Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Budaya Malu

[New York - Syamsi Ali] Sesungguhnya, sejak awal penciptaan manusia perasaan risih dan malu jika aurat ternampakkan. Artinya, permasalahan aurat ini bukan permasalahan baru, tapi permasalahan yang memang sudah menjadi perhatian manusia sejak awal kejadiannya, dan ini pula yang menjadi tabiat aslinya. Ini dikuatkan oleh sejarah di Kitab Injil yang menyebutkan:

“Perempuan itu melihat bahwa buah pohon itu baik untuk dimakan dan sedap kelihatannya, lagi pula pohon itu menarik hati karena memberi pengertian. Lalu ia mengambil dari buahnya dan dimakannya dan diberikannya juga kepada suaminya yang bersama-sama dengan dia, dan suaminya pun memakannya. Maka terbukalah mata mereka berdua dan mereka tahu bahwa mereka telanjang, lalu mereka menyemat daun pohon ara dan membuat cawat…” (Kejadian 3-7).

Sengaja saya meminjam sejarah yang ada di Injil ini untuk menunjukkan kepada semua, termasuk umat Kristiani, bahwa di saat manusia terekspos “auratnya” pasti mereka merasa malu dan berusaha mencari penutup, seperti Adam dan Hawa terpaksa membuat (dalam Injil Inggris disebutkan menjahit) cawat dari daun pohon ara tersebut. Manusia yang belum dilihat oleh siapa-siapa itu, kecuali oleh makhluk gaib dan penciptanya, merasa malu di saat auratnya terbuka.

Cerita Injil ini menunjukkan betapa bahwa di saat aurat seseorang terekspos akan melahirkan perasaan malu dan bersalah (embarrassment and guilt). Dan perasaan malu dan bersalah ini sendiri menggambarkan “tabiat” manusia yang orisinal, karena prilaku Adam dan Hawa di awal penciptaan menggambarkan keaslian tabiat manusia. Maklumlah, Adam dan Hawa belum terkontaminasi oleh berbagai penyelewengan sosial, termasuk propaganda kaum feminis seperti saat ini.

Berpakaian Sopan Itu Alami

Sebenarnya, menutup aurat dengan pakaian yang sopan (sesuai syara’) adalah tuntutan alami manusia. Dengan mengikuti tuntutan alami tatacara berpakaian ini, sebenanarnya seseorang akan lebih merasa tenang dan percaya diri. Inilah yang digambarkan di dalam Al Quran dengan istilah “dan agar mereka menjaga kesucian dan dikenal”. Artinya, dengan pakaian yang ditetapkan oleh agama, kesucian fitrah akan terjaga, dan juga melahirkan percaya diri karena memang dikenal dengan pakaiannya sebagai orang-orang yang baik.

Sebagai ilustrasi terhadap fakta di atas, saya ceritakan pengalaman ketika pertama kali pulang berlibur ke Indonesia setelah tiga tahun di Islamabad. Setiba di Makassar (Ujung Pandang), saya cukup “shock” dengan perubahan kultur anak-anak remaja Muslim. Mungkin karena memang jarang berada di luar kampus sebelum ke Pakistan, atau juga karena memang selama di Pakistan hanya melihat kaum wanita dengan pakaian yang cukup modest. Salah satu hal yang mengejutkan adalah cara anak-anak remaja wanita Muslim yang sangat minim. Hampir saja saya menilai bahwa barangkali keadaan ekonomi semakin memburuk, sehingga mereka kekurangan uang untuk membeli kain yang cukup.

Suatu ketika di sore hari saya ada kesempatan jalan-jalan ke kota dengan menaiki pete-pete (angkot). Setelah duduk beberapa saat, pete-pete itu kembali berhenti untuk menjemput penumpang lainnya. Tiba-tiba naiklah seorang anak remaja, sepertinya anak SMA (SMU), dengan pakaian yang sangat minim. Hampir-hampir saja roknya itu tidak mampu menutupi bagian-bagian sensitif dari tubuhnya. Bersamaan dengan remaja tadi, naik juga seorang pemuda dan duduk persis di hadapannya. Rupanya pemuda ini tidak mau berlaku mubazir. Ditatapnya habis-habisan paha mungil anak remaja tersebut, sehingga anak itu dengan sendirinya merasa tidak tenang mendapat sorotan mata yang buas itu. Hampir sepanjang perjalanan yang memakan waktu lebih dari satu jam, remaja tersebut tidak bisa duduk dengan tenang. Bolak balik ke samping kiri dan kanan, berusaha menutupi ke-(tidak)malu-annya itu.

Dari kejadian ini tampak, betapa berpakaian yang menutupi aurat itu adalah pakaian yang sesuai dengan tuntutan alami. Maka penolakan terhadap keterbukaan ke-(tidak)malu-an itu adalah penolakan alami. Sebaliknya mendukung pengiklanan aurat, baik untuk kepentingan ekonomi atau sekedar untuk dianggap ekspresi kebebasan adalah penentangan yang nyata terhadap tabiat manusia.

Pergeseran Tabiat

Akan tetapi seiring dengan perjalanan zaman, tabiat (nature) manusia itu sendiri semakin bergeser dari posisinya yang asli. Akibatnya, penyingkapan “aurat” bukan saja menjadi biasa, melainkan dianggap sebagai bagian dari kemajuan peradaban manusia yang yakini sebagai manusia modern. Konsekuensi selanjutnya, perasaan malu itu semakin minim, dan bahkan menjaga “malu” (al hayaa) dianggap sebagai bagain dari keterbelakangan.

Di dunia barat misalnya (walau kata “barat” ini relatif, karena boleh jadi Jakarta lebih “barat” daripada barat yang sesungguhnya), mempertontonkan ke-(tidak)malu-an ini justru dianggap bagian dari hiburan (entertainment). Di mana mata menatap di situ juga akan terlihat hal-hal yang seharusnya memalukan itu. Dari dalam rumah, sekolah, pasar, pinggir jalan, hingga ke pertokoan, semuanya menampakkannya secara bebas. Mata-mata yang menatap pun tidak lagi merasakannya sebagai sesuatu yang seharusnya membuat malu.

Oleh karena menampakkan ke-(tidak)malu-an ini sudah dianggap sebagai hiburan, maka menentangnya dapat dianggap menentang kodrat hidup itu sendiri, atau minimal dianggap menempuh cara hidup abad pertengahan yang terbelakang dan kurang beradab. Persepsi ini merupakan keterbalikan tabiat manusia dari yang sesungguhnya seperti tabiat Adam dan Hawa menjadi tabiat “hewani” yang tidak merasa malu menampakkan kemaluan ke mana-mana. Bahkan lebih jahat, sebaliknya dengan menampakkan kemaluan, baik secara utuh maupun sebagian dianggap sebagai ekspresi kebebasan (freedom of expression).

Tapi betulkah itu adalah sebuah hiburan? Betulkah itu adalah ekspresi kebebasan? Lebih tragis lagi, kaum wanita khususnya, dipertontonkan auratnya secara tanpa malu-malu dibumbui dengan konsepsi emasipasi? Tapi benarkah itu adalah emansipasi atau pembebasan kaum hawa?

Sebagaimana disebutkan di awal, merasa malu dengan tertampakkannya ke-(tidak)malu-an itu adalah tabiat dasar manusia yang memang sejak awal penciptaan manusiapun sudah ada. Maka ketika terjadi sebaliknya, berarti manusia sudah dengan terang-terangan telah melakukan penodaan dan penolakan kepada tabiat dasarnya sendiri. Dan jika manusia telah melakukan penodaan dan penolakan kepada tabiat dasarnya ini, maka di kemudian hari akan terlahirlah darinya prilaku-prilaku yang lebih buruk dari prilaku hewani. Prilaku homoseksual barangkali adalah wujud langsung dari kenyataan ini.

Seekor kucing atau anjing tidak akan melakukan kontak seksual di hadapan anjing atau kucing yang lain. Biasanya mereka melakukan kontak lawan jenis ini di saat ada kesempatan yang sepi. Apalagi, belum kita dengar ada anjing yang mengawini sesama jenisnya. Sebelaiknya manusia sekarang ini justru mengekspresikan kontak seksualnya, dalam berbagai ragam, di hadapan publik, dan bahkan tidak jarang memang diiklankan. Bahkan ada kecenderungan untuk melegalkan perkawinan sejenis di berbagai belahan dunia saat ini. Sebuah pemandangan kontras yang dahsyat antara prilaku dan tabiat dasar manusia.

Wanita dan Budaya Malu

Sebenarnya, malu itu adalah pondasi hidup. Jika dikaji lebih dalam, ternyata asal kata hidup (hayah) dan malu (haya) berasal dari dasar kata yang sama. Malu yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istihyaa (seperti innallah laa yastahyii) juga terpakai dengan bentuk yang sama untuk menggambarkan pemberian hidup (istahya), seperti dalam kisah Fir’aun dan Bani Israel (istahya nisaahum).

Dengan demikian, hidup manusia yang sesungguhnya adalah hidup manusia yang masih berpegang teguh pada pada nilai-nilai budaya malu. Semakin minim budaya malu menandakan semakin minimnya kehidupan hakiki seseorang. Dengan hilangnya malu (shamefulness) dalam kehidupan manusia, secara tidak langsung juga menggambarkan bahwa manusia sesungguhnya sudah kehilangan kehidupannya yang alami (tabi’i).

Di dalam Al Quran, ada kisah yang agung tentang bagaimana seorang wanita menjaga budaya malunya ini. Yang secara langsung disebutkan dengan pengistilahan menjaga “kemaluan”-nya adalah Maryam (allati ahshanat farjaha). Seorang wanita yang dilahirkan untuk hanya mengabdi di rumah ibadah, dan kemudian menjadi seorang ibu dari seorang rasul yang agung. Mengandung dengan cobaan dan menghadapi cobaan yang luar biasa, melahirkan sendirian, menghadapi kaumnya, dan seterusnya. Tapi beliaulah seorang wanita yang secara khusus disebutkan sebagai wanita yang menjaga kemaluannya.

Kisah anak-anak nabi Syu’aib a.s. juga adalah contoh konkret bagaimana seharusnya kaum wanita membawa diri. Bahwa profesionalisme dan berbagai stastus sosial tidak seharusnya menjadikan wanita kehilangan jatidiri dengan hilangnya “budaya malu”. Bahkan sebaliknya dengan budaya malu itu, mereka mengusulkan kepada ayahnya untuk melakukan sesuatu yang baik demi menjaga benteng budaya malu itu.

Ketika nabi Musa a.s. membela salah seorang Bani Israel yang berkelahi dengan seorang Mesir. Tiba-tiba pukulan Musa a.s. itu menjadikan orang Mesir tadi berjumpa dengan ajalnya. Maka Fir’aun yang sudah lama mencari alasan untuk membinasakan Musa a.s., kini menemukan alasan itu. Tentunya dia akan menjatuhkan hukuman yang berat, kemungkinan akan dihukum mati. Maka tatkala Musa a.s. diberitahu, beliaupun meninggalkan tanah Mesir menuju sebuah kota lain yang disebut “Madyan”. Di kota inilah hidup seorang nabi lain yang bernama Syu’aib a.s.

Ketika Musa a.s. memasuki kota tersebut, didapatinya sekelompok orang yang akan memberikan minum kepada gembalaan mereka. Di antara orang-orang tersebut ada dua wanita tampak malu berdiri di bagian paling belakang. Musa a.s. mendekati mereka dan bertanya apa gerangan yang terjadi dengan mereka. Mereka memberi tahu Musa a.s. bahwa mereka wanita dan tidak mungkin mereka dapat memberikan minuman kepada gembalaannya sebelum semua kaum lelaki itu selesai. Sementara ayah mereka adalah seorang yang sangat tua.

Singkat cerita, Musa a.s. membantu mereka dan bahkan mendahului lelaki yang lain karena Musa a.s. memang memiliki kemampuan fisik yang lebih. Segera wanita itu kembali kepada ayahnya dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Lebih dari itu, salah satu dari dua gadis itu mengusulkan agar ayahnya mempekerjakan Musa a.s. karena sebaik-sebaik yang dipekerjakan adalah yang kuat dan terpercaya. Sang ayah lalu menyuruh anak gadis tersebut mendatangi Musa a.s. dan meminta agar dia berkenan datang kepadanya.

