Kontribusi dari Aziz Hamid
Selasa, 28 Maret 2006
Ahmad Khoirul Fata
Mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Aktivis PII Jatim
Di tengah pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP), muncul berbagai macam tudingan. Bahkan ada yang menuding isu pembahasan RUU tersebut untuk mengalihkan perhatian publik dari ketidakmampuan pemerintah dan DPR menyelesaikan tugasnya.
DPR sebenarnya telah berupaya mengakomodasi aspirasi seluruh anak bangsa dengan mengundang lembaga-lembaga kemasyarakatan dan mensosialisasikannya ke daerah-daerah. Setidaknya 167 lembaga telah diundang ke DPR, dan hasilnya 144 lembaga menyatakan sepakat, sedangkan sisanya menolak dan memberikan berbagai catatan atasnya.
Meski minoritas, komunitas penolak RUU APP bersuara sangat lantang. Mereka mengatakan RUU APP merupakan upaya campur tangan negara terhadap urusan privat warga negara, pengekangan ekspresi seni, diskriminasi gender, bertentangan dengan budaya lokal, merusak sektor wisata, sampai isu disintegrasi bangsa. Semua itu disuarakan untuk menggagalkan RUU yang telah diusulkan sejak tahun 1999 tersebut.
DPR mencoba ‘mengambil hati’ komunitas ini dengan merevisi sejumlah pasal. Pasal yang dihapus dalam revisi tersebut antara lain pasal-pasal yang terkait dengan sanksi pidana, pasal tentang definisi pornografi yang diganti dengan merujuk bahasa Yunani (porne: pelacur dan grophos: gambar/tulisan), dan pasal tentang pengertian pornoaksi yang lebih ditekankan pada pihak yang mengambil keuntungan dari pornografi.
Bahkan, seorang anggota tim perumus RUU tersebut mengusulkan dihilangkannya kata ‘’antipornografi'’ dan diganti dengan ‘’pengaturan pornografi'’ untuk menyenangkan hati komunitas kecil penentang RUU APP.
Melindungi perempuan
Menyatakan pembahasan RUU APP sebagai upaya pengalihan persoalan sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat bila ditilik dari fenomena maraknya media dan aksi porno di masyarakat. Dengan membahas RUU ini, pemerintah dan DPR justru telah menjalankan tugasnya melindungi kultur dan moral masyarakat.
Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, setelah melakukan riset beberapa tahun menemukan data yang menarik: 98 persen anak-anak Indonesia terbiasa mengakses media-media yang menampilkan pornografi. Data ini diperkuat oleh temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun ternyata pernah mengakses situs porno.
Penelitian Thomas Bombadil dari British National Party menunjukkan bahwa di Ontario, Kanada, sebanyak 77 persen pelaku sodomi dan 87 persen pemerkosa perempuan, secara rutin membaca/menyaksikan media porno. Dari 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky, AS, sebagian besarnya juga terkait dengan media porno.
Di Indonesia sendiri banyak kasus pemerkosaan terjadi setelah pelakunya menyaksikan media porno. Meski belum ada data resmi, tapi beberapa kasus membuktikan kesimpulan ini. Pada tahun 2004, di Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, tiga bocah ingusan memperkosa seorang gadis sebaya dan membunuhnya. Di tahun yang sama, dua anak berumur sembilan tahun memperkosa anak perempuan berumur enam tahun di Desa Baturijabungin, Martapura, Oku Timur, Palembang.
Tahun 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan di tahun 2006, empat anak baru gede (ABG) memperkosa siswi SD di Sumatra. Ini merupakan kasus ketiga di bulan Februari. Karena efek negatif inilah maka di berbagai negara dikeluarkan aturan terkait pornografi dan (porno)aksi. Di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media publik. Di Taiwan, semua produk lukisan, video, foto, CD-room’s, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas, dianggap tindakan kriminal.
Urusan pornografi dan (porno)aksi di Filipina, diatur dalam Republic Act No 7610 tahun 1993, di Inggris dalam Protection of Children Act yang dikeluarkan tahun 1978 –yang di dalamnya termuat kriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan atau memiliki foto tidak pantas. Di Australia, pemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.
Dan di AS yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.
Integrasi sosial
Pornografi dan pornoaksi merupakan upaya publikasi unsur seksualitas dari ruang privat suami-istri ke ruang publik dalam bentuk seni, film, atau lainnya. Publikasi ini sebenarnya kosong dari nilai artistik.
Dalam Random House Webster’s College Dictionary (1990), pornografi dimaknai sebagai ‘’writing, photographs, movies, etc. intended to arouse sexual axcitement such materials considered as having little or no artisticment'’. Pornografi tidak terkait dengan seni yang bermakna'’the quality, production, expression, or realm of what is beautiful or of more than ordinary significance'’.
Freud dan pengikutnya melihat seksualitas sebagai dorongan alamiah-biologis yang hadir sebelum adanya kehidupan sosial. Seksualitas adalah kekuatan instinktif yang menggerakkan dan menguasai individu dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Jika dorongan ini tidak tersalurkan secara langsung, akan timbul kelainan kejiwaan (neurosis). Karenanya perlu secara tegas dikontrol oleh matriks sosial-budaya. Kontrol atas dorongan alamiah yang cenderung memberontak tersebut diwujudkan dalam norma-norma etis dan hukum.
Makna peyoratif dari istilah abnormalitas seksual, homoseks, kumpul kebo, zina, perkosaan, ketidakperawanan, ‘anak haram’, dan sebagainya, dalam bahasa keseharian masyarakat merupakan salah satu bentuk konstruk sosial yang dimaksudkan sebagai kontrol atas aktivitas seks yang tidak sesuai norma yang berlaku.
Kenapa diperlukan kontrol sosial atas seksualitas? Dalam pandangan Durkheim, moralitas atau norma-norma sosial diciptakan agar masyarakat dapat hidup teratur dan terciptanya soliditas kelompok/masyarakat. Moralitas mengandung tiga unsur. Pertama, disiplin yang dibentuk oleh konsistensi/keteraturan tingkah laku dan wewenang (kekuatan yang memaksa anggota masyarakat untuk betindak dengan cara-cara tertentu).
Kedua, keterikatan terhadap kelompok/masyarakat. Ketiga, otonomi; setiap individu berhak melakukan pilihan hidupnya, tetapi ia harus berani menghadapi resikonya, termasuk sanksi sosial jika melakukan pelanggaran atas norma-norma yang ada. Dengan demikian, alih-alih merusak tatanan sosial, pembahasan RUU APP memiliki tujuan suci terciptanya integrasi sosial dan menguatkan tradisi/budaya bangsa. Di tengah gempuran budaya Barat, penjagaan nilai dan tradisi lokal Indonesia tidak cukup diserahkan pada masyarakat an sich. Diperlukan perlindungan secara menyeluruh, termasuk politik dan hukum. Wallahu a’lam.
( )
http://www.icmi.or.id/ind/content/view/406/0/