Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 13th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Rekayasa Media

Seorang guru dan murid –berkelamin pria– sedang berjalan di sebuah hutan. Di tengah jalan, mereka mendapati seorang wanita sedang terkulai tak berdaya. Pahanya berdarah-darah, hingga kalau mereka tidak menolong, pastilah nyawa wanita tadi tidak akan tertolong. Sang murid rupanya berpikir bahwa wanita tersebut bukanlah muhrimnya, sehingga ia tidak bisa berbuat banyak. Sementara sang guru dengan sigap menolongnya dan menyumbat luka di paha wanita itu dengan dedaunan obat. Setalah berlalu, dan wanita tadi tertolong, keduanya pun terlibat aksi saling tuding. Sang murid berkata bahwa sang guru telah berdosa karena telah menyentuh wanita bukan muhrim, sementara sang guru berkata bahwa sang muridlah yang berdosa karena “pikiran kotor” itu ternyata masih saja bersarang di benaknya.

Sungguh menggelitik ilustrasi di atas. Ilustrasi itu saya temukan di sebuah tulisan di media besar dari ibu kota dengan judul Pornografi dan Pesantren yang merupakan rententan dari opini Pornografi dan Kaum Sufi yang hadir lebih dulu. Baik yang pertama maupun yang kedunya, rupanya menyoroti perihal pornografi dan dunia yang konon steril dari pornografi –pesantren.

Bagaimanakah kamu membaca sebuah ilustrasi di atas?

Alih-alih mendapat pendekatan antara “pornografi” dan “dunia pesantren” yang apik, malah saya merasa bahwa ada sebuah rekayasa yang cukup memaksa agar kedua istilah tersebut bisa saling terhubung. Okelah dengan dua pendapat yang berbeda antara murid dan guru perihal bagaimanakah menyikapi wanita yang terkulai tak berdaya dan pahanya berdarah-darah itu. Tetapi menurut saya, tidak ada pertemuan istilah pornografi di dalamnya.

Dalam dunia pengobatan, tentu saja ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan sesuatu yang asalnya di larang, seperti mengobati bagian terlarang dari wanita itu. Dalam kondisi darurat, dan tidak ada jalan lain kecuali itu, maka diperbolehkan menyentuh bagian-bagian tertentu. Di sini bahkan sudah banyak di jelaskan dalam fiqih “darurat”.

Memang benar, kadangkala ada kerikuhan atau kekurangtahuan, sehingga pemahaman yang berbeda kerap terjadi. Bagaimanakah cara menentukan keadaan darurat? Apakah tidak ada baiknya mencari orang yang lebih aman untuk menolong? Sementara sang murid masih menganggap terlarang untuk menolong dan berpikir untuk mencari bantuan di sekeliling, sang guru malah membentak mereka untuk segara mencari dedaunan untuk menolongnya dengan segera.

Walau setelahnya ada perbedaan pendapat, menurut saya itu lebih dikarenakan pententuan darurat ini. Bukan yang lain. Dan agaknya kalau mengategorikan bahwa menyentuh wanita dalam kondisi pengobatan seperti ilustrasi di atas sebagai bentuk dari pornografi, itu sangatlah memaksa.

Mungkin agar lebih menarik pembahasan, “pornografi” kemudian dikait-kaitkan dengan “para agamais” (santri dan sufi). Bagaimanakah keduanya bisa bertemu? Aha, kita baca saja rentetan opini itu di koran besar ibu kota. Dan kita nantikan opini aneh-aneh berikutnya yang terkesan memaksa dan kadang direkayasa.

Sumber asli: http://imponk.blogsome.com/2006/03/21/dan-rekayasa-media/

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn