Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 6th Apr, 2006, Berita

RUU APP mengancam industri pornografi yang kaya modal

Pertahankan Istilah ‘Pornoaksi’

JAKARTA — Jangan hapus istilah ‘pornoaksi’ dalam Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Ketua Desk Pengawalan RUU APP Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, RUU yang menuai pro dan kontra ini akan kehilangan ruhnya bila kata pornoaksi dihilangkan.

‘’Kata pornografi dan pornoaksi itu sudah menjadi sebuah kesatuan yang tak bisa dipisahkan,'’ tegas Ma’ruf, di sela-sela rapat pengawalan RUU APP di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (20/3). Menurut dia, kata ‘pornoaksi’ sudah mulai diungkapkan ulama sejak 2001 lewat fatwa yang mengharamkan pornografi dan pornoaksi. Selain itu, ruh RUU APP tak hilang, maka batasan-batasan dalam RUU harus jelas dan tak boleh kabur. ‘’Di dalamnya, sanksi juga harus ada. Buat apa ada UU kalau tak ada sanksinya,'’ tandas Ma’ruf.

Saat ini, menurut dia, memang ada kalangan yang mencoba membiaskan dan menggagalkan pembahasan RUU APP. Karena itu, MUI dan Ormas Islam akhir pekan lalu mengundang Pansus RUU APP. ‘’Kita khawatir, Pansus akan loyo karena sering didatangi artis-artis cantik yang menolak RUU APP,'’ tuturnya Ma’ruf. Selain itu, karena pembahasan RUU ini mengancam industri pornografi yang kaya modal, MUI khawatir semangat Pansus luntur. Tapi, Ma’ruf menilai, Pansus ternyata masih konsisten untuk terus membahas dan menyelesaikan aturan yang telah dinanti mayoritas masyarakat Indonesia ini.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, menambahkan, Desk Pengawalan RUU APP terus melakukan berbagai langkah untuk ikut mengegolkannya. Dalam pekan ini, akan melakukan audiensi dengan berbagai fraksi di DPRP. Ulama dari berbagai pondok pesantren juga ramai-ramai mendukung. Misalnya, Pimpinan Ponpes Tebuireng Jombang KH M Yusuf Hasyim, KH Abdullah Faqih dari Ponpes Langitan Tuban, KH Warsun Munawwir (Krapyak Yogyakarta), KH Abdurrahman Chudlori (Tegal Rejo Magelang), dan , KH Abd Rasyid Abdullah Syafi’ie (As-Syafi’iyah Jakarta), meminta DPR segera mengesahkan RUU APP.

‘’Aksi penolakan sekelompok minoritas masyarakat terhadap RUU APP merupakan kegiatan yang kontraproduktif dan merugikan mayoritas rakyat Indonesia,'’ bunyi pernyataan sikap mereka. Ketua Pengurus Besar Al Jamiyatul Wasliyah, Drs HA Hamim Azizy, juga memandang penting segera disahkannya RUU APP menjadi UU.

Prihatinkan KPI
MUI dan kalangan ormas Islam juga mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kemarin, mereka mengundang KPI untuk menjelaskan tugas dan kewenangannya dalam mengatur dunia penyiaran di Tanah Air. ‘’Kami ingin mengetahui mengapa KPI membiarkan stasiun-stasiun televisi banyak melakukan pelanggaran siaran,'’ ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.

Pihaknya banyak mendapat keluhan dari berbagai daerah terkait maraknya tayangan ponografi dan tayangan sampah lainnyta di stasiun televisi nasional. Selain itu, ada kecenderungan media elektronik tak berimbang dalam menyajikan pemberitaan seputar RUU APP. ‘’Mengapa kalau yang mendukung sangat sedikit diberitakan. Sedangkan, kalau yang menolak–meski minoritas–sangat banyak diberitakan?'’ ujar Ma’ruf.

Komisioner KPI, Ade Armando, menjawab, KPI tak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dan mencabut izin siaran televisi yang melanggar aturan atau norma. Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran, yang berhak menjatuhkan sanksi dan mencabut izin adalah pemerintah melalui Menkominfo. KPI hanya menegur.

Ustadz Jafar dari Front Pembela Islam (FPI) mengaku bingung. ‘’Menkominfo, Sofyan Djalil, bilang yang berwenang mencabut izin KPI. Tetapi KPI bilang yang berwenang Menkominfo,'’ katanya. Menurut Ade, Sofyan Djalil memang berulang kali telah mengatakan hal seperti itu. ‘’Pak Sofyan bilang begitu ada dua kemungkinan. Pertama, dia berbohong. Kedua, dia memang tidak tahu,'’ cetusnya.
( hri )

sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240463&kat_id=6

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn