Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 16th Apr, 2006, Berita

Penolakan atas Kehadiran Majalah Playboy di Indonesia Menguat

Jakarta-RoL– Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP), Jumat, menyatakan penolakannya atas kehadiran Majalah Playboy Indonesia yang edisi perdananya beredar mulai Kamis malam di berbagai pelosok Jakarta.

Ketua Umum PMTP, Azimah Soebagijo mengatakan, penolakan pihaknya tidak hanya karena isi majalah tersebut memuat hal-hal yang berbau pornografi melainkan juga karena citra majalah ini sebagai “majalah pornografi pertama di negara asalnya dan menjadi ikon pornografi dunia”.

“Kami memandang penting bahwa majalah Playboy tidak seharusnya terbit… Seharusnya menghentikan ancaman pornografi bagi bangsa kita dimiliki oleh setiap elemen, terlebih oleh media massa yang memiliki porsi besar dalam mempengaruhi opini masyarakat,” katanya.

Pihak lain yang menolak kehadiran majalah itu adalah Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI).

MMI bahkan akan segera mensomasi para pengelola Majalah Playboy versi Indonesia ini.

“Kami sangat menyesalkan terbitnya majalah ini, dan kami akan melakukan somasi. Kalau mekanisme hukum tidak berjalan, saya tidak akan bertanggung jawab (atas apa yang akan terjadi).Masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, seperti `sweeping` (penyisiran) karena itu adalah hak mereka,” kata Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, di Jakarta, Jumat.

Menurut Fauzan, pihaknya sangat keberatan dengan terbitnya majalah itu karena nama Playboy itu adalah “ikon pornografi”.

“Kenapa namanya tidak `Goodboy` (anak manis)?” tanyanya.

Ketika bertemu dengan pihaknya beberapa waktu lalu, Pemimpin Redaksi dan Direktur Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dan rekan-rekannya menyebutkan nama Playboy tetap dipakai karena mereka sudah membayar lisensi kepada pemilik Majalah Playboy Amerika Serikat sebesar Rp1 miliar.

Pada pertemuan itu, mereka (pihak majalah) berjanji untuk “tidak akan vulgar” kendati namanya masih Playboy. “Tetapi, saya bilang dari namanya, pernyataan ini sulit dipercaya. Kalau sekarang tidak vulgar, tidak porno itu sulit dipercaya ,karena namanya Playboy. Majalah ini pun menggunakan konsep `franchise` (waralaba). Satu saat akan kembali ke habitatnya ,yakni pornolgrafi,” kata Fauzan.

Mengenai dijualnya majalah yang dikatakannya sebagai “ikon fornografi” itu di berbagai sudut kota Jakarta, termasuk di pinggir jalan dan gedung perkantoran, Fauzan kembali mengatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat bertindak sendiri atas apa yang para pengelola majalah ini lakukan.

Argumentasi bahwa majalah ini adalah untuk pria dewasa tidak menjawab persoalan karena “bagi Muslim, haram hukumnya melihat gambar-gambar porno. Dalam perspektif Islam, seperti yang ditegaskan Al Qur`an Surat Annur ayat 30 dan 31, haram hukumnya bagi kita melihat aurat wanita dan laki-laki. Adalah salah kaprah bahwa majalah ini hanya bagi orang dewasa. Anak-anak nggak boleh. Ini salah kaprah.”

Dalam perkembangan lain, majalah seharga Rp39 ribu per eksamplar di Jakarta (di luar Jawa Rp40 ribu) itu dijual secara eceran di perempatan jalan Ibukota.

Edisi perdana majalah ini bersampul warna merah dengan gambar Andhara Early. Kisah tentang model ini ada pada halaman 60 hingga 67. Andhara tampil dengan lima pose foto. Di dalam tiga dari lima foto itu, Andhara tampil dengan “busana sekadarnya” dengan pose genit. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=242943&kat_id=23

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn