Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Sikap Kaum Hindu terhadap Islam

Sebuah majalah Hindu Bali mencurigai Islam lewat RUU APP. Sebelum Bali menolak RUU itu, ‘para provokator’ sudah datang ke pulau itu. Baca Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-144

Oleh: Adian Husaini

Beberapa hari lalu, saya mendapatkan kiriman sebuah majalah bernama “Majalah Hindu RADITYA”. Pada edisi April 2006, majalah Hindu ini menurunkan tulisan-tulisan yang sangat keras dan tajam dalam menentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Sampul depan RADITYA dihiasi dengan tulisan-tulisan yang menusuk: “AWAS TALIBAN DATANG LEWAT RUU PORNO”.

Majalah ini dibuka dengan tulisan Editorial berjudul “Tolak RUU Porno” yang ditulis oleh Putu Setia, seorang wartawan Hindu. Putu menguraikan, bahwa porno itu ada dalam pikiran, dan bukan pada objeknya. Porno juga tidak sama dengan telanjang.

Putu Setia menulis:

“Seorang wanita mendandani tubuhnya dengan mulus, dia tidak pernah bermaksud porno, tetapi pikiran lelaki yang melihatnya itu yang porno. Kenapa harus wanita yang dipersalahkan?… Turis berbusana amat minim berjemur di Pantai Kuta. Kenapa harus dilarang memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya? Orang Bali di pedesaan juga masih mandi di pancuran umum, atau di kali dengan telanjang. Konsentrasinya pada mandi, bukan untuk menarik perhatian orang. Salah para lelaki kalau mau melirik dan lebih salah lagi kalau melontarkan tuduhan: porno. Ketelanjangan ini yang disamakan dengan pornografi oleh penyusun RUU APP. Jelas salah besar, karena porno dan tidaknya tergantung bagaimana posisi pikiran pada saat itu. Kalau pikiran sudah diset ke porno, wanita dibungkus bak pocong pun akan membangkitkan birahi. Kalau busana yang tertutup itu dilepaskan dan wanita itu ternyata kurus, kudisan, panuan, apa itu masih merangsang birahi?”

Pola pikir Putu Setia itu memang khas cara pandang sekular-liberal, dan jelas sangat keliru dan fatal. Sebab, dengan begitu, maka tidak perlu ada regulasi atau aturan apa pun terhadap objek seni atau tontonan.

Lalu, untuk apa ada aturan-aturan tertentu terhadap objek seni? Untuk apa ada larangan adegan telanjang di TV? Untuk apa para artis diwajibkan pakai baju jika tampil di TV ? Bukankah menurut Putu Setia, porno itu ada pada pikiran penonton, dan bukan pada objek ? Jika ada anak Hindu bermain-main dengan turis-turis telanjang di Kuta dan terangsang birahinya, maka yang salah bukanlah ketelanjangan si turis, tetapi pikiran si anak itu yang porno. Jadi anaknya yang salah karena berpikiran porno, bukan turis yang telanjang itu yang salah. Apakah logika Putu Setia semacam itu masuk akal ? Jelas tidak !Jelas salah !Tetapi, sayangnya, Majalah Hindu RADITYA memang sedang tidak berlogika sehat, melainkan membangun semangat kebencian dan kecurigaan berlebihan terhadap Islam.

Putu Setia menulis : “Saya tetap menolak RUU APP ini meskipun sudah direvisi.” Sikapnya hanya satu: TOLAK ! Tidak ada tawar menawar. Bahkan, sekali pun, Bali dikecualikan dalam RUU APP ini, Putu tetap menolak. Jadi, katanya, “Penolakan saya dan seluruh masyarakat Bali sudah harga mati. Kembalikan saja draf RUU APP ini kepada anggota Komisi VIII DPR untuk disimpan dengan ucapan terimakasih.Jangan dibahas lagi.”

Pendapat seperti ini sudah banyak dikemukakan di media massa. Tetapi, majalah RADITYA mengangkatnya menjadi pendapat dan sikap resmi kaum Hindu di Indonesia.Mereka tidak peduli sama sekali dengan keresahan umat Islam tentang bahaya merebaknya pornografi bagi anak-anak Muslim, yang mayoritas di negara ini. Sikap mereka tegas, tanpa kompromi. Tidak ada tawar-menawar. Pokoknya, Tolak! Titik.

Sebuah tulisan lain dalam Majalah ini berjudul “WASPADAI REZIM TALIBAN DI BALIK RUU ANTI PORNOGRAFI’’. Di sini dikutip ungkapan Anand Krishna yang menyatakan adanya konspirasi asing yang tengah menghimpun kekuatan untuk menghancurkan Indonesia.

Termasuk di dalamnya adalah RUU APP, yang kata Anand Krishna, hanyalah kekuatan pemecah belah bangsa. Menurut Anand, RUU APP mewakili satu kepentingan budaya luar, budaya fundamentalis Taliban. “Awalnya memang lunak, tidak boleh ini-tidak boleh itu, terus ada denda, tapi lama kelamaan akan berakhir seperti di Afghanistan. Perempuan tidak boleh sekolah, bekerja dan keluar rumah. Hasilnya apa? Afghanistan hancur dalam sekejap,” kata Anand disambut tepuk tangan gemuruh ratusan peserta yang hadir di Universitas Udayana waktu itu.

Membaca Majalah Hindu RADITYA ini, kita tahu, bahwa para provokator sudah datang terlebih dahulu ke Bali untuk memanas-manasi masyarakat Bali agar bersikap keras dan tanpa kompromi terhadap RUU APP.

Ungkapan Anand Krishna itu tentulah sangat berlebihan dan sangat keterlaluan, sekaligus sangat berbahaya, karena telah memasukkan unsur-unsur provokasi kebencian dan kecurigaan terhadap umat Islam.

Ke depan, ini akan dimanfaatkan, untuk semakin menyuburkan kecurigaan dan ketidakpuasan terhadap bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim, sehingga selama perdebatan tentang RUU APP ini, pun sejumlah media liberal bersemangat mengekspose ancaman kaum Hindu Bali untuk memisahkan diri dari NKRI.

Anand Krishna mengancam, bahwa jika RUU APP disahkan, maka itu sama dengan Taliban sudah lahir di Indonesia.

Di majalah Hindu ini juga dimuat kembali artikel Goenawam Mohamad yang berjudul: ‘RUU Porno: Arab atau Indonesia?’ yang pernah dimuat di Koran Tempo, 8 Maret 2006. Goenawan menuduh, nilai-nilai di balik RUU APP yang dia sebut “RUU Porno” datang dari nilai-nilai yang diilhami paham Wahabi, dan tidak semua orang Muslim Indonesia bersedia tanah airnya dijadikan sebuah varian Arab Saudi.

Dengan tuduhan-tuduhan dan provokasi dari Goenawan, Anand Krishna, Putu Setia, seperti itu, tentu saja, masyarakat Hindu Bali kemudian mendapatkan tambahan suntikan untuk melawan RUU APP. Dan senjata yang digunakan untuk menolak pun adalah sikap resmi keagamaan. Ada satu tulisan dalam majalah ini berjudul: “Porno Menurut Pandangan Hindu; Porno itu ada pada pikiran”.

Ada juga tulisan berjudul: “Budaya Hindu Akrab dengan Penis dan Vagina”. Juga, judul tulisan, “Hindu Menghormati Gairah Seksual.” Tentu saja, umat Islam tidak seyogyanya memaksakan konsep agamanya kepada kaum Hindu yang minoritas di Indonesia. Umat Islam sangat bersedia bertoleransi, dan siap memberikan kebebasan kaum Hindu untuk mengekspresikan dan melaksanakan ritual agamanya.

Tetapi, seyogyanya, kaum Hindu yang minoritas juga menghormati umat Islam yang mayoritas untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam soal aurat. Karena jelas, konsep aurat dalam Islam berbeda dengan kaum Hindu. Maka, logikanya, adalah sangat masuk akal, jika dengan pertimbangan keagamaan, maka umat Hindu Bali dikecualikan. Itu logis, dan sangat logis. Tetapi, anehnya, kaum Hindu Bali, seperti ditulis Putu Setia, bersikap tidak mau kompromi terhadap RUU APP. Pokoknya, harus ditolak, TITIK! Tidak perlu dibahas.

Di sinilah, sayangnya, kaum Hindu Bali terprovokasi oleh kaum liberal seperti Goenawan Moehammad, yang menakut-nakuti kaum Hindu Bali dengan isu Wahabisme dan isu Taliban.

Tapi, terlepas dari itu semua, kaum Muslim Indonesia, perlu melakukan perenungan yang mendalam. Mengapa kaum minoritas Hindu bersikap begitu berani terhadap umat Islam.

Dalam acara Tabligh Akbar dalam rangka Perayaan Maulid Nabi Muhammad saw di Madjid Al-Barkah, pekan lalu, seorang ulama mengingatkan kaum Muslim, agar menyadari kondisi dirinya. Bahwa, mereka saat ini dianggap laksana bangkai, laksana mayat-mayat, yang suaranya tidak perlu diperhatikan. Kelompok-kelompok minoritas, bahwa beberapa individu saja, bisa bertindak semaunya sendiri di Indonesia, tanpa mengindahkan suara umat Islam. Majalah Playboy, yang dikelola hanya beberapa ‘biji’ manusia, pun berani diterbitkan di Indonesia; tidak peduli dengan keberatan umat Islam.

Kita perlu menyadari bahwa negeri Muslim terbesar ini sedang dikeroyok dan dikerjai habis-habisan melalui proses liberalisasi yang sangat liar, dalam berbagai bidang.

Di bidang moral, penerbitan media-media informasi porno sudah begitu merajalela. Playboy hanyalah salah satu dari sekian banyak majalah dan tabloid porno di Indonesia. Dengan liberalisasi di bidang informasi, maka pemerintah pun sudah dikebiri dan tidak memiliki wewenang untuk bertindak. Semua keputusan benar atau salah, porno atau tidak, diserahkan kepada masyarakat.

Jika mayoritas masyarakat suka pornografi, maka pornografi menjadi benar. Jika mayoritas setuju dengan perzinahan, maka perzinahan pun menjadi halal. Itulah cara pandang sekular-liberal, yang tidak mengakui adanya nilai-nilai yang tetap dalam moral.

Menghadapi serbuan liberalisasi moral itu, sebagian tokoh umat Islam kemudian melakukan tindakan nahi munkar dengan ‘tangan’, dengan cara melakukan tindakan fisik dengan merusak simbol-simbol pornografi, seperti majalah Playboy. Tapi, mereka kemudian justru diopinikan oleh media-media liberal sebagai orang-orang barbar, anarkis, dan pantas dijebloskan ke penjara. Kekuatan media massa begitu besar untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Playboy seolah-olah menjadi tidak salah, karena sudah taat hukum, sedangkan para ulama dan aktivis umat yang menentangnya dipersepsikan sebagai orang-orang yang picik dan biadab. Inilah ujian dan fitnah besar yang sedang dihadapi oleh umat Islam Indonesia.

Liberalisasi bidang pendidikan di Indonesia telah melahirkan fenomena yang sangat mengerikan. Kezaliman begitu nyata. Untuk masuk masuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta, seorang mahasiswa harus membayar Rp 10 juta.

Untuk masuk sebuah fakultas kedokteran – melalui jalur khusus – di sebuah universitas negeri di Jawa Barat, seorang mahasiswa bisa menghabiskan dana Rp 300 juta.

Mau jadi apa pendidikan kita ke depan? Pemerintah harusnya sadar, bahwa komersialisasi pendidikan seperti itu akan membawa dampak yang sangat fatal bagi masa depan bangsa. Harus ada penyelamatan yang serius dan revolusironer terhadap kondisi pendidikan Indonesia. Alasan kemiskinan sangatlah tidak masuk akal.

Negara-negara miskin atau yang ekonominya tidak berbeda jauh dengan kita, seperti Sudan, Maroko, Syria, Mesir, Filipina, India, dan sebagainya, bisa menyediakan pendidikan dan buku-buku murah untuk rakyatnya. Pemerintah harus berani mengambil tindakan yang revolusioner dan berpikir untuk menyelamatkan
bangsa dalam jangka panjang, bukan sekedar menjaga popularitasnya untuk kepentingan kekuasaan jangka pendek. Liberalisasi dalam dunia perguruan tinggi harus segera dihentikan.

Tentu saja yang lebih mengerikan adalah liberalisasi dalam bidang agama, terutama dalam aqidah Islam melalui penyebaran paham Pluralisme Agama. Paham ini pelan tapi pasti melucuti keimanan dan keyakinan setiap pemeluk agama terhadap kebenaran agamanya sendiri.

