Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 14th Apr, 2006, Berita

Turut Sebarkan Pornografi Diancam 2 Tahun Penjara

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
ilustrasi (diolah)
Jakarta, Bila RUU ITE sudah disahkan menjadi undang-undang, maka setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik berbau porno melalui komputer atau sistem elektronik akan diancam 2 tahun penjara.

Hal itu diungkap Ahmad Ramli, Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika. Dirinya merupakan pihak yang turut merancang RUU ITE tersebut.

“Jika seseorang menerima e-mail berbau pornografi lalu disebarkan, it’s a crime. Tindakan itu bisa terjerat pidana dengan ancaman penjara dua tahun bila RUU ITE sudah disahkan,” kata Ramli seusai acara Forum Komunikasi Wartawan Depkominfo di Puncak, Kamis (13/4/2006). “Tapi kalau orang itu hanya menerima saja dan tidak menyebarkannya lagi, ya dia tidak dikenai pasal itu,” imbuhnya.

Larangan untuk menyebarkan hal berbau porno itu terdapat dalam RUU ITE Pasal 26 Bab VII yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”. RUU ITE hingga kini masih dalam pembahasan di DPR, dan diharap Ramli bisa bisa segera diputuskan menjadi UU pada 2006 ini.

Selain membahas masalah penyebaran pornografi, ada beberapa poin lain yang terdapat pada draft RUU ITE seperti: tentang ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara penyelenggaraan sistem elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya, serta ketentuan kejahatan elektronik (cyber crime) beserta peraturan pidananya.

Sebelumnya, praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo beranggapan banyak terdapat pasal-pasal yang tidak relevan pada draft RUU ITE dengan fungsi sebenarnya pada ITE karena prinsip pembuatannya yang salah sejak awal. Sedangkan untuk membahas RUU-ITE, Priyadi Iman Nurcahyo pun membuatkan wadah berupa mailing-list.

Pentingnya UU ITE

Ramli sendiri merasa RUU ITE perlu segera disahkan menjadi UU karena hal itu dianggap penting untuk membangun kepercayaan setiap pihak dalam transaksi elektronik dan sebagai payung hukum bila terjadi masalah dalam transaksi itu.

“Saya heran sekali kalau orang nggak perlu UU ini. Padahal banyak yang punya kartu kredit untuk alat transaksi dan hanya ada slip kertas kecil sebagai bukti transaksinya. Namun, apakah slip itu bisa dijadikan bukti di pengadilan bila terjadi masalah nantinya?” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam ITE. Pertama, bagaimana agar transaksi elektronik itu diakui layaknya transaksi biasa. Kedua, bagaimana agar alat bukti elektronik bisa jadi alat bukti di pengadilan. Ketiga, soal penyalahgunaan komputer.

“Lalu, bagaimana orang mau percaya kalau kita sendiri nggak punya UU-nya? Ya, kita harapkan tahun ini bisa kelar,” tandasnya. (rou)
(rou)

Sumber : detiknet.com

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by gyar, 6 May 2006 @ 3:19 am

    saya setuju RUU ITE dibuat tapi kembali lagi kepada pemerintah atau pihak penyelenggara aturan tersebut, apakah sudah mempunyai alat yang tepat untuk melakukan pelacakan bagi para pelaku ciber crime? bagaimana pembuktiannya? apakah bisa menjamin bukti yang nanti diajukan dalam persidangan itu akurat sedangkan orang atau subjek hukum yang bermain internet sudah pasti mempunyai e-mail? dan apakah alamat e-mail yang mereka cantumkan dalam alamat e-mail itu benar? semuanya serba semu dan susah untuk membuktikan. saran saya buatlah UU yang memang dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat dan jangan sampai ada satu celah pun untuk para pelaku ciber crime untuk melakukan kejahatan dikarenakan kerancuan dalam penyusunan kata-kata atau saat redaksi Undang-undang ITE.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn