Yth. Dr Zubairi,
Saya banyak membaca di pojok ini tentang banyaknya remaja yang tertular HIV. Salah satu yang diterangkan adalah penularan melalui hubungan seksual. Sebagai ibu dengan seorang anak berumur 13 tahun, terus terang saya khawatir sekali dengan perkembangan tersebut, terutama mudahnya akses untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat pornografi.
Anak saya pernah mengatakan dia pernah menonton tayangan film porno di rumah temannya. Ceritanya tentang hubungan seksual antara siswi SMU dengan orang dewasa. Menurutnya juga, banyak temannya di sekolah suka melihat situs-situs porno di internet. Bukankah mencegah lebih mudah daripada mengobati? Jadi, daripada mengobati yang sudah terkena HIV, mengapa tidak dipertimbangkan juga pencegahan penyebaran pornografi pada anak.
Indah, Jakarta
Mbak Indah Yth.,
Kita sekarang ini memang hidup di zaman yang amat berbeda dengan zaman anda usia remaja. Seorang anak dengan mudah bisa mendapatkan material pornografi, apakah berupa tulisan, gambar, film, dari CD, DVD, internet, bahkan melalui telepon seluler.
Mudahnya pornografi memang mengkhawatirkan kita semua, terutama dampaknya terhadap anak-anak. Ketakutan yang paling besar dari kita adalah jika anak tidak hanya sebatas pernah melihat media pornografi namun berlanjut ke perbuatan yang secara mental belum siap mereka lakukan. Sebenarnya siapakah yang disebut anak? Batasan usia untuk itu di undang-undang di negara kita memang beragam. Ada yang menyebutkan 21, 18, dan 17 tahun, kecuali sudah menikah. Jadi, dari batasan usia itu, terlihat betapa banyaknya orang yang tergolong anak-anak, yang harus dilindungi dari pornografi.
Yang tak kalah mengerikan adalah digunakannya anak-anak dalam media pornografi. Definisi pornografi anak berbeda-beda di berbagai negara. Umumnya mendefinisikan penggambaran visual dari aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak. Bahkan di Inggris hukumnya lebih keras. Definisinya tidak menyebutkan harus dalam kerangka seksual, ketelanjangan cukup untuk mengkategorikan sebagai gambar tidak senonoh.
Walaupun dilakukan oleh orang dewasa, namun jika dicitrakan yang melakukannya adalah anak-anak, maka itu tetap dianggap pornografi anak. Seperti video yang anak Anda tonton yang menampakkan anak SMU, usia berapa pun pemerannya, maka itu dapat dikategorikan pornografi anak.
Selain dampak bagi kesehatan seperti penularan HIV dan penyakit menular seksual, pornografi juga ditengarai menjadi salah satu penyebab semakin mudanya usia pubertas pada anak (pubertas dini) seperti yang pernah dibahas di rubrik ini beberapa tahun yang lalu. Banyak penelitian juga menunjukkan bahwa pornografi dapat menimbulkan dampak sosial yang hebat seperti meningkatnya tekanan dalam pernikahan dan risiko perceraian, penurunan kepuasan seksual dan keintiman dalam rumah tangga, peningkatan ketertarikan akan media pornografi yang berhubungan dengan praktek-praktek pelecehan, ilegal dan tidak aman, dan masih banyak lagi.
Jadi, pornografi tidak hanya berdampak buruk pada anak-anak. Bahkan pada orang dewasa yang secara mental dianggap lebih siap, pornografi juga dapat berakibat buruk. Untuk itu, memang kita harus mempunyai satu komitmen yang sama dalam memerangi pornografi. Menyadari seriusnya masalah, secara global pun, saat ini gerakan anti-pornografi makin marak. Jika kita memasukkan kata kunci child, pornography di search engine di internet, maka akan ditemukan 7.130.000 situs anti-pornografi. Informasi lengkap tentang pornografi anak bisa dilihat di http:
en.wikipedia.org/wiki/Child_pornography.
Sekedar informasi, terhitung 2005 secara resmi pemerintah Amerika Serikat melarang keras pornografi, baik anak maupun dewasa. Saat ini telah disiapkan penyelidik, agen FBI, jaksa penuntut untuk menyiapkan tuntutan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pornografi, baik anak atau pun dewasa, dengan dukungan dana yang besar, jutaan dolar.
Sudah kewajiban kita bersama untuk memerangi pornografi, terutama jika mengingat dampaknya pada anak-anak kita. Orang tua harus menekankan buruknya pornografi dan memberikan pendidikan seks yang benar serta tidak menutup komunikasi yang terbuka dengan anak. Janganlah anak dimarahi jika bercerita pernah melihat media porno, seperti yang anak ibu lakukan. Kita harus sepakat bahwa pornografi anak terlarang di Indonesia, seperti juga di Amerika, Jepang, Kanada, Brasil, Colombia, Jerman, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan hampir semua negara di seluruh dunia.
Sementara mengenai pornografi dewasa, walaupun masih kontroversi, ada baiknya jika kita melihatnya dari sudut anak-anak kita, apakah kita rela menambah risiko untuk anak-anak kita (terutama di Indonesia yang hukumnya sangat longgar!) bersentuhan dengan pornografi hanya untuk kebutuhan kita, orang dewasa?
Sebagai dokter, saya terlatih untuk membuat keputusan berdasarkan risk and benefit. Jadi untuk masalah pornografi dewasa, yang harus dipikirkan sebagai acuan adalah apakah ‘’manfaat'’ dari pornografi untuk kebutuhan orang dewasa lebih besar atau lebih sedikit dari risikonya untuk anak-anak kita?
Sumber asli: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=239577&kat_id=123