Kini, di Indonesia, bertebaran ratusan LSM yang menyebarkan paham ini dengan biaya LSM-LSM dan negara-negara asing. Jika peredaran paham ini tidak ditangani serius, jangan terkejut jika 10 tahun lagi, akan banyak guru agama yang mengajarkan paham ‘penyamaan agama’ ini kepada anak didik kita. Na’udzubillah min dzalika.

Kita perlu sadar akan potensi dan posisi kita sekarang. Siapa kita sebenarnya, dan siapa yang sebenarnya sedang kita hadapi. Jika kita ‘kancil’, janganlah kita merasa sebagai ‘singa’. Kita memang banyak jumlahnya. Tetapi, negara sekecil Singapura pun bisa mempermainkan kita. Jumlah kita sekarang 1,3 milyar jiwa, tapi dipermainkan kaum Zionis Yahudi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 juta jiwa. Wallahu a’lam. (Jakarta, 14 April 2006/hidayatullah.com).

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini merupakan hasil kerjasama Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com

http://hidayatullah.com/content/view/3003/55/

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

PERNYATAAN MTDK PP MUH. TENTANG MASALAH PORNOGRAFI-PORNOAKSI DAN PENOLAKAN ATAS TERBITNYA MAJALAH PLAYBOY

  1. Pornografi-pornoaksi adalah merupakan salah satu bentuk penetrasi budaya, terutama dari budaya sekular baik yang bersumber dari peradaban Barat maupun Timur, yang hasilnya akan merusak sendi-sendi budaya dan peradaban masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Dalam konteks dialog peradaban dunia, gerakan pornografi-pornoaksi merupakan bentuk serangan pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh kaum sekularis, yang tidak lagi memperhatikan pesan-pesan agama yang ditujukan kepada kaum beriman, terutama umat Islam agar menjadi umat yang abai dan acuh terhadap nilai-nilai agamanya. Dan tentunya itu merupakan penghambat dan penghalang bagi terlaksananya dialog peradaban dunia yang terhormat dan elegan, dan sebaliknya menimbulkan konflik dan benturan dunia, khususnya peradaban Barat dan Timur, dan lebih khusus lagi peradaban Islam dan peradaban sekular.
  3. MTDK PP Muhammadiyah berpandangan dan berkeyakinan bahwa misi utama ajaran Islam adalah untuk menguatkan dan menyempurnakan akhlak yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: ”innama bu’istu liutammima makarimal akhlaq” artinya: sungguh aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak manusia” (Hadis Riwayat Ahmad). Dan akhlak bangsa merupakan sendi-sendi bagi tegak dan mulianya suatu bangsa, dan sebaliknya, rusaknya akhlak bangsa akan mengakibatkan runtuhnya peradaban bangsa. Dengan rusaknya moral dan akhlak bangsa, berbagai kerusakan akan timbul, mulai dengan bencana sosial dengan maraknya penyakit masyarakat (seperti kemungkaran multidimensi), bencana alam akibat tangan-tangan jahil yang merusak keseimbangan alam, bencana politik dengan maraknya penyimpangan para aktifis politik dan pemimpin pemerintahan, sehingga krisis multidimensi akan melanda suatu bangsa yang abai dan acuh terhadap masalah akhlak tersebut.
  4. Atas dasar tersebut MTDK PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen anak bangsa dalam rangka membangun akhlak dan moral bangsa, seperti upaya untuk mengundangkan UU Anti Pornografi-pornoaksi, dengan harapan agar UU tersebut benar-benar memperhatikan pandangan para Ulama dan pemimpin berbagai agama yang memiliki komitmen penuh untuk memperbaiki akhlak dan moral bangsa di atas landasan ajaran agama, yang telah dijunjung tinggi oleh ideologi bangsa dengan dicantumkannya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila Pertama dalam Pancasila.
  5. MTDK PP Muhammadiyah mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya umat Islam untuk benar-benar memperhatikan pesan-pesan ajaran agama dalam memandang masalah pornografi dan pornoaksi, tidak melihat dari segi budaya semata, ekonomi, politik, tetapi jadikan agama yang bersumber wahyu Allah yang harus dijadikan parameter dalam melihat masalah pornografi-pornoaksi ini. Sehingga tidak lagi terjadi pro-kontra tentang batasan pornografi-pornoaksi sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Dengan kacamata ajaran Islam batasan pornografi-pornoaksi cukup jelas, yakni dengan upaya memperlihatkan aurat (pria atau wanita) kepada publik, baik dalam bentuk gambar, maupun secara langsung, baik untuk dikomersialkan atau tidak, baik menuai protes keras masyarakat atau tidak. insyaAllah dengan kacamata ini kita akan bersatu untuk mengangkat ideologi tauhidullah (Ketuhanan Yang Maha Esa) dalam menjaga dan menguatkan akhlak dan moralitas bangsa.
  6. Berkaitan dengan rencana terbit dan beredarnya Majalah Playboy edisi Indonesia, MTDK PP Muhammadiyah mengecam keras dan menolak secara tegas, karena jelas-jelas bertentangan dengan akhlak dan moral bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan menggimbau kepada Pemerintah melalui aparat yang berwenang untuk mencegah dan melarang terbitnya majalah tersebut, serta menindak dengan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat atas terbitnya majalah Playboy tersebut.

Yogyakarta, 2 Februari 2006 M

MAJELIS TABLIGH DAN DAKWAH KHUSUS PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Ketua, Sekretaris,
ttd. ttd.
Drs. H.M. Sukriyanto AR., M.Hum. Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=612

Sun 16th Apr, 2006, Berita

DIPIMPIN KIAI, RIBUAN SANTRI DI BANGKALAN PROTES PORNOGRAFI

Aksi menentang pornografi dan pornoaksi di Bangkalan, Madura, Jatim.
(Metro TV)

Metrotvnews.com, Bangkalan: Aksi yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pornografi dan Pornoaksi masih bergulir. Di Bangkalan, Madura, ribuan santri yang tergabung dalam Aliansi Pondok Pesantren turun ke jalan menentang pornografi dan pornoaksi. Aksi dimulai di Stadion Bangkalan, dilanjutkan ke Gedung DPRD setempat. Aksi ini dipimpin Kiai Haji Amin Kholil, Pengasuh Pondok Pesantren Khaliliyah Kepang, Bangkalan.

Para santri membawa ratusan poster dan spanduk sambil meneriakkan yel-yel menuntut segera disahkannya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Di DPRD para santri mendapat dukungan dari Ketua DPR, Bangkalan, yang menyatakan dukungan terhadap tuntutan santri. Di Markas Polres, para santri menyampaikan pernyataan sikap menentang pornografi dan pornoaksi yang ditandatangani ulama Basra. Hal serupa mereka lakukan di kantor Pemda Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, di Masjid Agung Bangkalan, ribuan santri juga melakukan istigoshah dan aksi turun ke jalan mengelilingi bundaran pendopo bupati bangkalan. Aksi santri ini menimbulkan kemacetan di jalan selama sekitar satu jam.(***)

http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=14093

Sun 16th Apr, 2006, Berita

AKSI MENDUKUNG PENGESAHAN RUU APP MARAK

Warga Mampang dan Pancoran, Jakarta, berkonvoi kendaraan untuk mendukung pengesahan RUU APP.
(Metro TV)

Metrotvnews.com, Jakarta: Kesatuan Visi Umat Islam (Kuvi) warga Mampang dan Pancoran Jakarta konvoi keliling Kota Jakarta, Ahad (9/4). Konvoi dilakukan dalam rangka mendukung mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) secepatnya.

Aksi yang digelar oleh sekitar 500-an warga itu dimulai dari kawasan Mampang menuju ke jalan-jalan utama Ibu Kota. Mereka berkonvoi untuk mensosialisasikan pentingnya RUU APP bagi pendidikan anak-anak masa depan. Untuk itu, aksi konvoi berkendaraan bermotor ini dimaksudkan untuk mendukung sepenuhnya pengesahan RUU tersebut. Dalam orasinya, beberapa ulama meminta pemerintah bersikap arif mensikapi RUU APP dan secara tegas menentang peredaran majalah Playboy di Indonesia.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua, kemudian warga Kuvi beriring-iringan menyusuri jalan raya Mampang menuju Pancoran. Di sepanjang jalan, para peserta mendapat sambutan hangat warga setempat. Sebagian besar peserta konvoi diikuti oleh keluarga-keluarga muda beserta anak-anak mereka. Selain menyuarakan aspirasinya, mereka juga membagikan stiker-stiker yang menolak adanya pornografi dan pornoaksi.

Di lain tempat, aksi mendukung pengesahan RUU APP juga digelar puluhan aktivis mahasiswa yang menamakan diri Himpunan Kelompok Studi Provinsi Gorontalo. Aksi yang digelar di Bundaran Sarunde, Gorontalo, ibu kota Provinsi Gorontalo, ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dan agen sebuah merek rokok.

Semula aksi berjalan tertib dan lancar. Mahasiswa membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan untuk mendukung pengesahan RUU APP. Selain itu, mereka meminta aparat keamanan menertibkan gambar dan film porno yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Ketegangan terjadi ketika mahasiswa melihat baliho iklan rokok yang memampangkan gambar salah satu grup musik dan dianggap mengumbar syahwat. Massa berusaha menurunkan dan merobek gambar iklan itu.

aksi ini langsung mendapat protes dari beberapa orang yang memampang baliho tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara mahasiswa dan agen rokok tersebut. Meski sempat bersitegang, mahasiswa akhirnya batal menurunkan baliho itu dan kembali melanjutkan aksi dengan membagi-bagikan selebaran.(DEN)

http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=14418

Sun 16th Apr, 2006, Berita

SIKAP PEMERINTAH ATAS MAJALAH PLAYBOY MENGECEWAKAN

Jakarta (ANTARA News) - Sikap pemerintah terhadap terbitnya majalah Playboy versi Indonesia pada 7 April 2006 dinilai sejumlah kalangan mengecewakan, karena menyiratkan ketidakmampuan pemerintah melindungi masyarakatnya dari pengaruh buruk media yang berbau pornografi.

Hal tersebut dikemukakan oleh juru bicara Hizbut Thahrir Indonesia, Ismail Yusanto, yang dihubungi ANTARA, Kamis.

Ia menyatakan kecewa atas pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, yang menyebutkan bahwa sulit bagi pemerintah untuk melarang penerbitan majalah Playboy karena pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

“Terus terang kami kecewa dengan sikap Menkominfo. Bila belum apa-apa sudah menyatakan tidak berwenang apalagi kami-kami ini. Alasan yang diberikan sangat dangkal, terlebih bagi pemerintahan di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar,” kata Ismail.

Ia menambahkan sebetulnya pemerintah bisa menggunakan pasal-pasal mengenai barang-barang yang dinilai cabul, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Memang betul ada perspektif legal formal untuk melarang penerbitan majalah semacam itu, namun juga harus menjadi pertimbangan nilai-nilai edukasi, nilai-nilai masyarakat dan juga agama,” katanya.

Ismail menambahkan penerbitan majalah yang mengandung unsur pornografi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 281 dan Pasal 281 KUHP terkait penayangan, penjualan dan penyebaran barang cabul.

“Satu hal lagi yang harus kita ingat adalah dalam media massa ada tiga unsur yaitu informasi, pendidikan dan hiburan. Tapi hal yang harus diutamakan adalah pendidikan. Sejauh ini saya melihat media massa masih mengutamakan unsur informasi dan hiburan sementara unsur pendidikan seringkali terlupakan,” katanya.

Oleh karena itu, Hizbut Thahrir bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan juga sejumlah ormas Islam lainnya pada Kamis (13/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB akan mendatangi redaksi majalah Playboy dan Popular di kawasan Jakarta Selatan untuk menyampaikan keberatan dan protes mereka atas terbitnya majalah-majalah tersebut.

“Sementara kami pilih dua majalah itu dulu. Kami akan meminta mereka untuk dalam jangka waktu sepekan menarik semua majalah yang diterbitkan. Bila tidak juga dilakukan kami akan mengajukan tuntutan hukum dengan menggunakan pasal 281 dan 282 KUHP,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika disinggung tentang sejumlah tindakan sweeping dan anarkis yang terjadi terkait dengan terbitnya majalah Playboy tersebut Ismail menyatakan HTI akan menghindari terjadi tindakan-tindakan yang menjurus anarkis.

“Jika terjadi tindakan anarkis, justru permasalahannya akan melebar, kita akan hindarkan itu terjadi. Jadi yang akan dilakukan adalah bertemu, berdialog namun jika tidak juga menarik penerbitannya, kita akan menempuh jalur hukum,” kata Ismail.

