Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 16th Apr, 2006, Berita

Pernyataan Bersama PBNU dan PP Muhammadiyah Menyambut Tahun Baru Hijriyah 1427

Bismillahirrohmanirrohim

PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama, dalam mengisi kesyukuran sekaligus keprihatinan dalam tahun baru Hijriah 1427; sehubungan dengan suasana perkembangan umat Islam Indonesia, bangsa dan Negara Indonesia, serta kondisi umat Islam dunia, perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah menyerukan peningkatan ukhuwah Islamiyah kepada seluruh kaum muslimin Indonesia melalui penguatan rasa kebersamaan di kalangan umat dan saling pengertian serta dialog mengenai hal-hal yang dianggap berbeda, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dan benturan sesame umat Islam.

2. PP. Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama menyerukan agar umat Islam meninggalkan cara-cara kekerasan, apalagi teror, yang dalam kenyataannya tidak sesuai dengan karakter dasar umat Islam Indonesia. Lebih dari itu, kekerasan dan terror hanya akan menimbulkan korban di kalangan kaum Muslim sendiri, serta memperburuk citra agama Islam dan umat Islam. Bahkan menguntungkan memuatan Islamophobia yang akan mudah mendapatkan pembenaran dalam menstigmakan Islam sebagai agama yang kasar dan bengis, serta dapat memposisikan umat Islam Indonesia dan dunia dalam “killing ground”.

3. PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah menyerukan agar jihad umat Islam Indonesia ditujukan untuk mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan, ekonomi, serta pengembangan sumber daya manusia. Jihad ditujukan untuk memberantas kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, serta kemerosotan akhlak dan martabat manusia.

4. PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama menyerukan agar pelaksanaan syariat Islam di bumi Indonesia dilakukan secara Indonesiawi, melalui sistem dan tata hukum yang berlaku di Indonesia. Keinginan untuk meletakkan agama secara berhadapan dengan negara, serta kekuasaan negara secara berhadapan dengan agama harus ditinggalkan jauh-jauh. umat Islam Indonesia justru sangat berkepentingan terhadap lestarinya pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

5. PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah menyerukan keserasian hubungan lintas agama di Indonesia, agar semua agama dapat berfungsi sebagai kekuatan kebangsaan dan kenegaraan, serta tidak berubah menjadi problem bangsa dan negara.

6. PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama telah melakukan gerakan moral antikorupsi sejak tiga tahun lalu, dan sekarang telah membuahkan hasil kongkrit dengan lahirnya KPK. Oleh karenanya, gerakan antikorupsi sekarang ini dan seterusnya haruslah selalu mengetengahkan keadilan hokum dan keadilan moral, tidak pilih-pilih, dan tidak menjadi alat politik kekuasaan.

7. PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah menyerukan gerakan moral antipornografi dan pornoaksi secara serius dan sistemik, karena keduanya merupakan hal yang sangat berbahaya lantaran telah terbukti merusak moral dan ketahanan bangsa, khususnya generasi muda, yang menjurus pada pola hidup hedonistik. Dewasa ini pornografi dan pornoaksi telah menjadi alat untuk merontokkan tata budaya Indonesia dan telah menjadi kegiatan industri. Untuk itu DPR RI diminta agar segera menyelesaikan UU antipornografi dan pornoaksi demi kemaslahatan bersama.

8. PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama menyerukan kepada para negarawan, politisi, penyelenggara Negara, para pemimpin, untuk mengedepankan keteladanan kepada bangsa Indonesia, yang juga harus dimulai dari NU dan Muhammadiyah sendiri.

Demikian pernyataan bersama PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan hidayah dan taufiq-Nya.

Jakarta, 3 Muharram 1427 H/ 2 Februari 2006

K.H. Hasyim Muzadi
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama

Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin
Ketua Umum PP Muhammadiyah

http://www.nu.or.id/data_detail.asp?id_data=6596&kategori=TAUSHIYAH

Sun 16th Apr, 2006, Berita

PERNYATAAN PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA (PBNU) TENTANG RUU ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (RUU APP)

1. PBNU mendukung sepenuhnya RUU APP untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), karena sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan moral masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya, dengan tetap memperhatikan masukan-masukan yang ada.

2. Untuk mengetahui dan merasakan dampak negatif dari pornografi/pornoaksi, seseorang tidak perlu menjadi fundamentalis atau ekstrimis, tetapi cukup menjadi orang tua yang saleh dan bertanggung jawab atas keselamatan pergaulan keluarganya sehari-hari.

3. Penolakan terhadap RUU APP tidaklah dapat menafikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pornografi/pornoaksi itu sendiri, sehingga yang diperlukan adalah mencari jalan keluar terbaik menyangkut pasal-pasal tertentu di dalamnya tanpa menggagalkan RUU APP tersebut.

4. PBNU berkeyakinan tidak ada satu agama pun yang mentolerir pornografi/ pornoaksi, dan oleh karenanya tidaklah tepat menggunakan agama untuk menyokong pornografi/pornoaksi, sehingga kaum muslimin Indonesia, khususnya warga NU, janganlah mengingkari ajaran agamanya sendiri hanya untuk menuruti penetrasi budaya global yang negatif, betapapun atas nama demokrasi. Karena demokrasipun bukanlah sesuatu yang bebas nilai atau menghalalkan kebebasan destruktif yang justru dapat merendahkan martabat manusia.

5. PBNU mengajak seluruh warga nandliyin untuk menjauhi pornografi/pornoaksi, dimulai dari diri sendiri (ibda’ binafsik), bukan semata karena aturan legal, tetapi lebih sebagai masalah budaya. PBNU jugs mengajak potensi kaum muslimin, non muslim, serta kaum nasionalis yang punya kepedulian terhadap kepribadian nasionalnya untuk melakukan langkah budaya bersama yang menjamin integritas dan martabat bangsa.

6. Melihat perkembangan pembahasan RUU APP di DPR RI saat ini, PBNU menyerukan agar DPR RI tidak perlu raga mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dengan penuh ketegaran dan kearifan.

7. Penertiban pornografi/pornoaksi guna menjamin kepribadian nasional adalah kewajiban negara (pemerintah) yang mesti dipandang sebagai sebuah regulasi, bukan restriksi.

8. PBNU menghimbau masyarakat agar dalam menanggapi pro kontra RUU APP ini kembali kepada hati nurani yang terdalam.

9. PBNU menginstruksikan kepada PWNU dan PCNU se Indonesia agar mengambil sikap yang selaras dengan pernyataan PBNU ini.

Jakarta, 18 Maret 2006
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

KH. Sahal Mahfudz (Rais am)
Prof. Dr. Nasarudin Umar (Katib Aam)
H. A. Hasyim Muzadi (Ketua Umum)
Dr. Endang Turmudzi (Sekretaris Jenderal)

http://www.nu.or.id/data_detail.asp?id_data=6805&kategori=TAUSHIYAH

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Pelacur Muda dan Pornografi

Oleh Winda Yovana Supraba

Ada seorang pelacur muda yang laris, dan ia hidup lebih dari sekedar cukup melalui profesi yang digelutinya itu. Akankah ia mau berhenti menjadi pelacur? Hampir bisa dipastikan tidak. Kecuali, jika ia sudah tua, tidak laku lagi, atau keburu diterjang penyakit kotor yang ganas dan membawanya kepada kematian yang tragis.

Kalau ternyata sang pelacur muda yang sedang berada di puncak keemasannya ini mau berhenti sebagai pelacur, akankah keinginan itu mudah dilaksanakan? Tentu tidak mudah. Pertama, ia harus berhadapan dengan dirinya sendiri. Dengan berhenti sebagai pelacur, maka otomatis penghasilannya menjadi tidak menentu, setidaknya untuk sekian waktu yang tak tertentu. Ia harus bisa mengubah gaya hidupnya secara radikal, tidak sekedar menyesuaikan dengan tingkat penghasilannya yang jauh melorot.

Kedua, ia harus berhadapan dengan pelanggan setianya yang tidak begitu saja rela atas keputusan yang telah dibuat sang pelacur muda.

Ketiga, ia harus berhadapan dengan sang Germo, yang tidak mau begitu saja kehilangan salah satu sumber penghasilannya.

Keempat, ia harus berhadapan dengan intimidasi, teror dan sebagainya (termasuk tindak kekerasan) yang dilakukan para preman atas suruhan sang Germo.

Sang Pelacur Muda tadi adalah personifikasi dari Pornografi dan Pornoaksi yang sudah menjadi bagian dari ‘budaya’ bangsa Indonesia, yang selama puluhan tahun tidak diatur secara tegas. Akibatnya sudah terlalu banyak pihak yang hidup dan sejahtera dari kegiatan maksiat ini. Antara lain Tommy Winata.

Para pelaku unjuk rasa menolak RUU APP, ibarat preman tolol yang dibayar sang Germo, semata-mata demi sejumlah uang recehan. Mereka sama sekali tidak peduli dengan aspek moral, yang penting duit.

Bila dulu Bambang Harimurti pernah berseteru dengan Tommy Winata soal Tenabang, kini ia nampak menyatu. Melalui sikap antinya terhadap RUU Pornografi dan Pornoaksi, menunjukkan bahwa ia serius mendukung berbagai bisnis maksiat yang dikelola Tommy Winata.

Bisa dimengerti, karena bisnis media yang dikelola Bambang dananya berasal dari Tjiputra, yang pada masa Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI dipercaya mengubah kawasan utara Jakarta menjadi tempat hiburan sekaligus tempat plesiran dan maksiat (Bina Ria, Ancol).

Untuk urusan Tenabang, Bambang dan Tommy berseteru. Tapi untuk urusan maksiat, mereka bersatu.

Begitulah keadaan yang terjadi di Indonesia. Masyarakatnya sudah terbiasa dengan budaya permissif, pornografi, pornoaksi, korupsi, illegal logging, uang palsu, perkosaan, perampokan, pencurian, menyelundupkan minyak tanah-bensin-solar, menjual pasir dan pulau kepada pihak asing, menjual aset strategis kepada kapitalis asing dan sebagainya.

Sudah sekian lama hidup enak bersama maksiat, koq tiba-tiba mau diatur-atur segala. Maka, terjadilah gelombang penolakan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi, kebebasan berkreasi, kebebasan berkesenian. Kalau RUU APP disahkan, apakah nantinya rakyat Indonesia mau kekeringan kreativitas seperti gurun pasir? Begitulah dalih para pendukung maksiat.

Industri maksiat adalah salah satu bentuk penjajahan yang tidak terasa berat seperti ketika Belanda menjajah secara fisik. Ini namanya neo kolonialisme. Bila Pembukaan UUD 1945 menentang segala bentuk penjajahan, maka semangat melawan penjajahan melalui RUU APP ini seharusnya didukung oleh semua komponen bangsa.

Kenyataannya koq tidak. Mengapa? Begitulah mentalitas bangsa budak, bangsa yang sudah biasa terjajah, nggak pernah mau merdeka.

http://swaramuslim.net/more.php?id=5201_0_1_22_M

Sun 16th Apr, 2006, Berita

Kota Bandung Tolak Peredaran ”Playboy”

BANDUNG, (PR).-
Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada, S.H., M.Si., mengatakan, Kota Bandung merupakan satu-satunya kota yang dengan tegas melarang peredaran majalah/tabloid berbau porno termasuk Playboy.

“Sekarang ini Playboy sudah terbit di pasaran. Masak sih kita mau membiarkannya beredar di Kota Bandung,” kata Dada saat bersilaturahmi dengan ormas Islam dan alim ulama dilanjutkan dengan pelantikan pengurus MUI Kota Bandung, Senin (10/4) malam.

Lebih jauh Dada Rosada mengatakan, larangan peredaran majalah berbau porno termasuk Playboy tersebut merupakan komitmen umat Islam dan Pemkot Bandung. “Selama ini kita gencar menolak kehadiran atau penerbitan majalah Playboy yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Kota Bandung mungkin satu-satunya kota yang dengan tegas melarang beredarnya Playboy,” katanya.

Wali kota juga mengajak alim ulama sebagai mitra pemerintah untuk bersama-sama mendukung tujuh prioritas pembangunan di antaranya “Kota Bandung sebagai kota agamis tahun 2008″. “Saya mengingatkan kepada pejabat di daerah seperti para camat agar hadir dalam silaturahmi ulama dan umara. Bagaimana umara (pemerintah) mau dekat dengan ulama kalau silaturahmi saja tak pernah hadir?” katanya.

Bahkan, Dada Rosada mengakui bila jajaran Pemkot Bandung memusuhi ulama selama setahun saja, hasil-hasil pembangunan tidak akan bermanfaat. “Kota Bandung ini akan hancur apabila pemerintahnya memusuhi ulama. Tapi, bila ulama dan umara bersatu padu, maka tidak akan sulit melaksanakan program-program pembangunan,” katanya.

Kepada pengurus baru MUI Kota Bandung, Dada berharap agar lebih meningkatkan pelayanan (khodam), membimbing, dan mengarahkan umat. “Dengan pengurus baru yang mayoritas generasi muda, memiliki karisma, dan tingkat pendidikan memadai, maka kemitraan ulama dan umara semakin baik,” katanya.

Kepengurusan MUI Kota Bandung yang dilantik, diketuai Dr. KH. Miftah Faridl dibantu 16 pengurus harian yang rata-rata dari kalangan muda dan terdidik. Kepengurusan MUI Kota Bandung juga dilengkapi 11 anggota dewan pakar dan 20 anggota dewan penasihat.

Wakil Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Rachmat Sjafei, M.A. mengatakan, saat ini kita dihadapkan pada situasi paradoks seperti mayoritas umat Islam masih terbelenggu kemiskinan. “Untuk itu, kita termasuk jajaran MUI harus berbuat banyak dan proaktif mendampingi umara mencari solusi terbaik dari permasalahan umat,” katanya.

Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandung, K.H. Imam Sonhaji menyatakan, keberhasilan perjuangan termasuk membangun masyarakat dilihat dari nilai keikhlasan. “Orang yang berilmu akan merugi bila tidak ikhlas. Orang yang beramal termasuk membangun Kota Bandung juga kurang mendatangkan manfaat apabila tidak dilandasi keikhlasan,” katanya.

Terserah polisi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dalam penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia.

“Secara hukum, Undang-Undang Pers tidak memberikan ruang Departemen Kominfo untuk mengambil tindakan terhadap penerbitan majalah berbau pornografi. Tetapi Depkominfo sangat setuju jika kepolisian mengambil tindakan penertiban majalah atau tabloid yang melanggar pidana,” ungkap Sofyan Djalil di sela-sela pembahasan RUU Pemerintahan Aceh di Jakarta, Selasa (11/4).

Sofyan justru mengimbau agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak yang berwenang mengenai penerbitan majalah-majalah yang tersangkut pornografi dan pornoaksi. Masukan itu bisa dilakukan dari berbagai kajian, baik dari sosiologi maupun aspek hukumnya. “Saya pikir, kalau ada hukum pidana yang dilanggar, maka perlu dilaporkan ke kepolisian,” kata Sofyan menegaskan. (A-71/A-130/A-109)***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/042006/12/0103.htm

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

”Gue Merasa Telanjang”

16 April 2006 Minggu | Oleh : ZIK

Saat Artis & Polisi Ngomongin Playboy

Melly Zamrie

Bekas Puteri Malam ini, antusias mengomentari pose-pose Andhara Early dalam edisi perdana majalah Playboy versi Indonesia.

KATA Melly, kalau Andhara tidak menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, itu merupakan hak dia. “Terserah dia. Tapi gue, kalau ada tawaran foto yang pakai BH dan celana dalam (CD) doang, gue tolak. Gue merasa telanjang, kalau seperti itu, “ tandasnya di sela-sela Bazaar Rakernas PAN di Jakarta, Jumat (14/4).

Apalagi, lanjut Melly, jika media yang memuat foto-foto syur itu dijual bebas. “Kalau bapak dan keluaga gue melihat, aduh, nggak deh,” tegasnya.

Meski Andhara berpandangan, apa yang dilakukannya adalah wujud profesionalitas, namun Melly tak sependapat. “Mungkin setiap orang beda. Gue dalam bekerja di dunia seni, selalu berusaha profesional. Tapi bentuk atau barometer profesional itu apa. Bukan berarti kalau profesional elo harus telanjang kan. Gue kalau disuruh nari, lihat dulu apa pakaiannya. Elo mau melihat gue nari atau badan gue. Tapi itu kembali ke prinsip masing-masing,” beber penari yang juga bekerja sebagai presenter ini.

Soal Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang tengah digodok DPR, Melly mendukungnya. “Gue tinggal di Indonesia dan gue ikut aturan di sini. Gue juga tidak suka dengan pornografi dan pornoaksi,” ucap wanita yang pernah memplontos rambutnya itu.

Sementara itu, artis Wanda Hamidah mengingatkan jangan hanya terpaku pada Playboy. “Semua tayangan porno juga harus diberi perlakuan yang sama. Jangan hanya Playboy saja yang dilarang,” tegas wanita kelahiran Jakarta, 17 September 1977 ini. RM

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=13568

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Hak Kita yang Tidak Mereka Bela

Sejak jauh-jauh hari, RUU APP sudah mengundang banyak polemik. Berbagai kalangan dari bermacam-macam latar belakang ilmu dan keahlian unjuk bicara. Secara garis besar, ada tiga kelompok besar rakyat Indonesia dalam menyikapi RUU yang satu ini, yaitu mereka yang tegas mendukung, mereka yang tegas menolak, dan mereka yang belum menentukan sikap dan memilih untuk mencermati lebih jauh terlebih dahulu.

Pada perkembangannya, tiga mainstream ini akhirnya mengerucut menjadi dua saja, terutama karena pihak yang belum menentukan sikap lebih banyak mengambil sikap diam seribu bahasa. Tentu diam pun merupakan sebuah pilihan, dan tidak ada yang bisa menyalahkan mereka untuk mengambil sikap diam. Jika sikap diam ini didasarkan pada kesadaran bahwa dirinya belum memiliki banyak wawasan tentang RUU APP, maka pilihan ini adalah yang paling bijak. Jauh lebih bijak daripada mereka yang tegas-tegas mendukung atau menolak RUU APP padahal belum pernah mencermati pasal demi pasalnya secara seksama.

Polemik pun dimulai. Para pendukung RUU APP melontarkan fakta betapa bejatnya moral bangsa masa kini, dilihat dari merebaknya berbagai tindak asusila, joget dangdut yang hanya mengumbar sensualitas, film-film tengah malam yang tidak senonoh, penyebaran VCD porno (bahkan menjamurnya VCD porno buatan dalam negeri sendiri), aksi-aksi cabul yang dilakukan oleh kaum muda-mudi, dan aurat yang semakin murah terlihat di layar film.

Para penentang RUU APP pun memiliki banyak argumentasi. RUU ini dikhawatirkan akan mengganggu hak-hak pribadi manusia, salah satunya adalah hak untuk membuka aurat sendiri. Mereka juga berpendapat bahwa masalah yang hendak diatur ini seharusnya diletakkan dalam ruang tatanan nilai-nilai moral, bukan hukum. Masalahnya, menurut mereka lagi, sensualitas adalah sesuatu yang abstrak dan tidak bisa diukur secara pasti, dan oleh karenanya, sulit untuk diatur oleh hukum.

Kaum aktifis hak-hak perempuan muncul bersuara menolak RUU APP. Mereka menganggap kaum perempuan tidak boleh dipersalahkan jika kaum lelaki tidak mampu menahan gejolak hawa nafsunya. Hukum tidak seharusnya memperlakukan tubuh kaum hawa bagaikan objek yang menyebar kejahatan. Hukum seharusnya membuat kaum adam yang tergoda itu agar jera, bukannya mempersalahkan kaum perempuan yang membuka auratnya ‘tanpa niat macam-macam’.

Sekonyong-konyong muncul pula kaum perempuan yang kebanyakan sudah menjadi ibu-ibu dan menggelar demonstrasi tandingan. Mereka datang untuk menyatakan dukungannya terhadap RUU APP. Mereka mengklaim diri mewakili aspirasi mayoritas rakyat Indonesia, bukan hanya beberapa LSM yang hanya mewakili kepentingan segelintir orang saja. Menurut mereka, masalah pornografi dan pornoaksi adalah masalah yang amat menyusahkan keluarga dan bangsa, sehingga harus dihabisi segera dengan keberadaan RUU APP tersebut.

Sebagian pihak mengatakan bahwa musuh terbesar rakyat Indonesia saat ini adalah korupsi. Karena itu, tidak pada tempatnya jika pemerintah coba-coba mengurusi sebagian rakyatnya yang pamer aurat, karena masih ada masalah yang jauh lebih penting.

Muncul pula pihak lain yang mengatakan masalah degradasi moral adalah sebuah masalah yang sama pentingnya dengan terkurasnya uang negara oleh para koruptor. Jika moral bangsa tidak dibenahi segera, maka bisa dipastikan bangsa ini akan tenggelam seperti karamnya kapal Titanic di laut Atlantik.

Di Bali, beberapa kalangan menggelar aksi di tempat terbuka. Aksi tersebut berupa pagelaran tari-tarian seronok dengan aurat yang nyaris tersingkap semuanya. Bahkan ada pula pembacaan puisi yang disertai dengan aksi telanjang sang pembaca puisinya. Semuanya ini dilakukan untuk mengejek para pendukung RUU APP yang seolah-olah ‘sok tahu’ karena hendak mengintervensi hak-hak pribadi manusia. Tidak lama setelah itu, muncullah isu bahwa Bali dan Papua hendak memisahkan diri dari Republik Indonesia jika RUU APP tetap disahkan.

Sebagai balasannya, muncul pula pernyataan-pernyataan penting dari kaum pemuka agama dan tokoh masyarakat di Bali yang justru mendukung RUU APP. Menurut mereka, mayoritas warga Bali tidak berpendapat bahwa RUU APP akan mengancam kepentingan mereka, termasuk dari segi pariwisatanya. Para pemuka agama bahkan menegaskan bahwa agama mana pun akan mengecam tindak pornografi dan pornoaksi. Meski demikian, mereka tetap meminta RUU APP ditinjau secermat mungkin sebelum disahkan agar tidak mematikan budaya lokal akibat definisi yang tidak jelas mengenai pornografi dan pornoaksi itu sendiri.

Pemerintah sendiri nampak keheranan melihat isu yang begitu santer mengenai Bali dan Papua yang minta merdeka. Menurut mereka, RUU APP sama sekali tidak bermaksud mematikan budaya lokal, tidak juga melarang warga Papua berpakaian sebagaimana biasanya di daerah mereka sendiri. Tindakan-tindakan semacam ini sama sekali tidak dianggap sebagai pornografi atau pornoaksi. Karena itu, muncul kecurigaan bahwa isu ini adalah bagian dari provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan pengesahan RUU APP.

Pengamat yang lain menilai ‘ancaman merdeka’ yang diajukan secara semena-mena oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Bali dan Papua ini mirip dengan peristiwa 18 Agustus 1945 dahulu. M. Natsir, seorang ulama dan negarawan besar di masa lalu, menganggap tanggal ini juga harus dikenang selalu sebagaimana tanggal sebelumnya, yaitu 17 Agustus 1945. Pada tanggal inilah datang utusan misterius (yang tidak pernah diketahui asal-usulnya) yang berpesan pada para petinggi RI saat itu bahwa di dalam Piagam Jakarta ada tujuh kata yang harus dicabut. Jika tujuh kata tersebut tidak dicabut, maka Indonesia Timur akan memisahkan diri. Sikap ketidaksetujuan adalah hak setiap orang, dan diskusi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, cara ancam-mengancam seperti ini adalah cara yang amat buruk untuk digunakan di sebuah negara yang dipimpin oleh pemerintah yang berdaulat.

Bagaimana pun, perdebatan paling seru agaknya berkisar pada hak-hak pribadi manusia. Inilah isu terbesar yang digunakan oleh para penentang RUU APP dalam usahanya membalikkan opini masyarakat. Menurut mereka, masalah aurat adalah masalah pribadi setiap warga negara. Hukum tidak mungkin melarang seorang perempuan yang ingin mengenakan rok mini atau tank top. Ia membeli pakaian itu dengan uangnya sendiri dan tidak ada yang bisa mencegahnya. Pemerintah bisa menghimbau, tapi tidak pernah bisa tegas-tegas melarang. Ini adalah sebuah pelanggaran hak pribadi yang amat jelas dari sudut pandang hukum konvensional.

Bagi saya, ada sisi lain dari masalah ini yang perlu kita cermati. Para penentang RUU APP terus-menerus mengeksploitasi ‘hak-hak pribadi’ sebagai senjata ampuhnya. Katakanlah memang ‘hak membuka aurat’ adalah sebuah hak pribadi, maka tentunya ‘hak menutup aurat’ pun adalah sebuah hak pribadi pula. Kita tidak melihat para penentang RUU APP ini berbicara demikian lantangnya ketika ada sebuah perusahaan memberhentikan karyawatinya hanya karena ia ingin mengenakan jilbab. Kita juga tidak melihat mereka marah-marah ketika ada mahasiswi yang diwajibkan membuka jilbab oleh pihak rektoratnya. Jika memang mereka menjunjung tinggi hak-hak pribadi, maka kemana saja mereka selama ini?

Mereka tidak pernah bersuara ketika Shabina Begum berusaha menutup auratnya dengan baik dan kemudian dikeluarkan dari sekolahnya di Denbigh High School, Inggris. Mereka tidak protes ketika di masa orde baru dahulu para siswi diteror hanya karena ingin menutup auratnya. Mereka bahkan tidak peduli pada begitu banyak muslimah yang diancam hanya karena ingin menjalankan agamanya dengan baik.

Mereka juga selalu berbicara atas nama demokrasi. Padahal, berdasarkan aturan demokrasi, mayoritas masyarakat punya hak menentukan arah gerak suatu negara. Jika mayoritas warga Perancis yang gemar buka aurat bisa memaksa kaum muslimah untuk menanggalkan jilbabnya, maka mengapa sekarang mereka melarang masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memaksa kaum perempuannya menutup aurat, setidaknya menurut batasan-batasan kepatutan adat dan budaya lokal? Tidak diragukan lagi, ini adalah sebuah standar ganda yang diberlakukan oleh para penentang RUU APP.

Dengan demikian, jelaslah bahwa para penentang RUU APP itu tidak berbicara untuk menjunjung tinggi hak-hak pribadi manusia, melainkan hanya ‘hak pribadi untuk membuka aurat semaunya’. Bagaimana pun, mereka harus menerima kenyataan bahwa banyak orang yang menganggap bahwa urusan buka-membuka aurat sama sekali bukan hak pribadi, karena memberi imbas langsung kepada masyarakat luas.

Sumber Asli: http://akmal.multiply.com/journal/item/179

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

RUU APP & BISNIS PORNOGRAFI

(Tulisan pernah dimuat di Harian Fajar Banten, Edisi 18 Maret 2006)

Sampai detik ini pro kontra seputar Rancangan Undang - undang pornografi dan pornoaksi masih terus ramai dibicarakan. Namun demikian DPR tetap akan meneruskan rumusan RUU APP tersebut. Tekad DPR untuk terus melanjutkan RUU tersebut yang nantinya akan menjadi Undang - undang lebih dilandasi oleh rasa tanggung jawab akan masa depan anak bangsa yang kian hari - kian mengalami pembusukan prilaku generasi muda. Sedikit kritikan untuk bagian terkecil masyarakat yang menolak, yang beranggapan bahwa RUU APP tersebut akan mendiskriminasi kaum hawa dan memancing perpecahan rakyat Indonesia, adalah sangat tidak beralasan. Penulis melihat disini bahwa mereka tidak mengamati secara jeli tentang RUU tersebut dan tidak menggunakan hati nurani mereka. Bagaimana mungkin RUU tersebut mendiskriminasi kaum hawa sedangkan disana disebutkan dengan sangat jelas bahwa undang - undang tersebut bukan hanya diberlakukan untuk kaum hawa saja, akan tetapi undang - undang itu dibuat untuk semua jenis kelamin. Penulis melihat tentang adanya hingar bingar aksi penolakan RUU APP adalah skenario global sekolompok yang menginginkan agar Indonesia semakin hancur dengan meracuni generasi muda dengan pornografi dan pornoaksi. Sudah banyak kasus yang kita saksikan baik dimedia cetak maupun di media elektronik dimana kasus pelecehan seksual itu diakibatkan maraknya tontonan yang berbau pornografi dan pornoaksi. Mereka kelompok yang menolak sengaja merekayasa isyu RUU APP menjadi isyu agama, karena isyu inilah yang sensitif sehingga mereka menolak RUU APP lantaran akan membawa negara Indonesia menjadi negara Arab, demikian yang dikatakan oleh Goenawan Muhammad seorang budayawan terkenal dalam sebuah artikelnya di Koran Tempo, Alasan selanjutnya, dikatakan oleh kelompok yang menolak bahwa RUU APP bertentangan dengan adat istiadat di Bali dan Papua karena pakaian adatnya tidak menutup aurat secara sempurna. Padahal pada diskursus soal pornografi mereka tidak masuk kategori. Dan terakhir adalah alasan mereka menolak RUU APP adalah RUU APP tersebut dianggap oleh mereka mengekang dan membatasi peran seni dan budaya di Indonesia. Padahal mereka sendiri yang sebetulnya membatasi tentang makna seni itu sendiri, seolah - olah seni itu hanya sebatas menontonkan dan menonjolkan kebagusan tubunya bukan lebih kepada substansi seni itu sendiri.

Sekenario Menyesatkan di Balik Penolakan RUU APP

Pada akhir - akhir ini sering kita melihat para publik figur sedikit demi sedikit kini sedang menuju ke jalan yang benar. Mereka kini sudah “berani” untuk berpenampilan unik dibandingkan hari - harinya yang tempo dulu. Kita lihat aktris ternama Ineke Koesherawati, Cici Tegal, Maudy Koesnady dan masih ada lagi, walaupun jumlah ini masih relatif kalah dengan orang - orang yang terus membombastis generasi muda dengan pornografi, tapi setidaknya memberikan apresiasi tersendiri bagi generasi muda khususnya kalangan aktris yang kerap kali dijadikan tiruan mulai dari a hidup, busana dan lain sebagainya. Belum lagi tentang maraknya musik alternatif seperti Nasyid yang kini mayarakat sudah tidak asing lagi plus munculnya dai-dai muda yang masyarakat lebih cepat menerima nasehatnya. Nah, kondisi seperti ini adalah ancaman bagi orang - orang yang tetap menginginkan Indonesia dalam kebodohan dan keterpurukan, dimana mereka yang sudah menemukan hidayah akan dapat mempengaruhi perilaku anak bangsa agar senantiasa mengedapankan moral. Sekali lagi ini ancaman bagi mereka, karena mereka merasa pangsa pasarnya sedikit demi sedikit diambil alih dan ini ancaman bagi bisnis mereka. Akhirnya mereka membuat skenario global bahwa RUU APP ini harus dihadang. Mereka terus melakukan gerilya dengan menggunakan pendekatan ke tokoh - tokoh yang mereka anggap bisa bekerjasama untuk mendukungnya, didekatilah tokoh seperti Akbar Tanjung, Megawati dan tokoh seni lainnya, disamping itu pula mereka segera merapat kemedia, tindakan selanjutnya adalah mereka segera melakukan aksi protes terhadap RUU APP dengan menggunakan moment seperti hari Perempuan sedunia, dan ternyata ada beberapa mediapun menyambutnya dengan begitu antusias karena beberapa mediapun memiliki kepentingan. Lalu mereka munculkan opini yang mengesankan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menolak RUU APP tersebut. Padahal secara fakta, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale dari 167 organisasi dan elemen masyarakat diantaranya 144 organisasi mendukung pembahasan RUU APP yang tak setuju hanya sekitar 23 organisasi artinya hanya 10% yang tidak setuju. Kepanikan para pebisnis pornografi menjadikan mereka jadi tidak berfikir logis, yang pada akhirnya mereka membabi buta membuat logika - logika penolakan, seperti pernyataan bahwa RUU APP adalah upaya menjadikan Indonesia menjadi negara Arab, dan lebih lanjut mereka katakan bahwa RUU APP hanya sebagai batu loncatan menuju ke Syariat Islam dan yang lebih parah lagi mereka katakan bahwa RUU APP jelas akan membawa dampak penurunan pendapatan pada aspek Pariwisata, padahal Menteri Pariwisata sendiri setuju dengan adanya RUU APP. Nampaknya mereka akan terus mengupayakan agar RUU APP tersebut dijadikan undang - undang, karena menurut mereka kalau sampai RUU APP ini dijadikan undang - undang maka mereka beranggapan habislah lahan pendapatan mereka, sebab peluang terbesar menurut mereka adalah penjualan pornografi di Indonesia. Belum lagi kalau kita lihat negara - negara yang memahami betul bahwa kalau kemudian hari bangsa Indonesia memiliki aset yaitu anak bangsa yang produktif dengan bingkaian prilaku yang ketimuran, maka kelak bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuta dan mampu mandiri. Kondisi ini sudah bisa dtangkap sejak lama oleh negara - negara sekuler seperti Amerika dan kroninya.Mereka memahami betul bahwa kebangkrutan negara Indonesia bukan semata - mata karena faktor ekonomi akan tetapi yang lebih mendasar adalah karena generasi muda kita tidak PD dengan budaya ketimurannya sendiri. Sehingga kita lebih banyak mengambil contoh - contoh budaya barat yang notebene bukan malah akan memajukan akan tetapi justru akan menghacurkan bangsa Indonesia. Mereka juga memahami betul bahwa korupsi yang terjadi sekarang ini yang dilakukan para elit - elit tidak bisa lepas dari masa mudanya para elit tersebut, yang kerap kali disuguhi tonotnan pornografi dan pornoaksi.

Peran Media dalam RUU APP

Skenario global mereka cukup berhasil, karena didukung oleh media, baik media cetak maupun elektronik. cob akita saksikan di layar kaca, hampir semua tontonan yang setiap hari ditayangkan selalu lebih menonjolkan aurat, celakanya lagi, mereka sengaja memanjer jam tayangnya adalah ketika anak - anak atau generasi muda bisa melihat acara tersebut, inilah yang mereka sebut pangsa pasar tanpa mengindahkan dampak dan efek yang akan terjadi baik secara individu lebih - lebih dampaik secara nasional yang merosotnya nilai - nilai ketimuran dan hilangnya budaya malu. Saat ini memang bisnis pronpornografi sanagt menggiurkan karena kalau dapat memikat hati konsumen mereka akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan malah o atau sering kita sebut majalah esek - esek, VCD o, situs o. dalam sebuah penelitian dari pengguna internet dari 100% pengguna internet hanya 5 % yang mampu bertahan untuk tidak membuka situs o, masih hasil penelitian , bahwa tayang televisi 75% adalah menampilkan aurat wanita. Media - media sangat berperan dalam meramaikan pornografi.Walaupun sudah ada undang - undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran diantaranya menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak, ternyata dalam kurun waktu 3 tahun sejak diberlakukanya undang - undang tersebut terjadi 62 pelaporan pelanggaran. Coba kita lihat, dengan adanya undang - undang saja mereka tidak jera apatah lagi kalau tidak aturan yang formal, jelas - jelas akan lebih parah lagi.

