Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

LEGAL OPINION RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM

Oleh Fauzan Al-Anshari
(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)

Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu mendapat apresiasi
semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut.

Batasan Porno Menurut KUHP
Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar laki-laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul.

Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan kata-
kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul.

Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: “Diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada remaja.

Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) perbuatan-perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau gambar-gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.

Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan istilah “melanggar
kesusilaan umum’ sedangkan pasal 533 pakai istilah ‘yang dapat menimbulkan nafsu birahi’. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi.

Batasan Islam
Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan pandangan dan
menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa mengenakan
jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).

Aurat berasal dari kata ‘aura-un’ yang artinya keji. Menutup aurat maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asma’ binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut.
Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk perbuatan yang diharamkan.
Sabda Nabi saw: “Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu adalah pelacur.” (HR.Annasai)

Sabda Nabi saw: “Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.” (HR. Bukhari Muslim)

Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit jiwa
yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut.

Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik.

Kasus
Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba, pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara.

Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan Juni dan Juli 2000.

Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan melanggar HAM atau mengekang kreatifitas
seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa.

Nasihat Terakhir
Nabi saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah.” (HR. Attabrani dan Alhakim).

Nabi saw bersabda: “Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Albaihaqi dan Assyihab).

Nabi saw bersabda: “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan oleh kelamin.” (HR. Bukhari).

Kesimpulan
Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan pornografi/pornoaksi
demi kemaslahatan umum.
2. Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi untuk menolaknya mentah-mentah.
3. Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan diudangkannya
RUU APP.
4. Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata pencahariannya.
5. Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di Indonesia.

Jakarta, 15 Maret 2006

Fauzan Al-Anshari

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by dir88gun, 24 October 2008 @ 5:55 pm

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Kita tidak bisa menyalahkan para saudara kita (yang ada di desa-desa terpencil dan masih belum terjamah pendidikan) begitu saja, karena mereka tidak tahu.
    Mmm, alangkah indahnya apabila mereka bisa mengenyam pendidikan yang layak.
    Tentu saja mereka akan paham tentang pentingnya fungsi pakaian sebagai penutup aurat dan pelindung tubuh (Baik dari panas, dingin, gesekan, gigitan binatang, dan lain sebagainya).
    Apakah yang akan dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menghadapi apa yang terjadi saat ini?
    Beliau pasti sebisa mungkin akan melakukan pendekatan persuasif seperti yang dilakukannya di berbagai negeri saat menyebarkan islam dahulu.
    Sama seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, kita bisa mulai mengajar berbagai ilmu pengetahuan sambil berdakwah tentang islam di sana.
    Hal tersebut penting, agar semua penduduk mengerti tentang pentingnya agama, fungsi pakaian, dan bahwa tidak semua kebudayaan yang ada di negeri ini bisa dilestarikan (hanya kebudayaan yang baik saja yang bisa dilestarikan, kebudayaan buruk seperti mengorbankan manusia, menyiksa hewan, dll cukup ditulis dan dikenang saja).
    Apabila semua itu sudah tercapai, maka kita bisa memulai mengesahkan RUU tersebut.

    Hendaknya kita juga membagi pelanggaran yang dilakukan menjadi beberapa jenis:
    1. Yang lupa atau tidak sengaja melakukan pelanggaran, hanya akan diperingatkan untuk menghentikan aksinya dan disuruh menghilangkan hasil perbuatannya, agar dampak dari apa yang dilakukannya itu tidak tersebar luas.
    2. Yang tidak mempunyai mata pencaharian lain bisa kita berikan pendidikan, pelatihan, modal, dan lapangan pekerjaan yang halal agar bisa hidup lebih terhormat di dunia dan akhirat.
    3. Yang memang berniat untuk merusak akhlak masyarakat, dan setelah diberi kesempatan masih tetap melakukan pelanggaran, baru ditindak keras karena sudah melecehkan kaum wanita dan lupa terhadap apa yang diberikan oleh Allah.

    Namun sebelum RUU tersebut disahkan, para pelanggar (yang memang sengaja memperlihatkan aurat guna diperdagangkan) harus ditindak dengan tegas karena bisa menghancurkan akhlak bangsa secara pasti dan mendasar.

    Wassalamualaikum Wr. Wb.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn