Published 24 March 2006 by Doan Ilman Munandar
Bolehkah seseorang telanjang di muka umum atas nama seni? Saya lihat seni selalu menjadi tameng bagi sebagian orang yang mempersepsi bahwa atas nama seni telanjang di muka umum bukan pornografi. Dan sebagian lainnya yang mepersepsi bahwa itu adalah pornografi seringkali disalahkan dan dianggap berpikiran kotor.
Saya yakin sebagian seniman akan keberatan jika seni selalu dijadikan tameng penolakan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Seni dianggap garing tanpa pornografi. Bukankah ini justru suatu pelecehan terhadap seniman? Seolah seniman tidak mampu berkreasi tanpa pornografi. Mungkin sebagian pekerja seni yang risau dengan RUU APP adalah orang-orang yang memang meraup untung dari memamerkan aurat.
Ya, pornografi adalah sebuah industri besar. Jangan heran bila orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini mati-matian memperjuangkan pornografi dan pornoaksi yang lagi-lagi atas nama seni. Dalam tayangan di televisi beberapa waktu yang lalu di sebuah aksi penolakan terhadap RUU APP sempat terlihat spanduk dengan jargon ”Siap Mati demi Menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.” (wow militan!) Mungkin saking takutnya kehilangan mata pencaharian ya?
Lihatlah karya seni dari zaman Hamzah Fansuri, Amir Hamzah hingga Taufik Ismail. Karya-karya besar yang tanpa harus dinodai sensualitas dan esek-esek semata. Atau mungkin seniman sekarang lebih senang mengekor budaya barat?
Selain seni, Bali dan Papua juga menjadi tameng dengan dalih bertentangan dengan adat istiadat. Pengkritik RUU APP khawatir warga Bali dan Papua akan banyak yang terjerat RUU ini. Padahal jelas RUU ini bukan untuk menjerat warga Bali dan Papua. Logika berpikir yang dangkal.
Goenawan Muhamad (GM) dalam tulisannya ’RUU Porno: Arab atau Indonesia’ (Koran Tempo, 8 Maret 2006) menuding RUU APP kental dengan budaya Timur Tengah (Arab). Penyingkatan RUU APP menjadi RUU Porno sendiri lebih merupakan olok-olok dari GM. Menurut GM RUU APP adalah imbas dari budaya Arab.
Kata GM : ’Apakah republik 17 ribu pulau ini –yang dihuni umat beragam agama dan adat ini- akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?’ yang kemudian permainan logika ala GM ini dijawab dengan (sangat) cerdas oleh Maulana Raja Aisyana di kolom surat pembaca yang membalik pertanyaan GM menjadi : ’Apakah republik 17 ribu pulau ini –yang dihuni umat beragam agama dan adat ini- akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Amerika atau Barat?’ (Koran Tempo, 10 Maret 2006).
Mungkin anda masih ingat ketika Dian Sastro yang menolak RUU APP diwawancara tentang pasal-pasal apa saja yang dianggap memberatkan dan menjawab : tidak tahu! Mungkin sebelum berkoar-koar pada ngga baca dulu RUU nya ya? Juga ketika Gus Dur (bersama Istri tentunya), menyatakan menolak RUU APP dan setelah itu keluar pernyataan sikap secara resmi dari PBNU yang mendukung penuh agar RUU APP segera disahkan menjadi undang-undang. Tidak hanya itu, PBNU juga mengajak Nahdliyin untuk menjauhi pornografi mulai dari diri sendiri. Kontras sekali pernyataan sikap Gus Dur dengan PBNU yang notabene Gus Dur adalah seorang Nahdliyin. Kiyai yang satu ini memang tidak pernah berhenti berulah, namanya juga Kiyai Kontroversial. Megawati dan Akbar Tanjung bersikap serupa dengan Gus Dur.
Bagaimana sikap kalangan media (baik cetak maupun elektronik)? Saya melihat bahwa media mainstream masih belum dapat bersikap netral. Golongan yang menolak RUU ini semakin mendapat perhatian. Lihat saja porsi pemberitaannya, berita olok-olok terhadap RUU APP lebih menonjol ketimbang berita yang mendukungnya, mulai dari aksi penolakan di Taman Budya Yogyakarta hingga walikota Tangerang yang jadi bulan-bulanan karena mengeluarkan Perda. Kata Haedar Nashir; ’Barang baik untuk kebaikan malah dinegasikan’ (Republika, 19 Maret 2006)
Lagi-lagi uang menjadi alasan. Pornografi yang telah menjadi komoditi (utama) tentunya tidak akan begitu saja dilepaskan oleh media massa. Penentang RUU ini dihakimi dan dituding kolot, kuno, kampungan dsb. Karena jika RUU ini disahkan bukan tidak mungkin orang-orang yang meraup keuntungan dari bisnis esek-esek ini akan kehilangan mata pencaharian. Korbannya bisa ribuan.
Ade Armando mencoba menawarkan solusi di Koran Tempo, 23 Maret 2006 lewat tulisannya yang berjudul ’Urgensi Undang-undang Pornografi’. Menurutnya UU Pornografi bisa digunakan sebagai lex specialis, yang memuat berbagai sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hanya dengan cara itu UU Pornografi mengapresiasi kedua kubu: pornografi dalam kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat. Eit… tunggu sebentar Mas, saya punya dua argumen soal statement ini.
Pertama soal lex spesialis, kalau yang dimaksud undang-undang istimewa bagi rakyat Papua dan Bali saya setuju, bisa dibuat pengecualian dengan Perda. Akan tetapi kalau maksudnya undang-undang istimewa untuk tetap mengizinkan pornografi dengan kadar tertentu untuk dikonsumsi para peminatnya saya sangat tidak setuju. Menurut saya pernyatan pornografi kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat justru merupakan bentuk legalisasi terhadap pornografi. Masih tetap kontraproduktif dengan RUUnya.
Kedua, soal mengapresiasi kedua kubu. Kalau maksudnya hanya untuk menyenangkan kedua kubu jelas saya tidak sepakat. Kesannya ini win-win solution yang asal-asalan, asal dua pihak sama-sama senang. Abu-abu, tidak jelas hitam-putihnya.
RUU APP telah menjadi suatu permasalahan yang pelik memang. Siapapun boleh berpendapat soal RUU ini, mendukung maupun menolak. Silakan saja, siapapun anda, anda berhak menilai. Anda berhak men-cap saya sebagai kampungan, munafik dan sebagainya tapi menurut saya pornografi sudah mencapai taraf yang meresahkan dan perlu segera diatur dengan undang-undang.
Saat ini DPR telah memutuskan untuk mengkaji ulang RUU APP (bukan membatalkan lho!) dan mari kita tunggu hasilnya. Semoga tidak hanya menjadi win-win solution bagi kedua kubu tetapi lebih berorientasi pada kemaslahatan bangsa.
Sumber Asli: http://doanilman.blogspot.com/2006/03/seni-mengarabkan-indonesia-dan-sikap.html