Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 5th Apr, 2006, Berita

Kesadaran Terhadap RUU APP Meningkat

Beberapa kalangan yang awalnya menolak kehadiran RUU APP itu, kini mendukung.

JAKARTA — Kesadaran masyarakat akan pentingnya kehadiran Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) terus meningkat.Wakil Ketua Pansus RUU APP DPR RI, Chairunisa, mengungkapkan, beberapa kalangan yang awalnya menolak kehadiran RUU APP itu, kini mendukung RUU itu.

‘’Setelah kita presentasikan RUU APP itu secara gamblang, mereka yang tadinya menolak, kini mulai mengerti,'’ ujar Chairunisa kepada Republika, kemarin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, mengungkapkan, kebanyakan kalangan yang menolak itu ternyata tak mengetahui RUU APP secara utuh.

Menurut Chairunisa, fakta itu diperolehnya setelah melakukan berbagai presentasi dalam berbagai forum diskusi dan seminar. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tak terpancing dan terjebak dengan pro dan kontra. ‘’Jangan bilang tak setuju tapi belum membaca RUU APP, begitu sebaliknya,'’ imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, RUU APP merupakan prioritas DPR RI yang harus diselesaikan tahun ini. ‘’Seharusnya, RUU ini selesai pada 2005 lalu,'’ tegasnya. Meski begitu, Chairunisa mengaku tak bisa mematok RUU APP itu akan selesai pada Juni 2006. Namun, pihaknya berjanji akan menuntaskan pembahasan RUU APP itu secepatnya.

Diungkapkannya, saat ini, DPR tengah memasuki masa reses. Meski begitu, pihaknya terus menerima masukan secara tertulis dari berbagai kalangan terkait RUU APP. Setelah reses berakhir, lanjut dia, RUU APP akan segera diajukan ke rapat pleno. Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan lagi mengenai subtansi RUU APP.

Di tempat terpisah, Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengingatkan pemerintah dan lembaga legislatif agar menggunakan tuntunan agama sebagai acuan dalam penyusunan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) sehingga tidak terjadi perdebatan berkepanjangan di masyarakat. Oleh karena itu, dalam penyusunan RUU APP itu, tidak layak jika pihak berwenang menanyakan pendapat dan menampung aspirasi obyek hukumnya, yakni mereka yang ditengarai melakukan pornografi dan pornoaksi, kata Sekretaris Majelis Syura DPP PBB, Fuad Amsyari, Kepada kantor berita Antara, di Jakarta, Senin (3/4).

“Adanya ketentuan pemberian sanksi pada RUU tersebut amatlah diperlukan dan sifat sanksi itu perlu membuat pelanggarnya tidak mudah mengulangi kekeliruannya. Pemberian sanksi tersebut agar tidak berazaskan delik pengaduan tetapi berazaskan delik pelanggaran atau kejahatan,” katanya. Pengecualian terhadap tindak pornografi dan pornoaksi itu, lanjutnya, hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang amat khusus dan terbatas, seperti untuk tujuan pendidikan dan kesehatan. “Tidak layak ada pengecualian untuk hal-hal yang bersifat penampilan secara publik seperti kesenian dan olah raga,” ujarnya.

Menurut dia, setelah RUU APP diundangkan, UU tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh perangkat pemerintahan, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Bagi daerah yang telah kuat motivasinya untuk melaksanakan UU itu, PBB mengimbau agar daerah itu memberi pengaruh positif pada daerah lainnya yang masih tertinggal.

Menanggapi pernyataa itu, Wakil Ketua Pansus RUU APP DPR RI, Chairunisa mengatakan, pembahasan RUU APP tak didasarkan pada pendekatan agama. Namun, kata dia, perumusan dan pembahasan RUU APP menggunakan tiga pendekatan, yani filosofis, sosiologis dan yusridis. ‘’Namun, RUU APP ini tentu tak akan terlepas dari nilai-nilai dan unsur agama,'’ tegasnya.
( hri )

Sumber Asli: http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=242248&kat_id=6

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn