RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !








saya ingin mengomentari sedikit tentang pemunculan draf RUU APP ini. memang kebudayaan yang berkembang di Indonesia bukanlah lagi budaya timur, akan tetapi sudah terkontaminasi dengan budaya-budaya barat. namun yang menjadi pertanyaan pada diri saya adalah hal ini kan merupakan hak pribadi seseorang, mengapa dalam beraktivitas mereka harus dibatasi. apakah hal ini tidak melanggar HAM??? terus kenapa hal ini paling seru diperdebatkan ketimbang bagaimana pemerintah berkonsentrasi mengenai pendidikan di Indonesia yang sudah jauh dari hakikat pendidikan? seharusnya pemerintah ini lebih giat bagaimana merumuskan program pendidikan yang merupakan dasar pembentukan kualitas SDM yang akan meneruskan pembangunan di Indonesia.
aku pikir, draf ini hanya membuang-buang dana pemerintahan saja karena batasan-batasannya belum jelas dan tidak bisa diartikan secara absolut karena masyarakat Indonesia memiliki budaya yang beragam dan kita harus saling menghormati sebagaimana yang tertulis dalam butir-butir pancasila sebagai falsafah negara………….
terima kasih
mungkin kalo teman2 yang lain mau berdiskusi dengan saya bisa mengirim email ke ang_perm2004@yahoo.com
kita bisa sharing informasi dalam upaya menjalankan amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan anak bangsa.
1. Bagaimana perkembangan pornografi dan pornoaksi di negeri ini ? Apa sudah sangat memprihatinkan ? dan efek pornografi thd anak-anak penerus bangsa.
2. Apakah perlu adanya Undang-undang khusus untuk memberantas pornografi ?
3. Apa saja yang perlu diatur dalam Undang-undang tersebut.
Bila anda setuju dengan urutan yang teratur (berurutan), saya akan buka thread di blog ini utk berdiskusi secara terbuka tanpa emosi dan tidak memancing emosi.