Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 5th Apr, 2006, Berita

Waka Pansus RUU APP: Ada Usulan Merubah Jadi RUU Pornografi

Rabu, 05 April 2006 19:55:00

Surabaya-RoL– Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Yoyoh Yusroh, mengatakan, ada usulan untuk merubah nama RUU APP menjadi RUU Pornografi atau RUU Pornografi dan Pornoaksi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengemukakan hal itu dalam pertemuan dengan Fungsionaris Kewanitaan DPW PKS Jatim dan DPD-DPD PKS Se-Jawa Timur, bertempat di Kantor DPW PKS di Surabaya, Kamis.

Yoyoh Yusroh menjelaskan bahwa sekarang pembahasan RUU APP sudah masuk dalam tim perumus, selain itu dia juga memberikan informasi kalau Badan Antipornografi dan Pornoaksi yang ada dalam draft RUU akan dihapuskan.

“Pertemuan dengan Bidang Kewanitaan DPW PKS ini sebagai sarana Konsolidasi fungsionaris wanita sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para fungsionaris kewanitaan dalam hal memahami perilaku memilih wanita,” katanya.

Pada pertemuan tersebut Bidang Kewanitaan DPW PKS Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang dibacakan Ketua Bidang Kewanitaan DPW PKS Jawa Timur, Karuniawati, ST, MT.

Dalam pernyataannya Bidang Kewanitaan mendukung disyahkan dan diberlakukannya RUU APP sebagai salah satu hukum perundangan yang berlaku di NKRI, mengingat produk hukum sebelumnya yang mengatur masalah kesusilaan (KUHP Pasal 281-283) sangat tidak representatif untuk dijadikan acuan dalam mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan seksual dalam masyarakat.

“Kami mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk mendukung dan mensosialisasikan RUU APP sebagai salah satu upaya nyata untuk menjaga nilai-nilai asli Indonesia yang sarat dengan kesantunan dan kepatutan,” katanya.

Bidang Kewanitaan mendukung dilakukannya perbaikan dan revisi terhadap beberapa klausul dalam RUU APP yang multitafsir agar tidak terjadi bias pemahaman diantara anggota masyarakat, terutama sehubungan dengan penilaian bahwa RUU APP memasung budaya, kreatifitas seni dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian menyeru kepada semua elemen masyarakat untuk duduk bersama dalam merumuskan peraturan perundangan yang ramah untuk semua, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi perbedaan sehubungan dengan diterbitkannya RUU APP tersebut.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh media yang ada di Indonesia untuk berjuang bersama-sama melawan pornografi dan pornoaksi,” katanya.

Menanggapi tentang adanya beberapa perubahan yang terjadi, Ketua Bidang Kewanitaan PKS Jatim, Karuniawati, ST, MT menyampaikan bahwa pihaknya setuju, yang terpenting RUU tersebut bisa segera disahkan agar ada payung hukum yang pasti untuk melindungi moralitas bangsa dari bahaya pornografi. antara/pur

Sumber asli: http://republika.co.id/online_detail.asp?id=242569&kat_id=23

Wed 5th Apr, 2006, Berita

RUU APP Bukan Mengatur Cara Berbusana

Rabu, 05 April 2006 19:19:00

Jakarta-RoL– Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP) Juniwati Sofyan mengatakan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) bukan bertujuan untuk mengatur cara berbusana seseorang tetapi melihat apakah suatu tindakan itu porno atau tidak.

“Sekali lagi saya tegaskan RUU APP ini bukan mengatur perilaku atau cara berbusana seseorang, tetapi untuk melihat apakah suatu tindakan itu tergolong porno atau tidak,” kata Ketum AMAPP Juniwati M Sofyan sebelum diskusi “Bentuk- bentuk Kejahatan Pornografi dan Pornoaksi” di Jakarta, Rabu (5/4).

Menurut Juniwati, yang juga bendahara MUI, serta Korbid Budpar dan Perempuan DPP Partai Golkar itu, tindakan pornografi dan pornoaksi di media masa saat ini sudah sangat mengkawatirkan. Olehkarena itu perlu ada aturan untuk membentengi moral bangsa.

Sementara itu, tambahnya, pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum cukup jika digunakan untuk menindak pornografi dan pornoaksi di media massa.

“Pasal-pasal dalam KUHP itu tidak spesifik untuk pornografi di media massa,” tegasnya.

Dalam diskusi kali ini, tambah Juniwati, diharapkan akan didapatkan masukan-masukan dari berbagai golongan masyarakat untuk memperbaiki draf RUU APP.

Salah satunya mengenai adanya klasifikasi tindak pornografi dan pornoaksi. Menurut Juniwati harus ada pengklasifikasian seperti sangat berat, berat atau ringannya suatu tindak pornografi dan pornoaksi.

“Misalnya majalah yang halaman tengahnya memuat gambar telanjang, nah itu harus klasifikasinya sangat berat, dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu untuk distribusinya, tambahnya, mungkin perlu diatur agar majalah-majalah porno tersebut hanya bisa dijual di tempat-tempat tertentu dan toko-toko khusus orang dewasa serta dengan pengemasan khusus (dibungkus).

Selain membuat klasifikasi tindak pornografi dan pornoaksi, tambah Juniwati, diskusi ini juga bisa mengidentifikasi bentuk-bentuk kejahatan pornografi dan pornoaksi.

Masukan-masukan dari para pakar dan masyarakat ini, tambah Juniwati, akan diserahkan kepada Panitia Khusus DPR yang akan membahas RUU APP ini. antara/pur

Sumber asli: http://republika.co.id/online_detail.asp?id=242564&kat_id=23

Wed 5th Apr, 2006, Berita

Imbauan Kalangan Seniman dan Budayawan: Pornografi dan Pornoaksi Perlu Diatur dalam Undang-Undang

Rabu, 05 April 2006

Materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila.

JAKARTA — Kalangan seniman dan budayawan menyatakan masalah pornografi dan pornoaksi perlu diatur dalam sebuah undang-undang. Untuk itu, Badan Kerjasama Kesenian Indonesia (BKKI) Nasional mendukung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang kini tengah digodok DPR.

Ketua Umum BKKI Nasional, Soeparmo menegaskan, materi RUU APP sama sekali tak bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Meski begitu, pihaknya menuntut agar RUU APP tak multitafsir. ‘’Agar tak menimbulkan pengertian yang salah, pengertian pornografi dan pornoaksi perlu dirumuskan kembali,'’ ujar Soeparmo kepada Republika, kemarin.

Selain itu, BKKI Nasional juga meminta agar perumusan pasal dan ayat dalam RUU APP tetap berlandaskan pada amanat UUD 1945. Menurut Soeparmo, hal itu sangat penting agar RUU APP tetap memelihara, mengembangkan dan menghormati keanekaragaman kebudayaan daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Soeparmo pun mengusulkan agar pasal dan ayat yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya perlu ditinjau kembali. ‘’RUU APP perlu terus disempurnakan, anggota Pansus RUU APP DPR perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak, karena kita perlu menjaga persatuan dan kesatuan,'’ tandasnya.

Dengan begitu, Soeparmo mengaku sangat yakin semua pihak bisa menerima kehadiran UU APP. Ditegaskannya, masalah pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan erat dengan masalah kebudayaan. Sehingga, kata dia, selain RUU APP sudah saatnya DPR juga segera membahas RUU tentang Kebudayaan.

BKKI Nasional menilai, pornografi dan pornoaksi sangat berkaitan dengan kebudayaan, karena terkait masalah konsep, perilaku, seni, tata nilai, etika, moral dan adat istiadat serta benda karya manusia. Untuk itu, Kata Soepomo, proses penyusunan RUU APP perlu dilakukan secara hati-hati dan mendengar asiprasi dari berbagai kalangan.

