Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 9th Apr, 2006, Artikel

Playboy Indonesia

STUDIA Edisi 278/Tahun ke-7 (30 Januari 2006)

Majalah Playboy versi Indonesia hampir pasti bakalan terbit pada Maret 2006 nanti. Pengelola majalah Playboy Indonesia menyatakan bahwa rencana penerbitan majalah tersebut pada pertengahan tahun ini tetap berjalan sesuai dengan rencana. Pihak pengelola meyakinkan bahwa penerbitan Playboy Indonesia tidak akan memuat gambar-gambar porno (Koran Tempo, 24 Januari 2006)

Percaya? Nggak deh. Abisnya tuh majalah pria dewasa yang berpusat di Amrik udah identik banget dengan majalah porno. Banyak juga lho selebritis dunia yang berpose tanpa sehelai benang pun di majalah Playboy. Meski mereka adalah bintang-bintang ternama, sebut saja Marilyn Monroe (Desember 1953), Zsa Zsa Gabor (Maret 1957), Sophia Loren (November 1957), atau Brigitte Bardot (Maret 1958). Di tahun 60-an ada Elizabeth Taylor (Januari 1963), Ursula Andress (Juli 1965), Jane Fonda (Agustus 1966), dan Joan Collins (Maret 1969).

Kemudian di era 1970-an ada Linda Evans (Juli 1971), Jane Seymour (Juli 1973), Melanie Griffith (Oktober 1976), Raquel Welch (Februari 1977), dan Farrah Fawcett (Desember 1978). Di era 1980-an diramaikan Bo Derek (Maret 1980), Kim Basinger (Februari 1983), dan Morgan Fairchild (Agustus 1986). Sherilyn Fenn (Desember 1990).

Waduh, banyak juga ya? Malah model Indonesia juga ada lho yang udah nampang di sampul Playboy edisi Spanyol dan Thailand pada Agustus 2005. Namanya, Tiara Lestari, kelahiran Solo. Bukan hanya di Playboy, Lestari juga tampil ‘los-polos’ tanpa busana di majalah porno Penthouse edisi Belanda pada September 2005 dengan 13 foto telanjangnya (hidayatullah.com, 14/1/2006)

Sobat, kayaknya wajar juga kalo rencana penerbitan Playboy Indonesia ini memunculkan banyak protes (meski ada juga yang mendukung). MUI dan sejumlah ormas Islam sudah ancang-ancang bakalan menolak kehadiran majalah berlisensi dari Amrik ini. “Saat ini, Indonesia membutuhkan informasi yang dapat memotivasi bangsa ini untuk lepas dari keterpurukan,” ujar Ketua PB Nahdatul Ulama (NU), KH Masdar Farid Mas’udi (SuaraMerdeka CyberNews, 16 Januari 2006)

“Pemerintah seharusnya bertindak, melarang terbitan-terbitan semacam itu, karena jika tidak hanya akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan bisa memancing ke arah anarkis dari umat yang menolak,” kata Ketua MUI, Ma`ruf Amin (AntaraNews, 17 Januari 2006)

Hal senada juga disampaikan Chamamah Soeratno, Ketua Pimpinan Pusat Aisyiah, “Semua itu tanpa mempertimbangkan akibatnya, dan produsen hiburan hanya mengutamakan tampilan visual, tanpa ada pendidikan jangka panjang bagi masyarakat, dan masyarakat sebagai konsumen juga sudah terlanjur terkelabuhi oleh tontonan (gambar) jenis ini.” (Media Indonesia Online, 20 Januari 2006)

Meski menghadapi protes dari banyak kalangan, pihak manajemen Playboy Indonesia tetap berencana akan menerbitkan majalah tersebut. Bahkan kayaknya udah mengantisipasi. “Ingat, saya ikut terlibat dalam pembuatan rancangan UU Pornografi dan Pornoaksi. Masak saya yang turut merancang, tapi ikut melanggar. Itu saya tahu banget,” kata M Ponti Carolus, Direktur Publisher Playboy Indonesia (SuaraMerdeka CyberNews, 16 Januari 2006)

Perdebatan kayaknya boleh-boleh aja terus berlangsung. Tapi pihak Playboy kecil kemungkinan kalo harus mengurungkan niatnya. Kalo Playboy edisi Indonesia jadi terbit, tentunya akan menambah daftar majalah porno di negeri ini yang berlisensi asing; FHM, EVE, dan ME. Oya, bukan berarti produk lokal steril dari pornografi dan pornoaksi lho, justru kini udah hadir sebagai ‘penumpang gelap’ kebebasan pers. Lihat aja media kita, terutama majalah dan televisi yang masih ‘setia’ berjualan pornografi dan pornoaksi. Belum lagi kalo harus ngomongin internet, wah, jadi kian banyak tuh. Sepertinya pornografi udah jadi ‘santapan’ setiap hari dalam kehidupan kita.

Definisi pornografi

Yup, definisi emang penting banget, itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar: “Tanpa definisi, kita tak akan pernah bisa sampai kepada konsep.” Karena itu, definisi, menurut filsuf Iran itu, sama pentingnya dengan silogisme (baca: logika berpikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.

Oya, definisi yang jelas bakalan menolong kita untuk menentukan keputusan dan penilaian. Nggak ragu en bingung. Nggak kayak sekarang nih, menentukan definisinya aja sesuai persepsi masing-masing orang. Karuan aja hasilnya beragam. Ada yang bilang kalo berpose telanjang baru dibilang pornografi, ada juga yang bilang kalo masih mengenakan busana, meski kayak kekurangan bahan belum masuk definisi pornografi. Malah nih, kalo sesuai budaya ketimuran, belum dianggap porno. Misalnya kalo di Jawa pake kemben atau di Papua dengan kotekanya. Waduh, makin bingung aja tuh definisi pornografi.

Itu sebabnya, minimal kita paling nggak kudu buka kamus nih. Seperti disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; atau bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dalam Microsoft Encarta Dictionary Tools, pornografi didefinisikan sebagai sexually explicit material: films, magazines, writings, photographs, or other materials that are sexually explicit and intended to cause sexual arousal. Tuh jelas banget kan, bahwa pornografi tuh adalah penggambaran secara tegas tentang seksual; bisa dalam film, majalah, tulisan, foto dan bahan lainnya yang bermaksud menimbulkan rangsangan seksual.

Oya, pornografi tuh nggak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi dan seni. Karena sejatinya, estetika (seni) tetap harus berdampingan dengan etika.

Bagaimana dengan Islam? Sebagai Muslim, tentu kita wajib menjadikan Islam sebagai pedoman hidup kita. Terus, nggak boleh juga kita setengah-setengah dalam mengamalkan Islam. Nggak boleh juga ada pilihan lain untuk ngatur urusan kehidupan kita selain Islam. Jadi intinya, apa kata Islam deh. Kita wajib taat kepada ketentuan Allah dan RasulNya dan harus secara menyeluruh (kaaffah). Allah Swt. befirman: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah [2]: 208)

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah Swt. telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘akidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.”

Guys, Islam juga udah mengatur tentang aurat. Itu sudah cukup untuk memberikan definisi tentang pornografi atau pornoaksi. Batasan aurat ini memungkinkan kita untuk bisa menentukan apakah suatu perilaku, gambar, atau gaya berpakaian seseorang termasuk memamerkan aurat atau nggak ke khalayak umum.

Oya, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (Ahkaamul Quran al-Jashash III/318). Kalo anak laki, dari pusar ampe lutut. Itu batasan auratnya. Jadi nih, kalo ada anak cowok pake koteka dan dipamerin di depan orang banyak, jelas termasuk membuka auratnya. Itu sudah terkategori bentuk pornoaksi. Begitu pun kalo ada anak cewek pake kemben (salah satu pakaian adat Jawa), dan dipake di depan umum, maka sudah terkategori pamer aurat (itu masuk pornoaksi). Membuka aurat di depan umum dalam pandangan Islam terkategori dosa. Nah, ini jelas kan definisinya.

Itu sebabnya, kayaknya ampir semua media massa yang ada saat ini bakalan dicap sebagai media massa penyebar pornoaksi dan pornografi kalo pake definisi Islam. Dan seharusnya memang standar itulah yang dipake oleh setiap Muslim ketika menilai suatu fakta berupa perbuatan maupun pemikiran.

Ini negara sekuler, Bro!

Di negeri kapitalis nan sekuler ini, kita dituntut untuk lebih banyak ‘memaklumi’ dan mungkin saja kudu kompromi dengan kondisi yang ada. Maklum, sekularisme membolehkan orang untuk berprinsip permisif alias serba boleh bahkan silakan saja jika mau memeluk erat budaya hedonisme. Sah-sah saja dalam aturan sekularisme. Tak boleh ada yang ngelarang dan tak boleh ada yang cerewet ngomongin.

Itu sebabnya, tak elok dalam pandangan sekularisme jika kita petantang-petenteng untuk memaksa orang lain tunduk dengan keinginan kita. Termasuk rencana terbitnya Playboy Indonesia, atas nama HAM dan demokrasi, pengelolanya nekat jalan terus meski banyak yang protes.

Sobat muda muslim, kayaknya kudu pada sadar bahwa media ‘begituan’ sebetulnya udah bejibun banget di sini. Cuma, karena Palyboy punya nama besar dan identik dengan media porno, jadinya heboh. Kalo Playboy jadi terbit, maka semakin lengkaplah media porno beredar di sini. Meski pihak Playboy menjamin akan ketat dalam pendistribusian majalahnya, tapi nggak ada jaminan kalo akhirnya teman-teman remaja ada yang baca juga. Iya kan?

Seperti kekhawatiran seksolog Naek L Tobing, “Hukum di Indonesia belum kuat untuk melakukan pemilahan distribusi media berbau porno sehingga para remaja dan anak di bawah umur bisa membelinya secara bebas,” (Media Indonesia Online, 17 Januari 2006)

Kita emang prihatin, sedih, dan sekaligus kesal dengan kenyataan ini. Karena setiap hari kita nyaris digempur dengan banyaknya visualisasi dan bacaan bernuansa pornografi dan pornoaksi.

Ini nggak boleh dibiarin. Harus segera dicari solusinya. Nah, satu-satu jalan supaya bisa tenang dalam hidup ini adalah dengan menggusur sekularisme dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lalu menghadirkan Islam sebagai ideologi negara. Tanpa itu, aksi maksiat akan tetap marak, dan aksi dari sebagian kalangan umat Islam yang sudah kesal karena maksiat dibiarkan, akan terus digelar. Betul ndak?

Membabat pornografi dan pornoaksi

Kalo dibiarin aja nggak bakalan selesai-selesai. Lihat aja penanganan yang selama ini dilakukan oleh Kapitalisme-Sekularisme, malah menjadikan kebebasan sebagai the way of life. Ideologi macam apa itu? Kok malah bikin sengsara umat manusia?

Sobat, sebagai sebuah ideologi, Islam punya cara penyelesaian terhadap masalah ini. Tentu, jika Islam diterapkan sebagai ideologi negara. Menurut Abdurrahman al-Maliki, “Barangsiapa yang mencetak atau menjual, atau menyimpan dengan maksud untuk dijual atau disebarluaskan, atau menawarkan benda-benda perhiasan yang dicetak atau ditulis dengan tangan, atau foto-foto serta gambar-gambar porno, atau benda-benda lain yang dapat menyebabkan kerusakan akhlak, maka pelakunya akan dikenakan sanksi penjara sampai 6 bulan.” (Sistem Sanksi dalam Islam, hlm. 288-289)

Oya, hukuman tersebut termasuk dalam perkara ta’zir alias jenis dan bentuk hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Kalo emang tingkat bahayanya besar banget, bisa aja qadhi menghukum lebih lama atau bentuk hukuman lain, misalnya dicambuk.

Eh, kalo nanti Islam udah diterapkan sebagai ideologi negara, mereka yang ada di pedalaman seperti di Papua dan suku dayak lainnya, nggak bakalan dijadikan sebagai obyek wisata. Nggak kayak sekarang, mereka dianggap sebagai warisan budaya bangsa. Itu dzalim, karena seharusnya pemerintah memberikan pembinaan dan mendakwahi mereka agar mau hidup lebih mulia. Tapi nyatanya, malah dipelihara agar tetap jahiliyah seperti itu. Kasih banget kan?

Oke deh, semoga saja Playboy Indonesia nggak jadi terbit. Terus, media sejenis yang udah ada juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera menghentikan peredarannya jika ingin kepribadian masyarakat di sini jadi benar dan baik menurut Islam. Wallahu’alam. [solihin: sholihin (at) gmx.net]

Sumber asli: http://www.dudung.net/index.php?naon=depan&action=detail&id=831&cat=4

Sun 9th Apr, 2006, Artikel

KLISENYA PENGUSUNG PORNOGRAFI

Kolom: Agusti Anwar

Saya barangkali tergolong orang yang sangat muak terhadap kemunafikan pengusung pornografi, sehingga justru menjadi lama termangu, tidak tahu mau mengatakan apa. Harap ditegaskan, pornografi adalah aktivitas mempublikkan nafsu hewani tanpa mengindahkan koridor moral, apalagi agama.

Para pengusung pornografi bukan saja sangat munafik, tetapi juga sangat egois, karena menempatkan kebutuhan urat kemaluannya secara liar dan di atas segala yang lain. Mereka tampaknya amat meyakini bahwa orang-orang yang perduli pada moral bangsa hanyalah oang-orang udik yang dingin dan tolol, dan dengan keyakinan itu mereka menyepelekan moral bangsa atas nama kebebasan yang tidak bertanggung jawab.

Syukur bahwa selain para pengusung itu, yang seringkali bernaung di balik berbagai LSM beranggaran bantuan asing, masih banyak aktivis penentang, terutama para mahasiswa idealis, yang berdemonstrasi menyatakan penolakan. Paling tidak sampai tenggat terbitnya edisi perdana majalah Playboy edisi Indonesia, di Maret 2006, pertarungan publik yang mendukung dan menentang pornografi masih akan berlangsung gencar. Para demonstran masih akan terus turun ke jalan menolak Playboy dan mendukung digolkannya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.

Sebaliknya para pengusung pornografi, baik yang tergolong pakar media atau pejuang HAM, bahkan pejuang emansipasi perempuan, juga akan terus memberi komentar di sana sini, apakah dengan secara munfik menyelubunginya sebagai kebebasan berekspresi, sebagai pendukung karya seni atau mungkin sekedar ekspresi murah penikmat pornografi belaka. Sebagai derivatnya, tentu saja mereka juga akan mempersoalkan relevansi perundang-undangan anti pornografi terhadap masalah moral masyarakat, mempertanyakan definisinya, perlunya peran negara dibatasi dari wilayah moral dan seterusnya. Mereka memusatkan perhatian pada kekhawatiran ‘ekses pengontrolan moral’, tanpa menawarkan solusi bagi penanggulangan ekses tersebut. Yang terbaca adalah penolakan a priori, bukan bagaimana memperbaiki agar legislasi anti-pornografi dapat disahkan.

Secara sosiologis, dengan mudah ditengarai bahwa para pendukung pornografi adalah mereka yang telah bertekad bulat untuk mengadopsi semua nilai-nilai Barat tanpa banyak tanya. Bagi kalangan ini, apa yang telah diterima dan menjadi nilai budaya di Barat, dan Barat di sini terutama berarti Amerika Utara atau Eropa, maka perlu pula dijadikan nilai budaya di tanah air.

Bagi mereka, globalisasi betul-betul identik dengan homogenisasi, sehingga kita dan Barat jadi sama dan sebangun. Homogenisasi ini tentu bermuatan inferioritas, karena masyarakat kita ditempatkan sebagai pengimpor yang tergantung, tanpa pernah berfikir untuk membalik keadaan menjadi pengekspor. Seperti biasa, yang diimpor itu pun biasanya yang ekses negatifnya saja. Faktanya, bangsa kita semakin digiring menjadi junkyard yang carut-marut tempat menumpahkan apa saja, termasuk segala barang dan nilai rongsokan. Lalu, ketika menggebu-gebu menjiplak gaya hidup Barat itu, tidak sempat terpikirkan lagi apakah tidak lebih baik kalau Barat yang belajar dari peradaban kita? Padahal, katanya,”wisdom comes from the East”?

Secara sangat munafik, ketika mereka terobsesi pornografi, mereka juga menginginkan agar kegemaran itu menjadi milik publik, sehingga kemunafikan menjadi arus utama dan ‘kebenaran’. Mereka sudah tidak merasa puas lagi untuk diam-diam sendiri menikmatinya di ruang pribadinya, tetapi sudah merasa bertanggung jawab agar keasyikan yang dirasakannya menjadi milik semua orang. Ketika orang baik ingin mengajak yang lain menjadi baik, orang bejad juga akan mengajak yang lain ikut dengannya.

Maka terjadilah kerjasama yang kompak di antara pengusung pornografi itu, baik si penikmat (konsumen) maupun si pembuat (produsen). Si pembuat menjadi yang paling diuntungkan karena mendapatkan profit komersial, sedangkan para penikmat puas menjadi konsumen yang loyal. Bayangkan kalau impian terdalam si pembuat itu menjadi kenyataan, bahwa semua kita mendukung pornografi yang loyal, maka betapa akan makmurnya ia. Yang lain-lain, apalagi kalau cuma urusan moral, bisa diurus belakangan. Toh, datangnya akhirat masih entah kapan.

Sumber asli: http://agustianwar.multiply.com/journal/item/19

Sun 9th Apr, 2006, Berita

Media Arab: Playboy Mulai Beredar di Negeri Muslim Terbesar

Sana`a-RoL– Sejumlah media dan situs Arab, Sabtu (8/4) dengan nada agak terasa sinis melaporkan tentang penerbitan majalah Playboy yang tersohor di manca negara sebagai majalan porno.

“Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia mulai edarkan majalah Playboy edisi Indonesia, sebuah majalah porno yang berasal dari AS,” tulis harian Al-Rayah, Qatar dengan judul bombastis “Negeri Muslim terbesar dunia terbitkan majalah playboy”.

Sementara itu, situs harian Al-Watan, Arab Saudi dalam berita berjudul “Banyak protes atas penerbitan Playboy Indonesia” melaporkan bahwa majalah porno asal AS diterbitkan dalam edisi Indonesia dan mulai beredar Jum`at (7/4) di negara pemeluk agama Islam terbesar di
dunia.

“Dikhawatirkan majalah porno tersebut akan berkembang seperti di negara asalnya meskipun pada edisi pertama Indonesia tidak ada gambar telanjang. Kekhawatiran sebagian masyarakat terutama para pemuka Muslim sengat beralasan,” lapornya.

Sementara harian Al-Ra`yu (opini) Yordania yang melaporkan peredaran majalah dalam beritanya berjudul “Edisi pertama playboy Indonesia undang protes keras”, lengkap dengan gambar majalah dan
pengecernya di salah satu sudut pinggir jalan di Jakarta.

“Edisi pertama memang tidak ada gambar porno, tapi semua pihak mengerti bila majalah ini adalah majalah porno. Sengaja edisi pertama tidak ada gambar porno sebagai langkah cerdik dari penerbitanya,” lapor
Al-Ra`yu mengutip kantor berita Reuter.

“Terus terang kami malu sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, penerbitan majalan playboy ini menyebar ke seantero jagat terutama di dunia Arab dan Islam lainnya,” kata Dr.Abu Haekal Luthfi, MA.

Menurut pengamat Sospol dan Timur Tengah itu, bila masyarakat tidak mau menimbangnya dengan pendekatan norma agama, seharusnya menimbangnya dengan pendekatan logis berangkat dari azas manfaat dan dampak negatif majalah tersebut.

“Kita jangan melihat dampak jangka pendek. Perubahan itu seperti jarum jam bila dipandang sepertinya tidak gergerak atau lama sekali bergeraknya. Tapi kalau diabaikan maka terasa putaran jarum jam itu sangat cepat. Begitu pula dengan dampak majalah itu akan terasa setelah bangsa ini tiba-tiba moralnya hancur,” tegasnya.

“Secara peribadi sebagai warga Muslim Indonesia malu mendengar pemberitaan ini. Apapun isinya untuk edisi sekarang ini, mendengar nama playboy saja kita malu,” papar Fachruddin Jamal, Lc seorang tokoh
mahasiswa Indonesia di Yaman. antara/abi

Sumber : http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=243081&kat_id=23

No Porn