Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 12th Apr, 2006, Artikel

Soal Pornografi, Berkacalah ke Dunia

Sebelum berbicara banyak soal pornografi masalah yang tengah menjadi sengkarut kata di DPR maupun di masyarakat sebaiknya kita berkaca pada dunia. Melihat, membandingkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk mengacu.

Setidaknya, dari sana kita akan tahu, apakah RUU itu dibuat untuk menjadikan negeri ini puritan, atau justru menata regulasi yang kini masih alpa. Sementara kita semua tahu, pornografi kini sudah menjadi monster, memangsa korbannya di mana dan kapan saja. Amatilah secermatnya media massa kita setiap harinya. Kriminalitas yang berawal dari masalah pornografi, nyaris setiap hari menjadi penghias tidak sehat media kita. Tidak sekadar menjadi perantara berita, kadang, sebagian media kita, menurut berbagai kalangan, justru telah menjadi pornografi itu sendiri. ‘’Kehadiran media pornografi itu sangat merusak pendidikan umat. Kami sudah mendidik anak dengan baik-baik, tapi dirusak dengan pornografi,'’ kata Pimpinan Pondok Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi, dengan suara kecewa.

Karena itu, wajar bila kalangan pendidik seperti Zarkasyi masygul, ketika melihat ada saja kalangan yang seolah tidak peduli dengan semua itu. Ia menilai, kalangan yang menolak tersebut seolah memang tidak memiliki rasa peduli akan moral bangsa yang telah lama dirusak pornografi tersebut. Yang membuatnya heran, kalangan itu seolah tidak pernah kering dengan dalih. Mulai dari tudingan melanggar HAM, membelenggu kreativitas, berpotensi mengacaukan perekonomian, sampai ancaman distegrasi, tak lepas mereka kumandangkan.

Benarkah aturan yang tengah digodok DPR itu akan menempatkan Indonesia menjadi negara puritan, pembelenggu hak asasi manusia, dan memasung kretivitas? Apakah dengan diundangkannya RUU APP, maka Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengatur soal pornografi, di tengah ‘masyarakat maju dan demokratis’ menyerahkannya pada kedewasaan masing-masing, sebagaimana dituntut para penolak RUU tersebut. ‘’Tidak juga,'’ kata Gati Gayatri, seorang ahli peneliti utama bidang komunikasi dan media. Menurut Gati, negara-negara yang sering dikategorikan maju dan demokratis, justru mengatur persoalan tersebut secara ketat dan teregulasi.

Menurut Gati, Jepang mengatur masalah ponografi dalam article 175 of Japenese Penal Code. Negeri Matahari Terbit itu melarang tercetaknya gambar alat kelamin orang dewasa, persetubuhan, dan rambut alat kelamin di setiap media yang dibaca publik secara terbuka. ‘’Sedangkan, representasi alat kelamin anak-anak tidak diatur secara ketat,'’ kata dia. Di Taiwan, produk lukisan, video, foto, CD-ROMs, electronic signals, dan produk lain yang menggambarkan interaksi seksual atau kegiatan yang tidak pantas yang melibatkan orang-orang berusia di bawah 18 tahun, dianggap kriminal.

Selanjutnya, hal yang sama juga dilakukan negara tetangga, Filipina. Mungkin tidak banyak yang menduga, tetapi negara itu memiliki Republic Act No 7610 yang mereka undangkan pada 1993. Isi regulasi tersebut, antara lain, melarang tindakan mempekerjakan atau memaksa anak-anak di bawah usia 18 tahun melakukan kegiatan cabul atau pertunjukan tidak pantas. Kegiatan yang dilarang itu baik pertunjukan langsung, terekam di dalam keping video, atau menjadi model dalam publikasi cabul dan materi pornografi.

Di Eropa, Gati mencontohkan Inggris, masalah pornografi diatur melalui Protection of Children Act yang diundangkan tahun 1978. Negeri Big Ben itu bahkan mengkriminalisasi tindakan mengambil, mendistribusikan, memamerkan, atau memiliki (bahkan mesti jumlahnya hanya satu) foto tak pantas dari seorang anak di bawah usia 16 tahun.

‘’Norwegia pun memiliki Amanded Penal Code yang mereka undangkan tahun 1992 untuk mengatasi pornografi,'’ kata Gati, memaparkan. Sementara di Australia, kepemilikan pornografi anak dianggap ilegal menurut The Australian Costums Service, undang-undang yang mereka perkenalkan dan terapkan mulai 1995.

Di kawasan Asia, Sri Langka memiliki Ciode Sec 286A, tahun 1995. Sedangkan Kamboja juga tengah membahas aturan hukum soal pornografi. Bagaimana dengan ‘pendekar HAM dunia’, Amerika Serikat? Di negeri yang mengusung kebebasan berekpresi ini, pornografi didefinisikan sebagai materi yang menunjukkan hal-hal seksual untuk tujuan menimbulkan rangsangan. Tetapi, di negara yang sering kali menepuk dada sendiri sebagai kampiun demokrasi itu, pornografi ternyata sangat dibatasi peredarannya.

‘’Lihat saja, majalah Playboy dan Penthouse. Di sana peredarannya sangat dibatasi, tidak dijual bebas begitu saja,'’ kata Gati. Ia menerangkan, di Amerika, pengertian pornografi mencakup kecabulan atau obscenity. Lewat the First Amandment, Amerika Serikat, terutama sangat melarang obscenity ataupun pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur (child pornography). Bila di negara lain hal itu diatur, bukankah justru Indonesia akan terasing bila tidak mengatur hal tersebut? Karena itu, kekecewaan sebagaimana yang diutarakan Zarkasyi, sangatlah beralasan.

Sementara itu, berkaitan dengan perdebatan terakhir soal RUU APP, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, menduga ada gerakan sistematis untuk menyesatkan opini publik. Tifatul menyatakan, dia mencermati, di antara para penentang RUU APP ada yang sengaja bergerak menyesatkan RUU itu sampai ke tingkat bawah, termasuk melibatkan para artis.

‘’Seperti adanya pernyataan bahwa RUU APP melecehkan perempuan, mereka yang memakai kemben akan ditangkapi, misalnya,'’ kata Tifatul. Ia mengatakan hal itu sebagai penyesatan, karena RUU itu memang tidak mengatur pelarangan kemben.

‘’Saya khawatir, mereka yang menolak itu belum membaca materi aturannya,'’ kata Tifatul. Ia menyarankan, agar para penentang itu membekali diri dengan membaca lebih dulu aturan itu, sebelum berpendapat. ‘’Lihat, pasal mana saja yang tidak disetujui, lalu kita bicarakan. Jangan belum apa-apa menolak membabi buta dan menjadi antikompromi,'’ kata dia. Suara kalangan kampus, guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Deddy Mulyana, menduga penolakan terhadap RUU APP tidak lepas dari kepentingan global. ‘’Kepentingan dari luar itu sangat halus, tapi yang pasti ada,'’ ujar Deddy, dalam perbincangan telepon dengan Republika, semalam.

Kepentingan itu tidak hanya sebatas ideologi kebebasan, melainkan kepentingan pragmatis ekonomi, yang dijalankan kaki tangan mereka di negara dunia ketiga. Salah satu bentuk representasi kelompok ini, menurut Deddy, terlihat jelas di berbagai media yang sangat getol menolak. Selain itu lagi, kelompok yang masuk dalam kategori kapitalis ini dapat saja diwakili para artis maupun seniman yang kehidupannya sangat bergantung pada pola hidup permisif. ‘’Pada akhirnya, ini soal periuk nasi,'’ kata Deddy.
( hri/akb/vie )

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238676&kat_id=3

Wed 12th Apr, 2006, Berita

Pornografi Anak

Yth. Dr Zubairi,
Saya banyak membaca di pojok ini tentang banyaknya remaja yang tertular HIV. Salah satu yang diterangkan adalah penularan melalui hubungan seksual. Sebagai ibu dengan seorang anak berumur 13 tahun, terus terang saya khawatir sekali dengan perkembangan tersebut, terutama mudahnya akses untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat pornografi.