Sebelumnya pada acara dialog dengan Direktur Bank Dunia Paul Wolfowitz pada Selasa (11/4) Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Menkominfo terkait penerbitan Playboy versi Indonesia.

“Menkominfo kok menurut saya seperti tumpul hatinya. Persoalan bangsa harus dilihat dengan hati nurani tidak bisa dengan legal formal saja,” ujar Din.

Din juga mengimbau aksi-aksi menentang penerbitan majalah itu untuk tidak menjurus pada tindakan-tindakan anarkis karena dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. (*)

http://www.antara.co.id/seenws/index.php?id=31731

Sun 16th Apr, 2006, Berita

AA GYM: MAJALAH PLAYBOY PERMALUKAN BANGSA INDONESIA

“Dari judulnya saja, majalah itu tidak mendidik bahkan memberikan beban persolan baru bagi bangsa Indonesia,” ujar Aa Gym.

Jakarta (ANTARA News) - Penerbitan Majalah Playboy di Indonesia telah mencoreng dan mempermalukan bangsa Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, kata Dai Kondang Abdullah Gymnastiar.

“Kita malu dengan bangsa lain dan penerbitan majalah Playboy ini telah mencoreng wajah Indonesia,” ujar Dai yang akrab disapa AA Gym seusai memberikan ceramah peringatan Maulid Nabi Muhammad di Wisma ANTARA, Minggu.

Pasalnya, Majalah Playboy tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya ketimuran bangsa Indonesia dan dapat merusak moral generasi bangsa, katanya.

“Dari judulnya saja, majalah itu tidak mendidik bahkan memberikan beban persolan baru bagi bangsa Indonesia,” ujar Aa Gym yang mengaku merasa malu dengan bangsa-bangsa lain, terutama dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Lebih lanjut dia mengatakan, kehadiran Majalah Playboy yang bersimbolkan gambar kelinci ini sama sekali tidak memberikan hal-hal terbaik kepada masyarakat Indonesia dan meminta pemerintah agar menarik penerbitannya.

Aa Gym juga berharap pemberitaan media dapat membantu masyarakat menemukan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi, bukan justru menambah persoalan baru.

Menurut dia, banyak media massa saat ini cenderung menampilkan hal-hal yang kurang mendidik.

Selain Aa Gym, reaksi keras juga disampaikan berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Riziek, misalnya, mengambil langkah hukum untuk menghentikan peredaran majalah ini.

Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pun secara terang-terangan menolak penerbitan serta peredaran majalah yang dipimpin Erwin Arnada itu.

Bahkan, Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi dan memberi waktu tujuh hari kepada pengelolanya agar menarik dan menghentikan penerbitan majalah ini.

Jika dalam kurun waktu itu, pengelolanya tidak mematuhi somasi MMI, maka persoalannya akan diadukan ke aparat hukum, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan somasi dan akan mengajukan pengelola majalah ini ke proses hukum karena ada unsur pronografi dalam isi majalah ini. Terbitan perdana majalah ini memuat foto sensual artis Andhara Early.

Bahkan, kata dia, lebih 15 halaman yang terdapat dalam Majalah Playboy telah memenuhi unsur delik kejahatan terhadap kesusilaan.

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada. Erwin dinilai tidak memegang komitmennya saat melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan MMI. Saat melakukan pertemuan, Pemred Majalah Playboy itu telah menyatakan tidak akan menerbitkan majalah tersebut.(*)

http://www.antara.co.id/seenws/index.php?id=31511

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Playboy Indonesia dan Uncontested Market Space

Sejak SIUPP tahun 1999 dicabut, dunia penerbitan Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat luar biasa. Sebagai gambaran, total tiras koran nasional melejit hingga di atas angka 16 juta. Beberapa di antara pemainnya menuai sukses dan meraih keuntungan yang cukup signifikan. Akan tetapi beberapa yang lain terpaksa “membredel” dirinya sendiri karena gagal memetik peluang dan memanfaatkan momentum yang ada.

Di Indonesia, wacana tentang penerbitan Majalah Playboy edisi Indonesia baru-baru ini mengemuka. Kendati belum benar-benar terbit dan beredar, wacana tersebut telah menuai protes kalangan agamawan, mahasiswa, cendekiawan, serta LSM. Pihak penerbit tetap bersikukuh akan membawa majalah setebal 180-200 halaman tersebut ke pasaran pada tahun ini. Tentunya dengan beberapa “penyesuaian” agar tetap sejalan dengan budaya Indonesia. Pihak penerbit juga mengklaim tidak akan memuat foto (maaf) bugil dan akan lebih mengedepankan kualitas editorial.

Di negeri asalnya, Playboy memang memiliki reputasi yang cukup lumayan. Selain menguasai pasar khusus pria dewasa, brand Playboy merupakan jaminan untuk mendapatkan sumber berita yang sulit diperoleh media penerbitan lain. Konon, dengan nama besar tersebut, Playboy bisa menembus akses terhadap tokoh-tokoh seperti Osama bin Laden -yang bahkan untouchable bagi media sekelas Time atau New York Times.

Bicara soal bisnis, dunia penerbitan Indonesia merupakan red ocean yang penuh sesak oleh pesaing dengan tingkat kompetisi yang sangat tinggi. Majalah non-porno telah dikuasai oleh pemain-pemain lama seperti Tempo dan Gatra. Sementara bidang-bidang seperti hukum, politik, ekonomi/bisnis, pertanian, keluarga, hingga kesehatan telah disesaki oleh berbagai merek yang lain. Majalah “semi-porno” pun juga telah dikuasai banyak pemain, baik lokal maupun franchise dari luar negeri.

Membaca peta persaingan yang sedemikian overcrowded, sulit bagi Playboy untuk menempatkan diri sebagai majalah yang “sarat dengan sopan santun.” Dengan memasuki pasar non-porno atau “semi-porno”, Playboy akan menghadapi persaingan yang berdarah-darah. Kendati telah memiliki nama besar di bidangnya, Playboy tetap akan sulit meraih keuntungan yang optimal sembari tetap menjaga pertumbuhan.

Akan tetapi, dengan memasuki pasar majalah porno, Playboy akan memasuki blue ocean dan membentuk pasar yang uncontested dengan persaingan yang tidak lagi relevan. Dengan memasuki wilayah tersebut, Playboy akan bisa menyikapi persaingan melalui cara-cara yang lebih smart dan “responsible.” Imbasnya, opportunity maximizing maupun risk minimizing tetap bisa berjalan secara beriringan.

Pada pasar persaingan yang (hampir) sempurna, kompetisi adalah hal yang lumrah dan memicu adanya kreativitas untuk penciptaan produk maupun jasa yang lebih baik (murah) bagi konsumen. Sayangnya, tekanan kompetisi yang sangat kuat seringkali mendorong pebisnis untuk menembus koridor-koridor moral dan etika. Jika sudah demikian, isu yang relevan bukan lagi soal hitung-hitungan bisnis, melainkan soal moral dan pendidikan. Bagi sebagian kalangan, isu demikian memang kuno, konservatif, dan tradisional. Akan tetapi bagi mereka yang berprofesi sebagai orang tua, wacana tersebut akan menimbulkan kekuatiran yang mahabesar.

Kompetisi memang mendorong kreativitas. Pada akhirnya, konsumen akan selalu diuntungkan. Hanya saja, batasan etika dan moral selayaknya tetap dicamkan agar tidak hanya menguntungkan sebagian kalangan (pebisnis) dan menghancurkan sebagian besar yang lain (masyarakat).

Sumber: Blog Nofie Iman

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Majalah Playboy di Negeri Pornografi

Oleh: Yana Anthoni

Rencana penerbitanm majalah porno Playboy edisi Indonesia mengundang beragam pendapat. Ada yang setuju dan banyak pula yang menolaknya.

JIKA pada bulan Maret 2006 mendatang majalah porno berlambang kepala kelinci berdasi kupu-kupu yang berisi gambar-gambar cabul dan wanita berpose syur benar-benar akan di launching di Indonesia, tepatlah jika spanduk raksasa bertemakan ucapan selamat datang pornografi ini dipancangkan di negeri yang konon terkenal dengan budaya Timur yang menjunjung tinggi moralitas, adab kesopanan dan tata krama.

Layaknya tema pornografi lainnya, kedatangan Majalah Playboy pun mendapat tanggapan beragam. Ada yang pro dan kontra itu pasti. Menteri Agama, MUI dan beberapa Fraksi di DPR pun sudah siap-siap memanggil pihak terkait atas perizinan majalah Playboy versi Indonesia ini. Bahkan FPI yang diketuai oleh Ustadz Habib Muhammad Riziq yang pernah diajak kompromi oleh penggagas majalah esek-esek ini memberi warning action jika majalah ini benar-benar akan beredar luas di Indonesia. “Kalau mereka ngotot mau terus beredar, kita sikat aja,” ujar Ustadz yang sempat mendapat gelar ‘ustadz penjara’ karena selalu menjadi langganan kepolisian dibulan Ramadhan dikarenakan aksi jamaahnya yang menindak sendiri sejumlah klub malam dan diskotik yang tetap buka di bulan Ramadhan.

Namun, seolah tak bertelinga, sang publisher Majalah Playboy versi Indonesia, M Ponti Carolus tetap melenggang bersama timnya untuk terus melaunching majalah yang konon harus membayar Rp1 milyar lebih untuk membeli franchise Amerika ini. Ia bahkan kekeuh menyebut majalahnya ini bukan majalah porno, melainkan majalah pria dewasa yang tidak melanggar UU Pornografi. “Ingat, saya ikut terlibat dalam pembuatan rancangan UU Pornografi dan Pornoaksi. Masak saya yang turut merancang, tapi ikut melanggar. Itu saya tahu banget,” tuturnya di salah satu harian lokal ibukota . Sebaliknya ia malah menuduh terjadi diskriminasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika karena majalah yang lebih vulgar telah mengantongi izin sebelumnya, seperti FHM (For Him Magazine), Cosmopolitan dan Popular.

JEJAK PORNOGRAFI

“Ada tiga penemuan besar dalam peradaban, yaitu api, roda, dan majalah Playboy,” canda Hugh Hefner sang Mr Playboy, pendiri majalah Playboy suatu ketika. Canda ini tidak main-main, karena definisi “peradaban” versi Hugh Hefner adalah kalkulasi dagang yang bisa membuat dirinya menjadi orang terkaya di dunia sampai saat ini. Untuk lisensi produknya yang beredar di 100 negara saja, Hefner bisa menghidupi diri dan keluarganya hingga beberapa generasi. Belum lagi oplah majalahnya yang beredar dinegeri asalnya, Amerika yang konon memiliki pelanggan setia terbesar. It’s about money, begitulah tabiat kapitalis yang sedang diusung oleh para pemburu dolar dalam bisnis Pornografi ini.

Jika Ponti berkelit untuk menyebut majalah Playboy sebagai majalah Porno, tentu salah, karena Mr Playboy sendiri mengakui dengan gamblang bahwa majalah Playboy terlahir sebagai majalah dewasa yang isinya jika dilihat sekilas saja bisa langsung membuat seseorang mengalami ejakulasi. (Warta Kota, Minggu, 15 Januari 2006)

Memang, berbicara pornografi dinegeri ini tidak sekedar ditujukan atas rencana invasi majalah Playboy ke Indonesia. Karena sebenarnya, era dimana pintu gerbang pornografi terbuka luas telah dimulai sejak tahun 90-an. Dimana majalah Porno lokal dan Novel-novel mesum telah beredar luas dan terpajang bebas dipinggiran jalan. Ketika itu era yang disebut era reformasi itu melepas belenggu pers menjadi bebas luar biasa. Bahkan tak hanya majalah, novel dan poster, VCD dan Pelayanan Seks melalui teleponpun bukan barang yang sulit ditemukan. Tidak heran jika laporan Kantor Berita Associated Press (AP) menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia sebagai surga bagi pornografi. (Republika, 17/07/2003).

Ini tentu titik kemelorotan budaya yang luar biasa, terlebih untuk negeri yang terkenal sebagai negeri yang menjunjung tinggi budaya dan norma kesopanan. Masih lekang dalam ingatan , ditahun 80-an, tokoh novel Nick Carter yang sempat popular dikalangan pelajar kala itu. Karakter agen rahasia dan ‘petulangan’ cinta dengan wanita-wanita cantik dipaparkan dengan bahasa yang vulgar dan jorok dalam buku saku yang mudah ditemukan dipinggir jalan. Hanya saja, kepopuleran buku porno itu masih underground alias dibaca sembunyi-sembunyi. Saat itu, nilai moral masih dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat kita. Jika berbicara soal pornografi, seketika mata sebagian orang tua akan terbelalak lebar.

Dan tampaknya, kemelorotan budaya ini akan semakin eksis jika benar Ponti dan rekan-rekanya berhasil mengantongi izin pengedaran Majalah Porno ini bulan Maret mendatang. Karena seperti yang kita tahu dalam hukum dagang bahwa Supply (Penawaran) dan Demand (Permintaan) akan selalu beiringan. Jika Penawaran semakin gencar dan dipermudah, permintaan akan benda-benda berbau pornografi pun akan semakin melonjak tajam. Dan bersiap-siap saja, tingkat kriminal yang diakibatnya pun tidak perlu lama untuk dituai.

WAJAH BURAM INDONESIA

Mungkin, bagi pecinta gambar-gambar cabul di negeri ini adalah suatu ‘kehormatan’ jika kemudian Majalah Playboy akan benar-benar beredar dengan versi Indonesia. Mengingat, untuk wilayah Asia, baru Jepang yang membuka gebrakan itu. Meski sebelumnya beberapa wanita Indonesia sudah mendapat kesempatan untuk ‘uji kemolekan’ dengan memampangkan lekuk tubuhnya di Majalah Playboy edisi Spanyol dan Amerika. Alasan klise, eksetika dan ekspresi seni. Bahkan seorang wanita indo kelahiran Balikpapan pun tercatat pernah menjadi satu diantara wanita-wanita itu. Namun, apakah ‘kehormatan’ itu masih akan dirasakan jika anda membaca fakta berikut?

* Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bersama Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta menyimpulkan, jumlah pelajar di Jakarta yang hamil di luar nikah semakin banyak. Dari 500 pelajar SMU yang dijadikan responden, sekitar 4,2 persennya mengaku berhubungan seks di luar nikah. Lima di antaranya pernah hamil. Empat siswa lainnya mengaku kandungannya digugurkan. Yang juga mengejutkan, 39 % responden mengaku mengetahui persoalan seks bukan dari orangtua atau guru, melainkan menonton TV dan membaca artikel dan melihat gambar syur di media massa cetak.

* Akibat perilaku seks bebas, virus HIV/AIDS , sampai akhir 2004, menurut ASA (Aksi Stop Aids) menyebabkan penderitanya di Indonesia mencapai 90.000-130.000 orang. Hingga 30 September 2004 saja terdapat 3338 kasus HIV positif dan 2362 kasus AIDS.

* Maraknya bisnis prostitusi, bahkan yang melibatkan anak-anak dibawah umur 16 tahun sekitar 1 juta anak di Asia, dan terbanyak adalah Muangthai dan Indonesia (Data Lembaga Perlindungan anak ECPAT (End Child Prostitution and Trafficking)

MEMERANGI PORNOGRAFI

Satu kata terhadap pornografi untuk negeri ini yaitu: Perang!. Tak ada satupun manfaat dari legalisasi pornografi selain keuntungan materi untuk beberapa pihak saja. Dan yang menjadi korban paling rentan adalah generasi muda. Bisa anda bayangkan generasi yang tidak lagi menghargai moralitas. Generasi yang menganggab bahwa seks bebas adalah solusi ekspresi diri. Generasi yang akan terus dibayang-bayangi aborsi, HIV AIDS dan prostitusi. Dan generasi muda itu bisa saja anda, saudara, anak, ataupun bagian terdekat dari anda dan keluarga anda. Satu kata untuk itu semua, perangi Pornografi!!!

Saat ini kebutuhan yang paling mendesak adalah komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU anti Pornografi. Bahkan banyak selentingan yang mengungkapkan bahwa mengapa launching majalah Playboy versi Indonesia ini terkesan tergesa-gesa adalah untuk mendahului pengesahan UU anti Pornografi yang akan di sahkan dalam waktu dekat.

Kalaupun kelak janji ini direalisasikan, harus ada kejelasan tentang definisi dan batasan pornografi (maupun pornoaksi) itu sendiri, yang tentu saja harus disesuaikan dengan budaya dan moral Bangsa Indonesia sebagai bangsa beragama dan berTuhan. Sehingga tidak ada kerancuan dan diskriminasi, dimana media cetak dan elektronik bisa mengutak-atik istilah Pornografi dan Pornoaksi dengan dalih seni, kreativitas, dan berlindung di balik slogan Hak Asazi Manusia.

Sampai saat ini, eksploitasi pornografi di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. Bahkan tak ada negara di dunia yang sebebas Indonesia, di mana VCD porno dan media cetak Porno sangat mudah didapatkan, bahkan oleh pelajar belasan tahun sekalipun. Hukum di Indonesia bahkan tidak cukup kuat untuk melakukan pemilahan distribusi media berbau porno tersebut. Begitupula media interaktif (internet) yang berbau porno. Tayangan dan obrolan seks di radio dan televisi juga semakin “berani”. Sebuah buku yang berjudul Jakarta under Cover telah mengejutkan banyak kalangan. Dijabarkan bahwa Jakarta sudah tidak jauh berbeda dengan Paris, Amsterdam, atau Moskow, dalam soal pornografi dan pornoaksi.

Ulama dan masyarakat yang kritis sangat berperan terhadap pergerakan pornografi di negeri ini. Begitupun pengawasan dari masyarakat selaku kontrol sosial. Sikap acuh dan individualisme hanya akan membuat negeri ini semakin terpuruk dengan segala permasalan sosial seputar pornografi dan pornoaksi.

Minimnya pendidikan seks dikalangan orangtua dan guru adalah satu hal yang harus menjadi perhatian. Karena umumnya keingintahuan generasi muda terhadap seks terhambat oleh rasa tabu untuk mendapatkan pendidikan tentang seks itu sendiri. Pendidikan seks tidak terbatas pada penjelasan tentang fungsi reproduksi saja, namun juga harus diiringi dengan penanaman nilai dan pendidikan iman. Sehingga kelak, dengan pendidikan iman yang baik, pondasi akhlak akan terbangun bahkan ditengah budaya masyarakat yang sedang mengalami degradasi moral seperti saat ini.***

*) Penulis: Pengamat Masalah Sosial, Tinggal di Balikpapan

http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Opini&id=145841

Sun 16th Apr, 2006, Berita

Penolakan atas Kehadiran Majalah Playboy di Indonesia Menguat

Jakarta-RoL– Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP), Jumat, menyatakan penolakannya atas kehadiran Majalah Playboy Indonesia yang edisi perdananya beredar mulai Kamis malam di berbagai pelosok Jakarta.

Ketua Umum PMTP, Azimah Soebagijo mengatakan, penolakan pihaknya tidak hanya karena isi majalah tersebut memuat hal-hal yang berbau pornografi melainkan juga karena citra majalah ini sebagai “majalah pornografi pertama di negara asalnya dan menjadi ikon pornografi dunia”.

“Kami memandang penting bahwa majalah Playboy tidak seharusnya terbit… Seharusnya menghentikan ancaman pornografi bagi bangsa kita dimiliki oleh setiap elemen, terlebih oleh media massa yang memiliki porsi besar dalam mempengaruhi opini masyarakat,” katanya.

Pihak lain yang menolak kehadiran majalah itu adalah Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI).

MMI bahkan akan segera mensomasi para pengelola Majalah Playboy versi Indonesia ini.

“Kami sangat menyesalkan terbitnya majalah ini, dan kami akan melakukan somasi. Kalau mekanisme hukum tidak berjalan, saya tidak akan bertanggung jawab (atas apa yang akan terjadi).Masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, seperti `sweeping` (penyisiran) karena itu adalah hak mereka,” kata Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, di Jakarta, Jumat.

Menurut Fauzan, pihaknya sangat keberatan dengan terbitnya majalah itu karena nama Playboy itu adalah “ikon pornografi”.

“Kenapa namanya tidak `Goodboy` (anak manis)?” tanyanya.

Ketika bertemu dengan pihaknya beberapa waktu lalu, Pemimpin Redaksi dan Direktur Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dan rekan-rekannya menyebutkan nama Playboy tetap dipakai karena mereka sudah membayar lisensi kepada pemilik Majalah Playboy Amerika Serikat sebesar Rp1 miliar.

Pada pertemuan itu, mereka (pihak majalah) berjanji untuk “tidak akan vulgar” kendati namanya masih Playboy. “Tetapi, saya bilang dari namanya, pernyataan ini sulit dipercaya. Kalau sekarang tidak vulgar, tidak porno itu sulit dipercaya ,karena namanya Playboy. Majalah ini pun menggunakan konsep `franchise` (waralaba). Satu saat akan kembali ke habitatnya ,yakni pornolgrafi,” kata Fauzan.

Mengenai dijualnya majalah yang dikatakannya sebagai “ikon fornografi” itu di berbagai sudut kota Jakarta, termasuk di pinggir jalan dan gedung perkantoran, Fauzan kembali mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat bertindak sendiri atas apa yang para pengelola majalah ini lakukan.

Argumentasi bahwa majalah ini adalah untuk pria dewasa tidak menjawab persoalan karena “bagi Muslim, haram hukumnya melihat gambar-gambar porno. Dalam perspektif Islam, seperti yang ditegaskan Al Qur`an Surat Annur ayat 30 dan 31, haram hukumnya bagi kita melihat aurat wanita dan laki-laki. Adalah salah kaprah bahwa majalah ini hanya bagi orang dewasa. Anak-anak nggak boleh. Ini salah kaprah.”

Dalam perkembangan lain, majalah seharga Rp39 ribu per eksamplar di Jakarta (di luar Jawa Rp40 ribu) itu dijual secara eceran di perempatan jalan Ibukota.

Edisi perdana majalah ini bersampul warna merah dengan gambar Andhara Early. Kisah tentang model ini ada pada halaman 60 hingga 67. Andhara tampil dengan lima pose foto. Di dalam tiga dari lima foto itu, Andhara tampil dengan “busana sekadarnya” dengan pose genit. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=242943&kat_id=23

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

UU APP : Agar Wanita Terlindungi

Pasal 25 (1) : Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual.

Begitu bunyi salah satu pasal RUU Anti Pornografi & Pornografi yang lagi heboh antara yang pro dan kontra. Pihak yang kontra, yang kebanyakan berasal dari kalangan seniman (yang menyebut ‘keindahan tubuh adalah bagian dari seni, sehingga sayang bila tidak dipertontonkan’), artis, model, dan designer. Padahal, klo dicermati baik-baik pasal per pasal, pelarangan (antara lain) pada pasal 25 (1) di atas tidak mutlak berlaku untuk semua orang. Coba deh cermati pasal berikut ini :

Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

Untuk kegiatan seni, agar tidak kebablasan, tetap ada aturannya.

Pasal 36(2): Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

Saya termasuk salah satu yang gembira dan sangat bersyukur saat ada berita mengenai pembahasan RUU ini ke DPR. Kenapa gembira? Karena skhirnyaaaa…para petinggi negeri ini peduli juga dengn moral bangsa. Bersyukur..karena akhirnya bakal ada UU (amin, semoga) yang melindungi wanita. Lho kok ‘melindungi’? Para wanita dari pihak yang kontra malah merasa mereka ‘dizholimi’. Saya juga bingung….kok ibu2, mbak2, dan adek2 itu khawatir akan terdzolimi bila RUU jd disahkan? Justru mereka akan terus didzolimi bila RUU ini batal disahkan. Didzolimi oleh siapa? Tentu saja oleh laki-laki.

Setiap pulang-pergi kerja naik angkutan umum, hati saya selalu merasa teriris sedih saat melihat mata laki-laki melotot melihat bagian tubuh tertentu wanita karena baju yang dikenakan wanita tersebut minim atau terlalu ketat. Bahkan seringkali saya lihat, bila yang berbaju minim dan ketat tersebut masuk kategori wanita cantik, laki-laki yang memelototinya seperti hendak menelannya saja . Duhh..sedihnya. Ingin sekali saat itu juga saya hampiri dia, lalu menyelimutkan kain lebar atau menutupinya sekalian agar tersembunyi dari mata laki-laki jalang. Karena bisa jadi kali ini dia hanya dipelototin. Tapi kali lain…bisa saja sesuatu yang lebih menyeramkan akan menimpa dirinya. Misal sampai diper****…ahhh..sereeemmm membayangkannya.

Jadi, aturan pasal 25 (1) di atas, justru menguntungkan bagi wanita. Bukan sebaliknya. Kita akan dihindarkan dari kedzoliman-kedzoliman yang tanpa kita sadari tercipta karena ulah kita sendiri.

http://azayaka2004.blogspot.com/2006/03/uu-app-agar-wanita-terlindungi.html

No Porn