Terkait proses pembahasan RUU APP, Soeparno menegaskan, kebudayaan perlu menjadi acuan dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain menjadi acuan, kata dia, kebudayaan juga menjadi “tali pengikat” kesepakatan menjadi satu bangsa. ‘’Permasalahan mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia yang multietnik dan multikultur adalah dinamika interaksi antara kebudayaan nasional dan kebudayaan daera, antarkebudayaan daerah dan hubungan dengan kebudayaan antarbangsa,'’ tandas Soeparno. Menurut dia, melalui pendekatan budaya semangat untuk tetap bersepakat menjadi satu bangsa harus tetap dijaga dengan baik.

Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kehadiran RUU APP memang terus meningkat. Sebelumnya, sebagian kalangan seniman dan budayawan menyatakan menolak proses pembahasan RUU APP. Mereka khawatir kehadiran RUU APP nantinya akan mengekang kebebasan berekspresi.

Ketua Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan, RUU APP tak akan membatasi setiap orang maupun kelompok untuk berkreativitas. Menurut dia, RUU APP hanya akan membatasi kreativitas agar tak menghasilkan karya-karya yang bernilai negatif. ‘’RUU itu mengarahkan agar setiap kreativitas bisa benilai positif,'’ cetusnya.

Pihaknya juga menegaskan, RUU APP juga akan memberi kekhususan bagi daerah seperti Bali dan Papua. Ditegaskannya, masalah kebudayaan daerah juga tak dipermasalahkan dalam RUU APP. Tentunya, budaya daerah itu harus bersifat positif bagi kepentingan bangsa. Menurut Ma’ruf, RUU APP ini justru akan melindungi budaya bangsa dari teror pornografi dan pornoaksi yang sangat merusak generasi muda.
( hri )

Sumber asli : http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=242429&kat_id=6

Wed 5th Apr, 2006, Berita

Warga Madura Serentak Lakukan Aksi Dukung RUU APP

Sumenep-RoL– Dukungan warga Madura terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) agar segera diundangkan, serentak masyarakat di tiga kabupaten di Madura melakukan aksi demo.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lebih-lebih umat Islam tidak ada kebebasan yang mutlak melainkan harus ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Abdullah Kholil, Selasa (4/4) saat berorasi di depan ribuan warga muslim dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan.

Aksi damai yang digelar di depan Masjid Agung Kabupaten Sumenep Jalan Trunojoyo itu, selain dihadiri sedikitnya sekitar tiga ribu warga pondok pesantren, ormas Islam dan elemen mahsiswa itu, adalah sebagai bentuk dukungan terhadap RUU APP dan meminta segera diundangkan.

Hal yang sama juga dilakukan warga Kabupaten Bangkalan, sedikitnya sekitar lima ribu massa juga menggelar aksi damai dan membacakan pernyataan sikap yang dibacakan Koordinator Pondok Pesantren Bangkalan (APPB), KH. Amin Kholil Yasin, yang intinya mendukung RUU APP dan meminta DPR RI segera mengesahkan.

Sedangkan aksi santriwati dipusatkan di depan Masjid Agung Kabupaten Bangkalan dengan menggelar istighosah bersama.

Sementara, di Kabupaten Pamekasan, juga sekitar dua ribu warga pondok pesantren dan elemen mahasiswa serta ormas Islam menggelar istighosah dan mendukung RUU APP.

Aksi damai tersebut, dipusatkan di depan kantor DPRD setempat dengan mandirikan podium.

Ribuan warga Madura yang serentak melakukan aksi dukungan terhadap RUU APP tersebut, juga mengharapkan pemerintah kabupaten masing-masing membuat peraturan daerah (Perda) khusus soal APP, dengan harapan Madura secara umum terbebaskan dari maksiat. antara/pur

Sumber Asli: http://republika.co.id/online_detail.asp?id=242386&kat_id=23

Wed 5th Apr, 2006, Berita

Kesadaran Terhadap RUU APP Meningkat

Beberapa kalangan yang awalnya menolak kehadiran RUU APP itu, kini mendukung.

JAKARTA — Kesadaran masyarakat akan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) terus meningkat.Wakil Ketua Pansus RUU APP DPR RI, Chairunisa, mengungkapkan, beberapa kalangan yang awalnya menolak kehadiran RUU APP itu, kini mendukung RUU itu.

‘’Setelah kita presentasikan RUU APP itu secara gamblang, mereka yang tadinya menolak, kini mulai mengerti,'’ ujar Chairunisa kepada Republika, kemarin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, mengungkapkan, kebanyakan kalangan yang menolak itu ternyata tak mengetahui RUU APP secara utuh.

Menurut Chairunisa, fakta itu diperolehnya setelah melakukan berbagai presentasi dalam berbagai forum diskusi dan seminar. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tak terpancing dan terjebak dengan pro dan kontra. ‘’Jangan bilang tak setuju tapi belum membaca RUU APP, begitu sebaliknya,'’ imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, RUU APP merupakan prioritas DPR RI yang harus diselesaikan tahun ini. ‘’Seharusnya, RUU ini selesai pada 2005 lalu,'’ tegasnya. Meski begitu, Chairunisa mengaku tak bisa mematok RUU APP itu akan selesai pada Juni 2006. Namun, pihaknya berjanji akan menuntaskan pembahasan RUU APP itu secepatnya.

Diungkapkannya, saat ini, DPR tengah memasuki masa reses. Meski begitu, pihaknya terus menerima masukan secara tertulis dari berbagai kalangan terkait RUU APP. Setelah reses berakhir, lanjut dia, RUU APP akan segera diajukan ke rapat pleno. Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan lagi mengenai subtansi RUU APP.

Di tempat terpisah, Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengingatkan pemerintah dan lembaga legislatif agar menggunakan tuntunan agama sebagai acuan dalam penyusunan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) sehingga tidak terjadi perdebatan berkepanjangan di masyarakat. Oleh karena itu, dalam penyusunan RUU APP itu, tidak layak jika pihak berwenang menanyakan pendapat dan menampung aspirasi obyek hukumnya, yakni mereka yang ditengarai melakukan pornografi dan pornoaksi, kata Sekretaris Majelis Syura DPP PBB, Fuad Amsyari, Kepada kantor berita Antara, di Jakarta, Senin (3/4).

“Adanya ketentuan pemberian sanksi pada RUU tersebut amatlah diperlukan dan sifat sanksi itu perlu membuat pelanggarnya tidak mudah mengulangi kekeliruannya. Pemberian sanksi tersebut agar tidak berazaskan delik pengaduan tetapi berazaskan delik pelanggaran atau kejahatan,” katanya. Pengecualian terhadap tindak pornografi dan pornoaksi itu, lanjutnya, hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang amat khusus dan terbatas, seperti untuk tujuan pendidikan dan kesehatan. “Tidak layak ada pengecualian untuk hal-hal yang bersifat penampilan secara publik seperti kesenian dan olah raga,” ujarnya.

Menurut dia, setelah RUU APP diundangkan, UU tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh perangkat pemerintahan, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Bagi daerah yang telah kuat motivasinya untuk melaksanakan UU itu, PBB mengimbau agar daerah itu memberi pengaruh positif pada daerah lainnya yang masih tertinggal.

Menanggapi pernyataa itu, Wakil Ketua Pansus RUU APP DPR RI, Chairunisa mengatakan, pembahasan RUU APP tak didasarkan pada pendekatan agama. Namun, kata dia, perumusan dan pembahasan RUU APP menggunakan tiga pendekatan, yani filosofis, sosiologis dan yusridis. ‘’Namun, RUU APP ini tentu tak akan terlepas dari nilai-nilai dan unsur agama,'’ tegasnya.
( hri )

Sumber Asli: http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=242248&kat_id=6

No Porn