Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 10th Apr, 2006, Berita

Mencemaskan, Pornografi di Kalangan Siswa

Alat yang mengantarkan anak berkenalan dengan pornografi adalah ponsel, majalah, novel/komik, CD, dan situs porno di internet.

Ini cerita Elly Risman, psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, saat berkunjung ke sebuah sekolah dasar di Jakarta. Saat hendak menyudahi acara, tiba-tiba seorang anak berdiri dan langsung berkata, ‘’Ibu Elly boleh tanya nggak?'’

Elly pun dengan bijak menjawab, ‘’Boleh, Nak!'’ Bocah yang masih duduk di bangku kelas lima SD itu dengan lugunya bertanya, ‘’Bu, kalau saya sudah menikah, saya boleh menggauli istri saya dari depan, belakang, dan samping?'’

Elly berbelalak. Ia mengaku langsung berkeringat dingin mendengarnya. ‘’Yang berkeringat bukan kepala saya, tapi telapak kaki saya. Saya takut, saya tidak bisa menjawab,'’ tandas Elly ketika mempresentasikan hasil temuannya dalam sebuah forum yang digelar istri Wakil Presiden, Hj Mufida Yusuf Kalla, Rabu (15/2).

Inilah yang mendorong dia dan timnya untuk menelusuri akar pronografi di kalangan anak-anak. Beberapa sarjana psikologi lulusan baru direkrutnya dalam tim yang dinamai Konselor Remaja. Tujuannya, karena jenjang umur yang tak begitu jauh, anak-anak bisa mengutarakan pendapatnya secara terbuka.

Tim inilah yang kemudian melakukan survey ke sejumlah sekolah dasar. Kepada mereka kemudian diajukan sejumlah pertanyaan. Misalnya apa pandangan mereka soal pornografi? ‘’Jawabannya beragam. ‘’Mereka mengatakan wanita berpakaian seksi dan tipis, laki-laki wanita dewasa yang bugil, dan istilah-istilah lain yang tidak pantas kami tampilkan di sini,'’ sambungnya.

Yang menarik, sambung Elly, dari berbagai survey yang dilakukan, ternyata alat yang mengantarkan anak-anak berkenalan dengan pornografi adalah melalui ponsel. Urutan berikutnya adalah majalah, novel, CD, dan situs porno di internet.

Yang mencengangkan, ungkap Elly, daftar situs porno yang disebutkan langsung oleh anak-anak SD itu jumlahnya cukup banyak. Rata-rata, mereka menemukan alamat situs itu secara tidak sengaja.

Elly kemudian mengungkapkan alasan mengapa anak-anak ingin tahu pornografi. Yang paling banyak adalah karena iseng. Kedua, karena penasaran. Ketiga, takut dibilang kurang pergaulan.

Dari mana mereka mendapatkannya? ‘’Dari rental internet, dari kaki lima. Kami juga menemukan ada beberapa orang tua yang teledor. Setelah orang tua menonton, VCD tidak dipindah. Sehabis mereka baca buku porno, tidak dipindah. Bahkan kami temukan di dalam mobil antar jemput sekolah.'’

Apa reaksi anak kita setelah menyaksikan pornografi? ‘’Karena ini adalah anak-anak SD, kita juga bersyukur ternyata 52 persen mengatakan jijik menyaksikan pornografi.'’

Setelah lima tahun melakukan penelitian terhadap pornografi, ia menemukan benang merahnya. Menurut dia, merebaknya pornografi karena ada film impor, ada VCD-nya yang sangat mudah didapat dengan hanya harga Rp 3.000-Rp 5.000, komik-komik porno, dan sinetron atau film-film dengan bumbu pornoaksi.

Mufida salam pengantarnya selaku pemrakarsa pertemuan tersebut mengaku, ia tergugah untuk mengadakan forum itu karena keprihatinannya atas merebaknya pornografi di kalangan siswa. ‘’Sebagian dari mereka menjadi pelaku dan sebagian lainnya menjadi korban pelecehan seksual,'’ ujarnya.

Kenyataan ini, sambung dia, bukan hanya melanda anak-anak dari kalangan berada tapi justru meluas ke anak-anak dari keluarga menengah ke bawah. Bahkan di sekolah, ada guru yang berperan menjadi ’supervisi’ kasus asusila itu. ‘’Berita di media massa dan survey yang dilakukan Yayasan Kita dan Buah Hati menunjukkan anak-anak kita tengah mengalami krisis moral.'’

Oleh karena itu, ia berharap forum itu bisa bersama-sama menguraikan masalah tersebut dan mencarikan jalan keluarnya. ‘’Ini merupakan persoalan besar karena menyangkut anak-anak kita, masa depan bangsa kita,'’ tambah Mufida.

Rae Sita Supit, salah seorang anggota LSF (Lembaga Sensor Film) yang hadir dalam pertemuan itu mengaku sudah lama berjuang untuk menyelamatkan moral bangsa dengan caranya. Misalnya, bersama lembaganya menyeleksi atau menggunting adegan-adegan yang tidak pantas disaksikan anak-anak dan remaja Indonesia.

Tak jarang, akibat tindakannya itu ia harus berhadapan dengan para produser dan pengelola media elektronik. ‘’Tapi, sensor yang kami lakukan belum banyak bisa membantu, karena pornografi akan menembus rumah-rumah kita melalui alat tanpa kabel,'’ ujarnya.

Tapi ia belum patah arang. ‘’Ada cara yang paling ampuh untuk itu, yaitu self sensor pada masing-masing keluarga,'’ pesannya.
(dam )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=237803&kat_id=147

Mon 10th Apr, 2006, Artikel

UU Anti Pornografi & Pornoaksi

al-islahonline.com : Miris sekali menyaksikan carut - marut negeri ini, ketika masalah - masalah kemanusiaan terus muncul silih berganti, seakan - akan tiada habisnya. Belum selesai masalah yang satu telah muncul pula masalah yang lain. Kini satu masalah lagi sedang memanas, yaitu menyangkut perilaku asusila yang kian marak.

Lihatlah, betapa tayangan - tayangan pornoaksi kian gencar di hampir semua stasiun televisi. Kian maraknya pornografi di berbagai majalah dan tabloid semakin membuat risih sebagian umat yang melihatnya. Kemudian adanya rencana legalisasi aborsi melalui revisi UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang belum lagi tuntas perdebatannya antara yang pro dan kontra. Belum reda soal gagasan BKKBN yang akan mendirikan sejumlah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom, yang rencananya akan dipasang di beberapa kota besar. Kini datang lagi msalah baru yang mengundang kontoversi, yaitu rencana penerbitan majalah (porno/cabul) PLAYBOY versi indonesia pada bulan maret ini.

ASTAGHFIRULLAH!, Gejala apakah yang melanda negeri tercinta ini? Ironis, memang. Saat UU anti pornografi dan pornoaksi tengah digodok wakil - wakil rakyat kita, justru sarana dan prasarana penunjang porografi dan pornoaksi malah tengah dipersiapkan. Bahkan mungkin pengadaannya lebih cepat dibanding pemberlakuan UU anti pornografi dan pornoaksi itu.

Alotnya pembahasan UU anti pornografi dan pornoaksi berkisar pada definisi porno itu sendiri. Padahal negara kita yang mayoritas muslim ini mestinya mudah sekali memberikan batasan porno. Bukankah yang disebut porno adalah memamerkan aurat didepan khayalak atau orang yang bukan mahromnya?. Batasan wanita misalnya, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri - istrimu, anak - anak perempuanmu dan istri - istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzab:59).

Memang tidak semua pelaku pornografi dan pornoaksi itu muslim, tapi setidaknya kita yang mayoritas muslim mempunyai hak untuk memberikan batasan aurat yang bisa di tolerir oleh semua kalangan. Kalau kita perhatikan, penolakan terhadap batasan pornografi dan pornoaksi ini banyak dilakukan oleh para pelaku seni dengan alasan “Pemasungan kreatifitas seni”. Tapi apakah kreatifitas seni itu harus selalu memamerkan aurat? Kalau itu yang diperkirakan mereka berarti kita kembali ke jaman Jahiliyah, dimana pamer aurat terutama aurat wanita menjadi barang komoditi.

Legalisasi Sex Bebas

Revisi UU Kesehatan tentang pengesahan aborsi (penguguran kandungan) dan rencana pendirian ATM Kondom dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek pergaulan bebas.

Memang, alasan pemerintah terkesan baik. Dalam pendiran ATM kondom misalnya, tujuan pemerintah adalah untuk mencegah penyebaran virus HIV/AIDS, karena kondom diakui dapat mencegah penularan penyakit AIDS, Tapi efek sosial dari penyediaan ATM tersebut malah lebih membahayakan. Para pelaku sex bebas, khususnya kawula muda, akan merasa semakin bebas dengan adanya kemudahan mendapatkan kondom. Bahkan anak - anak dibawah umurpun yang tadinya tidak mengerti kondom, akan terangsang keingintahuannya untuk mencoba penggunaan ATM tersebut. Apalagi menurut berita, hanya dengan 3 keping uang logam 500 rupiah pengguna bisa mendapatkan 3 macam kondom. Masya Allah! semakin sering saja tangan ini mengurut dada akibat keprihatinan yang tiada hentinya.

Sungguh ironis cara - cara yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi penularan penyakit AIDS ini. Penyebab penyebaran virus HIV/AIDS tidak lain karena adanya perilaku sex bebas, seperti pelacuran, gonta ganti pasangan, homosex/lesbian, dan pergaulan bebas. Sementara itu legalisasi aborsi dan pendirian ATM kondom justru akan semakin menyuburkan perilaku sex bebas terutama di kalangan anak muda generasi bangsa yang diharapkan dapat mengangkat martabat bangsa dan negara. Seharusnya pemerintah mengkampanyekan semboyan “SAY NO TO FREE SEX” bukannya “Monggo Nganggo Kondom”. Padahal kondom belum tentu keefektifannya dalam mencegah penyebaran virus HIV.

Budaya Barat vs Budaya Islam

Mengamati fenomena prilaku sex bebas, pornografi, dan pornoaksi yang semakin merajalela di negri tercinta ini, timbul pertanyaan dalam hati, ada apa dibalik semua ini??

Semua ini tanpa kita sadari merupakan dampak dari gencarnya kampanye budaya barat di negeri yang mayoritas muslim ini. salah satu sikap mental yang diderita segara - segara barat adalah ketakutan pada Islam dan pada umat Islam yang berpegang teguh pada Syariat Islam. Sejarah membuktikan, Perang salib telah menyisakan rasa gentar mereka pada agama Islam, karena menurut mereka agama Islam menyimpan potensi yang sangat hebat dan mampu menggerakkan umatnya untuk bersatu melawan kekuatan apa saja.

Tidak diragukan lagi kalau mereka menganggap negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam merupakan ancaman bagi dunia barat. Untuk itulah negara barat getol mengkampanyekan pornografi, pornoaksi serta perilaku sex bebas dengan tujuan untuk melemahkan moral dan spiritual generasi muda Islam, yang pada akhirnya akan menjauhkan umat Islam dari tuntunan Syariat Islam sehingga ideologi Islam akan hancur.

Islam mengajarkan budaya yang bertolak belakang dengan budaya barat, Barat mendukung budaya permissif yang membolehkan segala hal. Sedangkan budaya Islam justru dibatasi oleh syariah yang mengangkat derajat manusia di atas makhluk lainnya. Budaya Islam memanusiakan manusia sedangkan budaya barat membuat manusia sama derajatnya dengan hewan bahkan lebih rendah dari hewan. Bukankah perlilaku mengumbar aurat dan sex bebas hanya dilakukan oleh hewan???!

Ideologi Islam Solusi bagi Semua Permasalahan

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang - orang yang yakit?” (QS Al-Maidah:50)

Semakin maraknya pornografi dan pornoaksi juga merupakan akibat lemahnya tatanan kehidupan di negeri ini dari tuntunan Syariat Islam. Sistem demokrasi sekuler yang dianut bangsa kita membuka peluang bagi tumbuhnya liberalisme di segala bidang kehidupan yang mengusung bendera HAM (Hak Asasi Manusia). Dengan dalih HAM inilah mereka merasa terjamin kebebasannya dalam berprilaku, termasuk kebebasan (kebablasan) berekspresi seperti yang didengungkan para pekerja seni.

Menyadari kegagalan segala sistem di luar sistem ideologi Islam, maka sudah sepantasnya kita kembali kepada hukum Islam, karena Islam dapat memberikan solusi yang baik bagi permasalahan umatnya.

Islam menjaga kehormatan dan meninggikan derajat umatnya dengan memberikan batasan aurat bagian mana yang boleh diperlihatkan. Oleh karena itu bagi kaum muslimah yang masih senang mempertontonkan aurat, sadarlahg bahwa sanjungan yang diterima justru menghinakan anda ke tahap yang paling rendah. Karena menutup auratlah yang membedakan kita dengan hewan.

Solusi Islam terhadap hasrat seksual seseorang sudah sangat jelas. Bagi kaum pria mempunyai libido (hasrat seksual) sangat tinggi. Islam memberi solusi dengan cara poligami. Bukankah cara ini lebih menjunjung martabat wabita dibanding pelacuran atau pergundikan?

Islam mengharamkan sex bebas. Inilah solusi sesungguhnya bagi pencegahan penyebaran wabah virus HIV/AIDS. Sedangkan pornografi dan pornoaksi diharamkan karena dapat menimbulkan tingginya kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Bukankah ini sudah terbukti?

Sistem pendidikan dan sosial yang islami mengajarkan tatanan kehidupan yang santun antara pria dan wanita, serta menjaga pelaksanaan hak pribadi tanpa mengganggu hak asasi orang lain.

Kebebasan berekspresi dalam Islam adalah kebebasan yang dibatasi oleh nilai - nilai luhur syariah. Bukan kebebasan yang keblabasan tapi kebebasan yang bertanggungjawab baik terhadap dirinya, masyarakat, maupun terhadap Allah SWT. Karena setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.

“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya”, (HR Abu Hurairah)

Himbauan kepada Pemerintah

Dengan melihat dampak yang sangat buruj dari maraknya pornografi dan pornoaksi, hendaknya pemerintah bertindak preventif dengan mencegah terjadinya hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat. Setiap kegiatan yang mengundang pro dan kontra hendaknya ditimbang dari segi manfaat dan madharatnya, dilihat dari kacamata Islam. Bukan dari segi bisnis. kemudian dengan cepat mengambil keputusan untuk meredam gejolak sosial. Jangan seperti sekarang yang terkesan wait and see dalam menghadapi fenomena yang terjadi di masyarakat.

Ingatlah! Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka selagi dieri amanah untuk memegang kekuasaan, cegahlah kemungkaran! Jangan lagi mengulur waktu untuk memberlakukan UU Anti Pornografi & Pornoaksi yang sudah sekian lama ditunggu keberadaannya. UU itu sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari krisis moral yang mengakibatkan negara makin terpuruk dalam kesesatan dan kehancuran.

Renungkanlah sabda Rasulullah saw : “Siapa saja yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangan (kekuasaan)nya. Jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu, hendaklah dengan kalbunya. Namun itulah selemah-lemahnya iman” (HR Muslim).

Wallahu’alam
(Garlia/Buletin Lentera Da’wah/DDII)

Mon 10th Apr, 2006, Artikel

Di Balik Penolakan RUU APP

al-islahonline.com : Percabulan telah membuat bangsa ini carut - marut. Bersama dengan harapan orang tua yang menginginkan anak-anaknya tidak terperosok ke dalam zina, DPR kini tengah membahas RUU Anti Pornografi & Pornoaksi (RUU APP) - yang kabarnya berubah nama menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi- untuk disahkan.

Perubahan ini bisa dibilang sebagai kemenangan minoritas yang menolak RUU tersebut.

Seorang ibu pernah mengeluh, dari dalam tas sekolah kedua anaknya ditemukan VCD porno. Sang anak mengaku barang itu pinjaman dari temannya satu kelas. “Bayangkan, bukan saling pinjam buku pelajaran, tapi justru VCD potno,” kata ibu yang sehari-harinya bekerja sebagai guru SD itu (Republika, 10/3).

Tentu, tak hanya ibu diatas yang ingin keturunannya terlindungi dari dampak buruk pornografi. Tak ada orang tua yang memiliki akal sehat di republik ini yang rela anak-anaknya terkena imbas pornogrfi dan pornoaksi. Tapi aneh in ajaib, RUU yang sebenarnya sudah beberapa tahun lalu itu dibahas ditolak oleh segelintir pihak. Mereka berdalih dengan “seni, kebebasan berekspresi dan HAM”. Seni yang mana? kebebasan macam apa? HAM-nya siapa?

Suara tentang pelrunya UU APP sesungguhnya merupakan refleksi kegelisahan mayoritas yang diam (silent majority) di negeri ini. Ada apa dibalik ngototnya sekelompok kecil orang yang menolak RUU APP? sementara rakyat yang selama ini tak mendapat tempat untuk bicara di televisi atau menulis di media cetak, cuma bisa mengeluh dibelakang. Mereka khawatir dengan keadaan dan masa depan anak-anak mereka jika masalah pornografi dan pornoaksi ini tak diatur dalam UU. Mereka, seperti dikatakan ketua Bundo Kanduang -sebuah organisasi payung berbagai perkumpulan wanita di Rabah Minang- Hj Nurainas Abizar, punya hak yang sama dengan para artis dan para aktivis LSM itu.

Nurainas, hanyalah representasi dari kaum ibu yang mendambakan anak-anaknya selamat dunia akhirat. Ia mendapatkan kesan kuat kehidupan para perempuan dan bahkan masa depan generasi muda, hendak ditentukan oleh segelintir artis dan aktivis LSM yang menolak RUU APP tersebut. Padahal, suara yang menolak RUU itu dangat tak sebanding dengan yang menerima. Sebagai perbandingan, dari 167 ormas, hanya 10% yang menolak (Republika,10/3). Hanya saja, yang menolak itu didukung oleh media, sehingga seolah-olah besar.

Seperti diketahui, sebagian besar media mendukung penolakan RUU APP, lantaran memang, selama ini media-media tersebut adalah pendukung kebebasan. Dari segelintir artis yang menolak itu, pernyataannya sama sekali tak berbobot. Sampai - sampai ada yang menantang mau telanjang segala, na’uudzubillah! Ada yang ngomong, “Meski sudah di revisi tetao menolak”. Alasannya,waau sudah direvisi, tetap saja RUU itu menekan kebebasan perempuan dan kebebasan berekspresi . Sikap seperti ini mudah dipahami. Sebab, jika RUU APP jadi diundangkan, para artis yang biasa mencari nafkah dengan memamerkan auratnya tak lagi dapat “order”.

Ada lagi yang mengaku setuju pornografi dan pornoaksi diberantas, tapi menolak RUU APP yang mau disahkan. Lantas, bagaimana mau memberantas, kalau tak ada UU? Sebenarnya, ini kan tinggal nyatakan revisi saja RUU tersebut, jangan bru - buru bilang menolak. Jadi, sesungguhnya mereka yang setuju pornografi diberantas, tapi menolak RUU, pada dasarnya memang tak setuju adanya peraturan yang melarang ponografi-pornoaksi. Cuma caranya sedikit halus.

Lucunya, mereka menyatakan merasa dilecehkan. Aneh memang, ajakan kebaikan supaya jangan mengumbar aurat dan sensualitas, malah disalahpahami. Meski sudah berkali-kali dikatakan, bahwa RUU ini melindungi perempuan dari kejahatan dan pelecehan seks, tetap saja pihak yang selama ini mengumbar aurat, tak terima. Mengapa?

Ada kekuatan kotor yang secara sistematis ingin menghancurkan generasi bangsa, sehingga mereka dengan mudahnya menguasai negeri ini. Karena itu, dibalik ngototnya kelompok kecil untuk menolak RUU APP, ada sesuatu yang membuat mereka harus bersikap seperti itu. Penulis yakin, dari lubuk hati yang palling dalam, para penolak RUU itu, mengakui akan pentingnya UU ini. Tapi, masalah periuk dan dapur alias penghasilan yang selama ini didapat dari goyangan mesum dan porno, bisnis esek-esek atau industri seks yang berlindung di balik film dan sinetron, membuat mereka berjuang habis-habisan untuk menolak RUU yang rencananya disahkan Juni mendatang.

Dengan demikian, ada kekuatan besar yang tidak menghendaki lahirnya UU yang mengatur maslaah pornografi dan pornoaksi ini. Sebagaimana dikatakan pengamat Komunikasi UI Effendi Gazali ketika menanggapi rencana terbitnya Playboy Indonesia, ada kepentingan modal dan ideologi yang bermain. ‘Kekuatan besar’ yang dimaksud aalah kekuatan ideologis dan bisnis, yang memiliki dua kepentingan sekaligus : merusak dan meracuni generasi bangsa ini, yang memang sangat mudah dan rapuh dirasuki oleh budaya hedonis dan permisivisme, dan menjualnya demi meraup keuntungan bisnis sebesar-besarnya.

Inilah yang mesti kita waspadai. Kita smeua yang merupakan bagian dari mayoritas yang menghendaki adanya regulasi (UU) ini perlu melakukan introspeksi. Untuk itu, pernyataan dan argumentasi pihak pembuat UU dan kelompok yang mendukung UU ini, perlu juga ‘direvisi’, sehingga apa-apa yang disampaikan benar-benar berbobot, tidak seperti segelintir pihak yang menolak.

Di sisi lain, paa anggota Pansus DPR yang tengah menbahas RUU tersebut harus pula cermat. Jangan ada celah yang membuat UU ini kelak disoal. Misalnya hanya karena adat (kebiasaan) suku tertentu, atau seakan peraturan dibuat hanya untuk perempuan, jadi dalih mereka untuk menjadikannya sebagai sasaran tembak. UU ini harus ditujukan kepada semua pihak yang sudah ‘terkena hukum’, baik laki-laki ataupun perempuan, tua dan muda. Bagi pihak yang mendukung, ‘revisi’ dan kesadaran dimaksud harus dimulai dari benar-benar memahami isi RUU terebut. Apa yang kita nyatakan, berangkat dari pemahaman, sehingga argumentasi kita pun dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai, syahwat mengalahkan akal sehat.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawbannya.” (QS al-Israa’:36) (sabili)

Sumber: http://www.al-islahonline.com/bca.php?idartikel=109

Mon 10th Apr, 2006, Berita

Pengajar dan Santri Pesantren Gontor Desak RUU APP Segera Disahkan

Penulis: Rahdini Ikaningrum

PONOROGO–MIOL: Segenap pengajar dan siswa pondok modern Darussalam Gontor meminta pemerintah agar mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Seruan tersebut disampaikan oleh pimpinan pondok modern Darussalam Gontor Kyai Haji Syukri Zarkasih saat peringatan 80 tahun pondok pesantren tersebut di Gontor, Ponorogo, Senin siang.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua PBNU Hasyim Muzadi, dan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.

Disebutkan KH Syukri bahwa selama ini anak didiknya juga tidak bisa lepas dari godaan tersebut. Itu sebabnya, katanya, perlu adanya ukhuwah islamiyah dan ukhuwah watoniah untuk bisa mengatasi hal tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak bisa tidak, RUU APP yang saat ini sedang digodok pemerintah bisa segera disahkan.

“Kami mendukung dan mengharap pada pemerintah untuk secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi,” ujar KH Syukri dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan para santrinya.

Dalam kesempatan peringatan milad tersebut, digelar beberapa rangkaian acara seperti jambore nasional dan pertemuan para kyai alumni pondok Gontor.

Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan hadir pada acara puncaknya nanti.

(Rdn/OL-03)

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=96262

Mon 10th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Anak-anak Kita

Dapet dari milist :D
====================

Beberapa tahun lalu, psikolog dan Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman, melakukan survei langsung di sebuah SD di kawasan Jabotabek. Diantar beberapa guru, Elly mendatangi ruang kelas lima.

Suasana tanya jawab berjalan biasa, hingga seorang anak laki-laki berdiri dan mengacungkan tangan tinggi-tinggi. ‘’Ya, mau tanya apa, Nak,'’ tanya Elly. Tak dinyana, bocah tanggung itu berkata, ‘’Bu, kalau saya sudah menikah, bolehkah saya menggauli istri saya dari depan, belakang, dan samping?'’ Kalimat itu mengalir lancar dari mulut sang bocah. Raut wajahnya juga tanpa dosa, khas anak-anak. ‘’Tubuh saya kontan berkeringat dingin. Lutut gemetar, bingung mau menjawab apa,'’ kata Elly, mengenang.

Keterkejutan akan pengalaman dengan siswa SD tersebut, membuat Elly dan beberapa rekannya dari yayasan, tergerak menelusuri mata air ‘pengetahuan’ anak-anak tersebut. ‘’Saya ingin tahu, dari mana mereka mendengar semua itu,'’ ujar Elly. Agar bisa menggali sebanyak mungkin dari bocah-bocah tersebut, Elly dan kawan-kawan merekrut konselor dari kakak-kakak kelas SD yang akan mereka survei.

Hasilnya? ‘’Anak-anak itu telah banyak tahu apa itu wanita seksi, bugil, dan bermacam istilah dewasa lain yang membuat kami makin terkejut,'’ kata Elly. Survei itu juga menemukan banyak hal yang menarik. Ternyata, menurut catatan Elly dan kawan-kawan, dari beragam media yang mengenalkan anak-anak bau kencur itu dengan pornografi dari telepon seluler (hp), ternyata menempati urutan pertama. Baru setelah itu majalah, novel, cakram padat (CD) porno, dan situs internet porno.
‘’Secara tidak sadar, ternyata dengan membekali anak-anak dengan hp, kita membawa mereka kenal pornografi,'’ kata Elly, yang mengaku melakukan survei tersebut selama bertahun-tahun.

Yang tidak kalah mencengangkan, anak-anak SD itu ternyata cukup fasih menyebutkan daftar panjang situs porno kepada kakak-kakak kelas mereka. Dan menurut Elly, kadang mereka menemukan situs tersebut bukan karena kenakalan. Mereka sering kali menemukan situs tersebut saat mencari data guna mengerjakan tugas. ‘’Misalnya tugas biologi.
Anak-anak itu mencari nyamuk. Eh, yang dapat malah situs nyamuk dotcom, yang nyata-nyata porno. Saat mencari ‘Istana’
dalam tugas IPS, yang ketemu istana dotcom porno juga,'’ kata Elly.
Tokoh Shincan yang digemari anak-anak, ternyata juga digunakan oleh para pengelola situs porno untuk menamai situs mereka.

Bertahun-tahun melakukan survei, membuat Elly sampai pada kesimpulan.
Penyebab merebaknya pornografi, terutama disebabkan gampangnya masyarakat memperoleh video cakram padat (VCD). Hanya dengan Rp 5 ribu, tanpa perlu sulit mencari, masyarakat sudah bisa mendapatkan satu keping cakram porno. Murah dan mudah tersebut seringkali membuat para orang tua juga lupa menjaganya dari tangan anak-anak. Saat mereka lepas dari pengawasan, anak-anak itulah yantg kemudian menikmati tayangan tidak senonoh tersebut.

Selain hp dan cakram padat, televisi juga sering disebut menjadi media penular pornografi. ‘’Lihat saja tayangan malam hampir semua televisi kita,'’ kata Sutopo, bapak dua putri. Ia lalu mengurai daftar film dewasa yang ditayangkan saat malam. Judulnya banyak yang menyeramkan.

Mulai dari ‘’Gairah Malam'’ hingga ‘’Binalnya Istri Muda.'’ Sutopo menilai, film seperti itu seharusnya tidak ditayangkan di layar kaca. ‘’Meski malam, tidak ada jaminan yang menonton semuanya para bapak atau kakek-kakek yang susah tidur,'’ kata dia.

Dengan banyak media pengantarnya, tidak heran bila ancaman pornografi menyergap hingga ke rumah-rumah. Korbannya siapa lagi kalau bukan anak-anak, generasi penerus bangsa. Hasil survei Elly menunjukkan, sekitar 98 persen anak-anak Indonesia terbiasa mengakses media-media yang menampilkan pornografi. Fakta itu diperkuat hasil penelitian Jejak Kaki Internet Protection. Lembaga ini menemukan, 97 persen anak usia 9-14 tahun ternyata pernah mengakses situs porno.

Karena itu, Elly merasa heran dengan adanya sekelompok orang yang menentang Rancangan Undang-Undang Antipornograpi dan Pornoaksi (RUU APP). ‘’Saya tidak habis pikir, kepentingan apa yang mereka bawa,'’ kata Elly, kepada Republika, kemarin (6/3). Elly menilai, mereka sebenarnya tidak lebih dari kalangan yang buta akan dahsyatnya pornografi yang mulai menghancurkan kehidupan kanak-kanak penerus bangsa tersebut.

Yang parah, menurut psikolog itu. Kerapnya menyerap pornografi bisa membuat otak anak-anak itu seolah membentuk kompartemen atau lokus porno. Anak yang diterpa pornografi sejak usia dini, juga akan cenderung antisosial, tidak setia, senang melakukan kekerasan domestik, serta tidak sensitif akan perasaan orang lain. Menurut Elly, kondisi Indonesia dalam soal pornografi, saat ini bukan lagi memprihatinkan.

‘’Sudah berada pada fase berbahaya bagi anak-anak,'’ kata dia.

Keprihatinan senada juga disuarakan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi. Sebagaimana banyak kalangan, Seto menilai penayangan program berbau pornografi saat anak-anak dan remaja menonton televisi, adalah tindakan kekerasan terhadap anak melalui informasi. ‘’Secepatnya tayangan porno, baik di TV maupun di media cetak itu dihentikan. Itu sudah merupakan kekerasan terhadap anak-anak, dengan menjejali mereka informasi yang tak pantas,'’ kata Seto.

Seto juga mengajukan pendapat yang mengejutkan.

Menurut dia, kasus perkosaan yang dilakukan anak-anak akibat pengaruh pornografi, layaknya fenomena gunung es. ‘’Betapa banyak, karena berbagai alasan, tidak muncul dan diketahui umum,'’ kata dia. Seto berharap, RUU APP itu bisa segera selesai dari penggodokan. ‘’Anak-anak kita harus dilindungi dari serangan dan pengaruh pornografi,'’ ujarnya.

Mon 10th Apr, 2006, Artikel

Habis Demokrasi, Terbitlah Pornografi

Oleh :Zaim Saidi

Dewan Pengurus Public Interest Research Advocacy Center (PIRAC)

Baru-baru ini saya mendapatkan satu artikel yang sangat menarik. Judulnya Islamic Culture and Democracy: Testing the ‘Clash of Civilizations’ Thesis, karya Pippa Norris, (John F Kennedy School of Government, Harvard University) dan Ronald Inglehart (Institue of Social Research, University of Michigan).

Tulisan ini dimuat dalam jurnal ilmiah Comparative Sociology (Vol 1, No 3-4, 2002), dan merupakan hasil penelitian empiris yang dilakukan secara massif: melibatkan setengah juta responden di 75 negara di lima benua, dalam kurun enam tahun (1996-2001). Metodenya mereka sebut sebagai World Values Survey/European Values Survey (WVS/EVS).

Sesuai dengan judulnya, penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan bukti lapangan akan tesis Samuel P Huntington (1996) tentang ‘benturan peradaban’ yang kontroversial itu. Pada intinya Huntington mengatakan bahwa, selain jurang sosial (kaya dan miskin), ada jurang kultural di antara berbagai paradaban yang berbeda-beda di dunia ini.

Jurang kultural
Selanjutnya dia mengatakan jurang kultural terbesar saat ini adalah agama, dan yang paling tajam adalah antara ‘peradaban Barat’ sebagai warisan Kristen dan ‘peradaban Islam’.

Secara khusus, menurut Huntington, titik api perbedaan keduanya ada pada kultur politik, yakni penerimaan atas mesin politik demokrasi. Pada isu politik inilah, dalam interpretasi yang simplistis, potensi benturan peradaban akan terjadi antara ‘Barat Kristen’ dan ‘Islam’.

Norris dan Inglehart rupanya tidak menerima tesis Huntington begitu saja. Tentunya, sebuah hasil penelitian memberikan implikasi luas, termasuk dalam kebijakan politik konkret. Dalam kenyataannya, pengaruh tulisan Huntington begitu besar. Dengan interpretasi politis-simplistis di atas, lahirlah program massif di seluruh dunia non-Barat: demokratisasi.

Demi ‘memperkecil jurang perbedaan’ dan ‘mencegah benturan peradaban’, program ini dilakukan. Tentu saja, oleh negara Barat dengan dana yang luar biasa besarnya. Tujuannya untuk menyeragamkan seluruh sistem politik di dunia ini menjadi hanya satu: demokrasi –yang lain dianggap tirani.

Gelombang demokratisasi, boleh dikatakan, merupakan tema besar program politik Barat di seluruh dunia (khususnya di negeri-negeri Islam, Eropa Timur bekas Komunis-Sosialis), dalam dua dekade terakhir. Isu-isu hak asasi manusia, kebebasan berkespresi, liberalisasi politik, perkembangan masyarakat sipil (civil society), indoktrinasi politik pada warga negara lokal, dilaksanakan di semua lini. Semua bantuan asing, bahkan utang luar negeri dari rentenir seperti Bank Dunia dan IMF, pun ditujukan untuk program ‘cuci otak, tangan, dan kaki’ massal ini.

Memang, tesis Huntington bukannya sama sekali tidak ada dukungan ‘bukti ilmiah’. Survei Freedom House, sebuah organisasi yang tentu saja mendukung nilai-nilai liberal sesuai namanya, misalnya, menunjukkan dari tahun ke tahun negara-negara dengan mayoritas Muslim, adalah yang paling atau kurang demokratis.

Norris dan Inglehart datang dengan keraguan: benarkah tesis Huntington ini, dan tepatkah ‘terapi politik’ yang diberikan atas dasar tesis tersebut? Keduanya menelusuri agak lebih dalam tentang akar perbedaan kedua peradaban di atas yang dicarinya dari sumbernya, yakni proses modernisasi. Ini adalah tema besar sebelum demokratisasi yang diusung Barat ke Timur pasca Perang Dunia II sampai tahun 1980-an.

Ada perubahan atas dua nilai utama, menurut Norris dan Ingelhart, yang dibawa bersama modernisasi, atau konkretnya industrialisasi yang sesungguhnya adalah penerapan kapitalisme itu. Dua nilai utama itu adalah peran wanita dan kebebasan seks. Kapitalisme yang didasarkan pada nilai-nilai materialis, rasional, sekuler, yang dibungkus sebagai modernisasi itu, memang harus ditopang oleh permisifisme.

Dengan sendirinya, nilai-nilai agama, dianggap sebagai penghambat kapitalisme. Tapi, karena tidak mungkin menghapuskan agama-agama, maka yang dilakukan adalah mereformasi doktrin-doktrinya.

Sasaran pertama, tentu saja, adalah agama yang dominan di Eropa saat itu. Datanglah ‘reformasi katolisisme’ dalam dua ratus tahun pertama sejak lahirnya kapitalisme, dan sukses. Muncullah Protestanisme yang mendukung kapitalisme.

Protestanisme Islam
Giliran berikutnya, dalam satu abad terakhir ini, pembaruan Islam dilakukan dengan massif untuk melahirkan ‘protestanisme Islam’, dan cukup sukses: mayoritas Muslim telah menerima riba (jantung kapitalisme) secara total dalam perbankan (Islam), dan, sebagaimana juga terbukti dari Norris dan Inglehart, mesin demokrasi dalam politik.

Kita kembali ke Norris dan Inglehart. Untuk mencari bukti-bukti yang lebih konkret, tentu dengan harapan bisa menghasilkan resep yang lebih cespleng, sebagai ‘terapi kultural’ dari budaya dominan (Barat) kepada budaya pinggiran (Islam), mereka mengkontraskan sejumlah nilai-nilai budaya untuk dites di keduanya. Secara umum bukti ilmiah dari mereka adalah, seperti kata tesis Huntington, budaya memang berperan penting dalam peradaban, tapi sangat berbeda dalam empat kesimpulan.

Pertama, praktis tidak ada perbedaan dalam perilaku politik (khususnya dalan kaitan dengan nilai dan praktik demokrasi) antara dua peradaban di atas.

Kedua, ‘benturan demokrasi’ kalaupun dapat disebut demikian, sangat potensial terjadi antara Barat dan Eropa Timur bekas Komunis, sebagai warisan Perang Dingin.

Ketiga, dukungan masyarakat atas otoritas agama lebih kuat pada masyarakat Islam dibanding di Barat. Keempat, ada jurang budaya yang –diabaikan Huntington– justru sangat lebar antara Barat dan Islam: dalam nilai persamaan jender dan kebebasan seks. Jurang ini, bukan cuma lebar, tapi terus melebar, karena generasi muda di Barat secara seksual sudah semakin bebas, sementara generasi muda Islam masih sama kolotnya dengan generasi orang tuanya. Ini, kata Norris dan Inglehart, berkat sukses ‘revolusi seks’ yang dilakukan di Barat sejak 1960-an.

Jadi? Para profesor kita tidak secara eksplisit memberi resep. Mereka hanya mengatakan segala klaim yang mengatakan bahwa ‘’benturan peradaban'’ disebabkan oleh jurang nilai politik antara Barat dan Islam adalah keblinger; yang lebih didukung bukti ilmiah adalah karena perbedaan pandangan atas kebebasan seks’. Setelah ada konklusi ilmiah dari para pakar begini, para pengambil kebijakanlah yang lantas memberikan interpretasi dan mengambil tindakan politik.

Tapi, siapa yang tidak dapat menebak interpretasi yang mungkin muncul dari diagnosa pakar Harvard University dan University of Michigan ini? Demokratisasi massal telah usai, pornografisasi massal (’revolusi seks’) harus dimulai. Herankah kita pronografi makin marak saja hari-hari ini, termasuk akan terbitnya majalah porno Playboy?

Sumber asli: http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=237121&kat_id=16

Mon 10th Apr, 2006, Artikel

MENGAWAL RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Buletin al-Islam Edisi 297

Menyedihkan, di tengah-tengah keinginan bangsa ini untuk menata kehidupan moral masyarakat menjadi lebih baik dengan satu cara, yakni dengan mengeluarkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP), masih ada segelintir orang/lembaga-yang menolaknya. Penolakan tersebut jelas terlihat ‘konyol’ dan ‘tidak masuk akal’. Bagaimana tidak? Upaya untuk menata kehidupan moral yang lebih baik ditolak hanya demi kepentingan pribadi, golongan, bisnis, dan juga kepentingan asing yang berupaya menghancurkan generasi muda kita.

Argumentasi Penolakan

Ada beberapa alasan yang sering dikedepankan oleh para penolak Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP)-jika diberlakukan. Di antaranya:

Pertama, UU APP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman. Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

Kedua, UU APP akan mematikan pariwisata. Alasan ini juga perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP, berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

Ketiga, UU APP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak menilai, jika UU APP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain dikhawatirkan akan dilarang. Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta, Allah SWT. Kebudayaan Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan. Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur, memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka mulai kita ajari berpakaian yang ‘benar’ dan lebih ‘beradab’, yakni dengan pakaian yang menutup aurat.

Keempat, UU APP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat. Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Kelima, kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers. Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

Keenam, tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’. Argumentasi ini jelas merupakan logika orang ‘kurang iman’. Seharusnya ketika dikatakan bahwa tubuh adalah keindahan hasil ciptaan Tuhan maka harus juga dipahami bagaimana Tuhan mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah SWT, sang Pencipta sekaligus pemilik tubuh manusia, telah melarang kita untuk ‘memamerkan’ keindahan tubuh kita di tempat umum. Allah SWT justru telah memerintah kita untuk menutup aurat kita rapat-rapat di muka umum. Allah SWT, misalnya, telah mewajibkan kaum wanita mengenakan kerudung atau khimâr (QS an-Nur [24]: 31) sekaligus memakai jilbab atau pakaian sejenis abaya yang longgar dan tidak tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak keluar rumah.

Ketujuh, kekhawatiran mayoritas menjadi tiran atas minoritas. Yang dimaksud mayoritas tentu Islam, sedangkan yang minoritas adalah non-Islam. Artinya, dalam pandangan mereka, jika UU APP ini disahkan maka Islam akan menjadi tiran dan menindas non-Islam. Jelas ini adalah kesalahan fatal. Sebab, tatkala Islam diterapkan secara sempurna maka kebaikan dan kemaslahatan bukan hanya untuk kaum Muslim semata, tetapi juga untuk seluruh umat manusia. Sebab, demikianlah apa yang telah dijanjikan oleh Allah SWT:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Tidaklah Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat atas seluruh alam. (QS al-Anbiya [21]: 107).

Lagi pula, dalam agama-agama samawi manapun, pornografi dan pornoaksi adalah terkutuk. Karena itu, alasan di atas sebenarnya lebih ditujukan untuk memojokkan Islam, bukan semata-mata menolak UU APP saja.

Kedelapan, UU APP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU APP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini. Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU APP justru akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah. Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama. Walhasil, alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.

Akarnya adalah Sekularisme

Jika ditelaah lebih jauh, berbagai alasan para penolak RUU APP disebabkan oleh cara pandang mereka yang sekular, yakni cara pandang yang menihilkan agama. Dalam pandangan orang-orang sekular, agama tidak boleh mengatur interaksi manusia di tengah-tengah masyarakat. Agama cukup hanya urusan pribadi. Cara pandang inilah yang akhirnya memunculkan sikap bebas-yang tidak mau terikat oleh ajaran-ajaran agama-baik dalam berbicara maupun dalam berperilaku.
Di samping itu, sekularisme merupakan akidah yang melandasi ideologi Kapitalisme. Kapitalisme sendiri telah menjadikan manfaat (utility) sebagai tolok ukur dalam kehidupan manusia. Tolok ukur inilah juga yang kemudian merasuk dalam dunia industri yang dibangun para kapitalis. Karena itu, selama industri pornografi dan pornoaksi mendatangkan manfaat dan keuntungan ekonomis, ia tidak boleh dilarang. Apalagi industri ‘esek-esek’ ini memang selalu mendatangkan keuntungan menggiurkan. Itulah yang ada dalam benak para kapitalis. Mereka tidak peduli dengan nilai-nilai moral maupun ajaran agama karena dianggap hanya akan merugikan mereka secara ekonomis.

Pandangan Islam

Islam sebenarnya telah memberikan definisi yang jelas tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah segala jenis produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar aurat (baik aurat laki-laki maupun wanita)-yang dipertontonkan dan dijual ke tengah-tengah masyarakat. Tindakan ini jelas menimbulkan dampak buruk di masyarakat. Banyak kasus hubungan seksual di kalangan anak-anak remaja, misalnya, diawali oleh kegemaran mereka menonton VCD-VCD porno atau situs-situs porno. Karena itu, pornografi adalah tindakan yang diharamkan berdasarkan kaidah ushul fikih yang mu’tabar (diakui):

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ

Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram.

Adapun pornoaksi adalah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung, dari mulai aksi yang ‘biasa-biasa’ saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll). Karena itu, pornoaksi juga jelas diharamkan dalam Islam, karena mempertontonkan aurat di muka umum adalah haram. Tentu saja, dalam konteks ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat; apalagi memamerkan sebagian besar anggota tubuhnya. Sebab, aurat wanita dalam pandangan Islam-yang telah disepakati oleh para ulama tanpa silang pendapat-adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Keharaman ini tentu berlaku bagi yang melihatnya, termasuk bagi para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara, dsb.).

Wahai Kaum Muslim: Kita jangan terjebak pada aksi menolak atau menerima RUU APP semata. Namun, seharusnya kita lebih kritis lagi terhadap perjalanan perumusan dan pembuatan RUU APP ini. Sebab, dalam perjalanannya, RUU APP ini semakin lama semakin jauh menyimpang dari syariat Islam. Pada isi RUU APP tersebut telah terjadi kompromi-kompromi dan reduksi terhadap nilai-nilai Islam. Sebagai misal, definisi tentang pornografi dan pornoaksi. Saat ini, pornografi dan pornoaksi hanya berlaku dalam ruang lingkup ‘pelacur’ semata. Adapun orang yang membuka auratnya, tetapi profesinya bukan pelacur, tidak dianggap sebagai pelaku kepornoan. Walhasil, jika UU APP justru bertentangan dengan syariat Islam maka kita harus menolaknya, bukan malah mendukungnya. Artinya, yang penting dicermati di sini adalah isi UU APP itu sendiri, apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

‘Alla kulli hâl, marilah kita senantiasa berupaya meningkatkan keimanan diri, keluarga, dan masyarakat agar semua sadar tentang betapa pentingnya syariat diterapkan secara sempurna dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah agar kehidupan kita senantiasa diridhai Allah SWT. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber Asli : hizbut-tahrir.or.id

No Porn