Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

LEGAL OPINION RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM

Oleh Fauzan Al-Anshari
(Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)

Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu mendapat apresiasi
semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana asusila, namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka dibutuhkan UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut.

Batasan Porno Menurut KUHP
Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en geschriften), film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di negeri Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar laki-laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul.

Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang menggunakan kata-
kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat digolongkan ke dalam gambar cabul.

Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: “Diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada remaja.

Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu seksuil yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) perbuatan-perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau gambar-gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.

Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan istilah “melanggar
kesusilaan umum’ sedangkan pasal 533 pakai istilah ‘yang dapat menimbulkan nafsu birahi’. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, sedangkan pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat pelaku tindak kriminal pornografi/pornoaksi.

Batasan Islam
Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan pandangan dan
menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa mengenakan
jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).

Aurat berasal dari kata ‘aura-un’ yang artinya keji. Menutup aurat maknanya menutup bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang mulia. Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asma’ binti Abubakar). Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar sampai lutut.
Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih menarik daripada pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan lenggak-lenggok, berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk perbuatan yang diharamkan.
Sabda Nabi saw: “Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di tengah-tengah kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu adalah pelacur.” (HR.Annasai)

Sabda Nabi saw: “Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) sesudahku lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.” (HR. Bukhari Muslim)

Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang dimiliki oleh wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka bisa dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa malu tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian tubuhnya yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini biasanya dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit jiwa
yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan cambuk bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk menghidupkan kembali rasa malu tersebut.

Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman bagi tindak pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru diterapkan di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman tersebut sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat sehingga kenyamanan publik terusik.

Kasus
Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir Purba, pemimpin/Penanggungjawab Majalah Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun serta menanggung biaya perkara.

Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra Jakarta pada 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar kesusilaan dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar yang diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah Azhari dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan Juni dan Juli 2000.

Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. Pornografi/pornoaksi adalah kejahatan. Melarang kejahatan bukan melanggar HAM atau mengekang kreatifitas
seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. Bahkan dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi dan narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa.

Nasihat Terakhir
Nabi saw bersabda: “Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Allah.” (HR. Attabrani dan Alhakim).

Nabi saw bersabda: “Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.” (HR. Albaihaqi dan Assyihab).

Nabi saw bersabda: “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, dan hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan oleh kelamin.” (HR. Bukhari).

Kesimpulan
Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Mereka yang belum memahami arti penting mencegah kemaksiatan pornografi/pornoaksi
demi kemaslahatan umum.
2. Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun terprovokasi untuk menolaknya mentah-mentah.
3. Mereka para pengusaha industri sex yang merasa dirugikan dengan diudangkannya
RUU APP.
4. Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut kehilangan mata pencahariannya.
5. Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat Islam di Indonesia.

Jakarta, 15 Maret 2006

Fauzan Al-Anshari

Thu 6th Apr, 2006, Berita

DPR: RUU APP untuk Perbaiki Moral, Bukan Demi Agama Tertentu

Sabtu, 18 Maret 2006 20:44:00
Laporan: Ella Syafputri

Jakarta-RoL– Kehadiran Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disambut suara-suara pro-kontra dari masyarakat dan juga menimbulkan beragam pandangan curiga.

Ada anggota masyarakat yang menilai RUU APP sebagai upaya negara terlibat lebih jauh ke dalam sektor privat warga negara, mengingat naskah rancangan memuat butir-butir soal pengaturan cara berpakaian.

Namun terdapat pula kalangan masyarakat mendukung kehadiran UU APP demi perbaikan moral dan sendi kehidupan bangsa, yang disebut-sebut sudah demikian buruknya.
Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Yoyoh Yusroh, menegaskan bahwa sejatinya RUU APP dibuat bukan untuk eksistensi agama tertentu atau mendiskriminasikan adat istiadat.

Menurut Yoyoh, RUU APP justru hadir untuk memperkuat moral serta prestasi akademis anak bangsa. Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan wartawan LKBN ANTARA, Ella Syafputri, di Jakarta, Sabtu, perempuan yang memegang amanah sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) dari F-PKS VIII itu menyampaikan pendapat serta pandangannya. Berikut petikannya:

ANTARA (Ant): Ibu Yoyoh, bagaimana perkembangan RUU APP hingga saat ini? Sudah ada revisi?
Yoyoh Yusroh (YY): Belum ada rapat lagi, mungkin kami akan kembali rapat pada pekan depan. Perkembangan terakhir telah dicapai dalam hal perubahan bab, yang tadinya 11 bab, kini tinggal 8 bab. Pansus sendiri terus melakukan rapat-rapat antar-fraksi di parlemen.

Ant: Bagaimana soal dukungan? Sepertinya, RUU APP ini tidak akan melaju secara mulus, mengingat aksi penolakan serta dukungan terus bergulir?
YY: Dukungan terhadap RUU APP ini cukup kuat dan meluas, meluncur terus ke DPR lewat fax, aksi massa, dan lain-lain. Banyak juga dukungan yang tidak terpublikasikan secara nasional. Dukungan itu datang bukan hanya dari kalangan agamawan, namun meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

Ant: Menurut ibu, berapa prosentase dukungan dibandingkan dengan penolakan?
YY: Saya perkirakan 70:30 (mendukungan:menolak). Karena kita lihat, meskipun artis seperti Inul menolak, namun Elvi Sukaesih, Camelia Malik, memberikan dukungan. Aktris seperti Dian Sastro menolak, tapi Inneke Koesherawati, Astri Ivo, mendukung. Banyak kalangan akademisi, dosen, dan birokrasi yang juga mendukung RUU ini.

Ant: Apa jangan-jangan memang aksi dukung atau tolak ini hanya dilandasi oleh pemahaman agama? Seperti kita ketahui, banyak kalangan yang mendukung RUU APP adalah mereka yang berhijab, sementara pihak-pihak yang menolak adalah yang tidak berhijab? Dan bagaimana dengan aksi penolakan yang cukup keras dari masyarakat Bali belum lama ini?
YY: Tidak, sekali lagi saya tekankan bahwa RUU APP dibuat bukan demi eksistansi sebuah agama tertentu, atau adat istiadat tertentu. Melainkan upaya untuk memperbaiki moralitas serta prestasi akademik anak bangsa.

Seperti kita ketahui sekarang prestasi akademik anak-anak kita sedang melemah, karena mereka banyak mendapatkan informasi atau tontonan serta tayangan yang tidak pantas.
Untuk penolakan dari masyarakat Bali, saya pribadi dapat memahami Bali menganut ajaran yang tidak mengenal batasan aurat, tapi ‘toh kita tidak bisa memuaskan semua pihak dalam pembuatan UU ini.

RUU APP juga akan mencarik komposisi terbaiknya, bahasa terbaik, supaya tidak menjurus ke hal-hal yang buruk. Kami juga yakin bila semua pihak membaca naskah RUU dengan cermat, ada butir pengecualiaan di sana.
Pengecualiaan antara lain demi alasan-alasan kesehatan dan budaya. Sehingga kami berharap aspirasi masyarakat Bali bisa tercakup dengan hal itu.

Ant: Sudah seperti apa perubahan RUU yang telah dicapai Pansus sejauh ini?
YY: Ya, seperti di dalam rapat antar-fraksi, kami telah sepakat untuk “men-drop” atau mengeluarkan butir ciuman bibir di ruang publik. Namun untuk masalah goyang erotis yang bisa menimbulkan nafsu birahi akan tetap dipertahankan, karena bila hak berekspresi dapat mengakibatkan kerusakan masyarakat maka hal itu bisa dikenakan RUU APP ini.

Kita mengakui adanya hak untuk berekspresi, namun ika hal itu bisa merusak masyarakat, tentu hal tersebut harus dilarang. Kami sedang mencarikan bahasa yang tepat untuk menjerat pidana komersialisasi atau industrialisasi aktifitas yang bermuatan erotisme. Untuk masalah pakaian, sejauh ini digunakan untuk jalan-jalan biasa maka itu tidak apa-apa. Tapi kalau pakaian itu digunakan dalam rangka komersialisasi maka pelakunya kelak bisa kena (dijerat dengan UU ini -red).

Ant: Sebenarnya bagaimana bayangan Anda tentang UU APP pada masa mendatang bila telah disahkan sebagai perangkat hukum?
YY: Saya berharap UU ini bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena yang menjadi korban kejahatan seksual atau eksplotasi kebanyakan merupakan pihak perempuan dan anak.

Saya juga berharap kesejahteraan meningkat, karena menurut pengamat banyak uang digunakan untuk hal-hal yang berbau porno padahal sejatinya uang tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.Selain itu saya berharap kesehatan anak muda kita akan lebih sehat karena mereka belajar dari media, bukan dirusak oleh media, kemudian prestasi akademis pun berhasil meningkat.

Belajar dari negara tetangga, Cina, mereka sudah memiliki peraturan setingkat menteri untuk membatasi dunia Internet. Namun walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja di Cina ada situs porno. Memang saya akui ada bagian-bagian yang terlalu privat diatur di RUU ini, tapi hal itu masih bisa direvisi. Ada yang bisa dipertahankan betul, walau privat tapi jika bisa merusak masyarakat luas tentu harus dilarang.

Dalam naskah awal, RUU APP terdiri atas 11 bab, 90 pasal, dan sebuah rancangan penjelasan. Dalam Bab I, termuat ketentuan umum yang terbagi ke 2 bagian dan 3 Pasal.
Di bagian pertama, pasal 1, ada beragam pengertian - termaktub sekitar 20 butir definisi, mulai dari pornografi, pornoaksi, jenis media massa cetak dan elektronik yang bisa menjadi alat penyebarluasan pornografi-pornoaksi, alat komunikasi media (dari surat, “e-mail”, “handphone”), juga barang pornografi (buku, surat kabar, majalah, tabloid, film, video VCD, DVD, atau “Personal Computer”).

Pasal itu juga mendefinisikan kategori pekerjaan yang berhubungan dengan pornografi-pornoaksi, dari yang memproduksi, menyebarluaskan, dan yang mengonsumsinya. Termasuk soal definisi dan batasan usia 12 tahun untuk membedakan orang dewasa dengan anak-anak.

Bab II memuat 33 pasal, dalam pasal 4 hingga pasal 33, terdapat berbagai larangan dalam kalimat yang nyaris seluruhnya sama, “Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.” (Pasal 4).

Pasal-pasal lain yang membedakannya dari Pasal 4 tadi hanya terletak pada materi pelarangannya. Materi pelarangan dalam bab itu di antaranya, mengeksploitasi ketelanjangan tubuh orang dewasa, bagian tubuh orang yang menari erotis, aktivitas orang berciuman bibir, masturbasi, hubungan seks berlawanan jenis, sejenis, hubungan seks dengan mayat dan hewan, hingga pesta dan pertunjukan seks.

Pasal 12, yang berhubungan dengan penyebarluasan pornografi-pornoaksi, disebutkan pula soal posisi media-massa (cetak dan elektronik) serta media alat komunikasi, jenis-jenis yang dilarang, di antaranya bagian tubuh orang yang menari erotis.

Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan kurungan 2-6 tahun penjara, atau denda Rp300 juta hingga Rp2 miliar rupiah. Tak hanya ancaman dan larangan, sebenarnya RUU juga memuat pengecualian dan perizinan bagi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan unsur-unsur pornografi.

Pasal 34, Bab III, disebutkan bahwa pengecualian berlaku bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, bisa dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan.Kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat peruntukkannya dan mendapat izin dari pemerintah, juga diberikan pengecualian.antara/mim

Sumber asli: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=240160&kat_id=23

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Penderita AIDS Bali Mencapai 496 Orang

Untuk introspeksi saja

Denpasar, 5 Agustus 2004 10:00

Penderita virus Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Bali, secara komulatif sejak tahun 1987 hingga sekarang mencapai 496 orang.

Hal itu berarti dalam kurun waktu enam bulan terjadi penambahan 44 orang penderita HIV/AIDS baru, demikian data yang dihimpun Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Bali, Kamis.

Pada awal Januari penderita HIV/AIDS di Bali tercatat 425 orang, pada akhir Juni 2004 tercatat 496 orang –bertambah 44 orang– tersebar di delapan kabupaten dan satu kota di Pulau Dewata. Penderita hilangnya kekebalan daya tubuh itu paling banyak terdapat di wilayah kota Denpasar yakni mencapai 261 orang, menyusul Kabupaten Badung 159 orang, Buleleng 40 orang dan Tabanan sepuluh orang.

Sedangkan lima kabupaten lainnya dengan penderita di bawah sepuluh orang Kabupaten Gianyar tujuh orang, Jembrana enam orang, Karangasem tiga orang serta Kabupaten Klungkung dan Bangli masing-masing satu orang.

Wakil Gubernur Bali, IGN Kesuma Kelakan yang juga Ketua KPAD Bali menilai, penularan virus HIV/AIDS tersebut cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu upaya dari berbagai pihak untuk melakukan tindakan pencegahan, penyuluhan dan pembinaan agar masyarakat terhindar dari tertularnya virus yang berbahaya itu.

KPAD Bali dengan dukungan masyarakat dan semua pihak melakukan berbagai upaya, agar kehilangan kekebalan daya tubuh itu tidak menyebar semakin meluas, katanya.

Sementara itu, dr Nyoman Mangku Karmaya, pengurus KPAD Bali menambahkan, penyebaran HIV/AIDS sangat cepat, dahsyat dan bersifat meledak. Secara global perkiraan terjangkit HIV/AIDS kini mencapai 42 juta orang.

Infeksi baru setiap tahunnya mencapai lima juta orang dan kematian mencapai 3,1 juta jiwa atau hampir sama dengan jumlah penduduk Bali, ujar Karmaya seraya menambahkan penderita tersebut sebagian besar berdomisili di negara-negara berkembang.

Penderita terbanyak adalah di Afrika 29,4 juta, menyusul Asia Selatan dan Tenggara 6 juta. Sementara di Indonesia yang rawan tertular HIV/AIDS diperkirakan 13-20 juta orang.

Oleh sebab itu, HIV/AIDS merupakan musuh biologis manusia sepanjang abad, karena dapat mengancam kemusnahan umat manusia, ujar Karmaya seraya mengharapkan, semua pihak lebih hati-hati dan waspada terhadap penyebaran yang sangat cepat tersebut.

Selain itu, menghindari perilaku seks berisiko dan penggunaan narkoba dengan jarum suntik, tutur Mangku Karmaya. [Tma, Ant]

Sumber asli: http://www.gatra.com/2004-08-13/artikel.php?id=42837

Thu 6th Apr, 2006, Artikel

Komentar untuk Pak Romo Franz Magnis-Suseno

Komentar ini saya ambil dari komentar Anonymous di blog jiwamerdeka


Komentar saya untuk Pak Romo Franz Magnis-Suseno, seharusnya Romo memberi masukan dong buat meluruskan istilah-istilah yang mudah dimengerti masyarakat tapi tetap menyadari bahwa UU APP itu dibutuhkan oleh mayoritas Warga Negara ini, tolong sadari itu !

Negara memang tidak berhak melarang Romo melihat gambar-gambar porno ataupun berbuat mesum dirumahnya sendiri karena itu menyangkut masalah moralitas pribadi, tapi Negara berhak untuk melarang orang membuat dan mengedarkan gambar porno bukan ? supaya warga negaranya bermoral baik !

Kami menilai UU APP sebagai HAM warga Muslim tolong diakui itu dan pengesyahan RUU menjadi UU tentunya harus dilaksanakan secara demokratis, bukankah DEMOKRATIS itu azas yang sangat dibanggakan bangsa ini ? ya, kita tunggu saja nggak usah pake unjuk rasa penolakan segala - jangan berpikir seolah-olah Negeri ini hanya milik warga Non Muslim saja - Ingat sejarah berdirinya bangsa ini !

Kami mengingatkan !

Ketika tanah Negeri ini masih dibawah cengkeraman tangan penjajah
Begitu banyak nenek moyang kami yang telah berjuang dengan gigih dan sebagian gugur untuk melepaskannya dari belenggu penjajahan (lebih banyak jumlahnya dari Bangsa kalian)

Ketika tanah Negeri ini telah bebas dari nista kaum penjajah dengan mengumandangkan kata “MERDEKA”
Dengan lapang dada nenek moyang kami menerima tanah Negeri ini dijadikan sebuah Negara yang diberi nama Indonesia (bukan Negara Islam)

Ketika Negara ini telah bulat berdaulat
Dengan besar hati nenek moyang kami menerima undang-undang dan hukum yang diberlakukan berasal dari warisan bangsa bekas penjajah hanya dengan satu alasan, demi Bangsa kalian !

Ketika budaya kaum kapitalis dari negeri penjajah merajalela merambah negeri ini seperti orang rakus yang kelaparan
Nenek moyang kami masih bisa tersenyum walau sejuta kesedihan melanda kalbunya dengan ikhlas mereka berkata semoga semua membawa kemajuan untuk Bangsa ini

Ketika masalah HAM dan Demokrasi kalian kumandangkan dengan penuh semangat yang berapi-api
Nenek moyang kami hanya dapat bergumam, demi Bangsa ini

Untuk apa semua yang telah mereka korbankan ?, karena kesadaran bahwa bangsa ini terdiri dari banyak suku dan Agama yang dianutnya.
Itulah TOLERANSI yang telah dibangun oleh nenek moyang kami orang-orang ISLAM, untuk kalian yang telah kami akui sebagai saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air ! Tidak akan ada yang sanggup mengukur besarnya pengorbanan nenek moyang kami untuk Bangsa ini ! Jangan kalian ingkari itu !

Kini di saat kami membutuhkan payung pelindung bagi anak-anak keturunan dan generasi penerus kami, kalian dengan begitu congkak menolaknya seakan hilang hati nurani yang bersemayan di dalam diri kalian - kalian katakan masalah yang paling urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti adalah masalah korupsi, padahal masalah itu adalah buah dari hukum dan aturan warisan penjajah yang kalian banggakan - bukan hukum dan aturan dari Agama kami - kalian telah lupa atas apa yang dikorbankan oleh nenek moyang kami !

Kini di saat kami ingin membangun kembali Bangsa ini yang sudah jatuh terpuruk tanpa moral yang dapat di banggakan, kalian dengan berbondong-bondong datang untuk menolaknya – kalian katakan bahwa bangsa kalian harus merdeka dari kaum hipokrit – begitukah ? dimana moral dan watak toleransi kalian ?

Kini disaat kami menuntut tegaknya Demokrasi yang kalian banggakan untuk diterapkan, kalian malah mengingkarinya hanya karena memikirkan isi perut kalian sendiri – bukankah justru kalian yang kini menjadi Bangsa yang HIPOKRIT ?

Kini ketika kami menuntuk HAM YANG MENJADI milik kami, kalian katakan itu bertentangan dengan HAM – bagaimana cara berpikir kalian ?

Model bangsa apakah kalian ini ?
Masih pantaskah kalian disebut sebagai bangsa yang sangat toleran ?
Masih benarkah kalian disebut sebagai Bangsa yang berpegang teguh pada Budaya dan Aturan ?
Masih pantaskah kalian disebut sebagai bagian dari Bangsa ini ?
Masih pantaskah ?

Thu 6th Apr, 2006, Berita

Masyarakat Indonesia di Delapan Negara Dukung RUU APP

Kamis, 06 April 2006

Pornografi itu bersifat progresif dan menimbulkan ketagihan bagi orang yang biasa mengonsumsinya.

JAKARTA — Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Masyarakat Indonesia di delapan negara yang tergabung dalam Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia (ALAMI) itu juga mendesak agar RUU APP segera disahkan.

‘’Kami menuntut agar Pemerintah RI agar segera mencabut surat izin terbit media bernuansa pornografi di Indonesia,'’ujar Koordinator ALAMI, Muslim Anwar dalam siaran persnya yang diterima Republika. Alami juga meminta agar pemerintah dan penegak hukum menindak dengan tegas semua media bernuansa pornografi dan pornoaksi.

ALAMI terdiri dari organisasi masyarakat Indonesia yang berada di Mesir, Inggris, Jerman, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Belanda dan Amerika Utara. Kumpulan masyarakat Indonesia di luar negeri ini juga mengajak rakyat Indonesia untuk tetap menjaga nilai-nilai mulia moral ketimuran.

‘’Mari kita bersama-sama menciptakan suasana dan lingkungan yang mendukung terciptanya generasi muda bangsa Indonesia yang terbaik secara spiritual, moral dan intelektual,'’ imbuh Muslim. Selain itu, ALAMI pun menyeru kepada semua pihak yang merasa berkepentingan terhadap RUU APP ini, baik yang pro maupun yang kontra, untuk saling menahan diri dan berkepala dingin.

‘’Kami meminta agar tidak melibatkan diri di dalam benturan-benturan fisik, yang hanya akan memperparah dan memperkeruh masalah yang dihadapi bangsa kita,'’ tandasnya. Pihaknya berharap agar kelompok yang pro dan kontra untuk bersama-sama duduk satu meja dan mengedepankan dialog yang bermartabat. Menurut ALAMI, diskusi tersebut perlu dibangun dalam suasana saling menghormati, serta tidak menggunakan cara-cara kotor seperti intimidasi yang sama sekali tidak mencerminkan watak bangsa yang berbudaya. ALAMI optimistis akan ada titik temu untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada.

Masyarakat Indonesia di luar negeri pun menolak secara keras rencana kehadiran majalah Playboy di Indonesia. ‘’Sungguh, tidak ada kebaikan yang dibawa majalah Playboy atau media bernuansa pornografi lainnya yang sangat bertentangan dengan adat dan adab ketimuran yang kita miliki,'’ papar Muslim. ALAMI memaparkan, berdasarkan hasil sebuah studi tentang efek pornografi yang dilakukan Universitas Utah di Amerika Serikat.Menurut Muslim, bukti empiris dan klinis dari penelitian itu mengungkapkan bahwa pornografi itu bersifat progresif dan menimbulkan ketagihan bagi orang yang biasa mengonsumsinya.

‘’Hal ini tentunya akan sangat mengancam kualitas moral dan intelektual generasi muda bangsa kita,'’ tandasnya. Di sisi lain, kata Muslim, media massa telah banyak mengupas berbagai tindakan kejahatan seksual yang diakibatkan pornografi. ALAMI terdiri Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya, ICMI orsat London, Indonesian Islamic Centre-Inggris, Nahdlatul Ulama cabang istimewa United Kingdom, Indonesian Muslim Youth Association (IMYA), Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Inggris, Persatuan Pelajar Muslim Indonesia (PPMI) Mesir, LSM KHARISMA Women & Education, Jerman, Keluarga Besar Masjid Al Falah Berlin, Jerman Keluarga Muslim Braunschweig (KMB), Keluarga Muslim Hannover (KMH) Jerman serta IIC e.V (Indonesische Islamische Center) Hamburg.

Selain itu, FORKOM (Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia se-Jerman), Indonesian Solidarity Foundation (ISF), Institute for Science and Technology Studies (ISTECS) Chapter Europe Jerman, Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Republik Federal Jerman dan Iqro’ Foundation Inc-Sydney, Australia. Anggota ALMI lainnya adalah Keluarga Muslim Indonesia di Australia dan New Zealand (KMI-ANZ), Persatuan Islam (PERSIS) Australia, Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Australia dan Selandia Baru, Lingkar Studi Indonesia-Amerika, Illinois USA Pusat Informasi Partai Keadilan Sejahtera di Amerika Utara (PIPKA), Texas, ICMI Orsat Belanda, Organisasi tenaga kesehatan Indonesia (OTKIN) Nederland, Bina’ur Rijal (BR) Belanda dan Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Belanda.

Ikhtisar:

- ALAMI terdiri dari organisasi masyarakat Indonesia yang berada di Mesir, Inggris, Jerman, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Belanda dan Amerika Utara.
- Kumpulan masyarakat Indonesia di luar negeri ini mengajak rakyat Indonesia untuk tetap menjaga nilai-nilai mulia moral ketimuran.
( hri )

Sumber asli: http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=242602&kat_id=6

No Porn