Indosiar.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang digodok anggota DPR RI, mulai menunjukkan gejala bahwa RUU ini akan menimbulkan pro dan kontra yang lumayan kencang di tengah masyarakat.
Halo Polisi kali ini akan membahas Pronografi dan Pornoaksi dengan nara sumber Imam B Prasodjo Sh.D, Sosiolog, Ketua Pansus RUU Pornografi dan Pornoaksi Drs.Balkan Kaplale dan Kepala Devisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Hari Soenanto.
Apa yang dilakukan oleh Polri dalam rangka memberantas pornografi dan pornoaksi ?
Tugas pokok Polri tertuang dalam Undang Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hingga saat ini kepolisian telah memiliki banyak data yang terlibat dalam kasus pornografi dan pornoaksi. Yang diperiksa tersangkanya itu mulai dari pemimpin redaksi, pencetak, manajer iklan dari, model, pengedar dan penjual. Sementara yang disita berbentuk vcd lebih dari 400 ribu keping, dvd lebih dari 2000 keping.
Pada tahun 2002 sudah mencapai 300 tersangka dan hal ini menunjukan bahwa kegiatan pemberantasan pornografi terus menerus dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Hari Soenanto, untuk memberantas pornoaksi dan pornografi perlu peran semua kalangan, seperti akademisi, guru, tokoh agama, pemerintah dan lain-lain. Sementara pemberantasan pornografi itu sendiri harus dimulai dari keluarga, kemudian lingkungan dan masyarakat.
Di tengah pembahasan RUU, muncul pro dan kontra mengenai substansi dan batasan Pornografi dan Pornoaksi. Kontroversi ini berkaitan dengan substansi dan batasan mana yang termasuk porno dan tidak , karena terkait dengan kreatifitas dan karya seni.
Saat ini masih terjadi pro kontra mengenai perlu tidaknya undang undang yang tegas sebagai dasar hukum bertindak bagi aparat penegak hukum. Bukan masalah beda pendapat bahwa itu karya seni atau perlanggaran hukum tetapi ada juga yang mempersoalkan tentang culture.
Kepolisian dalam memberantas pornografi dan pornoaksi berkoordinasi dengan kejaksaan, para ahli baik dari tokoh cendikiawan, seniman dan tokoh masyarakat seperti LSM. Harus ada gerakan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat mengurangi pornografi tambah Hari Soenanto.
Pihak DPR akan mendukung sepenuhnya kepolisian dalam memberantas pornografi dan pornoaksi. Karena jika mengutip dari ucapan presiden, bahwa pornografi dan pornoaksi di Indonesia sudah mewabah. Dan tentu saja hal ini akan merusak generasi muda yang akan datang.
Ada pendapat RUU itu hanya memuat larangan dan ancaman hukuman, tapi tidak memberi penjelasan pada hal tertentu yang justru sangat penting.
Imam sepakat bahwa RUU yang sedang dibahas di DPR itu akan memberi kepastian dan batasan yang jelas antara seni dan pornografi. Karena itu, mereka mendukung agar RUU tersebut segera dirampungkan. Ia juga menyarankan pentingnya pendidikan seni di sekolah untuk memberikan kesadaran seni sejak usia dini.
Ditambahkan Imam, bahwa sebelum dibahas lebih jauh, kriteria mengenai pornografi dan seni harus jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan multitafsir. “Jika penafsirannya tidak jelas, ini akan menimbulkan perdebatan yang panjang.
Untuk memberantas pornografi seperti peredaran vcd porno tidak hanya pengedarnya yang ditangkap tapi pabriknya yang harus ditindak secara tegas
Dengan melihat realitas sosial, baik kalangan mahasiswa, pelajar maupun lain-lain, selayaknya hal yang bersifat porno ditekan dengan usaha keras pemerintah. Oleh karena itu, harus dibangun kesadaran antara pemerintah dan masyarakat dalam bentuk kegiatan penyadaran bahwa pornografi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. (Sup)
http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=49268