebut sengaja diangkat untuk menunjukkan bahwa UU Pornografi seharusnya menjawab berbagai kasus tersebut. Karena itu pula, saya menganggap bahwa KUHP saja sudah tidak memadai untuk melindungi publik dari pornografi. UU Pornografi bisa digunakan sebagai lex specialis, yang termuat berbagai sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hanya dengan cara itu UU Pornografi mengapresisasi kedua kubu: pornografi dalam kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat.

http://korantempo.com/korantempo/2006/03/23/Opini/krn,20060323,59.id.html

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Mengembalikan Moralitas Bangsa

Sudah beberapa pekan terakhir, kita disuguhi berita pro dan kontra terkait Rancangan Undang Undang (RUU) antipornografi dan pornoaksi (APP). Setelah mengerasnya reaksi dari masyarakat, terutama dari kelompok yang menentang, Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR RI merespons cepat dengan membenahi pasal-pasal yang memicu kontroversi.

Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar kontroversi itu. Benarkah munculnya RUU APP merupakan bentuk komitmen moral bangsa ini untuk memerangi pornografi dan sejenisnya? Atau —sebagaimana kecurigaan beberapa kalangan— ramainya kasus itu merupakan upaya pengalihan perhatian dari persoalan bangsa yang lebih ril, misalnya kasus korupsi, kemiskinan, dan sebagainya?

Kita tidak dalam posisi menghakimi mana di antara dua premis itu yang benar atau mendekati kebenaran. Kita menyambut baik jika memang diajukannya RUU APP sebagai wujud komitmen moral untuk mengembalikan jati diri bangsa yang nyaris rusak ini. Komitmen untuk menjauhkan anak bangsa dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran moral dan agama. Juga komitmen untuk melindungi martabat kaum wanita dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan melecehkan mereka. Jika RUU itu telah disetujui dan dapat diimplementasikan sebagaimana aturan pada pasal-pasal di dalamnya, kita bisa berharap tumbuhnya sebuah masyarakat yang lebih bermoral.

Proses menggodok RUU itu juga tidak sembarangan. Pansus DPR sebelumnya mengundang 167 lembaga untuk digali masukannya terkait RUU tersebut. Sebanyak 144 lembaga setuju ada UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi. Sementara sisanya, 23 lembaga menyatakan menolak dan memberikan catatan alasan penolakannya.

Kesannya, negara masuk ke wilayah privat yang terlalu jauh dengan ditelurkannya RUU APP. Negara mengurusi hal-hal pribadi, padahal masih banyak urusan negara yang terbengkalai. Pendapat itu terus dikampanyekan oleh kelompok yang menentang lahirnya aturan mengenai pornografi dan pornoaksi tersebut.

Ada juga yang berpendapat —seperti demo yang terjadi di Bali— jika RUU APP itu direalisasikan, dampaknya akan memukul sektor pariwisata. Sebab, eksotisme Bali selama ini merupakan sebuah tata nilai yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Hingga kini, berbagai aksi unjuk rasa terus dilakukan elemen masyarakat baik yang mendukung maupun yang menolak RUU APP. Masing-masing memiliki argumentasi.

Bagaimana menyikapi dua kutub yang tarik-menarik itu? Kita cukup mengembalikannya kepada realitas yang berkembang di masyarakat. Sebagai sebuah negara yang masih berkembang, masyarakat kita masih belum matang dalam menerima budaya-budaya dari luar yang berbeda. Ada sikap imitatif, ingin meniru, dengan dalih sebagai bentuk kemodernan. Kita bisa memperhatikan realitas di sekitar kita, pornografi dan pornoaksi bertebaran. Mulai tabloid-tabloid porno liar yang dijual di sepanjang jalan dan siapa pun dapat membelinya, hingga perilaku seksual menyimpang di kalangan remaja.

Karena itu, wajar jika kemudian muncul gagasan untuk mengatur dan mengembalikan moralitas bangsa ini dalam sebuah bentuk peraturan. Namun, tentu saja, UU APP nantinya harus mempertimbangkan juga suara-suara dari kelompok yang menentang, mungkin ada baiknya. UU itu perlu, untuk mengawasi dan menangkal serangan budaya asing yang kian gencar.

Sebab, masalah moral ini tidak dapat diperbaiki hanya dengan imbuan, tetapi juga perlu sikap tegas hukum. Hukum yang mengarahkan moral bangsa ini kepada akhlak yang luhur.

Jika selama ini banyak kalangan yang mengeluhkan moral bangsa yang buruk, tetapi selalu saja tidak ada solusinya. Mungkin saja dengan munculnya UU ini moral bangsa akan lebih baik. ***

http://www.riaupos.com/web/content/view/9816/1/

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Hati-hati pernyataan menyesatkan!!!

oleh : Asep Firman*

Pada Minggu malam (09/04/04) ‘tak sengaja’ saya melihat show di salah satu televisi swasta yang menghadirkan seorang ‘bintang’ model yang sudah banyak bergelut di dunia model dan akting. Saya tidak mengomentari teknis acara seperti apa, tetapi ada beberapa pernyataan yang ini membuat saya sebagai seorang muslim juga mungkin sahabat sekalian geleng-geeng kepala merasa risih, apalagi hadir pada saat terjadi pro kontra tentang RUU Anti Pornograpi dan Pornoaksi, seakan-akan memanas-manasi dan menantang mereka para ‘pejuang’ yang ingin membenahi moral masyarakat.

Diantara pernyataan itu adalah semakna dengan bahwa tubuh seksi merupakan anugerah hingga harus dinikmati dan diperlihatkan kepada orang lain. Juga pernyataan bahwa yang salah itu bukan mereka yang memperlihatkan tubuh seksi tapi mereka yang melihat yang berpikiran (maaf) ‘ngeres’. Disini saya ingin mengomentari dua pernyataan tadi karena saya anggap berbahaya kalau ini diamini oleh siapapun khususnya kalangan remaja/kaula muda ditengah terpuruknya moralitas masyarakat pada saat ini.

Pernyataan bahwa tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’ serta diperlihatkan kepada orang lain adalah argumentasi orang ‘kurang iman’. Seharusnya ketika dikatakan bahwa tubuh adalah keindahan hasil ciptaan Tuhan maka harus juga dipahami bagaimana Tuhan mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah SWT, sang Pencipta sekaligus pemilik tubuh manusia, telah melarang kita untuk ‘memamerkan’ keindahan tubuh kita di tempat umum. Allah SWT justru telah memerintah kita untuk menutup aurat kita rapat-rapat di muka umum. Allah SWT, misalnya, telah mewajibkan kaum wanita mengenakan kerudung atau khimâr (QS an-Nur [24]: 31) sekaligus memakai jilbab atau pakaian sejenis abaya yang longgar dan tidak tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak keluar rumah.

Pernyataan kedua bahwa yang salah itu bukan mereka yang memperlihatkan tubuh seksi tapi orang yang melihatlah yang berpikiran (maaf) ‘ngeres’. Justru logika ini tidak sesuai dengan fakta, karena betapa banyak orang yang pada awalnya tidak mempunyai pemikiran kotor (ngeres) tapi karena mereka ‘dipaksa’ oleh berbagai media atau aksi-aksi berbagai kalangan untuk melihat hal-hal yang berbau sensual yang akhirnya mereka pun punya pikiran kotor. Lebih-lebih lagi banyak bukti bahwa ada hubungan yang erat antara tayangan pornografi dan pornoaksi dengan kriminalitas dan juga kemaksiyatan seperti pemerkosaan dan perzinahan.

Penelitian yang dilakukan oleh Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina menemukan bahwa eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. ia juga telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para remaja.

Brown mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.

Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana (www.hidyatullah.com).

Walaupun ini terjadi d negeri paman Sam, tapi tidak ada jaminan bahwa ini tidak terjadi di negeri kita ini. naudzubillahi min dzalik

Lagi-lagi sekularisme akar masalahnya

Jika ditelaah lebih jauh, berbagai pernyataan sejenis di atas disebabkan oleh cara pandang yang sekular, yakni cara pandang yang menihilkan agama. Cara pandang inilah yang akhirnya memunculkan sikap bebas-yang tidak mau terikat oleh ajaran-ajaran agama-baik dalam berbicara maupun dalam berperilaku.

Bagi para penganut paham ini tidaklah penting untuk mendengarkan kecemasan yang melanda jutaan ibu dan ayah atas serangan pornografi dan pornoaksi. Kalangan sekular juga tidak percaya bahwa ada jutaan pemuda dan pemudi yang hanif, yang sehari-hari menjaga pandangan mata dan pergaulannya agar ibadahnya khusyu’ dan akhlaknya semakin baik. Kalangan sekular juga tidak peduli bahwa ada jutaan orang tua yang setiap malam meneteskan air mata memohon kepada Allah agar anak-anaknya diselamatkan dari kerusakan zaman.

Walhasil, marilah kita senantiasa berupaya meningkatkan keimanan diri, keluarga, dan masyarakat agar semua sadar tentang betapa pentingnya keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah dalam rangka menjaga syari’at Islam (termasuk didalamnya penjagaan moralitas masyarakat) agar kehidupan kita senantiasa diridhai Allah SWT.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb

Jatinangor, 11 April 2006

*Aktivis Gema Pembebasan tinggal di Sumedang

http://www.gemapembebasan.or.id/?pilih=lihat&id=155

No Porn