Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

Kesan Seakan-akan Mayoritas

Kontribusi dari Aziz Hamid
Jumat, 07 April 2006

KH Ma’mur Noor
Anggota Komisi VIII DPR

Sebagai orang yang terlibat langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), saya sering terkejut melihat reaksi pro dan kontra di masyarakat. Reaksi kontra, misalnya, muncul begitu keras di sejumlah media, baik elektronik maupun cetak.

Ada sejumlah iklan di radio, misalnya, yang mengajak masyarakat menolak RUU APP. Dalam iklan itu disebutkan apa salahnya perempuan punya organ tubuh seperti perut, paha, payudara, dan lain-lain? Mengapa organ tubuh miliknya itu tidak bisa dibanggakan dan dipertontonkan kepada orang lain? Iklan ini jelas terlalu over acting, bahkan sudah menyalahi prinsip-prinsip kehidupan beragama.
Memfokuskan pandangan pada ‘’hidup beragama'’ ini penting, karena

berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika hal itu menjadi rujukan, mestinya iklan yang mengusung ‘’kepemilikan organ tubuh wanita'’ tersebut patut dipertanyakan, bahkan dicurigai. Karena iklan itu tidak sesuai dengan hakikat bangsa Indonesia yang religius.

Misalnya, bukankah organ tubuh setiap manusia itu hakikatnya milik Tuhan dan Tuhan melarangnya untuk dipertontonkan kepada orang lain selain muhrimnya? Dalam Alquran, sudah dijelaskan bahwa bagian tubuh tertentu hukumnya haram diperlihatkan kepada orang lain kecuali muhrimnya.

Karena itu, bagian tubuh tersebut wajib ditutup rapat. Mengapa? Karena bagian tubuh itu bisa mengundang gairah seksual lawan jenis. Jika hal itu dibiarkan, niscaya akan timbul problem sosial. Berbagai kejadian perkosaan yang merugikan wanita, misalnya, berawal dari keterangsangan seksual akibat penampakan aurat tubuh wanita tersebut.

Larangan mempertontonkan dan melihat bagian tubuh tertentu juga terdapat dalam kitab-kitab suci yang lain. Di kitab Injil, misalnya, larangan melihat aurat wanita tersebut sangat keras. Dikatakan dalam Injil, misalnya, lebih baik seorang pria mencongkel matanya yang sengaja melihat aurat wanita, ketimbang mata tersebut akan membawanya masuk ke neraka.

Hanya kesan
Iklan-iklan yang mengajak masyarakat menolak RUU APP semacam itu, jelas tidak menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Pandangan yang diusung iklan tersebut berasal dari pandangan kaum liberal dan individual masyarakat Barat yang tidak cocok dengan pandangan bangsa Indonesia. Tapi anehnya, iklan-iklan seperti itu belakangan makin gencar, baik di media cetak maupun media elektronik.

Ironisnya, iklan-iklan penolakan RUU ini, kebanyakan muncul di media massa nasional. Akibatnya, ada kesan bahwa seakan-akan mayoritas bangsa Indonesia menolak RUU APP. Sepertinya penolakan terhadap RUU tersebut amat besar dan melibatkan mayoritas bangsa Indonesia. Padahal kenyataannya, penolakan tersebut kecil saja, bahkan justru dukunganlah yang besar.

Komisi VIII DPR, misalnya, sering mendapat kunjungan pelbagai macam organisasi massa dari berbagai macam agama yang isinya mendukung RUU tersebut. Dari catatan saya, misalnya, dari sekitar 700-an organisasi massa yang pernah menyuarakan pendapatnya di Komisi VIII mengenai RUU APP, hampir 80 persen menyatakan setuju atau pro.

Namun uniknya, sebagian kecil yang kontra, suaranya sangat keras di luar. Mereka yang kontra, tampaknya mendapat dukungan media massa (elektronik dan cetak) besar di tanah air. Dampaknya, suara mereka pun nyaris seakan-akan mewakili mayoritas bangsa Indonesia.

Sekarang ini, kelompok yang kontra RUU APP banyak menyodorkan analisis-analisis yang sepertinya sangat ilmiah. Salah satunya adalah -konon– sebuah penelitian di Inggris yang menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara pembebasan pornografi dengan angka kriminalitas (The Problem of Pornography: Regulation and Right to Speech, Easton, 1994). Bahkan, dalam titik tertentu, menurut tulisan itu, pembebasan pornografi bisa mengurangi angka kriminalitas (Agus Triyanta, 2006).

Analisis tersebut, menurut saya, mengada-ada dan jauh dari kenyataan di Indonesia. Mungkin saja hal itu benar di Inggris, khususnya di kota tertentu. Kita juga bisa mengerti jika hal itu terjadi di tempat tertentu yang eksklusif di negara-negara Barat. Tapi jelas, hal itu jauh dari kenyataan di Indonesia.

Di Palembang, misalnya, belum lama ini, seorang gadis tewas mengenaskan setelah diperkosa. Pelakunya yang tertangkap polisi mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan setelah menonton film porno. Kasus perkosaan dan pembunuhan korbannya yang terjadi di berbagai daerah, misalnya, hampir 100 persen adalah akibat melihat atau menonton pornografi. Ini artinya, perbuatan menonton atau melihal hal-hal yang berbau pornografi tersebut berlanjut pada pornoaksi yang kemudian berlanjut pula dengan perbuatan kriminal (pembunuhan). Ini fakta yang terjadi di Indonesia. Apakah kita mau menihilkan fakta di Tanah Air dan membenarkan teori serta analisis orang Barat demi sebuah ego bisnis dan seni?

Tanggung jawab
Sebetulnya, kalau mau jujur, kita (mungkin anda sebagai anak muda atau orang tua yang mempunyai anak remaja) bisa merasakan betapa dahsyatnya pengaruh pornografi dalam kehidupan masyarakat. Semua orang dari suku dan agama apapun akan menyadari hal itu karena fenomena tersebut bersifat alami. Artinya, siapa pun akan merasakannya.

Persoalannya, maukah kita mengakuinya dengan jujur dan merasa punya tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak bangsa? Inilah yang jadi masalah. Jangan hanya karena takut dagangan show-biz-nya tidak laku, lantas mencari-cari alasan untuk menolak RUU APP. Jika alasannya sekadar itu, kenapa para pebisnis tidak mencari alternatif show-biz yang lain?

Misalnya, para desainer busana yang merasa ruang geraknya makin sempit karena ada UU APP, kenapa mereka tidak mencari desain fashion alternatif? Bukankah masih banyak ‘ruang’ yang bisa digali para desainer untuk merancang baju yang elegan dan indah tapi tetap menutup aurat?

Logikanya sederhana saja: lebih banyak mana orang yang memakai baju sehari-hari (casual) dibanding memakai baju untuk menghadiri pesta selebritis? Tentu saja, jauh lebih banyak orang yang memakai busana untuk tujuan-tujuan yang fungsional seperti ke kantor, pesta keluarga, pesta perkawinan, menonton pertunjukan musik, menghadiri pengajian Aa Gym, dan lain-lain. Bukankah orang-orang yang pergi untuk tujuan-tujuan seperti itu juga membutuhkan busana yang fashionable?

Memakai busana yang indah pada umat Islam, misalnya, dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Jika mau, Hadits ini pun bisa menjadi iklan bagi para perancang mode. Bagi perancang mode, keindahan busana itu bisa dieksplorasi dari pribadi seorang Muslimah dan aktivitasnya. Hal ini sebagian sudah terbukti dengan munculnya berbagai butik busana Muslim rancangan para desainer muda yang kreatif. Ini merupakan bukti bahwa UU APP –dari sisi umat Islam– sebetulnya tidak akan mematikan eksplorasi para perancang mode.

Begitu pula dalam show-biz, RUU APP tidak akan mematikan usaha mereka. Sebagai bukti, misalnya, dalam Kontes Dangdut Indonesia (KDI) II yang ditayangkan TPI, penyanyi favorit masyarakat ternyata Gita, seorang gadis asal Kota Garut yang memakai busana Muslim. Gita yang berbusana Muslim ternyata tetap bisa menari secara proporsional di panggung KDI dan tidak merasa terhambat aktivitas kepenyanyian-dangdut-nya yang kental tarian itu. Bahkan lebih dari itu semua, Gita justru menjadi penyanyi favorit pilihan pemirsa TPI se-Indonesia.

Apa arti semua ini? Ternyata, jika dikorelasikan dengan RUU APP, adanya UU tersebut tidak akan mengurangi aktivitas show-biz dan berkesenian. Dari contoh ini terlihat, alasan para desainer dan pemakai busana minim seksi bahwa RUU APP akan menghalangi dunia mode dan kesenian, jelas tidak terbukti. So what?

Fakta Angka

- 700-an Organisasi massa yang sudah menyampaikan suaranya soal RUU APP di Komisi VIII DPR.

- 80 Persen Mendukung RUU APP

http://www.icmi.or.id/ind/content/view/411/0/

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

RUU Anti Pornografi Lindungi Perempuan dari Eksploitasi Seks

Ahmad Heriawan

PK-Sejahtera Online: RUU Anti Pornografi melindungi perempuan dari eksploitasi bisnis seks yang saat ini marak terjadi di Indonesia. Terkait dengan aksi protes terhadap Pansus APP di Bali, Ahmad menilai aksi tersebut merupakan protes dari pihak tertentu saja dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Bali.

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) melindungi perempuan dari eksploitasi bisnis seks yang saat ini marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ahmad Heriawan menanggapi pendapat dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa RUU APP akan melecehkan dan mendeskreditkan perempuan.

Terkait dengan aksi protes terhadap Pansus APP di Bali, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta ini menilai aksi tersebut merupakan protes dari pihak tertentu saja dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Bali.

Pornografi dan Pornoaksi menurut mantan Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini, sudah menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Karenanya, ia meminta jangan sampai ada keraguan ataupun perdebatan panjang di kalangan anggota DPR dalam mengesahkan RUU APP. Ahmad juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk secara terbuka menyatakan keberpihakannya terhadap RUU APP.

Kepada pihak-pihak yang masih memanfaatkan eksploitasi aurat baik laki-laki ataupun perempuan ini, Ahmad mengharapkan mereka segera melakukan evaluasi diri terhadap makna sesungguhnya dari seni. “Jangan benturkan agama dengan seni!” Ujar Ahmad

yang juga Ketua Umum Persatuan Umat Islam.
Islam dan agama lain kata Ahmad tidak pernah membenci seni. Tetapi seni yang membangun kesadaran manusia terhadap keindahan yang dianugerahkan Sang Pencipta dan berdampak pada nilai-nilai kebaikan. Selain itu, dalam agama seni juga berfungsi untuk memperhalus budi pekerti manusia. Karenanya, menurut Ahmad, jika pornografi dan pornoaksi diklaim sebagai seni, maka inilah seni yang justru akan merusak kemanusiaan yang dengan sendirinya bertentangan dengan nilai-nilai agama.

http://pk-sejahtera.org/2006/main.php?op=isi&id=1143

Fri 7th Apr, 2006, Artikel

RUU Anti Ponografi Tidak Memusnahkan Budaya Lokal

Hidayat Nurwahid

PK-Sejahtera Online: RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) tidak dimaksudkan untuk memberantas budaya lokal, pakaian tradisional dan tarian tradisional. RUU APP kata Hidayat tidak hanya untuk melindungi kaum perempuan, tetapi juga kaum laki-laki, dan seluruh masyarakat Indonesia.

RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) tidak dimaksudkan untuk memberantas budaya lokal, pakaian tradisional dan tarian tradisional. Hal ini disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid, pada seminar ‘Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia Masa Depan’ Solo, Rabu (8/3).

Pakaian tradisional Papua kata Hidayat, tidak termasuk dalam konotasi pornografi dan pornoaksi yang diartikan oleh RUU APP. Hidayat menambahkan, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk memberantas hal-hal yang tidak termasuk kategori secara khusus mengeksploitasi seksualisme.

Inti dari RUU APP jelas Hidayat adalah memasyarakatkan budaya malu, karena bila budaya malu tersebut tidak lagi dimiliki, dampaknya adalah orang akan sangat terbiasa untuk melakukan tindak kriminal, korupsi, perdagangan manusia, dan lain-lain.

RUU APP kata Hidayat tidak hanya untuk melindungi kaum perempuan, tetapi juga kaum laki-laki, dan seluruh masyarakat Indonesia, agar menjadi bangsa merdeka yang berdaulat, dengan tetap menghormati adat, budaya lokal.

Pada kesempatan yang sama, Hidayat mengungkapkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada KPK untuk mengambil alih kasus-kasus korupsi yang macet, agar tidak memunculkan permasalahan baru. Sebab, pengambilalihan tersebut akan menyangkut kewenangan. Hidayat yakin pengambilalihan kasus-kasus korupsi yang macet itu, tentu ada payung hukum berkait kewenangannya.

Namun Nur Wahid menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden bahwa korupsi itu tidak hanya sekadar tindak kriminal biasa. Menurutnya, korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Korupsi kata Hidayat adalah kejahatan teroreisme dan koruptor adalah teroris,

Kejahatan yang dilakukan para koruptor menurutnya tidak kalah dahsyat dengan teror bom. Karena mereka menghancurkan moral bangsa, moral tanggung jawab publik, serta moral tanggung jawab penyelenggara negara.

http://pk-sejahtera.org/2006/main.php?op=isi&id=1166

Fri 7th Apr, 2006, Berita

Pornografi dan Pornoaksi Masalah Bangsa

Jakarta-RoL– Pornografi dan pornoaksi yang draft rancangan undang-undang (RUU)nya kini sedang digodog di DPR bukan hanya masalah pemerintah, tapi juga masalah bangsaPornografi dan pornoaksi adalah masalah kita bersama, bukan masalah pemerintah saja, karena selama ini masalah ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat kata Ketua PP Muslimat NU, Ny. Khofifah Indarparawansa, dalam acara dialektika demokrasi di gedung DPR, Jakarta, Jum at.

Pornografi dan pornoaksi menjadi masalah, karena menurutnya, sudah didomplengi oleh kepentingan kapitalisme yang tak bisa dielakkan, sehingga menjadi komoditi industri yang menggiurkan termasuk di media massa sesuai dengan hukum `supply dan demand` (ketersediaan dan permintaan). Padahal pornografi dan pornoaksi bisa merusak moral generasi muda.

Karena itu, menurut Ketua Komisi VI DPR ini, masalah pornografi dan pornoaksi sangat memerlukan regulasi sebagai payung hukum, yang sekarang baru dalam taraf mengumpulkan raw materialKarenanya, kita tak perlu berdebat soal definisi, tapi himpun raw material dulu

Budayawan Arswendo Atmowiloto berpendapat, pembuatan RUU Pornografi dan Pornoaksi tak perlu dibuat ruwetDi Amerika masalah ini cukup ditangani oleh komisi. Tak ada UU yang mengatur pornografi di negara lain

Yang penting, menurutnya, adalah pendidikan akhlak yang bagus. Boleh saja karya pornografi dijual di tempat tertentu. Karena itu penyusunan RUU Pornografi dan Pornoaksi harus datang dari pikiran yang jernih, ujarnya.

Hilman Rosyad, anggota DPR dari F-PKS, menjelaskan, motivasi penyusunan RUU Pornografi dan Pornoaksi adalah untuk mengeliminasi dampak dari pornografi maupun pornoaksi yang begitu hebat, baik yang datang dari dalam maupun luar negeriMisalnya di daerah Pandeglang dan Madura yang dikenal daerah Islami, pornografi bisa dengan mudah diakses di sana Hal ini, menurutnya, sangat mempengaruhi akhlak masyarakat terutama anakKarena itu perlu perlindungan anak-anak terhadap pornografi dan pornoaksi ini, agar mereka tidak jatuh kepada seks bebas,-anak ujarnya. Ia menjelaskan, pengaruh TV terhadap anak-anak besar sekali.

Sementara itu anggota Dewan Pers, Leo Batubara, berpendapat, segala peraturan termasuk menyangkut pornografi di Indonesia adaMasalahnya selama ini terkendala pada pelaksanaannyaSelama ini, tidak ada pelanggar pornografi yang dihukum berat. Hanya dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta dan hukuman tiga bulan. Jadi, sistemnya bagus, tapi pelaksanannya lemah katanya. antara/pur

Sumber asli: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=232892&kat_id=23

No Porn