Jumat, 24 Maret 2006
Sungguh ironis, pada saat kita gegap-gempita bicara moralitas bangsa, pornografi dan pornoaksi justru dibiarkan. Jadi, tak perlu heran kalau fatwa MUI tentang pornografi, bahkan RUU larangan pornografi/pornoaksi, seperti kurang mendapat respon positif.
Bahkan lebih ironis lagi, ada sejumlah kalangan yang menolak Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Pro kontra pun menjadi fenomena menarik diberbagai media massa. Akan tetapi, satu hal yang pasti, pornografi merupakan racun bagi masyarakat.
Akar masalah
Arus utama (paradigma) berpikir masyarakat saat ini memang sangat terpengaruh oleh Kapitalisme; paham yang menganggap bahwa kehidupan tidak perlu diatur oleh agama, namun cukup ditentukan oleh asas manfaat. Faktanya, apa yang dianggap bermanfaat ini ditentukan secara sangat egoistik dan berwawasan pendek oleh para pelaku yang kebetulan mendominasi arena.
Dalam Kapitalisme, apa saja yang bisa dijadikan komoditas/barang dagangan akan diperlakukan sebagai komoditas/barang dagangan. Wanita sudah dianggap sebagai “barang dagangan” sejak lama, bahkan eksploitasi wanita dalam berbagai bentuknya (dari pamer aurat hingga pelacuran) sering disebut sebagai bisnis “tertua” di dunia. Sebutan ini dijadikan alasan seakan-akan mustahil memberantas pornografi dan pornoaksi, karena hal itu sudah menyatu dengan sejarah manusia.
Bahkan sejumlah teori ilmiah dicoba dibuat oleh para psikolog Barat. Sigmund Freud, misalnya, mengatakan bahwa aktivitas seks (tanpa peduli segi halal-haramnya) adalah sumber energi, yang tanpa itu manusia tidak bisa hidup normal.
Dalam pandangan Kapitalisme, seseorang seharusnya bebas berekspresi dan berperilaku apa saja. Batasnya hanyalah kebebasan orang lain. Kalau tidak mengganggu orang lain, mengapa harus dibatasi? Kalau ada yang keberatan dengan tayangan (porno) di TV, ya tidak usah nonton, pindah saluran saja, atau matikan saja TV-nya. Begitu kilah mereka.
Pandangan-pandangan di atas bertemu dengan alasan ekonomi. Realitasnya, sebagian wanita “memilih” bidang “bisnis” ini karena tekanan atau tarikan ekonomi. Ketika pendidikan mahal dan lapangan kerja susah, maka eksploitasi aurat dan seks adalah jalan pintas untuk meraih uang dan materi. Aksi anti pornografi dan pornoaksi pun sering ditolak dengan alasan ekonomi, “Kalau mereka dilarang, terus siapa yang kasih makan?”
Sepintas memang aktivitas pornografi/pornoaksi itu tidak merugikan yang tidak berkepentingan. Mereka yang bertransaksi juga melakukannya suka sama suka. Namun, ada yang dilupakan: masa depan!
Di Barat, pornografi/pornoaksi baru menjadi sangat liberal sejak ditemukan alat pencegah kehamilan pada akhir tahun 60-an. Sejak itulah orang bisa memisahkan antara tanggung jawab kehamilan dengan kenikmatan seksual. Sejak itu pula “bisnis” ini menjadi fenomena global. Namun, kini dampaknya mulai terasakan.
Anak-anak, remaja, dan pemuda yang lahir di Barat pada era 70-an ke atas memiliki semangat juang atau motivasi yang lebih rendah daripada orangtua atau moyang mereka. Ada kecenderungan mereka menghindari persoalan-persoalan yang lebih rumit, semacam sains dan teknologi.
Mereka juga tidak lagi begitu peduli pada persoalan politik. Dunia mereka kini adalah football, fashion, dan fun (permainan, penampilan, dan bersenang-senang). Dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia, fenomena 3F, yang antara lain tampak dari pornografi/pornoaksi, selalu merupakan gejala kehancuran bangsa itu.
Batasan menurut Islam
Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.
Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung; dari mulai aksi yang “biasa-biasa” saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll).
Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara, dsb).
Sementara itu, sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi sebagai benda, yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab, kaidah usul fikih yang mu’tabar menyebutkan: “Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram.”
Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkanluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram. (bersambung).
(Penulis adalah staf Jakarta Islamic Center)
(Paimun A Karim )
Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240969&kat_id=217