Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 17th Apr, 2006, Berita

Polisi Tangkap Pengecer Playboy di Tangerang

DeMo, TANGERANG - Kepolisian Resor Tangerang dua hari lalu menangkap Suciati, 24 tahun, penjual majalah Playboy Indonesia. Ia dituduh melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Suci masih ditahan di markas polisi. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Saat dirazia polisi sore hari, Suci, warga Poris Plawad, Cipondoh, itu sedang berjualan tabloid dan majalah di pertokoan Banjar Wijaya, Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris M. Agung mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita 18 eksemplar Playboy terbitan perdana dengan sampul model cantik Andara Early itu. “Selain menyita Playboy, petugas menyita tabloid berbau porno lainnya.”

Majalah yang terbit pada Jumat pekan lalu itu tidak hanya dipasarkan lewat agen di toko-toko. Di sekitar perumahan mewah, seperti Taman Royal, Banjar Wijaya, petugas pemasaran mendatangi rumah-rumah itu.

Bahkan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menilai Playboy Indonesia melanggar janji untuk tak menjual produknya di sembarang tempat. Saat bertemu dengan Dewan Pers sebelum terbit, pengelolanya berjanji majalah itu dijual khusus kepada pelanggan.

Kalaupun penjualan diecer, majalah itu hanya tersedia di toko tertentu dengan bungkus rapat dan tidak kelihatan sampulnya. “Tapi saya lihat di pengecer-pengecer pinggir jalan ternyata juga dijual.”(*/hs)

http://depokmetro.com/detail.php?kat_id=1&rubrik_id=3&id=7269

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by topohudoyo, 17 April 2006 @ 12:48 pm

    Undang-Undang Pornografi hanya akan menambah persoalan sosial di masyarakat. realita menunjukkan perkembangan Global tak mungkin dibendung dengan Undang-undang semacam. Tapi seharusnya kita lebih memperkuat ketahanan pribadi terhadap pornografi dan pornoaksi.
    Kita kadang berpikir kurang komprehensip, disatu sisi kita menggalakan pendidikan sex supaya anak mengerti organ reproduksi secara benar. Disisi lain peraga untuk itu ditabukan.
    Dengan UU APP ini juga akan lebih membuka peluang penyelewengan dan pungutan liar. Dan yang paling berbahaya justru dengan mentabukan Sex bangsa kita tidak akan menjadi Dewasa dan ini lebih berbahaya bagi generasi mendatang.
    Ada pepatah Mengatakan Masalah tidak akan selesai bila dihindari, tapi masalah harus diselesaikan atau dihadapi sebagai sebuah realita.

    Kalau selalu paranoid terhadap langkah baik untuk melakukan filterisasi dari globalisasi, maka tidak akan ada peraturan / Undang-undang yang melindungi moral anak bangsa ini !

    Kecuali memang orang-orang yang terbiasa menikmati pornografi atau berbisnis di dunia esek-esek akan terusik kebebasannya dengan adanya UU APP ini.

    Ada pepatah YANG HEBAT LAGI (alias KONYOL):

    HANYA TUHAN YANG BERHAK MENENTUKAN SALAH ATAU TIDAKNYA PERBUATAN SESEORANG !

    Hebat ! Kalau begitu hapus semua UU yang ada di negara ini ! Karena “Masalah tidak akan selesai bila dihindari, tapi masalah harus diselesaikan atau dihadapi sebagai sebuah realita”.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn