Kontribusi dari Aziz Hamid
Jumat, 07 April 2006
KH Ma’mur Noor
Anggota Komisi VIII DPR
Sebagai orang yang terlibat langsung dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), saya sering terkejut melihat reaksi pro dan kontra di masyarakat. Reaksi kontra, misalnya, muncul begitu keras di sejumlah media, baik elektronik maupun cetak.
Ada sejumlah iklan di radio, misalnya, yang mengajak masyarakat menolak RUU APP. Dalam iklan itu disebutkan apa salahnya perempuan punya organ tubuh seperti perut, paha, payudara, dan lain-lain? Mengapa organ tubuh miliknya itu tidak bisa dibanggakan dan dipertontonkan kepada orang lain? Iklan ini jelas terlalu over acting, bahkan sudah menyalahi prinsip-prinsip kehidupan beragama.
Memfokuskan pandangan pada ‘’hidup beragama'’ ini penting, karena
berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika hal itu menjadi rujukan, mestinya iklan yang mengusung ‘’kepemilikan organ tubuh wanita'’ tersebut patut dipertanyakan, bahkan dicurigai. Karena iklan itu tidak sesuai dengan hakikat bangsa Indonesia yang religius.
Misalnya, bukankah organ tubuh setiap manusia itu hakikatnya milik Tuhan dan Tuhan melarangnya untuk dipertontonkan kepada orang lain selain muhrimnya? Dalam Alquran, sudah dijelaskan bahwa bagian tubuh tertentu hukumnya haram diperlihatkan kepada orang lain kecuali muhrimnya.
Karena itu, bagian tubuh tersebut wajib ditutup rapat. Mengapa? Karena bagian tubuh itu bisa mengundang gairah seksual lawan jenis. Jika hal itu dibiarkan, niscaya akan timbul problem sosial. Berbagai kejadian perkosaan yang merugikan wanita, misalnya, berawal dari keterangsangan seksual akibat penampakan aurat tubuh wanita tersebut.
Larangan mempertontonkan dan melihat bagian tubuh tertentu juga terdapat dalam kitab-kitab suci yang lain. Di kitab Injil, misalnya, larangan melihat aurat wanita tersebut sangat keras. Dikatakan dalam Injil, misalnya, lebih baik seorang pria mencongkel matanya yang sengaja melihat aurat wanita, ketimbang mata tersebut akan membawanya masuk ke neraka.
Hanya kesan
Iklan-iklan yang mengajak masyarakat menolak RUU APP semacam itu, jelas tidak menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Pandangan yang diusung iklan tersebut berasal dari pandangan kaum liberal dan individual masyarakat Barat yang tidak cocok dengan pandangan bangsa Indonesia. Tapi anehnya, iklan-iklan seperti itu belakangan makin gencar, baik di media cetak maupun media elektronik.
Ironisnya, iklan-iklan penolakan RUU ini, kebanyakan muncul di media massa nasional. Akibatnya, ada kesan bahwa seakan-akan mayoritas bangsa Indonesia menolak RUU APP. Sepertinya penolakan terhadap RUU tersebut amat besar dan melibatkan mayoritas bangsa Indonesia. Padahal kenyataannya, penolakan tersebut kecil saja, bahkan justru dukunganlah yang besar.
Komisi VIII DPR, misalnya, sering mendapat kunjungan pelbagai macam organisasi massa dari berbagai macam agama yang isinya mendukung RUU tersebut. Dari catatan saya, misalnya, dari sekitar 700-an organisasi massa yang pernah menyuarakan pendapatnya di Komisi VIII mengenai RUU APP, hampir 80 persen menyatakan setuju atau pro.
Namun uniknya, sebagian kecil yang kontra, suaranya sangat keras di luar. Mereka yang kontra, tampaknya mendapat dukungan media massa (elektronik dan cetak) besar di tanah air. Dampaknya, suara mereka pun nyaris seakan-akan mewakili mayoritas bangsa Indonesia.
Sekarang ini, kelompok yang kontra RUU APP banyak menyodorkan analisis-analisis yang sepertinya sangat ilmiah. Salah satunya adalah -konon– sebuah penelitian di Inggris yang menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara pembebasan pornografi dengan angka kriminalitas (The Problem of Pornography: Regulation and Right to Speech, Easton, 1994). Bahkan, dalam titik tertentu, menurut tulisan itu, pembebasan pornografi bisa mengurangi angka kriminalitas (Agus Triyanta, 2006).
Analisis tersebut, menurut saya, mengada-ada dan jauh dari kenyataan di Indonesia. Mungkin saja hal itu benar di Inggris, khususnya di kota tertentu. Kita juga bisa mengerti jika hal itu terjadi di tempat tertentu yang eksklusif di negara-negara Barat. Tapi jelas, hal itu jauh dari kenyataan di Indonesia.
Di Palembang, misalnya, belum lama ini, seorang gadis tewas mengenaskan setelah diperkosa. Pelakunya yang tertangkap polisi mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan setelah menonton film porno. Kasus perkosaan dan pembunuhan korbannya yang terjadi di berbagai daerah, misalnya, hampir 100 persen adalah akibat melihat atau menonton pornografi. Ini artinya, perbuatan menonton atau melihal hal-hal yang berbau pornografi tersebut berlanjut pada pornoaksi yang kemudian berlanjut pula dengan perbuatan kriminal (pembunuhan). Ini fakta yang terjadi di Indonesia. Apakah kita mau menihilkan fakta di Tanah Air dan membenarkan teori serta analisis orang Barat demi sebuah ego bisnis dan seni?
Tanggung jawab
Sebetulnya, kalau mau jujur, kita (mungkin anda sebagai anak muda atau orang tua yang mempunyai anak remaja) bisa merasakan betapa dahsyatnya pengaruh pornografi dalam kehidupan masyarakat. Semua orang dari suku dan agama apapun akan menyadari hal itu karena fenomena tersebut bersifat alami. Artinya, siapa pun akan merasakannya.
Persoalannya, maukah kita mengakuinya dengan jujur dan merasa punya tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak bangsa? Inilah yang jadi masalah. Jangan hanya karena takut dagangan show-biz-nya tidak laku, lantas mencari-cari alasan untuk menolak RUU APP. Jika alasannya sekadar itu, kenapa para pebisnis tidak mencari alternatif show-biz yang lain?
Misalnya, para desainer busana yang merasa ruang geraknya makin sempit karena ada UU APP, kenapa mereka tidak mencari desain fashion alternatif? Bukankah masih banyak ‘ruang’ yang bisa digali para desainer untuk merancang baju yang elegan dan indah tapi tetap menutup aurat?
Logikanya sederhana saja: lebih banyak mana orang yang memakai baju sehari-hari (casual) dibanding memakai baju untuk menghadiri pesta selebritis? Tentu saja, jauh lebih banyak orang yang memakai busana untuk tujuan-tujuan yang fungsional seperti ke kantor, pesta keluarga, pesta perkawinan, menonton pertunjukan musik, menghadiri pengajian Aa Gym, dan lain-lain. Bukankah orang-orang yang pergi untuk tujuan-tujuan seperti itu juga membutuhkan busana yang fashionable?
Memakai busana yang indah pada umat Islam, misalnya, dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Jika mau, Hadits ini pun bisa menjadi iklan bagi para perancang mode. Bagi perancang mode, keindahan busana itu bisa dieksplorasi dari pribadi seorang Muslimah dan aktivitasnya. Hal ini sebagian sudah terbukti dengan munculnya berbagai butik busana Muslim rancangan para desainer muda yang kreatif. Ini merupakan bukti bahwa UU APP –dari sisi umat Islam– sebetulnya tidak akan mematikan eksplorasi para perancang mode.
Begitu pula dalam show-biz, RUU APP tidak akan mematikan usaha mereka. Sebagai bukti, misalnya, dalam Kontes Dangdut Indonesia (KDI) II yang ditayangkan TPI, penyanyi favorit masyarakat ternyata Gita, seorang gadis asal Kota Garut yang memakai busana Muslim. Gita yang berbusana Muslim ternyata tetap bisa menari secara proporsional di panggung KDI dan tidak merasa terhambat aktivitas kepenyanyian-dangdut-nya yang kental tarian itu. Bahkan lebih dari itu semua, Gita justru menjadi penyanyi favorit pilihan pemirsa TPI se-Indonesia.
Apa arti semua ini? Ternyata, jika dikorelasikan dengan RUU APP, adanya UU tersebut tidak akan mengurangi aktivitas show-biz dan berkesenian. Dari contoh ini terlihat, alasan para desainer dan pemakai busana minim seksi bahwa RUU APP akan menghalangi dunia mode dan kesenian, jelas tidak terbukti. So what?
Fakta Angka
- 700-an Organisasi massa yang sudah menyampaikan suaranya soal RUU APP di Komisi VIII DPR.
- 80 Persen Mendukung RUU APP
http://www.icmi.or.id/ind/content/view/411/0/