Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

PEREMPUAN KITA MURAHAN !

Kolom: Agusti Anwar

Akhirnya RUU APP itu ditarik—mudah-mudahan untuk dibahas kembali. Ini kemenangan bagi para penentang RUU itu, terlepas dari apa pun alasan yang dipakai.

Para penentang berbasis LSM berdana Barat, patriot media bebas dan sebagainya, menolaknya karena memang merasa nyaman dengan kebebasan ala Barat. Bagi mereka apa yang sudah ada sekarang justru belum cukup.

Para filosof perempuan dan pejuang gender menganggapnya semata-mata sebagai kolonialisme kaum lelaki yang ingin memasung tubuh perempuan.

Para penentang dari kalangan selebritis sudah pasti tidak dapat menerimanya, karena lahan hidup mereka memang lewat pertontonan aurat.

Kalangan industri media cetak maupun elektronik ketakutan kalau RUU itu menjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang gerak mereka. Ini soal bisnis.

Kalangan seniman menolak karena keindahan seksual adalah lahan karya mereka, atas nama seni.

Para pembenci Islam, dari kalangan pemeluknya sendiri apalagi yang bukan, menganggapnya sebagai upaya Islamisasi. Bahkan juga dituding Arabisasi.

Aspiran anti-pemerintah, yang terjebak trauma otoriterisme Orde Baru, melawan untuk sekedar melawan, karena takut negara menjadi semakin kuat dan mengintervensi.

Para penentang yang sama sekali bukan orang Papua, Bali dan seterusnya, hanya karena menentang, dengan riang menjual mereka semua, seolah-olah menjadi penjuang kepentingan dan kebebasan sebuah tradisi.

Tentu saja para pelacur dan germo menolaknya mentah-mentah karena komitmen mereka, sengaja atau tidak, adalah fondasi kemesuman. Ironisnya, tidak satu pun koran, para pakar atau aktivis yang dengan bangga merujuk pandangan para pelacur dan germo ini.

Rakyat kebanyakan yang sekedar senang dengan remang kemesuman, menentang karena merasa kenikmatannya terganggu.

Dengan cara klise, ada propinsi yang mengancam makar separatis kalau RUU APP digolkan.

Dan seterusnya, masih panjang lagi argumen yang telah berkibar.

Namun seperti biasa, jika ada masalah, bangsa kita cenderung melihatnya dengan cara berputar-putar, bukan dengan memusatkan pada persoalan yang sesungguhnya.

Faktanya, sangat banyak yang sebetulnya merasa nyaman dengan situasi pornografi dan pornoaksi yang sekarang ada.

Dengan kata lain, mereka ingin mengkonfirmasi bahwa perempuan Indonesia murahan, lalu biarkanlah begitu.

Padahal yang ideal, bagi sebuah bangsa yang beradab berbudaya, bermoral Pancasila, pemeluk agama, yang prihatin terhadap kemerosotan moral generasi, yang khawatir terhadap lingkungan putra puteri, yang takut terhadap kejahatan seksual, yang curiga terhadap perselingkuhan dan seterusnya, adalah mendukung RUU itu.

Sebagai sebuah prinsip, yang benar dukunglah dulu, baru kita semua duduk bersama memantapkan substansinya. Mari kita pastikan bahwa nanti tidak ada ekses negatifnya.

Sebab, jiwa RUU itu adalah untuk melindungi, bukan mengeksploitasi. Karena bangsa kita bukan murahan; karena kita perduli.

Sumber asli: http://agustianwar.multiply.com/journal/item/25

Fri 7th Apr, 2006, Berita

Menneg PP Minta Depkominfo Tindak Playboy Indonesia

Ken Yunita - detikcom

Jakarta - Meski terlalu sopan untuk ukurannya, bukan berarti penerbitan Playboy Indonesia edisi selanjutnya akan mulus. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meuthia Farida Hatta meminta agar majalah itu ditindak.

Tindakan tegas itu diminta dilakukan jika Playboy yang kali ini masih “sopan” di kemudian hari menampilkan gambar-gambar yang berbau pornografi. Namun seperti apa tindakan itu, Meuthia menyerahkannya kepada Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).

“Itu kewenangan Depkominfo, kita hanya mengusulkan, memprotes sesuai dengan kewenangan kita. Kalau bentuknya seperti apa, itu bisa ditanyakan ke Depkominfo,” kata Meuthia dalam jumpa pers di Kantor Kementerian PP, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2006).

Perempuan bergelar doktor itu merasa kehadiran Playboy Indonesia telah mengusik sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut Meuthia, respons masyarakat masih negatif meskipun edisi perdana majalah itu tidak sepanas edisi di Amerika Serikat.

“Itu menambah masalah baru. Sebagian besar masyarakat masih beranggapan Playboy Indonesia masih sama dengan Playboy di AS,” kata Meuthia.

Putri proklamator Bung Hatta itu mengkhawatirkan Playboy akan menjadi pintu gerbang bagi eksploitasi terhadap perempuan. Maka itu Meuthia meminta Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang kini dibahas DPR juga membahas masalah eksploitasi perempuan.

Meuthia juga mengharapkan dengan RUU APP itu nantinya majalah yang berbau pornografi dapat ditindak. (iy)

Sumber asli: Detik.com

Fri 7th Apr, 2006, Berita

Majalah Playboy di Kaki lima !

Dulu bilangnya penjualan majalah ini akan ditempat-tempat tertentu,
tapi nyatanya ?
Anak-anak kecil juga bisa beli !!!

Untuk itu dukung RUU APP secepatnya, jangan biarkan pornografi menyebar dan bertebaran di mana-mana !


Playboy Indonesia dengan mudahnya didapat.
Foto dari hidayatullah.com


Dampak Playboy versi Indonesia yang diterbitkan Jumat kemarin benar-benar terasa. Beberapa remaja Jakarta ini sedang beramai-ramai membaca media porno itu. Di Bandung, FPI sudah melakukan sweeping ke toko-toko buku. (foto afp)

lihat di detik.com

Fri 7th Apr, 2006, Berita

“Pornografi Sudah Menjadi Industri”

Moral umat menjadi sasaran selanjutnya, karena melawan umat secara frontal dan konfrontatif mereka tidak berani.

Rasa ‘gemas’ terhadap pornografi sekitar seribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memuncak Senin (30/2) lalu. Mereka membakar puluhan eksemplar tabloid syur saat melakukan aksi menolak Pornografi dan Pornoaksi di Bundaran HI, Jakarta.

Mereka pantas marah. Ketua DPD PKS DKI Jakarta yang juga bertindak selaku koordinator aksi Ahmad Heryawan menyatakan, permintaan penghentian pornografi dan pornoaksi sudah berulang kali disampaikan. “Tetapi sampai saat ini tidak pernah dijalankan, bahkan dalam rapat pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi sendiri sampai saat ini masih alot,” ujarnya.

Heryawan berpendapat di tengah maraknya penolakan tersebut ternyata masih ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan tetap membiarkan masalah pornografi dan pornoaksi terus berkembang. “Mereka ingin mendapatkan keuntungan di tengah pihak-pihak yang tetap konsisten menjaga moral bangsa dari pornografi dan pornoaksi,” katanya.

Tak hanya kader PKS yang geram. Banyak organisasi masyarakat di berbagai wilayah melakukan aksi sama. Mereka meminta agar DPR segera mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi undang-undang.

Namun hingga Selasa (31/2), pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pornoaksi dan Pornografi di DPR yang telah berlangsung sejak tahun 1999, masih alot dan belum selesai. “Pembahasan RUU yang lain cepat selesai dan hasilnya disahkan menjadi undang-undang, tetapi proses penetapan RUU Pornografi dan Pornoaksi sangat lama,” kata Yoyoh Yusroh, wakil Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi Komisi VIII DPR.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan sangat mengherankan jika di masyarakat yang religius seperti Indonesia, masih ada sekelompok masyarakat yang menolak RUU itu. “Saya tidak habis pikir dengan adanya kelompok masyarakat yang menolaknya, termasuk menolak larangan terbitnya majalah Playboy versi Indonesia, dengan dalih terbitnya RUU itu akan memasung kreatifitas dan kebebasan berekspresi,” ujarnya, dalam ceramah memperingati Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1427 H di Masjid Gedhe Kraton Yogyakarta, Senin (30/1) malam.

Ia menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut juga sebenarnya merupakan bagian dari skenario yang terorganisasi untuk merusak moral bangsa Indonesia, khususnya umat Islam. “Sebab, untuk melawan umat Islam secara frontal dan konfrontatif, mereka tidak berani,” sambungnya.

Menurut Din Syamsuddin, dalam sejarah apabila umat Islam memperoleh perlawanan secara terbuka dan frontal, umat Islam justru menjadi kuat. “Maka, mereka merusak umat Islam dengan cara seperti itu,” tegas dia. Dikatakannya, sangat tidak mungkin dalam masyarakat religius dan memiliki adat ketimuran yang kental seperti Indonesia, terbit sebuah majalah porno.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan masalah pornografi di Indonesia sudah sangat parah. ‘’Masalah pornografi di Indonesia bukanlah masalah yang sederhana, karena sudah pada tahap melegalkan pornografi,'’ ujarnya.

Padahal, kata Pimpinan Pondok Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang Jawa Timur ini, pornografi potensial menghancurkan masa depan bangsa Indonesia. ‘’Meski tak sama dan tak sebangun, sesungguhnya pornografi dan narkoba memiliki peran yang sama bagi bangsa Indonesia yakni menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia,'’ ujarnya.

Anehnya, kalau mereka yang tertangkap karena terbukti membawa barang terlarang dihukum penjara sampai empat tahun, namun pengelola pabrik-pabrik besar narkoba, tidak pernah terdengar hukuman yang diterima. Hal yang sama bukan tidak mungkin terjadi pada kasus pornografi/pornoaksi.

Ia mengingatkan masalah pornografi bukan hanya masalah bakal terbitnya majalah Playboy versi Indonesia saja. Ia justru mengkhawatirkan terjadi pembalikan opini dalam hal ini. ‘’Jangan gara-gara majalah Playboy-nya tidak jadi terbit, lantas kita berpikir masalah pornografi sudah selesai di Indonesia.'’

Untuk itu, NU bersama-sama Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam terbesar di Indonesia dalam waktu dekat akan meluncurkan “Gerakan Moral Anti Pornografi.” Tujuannya adalah mengetuk kesadaran umat dan bangsa agar membentengi diri dari “bujukan” pornografi/pornoaksi.

Mengapa perlawanan terhadap RUU itu begitu kuat? Hasyim menganalisa, pornografi menjadi alat akulturasi budaya untuk membongkar budaya Islam. Kedua, pornografi sudah menjadi “tambang” industri baru. ‘’Sehingga perlawanan terhadap pornografi sesungguhnya menghadapi dua kekuatan sekaligus: kekuatan hegemoni kebudayaan global dan kedua kita menghadapi perlawanan yang sangat kuat dari pornografi.'’

Karena itu, menghadangnya tak cukup hanya dengan semangat, tapi harus konseptual. Dalam kamus Din dan Hasyim, hanya ada satu kalimat: lawan ponrografi dan pornoaksi mulai sekarang.
(dam/ant )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233554&kat_id=147

Fri 7th Apr, 2006, Berita

Ketua Pansus RUU APP Minta Pemerintah Tindak Playboy

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Penerbitan Majalah Playboy versi Indonesia terus mendapat sambutan pro dan kontra. Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) DPR Balkan Kaplale meminta pemerintah bertindak tegas atas penerbitan majalah tersebut.

Beberapa bulan lalu, melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Balkan mengaku telah meminta melarang penerbitan majalah tersebut. “Pemerintah harus cepat ambil tindakan, karena ini sudah mempengaruhi budaya,”

ujar Balkan Kaplale kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2006).

Menurut Balkan, penerbitan edisi perdana dengan cover yang biasa itu dinilai sebagai strategi untuk mengelabui pemasaran. Karena pada akhirnya nanti, majalah tersebut akan kembali dengan wujud aslinya sebagai majalah syurr.

“Tidak mungkin penjual hamburger dipaksa menjual gudeg. Jadi ini sebentar saja, itu pura-pura saja. Nanti juga akan jualan hamburger,” ujar Balkan Kaplale.

Balkan meminta aparat bersikap tegas, karena RUU APP sebentar lagi akan disahkan.

Sementara itu, Sekretaris FPPP Lukman Hakiem mengecam keras kenekatan penerbitan Playboy. Ia meminta pihak penerbit menghargai perasaan masyarakat Indonesia yang menolak penerbitan majalah tersebut. “Itu harus dikecam, pemerintah harus lebih tegas,” kata dia.

Menurut Hakiem, cover yang biasa merupakan siasat dagang semata yang pada akhirnya akan kembali dengan awal sebagai majalah yang berbau porno. “Jangan sampai dengan dalih reformasi semua boleh dilakukan,” katanya.(jon)

Sumber asli: detik.com

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

Kehidupan yang Religius dan Perlawanan terhadap Pornografi dan Pornoaksi

Diambil dari blog Muhammad Arfian

Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2006, Bustanuddin Agus, seorang guru besar sosiologi agama di Universitas Andalas menulis di Republika tentang Bali yang kehidupan sehari-harinya tidak sekuler, yaitu memisahkan kehidupan beragama dari bagian-bagian kehidupan yang lain. Pada hari Nyepi seluruh kegiatan di Bali dihentikan, kecuali yang bersifat darurat. Upacara Ngaben juga bisa menimbulkan konsekuensi penghentian kegiatan-kegiatan yang lain. Bahkan saya pernah mendengar ada peraturan daerah Bali[1] yang mengatur bahwa ketinggian hotel tidak boleh melebihi tiga lantai (sekitar 15 meter atau lebih tinggi dari pohon kelapa), yang berdasarkan kepercayaan masyarakat Bali yang mayoritas beragama Hindu. Dan kalau ada hotel yang melebihi pohon kelapa tidak lain karena pembangunan hotel tersebut jauh sebelum Perda diterbitkan atau melanggar Perda tersebut. Ini menunjukkan bagaimana kehidupan sehari-hari di Bali tidak lepas dari kepercayaan mayoritas rakyat Bali yang beragama Hindu.

Saya sendiri berpendapat, bahwa kehidupan sehari-hari yang religius bukanlah monopoli masyarakat Bali yang beragama Hindu. Agama-agama yang lain di dunia pun telah mengajarkan dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lepas dari nilai-nilai religius. Islam melalui Sirah Nabawiyah (Sejarah Nabi Muhammad SAW) dan atsar (jejak) para sahabat telah memperlihatkan bagaimana agama bukan hanya menyentuh masalah-masalah ibadah ritual saja, tetapi juga mencakup pelaksanaannya di wilayah negara, seperti pengambilan zakat oleh pemerintah kepada yang memiliki kewajiban membayar zakat, pelaksanaan hukum qishash dalam kasus pidana pembunuhan dan sebagainya. Dalam agama Katholik, keberadaan negara Vatikan dan Paus sebagai pemimpinnya sebagai otoritas tertinggi keagamaan Katholik di dunia menunjukkan bahwa tidak ada pemisahan antara agama dan politik dalam agama tersebut. Negara Israel yang dibangun atas kepercayaan penganut agama Yahudi terhadap ajaran agamanya merupakan contoh yang tidak berbeda. Agama Budha dalam perjalanan sejarahnya menunjukkan hal yang sama, saya membayangkan jika ada sekulerisme dalam agama Budha, mungkin kita di Indonesia tidak akan melihat Candi Borobudur sebagai peninggalan dinasti Syailendra yang beragama Budha. Mungkin hanya agama Kristen Protestan saja yang dari sejarahnya lahir dari protes terhadap otoritas Katholik yang berlebihan dan oknum-oknumnya yang korup yang mengajarkan pemisahan antara agama dan politik. Tetapi jika kita melihat kecenderungan politik di Amerika saat ini yang presidennya George Bush sangat dekat dengan Pat Robertson, seorang evangelis Kristen terkenal di sana, terlihat pergeseran nilai-nilai mengenai sekulerisme dalam agama Kristen Protestan. Gigihnya orang-orang Kristen Protestan melalui wakil-wakilnya di DPR dan demonstrasi-demonstrasi memprotes RUU Sisdiknas yang mewajibkan semua sekolah untuk memberikan pelajaran agama yang sesuai dengan agama yang diyakini oleh murid yang bersangkutan, menunjukkan juga sebetulnya sekulerisme bukanlah paham yang lahir secara alami dari agama-agama besar di dunia. Saya malah berpendapat bahwa sekulerisme lahir secara kausalistis akibat praktek-praktek menyimpang yang dilakukan oleh oknum-oknum gereja Katholik pada Abad Pertengahan, atau kalau di Jepang terjadi karena kasus kalahnya Jepang dalam Perang Dunia II ketika dipimpin oleh Kaisarnya yang waktu itu dianggap sebagai tuhan.

Tetapi saat ini kita lihat ketika umat Islam berusaha melaksanakan hidup yang tidak sekuler malah sering dihalang-halangi, dan para pendorongnya sering disebut fundamentalis-lah, radikalis-lah atau menyebutnya sebagai Islamisasi dan sebagainya. Bagi saya jelas bahwa paham sekulerisme didengung-dengungkan dengan tujuan agar penganut suatu agama tidak mampu bangkit kembali dengan menjalankan nilai-nilai agamanya secara kaffah, dan obyeknya saat ini adalah umat Islam, sebagai agama yang jumlah penganutnya sangat besar dan perkembangannya di dunia sangat pesat. Juga karena Islam telah membuktikan dalam sejarah ketika umatnya menjalankan Islam secara kaffah dalam kehidupannya sehari-hari, umat Islam berhasil menjadi kekuatan yang besar dan membangun peradaban yang tinggi di dunia.

Salah satu turunan dari menjalankan kehidupan yang tidak sekuler adalah pengundangan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Secara substansi tidak ada yang salah dengan niat untuk mengurangi dampak negatif pornografi dan pornoaksi yang sudah amat merajalela di tanah air. Tayangan-tayangan di televisi maupun gambar-gambar di majalah dan film-film porno yang dijual bebas sudah sangat mengkhawatirkan orang tua yang masih peduli pada masa depan anak-anaknya. Pornografi dan pornoaksi sudah sepantasnya dipandang sebagai ancaman terhadap masa depan anak-anak bangsa, karena pengaruhnya yang bisa membuat kecanduan bagi yang mengkonsumsinya. Misalnya dalam kasus seorang anak berumur 7 tahun yang sejak kecil sering melihat film porno yang diputar kakeknya yang bertugas menjaga dan mengasuhnya. Anak tersebut diketahui senang menonton acara-acara yang berbau porno di TV dan bahkan pada umur tiga tahun, anak itu pernah kedapatan menonton film porno sambil memegang bagian tubuhnya sendiri. Selain itu penelitian yang dilakukan Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia menyebutkan sekitar 15 persen dari 202 responden remaja berumur 15 - 25 tahun sudah melakukan hubungan seks di luar nikah, karena terpengaruh oleh tayangan pornografi melalui internet, VCD, TV dan bacaan pornografi. Dari penelitian tersebut juga terungkap 93,5 persen remaja telah menyaksikan VCD porno dengan alasan sekadar ingin tahu 69,6 persen dan alasan lain hanya 18,9 persen (sumber: Suara Merdeka, Sabtu, 29 November 2003).

Beberapa bahaya pornografi (sumber: Rehobot News, Edisi 191, 14 Maret 2004) antara lain adalah:

  1. Pornografi memberi makan pada “keinginan mata” dan “keinginan daging” yang tidak akan pernah terpuaskan. Pornografi hanya akan membuat ‘penontonnya’ minta tambah, tambah, dan tambah lagi. Dengan mudah, pornografi memperbudak orang akan nafsunya dan membuka pintu terhadap segala jenis kejahatan seperti kemarahan, penyiksaaan, kekerasan, kepahitan, kebohongan, iri hati, pemaksaan, dan keegoisan. Kekuatan tersembunyi di balik pornografi akan menunjukkan dirinya pada saat orang yang sudah terlibat berusaha menghentikan kebiasaannya. Tanpa bantuan, biasanya orang itu tidak berdaya untuk lepas.
  2. Pornografi membuat cara berpikir seseorang menjadi penuh dengan seks semata. Pikiran seks akan menguasai alam bawah sadar mereka. Gambar berbau seks akan melekat pada otak mereka, sehingga pada saat seseorang memutuskan untuk berhenti melihat pornografi pun, gambar-gambaryang pernah ia lihat di masa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya. Bayangkan, apa jadinyajika gambar-gambar itu tiba-tiba melintas ketika ia sedang beribadah?
  3. Pornografi menjadi ajang promosi terhadap praktik seksual yang menyimpang. Contohnya, situs porno intemet biasanya terhubung dengan situs porno yang lebih progresif seperti homoseks, pornografi anak, seks dengan hewan, perkosaan, seks berkelompok, seks dengan kekerasan dan lain-Iainnya. Ini akan membuat orang-orang tertentu terganggu secara mental dan tertantang untuk mencoba. Dengan demikian, makin banyaklah perilaku seks menyimpang di masyarakat.
  4. Pornografi membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri dibanding orang lain. Masturbasi/onani adalah contohnya. Ini adalah tindakan pemenuhan nafsu pribadi yang bisa membuat seseorang sulit menerima dan memberi cinta yang sebenarnya pada orang lain. Pornografi biasanya membuat orang kecanduan untuk melakukan masturbasi/onani.
  5. Pornografi akan membawa seseorang dengan sangat buruk terhadap penggunaan waktu dan uang. Sedikit ada waktu luang atau uang lebih, akan dihabiskan untuk memuaskan hawa nafsunya.

Jelas sekali pengaruh yang ditimbulkan oleh pornografi dan pornoaksi dalam pertumbuhan generasi muda, yang tentunya akan berpengaruh sekali ketika kemudian mereka menjadi dewasa dan mengelola negara ini. Jadi sudah seharusnya lah negara memiliki kepedulian untuk menjaga generasi penerus bangsa ini agar tidak terjangkit virus-virus berbahaya yang ditimbulkan pornografi dan pornoaksi.
Komentar seorang yang cukup dikenal di negara kita adalah RUU APP tidak perlu dan serahkan saja kepada masyarakat. Menurut saya ini adalah yang sangat berbahaya karena bisa memprovokasi masyarakat untuk berbuat semau mereka ketika mereka menganggap media massa dengan seenaknya menyiarkan pornografi dan pornoaksi. Bisa saja terjadi aksi penghancuran terhadap stasiun-stasiun TV dan hal-hal anarkis lainnya. Di sinilah peran negara mengundangkan hukum-hukum untuk mencegah meluasnya pengaruh pornogafi dan pornoaksi agar kemungkinan-kemungkinan seperti di atas dapat dicegah. Dan sewajarnyalah pemerintah Indonesia mengakomodasi keinginan semakin banyak rakyatnya yang ingin menjalankan kehidupan religius, setelah lama tidak bisa menjalankannya. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi akan menjadi parameter penting apakah ada niat pemerintah untuk mengakomodasi keinginan masyarakat menjalankan kehidupan yang lebih religius selanjutnya. Semoga para penyelenggara negara ini diberi keistiqamahan untuk membawa negeri ini ke arah yang lebih baik.

[1] Perda Bali No. 4 Tahun 1996

Fri 7th Apr, 2006, Berita

Statistik Perkosaan

Diambil dari blog Suaraku

Buat para penentang RUU APP yang menganggap di Barat di mana orang bebas make baju atau tidak make baju (baca: baju minim kain) angka perkosaannya rendah, silakan pelototi statistik di bawah:

Daftar lengkap:
#1 South Africa 1.19538 per 1,000 people
#2 Seychelles 0.788294 per 1,000 people
#3 Australia 0.777999 per 1,000 people
#4 Montserrat 0.749384 per 1,000 people
#5 Canada 0.733089 per 1,000 people
#6 Jamaica 0.476608 per 1,000 people
#7 Zimbabwe 0.457775 per 1,000 people
#8 Dominica 0.34768 per 1,000 people
#9 United States 0.301318 per 1,000 people
#10 Iceland 0.246009 per 1,000 people
#11 Papua New Guinea 0.233544 per 1,000 people
#12 New Zealand 0.213383 per 1,000 people
#13 United Kingdom 0.142172 per 1,000 people
#14 Spain 0.140403 per 1,000 people
#15 France 0.139442 per 1,000 people
#16 Korea, South 0.12621 per 1,000 people
#17 Mexico 0.122981 per 1,000 people
#18 Norway 0.120836 per 1,000 people
#19 Costa Rica 0.118277 per 1,000 people
#20 Venezuela 0.115507 per 1,000 people
#21 Finland 0.110856 per 1,000 people
#22 Netherlands 0.100445 per 1,000 people
#23 Denmark 0.0914948 per 1,000 people
#24 Germany 0.0909731 per 1,000 people
#25 Bulgaria 0.0795973 per 1,000 people
#26 Chile 0.0782179 per 1,000 people
#27 Thailand 0.0626305 per 1,000 people
#28 Kyrgyzstan 0.0623785 per 1,000 people
#29 Poland 0.062218 per 1,000 people
#30 Sri Lanka 0.0599053 per 1,000 people
#31 Hungary 0.0588588 per 1,000 people
#32 Estonia 0.0547637 per 1,000 people
#33 Ireland 0.0542829 per 1,000 people
#34 Switzerland 0.0539458 per 1,000 people
#35 Belarus 0.0514563 per 1,000 people
#36 Uruguay 0.0512295 per 1,000 people
#37 Lithuania 0.0508757 per 1,000 people
#38 Malaysia 0.0505156 per 1,000 people
#39 Romania 0.0497089 per 1,000 people
#40 Czech Republic 0.0488234 per 1,000 people
#41 Russia 0.0486543 per 1,000 people
#42 Latvia 0.0454148 per 1,000 people
#43 Moldova 0.0448934 per 1,000 people
#44 Colombia 0.0433254 per 1,000 people
#45 Slovenia 0.0427648 per 1,000 people
#46 Italy 0.0402045 per 1,000 people
#47 Portugal 0.0364376 per 1,000 people
#48 Tunisia 0.0331514 per 1,000 people
#49 Zambia 0.0266383 per 1,000 people
#50 Ukraine 0.0244909 per 1,000 people
#51 Slovakia 0.0237525 per 1,000 people
#52 Mauritius 0.0219334 per 1,000 people
#53 Turkey 0.0180876 per 1,000 people
#54 Japan 0.017737 per 1,000 people
#55 Hong Kong 0.0150746 per 1,000 people
#56 India 0.0143187 per 1,000 people
#57 Qatar 0.0139042 per 1,000 people
#58 Macedonia, The Former Yugoslav Republic of 0.0132029 per 1,000 people
#59 Greece 0.0106862 per 1,000 people
#60 Georgia 0.0100492 per 1,000 people
#61 Armenia 0.00938652 per 1,000 people
#62 Indonesia 0.00567003 per 1,000 people
#63 Yemen 0.0038597 per 1,000 people
#64 Azerbaijan 0.00379171 per 1,000 people
#65 Saudi Arabia 0.00329321 per 1,000 people
===
Sumber: http://www.nationmaster.com/graph-T/cri_rap_percap

Membaca daftar itu, apa benar yang diungkapkan para penentang RUU APP bahwa angka perkosaan di Barat lebih rendah daripada di Timur Tengah?

Bandingkan saja:
1. Australia
2. Canada
3. New Zealand
4. United Kingdom
5. United States

Dengan:
1. Qatar
2. Indonesia
3. Saudi Arabia

Ranking 1 - 10 contoh jahiliyah. Kiblat kebebasan, yaitu Amerika Serikat, ada di ranking itu. So…. apa lagi yang mau dipake untuk membuktikan kalau di USA sono angka perkosaan rendah? Setidaknya, dibandingkan dengan Qatar, Indonesia, dan Arab Saudi, …. negeri kiblat kebebasa itu jauh lebih tinggi angka perkosaannya. Artinya apa? Diaturnya pornografi tidak membuat mereka lebih beradab dari Indonesia. Yang benar adalah PORNOGRAFI dan PORNOAKSI dilarang, bukan diatur!!!!!!

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

Kapitalisasi Erotisme

Republika, Senin, 13 Maret 2006

Oleh: Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan.

‘Permusuhan’ Raja Dangdut Haji Rhoma Irama dan Inul ‘Ngebor’ Daratista yang marak kembali dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Antipornografi dan Pornoaksi, mencerminkan dilema erotisme estetis dan kesalehan. Ketika ratusan korban bencana alam, busung lapar, dan flu burung kehabisan air mata, selebriti seni, politisi dan agamawan berdebat tentang legalitas erotisme keindahan tubuh. Lebih indah jika para selebriti itu menghibahkan sebagian honorariumnya guna membebaskan penderitaan rakyat kecil tersebut, atau bangsa ini mungkin telah benar-benar kehilangan empati dan sensitivitas kemanusian.

Lekak-lekuk tubuh pria atau wanita memiliki nilai estetis amat indah sebagai seni teologis. Tuhan menyukai keindahan dengan maha karya indah-Nya. Tapi, apakah orang bisa bebas mengekspresikan keindahan tubuh dan hasrat seksualnya ke ruang publik? Selingkuh mungkin menarik, indah dan menyenangkan bagi pelakunya, tapi apakah hal itu benar dan baik? Problem etis ini sudah menjadi perdebatan filosofis sejak zamannya Socrates.

Manusia cenderung munafik ketika harus memilih hasrat pribadi atau kepentingan publik. Gejala itu bisa dilihat dari tingginya rating tayangan erotis di berbagai stasiun televisi, koran, atau majalah. Erotisme dikecam sekaligus dinikmati. Sensualitas erotis sebatas komodifikasi bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi seksual bagi kerakusan kekayaan dan popularitas (kapitalisasi) tanpa kaitan mutu peradaban.

Ketertarikan seksual pria-wanita berkait apresiasi keindahaan tubuh yang berfungsi bagi kelangsungan sejarah. Tapi, apakah memamerkan keindahan tubuh yang erotis atau melampiaskan hasrat seksual itu bebas dilakukan di ruang publik? Argumen bahwa hal itu merupakan privasi subjektif atas nama estetika, tidaklah relevan ketika dipertontonkan di ruang publik.

Kesalehan memang wilayah privasi di mana Tuhan sendiri hakim pemutusnya. Tapi jika suatu tindakan dilakukan di ruang publik, sejumlah persyaratan dan batasan harus dipenuhi. Setiap bangsa memiliki tradisi yang dibangun dari pengalaman panjang warga dengan seperangkat nilai religius atau estetis. Goyang ngebor, mengumbar paha atau payudara, lirik lagu dan sejumlah kosa kata erotis mungkin indah. Tapi, banyak yang menilai sebagai tindak maksiat yang tak indah.

Mati dengan bom syahid dengan banyak korban jiwa bisa bernilai spiritual tinggi bagi pelaku, tapi banyak orang yang menilai sebagai teror tanpa nilai spiritual ketuhanan.

Seni untuk seni
Dalil seni untuk seni, rasa estetis sebagai privasi, dan kitab suci untuk Tuhan, tak dapat dijadikan pembenar tiap kreasi seni dan goyang erotis. Keyakinan atas kebenaran firman Tuhan tidak bisa dijadikan pembenar tindakan yang mengganggu privasi orang lain. Penting disadari bahwa subjektivitas seni, estetika dan erotisme, atau spiritualitas memiliki dimensi objektif ketika berhubungan dengan orang lain.

Hidup sosial memerlukan sejumlah batasan antara apa yang termasuk ruang publik dan privasi. Semua orang memiliki apresiasi seni dan keindahan, tapi orang bisa berdebat tentang apa yang disebut indah atau estetis dan erotis. Hasrat seksual merupakan bakat bawaan manusia, juga hewan. Tapi hasrat seksual tidak bisa dilampiaskan di sembarang waktu dan tempat.

Bagi pelaku, hubungan intim hingga orgasme merupakan sesuatu yang indah dan bernilai spiritual tinggi, tapi menjijikkan jika dipertontonkan ke ruang publik. Alih-alih mengapai spiritualitas, sebaliknya justru mendegradasi martabat kemanusiaan. Pornografi dan pornoaksi adalah wilayah publik yang bergantung pada apresiasi banyak orang sebagai pengguna, tapi juga berhubungan dengan konsep martabat kemanusiaan. Ada dimensi kecerdasan di dalam ekspresi seni, estetika, sensualitas dan erotisme yang membedakan manusia dari binatang.

Mereka lupa
Banyak pihak beragumen hanya Tuhan yang berhak menilai apakah tindakannya tergolong erotis atau saleh sehingga orang lain tidak berhak menilai. Mereka lupa bahwa Tuhan menurunkan wahyu dan mengutus nabi dan rasul-Nya sebagai pedoman menilai. Referensi tindakan juga bisa dicari dari tradisi yang tersusun dari pengalaman universal manusia tanpa bimbingan wahyu. Di sini pertanyaan tentang apa tujuan tindakan erotis atau maksiat dalam praktik seni dan estetika itu selalu penting diajukan.

Orang bertanya tentang efek negatif seni erotis dan siapa penanggung jawab moral bangsa. Bagaimana pun tindakan maksiat dan erotis atau sebaliknya di ruang publik menyumbang perkembangan moral bangsa tersebut. Soalnya, apa ukuran keindahan seni, erotisme dan kemaksiatan, atau kesalehan? Di sini ada sejumlah nilai otentik universal dari semua agama dan peradaban seperti judi, selingkuh, hubungan intim tanpa ikatan perkawinan dan erotisme. Masyarakat dan bangsa memiliki tujuan-tujuan ideal tentang kehidupan manusia dan peradabannya.

Senang atau benci kepada sesuatu bukan ukuran indah atau tidak indah, baik atau benar, tapi berkaitan dengan mutu kehidupan manusia. Jumlah orang yang menyukai judi atau hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan, bukan ukuran judi atau hubungan intim itu boleh dilakukan. Pengalaman bangsa-bangsa berkemajuan dan sejarah adalah guru terbaik jika bangsa ini ingin meraih kehidupan yang lebih bermartabat.

Ikhtisar
*Apakah orang bisa bebas mengekspresikan keindahan tubuh dan hasrat seksualnya ke ruang publik? Problem etis ini sudah menjadi perdebatan filosofis sejak zamannya Socrates.

* Argumen bahwa hal itu merupakan privasi subjektif atas nama estetika, tidaklah relevan ketika dipertontonkan di ruang publik.

*Dalil seni untuk seni, rasa estetis sebagai privasi dan kitab suci untuk Tuhan, tak dapat dijadikan pembenar tiap kreasi seni dan goyang erotis.

*Penting disadari bahwa subjektivitas seni, estetika dan erotisme, atau spiritualitas memiliki dimensi objektif ketika berhubungan dengan orang lain.

*Hidup sosial memerlukan sejumlah batasan antara apa yang termasuk ruang publik dan privasi.

*Bagi pelaku, hubungan intim hingga orgasme merupakan sesuatu yang indah dan bernilai spiritual tinggi, tapi menjijikkan jika dipertontonkan ke ruang publik. Alih-alih mengapai spiritualitas, sebaliknya justru mendegradasi martabat kemanusiaan.

*Ada dimensi kecerdasan di dalam ekspresi seni, estetika, sensualitas dan erotisme yang membedakan manusia dari binatang.

Sumber asli: http://mulkhan.blogspot.com/2006/03/kapitalisasi-erotisme.html

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

Waspadalah, Situs Pornografi Semakin Menghantui Anak-Anak

KapanLagi.com - Kita selalu membayangkan internet seperti sebuah lautan luas yang dipenuhi banyak sekali mutiara yang menunggu untuk ditemukan. Bagi anak-anak, internet juga bisa menjadi sebuah lautan yang dipenuhi hiu-hiu ganas dalam wujud pornografi.

Sebuah hasil survei tentang pornografi di kalangan anak-anak di laporkan oleh lembaga Third Way. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anak-anak sangat rentan mengakses situs pornografi sejak berusia 11 tahun.

Bayangkan, pada tahun 1998 saja terdapat tidak kurang dari 14 juta situs porno milik pribadi. Sekarang jumlahnya sudah berlipat ganda hingga 420 juta, dan bukan tidak mungkin akan mencapai angka 1 miliar.

Hal yang lebih mengejutkan lagi, ternyata kalangan terbesar yang paling banyak mengakses situs-situs porno bukanlah remaja dewasa berusia 19-25 tahun, melainkan para ABG yang rata-rata berusia 12-17 tahun. Mereka yang notabene masih mencari jati diri itu secara tidak langsung menerima nilai-nilai yang salah, bahwa kecanduan situs pornografi adalah normal dan sudah lumrah.

Banyak diantara mereka yang berubah cara pemikiran dan perilakunya gara-gara sering membuka situs-situs porno. Sikap mereka terhadap gadis-gadis sebayanya pun sudah bergeser 360 derajat. Itu karena pornografi sangat merendahkan derajat kaum wanita.

Tidak mengherankan bila orang-orang yang sering mengakses situs porno biasanya hampir tidak punya rasa malu lagi. Pornografi bahkan sudah menjadi bahan tertawaan dalam acara-acara sitkom keluarga. Walaupun seks itu adalah hal yang alami, tetapi industri pornografi tidak pernah bertujuan mendidik orang tentang seks, melainkan mengeksploitasi seks demi alasan komersial belaka.

Pada tahun 2000, DirecTV, sebuah anak usaha dari General Motors (GM) dilaporkan sudah menjual film-film porno lebih banyak dibandingkan Larry Flynt (industri pornografi terbesar di Amerika). Betapa ironisnya, perusahaan sekelas GM yang memiliki visi menjamin keselamatan keluarga, bisa menjalankan usaha lain yang justru meracuni hati dan pikiran anggota keluarga. Akhirnya pada tahun 2003, GM menjual saham-sahamnya di DirecTV kepada Rupert Murdoch’s News Corp.

Masih banyak perusahaan berskala besar lainnya yang juga mengambil keuntungan dengan menyediakan layanan pornografi, termasuk AT&T, Time Warner, Comcast, Marriott International, Holiday Inn, Sheraton dan Hilton. Dan mereka semua tidak cukup bodoh untuk mempublikasikan hal tersebut dalam laporan keuangan tahunan mereka.

Akses kepada situs-situs porno juga sangat mudah. Hampir semua situs porno menggunakan sebuah sistem yang bisa dimanipulasi oleh siapapun, termasuk anak kecil sekalipun. Biasanya para pengunjung situs-situs porno akan dimintai konfirmasi bahwa mereka berusia minimal 18 atau 21 tahun, tergantung di negara mana mereka tinggal. Tentu saja anak-anak dapat membodohi sistem yang sangat sederhana seperti itu.

Lalu ada pula sistem ‘porn-napping’ yaitu sebuah strategi program internet yang dirancang untuk menjerumuskan anak-anak. Sehingga apabila mereka salah mengeja nama domain seperti Disneyland, Pokemon atau Teletubbies, mereka bisa saja langsung terkoneksi dengan beragam situs porno yang tidak karu-karuan.

Pada saat artikel ini ditulis, masih sangat banyak halaman-halaman pornografi yang diposting melalui internet. Semua ini mengarah pada satu pertanyaan besar: Apa yang anak-anak Anda lihat lewat internet di dalam atau di luar rumah, dan apa rencana Anda untuk mengarahkan mereka supaya tidak menjadi pecandu pornografi? (ftw/dni)

Sumber asli: http://www.kapanlagi.com/a/0000002445.html

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

RUU APP dan Integrasi Sosial

Kontribusi dari Aziz Hamid
Selasa, 28 Maret 2006

Ahmad Khoirul Fata
Mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Aktivis PII Jatim

Di tengah pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP), muncul berbagai macam tudingan. Bahkan ada yang menuding isu pembahasan RUU tersebut untuk mengalihkan perhatian publik dari ketidakmampuan pemerintah dan DPR menyelesaikan tugasnya.

DPR sebenarnya telah berupaya mengakomodasi aspirasi seluruh anak bangsa dengan mengundang lembaga-lembaga kemasyarakatan dan mensosialisasikannya ke daerah-daerah. Setidaknya 167 lembaga telah diundang ke DPR, dan hasilnya 144 lembaga menyatakan sepakat, sedangkan sisanya menolak dan memberikan berbagai catatan atasnya.

Meski minoritas, komunitas penolak RUU APP bersuara sangat lantang. Mereka mengatakan RUU APP merupakan upaya campur tangan negara terhadap urusan privat warga negara, pengekangan ekspresi seni, diskriminasi gender, bertentangan dengan budaya lokal, merusak sektor wisata, sampai isu disintegrasi bangsa. Semua itu disuarakan untuk menggagalkan RUU yang telah diusulkan sejak tahun 1999 tersebut.

DPR mencoba ‘mengambil hati’ komunitas ini dengan merevisi sejumlah pasal. Pasal yang dihapus dalam revisi tersebut antara lain pasal-pasal yang terkait dengan sanksi pidana, pasal tentang definisi pornografi yang diganti dengan merujuk bahasa Yunani (porne: pelacur dan grophos: gambar/tulisan), dan pasal tentang pengertian pornoaksi yang lebih ditekankan pada pihak yang mengambil keuntungan dari pornografi.

Bahkan, seorang anggota tim perumus RUU tersebut mengusulkan dihilangkannya kata ‘’antipornografi'’ dan diganti dengan ‘’pengaturan pornografi'’ untuk menyenangkan hati komunitas kecil penentang RUU APP.

Melindungi perempuan
Menyatakan pembahasan RUU APP sebagai upaya pengalihan persoalan sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat bila ditilik dari fenomena maraknya media dan aksi porno di masyarakat. Dengan membahas RUU ini, pemerintah dan DPR justru telah menjalankan tugasnya melindungi kultur dan moral masyarakat.

Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, setelah melakukan riset beberapa tahun menemukan data yang menarik: 98 persen anak-anak Indonesia terbiasa mengakses media-media yang menampilkan pornografi. Data ini diperkuat oleh temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun ternyata pernah mengakses situs porno.

Penelitian Thomas Bombadil dari British National Party menunjukkan bahwa di Ontario, Kanada, sebanyak 77 persen pelaku sodomi dan 87 persen pemerkosa perempuan, secara rutin membaca/menyaksikan media porno. Dari 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky, AS, sebagian besarnya juga terkait dengan media porno.

Di Indonesia sendiri banyak kasus pemerkosaan terjadi setelah pelakunya menyaksikan media porno. Meski belum ada data resmi, tapi beberapa kasus membuktikan kesimpulan ini. Pada tahun 2004, di Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, tiga bocah ingusan memperkosa seorang gadis sebaya dan membunuhnya. Di tahun yang sama, dua anak berumur sembilan tahun memperkosa anak perempuan berumur enam tahun di Desa Baturijabungin, Martapura, Oku Timur, Palembang.

Tahun 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan di tahun 2006, empat anak baru gede (ABG) memperkosa siswi SD di Sumatra. Ini merupakan kasus ketiga di bulan Februari. Karena efek negatif inilah maka di berbagai negara dikeluarkan aturan terkait pornografi dan (porno)aksi. Di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media publik. Di Taiwan, semua produk lukisan, video, foto, CD-room’s, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas, dianggap tindakan kriminal.

Urusan pornografi dan (porno)aksi di Filipina, diatur dalam Republic Act No 7610 tahun 1993, di Inggris dalam Protection of Children Act yang dikeluarkan tahun 1978 –yang di dalamnya termuat kriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan atau memiliki foto tidak pantas. Di Australia, pemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Dan di AS yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Integrasi sosial
Pornografi dan pornoaksi merupakan upaya publikasi unsur seksualitas dari ruang privat suami-istri ke ruang publik dalam bentuk seni, film, atau lainnya. Publikasi ini sebenarnya kosong dari nilai artistik.
Dalam Random House Webster’s College Dictionary (1990), pornografi dimaknai sebagai ‘’writing, photographs, movies, etc. intended to arouse sexual axcitement such materials considered as having little or no artisticment'’. Pornografi tidak terkait dengan seni yang bermakna'’the quality, production, expression, or realm of what is beautiful or of more than ordinary significance'’.

Freud dan pengikutnya melihat seksualitas sebagai dorongan alamiah-biologis yang hadir sebelum adanya kehidupan sosial. Seksualitas adalah kekuatan instinktif yang menggerakkan dan menguasai individu dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Jika dorongan ini tidak tersalurkan secara langsung, akan timbul kelainan kejiwaan (neurosis). Karenanya perlu secara tegas dikontrol oleh matriks sosial-budaya. Kontrol atas dorongan alamiah yang cenderung memberontak tersebut diwujudkan dalam norma-norma etis dan hukum.

Makna peyoratif dari istilah abnormalitas seksual, homoseks, kumpul kebo, zina, perkosaan, ketidakperawanan, ‘anak haram’, dan sebagainya, dalam bahasa keseharian masyarakat merupakan salah satu bentuk konstruk sosial yang dimaksudkan sebagai kontrol atas aktivitas seks yang tidak sesuai norma yang berlaku.

Kenapa diperlukan kontrol sosial atas seksualitas? Dalam pandangan Durkheim, moralitas atau norma-norma sosial diciptakan agar masyarakat dapat hidup teratur dan terciptanya soliditas kelompok/masyarakat. Moralitas mengandung tiga unsur. Pertama, disiplin yang dibentuk oleh konsistensi/keteraturan tingkah laku dan wewenang (kekuatan yang memaksa anggota masyarakat untuk betindak dengan cara-cara tertentu).

Kedua, keterikatan terhadap kelompok/masyarakat. Ketiga, otonomi; setiap individu berhak melakukan pilihan hidupnya, tetapi ia harus berani menghadapi resikonya, termasuk sanksi sosial jika melakukan pelanggaran atas norma-norma yang ada. Dengan demikian, alih-alih merusak tatanan sosial, pembahasan RUU APP memiliki tujuan suci terciptanya integrasi sosial dan menguatkan tradisi/budaya bangsa. Di tengah gempuran budaya Barat, penjagaan nilai dan tradisi lokal Indonesia tidak cukup diserahkan pada masyarakat an sich. Diperlukan perlindungan secara menyeluruh, termasuk politik dan hukum. Wallahu a’lam.
( )

http://www.icmi.or.id/ind/content/view/406/0/

No Porn