Pertahankan Istilah ‘Pornoaksi’
JAKARTA — Jangan hapus istilah ‘pornoaksi’ dalam Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Ketua Desk Pengawalan RUU APP Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, RUU yang menuai pro dan kontra ini akan kehilangan ruhnya bila kata pornoaksi dihilangkan.
‘’Kata pornografi dan pornoaksi itu sudah menjadi sebuah kesatuan yang tak bisa dipisahkan,'’ tegas Ma’ruf, di sela-sela rapat pengawalan RUU APP di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (20/3). Menurut dia, kata ‘pornoaksi’ sudah mulai diungkapkan ulama sejak 2001 lewat fatwa yang mengharamkan pornografi dan pornoaksi. Selain itu, ruh RUU APP tak hilang, maka batasan-batasan dalam RUU harus jelas dan tak boleh kabur. ‘’Di dalamnya, sanksi juga harus ada. Buat apa ada UU kalau tak ada sanksinya,'’ tandas Ma’ruf.
Saat ini, menurut dia, memang ada kalangan yang mencoba membiaskan dan menggagalkan pembahasan RUU APP. Karena itu, MUI dan Ormas Islam akhir pekan lalu mengundang Pansus RUU APP. ‘’Kita khawatir, Pansus akan loyo karena sering didatangi artis-artis cantik yang menolak RUU APP,'’ tuturnya Ma’ruf. Selain itu, karena pembahasan RUU ini mengancam industri pornografi yang kaya modal, MUI khawatir semangat Pansus luntur. Tapi, Ma’ruf menilai, Pansus ternyata masih konsisten untuk terus membahas dan menyelesaikan aturan yang telah dinanti mayoritas masyarakat Indonesia ini.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, menambahkan, Desk Pengawalan RUU APP terus melakukan berbagai langkah untuk ikut mengegolkannya. Dalam pekan ini, akan melakukan audiensi dengan berbagai fraksi di DPRP. Ulama dari berbagai pondok pesantren juga ramai-ramai mendukung. Misalnya, Pimpinan Ponpes Tebuireng Jombang KH M Yusuf Hasyim, KH Abdullah Faqih dari Ponpes Langitan Tuban, KH Warsun Munawwir (Krapyak Yogyakarta), KH Abdurrahman Chudlori (Tegal Rejo Magelang), dan , KH Abd Rasyid Abdullah Syafi’ie (As-Syafi’iyah Jakarta), meminta DPR segera mengesahkan RUU APP.
‘’Aksi penolakan sekelompok minoritas masyarakat terhadap RUU APP merupakan kegiatan yang kontraproduktif dan merugikan mayoritas rakyat Indonesia,'’ bunyi pernyataan sikap mereka. Ketua Pengurus Besar Al Jamiyatul Wasliyah, Drs HA Hamim Azizy, juga memandang penting segera disahkannya RUU APP menjadi UU.
Prihatinkan KPI
MUI dan kalangan ormas Islam juga mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemarin, mereka mengundang KPI untuk menjelaskan tugas dan kewenangannya dalam mengatur dunia penyiaran di Tanah Air. ‘’Kami ingin mengetahui mengapa KPI membiarkan stasiun-stasiun televisi banyak melakukan pelanggaran siaran,'’ ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.
Pihaknya banyak mendapat keluhan dari berbagai daerah terkait maraknya tayangan ponografi dan tayangan sampah lainnyta di stasiun televisi nasional. Selain itu, ada kecenderungan media elektronik tak berimbang dalam menyajikan pemberitaan seputar RUU APP. ‘’Mengapa kalau yang mendukung sangat sedikit diberitakan. Sedangkan, kalau yang menolak–meski minoritas–sangat banyak diberitakan?'’ ujar Ma’ruf.
Komisioner KPI, Ade Armando, menjawab, KPI tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan mencabut izin siaran televisi yang melanggar aturan atau norma. Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran, yang berhak menjatuhkan sanksi dan mencabut izin adalah pemerintah melalui Menkominfo. KPI hanya menegur.
Ustadz Jafar dari Front Pembela Islam (FPI) mengaku bingung. ‘’Menkominfo, Sofyan Djalil, bilang yang berwenang mencabut izin KPI. Tetapi KPI bilang yang berwenang Menkominfo,'’ katanya. Menurut Ade, Sofyan Djalil memang berulang kali telah mengatakan hal seperti itu. ‘’Pak Sofyan bilang begitu ada dua kemungkinan. Pertama, dia berbohong. Kedua, dia memang tidak tahu,'’ cetusnya.
( hri )
sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240463&kat_id=6