Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Pornografi Bentuk Kejatahan Terhadap Nilai Kemanusiaan

Kapanlagi.com - Gubernur Bali Dewa Made Beratha mengatakan, pornografi pada dasarnya adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai kemanusiaan, dan potensial menimbulkan masalah sosial.

Hal itu dikarenakan pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan, demikian gubernur yang diwakiki Asisten III Sekda Pemprop Bali Ir. I Putu Sujana Cahyanta ketika membuka sosialisasi penanggulangan pornografi dan pornoaksi di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, pornografi acapkali menjadi masalah karena dilakukan dengan cara mengumbar ketelanjangan, baik melalui sebagian tubuh maupun secara total serta pengumbaran gerakan-gerakan erotis yang ditayangkan melalui media massa.

“Dengan mengekploitasi sebagian tubuh wanita maupun dilakukan secara total di majalah, tabloid, film, radio dan TV, akan menempatkan perempuan pada obyek seks yang sangat direndahkan,” katanya.

Untuk tahun 2005, sosialisasi pornografi dan pornoaksi dilaksanakan di tiga propinsi, yakni Bali, Sumatera Utara, Riau (Batam). Untuk tahun-tahun berikutnya, kegiatan yang sama akan dilakukan secara bergilir di seluruh Indonesia.

Sosialisasi yang diikuti 50 peserta dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan dari unsur organisasi keagamaan, kemasyarakatan, LSM, redaktur media cetak, serta pimpinan media elektronik.

Sosialisasi sehari itu bertujuan untuk meningkatkan peran aktif sektor/instansi terkait organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, lembaga adat dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.

Materi sosialisasi antara lain, mengenai kebijakan dan strategi peningkatan kualitas hidup perempuan yang disampaikan Deputi Kualitas Hidup Perempuan KPP Dra. Setyawati, pornografi dan pornoaksi serta langkah penanggulangannya yang dibawakan Asdep Urusan Sosial, Budaya dan Lingkungan Deputi Kualitas Hidup Perempuan, KPP Dra. Sofinas Z. Asaari MPA. (*/lpk)

Sumber asli: http://www.kapanlagi.com/h/0000073537.html

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Mohon Maaf utk masalah Komentar di Blog ini.

Saya mohon maaf kalau selama ini pengunjung tidak dapat memberikan komentar. Hal ini karena keteledoran saya tidak mengaktifkan agar semua pengunjung dapat memberikan komentar.

Komentar yang tidak sopan, menghasut dan tidak sesuai dengan semangat dalam memberantas pornografi di negeri ini akan saya edit atau bahkan dihapus.

Mari kita dukung pemberantasan pornografi dan pornoaksi dengan merealisasikan RUU APP menjadi Undang-undang sebagai payung hukum pemberantasan pornografi !

Jangan hanya merasa prihatin akan pornografi, tapi tidak berbuat apa-apa, malah menolak mentah-mentah RUU APP.
Kalaupun ada perbedaan atas ketidak setujuan dari pasal-pasal yang ada di RUU tsb, mari kita berdiskusi mencari jalan keluarnya.

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

Seks di Media, Biang Keladi Pergaulan Bebas Remaja

KapanLagi.com - Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.

Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina yang memimpin proyek penelitian ini, semakin banyak remaja disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka akan semakin berani mencoba seks di usia muda.

Sebelumnya para peneliti ini telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.

Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.

Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).

Parahnya lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas. Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial “tak nyata” yang sengaja dibuat oleh media.

Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.

Dengan mendapatkan temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam pembentukan norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)

Sumber asli: http://kapanlagi.com/a/0000002988.html

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Kongres Muslimat NU Desak DPR Sahkan RUU APP

Indra Subagja - detikcom

Jakarta - Setelah melalui proses sidang komisi dan pleno, Kongres Ke XV Muslimat NU merekomendasikan beberapa hal penting dalam berbagai bidang.

Dalam bidang agama kongres mendesak DPR untuk segera mensahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta meminta pemerintah segera memberlakukannya.

“Kita mengimbau kepada pengelola televisi untuk tidak menayangkan tayangan pornografi, pornoaksi, kekerasan dan sinetron agama yang menyesatkan,” kata Ketua Komisi Pokok Pikiran dan Rekomendasi Kongres Muslimat NU Hj Masrurah ketika membacakan hasil rekomendasi Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Batam, Jl Engku Putri, Kepulauan Riau, Jumat (31/3/2006).

Selain itu kongres juga merekomendasikan pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak merugikan dan membebani rakyat kecil seperti kenaikan harga BBM, TDL dan impor beras.

“Kita juga meminta pemerintah serius memberantas korupsi secara adil dan tanpa pandang bulu serta tuntas,” tambah Masrurah.

Sedangkan dalam bidang pendidikan kongres meminta supaya anggaran pendidikan disesuaikan berdasarkan amanat dari UUD 45 yaitu sebanyak 20 persen dari APBN dan APBD. Dan meminta hal ini untuk direalisasikan segera untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. “Selain itu pengangkatan guru PNS hendaknya diprioritaskan,” ujar Masrurah.

Dalam bidang kesehatan kongres menyoroti masalah aborsi dan pengurangan angka kematian bayi dan TBC. Sedang dalam pengentasan kemiskinan mereka meminta agar pemerintah mengambil kebijakan supaya lembaga keuangan dan perbankan untuk memudahkan pemberian kredit bagi pengusaha kecil, petani dan nelayan.

Tak lupa kongres pun memberikan rekomendasi kepada lembaga induk Muslimat NU yaitu PBNU. Mereka meminta supaya PBNU lebih memberikan peluang partisipasi Muslimat NU dalam kegiatan yang dilaksanakan PBNU. Selain itu kongres mengharapkan PBNU tanggap terhadap masalah hukum terutama kejadian yang meresahkan di masyarakat.(ahm)

Sumber asli: detik.com

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Ormas Islam Jawa Barat Minta DPR Segera Sahkan UU APP

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - RUU Antipornografi dan Pornoaksi masih saja menuai pro dan kontra. Sejumlah ormas Islam Jawa Barat pun mendatangi DPR, mendesak segera mengesahkan UU tersebut.

Ormas Islam yang hadir antara lain PWNU Jawa Barat, PW Muhammadiyah Jawa Barat, MUI Jawa Barat, Paguyuban Pasundan, Dewan Harian Daerah 45 Jawa Barat, Persatuan Umat Islam (PUI), dan Syarikat Islam Jawa Barat.

Rombongan diterima Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif di lantai III Gedung Nusantara III, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2006).

“Kita mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Antipornografi dan Pornoaksi menjadi UU. Kami merasa ini sangat mendesak karena peraturan perundang-undangan yang ada sampai kini belum tegas,” kata Djadja Djahari dari PUI sebelum pertemuan.

Bagaimana dengan yang menolak RUU APP? “Di alam demokrasi suara minoritas harus menghargai suara yang mayoritas. Pemerintah harus arif mengakomodir suara yang mayoritas toh ini untuk kebaikan kita semua,” ujar dia.(aan)

Sumber asli: detik.com

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Pansus berhadapan dengan kekuatan industri seks.

Pornografi tak Sebatas Pelacuran

JAKARTA — Para ulama dari Pesantren Madura dan Forum Musyawarah Ulama, meminta Panitian Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tetap mencantumkan sanksi. Mereka juga minta agar definisi pornografi tidak dimaknai sebatas pelacur saja.

`’Pornografi itu harus sampai pada batas kesopanan, kesusilaan, maupun cabul. Kalau hanya sebatas pelacur maka akan tetap bisa dimainkan,'’ kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep, Tidjani Djauhari, Rabu (15/3). Tidjani menyampaikan pernyataan yang ditandatangani 100 ulama Madura ke Fraksi PPP.

Ia mengingatkan, Pansus tidak menghentikan pembahasan hanya karena ada segelintir orang yang protes. `’Ini (pornografi) proyek internasional untuk menghancurkan moral bangsa Indonesia,'’ ujarnya.

Bukan islamisasi
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pun menyeru agar semua anggota DPR secara tegas dan jelas berpihak pada kepentingan bangsa secara luas dalam membahas RUU APP. ‘’Buang kepentingan-kepentingan berbagai pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab bagi masa depan bangsa,'’ ujar Ketua Umum MMI Lajnah Wilayah DKI Jakarta, Haris Amir Fatah, di hadapan Pansus RUU APP di Gedung DPR, kemarin.

Kehadiran MMI di DPR didukung berbagai organisasi Islam, antara lain Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Mereka menyerahkan bukti spanduk sepanjang sekitar 150 meter dengan 5.000 tanda tangan dukungan dari jamaah yang ikut acara tabligh akbar, Ahad (12/3) lalu.

Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al-Anshari, lewat legal opinion-nya menegaskan, RUU APP tak ada kaitannya dengan islamisasi. ‘’Islam itu mewajibkan kaum wanita untuk menutup seluruh aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, dalam RUU APP ini hanya bagian tertentu yang tak boleh diperlihatkan di depan umum,'’ tandasnya.

Sehingga, tegas dia, RUU APP ini hanya mengatur standar norma umum. Tapi, selama ini ada kalangan yang membelokan RUU APP itu ke isu islamisasi dan disintegrasi. ‘’Jelas itu sudah di luar konteks,'’ cetusnya.

Wakil Ketua Pansus RUU APP, Yoyoh Yusroh, akan menyampaikan dukungan itu kepada seluruh anggota Pansus. Ia menyebutkan, saat ini ada dua usulan terkait nama RUU, yaitu RUU Pornografi serta RUU Pornografi dan Pornoaksi. Menanggapi permintaan MUI agar kata anti tak dihilangkan, Yoyoh berjanji untuk membicarakan aspirasi itu. ‘’Sebab, yang telah benar-benar dihilangkan adalah bab tentang Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN) dan bab pengecualian.'’ imbuh anggota Fraksi PKS itu

Tantangn Pansus
Anggota Pansus, Ma’mur Noor, mengakui sadar bahwa Pansus berhadapan dengan pemilik modal yang menyokong industri seks. `’Seks dan pornografi itu bisnis yang paling menggiurkan. Tidak perlu modal besar dan spekulasi-spekulasian, tapi untungnya sangat besar,'’ katanya.

Wakil ketua Pansus Safriansyah, menyatakan pula, Fraksi PPP akan konsisten memperjuangkan RUU APP sampai tuntas. Termasuk mengupayakan agar sanksi tetap menjadi bagian dari UU APP. `’Kalau UU tanpa sanksi, tidak akan bergigi sama sekali,'’ ujarnya.

Kasus koteka di Papua atau industri pariwisata Bali, menurutnya, bukanlah target RUU APP. Tapi RUU ini memberi perlindungan atas perbuatan asusila yang selama ini telah meluas di ruang publik.

Terkait dengan peta kekuatan di Pansus RUU APP, Makmur Noor menjelaskan, mayoritas fraksi mendukung RUU APP. Hanya PDIP dan PDS yang dinilainya masih belum bisa ditebak. `’Misalnya PDS, dalam rapat-rapat sepertinya sepakat dengan kita. Tapi kita tidak tahu sikap mereka seperti apa,'’ ujarnya.
( dwo/hri )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=239768&kat_id=6

Thu 6th Apr, 2006, Berita

RUU APP mengancam industri pornografi yang kaya modal

Pertahankan Istilah ‘Pornoaksi’

JAKARTA — Jangan hapus istilah ‘pornoaksi’ dalam Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Ketua Desk Pengawalan RUU APP Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, RUU yang menuai pro dan kontra ini akan kehilangan ruhnya bila kata pornoaksi dihilangkan.

‘’Kata pornografi dan pornoaksi itu sudah menjadi sebuah kesatuan yang tak bisa dipisahkan,'’ tegas Ma’ruf, di sela-sela rapat pengawalan RUU APP di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (20/3). Menurut dia, kata ‘pornoaksi’ sudah mulai diungkapkan ulama sejak 2001 lewat fatwa yang mengharamkan pornografi dan pornoaksi. Selain itu, ruh RUU APP tak hilang, maka batasan-batasan dalam RUU harus jelas dan tak boleh kabur. ‘’Di dalamnya, sanksi juga harus ada. Buat apa ada UU kalau tak ada sanksinya,'’ tandas Ma’ruf.

Saat ini, menurut dia, memang ada kalangan yang mencoba membiaskan dan menggagalkan pembahasan RUU APP. Karena itu, MUI dan Ormas Islam akhir pekan lalu mengundang Pansus RUU APP. ‘’Kita khawatir, Pansus akan loyo karena sering didatangi artis-artis cantik yang menolak RUU APP,'’ tuturnya Ma’ruf. Selain itu, karena pembahasan RUU ini mengancam industri pornografi yang kaya modal, MUI khawatir semangat Pansus luntur. Tapi, Ma’ruf menilai, Pansus ternyata masih konsisten untuk terus membahas dan menyelesaikan aturan yang telah dinanti mayoritas masyarakat Indonesia ini.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, menambahkan, Desk Pengawalan RUU APP terus melakukan berbagai langkah untuk ikut mengegolkannya. Dalam pekan ini, akan melakukan audiensi dengan berbagai fraksi di DPRP. Ulama dari berbagai pondok pesantren juga ramai-ramai mendukung. Misalnya, Pimpinan Ponpes Tebuireng Jombang KH M Yusuf Hasyim, KH Abdullah Faqih dari Ponpes Langitan Tuban, KH Warsun Munawwir (Krapyak Yogyakarta), KH Abdurrahman Chudlori (Tegal Rejo Magelang), dan , KH Abd Rasyid Abdullah Syafi’ie (As-Syafi’iyah Jakarta), meminta DPR segera mengesahkan RUU APP.

‘’Aksi penolakan sekelompok minoritas masyarakat terhadap RUU APP merupakan kegiatan yang kontraproduktif dan merugikan mayoritas rakyat Indonesia,'’ bunyi pernyataan sikap mereka. Ketua Pengurus Besar Al Jamiyatul Wasliyah, Drs HA Hamim Azizy, juga memandang penting segera disahkannya RUU APP menjadi UU.

Prihatinkan KPI
MUI dan kalangan ormas Islam juga mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemarin, mereka mengundang KPI untuk menjelaskan tugas dan kewenangannya dalam mengatur dunia penyiaran di Tanah Air. ‘’Kami ingin mengetahui mengapa KPI membiarkan stasiun-stasiun televisi banyak melakukan pelanggaran siaran,'’ ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.

Pihaknya banyak mendapat keluhan dari berbagai daerah terkait maraknya tayangan ponografi dan tayangan sampah lainnyta di stasiun televisi nasional. Selain itu, ada kecenderungan media elektronik tak berimbang dalam menyajikan pemberitaan seputar RUU APP. ‘’Mengapa kalau yang mendukung sangat sedikit diberitakan. Sedangkan, kalau yang menolak–meski minoritas–sangat banyak diberitakan?'’ ujar Ma’ruf.

Komisioner KPI, Ade Armando, menjawab, KPI tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan mencabut izin siaran televisi yang melanggar aturan atau norma. Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran, yang berhak menjatuhkan sanksi dan mencabut izin adalah pemerintah melalui Menkominfo. KPI hanya menegur.

Ustadz Jafar dari Front Pembela Islam (FPI) mengaku bingung. ‘’Menkominfo, Sofyan Djalil, bilang yang berwenang mencabut izin KPI. Tetapi KPI bilang yang berwenang Menkominfo,'’ katanya. Menurut Ade, Sofyan Djalil memang berulang kali telah mengatakan hal seperti itu. ‘’Pak Sofyan bilang begitu ada dua kemungkinan. Pertama, dia berbohong. Kedua, dia memang tidak tahu,'’ cetusnya.
( hri )

sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240463&kat_id=6

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

Menyoal Pornografi dan Pornoaksi

Jumat, 24 Maret 2006

Sungguh ironis, pada saat kita gegap-gempita bicara moralitas bangsa, pornografi dan pornoaksi justru dibiarkan. Jadi, tak perlu heran kalau fatwa MUI tentang pornografi, bahkan RUU larangan pornografi/pornoaksi, seperti kurang mendapat respon positif.

Bahkan lebih ironis lagi, ada sejumlah kalangan yang menolak Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Pro kontra pun menjadi fenomena menarik diberbagai media massa. Akan tetapi, satu hal yang pasti, pornografi merupakan racun bagi masyarakat.

Akar masalah
Arus utama (paradigma) berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Kapitalisme; paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama, namun cukup ditentukan oleh asas manfaat. Faktanya, apa yang dianggap bermanfaat ini ditentukan secara sangat egoistik dan berwawasan pendek oleh para pelaku yang kebetulan mendominasi arena.

Dalam Kapitalisme, apa saja yang bisa dijadikan komoditas/barang dagangan akan diperlakukan sebagai komoditas/barang dagangan. Wanita sudah dianggap sebagai “barang dagangan” sejak lama, bahkan eksploitasi wanita dalam berbagai bentuknya (dari pamer aurat hingga pelacuran) sering disebut sebagai bisnis “tertua” di dunia. Sebutan ini dijadikan alasan seakan-akan mustahil memberantas pornografi dan pornoaksi, karena hal itu sudah menyatu dengan sejarah manusia.

Bahkan sejumlah teori ilmiah dicoba dibuat oleh para psikolog Barat. Sigmund Freud, misalnya, mengatakan bahwa aktivitas seks (tanpa peduli segi halal-haramnya) adalah sumber energi, yang tanpa itu manusia tidak bisa hidup normal.

Dalam pandangan Kapitalisme, seseorang seharusnya bebas berekspresi dan berperilaku apa saja. Batasnya hanyalah kebebasan orang lain. Kalau tidak mengganggu orang lain, mengapa harus dibatasi? Kalau ada yang keberatan dengan tayangan (porno) di TV, ya tidak usah nonton, pindah saluran saja, atau matikan saja TV-nya. Begitu kilah mereka.

Pandangan-pandangan di atas bertemu dengan alasan ekonomi. Realitasnya, sebagian wanita “memilih” bidang “bisnis” ini karena tekanan atau tarikan ekonomi. Ketika pendidikan mahal dan lapangan kerja susah, maka eksploitasi aurat dan seks adalah jalan pintas untuk meraih uang dan materi. Aksi anti pornografi dan pornoaksi pun sering ditolak dengan alasan ekonomi, “Kalau mereka dilarang, terus siapa yang kasih makan?”

Sepintas memang aktivitas pornografi/pornoaksi itu tidak merugikan yang tidak berkepentingan. Mereka yang bertransaksi juga melakukannya suka sama suka. Namun, ada yang dilupakan: masa depan!

Di Barat, pornografi/pornoaksi baru menjadi sangat liberal sejak ditemukan alat pencegah kehamilan pada akhir tahun 60-an. Sejak itulah orang bisa memisahkan antara tanggung jawab kehamilan dengan kenikmatan seksual. Sejak itu pula “bisnis” ini menjadi fenomena global. Namun, kini dampaknya mulai terasakan.

Anak-anak, remaja, dan pemuda yang lahir di Barat pada era 70-an ke atas memiliki semangat juang atau motivasi yang lebih rendah daripada orangtua atau moyang mereka. Ada kecenderungan mereka menghindari persoalan-persoalan yang lebih rumit, semacam sains dan teknologi.

Mereka juga tidak lagi begitu peduli pada persoalan politik. Dunia mereka kini adalah football, fashion, dan fun (permainan, penampilan, dan bersenang-senang). Dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia, fenomena 3F, yang antara lain tampak dari pornografi/pornoaksi, selalu merupakan gejala kehancuran bangsa itu.

Batasan menurut Islam
Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.

Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung; dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll).

Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara, dsb).

Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah usul fikih yang mu’tabar menyebutkan: “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram.”

Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkanluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram. (bersambung).

(Penulis adalah staf Jakarta Islamic Center)
(Paimun A Karim )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240969&kat_id=217

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

Menyoal Pornografi dan Pornoaksi: Islam Sebagai Solusi

Jumat, 31 Maret 2006

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara, dsb).

Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah usul fikih yang mu’tabar menyebutkan, “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram.”

Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkanluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram.

Islam menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat. Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkannya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda’ (ideologi) memiliki cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.

Islam sebagai ajaran yang diturunkan oleh Sang Pencipta Yang Mahabijaksana memberikan syariat yang sangat lengkap. Wanita dipandang sebagai sosok yang diberi kehormatan dan tugas yang mulia, yakni sebagai “madrasah/sekolah” pertama bagi generasi baru dan mitra bagi suaminya; bukan sebagai komoditas ataupun lawan bagi para lelaki.

Hasrat seksual ataupun pamer aurat dipenuhi di dalam pernikahan, yakni antara suami-istri. Kaum wanita tidak perlu menjual dirinya karena alasan ekonomi, karena sistem nafkah dalam Islam membentuk jaringan yang rapi, sehingga tidak perlu seorang wanita menjadi terlunta-lunta.

Setiap wanita akan dinafkahi oleh ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, pamannya, atau bahkan anak laki-lakinya. Jika tidak ada kerabatnya ini yang mau menafkahi, negara wajib campur tangan, dan ini tidak dianggap sebagai intervensi negara ke ruang privat. Jika dia tidak memiliki kerabat, atau ada tetapi juga tidak mampu, negara membantunya secara langsung dengan menunjuk hakim yang adil untuk menjadi wali bagi wanita itu.

Tentu saja negara juga menyelenggarakan sistem pendidikan dengan kurikulum yang Islami. Bahan ajar yang mendewakan kebebasan berekspresi atau berperilaku, atau teori Freud, tentu saja harus dibongkar kepalsuannya, dan digantikan dengan ajaran-ajaran Islam yang menyejukkan kalbu, memuaskan akal, dan menenangkan jiwa.

Negara juga menegakkan syariat tentang aurat dalam Islam. Yang disebut porno adalah yang memamerkan aurat di depan orang yang tidak berhak atau di depan publik. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Hendaklah mereka menutupkan kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka; kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai hasrat (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS an-Nur [24]: 31).

Aurat wanita di dalam Islam itu sangat jelas, yaitu semua bagian tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan. Mazhab Maliki menambahkan telapak kaki juga sebagai perkecualian. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kalau wanita diperintahkan menutup aurat, maka laki-laki diperintahkan menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (QS an-Nur [24]: 30).

Laki-laki yang “ingin segera melihat aurat wanita” dibantu dengan jalan dipermudah menikah. Syariat mendorong masyarakat dan negara untuk menjadi fasilitator bagi mereka yang ingin menikah, bahkan sebagian harta Baitul Mal bisa dipakai untuk mensponsori pernikahan ini, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Allah SWT berfirman: “Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.” (QS an-Nur [24]: 32).

Walhasil, tugas kita bersama untuk mencegah pornografi dan bersama-sama mengaktualisasikan aturan-aturan Islam demi masa depan kita dan anak-cucu kita.

(Penulis adalah staf Jakarta Islamic Center)

(Paimun A Karim)

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=241892&kat_id=217

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Munculnya Usulan RUU APP Wajar dalam Kehidupan Bernegara

Kamis, 16 Maret 2006 16:46:00

Jakarta-RoL — Pengamat Sosial Imam Prasodjo menilai munculnya mengajuan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sebagai sesuatu hal yang wajar dalam suatu kehidupan bernegara.

“Usulan atas regulasi atau peraturan dalam suatu kehidupan bernegara itu adalah hal yang wajar, tinggal kemudian nanti bagaimana posisi tawarnya atas poin-poin yang perlu disepakati,” kata Imam pada acara diskusi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang bertajuk `Dukungan Dan Penolakan Terhadap Radikalisme Islam` di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, justru aneh ketika kemunculan suatu gerakan untuk membuat suatu aturan tertentu memperoleh label radikal atau fundamentalis. Sekalipun menolak untuk menjelaskan pendapatnya atas draft RUU APP tetapi Imam mengatakan bahwa aturan bukanlah sesuatu hal yang harus dihindari.

“Bahkan di negara yang oleh orang kita (Indonesia -red) disebut sebagai liberal seperti Amerika Serikat aturan tetap ada, tabloid-tabloid dewasa tidak dengan mudah dijajakan di tepi jalan seperti di Indonesia yang dengan mudahnya ditemui di pinggir jalan dan setiap orang tidak peduli usianya, bebas membeli,” katanya.

Imam mengatakan, aturan tentu diperlukan tetapi mungkin isi dari aturan itu yang harus dirundingkan bersama. “Negara ini sudah biasa tidak diatur, jadi ketika akan muncul aturan justru bingung,” ujar Imam sambil mencontohkan permasalahan rokok.

Lebih lanjut dia mengatakan, di AS telah lama muncul suatu gerakan untuk menolak rokok di tempat umum dan masyarakat bisa menerima, sedangkan di Indonesia merokok di tempat umum adalah hal yang sangat biasa, bahkan para pejabat pun tidak segan merokok di ruangan ber-AC.

“Saya tidak terlalu menyukai labelisasi tetapi lebih suka memandangnya dari segi sebab akibat jadi istilah radikalisme di benak saya juga tidak terlalu sesuai karena tergantung dari cara pandang seseorang. Ada survei yang menyebutkan terjadi peningkatan bom bunuh diri di Timur Tengah selama kebijakan politik AS tidak bersahabat,” katanya.

Hal itu bisa dikatakan bahwa radikalisme muncul sebagai rekasi atas tindakan radikal juga, atau contoh yang mudah ketika kaki terinjak minimal orang akan berteriak. Dan itu justru kondisi yang paling wajar, kata Imam.

Menurut dia, ketika kebebasan media seperti tidak terkontrol wajar jika kemudian muncul usulan mengenai RUU APP dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menilai bahwa RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) hadir sebagai jawaban kegelisahan masyarakat Indonesia terhadap maraknya pornoaksi.

“RUU APP itu yang penting adalah sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat tetapi jangan sampai justru menyusahkan jadi harus bersifat akomodatif,” kata Agung kepada wartawan seusai menghadiri acara pidato Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Condoleezza Rice di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jangan sampai RUU APP itu nantinya hanya menyelamatkan sekelompok orang. “RUU APP itu nantinya harus menyelamatkan seluruh Indonesia bukan kepentingan sekelompok orang. Oleh karena itu ada pansus untuk RUU APP yang diharapkan lebih arif,” ujarnya.

Agung mengatakan bahwa RUU APP menjadi penting dengan alasan untuk mencegah degradasi moral bangsa karena setidaknya negara memerlukan aturan. Pada kesempatan itu Agung juga tidak membenarkan jika DPR dikatakan sangat mengutamakan RUU APP dari pada yang lainnya. “Kita fokus ke semua, tidak cuma RUU APP, baru-baru ini kita juga baru menyelesaikan UU Guru dan Dosen,” katanya. antara/pur

Sumber asli: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=239869&kat_id=23

No Porn