Anak saya pernah mengatakan dia pernah menonton tayangan film porno di rumah temannya. Ceritanya tentang hubungan seksual antara siswi SMU dengan orang dewasa. Menurutnya juga, banyak temannya di sekolah suka melihat situs-situs porno di internet. Bukankah mencegah lebih mudah daripada mengobati? Jadi, daripada mengobati yang sudah terkena HIV, mengapa tidak dipertimbangkan juga pencegahan penyebaran pornografi pada anak.

Indah, Jakarta

Mbak Indah Yth.,
Kita sekarang ini memang hidup di zaman yang amat berbeda dengan zaman anda usia remaja. Seorang anak dengan mudah bisa mendapatkan material pornografi, apakah berupa tulisan, gambar, film, dari CD, DVD, internet, bahkan melalui telepon seluler.

Mudahnya pornografi memang mengkhawatirkan kita semua, terutama dampaknya terhadap anak-anak. Ketakutan yang paling besar dari kita adalah jika anak tidak hanya sebatas pernah melihat media pornografi namun berlanjut ke perbuatan yang secara mental belum siap mereka lakukan. Sebenarnya siapakah yang disebut anak? Batasan usia untuk itu di undang-undang di negara kita memang beragam. Ada yang menyebutkan 21, 18, dan 17 tahun, kecuali sudah menikah. Jadi, dari batasan usia itu, terlihat betapa banyaknya orang yang tergolong anak-anak, yang harus dilindungi dari pornografi.

Yang tak kalah mengerikan adalah digunakannya anak-anak dalam media pornografi. Definisi pornografi anak berbeda-beda di berbagai negara. Umumnya mendefinisikan penggambaran visual dari aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak. Bahkan di Inggris hukumnya lebih keras. Definisinya tidak menyebutkan harus dalam kerangka seksual, ketelanjangan cukup untuk mengkategorikan sebagai gambar tidak senonoh.

Walaupun dilakukan oleh orang dewasa, namun jika dicitrakan yang melakukannya adalah anak-anak, maka itu tetap dianggap pornografi anak. Seperti video yang anak Anda tonton yang menampakkan anak SMU, usia berapa pun pemerannya, maka itu dapat dikategorikan pornografi anak.

Selain dampak bagi kesehatan seperti penularan HIV dan penyakit menular seksual, pornografi juga ditengarai menjadi salah satu penyebab semakin mudanya usia pubertas pada anak (pubertas dini) seperti yang pernah dibahas di rubrik ini beberapa tahun yang lalu. Banyak penelitian juga menunjukkan bahwa pornografi dapat menimbulkan dampak sosial yang hebat seperti meningkatnya tekanan dalam pernikahan dan risiko perceraian, penurunan kepuasan seksual dan keintiman dalam rumah tangga, peningkatan ketertarikan akan media pornografi yang berhubungan dengan praktek-praktek pelecehan, ilegal dan tidak aman, dan masih banyak lagi.

Jadi, pornografi tidak hanya berdampak buruk pada anak-anak. Bahkan pada orang dewasa yang secara mental dianggap lebih siap, pornografi juga dapat berakibat buruk. Untuk itu, memang kita harus mempunyai satu komitmen yang sama dalam memerangi pornografi. Menyadari seriusnya masalah, secara global pun, saat ini gerakan anti-pornografi makin marak. Jika kita memasukkan kata kunci child, pornography di search engine di internet, maka akan ditemukan 7.130.000 situs anti-pornografi. Informasi lengkap tentang pornografi anak bisa dilihat di http:
en.wikipedia.org/wiki/Child_pornography.
Sekedar informasi, terhitung 2005 secara resmi pemerintah Amerika Serikat melarang keras pornografi, baik anak maupun dewasa. Saat ini telah disiapkan penyelidik, agen FBI, jaksa penuntut untuk menyiapkan tuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pornografi, baik anak atau pun dewasa, dengan dukungan dana yang besar, jutaan dolar.

Sudah kewajiban kita bersama untuk memerangi pornografi, terutama jika mengingat dampaknya pada anak-anak kita. Orang tua harus menekankan buruknya pornografi dan memberikan pendidikan seks yang benar serta tidak menutup komunikasi yang terbuka dengan anak. Janganlah anak dimarahi jika bercerita pernah melihat media porno, seperti yang anak ibu lakukan. Kita harus sepakat bahwa pornografi anak terlarang di Indonesia, seperti juga di Amerika, Jepang, Kanada, Brasil, Colombia, Jerman, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan hampir semua negara di seluruh dunia.

Sementara mengenai pornografi dewasa, walaupun masih kontroversi, ada baiknya jika kita melihatnya dari sudut anak-anak kita, apakah kita rela menambah risiko untuk anak-anak kita (terutama di Indonesia yang hukumnya sangat longgar!) bersentuhan dengan pornografi hanya untuk kebutuhan kita, orang dewasa?

Sebagai dokter, saya terlatih untuk membuat keputusan berdasarkan risk and benefit. Jadi untuk masalah pornografi dewasa, yang harus dipikirkan sebagai acuan adalah apakah ‘’manfaat'’ dari pornografi untuk kebutuhan orang dewasa lebih besar atau lebih sedikit dari risikonya untuk anak-anak kita?

Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=239577&kat_id=123

Wed 12th Apr, 2006, Berita

UU Antipornografi Selamatkan Generasi Muda

Jakarta-RoL– UU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) merupakan salah satu upaya menyelamatkan generasi muda, sehingga harus segera disahkan.

“Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat harus menunjukkan kepeduliannya untuk menyelamatkan generasi muda negeri dengan mengesahkan RUU APP menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ahmad Heryawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengesahan harus segera dilakukan meskipun ada pihak-pihak yang menolak undang-undang tersebut.

“Kalau ada yang meragukan manfaat dari RUU APP ini, justru merekalah yang harus dipertanyakan keterwakilannya sebagai wakil masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan pornografi dan pornoaksi saat ini sudah menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.

Karenanya, ia berpendapat, jangan sampai ada keraguan atau pun perdebatan panjang di kalangan anggota DPR dalam mengesahkannya.

“Mengingat pornografi dan pornoaksi saat ini sudah menjadi sebuah Industri. Bahkan, keberadaan majalah Playboy sendiri menjadi sebuah legitimasi akan keberadaan industri, maka UU tersebut sangat diperlukan,” ujarnya.

Ahmad juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk secara terbuka menyatakan keberpihakannya terhadap RUU APP ini.

Sementara itu untuk pihak-pihak yang masih memanfaatkan eksploitasi aurat baik laki-laki ataupun perempuan ini, dia mengharapkan mereka segera melakukan evaluasi diri terhadap makna sesungguhnya dari seniJangan benturkan agama dengan seni. Islam dan agama lain tidak pernah membenci seni kata Ahmad yang juga Ketua Umum Persatuan Umat Islam.

Ia menambahkan seni adalah membangun kesadaran manusia terhadap keindahan yang dianugerahkan Sang Pencipta dan berdampak pada nilai-nilai kebaikan.

Selain itu, dalam agama seni juga berfungsi untuk memperhalus budi pekerti manusia.

Karenanya, menurut Ahmad, jika pornografi dan pornoaksi diklaim sebagai seni, maka hal tersebut justru akan merusak kemanusiaan yang dengan sendirinya bertentangan dengan nilai-nilai agama. antara/pur

Sumber asli: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=238379&kat_id=23

Wed 12th Apr, 2006, Artikel

Pornografi, Cermin dari AS

Oleh MOEFLICH HASBULLAH

DI tengah-tengah proses kebangkrutan moral yang kini terus-menerus melanda publik Indonesia, rencana pemberlakuan UU Anti Pornografi dan Pornoaski (UU APP) masih diiringi perdebatan. Kaum akademisi dan cendekiawan meributkan masalah istilah, konsep dan definisi “pornografi,” kaum feminis mempersoalkan agar pornografi tidak hanya dialamatkan kepada perempuan saja tetapi juga laki-laki, dan kubu “liberal” mengusung kebebasan ekspresi kaum perempuan sebagai hak asasi otonomi tubuh.

Di awal-awal pemberlakuan Di Amerika Serikat, UU pornografi sering mengalami kesulitan disebabkan perbedaan persepsi antara hakim, juri, pengacara, dan publik tentang pengertian cabul dan porno. Namun demikian, obscenity and pornography (cabul dan pornografi) secara umum didefinisikan sebagai istilah untuk menentukan tulisan, rekaman atau gambar, termasuk gambar bergerak, dimana masyarakat menganggap sebagai cabul dan memengaruhi orang.

Karena UU Anti Pornografi untuk mengatur masyarakat, jadi ukurannya adalah pandangan masyarakat dan pengaruhnya pada orang, bukan pandangan individu. Pengertian obscenity sendiri adalah istilah yang mengacu pada bahasa atau perilaku yang diyakini merusak moral publik, sedangkan pornografi lebih diarahkan pada bahan-bahan cetakan dan gambar dimaksudkan untuk menumbuhkan stimulasi seksual seseorang.

Tetapi intinya, sama dengan saat kelahiran UU Anti-cabul (Anti-obscenity) di Amerika, masyarakat Indonesia pun terbagi ke dalam dua kubu. Kubu pertama meyakini pornografi menyumbangkan peran terhadap kebangkrutan moral masyarakat, dan kubu kedua, UU Pornografi bertentangan dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) masyarakat, terutama kaum wanita, seperti diungkapkan oleh Gadis Arivia, Dosen Filsafat Universitas Indonesia (PR, 9/1).

Tentang munculnya gagasan UU Pornografi ini, bangsa Indonesia yang dikenal religius jauh ketinggalan dibanding Amerika Serikat yang diklaim sekuler. Dalam beberapa hal, bukan hanya ketinggalan, Amerika jauh lebih serius, lebih tegas dan lebih keras dalam memerangi pornografi. Sebagai cermin atas kontroversi di Indonesia, sejarah penanganan pornografi di Amerika Serikat mungkin bisa menjadi pelajaran.

Di negara Paman Sam itu, gagasan memberlakukan UU Pornografi sudah muncul sejak abad ke-19. Kongres Amerika untuk pertama kalinya meloloskan UU untuk memerangi tindakan cabul sebagai bagian dari Tariff Act tahun 1842. Undang-undang ini menyatakan perilaku tidak senonoh dan cabul (indecent and obscenity) sebagai perbuatan ilegal. Setelah itu kemudian lahir Comstock Law tahun 1873 yang melarang korespondensi yang menyertakan hal-hal yang berbau cabul atau sensual. Hukum ini dimaksudkan untuk menjerat dan mengganjar para pengedar pornografi ke pengadilan, juga untuk menyiapkan sistem sensor bagi para pejabat kantor pos, tanpa harus kepengadilan. Jika para petugas kantor pos menemukan barang-barang seperti buku, gambar dan surat lain yang berbau cabul atau porno, mereka akan menahannya dan tidak mengirimkannya. Kantor Pos Amerika sudah menjalankan Comstock Law ini kurang lebih selama 93 tahun.

Tahun 1957, Mahkamah Agung Amerika mengeluarkan peraturan bahwa kebebasan pers sebagaimana dijamin UU– tidak termasuk hal-hal yang bernuansa cabul dan porno, meskipun tidak memberikan uraian rinci tentang pengertian cabul dan porno itu. Tahun 1970, berdasarkan laporan tidak ditemukannya bukti-bukti bahwa pornografi telah memicu kejahatan orang dewasa atau pelanggaran di antara anak-anak muda, Komisi Nasional tentang Perilaku Cabul dan Pornografi kemudian merekomendasikan agar pemerintah AS mengganti seluruh perangkat hukum yang melarang penjualan pornografi. Tetapi UU itu juga merekomendasikan agar setiap negara bagian tetap melarang penjualan gambar cabul kepada anak-anak muda.

Tahun 1973, untuk mengatasi kontroversi istilah yang masih terjadi di masyarakat, Mahkamah Agung kemudian membuat rumusan untuk menentukan sesuatu bisa disebut cabul atau tidak. Menurut rumusan MA itu, sesuatu dianggap cabul bila mengandung unsur-sunsur sebagai berikut (1) jika produk (printed materials atau bukan) dibuat untuk stimulasi seksual atau kepentingan nafsu birahi, (2) jika produk itu mengekspos gambar-gambar porno secara jelas, vulgar dan terbuka, terutama yang dianggap cabul menurut definisi hukum, (3) jika gambar-gambar porno itu tidak mengandung nuansa seni, sastra, politik atau kepentingan ilmu pengetahuan.

Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar menggunakan definisi ini sebagai hukum antipornoaksi (anti-obscenitiy laws) di masing-masing negara bagian untuk menyatakan sesuatu disebut cabul/porno atau tidak demi penegakan hukum. Pada tahun 1982, Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan New York Law yang melarang dengan tegas penggunaan anak-anak dalam pornografi dan penjualan bahan-bahan porno yang melibatkan anak-anak. Tahun 1986, Komisi Pornografi Jaksa Agung, kelompok yang bergerak khusus dalam riset tentang pornografi, mendesak pelaksanaan UU lebih keras lagi untuk pengaturan barang-barang cabul dan porno. Lembaga ini juga menyerukan kontrol ketat atas program TV kabel dan bisnis barang-barang seputar adult only, dan mendesak hukuman penjara lebih lama bagi para pelanggar UU Anti Pornografi ini terutama yang mengeksploitasi anak-anak.

Banyak negara sekuler sudah menerapkan UU APP ini sejak lama seperti Amerika, Kanada, Italia, dan Irlandia. Sampai tahun 1997, beberapa negara lain seperti Denmark, Inggris, dan Israel pernah berusaha mencabut UU itu, tetapi tetap saja dihadapkan pada masalah dilematis: memimpikan kebebasan tetapi dengan risiko kebangkrutan moral publik. Karena tidak mungkin dihapuskan, maka pengaturan secara ketat dan penegakan hukum secara tegas adalah solusinya. Kuatnya komitmen penegakan aturan tentang pornografi di berbagai negara menunjukkan bahwa pornografi sudah menjadi common enemy (musuh bersama) dan terdapatnya common sense (pemahaman bersama) universal bahwa pornografi dan pornoaksi berperan terhadap kebangkrutan moral masyarakat, selain kebangkrutan moral itu diciptakan oleh faktor-faktor lain seperti korupsi, penyelewengan kekuasaan, perjudian, obat-obat terlarang, dan yang lainnya.

Adalah fakta yang sudah menjadi konklusi publik bahwa di Indonesia, kebebasan pers, media porno, dan tayangan-tayangan cabul dalam televisi termasuk acara-acara yang mempertontonkan kekerasan seksual sangat liberal melebihi negara-negara maju. Liberalitas ini karena tiadanya pengaturan hukum, acara-acara dewasa di televisi dipertontonkan dalam prime time yang ditonton anak-anak, barang cetakan cabul dan porno bisa dibeli di mana saja dan oleh siapa saja, goyang pinggul yang vulgar dan mengumbar nafsu birahi diidolakan sebagai hak asasi, hak tubuh yang otonom, kebebasan perempuan dan media karier. Tetapi, masih ada harapan karena basis liberalitas di Indonesia bukan anutan paham pemikiran melainkan efek negatif dari impotensi hukum. Impotensi hukum menyebabkan masyarakat menjadi permisif, menjadi masyarakat yang seolah tanpa kontrol, tanpa kendali, tanpa etika. Terbentuknya kultur permisif ditopang oleh ide-ide hak asasi sekuler dan impian kebebasan.

Indonesia perlu segera menerapkan UU ini karena kita ketinggalan jauh. Apalagi bangsa ini memiliki ironi, dikenal religius tetapi menempati jajaran papan atas dan peringkat tertinggi dalam berbagai hal yang memalukan, korupsi, produksi dan penggunaan obat terlarang, lemahnya penegakkan hukum, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, kesemrawutan lalu lintas, kasus perkosaan, jumlah korban AIDS/HIV, dan lain-lain. Seperti di Amerika, pengaturan secara ketat dan penegakan hukum yang tegas melalui UU Anti Pornografi dan Pornoaksi adalah satu langkah positif dalam usaha mengeliminasi kebangkrutan moral bangsa. Dari negara sekuler kita bisa bercermin. Cermin sekuler itu ternyata bening dan tampaklah wajah kita yang bopeng dalam cermin itu. Setelah tahu bopeng mari kita haluskan bagian-bagian wajah kita yang kasar, kotor dan berdebu!!***

Penulis, Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/022006/04/0901.htm

No Porn