Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 14th Apr, 2006, Berita

Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
ilustrasi (diolah)
Jakarta, Bila RUU ITE sudah disahkan menjadi undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem elektronik akan diancam 2 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika. Dirinya merupakan pihak yang turut merancang RUU ITE tersebut.

“Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi lalu disebarkan, it’s a crime. Tindakan itu bisa terjerat pidana dengan ancaman penjara dua tahun bila RUU ITE sudah disahkan,” kata Ramli seusai acara Forum Komunikasi Wartawan Depkominfo di Puncak, Kamis (13/4/2006). “Tapi kalau orang itu hanya menerima saja dan tidak menyebarkannya lagi, ya dia tidak dikenai pasal itu,” imbuhnya.

Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu terdapat dalam RUU ITE Pasal 26 Bab VII yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”. RUU ITE hingga kini masih dalam pembahasan di DPR, dan diharap Ramli bisa bisa segera diputuskan menjadi UU pada 2006 ini.

Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada beberapa poin lain yang terdapat pada draft RUU ITE seperti: tentang ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara penyelenggaraan sistem elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya, serta ketentuan kejahatan elektronik (cyber crime) beserta peraturan pidananya.

Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo beranggapan banyak terdapat pasal-pasal yang tidak relevan pada draft RUU ITE dengan fungsi sebenarnya pada ITE karena prinsip pembuatannya yang salah sejak awal. Sedangkan untuk membahas RUU-ITE, Priyadi Iman Nurcahyo pun membuatkan wadah berupa mailing-list.

Pentingnya UU ITE

Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan menjadi UU karena hal itu dianggap penting untuk membangun kepercayaan setiap pihak dalam transaksi elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi masalah dalam transaksi itu.

“Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini. Padahal banyak yang punya kartu kredit untuk alat transaksi dan hanya ada slip kertas kecil sebagai bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi masalah nantinya?” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam ITE. Pertama, bagaimana agar transaksi elektronik itu diakui layaknya transaksi biasa. Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik bisa jadi alat bukti di pengadilan. Ketiga, soal penyalahgunaan komputer.

“Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita sendiri nggak punya UU-nya? Ya, kita harapkan tahun ini bisa kelar,” tandasnya. (rou)
(rou)

Sumber : detiknet.com

Fri 14th Apr, 2006, Artikel

Seni, mengarabkan Indonesia, dan sikap media massa

Published 24 March 2006 by Doan Ilman Munandar

Bolehkah seseorang telanjang di muka umum atas nama seni? Saya lihat seni selalu menjadi tameng bagi sebagian orang yang mempersepsi bahwa atas nama seni telanjang di muka umum bukan pornografi. Dan sebagian lainnya yang mepersepsi bahwa itu adalah pornografi seringkali disalahkan dan dianggap berpikiran kotor.

Saya yakin sebagian seniman akan keberatan jika seni selalu dijadikan tameng penolakan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Seni dianggap garing tanpa pornografi. Bukankah ini justru suatu pelecehan terhadap seniman? Seolah seniman tidak mampu berkreasi tanpa pornografi. Mungkin sebagian pekerja seni yang risau dengan RUU APP adalah orang-orang yang memang meraup untung dari memamerkan aurat.

Ya, pornografi adalah sebuah industri besar. Jangan heran bila orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini mati-matian memperjuangkan pornografi dan pornoaksi yang lagi-lagi atas nama seni. Dalam tayangan di televisi beberapa waktu yang lalu di sebuah aksi penolakan terhadap RUU APP sempat terlihat spanduk dengan jargon ”Siap Mati demi Menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.” (wow militan!) Mungkin saking takutnya kehilangan mata pencaharian ya?

Lihatlah karya seni dari zaman Hamzah Fansuri, Amir Hamzah hingga Taufik Ismail. Karya-karya besar yang tanpa harus dinodai sensualitas dan esek-esek semata. Atau mungkin seniman sekarang lebih senang mengekor budaya barat?

Selain seni, Bali dan Papua juga menjadi tameng dengan dalih bertentangan dengan adat istiadat. Pengkritik RUU APP khawatir warga Bali dan Papua akan banyak yang terjerat RUU ini. Padahal jelas RUU ini bukan untuk menjerat warga Bali dan Papua. Logika berpikir yang dangkal.

Goenawan Muhamad (GM) dalam tulisannya ’RUU Porno: Arab atau Indonesia’ (Koran Tempo, 8 Maret 2006) menuding RUU APP kental dengan budaya Timur Tengah (Arab). Penyingkatan RUU APP menjadi RUU Porno sendiri lebih merupakan olok-olok dari GM. Menurut GM RUU APP adalah imbas dari budaya Arab.

Kata GM : ’Apakah republik 17 ribu pulau ini –yang dihuni umat beragam agama dan adat ini- akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?’ yang kemudian permainan logika ala GM ini dijawab dengan (sangat) cerdas oleh Maulana Raja Aisyana di kolom surat pembaca yang membalik pertanyaan GM menjadi : ’Apakah republik 17 ribu pulau ini –yang dihuni umat beragam agama dan adat ini- akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Amerika atau Barat?’ (Koran Tempo, 10 Maret 2006).

Mungkin anda masih ingat ketika Dian Sastro yang menolak RUU APP diwawancara tentang pasal-pasal apa saja yang dianggap memberatkan dan menjawab : tidak tahu! Mungkin sebelum berkoar-koar pada ngga baca dulu RUU nya ya? Juga ketika Gus Dur (bersama Istri tentunya), menyatakan menolak RUU APP dan setelah itu keluar pernyataan sikap secara resmi dari PBNU yang mendukung penuh agar RUU APP segera disahkan menjadi undang-undang. Tidak hanya itu, PBNU juga mengajak Nahdliyin untuk menjauhi pornografi mulai dari diri sendiri. Kontras sekali pernyataan sikap Gus Dur dengan PBNU yang notabene Gus Dur adalah seorang Nahdliyin. Kiyai yang satu ini memang tidak pernah berhenti berulah, namanya juga Kiyai Kontroversial. Megawati dan Akbar Tanjung bersikap serupa dengan Gus Dur.

Bagaimana sikap kalangan media (baik cetak maupun elektronik)? Saya melihat bahwa media mainstream masih belum dapat bersikap netral. Golongan yang menolak RUU ini semakin mendapat perhatian. Lihat saja porsi pemberitaannya, berita olok-olok terhadap RUU APP lebih menonjol ketimbang berita yang mendukungnya, mulai dari aksi penolakan di Taman Budya Yogyakarta hingga walikota Tangerang yang jadi bulan-bulanan karena mengeluarkan Perda. Kata Haedar Nashir; ’Barang baik untuk kebaikan malah dinegasikan’ (Republika, 19 Maret 2006)

Lagi-lagi uang menjadi alasan. Pornografi yang telah menjadi komoditi (utama) tentunya tidak akan begitu saja dilepaskan oleh media massa. Penentang RUU ini dihakimi dan dituding kolot, kuno, kampungan dsb. Karena jika RUU ini disahkan bukan tidak mungkin orang-orang yang meraup keuntungan dari bisnis esek-esek ini akan kehilangan mata pencaharian. Korbannya bisa ribuan.

Ade Armando mencoba menawarkan solusi di Koran Tempo, 23 Maret 2006 lewat tulisannya yang berjudul ’Urgensi Undang-undang Pornografi’. Menurutnya UU Pornografi bisa digunakan sebagai lex specialis, yang memuat berbagai sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hanya dengan cara itu UU Pornografi mengapresiasi kedua kubu: pornografi dalam kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat. Eit… tunggu sebentar Mas, saya punya dua argumen soal statement ini.

Pertama soal lex spesialis, kalau yang dimaksud undang-undang istimewa bagi rakyat Papua dan Bali saya setuju, bisa dibuat pengecualian dengan Perda. Akan tetapi kalau maksudnya undang-undang istimewa untuk tetap mengizinkan pornografi dengan kadar tertentu untuk dikonsumsi para peminatnya saya sangat tidak setuju. Menurut saya pernyatan pornografi kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat justru merupakan bentuk legalisasi terhadap pornografi. Masih tetap kontraproduktif dengan RUUnya.

Kedua, soal mengapresiasi kedua kubu. Kalau maksudnya hanya untuk menyenangkan kedua kubu jelas saya tidak sepakat. Kesannya ini win-win solution yang asal-asalan, asal dua pihak sama-sama senang. Abu-abu, tidak jelas hitam-putihnya.

RUU APP telah menjadi suatu permasalahan yang pelik memang. Siapapun boleh berpendapat soal RUU ini, mendukung maupun menolak. Silakan saja, siapapun anda, anda berhak menilai. Anda berhak men-cap saya sebagai kampungan, munafik dan sebagainya tapi menurut saya pornografi sudah mencapai taraf yang meresahkan dan perlu segera diatur dengan undang-undang.

Saat ini DPR telah memutuskan untuk mengkaji ulang RUU APP (bukan membatalkan lho!) dan mari kita tunggu hasilnya. Semoga tidak hanya menjadi win-win solution bagi kedua kubu tetapi lebih berorientasi pada kemaslahatan bangsa.

Sumber Asli: http://doanilman.blogspot.com/2006/03/seni-mengarabkan-indonesia-dan-sikap.html

Fri 14th Apr, 2006, Berita

Playboy @ detik.com

Playboy Indonesia Masih Mengandung Muatan Pornografi

Polda Metro Resmi Minta Playboy Tak Beredar di Jakarta

Tim Pengawal RUU APP Sweeping Majalah Syur di Melawai

Popular Diserbu 100 Anggota Tim Pengawal RUU APP

PBR Usul Pemerintah Tinjau Ulang Izin Terbit Playboy

Puas Orasi, Ormas Islam Tinggalkan Eks Kantor Playboy

Popular Ikut Dijaga Polisi

Ormas Islam Ultimatum FHM, Maxim, Popular dkk

Inul Akan Dijadikan Maskot Tolak Playboy Indonesia

100 Orang dari Ormas Islam Datangi Eks Kantor Playboy

Nasib Playboy Ditentukan Fatwa Dewan Pers

Takut Satpol PP, Loper Padang Enggan Jual Playboy

Polda-Playboy Gelar Pertemuan, Edisi Kedua Harus Dibatalkan

Depkominfo Harus Panggil Playboy

Polda Berniat Hentikan Peredaran Playboy di Jakarta

Playboy Pindah ke Fatmawati Mas

Playboy Diusir dari Gedung AAF

Wakil Ketua Dewan Pers: Playboy Masih Dalam Koridor

Playboy Diancam Maklumat Perang

Polisi Sweeping di Semarang Tak Ada Playboy, Cleo pun Jadi

FPI Ngamuk, Kantor Majalah Playboy Dilempar Batu

Habib Rizieq Robek Playboy

FPI Bandung Dirikan Posko ‘Ganyang Playboy’

PKS Sayangkan Sikap Menkominfo Soal Playboy

Menkominfo Sudah Kontak Kapolri Soal Playboy

FUII: Umat yang Beriman Wajib Tolak Playboy

Gus Mus: Aksi Sweeping Playboy Tindakan Gegabah

Ba’asyir: Playboy Haram!

Sekjen KNPI: Mari, Boikot Majalah Playboy!

MMI Dukung Sweeping Playboy

Playboy ‘Dilarang’ di Makassar

Menneg PP Minta Depkominfo Tindak Playboy Indonesia

No Porn