Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 11th Apr, 2006, Diskusi

Mahasiswa Desak Pengesahan RUU Antipornografi

DPR mendukung polisi dalam merazia media porno

JAKARTA–Sekitar 200 mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Jumat (10/2) siang, melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden, Jakarta. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP) segera disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aksinya, mereka juga menyeru para pedagang koran untuk tidak ikut terlibat dalam proyek merusak moral bangsa Indonesia dengan menjual media pornografi. Unjuk rasa berlangsung dengan tertib.

‘’Kami prihatin atas maraknya sejumlah media cetak yang mengandung unsur pornografi. Maka kami menuntut kepada DPR dan juga pemerintah untuk segera mengesahkan RUU APP,'’ kata Marwan, salah seorang juru bicara aksi. Unjuk rasa FSLDK tidak hanya di Jakarta, juga di 22 kota lain. Sebelumnya, perwakilan mereka bertemu dengan anggota Pansus RUU APP DPR RI. ‘’Kami menerima seluruh seluruh isi dari RUU tersebut dan meminta segera disahkan dan diundangka,'’ ujar Marwan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), memiliki semangat sama. Ketua BEM UI, Azman, di forum Pansus RUU APP menilai bahwa pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah bukan masalah sepele. ‘’Kehadiran APP untuk melindungi moral rakyat, serta harkat dan martabat perempuan Indonesia. Jangan sampai karena kepentingan pemodal, rela mengorbankan moralitas generasi bangsa ini,'’ Azman.

Sebaliknya, Koalisi LSM Perempuan, menyatakan menolak kehadiran RUU APP. Dalih mereka, substansi RUU tersebut terlalu mengurusi privat perempuan, diskriminasi, dan menimbulkan sentimen SARA (suku, agama ras, dan antargolongan) . Mereka menghendaki agar aturan yang sudah ada, yaitu KUHP dan UU Pers disempurnakan saja, tidak harus membuat aturan khusus. Adanya pro-kontra diakui anggota Pansus APP. Namun dari lebih 50 lembaga yang diundang untuk memberikan masukan, mayoritas mendukung.

Anggota Pansus, Damanhuri dari Fraksi PAN, mengatakan, semangat RUU APP justru untuk mengangkat harkat dan martabat bukan melecehkan perempuan. Sedangkan pasal-pasal di KUHP yang mengatur pornografi belum lengkap dan tidak ada efek jera bagi para pelaku. ‘’Di RUU APP diatur lebih detail sanksi dan nilai denda para pelakunya,'’ katanya.

Ketua Pansus APP, Balkan Kaplale, mengatakan, DPR bersama pemerintah mengagendakan akan merevisi KUHP yang berkandungan lebih dari 700 pasal. Pasal yang akan direvisi termasuk tentang pornografi.

‘’Pembahasan revisi KUHP diperkirakan membutuhkan waktu sampai lima tahun. Oleh karena itu, disepakati setengahnya dari pasal-pasal revisi KUHP akan diserahkan ke RUU APP,'’ ungkap Balkan yang juga anggota Fraksi PDIP.

Seiring pembahasan RUU APP, aparat kepolisian di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, dan Surbaya kini gencar merazia media porno. Sejumlah penerbit sampai pengecer pun menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal-pasal antipornografi dalam KUHP. Termasuk menjadi tersangka, artis Anjasmara dan Isabel Yahya karena menjadi model untuk pose ‘’bugil'’ atas nama karya seni.

‘’Maraknya media porno karena aparat hukum tidak mau segera menindak para pemimpin redaksinya,'’ ujar Wakil Ketua Pansus RUU APP, Agung Sasongko. Empat anggota Komisi VIII DPR RI, kemarin datang ke Markas Polda Metro Jaya. Mereka adalah Widad Bujowirnyono, Nadrah Mizahari, Alfidel Jinu, dan Agung Sasongko.
(zam/ant/vie )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=234802&kat_id=6

Tue 11th Apr, 2006, Artikel

Tolak UU APP berarti tidak cinta bangsa

JAKARTA - Rencana disahkannya RUU APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) menjadi UU, terkesan alot. Padahal RUU APP itu bukan semata-mata buat kepentingan umat Islam di negeri ini, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia, demi keselamatan bangsa dan negara yang beragama dan berfalsafahkan Pancasila ini. Jika ada pihak kurang setuju, bahkan menentang, berarti mereka tidak cinta tanah air.

Demikian ditegaskan Dosen Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah, Al Habib DR Ahmad Abdullah Al Kaf, MA kepada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Abdullah Al Kaf menegaskan, mereka yang menolak bisa tergolong bukan pemeluk agama yang diakui di negara kita. Karenanya alim ulama harus dapat menjadi tolok ukur dalam merumuskan RUU APP ini, sebab standarnya bukan sesuai hawa nafsu, tapi menggunakan standar syariah yang ditentukan oleh Allah Swt, bukan manusia, tegasnya.

Ia berharap wakil rakyat, ulama dan aparat — instansi terkait berkompeten, khususnya para penggodok RUU APP, jangan mundur. Mereka harus harus berjuang untuk segera mensahkan. Bagi yang cinta tanah air, mengaku Pancasila sebagai falsafah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada alasan, RUU APP harus disahkan. ”Saya yakin, para penggodok — pembahas RUU APP) adalah orang-orang profesional serta orang yang selalu tawaddu’ dan orang-orang yang istiqamah,” katanya.

Diingatkan, kita tidak perlu menunggu komentar dan mengajak pihak luar mewacanai RUU APP yang saat ini sudah digodok matang oleh para ahli. Jangan menunggu waktu lagi, RUU APP harus disahkan.

Diakui, para dewan ahli selama ini sudah berjuang menggolkan RUU APP ini. Untuk menggolkannya, memang perlu perjuangan keras semua pihak, khususnya seluruh rakyat Indonesia yang cinta tanah air dan agamanya. Kepada mereka yang menolak, kita berharap agar berpikir lebih arif, bijak demi menyelamatkan bangsa ini dari bencana kehancuran yang datangnya dari Allah.

”Harus disadari betul, budaya dan nilai-nilai yang kita anut di negara ini tak ada satu pun membolehkan pornografi-pornoaksi, karenanya mari kita sama-sama menyelamatkan dan membangun bangsa ini untuk kelak diwariskan pada generasi akan datang. Sebab saat ini terindikasi ada pihak-pihak tertentu ingin merusak tatanan generasi untuk meninggalkan nilai-nilai agama dan budaya sendiri,” katanya.

Dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah ini menambahkan, mereka yang menentang, sebaiknya ditinggal saja. Saya yakin mereka yang kurang setuju akan merasakan keuntungan besar dampak UU APP. Sebab maraknya pornografi, pornoaksi, prostitusi, judi dan bacaan porno bebas di pasar, minuman keras dan sejenis kemaksiatan lain semua itu ancaman sangat berbahaya bangsa. (hze)

Sumber asli: harianterbit.com

No Porn