Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

Playboy dan Dunia yang Tercengang

Sehari setelah Playboy Indonesia terbit, Sabtu (8/4) lalu Hugh Hefner, pendiri ‘kerajaan’ Playboy itu, berulang tahun ke-80. Bertelekan pada sofa berlapis bulu tebal, dikelilingi ratusan model yang hanya berbalut bikini, sementara sampanye dan kaviar tak henti mengaliri tenggorokan, Hefner terlihat sangat bungah di mansion bergaya Gothiknya di Los Angeles, Amerika Serikat.

Tentu bukan karena seorang gadis pirang membantunya memotong kue dan menyuapinya sepotong demi sepotong. Prosesi itu pasti terlalu lumrah, bahkan membosankan, di usianya yang menginjak delapan dekade. Ada hal lain yang seharusnya membuat kakek berpiyama sutra itu bergirang hati.

Benar atau tidak, yang pasti pada ulang tahun ke-80 itu Hefner memperoleh ‘kado istimewa’, persembahan Erwin Arnada dan kawan-kawan dari Indonesia. Hefner sangat layak bergembira. Revolusi seks yang dipeloporinya sejak 1950-an, berhasil menaklukkan Indonesia, salah satu negeri Muslim terbesar di dunia.

Bukankah kini Hefner, dalam usia yang secara logika telah di rembang petang, bisa menyatakan diri sukses membuat gaya hidupnya menjadi universal, merambah hingga pojok-pojok dunia yang tadinya dianggap paling musykil sekalipun? Siapa akan membantah, keberhasilan Playboy terbit di Indonesia — meski dengan kemasan tak terlalu vulgar — merupakan sukses besar bagi imperium bisnis Playboy.

‘Ini merupakan momen spesial, karena ultah ke-80,’ kata Hefner dalam sebuah wawancara televisi. Meski tak menyebut Indonesia, Hefner menambahkan, ‘Saya tidak pernah merasa sebaik ini.’

Wajar saja, karena mungkin ‘Mr Playboy’ merasa menemukan tempat untuk memulai eksperimen baru. Sebagaimana dikutip AFP yang meliput pesta semalam suntuk itu, Hefner memang telah menggerakkan perubahan baru di masyarakat Barat. Betapa permisivitas, keserbabolehan, telah dimulai ketika pemuda Hugh Hefner merancang majalah pertamanya itu pada 1953. Setelah itu, revolusi seks pun bergulir tak tertahan, bahkan tidak terduga oleh Hefner.

‘Ada tiga penemuan besar dalam sejarah kemanusiaan,’ kata Hefner, suatu kali. ‘Penemuan api, roda, dan …Playboy,’ katanya, setengah berkelakar.

Di lain pihak, wajar pula jika dunia Islam — bukan hanya Indonesia — tercengang dengan lolosnya Playboy di negeri ini. ‘Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia mulai mengedarkan Playboy, sebuah majalah porno asal Amerika,’ bunyi teras berita harian Al Rayah, Qatar, pekan lalu. Judul yang dipampangnya pun bombastis, ‘Negeri Muslim Terbesar di Dunia Terbitkan Majalah Playboy.’

Sementara, situs harian Arab Saudi, Al Watan, menulis dengan judul lain, ‘Banyak Protes Atas Penerbitan Playboy Indonesia’. Tetapi, intinya tetap bernada cemas. Lihat saja mereka menulis, ‘Dikhawatirkan majalah porno itu akan berkembang sebagaimana di negara asalnya, meski pada edisi pertama Indonesia itu tidak terdapat gambar telanjang,’ tulis Al Watan. Kekhawatiran itu juga tecermin di harian Jordania, Al Ra’yu. ‘Edisi pertama itu memang tidak memuat gambar porno. Tetapi, semua tahu itu majalah porno. Langkah sengaja pada edisi pertama itu tampak merupakan kecerdikan penerbitnya,’ tulis Al Ra’yu.

Kekhawatiran itu bahkan telah merebak ke negara tetangga, Malaysia. Hanya sehari setelah terbitnya Playboy di Indonesia, pihak Bea dan Cukai negara itu memberlakukan pemeriksaan ketat terhadap para pendatang dari Indonesia. Tidak hanya orang Indonesia, tetapi terutama warga Malaysia yang baru pulang dari Indonesia.

‘Kita tidak akan menoleransi siapa pun yang mencoba menyelundupkan Playboy Indonesia ke sini,’ kata Dirjen Bea Cukai Malaysia (KDRM), Datuk Abdul Rahman Abdul Hamid. Abdul Rahman berjanji, pihaknya akan menerapkan hukuman berat, berupa denda maksimum 20 ribu ringgit, dan atau hukuman maksimal tiga tahun untuk para penyelundup Playboy atau barang berbau pornografi lainnya.

Ia juga menyatakan, pemeriksaan ketat itu diberlakukan pada setiap pintu masuk menuju Malaysia, antara lain, Bandara Internasional Kuala Lumpur, Bandara Bayan Lepas, Pulau Pinang, serta Bandara Sutan Ismail di Senai, Johor. Bagi pendatang lewat laut, mereka akan diperiksa di Pelabuhan Malaka, Pelabuhan Stulang, Johor, serta semua pelabuhan yang ada.

Layakkah kekhawatiran itu? Di luar pemeriksaan ketat, praktisi media senior, Farid Gaban, menyepakati hal tersebut. Farid, yang gigih mempertahankan sikapnya bahwa Playboy tidak hanya sebuah majalah, melainkan gaya hidup, juga mempertanyakan keistimewaan yang diperoleh Playboy Indonesia untuk ‘tampil lain’.

‘Membeli franchise sebuah majalah asing, setahu saya, tidak semata membeli brand tapi juga serangkaian standard operating procedure (SOP): tata cara beroperasi secara bisnis, dalam pemasaran, penyajian, bahkan dalam keseluruhan corporate culture,’ tulis Farid dalam sebuah polemik di dunia maya. Hal itu, menurutnya, berlaku sebagaimana McDonald’s, Starbucks, atau National Geographics Indonesia.

Jadi, menurut Farid, bagaimana Playboy Indonesia bisa demikian istimewa untuk keluar dari corporate culture Playboy, seperti tecermin dari pesta ulang tahun Hefner tadi?

Atau, benar sebagaimana kekhawatiran banyak pihak. Playboy versi Indonesia saat ini sedang berselimut, sebelum membuka jati diri pada saatnya kelak.
(dsy/afp )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=243325&kat_id=3

Thu 13th Apr, 2006, Berita

HALO POLISI: Pornografi dan Pornoaksi

Indosiar.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang digodok anggota DPR RI, mulai menunjukkan gejala bahwa RUU ini akan menimbulkan pro dan kontra yang lumayan kencang di tengah masyarakat.

Halo Polisi kali ini akan membahas Pronografi dan Pornoaksi dengan nara sumber Imam B Prasodjo Sh.D, Sosiolog, Ketua Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi Drs.Balkan Kaplale dan Kepala Devisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Hari Soenanto.

Apa yang dilakukan oleh Polri dalam rangka memberantas pornografi dan pornoaksi ?

Tugas pokok Polri tertuang dalam Undang Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Hingga saat ini kepolisian telah memiliki banyak data yang terlibat dalam kasus pornografi dan pornoaksi. Yang diperiksa tersangkanya itu mulai dari pemimpin redaksi, pencetak, manajer iklan dari, model, pengedar dan penjual. Sementara yang disita berbentuk vcd lebih dari 400 ribu keping, dvd lebih dari 2000 keping.

Pada tahun 2002 sudah mencapai 300 tersangka dan hal ini menunjukan bahwa kegiatan pemberantasan pornografi terus menerus dilakukan oleh kepolisian.

Menurut Hari Soenanto, untuk memberantas pornoaksi dan pornografi perlu peran semua kalangan, seperti akademisi, guru, tokoh agama, pemerintah dan lain-lain. Sementara pemberantasan pornografi itu sendiri harus dimulai dari keluarga, kemudian lingkungan dan masyarakat.

Di tengah pembahasan RUU, muncul pro dan kontra mengenai substansi dan batasan Pornografi dan Pornoaksi. Kontroversi ini berkaitan dengan substansi dan batasan mana yang termasuk porno dan tidak , karena terkait dengan kreatifitas dan karya seni.

Saat ini masih terjadi pro kontra mengenai perlu tidaknya undang undang yang tegas sebagai dasar hukum bertindak bagi aparat penegak hukum. Bukan masalah beda pendapat bahwa itu karya seni atau perlanggaran hukum tetapi ada juga yang mempersoalkan tentang culture.

Kepolisian dalam memberantas pornografi dan pornoaksi berkoordinasi dengan kejaksaan, para ahli baik dari tokoh cendikiawan, seniman dan tokoh masyarakat seperti LSM. Harus ada gerakan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat mengurangi pornografi tambah Hari Soenanto.

Pihak DPR akan mendukung sepenuhnya kepolisian dalam memberantas pornografi dan pornoaksi. Karena jika mengutip dari ucapan presiden, bahwa pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah mewabah. Dan tentu saja hal ini akan merusak generasi muda yang akan datang.

Ada pendapat RUU itu hanya memuat larangan dan ancaman hukuman, tapi tidak memberi penjelasan pada hal tertentu yang justru sangat penting.

Imam sepakat bahwa RUU yang sedang dibahas di DPR itu akan memberi kepastian dan batasan yang jelas antara seni dan pornografi. Karena itu, mereka mendukung agar RUU tersebut segera dirampungkan. Ia juga menyarankan pentingnya pendidikan seni di sekolah untuk memberikan kesadaran seni sejak usia dini.

Ditambahkan Imam, bahwa sebelum dibahas lebih jauh, kriteria mengenai pornografi dan seni harus jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan multitafsir. “Jika penafsirannya tidak jelas, ini akan menimbulkan perdebatan yang panjang.

Untuk memberantas pornografi seperti peredaran vcd porno tidak hanya pengedarnya yang ditangkap tapi pabriknya yang harus ditindak secara tegas

Dengan melihat realitas sosial, baik kalangan mahasiswa, pelajar maupun lain-lain, selayaknya hal yang bersifat porno ditekan dengan usaha keras pemerintah. Oleh karena itu, harus dibangun kesadaran antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk kegiatan penyadaran bahwa pornografi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. (Sup)

http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=49268

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Rekayasa Media

Seorang guru dan murid –berkelamin pria– sedang berjalan di sebuah hutan. Di tengah jalan, mereka mendapati seorang wanita sedang terkulai tak berdaya. Pahanya berdarah-darah, hingga kalau mereka tidak menolong, pastilah nyawa wanita tadi tidak akan tertolong. Sang murid rupanya berpikir bahwa wanita tersebut bukanlah muhrimnya, sehingga ia tidak bisa berbuat banyak. Sementara sang guru dengan sigap menolongnya dan menyumbat luka di paha wanita itu dengan dedaunan obat. Setalah berlalu, dan wanita tadi tertolong, keduanya pun terlibat aksi saling tuding. Sang murid berkata bahwa sang guru telah berdosa karena telah menyentuh wanita bukan muhrim, sementara sang guru berkata bahwa sang muridlah yang berdosa karena “pikiran kotor” itu ternyata masih saja bersarang di benaknya.

Sungguh menggelitik ilustrasi di atas. Ilustrasi itu saya temukan di sebuah tulisan di media besar dari ibu kota dengan judul Pornografi dan Pesantren yang merupakan rententan dari opini Pornografi dan Kaum Sufi yang hadir lebih dulu. Baik yang pertama maupun yang kedunya, rupanya menyoroti perihal pornografi dan dunia yang konon steril dari pornografi –pesantren.

Bagaimanakah kamu membaca sebuah ilustrasi di atas?

Alih-alih mendapat pendekatan antara “pornografi” dan “dunia pesantren” yang apik, malah saya merasa bahwa ada sebuah rekayasa yang cukup memaksa agar kedua istilah tersebut bisa saling terhubung. Okelah dengan dua pendapat yang berbeda antara murid dan guru perihal bagaimanakah menyikapi wanita yang terkulai tak berdaya dan pahanya berdarah-darah itu. Tetapi menurut saya, tidak ada pertemuan istilah pornografi di dalamnya.

Dalam dunia pengobatan, tentu saja ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan sesuatu yang asalnya di larang, seperti mengobati bagian terlarang dari wanita itu. Dalam kondisi darurat, dan tidak ada jalan lain kecuali itu, maka diperbolehkan menyentuh bagian-bagian tertentu. Di sini bahkan sudah banyak di jelaskan dalam fiqih “darurat”.

Memang benar, kadangkala ada kerikuhan atau kekurangtahuan, sehingga pemahaman yang berbeda kerap terjadi. Bagaimanakah cara menentukan keadaan darurat? Apakah tidak ada baiknya mencari orang yang lebih aman untuk menolong? Sementara sang murid masih menganggap terlarang untuk menolong dan berpikir untuk mencari bantuan di sekeliling, sang guru malah membentak mereka untuk segara mencari dedaunan untuk menolongnya dengan segera.

Walau setelahnya ada perbedaan pendapat, menurut saya itu lebih dikarenakan pententuan darurat ini. Bukan yang lain. Dan agaknya kalau mengategorikan bahwa menyentuh wanita dalam kondisi pengobatan seperti ilustrasi di atas sebagai bentuk dari pornografi, itu sangatlah memaksa.

Mungkin agar lebih menarik pembahasan, “pornografi” kemudian dikait-kaitkan dengan “para agamais” (santri dan sufi). Bagaimanakah keduanya bisa bertemu? Aha, kita baca saja rentetan opini itu di koran besar ibu kota. Dan kita nantikan opini aneh-aneh berikutnya yang terkesan memaksa dan kadang direkayasa.

Sumber asli: http://imponk.blogsome.com/2006/03/21/dan-rekayasa-media/

Thu 13th Apr, 2006, Berita

Ketua PWI: Majalah Playboy bukan bagian dari Pers

Kamis, 13 April 2006

Ketua Umum PWI menyebut Playboy lebih ke produk seks. Jadi bukan pers. Apalagi, menurutntya, tak ada jaminan edisi keempat, kelima, tidak telanjang

Hidayatullah.com—-Ketua Umum PWI Pusat Taran Azzam mengatakan, terbitnya majalah Playboy di Indonesia bukan bagian dari pers karena majalah tersebut hanya merupakan produk dunia industri sex.

”Jika terbitnya majalah Playboy di Indonesia hanya menonjolkan gambar-gambar sex, maka majalah tersebut bukan bagian dari pers,” kata Tarman Azzam dalam acara Forum Komunikasi Wartawan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) di Bogor, Rabu (12/4) malam.

Dia mengatakan, dalam kode etik jurnalistik disebutkan tidak boleh membuat berita dan gambar-gambar yang bersifat cabul. ”Kita kan tidak tahu apakah majalah Playboy dalam penerbitan selanjutnya akan tampil tidak telanjang,” kata Tarman Azzam.

Menurut dia, pada penerbitan perdana, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam terbitnya sopan, tetapi siapa yang akan menjamin pada penerbitan ketujuh dan selanjutnya tidak telanjang. Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk mendapatkan lisensi Majalah Playboy versi Indonesia dibutuhkan biaya Rp 1 miliar. ”Jika pada edisi perdana majalah tersebut sebanyak 100.000 eksemplar dengan harga Rp 39.000 maka mereka sudah meraih keuntungan.”

”Jika ditutup saat ini, mereka juga sudah untung. Ini merupakan kejelian pengelola Majalah Playboy dalam melihat pasar,” ujarnya.

Tarman juga mengatakan, dengan terbitnya Majalah Playboy tersebut merupakan momentum untuk mengajukan class action atas tampilan porno tersebut. Sebuah penerbitan, kata dia, harus bersifat umum, informatif, sosial, dan mendidik (ant/cha)

http://hidayatullah.com/content/view/2991/1/

Thu 13th Apr, 2006, Diskusi

Aturan Main Diskusi

Forum diskusi dibuka untuk mengetahui dan mendengarkan alasan-alasan, baik dari pihak yang kontra maupun yang pro RUU Pornografi.

Peserta diskusi mempunyai komitmen yang jelas untuk kemajuan bangsa dan keluarga, tidak egois atau keras kepala dalam mempertahankan pendapat tanpa dasar/alasan yang jelas.

Diskusi ini bukan bertujuan untuk mematahkan/mempertahankan argumen masing-masing pihak, tapi mencari titik temu dan titik dimana kita tidak bisa sepakat.

Diskusi didesain secara terstruktur sehingga kita tidak kembali lagi ke topik yang sudah dibahas di topik sebelumnya.
Berikut ini urutan diskusi yang kami tetapkan:

  1. Bahaya Pornografi
  2. Perlunya UU Pornografi
  3. Pembahasan RUU Pornografi

Dan berikut ini aturan main dalam berdiskusi:

  1. Sedapat mungkin user menggunakan identitas asli, agar jelas pertanggungjawaban dalam diskusi ataupun akreditasi terhadap saran dan sumbangsih anda. Anda bertanggung jawab penuh terhadap apa-apa yang anda posting. Catatan tambahan, IP address anda akan dicatat saat memposting.
  2. Gunakan bahasa yang baik dan benar. Hindari perkataan yang kasar, vulgar, tak sopan, memprovokasi dan penuh kebencian. Tidak diperkenankan memposting spam, iklan, dan surat berantai.
  3. Diskusi dilakukan secara teratur dan bertahap, mohon dibaca dulu diskusi sebelumnya agar pembahasan tidak berulang.
  4. Tidak diperkenankan copy-paste artikel secara keseluruhan (sebagian atau quote di perbolehkan) dan harus memberikan URL sumber artikel tsb. Hal ini perlu untuk mencegah panjangnya thread dan loading yang lama.
  5. Moderator berhak untuk mendelete posting yang tidak memenuhi aturan di atas.
  6. Hasil dari diskusi per topik akan dipublikasikan dalam web blog ini
  7. Setiap user yang tidak dapat memenuhi peraturan di atas akan dikenakan sangsi berupa teguran, dihapus postingnya, atau IP anda di-block.

Demikian peraturan Diskusi ini dibuat agar kelancaran dan kenyamanan diskusi tetap terjaga.

Selamat berdiskusi secara sehat

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

Selamatkan Bangsa Ini!

Benar-benar tidak habis pikir.. saya sama sekali ngga ngerti jalan pikiran mereka yang menolak RUU Anti Pornografi/Pornoaksi. Ada yang bilang: mengekang kebebasan berekspresi, definisi pornografi yang tidak jelas, sampai (yang tak kalah parahnya) menghambat industri pariwisata, khususnya di Bali.

Untuk dua alasan pertama, mungkin alasan ini hanya dikemukakan oleh orang-orang yang tidak beragama, atau menjadikan seni sebagai agamanya. Mungkin saja ada di antaranya yang mengaku beragama, namun karena saking tololnya, mereka ikut-ikutan berpendapat seperti ini, hanya karena ingin dicap modern.

Dan untuk alasan terakhir, hanya mereka yang menuhankan materi yang bisa-bisanya ngomong kayak gitu, dan menomorsekiankan kualitas moral bangsa. Untuk orang Bali yang keberatan akan RUU ini, bersikaplah demokratis, karena mayoritas provinsi di Indonesia menyetujui RUU ini untuk disahkan. Jangan bersikap kekanak-kanakan dengan mengancam akan memisahkan diri, basi banget tau!!!

Mungkin ada yang berpikir (khususnya yang mengetahui track record saya) bahwa saya sok moralis dan munafik. Sebagai pria normal, saya memang suka pornografi. Namun saya sadar bahwa pornografi adalah dosa, dan sangat merusak kesehatan mental dan pikiran. Maka dari itu, hanya pemerintah lah sebagai pemimpin bangsa ini yang dapat berbuat sesuatu dan bertanggung jawab dalam memberantas industri pornografi sampai ke akar-akarnya.

Semestinya kita harus malu pada negeri jiran Singapura dan Malaysia. Khususnya Singapura. Negeri ini bukan negeri agama, namun keberadaan pornografi di sana sangat sulit ditemukan, karena adanya perangkat hukum yang melarangnya.

http://fazilet.blogspot.com/2006/03/selamatkan-bangsa-ini_19.html

Thu 13th Apr, 2006, Berita

Memperkosa Setelah Membaca/Menonton Bacaan/Video Porno

Saya search di Google.com dengan keyword:

memperkosa “setelah menonton” porno

Ternyata banyak sekali kasus perkosaan yang terjadi setelah menonton video porno atau membaca buku porno. Korbannya ada Balita umur 4 tahun, bocah 6 tahun, hingga gadis cacat mental. Ada 9 halaman sudah yang saya copy paste. Sisanya masih banyak yang kalau saya ambil juga mungkin sebagian milis tidak mampu memuatnya karena kebesaran ukurannya.

Oleh sebab itu, saya mendukung pemberantasan pornografi karena pornografi meski sepintas “membela” perempuan, ternyata bukan hanya mengeksploitasi wanita, tapi juga merangsang birahi para pria yang membaca/menontonnya dan sebagian dari mereka akhirnya memperkosa wanita yang tidak berdosa. Termasuk Balita umur 4 tahun!

Oleh karena itu saya mendukung upaya pemerintah dan DPR untuk memberantas pornografi. Kalau mau telanjang atau beradegan ranjang, silahkan di rumah sendiri. Jangan mempertontonkan ke depan umum apalagi di depan anak kecil atau orang dewasa yang bisa memperkosa!

Kompas:
Seperti dilansir Bpost, diduga akibat terpengaruh tontonan VCD porno, Ed akhirnya memperkosa bocah anak tetangganya, sebut saja Melati (4), Selasa (26/2) lalu.

SCTV:
Liputan6.com, Pontianak: Seorang penghuni Panti Asuhan Pepabri, Kota Baru, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/4) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diduga memperkosa tiga bocah perempuan penghuni panti lainnya. Mustohir–sebut saja demikian–tak tahan menahan nafsu lantaran keseringan membaca novel porno.
http://www.liputan6.com/view/0,76721,1,0,1139995932.html

Suara Merdeka:
Ketiganya dituduh telah memerkosa Bunga (nama samasaran, 12), pelajar SD kelas V. Pemerkosaan itu dilakukan bersama-sama pada awal November, dan sampai kasus tersebut terbongkar, sudah berlangsung empat kali. Miftaturahman mengaku melakukan perbuatan itu setelah menonton VCD porno.

Indosiar:
Aksi bejat Ris tersebut diakuinya telah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2002. Ris mengaku dirinya tidak kuat menahan nafsunya setelah menonton film porno di rumah temannya.

Pikiran Rakyat:
Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2).

Bali Post:
Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas.

TV7:
Memperkosa Karena VCD Porno

VCD porno kembali memakan korban, seorang remaja tanggung, Selasa kemarin tega mencabuli sepupunya sendiri, yang berusia 5 tahun. Tersangka mengaku terangsang melihat bocah yang masih belia tersebut setelah menonton VCD porno.

SCTV:
Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno.

SCTV:
Tersangka Zaini menggauli paksa keponakannya lantaran tak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. Ilyas Efendi memperkosa gadis cacat mental setelah melihat pemain figuran di Film Warkop.

Siswa Pemerkosa Akan Diberhentikan
Banjarmasin, BPost

Oknum siswa SMK5, Ed (17), warga PM Noor, Jalan Tunas Baru RT80, Banjarmasin Barat yang diduga memperkosa balita anak tetangganya–sebut saja Melati (4) terancam akan diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan SMK 5 Banjarmasin, Robin Hood, Senin (4/3). “Dengan adanya kasus ini Ed nantinya akan diberhentikan karena melanggar peraturan sekolah,” paparnya.

Diakui, Robin, selama ini Ed termasuk siswa yang tidak pernah bermasalah didalam artian tidak pernah berbuat macam-macam seperti membolos atau masalah lainnya.

Bahkan paparnya, di dalam administrasi Ed juga tidak pernah lalai seperti membayar SPP dan lainnya. Meski begitu pihak sekolah sangat menyangkan terjadinya kejadian pemerkosaan.

Meski diakuinya sebelum tertangkapnya Ed, siswa kelas I-I teknologi pengerjaan mesin ini, pihak aparat ada datang ke sekolah menanyakan keberadaan tersangka.

Tetapi karena Ed tidak masuk ke sekolah maka pihaknya tidak dapat menyerahkan Ed. “Kami cukup terkejut setelah membaca berita ternyata Ed terlihat kasus pemerkosaan,” ungkapnya.

Berita itu juga membuat pihak sekolah sangat menyanyangkan serta terpukul. Padahal pengawasan pihak sekolah sudah sangat ketat tapi ungkapnya entahlah di luar sekolah.

Terpisah, Humas SMKN 5 Banjarmasin H Haris Fadillah menyatakan ancaman diberhentikannya Ed dari bangku sekolah ini, tentu saja menunggu hasil penyidikan polisi dan vonis pengadilan.

“Kalau memang terbukti ia telah melakukan tindakan amoral seperti dilansir beberapa media di kota ini, kami dari pihak sekolah akan langsung memberhentikannya,” tuturnya.

Meski mengakui kalau anak didiknya telah dituduh melakukan tindakan itu, namun Haris berharap agar masyarakat tidak mencap hal tersebut akibat tidak becusnya pendidikan yang mereka lakukan.

Menurutnya, para pendidik di sekolah manapun tentu tidak menginginkan anak didiknya melakukan kesalahan, tapi hal tersebut tentu tidak bisa dihindari.

Sebagus-bagusnya sekolah melakukan pendidikan, pasti ada anak didikanya yang melakukan kesalahan,” terangnya sambil menambahkan pihaknya telah mendidik para siswanya dengan sebaik-baiknya.

Masih menurutnya, kepada para siswa SMKN 5 lainnya, telah pula diminta agar tidak melakukan tindakan yang bisa membuat malu nama sekolah.

Seperti dilansir Bpost, diduga akibat terpengaruh tontonan VCD porno, Ed akhirnya memperkosa bocah anak tetangganya, sebut saja Melati (4), Selasa (26/2) lalu.

Kelakuan bejat Ed, berstatus siswa SMK 5 Banjarmasin (dulu STM, Red) jurusan mesin itu, baru diketahui orangtua korban secara tak sengaja pada Kamis (28/2).dwi/may
http://www.kompas.com/business/news/0109/26/07.htm

Kamis, 01 Desember 2005 KEDU & DIY

Tiga Remaja Drop Out Memperkosa
MAGELANG - Tiga remaja drop out SMP, yaitu Miftaturahman (15), Atakri (14), dan Adri (14), semua warga Donomulyo, Secang, Kabupaten Magelang, harus meringkuk di tahanan Polsek Secang.