Solusi yang harus kita lakukan

Mengingat pentingnya akan sebuah aturan dan undang - undang pornografi dan pornoaksi, maka seyoganya kita semua elemen bangsa dengan lintas agama dan suku untuk turun serta melakukan aksi dukungan terhadap Rancangan Undang - undang Anti pornografi dan pornoaksi yang akan disahkan sekitar bulan Juni 2006 nanti. Sebab, fakta setelah pansus mengadakan hearing dengan berbagai lintas agama, dan ternyata mereka sangat mendukung RUU APP karena dianggap telah meracuni generasi muda sebagai tonggak peneru estafeta kepemimpinan bangsa Indonesia, kalau kemudian calon pemimpin negeri yang kaya raya ini dicekoki oleh adegan pornografi maka kelak mereka akan menjadi pemimpin yang tidak produktif. kondisi seperti ini tidak boleh kita biarkan, saat ini juga kita harus bahu membahu untuk menyelamatkan negeri ini dari dekadensi moral anak bangsa. Kedua, terus memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat bahwa RUU APP tidakla membatasi seni, tidaklah mendiskrimansikan kaum hawa, tidak mengurangi pendapatan khususnya Pariwisata, akan tetapi justru akan memberikan dan mengangkat derajat nilai seni yang selama ini telah keluar dari jalur yang sesungguhnya dari makan seni itu sendiri. Dengan RUU APP itu sendiri kaum hawapun akan mendapatkan poisisi yang terhormat dan yang lebih penting lagi adalah dengan disahkannya RUU APP maka kita berarti ikut andil dalam upaya penyelematan anak bangsa dari kemrosotan moralitas anak - anak kita. Ketiga, agaknya menjadi keniscayaan untuk kita orang - orang yang peduli akan generasi muda bangsa untuk merapatkan barisan guna membuat tontonan leternatif yang layak dan baik untuk dikonsumsi oleh kalangan anak muda dengan kemasan yang menarik bagi mereka, sehingga dengan demikian mereka anak - anak muda akan bergeser dari kecintaan terhadap sesuatu tontotnan yang tidak bermanfaat menjadi tertarik dengan tontonana yang berkualits sehingga, dengan demikian mereka orang - orang yang membuat tontonan mesum dengan sendirinya akan lesu karena bisnisnya sedikit demi sedikti ditinggalkan konsumen potensialnya. Akhirnya penulis mengucapkan kepada Pansus DPR RI untuk segera mengesahkan RUU APP menjadi sebuah undang - undang dengan demikian semua rakyat tersebut terikat dan wajib mematuhi undang - undang tersebut. Sebab konon negara seperti Amerika Serikat saja yang kita kenal Liberal pun memiliki aturan dan undang - undang Antipornpornografi.

http://masnoto.blogspot.com/2006/04/ruu-app-bisnis-ografi.html

Sun 16th Apr, 2006, Artikel

Telanjang

Anda pernah telanjang? Saya yakin, tidak ada diantara kita yang tidak pernah tidak telanjang. Begitu kita terlahir di dunia, tidak ada sehelai benang pun yang menempel di tubuh kita. Saat kita mandi, kita pun telanjang. Bahkan saat tidur pun, ada orang yang lebih nyaman tanpa memakai penutup tubuh

Ketelanjangan memang sepertinya ditakdirkan tidak akan pernah jauh dari kita sebagai manusia. Sejak kita membuka mata di pagi hari hingga tertutup mata kita di malam hari. Baik itu secara fisik maupun ketelanjangan terhadap tindakan yang kita lakukan. Makanya kita mengenal adanya organisasi semacam Transparansi International. Hal ini menunjukkan bahwa ketelanjangan itu lintas batas. Tidak peduli batasan fisik maupun non fisik.

Ketelanjangan, yang sebenarnya sudah sedemikian akrabnya dengan kita, hari-hari terakhir ini kembali menjadi topik yang hangat. Mulai dari rencana diundangkannya RUU APP hingga terbitnya majalah Playboy Indonesia.

Kenapa ketelanjangan tiba-tiba menjadi masalah? Kita akrab dan merasa tidak ada persoalan dengan ketelanjangan diatas, karena memang pada saat itu kita harus telanjang di saat dan tempat yang semestinya. Maka akan terasa aneh jika pada saat kita harus tertutup malah terbuka, dan diruang terbuka pula.

Terbitnya majalah Playboy Indonesia membuat banyak orang kecewa. Kecewa pertama karena akhirnya majalah ikon pornografi itu terbit di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini jelas merupakan kemenangan dalam era perang pemikiran sekarang ini. Kecewa yang kedua karena foto-foto yang ditampilkan pada edisi perdana kali ini tidaklah beda dengan foto-foto di majalah pria dewasa lain semacam Popular, Maxim, FHM. Bahkan Playboy Indonesia tergolong sopan dibandingkan majalah-majalah tersebut. Dengan harga Rp. 39.000, mereka merasa rugi karena tidak mendapatkan apa yang dicari.

Kekecewaan yang kedua tadi menunjukkan bahwa ketelanjangan aneh tadi buat sebagian orang sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi. Ketelanjangan dimuka umum ini memang bergeser dari waktu ke waktu, mulai dari pemakaian rok mini untuk menunjukkan paha, kemudian baju U can See untuk memperlihatkan keindahan lengan dan ketiak. Kemudian bergeser lagi ke pusar dan tahun-tahun terakhir ini bergeser lagi ke perbatasan punggung dan pantat. Katanya lebih sexy kalau sudah terlihat sedikit warna CD nya dan ‘garis vertikal’ nya. “Garis Vertikal’ itu sering saya istilahkan tempat naruh koin. Soalnya tiap melihat itu saya teringat telpon umum koin.

Saya tidak tahu apa yang ada dipikiran mereka saat memakai baju yang bahannya terbatas. Jika mereka memang ingin memamerkan keindahan ciptaan Tuhan, kenapa tidak diperlihatkan pada yang berhak? Jika setiap hari anda memakai baju yang tertutup bahkan memakai cadar sekalipun, suami anda akan merasakan sensasi yang luar biasa saat melihat anda tidak memakai sehelai benangpun. Bahkan tidak perlu telanjang, saat melihat lengan anda yang terbuka dan terliat bersih serta halus karena senantiasa tertutup, hati suami anda langsung akan merasa serrrr..

Jadi kenapa pamer buat orang lain?

http://republik-blog.blogspot.com/2006/04/telanjang.html

No Porn