Ketiganya dituduh telah memerkosa Bunga (nama samasaran, 12), pelajar SD kelas V. Pemerkosaan itu dilakukan bersama-sama pada awal November, dan sampai kasus tersebut terbongkar, sudah berlangsung empat kali. Miftaturahman mengaku melakukan perbuatan itu setelah menonton VCD porno. Selain itu, dia dendam terhadap korban, karena sering diejek mukanya kaya monyet. Setelah nonton film biru, dia mengajak kedua temannya -Atakri dan Adri- untuk ‘’mengerjai'’ Bunga. Caranya, memaksa korban disertai ancaman, kemudian dibawa ke kebun kosong.

Karena ancaman tiga tersangka itulah, korban takut melapor kepada orang tuanya. Terbongkarnya kasus itu, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian diteruskan ke orang tuanya. Kapolsek Secang, AKP Totok Sugito, menjelaskan, tiga tersangka itu dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, serta Pasal 287, 289, dan 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.(P.60-55a)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/01/ked09.htm

Paman Cabuli Keponakan
14 Oktober 2004 13:59:05

Gara-gara pengaruh film porno seorang paman tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Aksi pemuda warga Wanaherang, Bogor, Jawa Barat ini terungkap setelah korban menceritakan kepada kakek dan neneknya.

Ris, pemuda berusia 20 tahun warga Kampung Jangkang, Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, kini terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Gunung Putri. Ris ditangkap petugas karena dituduh melakukan pemeroksaan terhadap BP (6) yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Aksi bejat Ris tersebut diakuinya telah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2002. Ris mengaku dirinya tidak kuat menahan nafsunya setelah menonton film porno di rumah temannya.

Hasratnya tersebut akhirnya disalurkan kepada BP keponakannya sendiri yang dilakukannya di rumah tersangka. Menurut Ris tidak sulit mengajak BP ke rumahnya kerena sebelumnya diiming-imingi uang dan makanan.

Perbuatan Ris terbongkar setelah korban akhirnya berani melaporkan perbuatan bejat pamannya kepada nenek dan kakeknya yang lalu melaporkan kepetugas Polsek Gunung Putri. Ris akan dikenai pasal pencabulan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

Sumber : Indosiar
http://www.multibusindo.com/kriminal/infokriminal/detail.php?id=4102

JABAR & BANTEN
Jumat, 21 Februari 2003

Imr Iming-iming Korban Rp 1.000,00
Dikeroyok Massa, Pedagang Kerupuk Cabuli Gadis Kecil
BOGOR, (PR).-
Gara-gara terangsang menyaksikan blue film, seorang pedagang krupuk, Imr (20), warga Gang Rulita RT 1 RW 7 Kelurahan Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor diduga mencabuli gadis kecil, NH (8), warga setempat, Kamis (20/2). Akibatnya, ia babak belur dihajar massa. Kini, pedagang kerupuk itu meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Bogor Selatan.

Kapolsekta Bogor Selatan AKP Arli Jembar menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan itu telah berulang terjadi terhadap korban. Namun, baru terungkap setelah korban menyaksikan salah satu program berita kriminal di salah satu stasiun televisi swasta, saat di rumah tetangganya.

”Jadi, setelah menonton Buser, yang menayangkan kasus seorang kakek memperkosa anak di bawah umur, korban menceritakan bahwa tukang krupuk yang juga tetangganya itu sering berbuat hal yang sama terhadap dirinya,” jelasnya.

Lalu, pengakuan yang lugu dari korban itu segera dilaporkan tetangga korban kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya kembali menanyakan pengakuan itu langsung kepada korban. Setelah jelas, orang tua korban melaporkan kepada Ketua RT. ”Ketua RT bersama sejumlah warga kemudian mengamankan tersangka dan menginterogasinya. Ketika itu, tersangka mengakui perbuatannya. Itu sebabnya, warga menghajarnya, tetapi ketua RT segera menyelamatkannya dan melaporkan kepada kami,” kata kapolsekta.

Setelah mendapat laporan itu, beberapa polisi mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP), mengamankan, dan membawa tersangka ke mapolsekta. Ketika diperiksa polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena terangsang setelah menonton film porno.

”Dari pengakuannya, sejak pekan lalu perbuatan itu dilakukan Imr terhadap korban. Namun, tersangka hanya menggesek-gesekkan kemaluan ke alat vital korban sampai orgasme. Sebelum melakukan pencabulan itu, tersangka mengiming-iming korban dengan krupuk atau uang Rp 1.000,00,” sebut Arli Jembar.

Kendati tersangka mengaku tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun kapolsekta menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 290 KUHP karena telah mencabuli anak di bawah umur. (A-128/D-10)***
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0203/21/0405.htm

Kontrol Masyarakat Kurang, Pemerkosaan sudah Melibatkan Anak
Mataram (Bali Post) -
Orangtua sudah harus mawas terhadap perilaku anaknya. Pasalnya, kasus pemerkosaan terhadap anak tahun 2003 makin melonjak dan kini tidak lagi dilakukan oleh orang lain, melainkan oleh kerabatnya sendiri. Yang lebih memprihatinkan, pelaku pemerkosaan tidak saja orangtua, bahkan pelajar SD.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Hj. Kerniasih Mudjitahid dan Koordinator Jaringan dan Perlindungan Anak, Azhar Zaini, S.E., Senin (19/1) kemarin, menyebutkan 44 kasus pemerkosaan yang diketahui pada tahun 2003. Sekitar 80 persen dari kasus itu dilakukan keluarga sendiri.

Anak-anak yang diperkosa keluarganya sendiri itu berusia bervariasi. Bahkan ada anak berusia 1 tahun yang mengalami tindakan keji itu. Kasus perkosaan yang dilakukan ayah kandung, ayah tiri, paman, kakak, dan lain-lain, itu semakin menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Di Lombok Tengah misalnya, terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang paman. Korban kemudian dibunuh dan ditemukan mayatnya berada di dalam karung 16 hari kemudian.

Menurut Azhar Zaini, mengemukanya berbagai kasus pemerkosaan anak itu tidak lepas dari makin melemahnya kontrol masyarakat. Di sisi lain, persoalan yang melibatkan keluarga misalnya, dianggap masalah domestik. Sering kali kasus-kasus pemerkosaan akhirnya dibiarkan begitu saja. “Kemungkinan besar juga karena masyarakat sedang sibuk untuk mengurus dirinya sendiri dari segi ekonomi,” ujar Azhar.

Di samping itu, mengemuka pula kasus pemerkosaan yang melibatkan siswa SD, baik kelas IV maupun kelas enam. Di sebuah SD di Lombok Barat misalnya, seorang anak kelas dua SD mencoba diperkosa empat kawannya yang duduk di kelas empat. Di kabupaten lain pun terdapat kasus anak kelas enam mau memperkosa siswa kelas empat. “Kasus pemerkosaan yang melibatkan pelajar ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kerniasih.

Dampak Tayangan Porno

Dari kasus-kasus yang terjadi, hampir seluruhnya bersumber pada rangsangan seksual akibat pelaku menonton tayangan porno. Ada anak yang mengaku hal itu dilakukan setelah menonton film India, ada juga karena nonton tayangan seperti goyang ngebor dan VCD porno yang beredar secara bebas.

Menurut Azhar Zaini, muncul pula kasus pembuangan orok hampir di seluruh NTB dengan tidak adanya penyelesaian terhadap pelakunya. Bisa jadi, kata dia, antara kasus pemerkosaan dan pembuangan orok, memiliki korelasi ibarat fenomena gunung es. “Kasus-kasus yang tercatat itu pun adalah kasus yang sudah dilaporkan,” ujarnya.

Bagaimana dengan yang tidak dilaporkan? Kerniasih Mudjitahid mengatakan, kemungkinan sangat banyak. Ia mengemukakan, para orangtua memiliki tugas yang sangat berat untuk mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, mereka saat ini semakin bebas menonton tayangan porno. Jika tidak diketahui orangtuanya, mereka menjadi sasaran empuk informasi yang salah tentang tayangan itu. “Di sinilah diperlukan penguatan keluarga agar mengawasi secara terus-menerus anak-anaknya, di samping senantiasa melakukan kontak komunikasi antara orangtua dan anak,” papar Kerniasih.

Hal yang mengherankan, lanjut Azhar, tidak adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pemerkosaan. Sebagian besar pelaku menerima hukuman 1-2 tahun. Di sisi lain, karena pandangan masyarakat yang menganggap bahwa persoalan pemerkosaan yang melibatkan anak bisa membuka aib keluarga, jarang ada tindak lanjut secara hukum dan pelakunya bebas begitu saja. Padahal, korban mengalami trauma yang sangat berat akibat tindak pemerkosaan. Ia mengatakan, diperlukan kebersamaan dalam menghadapi masalah yang semakin krusial ini. Sebagai contoh untuk tingkat legislatif dilakukan upaya signifikan dalam membuat Perda yang bisa memberantas VCD porno. Sebab, korban tayangan porno ini lebih banyak anak-anak. Selain itu, pengawasan masyarakat harus diperketat. (045)
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/1/20/nt2.htm

Rabu 30 April 2003
Memperkosa Karena VCD Porno

VCD porno kembali memakan korban, seorang remaja tanggung, Selasa kemarin tega mencabuli sepupunya sendiri, yang berusia 5 tahun. Tersangka mengaku terangsang melihat bocah yang masih belia tersebut setelah menonton VCD porno.

Tersangka Mohamad Abdurrohim, ditangkap aparat Polsek Kalideres, dini hari tadi, di daerah Kota, akibat mencabuli sepupunya sendiri, ND yang berusia 5 tahun, satu hari sebelumnya. Perbuatan itu dilakukan di ruang tamu, saat Ibu korban tengah memasak di dapur.

Menurut pengakuan tersangka ia tak sampai memperkosa korban, ia juga mengaku berani melakukan hal itu karena korban tidak menangis setelah diming-imingi permen.

Menurut hasil visum dari RSCM, ND mengalami luka lecet di sekitar selaput daranya, Rohim yang baru berusia 19 tahun ini mengaku khilaf dan terancam pasal 290 tentang pencabulan dengan hukuman di atas 7 tahun. (Dini Savitri/Abdul Jawad)
http://202.145.0.146/news/news_view.asp?y=395

Kasus Pemerkosaan
Pisah Ranjang dengan Istri, Kakek Menggarap Cucu
Abdurrahman bin Amborape di Polres Cirebon.

04/03/2004 13:23
Abdurrahman tega memperkosa Bunga, cucunya yang baru berusia 10 tahun di perkebunan tebu di Cirebon, Jabar. Seorang duda yang kesepian dituding menyodomi keponakannya. Ia dibekuk setelah ayah korban melapor.

Liputan6.com, Cirebon: Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon menangkap Abdurrahman bin Amborape, seorang kakek yang tega memperkosa cucunya yang masih berusia 10 tahun. Lelaki berusia kepala tujuh yang sempat buron selama delapan bulan ini dibekuk di kawasan Stasiun Parujakan, Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini. Kakek nakal ini tak tahan menahan hawa nafsu setelah setahun pisah ranjang dengan istrinya.

Peristiwa itu terjadi Juni tahun lalu. Karena tak tahan pisah ranjang dengan istri tercinta selama setahun ini, naluri seks tersangka pun makin liar. Lelaki yang rambutnya sudah putih semua itu kemudian mengajak cucunya–sebut saja Bunga. Dengan dalih ingin mengajak jalan-jalan sang cucu, sang kakek pun membawa Bunga ke areal perkebunan tebu. Di tempat itulah, Abdurrahman merenggut keperawanan cucu tercinta. Namun kini sebaliknya. Kakek nakal ini bersiap-siap menghabiskan pahit hidupnya di dalam penjara.

Pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek bukan kasus baru. Di Lampung Utara, seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampun, belum lama berselang [baca: Kakek Pemerkosa Dibekuk di Lampung dan Jambi]. Awalnya, pria berusia 60 tahun ini pura-pura lupa mengingat peristiwa setahun lalu. Tersangka akhirnya mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno.

Ulah Abdurrahman setali tiga uang dengan tindakan tak senonoh Satori, seorang duda yang tinggal di kawasan Astanajapura, Cirebon. Memang Satori tak mencabuli cucu seperti sang kakek. Lelaki ini menyodomi kemenakannya yang baru berusia sembilan tahun. Bapak dua anak ini mengaku terpaksa berbuat tak senonoh karena kesepian setelah ditinggal mati istrinya.

Setelah lama menduda tentu nafsu berahi Satori yang meledak-ledak tak mendapatkan sasaran penyaluran. Rupanya ia tak kehabisan akal. Meski ikhlas disebut edan, Satori pun menggarap kemanakannya, bocah lelaki yang masih ingusan. Dengan iming-iming uang seribu rupiah, Satori sukses melampiaskan nafsu bejatnya itu hingga dua kali.

Perbuatan bejat Satori terungkap setelah ayah korban melihat kejanggalan dalam diri anaknya. Ia pun menanyai korban. Sang bocah pun menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Kontan cerita itu membuat marah sang ayah. Tak menunggu waktu lagi, ayah korban melaporkan perbuatan amoral Satori ke polisi. Dan kini, Satori pun bersiap-siap diganjar hukuman lima tahun penjara.(DEN/Ridwan Pamungkas)
http://www.liputan6.com/view/0,73488,1,0,1139996412.html

Kakek Pemerkosa Dibekuk di Lampung dan Jambi
Zaini
11/02/2004 14:21
Tersangka Zaini menggauli paksa keponakannya lantaran tak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno. Ilyas Efendi memperkosa gadis cacat mental setelah melihat pemain figuran di Film Warkop.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Seorang kakek ditangkap Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Lampung Utara, baru-baru ini, karena disangka memperkosa keponakannya. Tersangka Zaini diringkus di rumah anaknya di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Penangkapan Zaini mengagetkan istri dan dua anaknya. Tapi cepat lelaki tua itu berucap, polisi salah tangkap.

Saat ditanya, pria berusia 60 tahun ini kesulitan mengingat peristiwa yang terjadi setahun lalu. Kepala Reserse Polres Lampung Utara Inspektur Polisi Satu Asep Kartiawan lantas menunjukkan hasil visum korban. Tersangka makin tak berkutik ketika dicek silang dengan keterangan kemenakannya, Melati–sebut saja begitu–yang menyebutkan Zaini memperkosa di rumahnya di daerah Sri Basuki, Kota Bumi. Setelah itu, Zaini kabur ke rumah anaknya. Selama perjalanan ke kantor polisi, tersangka mengakui memperkosa remaja berusia 14 tahun itu lantaran tak kuasa menahan berahi setelah menonton film porno.

Di Jambi, seorang kakek dibekuk polisi karena memperkosa gadis cacat mental. Ilyas Efendi menutupi wajahnya saat digelandang polisi. Lelaki berumur 58 tahun ini rupanya malu dengan tetangganya di Desa Olak, Kecamatan Jambi Luar, Kota Muaro Jambi. Korban mengaku kepada keluarganya telah diperkosa Ilyas saat menonton Film Warkop di rumah tersangka. Ilyas mendadak memeluk korban karena tak kuasa menahan nafsu setelah melihat pemain figuran yang berpakaian minim. Pelaku membantah memperkosa, tapi hanya menindih tubuh korban. Sedangkan hasil visum menyatakan, kemaluan gadis itu jelas robek.

Sehari sebelumnya, kasus sejenis pun terjadi. Seorang kepala sekolah dasar di Medan, Sumatra Utara, dibekuk polisi setelah dilaporkan warga mencabuli muridnya [baca: Kepala Sekolah di Medan Mencabuli Murid]. Ganti Purba mengaku selalu terangsang melihat siswi, sebut saja Cinta, yang sering diajak menginap di rumah keluarganya.(COK/Tim Buser SCTV)
http://www.liputan6.com/view/0,71996,1,0,1139996401.html

Sumber: http://www.media-islam.or.id/content/view/27/1/

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

BEBAS DARI PORNOGRAFI ADALAH BEBAS DARI GANGGUAN JIWA

Kehidupan seksual normal atau sehat jika perilaku seksual itu dilakukan dengan pasangan nikah,berperilaku seks dengan cara, tempat dan waktu serta tujuan yang tepat untuk mencapai kebahagiaan secara fisik dan jiwa dalam mepertahankan eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. < ?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Ada dua segi abnormalitas dari seksual yaitu segi fungsi dan kejiwaan. Dimana abnormalitas seksual segi fungsi sangat banyak dikenal oleh masyarakat umum misalnya impotent, frigiditas, disparenia sedangkan abnormalitas segi kejiwaan biasa disebut juga psikoseksual abnormal yaitu deviasi seksual. Pengertian dari deviasi seksual yaitu gangguan dari arah dan tujuan aktivitas seksual terhadap obyek tidak lazim agar mendapatkan kepuasan. Deviasi seksual sangat banyak macamnya terdiri dari Homosexual/lesbianisme yaitu perilaku seksual dilakukan pada sesama jenis, Fethisme perilaku terhadap sebuah benda misal sepatu, pakaian dalam, kaos kaki, atau rambut, Pedofilia perilaku dilakukan pada anak yang belum matang secara seksual, Transvesitisme dengan cara memakai pakaian dan berperan sebagai lawan jenis, Zoofilia perilaku seksual lewat binatang untuk mencapai kepuasan, Proumerisme menggosok-gosokan tubuh pada lawan jenis, Sadisme seorang mencapai kepuasan dengan jalan menyakiti secara fisik dan psikologi obyeknya, Masokhist yaitu mendapatkan kenikmatan bila disakiti obyeknya.

Dua yang terakhir merupakan bentuk yang sangat banyak dijumpai dimasyarakat namun tidak disadari yaitu Exhibisionisme dan Voyeurisme. Pengertian yang dapat disimpulkan dari berbagai defenisi yang terdapat dalam buku-buku tentang gangguan psikoseksual yaitu ex seseorang memperlihatkan anggota tubuh yang merangsang terutama alat kelamin selain partner/pasangan pernikahan dengan maksud mencapai kegairahan seksual, kepuasan baik materi maupun non materi. Voyeurisme/ skopofilia perilaku dimana seseorang mengamati aktivitas seksual atau ketelanjangan selain pasangan pernikahan dengan maksud mencari kepuasan seksual. Sebagian besar masyarakat mungkin tidak menyadari gejala-gejala awal dari gangguan jiwa ini.

Gangguan kejiwaan seksual ini terkait dengan masalah pornoversal = terutama pornografi dan pornoaksi yang marak sekarang diperbincangkan. Banyak yang tidak menyadari bahwa ternyata seks bebas merupakan sebuah penyakit kejiwaan. orang yang mengalami gangguan jiwa bermacam-macam, misalnya pada exhibisionisme tingkat ringan mungkin seseorang hanya memperlihatkan sebagian tubuhnya misal lengan dalam, paha. Dan dia dikatakan menderita gangguan jiwa berat jika organ vitalnya sudah dipertontonkan. Begitu pula dengan voyeurisme biasanya gejala-gejala awal dari penyakit jiwa ini terlihat dimana seseorang sudah menganggap wajar pornografi, melihat secara sembunyi-sembunyi seseorang lagi mandi ataupun bertukar pakaian langsung ataupun lewat media apapun. Penyakit ini makin parah jika dia tidak dapat mengendalikan diri melihat secara langsung aktivitas seksual maupun pornografi dari orang lain seccara berulang kali. Jika dianalogkan dengan Pro dan kontra RUU AP maka seyogyanya kita yang pro RUU AP melihat dari kaca mata medis mungkin sebagian orang yang kontra dan menolak RUU AP membutuhkan pertolongan secara medis (diluar kepentingan finansial/ekonomi), karena terlihat pada mereka gejala-gejala awal gangguan jiwa baik exhibisonisme maupun voyeurisme. Burrhus F skinner seorang psikologi pada Universitas Harvard dengan teori “Operant conditioning” yaitu sebuah konsep pengawasa terhadap lingkungannya.

Membangun suatu sistem untuk menciptakan suatu dunia dengan “manusia yang pada dasarnya baik”. Eksopsikiatri merupakan ilmu yang mempelajari masalah psikiatrik akibat interaksi manusia dan lingkungan ataupun hubungannya antara interaksi dengan perilaku yang menyimpang. Eksopsikiatrik antara lain berusaha mencegah atau mengubah perilaku yang menyimpang itu melalui pengaruh lingkungan. Built enviroment memudahkan timbulnya perilaku yang baik dan menyukarkan timbulnya perilaku menyimpang. Dari teori ini kita menyadari tingginya peran media informasi terutama televisi dalam membentuk opini publik secara halus mendukung revolusi seks bebas dan pornografi untuk kepentingan ekonomi maupun non-ekonomi. RUU AP sejalan dengan konsep eksopsikiatri dan sangat baik diterapkan untuk menciptakan masyarakat sehat secara kejiwaan. Tentu isi RUU AP yang baik sesuai dengan kaidah norma agama dan medis serta budaya sehat, bukan hasil kompromi antara pro dan kontra RUU AP agar terbuka celah untuk mengeksploitasi seks untuk dijadikan komersial dan masalah ekonomi. Jika RUU AP yang disahkan ternyata memiliki celah-celah yang kabur agar eksploitasi seks komersil dapat lolos maka seyogyanya tim medis, para medis, psikolog terutama kaum agamawan membentuk training dan pengobatan pada tim penyusun RUU AP agar bisa menyempurnakan RUU AP menjadi lebih baik. Kita tidak perlu berbenturan keras lewat dengan orang yang kontra RUU AP, tapi membuka klinik-klinik medis dan menawarkan terapi baik secara medis, non medis maupun agama. Dengan menolong mereka segi medis gejala-gejala awal tidak menjadi buruk dan memperparah kehidupan yang merusak kehidupan dan norma agama sehingga merusak program pemerintah Hidup Sehat 2010. Pertolongan harus diberikan oleh tenaga medis baik dokter jiwa maupun psikolog untuk segi kejiwaan, dibantu dengan perbaikan secara rohani dari agama masing-masing dalam hal ini islam bagi mayoritas bangsa Indonesia sebagai pemeluk agama islam. Dan bantuan pemerintah lewat RUU AP maupun lewat media yang sehat. Media yang sehat membantu menciptakan masyarakat sehat dari gangguan jiwa. Bagi umat islam sendiri sebenarnya tidak perlu pusing dan berpikir keras untuk merumuskan RUU AP, karena mereka memiliki UU yang sempurna dari ALLAH lengkap dengan konsep Khilafiah untuk menjaga membentuk masyarakat madani. Semula ivan masuk petir bertujuan membawa konsep anti pornografi dan seks bebas untuk kampanye hidup sehat, namun setelah bersentuhan dengan dunia hiburan maka ivan menyadari ternyata kurangnya media sehat, hingga ivan berpikir tidak mungkin kampanye hidup sehat tersosialisasikan sedang media sendiri masih perlu penangan secara medis maupun non medis. Sampai saat ini peran media tv secara halus menentang RUU AP, lewat artis membentuk opini publik yang mengarahkan pornografi sebagai sesuatu yang wajar. Tidak mustahil pula suatu saat yang kontra akan menuntut terbentuknya RUU melegalkan seks bebas secara halus lewat RUU kebebasan berekspresi. Untuk mewujudkan Hidup Sehat 2010 termasuk kesehatan jiwa harus diperbaiki dalam hal ini ivan lagi menyusun Komite Anti Pornografi dan seks bebas segi medis dan non medis bekerjasama dengan media yang sehat untuk sosialisasi gerakan gema pembebasan dari gangguan jiwa. Jika tidak ada media yang sehat terutama lewat TV maka salah satu program kerja jangka panjang K-PROSES itu merancang media TV yang sehat. Program kerja janfgka pendek K-PROSES mendesak IDI khususnya Persatuan dokter Jiwa Indonesia untuk mendukung RUU AP ditinjau segi medis. Mudah-mudahan Parlemen dan Pemerintahan kita masih sehat terbebas dari gangguan jiwa ini sehingga RUU AP memiliki isi yang bagus dan bisa disahkan segera. Gerakan hidup sehat.. bebas pornografi bebas gangguan jiwa. Salam APROSES. Artikel ini akan diteliti dan disempurnakan secara ilmiah lewat buku bebas gangguan jiwa bebas pornoversal yang masih disusun oleh penulis (Ivan albar). Mohon maaf jika ada yang tersinggung ini hanyalah sebuah studi ilmiah

http://ivanalbar.blogsome.com/2006/04/06/bebas-dari-pornografi-adalah-bebas-dari-gangguan-jiwa/

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

Mengatasi Perilaku Seks Bebas

( 31 Mar 2006 Koran Fajar)

Beberapa saat yang lalu, salah satu media lokal menurunkan sebuah berita tentang hasil penelitian yang cukup mengagetkan, yaitu penelitian tentang perilaku seks bebas di antara generasi muda. Penelitian tersebut mengungkap perilaku seks bebas generasi yang menamakan dirinya anak baru gede alias ABG. Data penelitian tersebut menunjukkan bahwa ternyata di kalangan remaja bangsa Indonesia, bangsa yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, 50 persen dari 474 remaja yang dijadikan sample penelitian, ternyata mengaku telah melakukan hubungan seks tanpa nikah.
Yang lebih mengagetkan lagi karena ternyata 40 persen di antara mereka melakukan hubungan seks tersebut pertama kali justru dilakukan di rumah sendiri. Banyak komentar dan pertanyaan muncul seiring dengan terungkapnya fenomena sosial yang telah menjadi realitas sangat memprihatinkan. Ya, itulah kenyataan hidup yang harus diterima.

Dari sekian banyak pertanyaan seputar masalah perilaku remaja yang dinilai menyimpang tersebut, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu segera dijawab, yaitu apa penyebab perilaku seks bebas tersebut, dan bagaimana cara mengatasinya? Dua hal yang tidak bisa dibiarkan menggantung, melainkan harus didapatkan jawaban sekaligus solusi atas fenomena yang tidak sepantasnya dibiarkan.

* Penyebab Perilaku Seks Bebas

Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.

Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.

Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.

Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.

Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.

Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.

Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.

Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.

Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.

Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.

Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.

Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa. **

Sumber : Das’ad Latif ; Ketua Ikatan Dai Muda Profesional Makassar

http://ivanalbar.blogsome.com/2006/04/06/mengatasi-perilaku-seks-bebas/

No Porn