Poin yang ingin saya sebutkan di sini adalah pernyataan Al Quran: “Maka salah satu diantara mereka mendatangi Musa dengan berjalan penuh malu”. Sebuah ungkapan yang menggambarkan kepribdian wanita yang berani tapi tidak kehilangan “modesty” (budaya malu). Anak Syu’aib a.s. ini adalah seorang yang professional, yang pada zamannya hanya dilakukan oleh kebanyakan kaum pria. Yaitu mengembalai ternak yang secara sosial saat itu hanya dapat dilakukan oleh kaum pria yang pemberani dan tekun. Tapi kenyataannya dua di antara anak-anak nabi Syu’aib melakukan tugas ayah mereka. Ternyata, profesionalisme tidak menjadikanya kehilangan jatidiri sebagai wanita yang memiliki budaya malu itu.

Sekarang ini, terkadang atas nama profesionalisme, seorang wanita bangga menggadaikan budaya malunya. Demi persepsi manusia lain yang menganggapnya wanita professional dengan ciri-ciri, salah satunya, dengan berpakaian yang minim, diapun menggadaikan budaya malu ini. Akibatnya, ilusi mereka sendiri menjadi perangkap terjatuhnya mereka kembali ke dalam kungkungan “perbudakan” yang berhiaskan modernisme. Wanita modern saat ini, disadari atau tidak, telah terjatuh ke dalam sebuah perbudakan. Mereka telah dijadikan korban-korban kosumerisme dan hedonisme kehidupan manusia. Barangkali contoh terdekat adalah iklan-iklan yang ada, dari iklan gula-gula hingga iklan barang-barang mewah, wanita-wanita cantiklah menjadi alat penggoda dan penggairah.

Perintah Hijab

Oleh karena tabiat dasar manusia memang malu jika “auratnya” terekspos, Islam memberikan aturan untuk menjaga kemurnian tabiat manusia ini. Selain memerintahkan manusia untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar), juga diperintahkan agar menjaga agar pandangan tidak terpancing untuk menjadi liar. Maka turunlah perintah untuk berjilbab bagi kaum wanita, dan perintah kepada kaum pria untuk berpakaian sopan. Masing-masing keduanya memiliki aturan sesuai kodrat alami masing-masing.

Saat ini, jilbab adalah satu hal yang seringkali dipertanyakan oleh banyak kalangan, baik di kalangan kaum Muslim sendiri, lebih-lebih lagi oleh kalangan non-Muslim. Pertanyaan non-Muslim tentunya logis, karena memang tidak mengimani ajaran agama ini. Sehingga jika mereka bertanya tentu dengan senang akan direspon. Tapi yang aneh, di saat umat ini sendiri yang kemudian mempertanyakan “urgensi” ajaran menutup aurat ini.

Jilbab sesungguhnya bukan sebuah hal baru dalam ajaran agama. Sejarah agama mengajarkan bahwa sejak zaman dulupun, wanita-wanita selalu menampakkan kesalehannya dengan simbol kerudung ini. Wanita-wanita Bani Israel memakai krudung dengan rok panjang. Hingga hari ini, wanita-wanita Yahudi di compound Yahudi di Brooklyn New York masih berpakaian seperti itu.

Dalam ajaran Kristiani, khususnya umat Katolik, kita lihat dengan mata kepala wanita-wanita terhormat mereka memakai kerudung. Para biarawati (nuns) memakai kerudung, seorang wanita suci pertama dalam sejarah Katolik (Saint) yang bernama Mother Theresa juga memakai kerudung. Bahkan yang lebih penting adalah wanita tersuci, dan bahkan kesuciannya melebihi kesucian manusia biasa juga memakai kerudung. Wanita ini bernama Maryam (Mary). Di mana-mana kita lihat (what so called) gambar Mary dengan kerudung yang rapi.

Tapi sejujurnya, pernahkan orang-orang Yahudi mempertanyakan ini kepada para ulama (rabi) mereka? Atau pernahkan mempertanyakan kalau-kalau wanita itu berpenyakit “inferiority complex” karena memakai kerudung? Pernahkah pula orang-orang Kristen mempertanyakan hal yang sama ke para pastor atau pendeta mereka? Pernahkan mereka membanyangkan bahwa Mother Theresa, apalagi Mary itu berpenyakit “inferiority complex” karena memakai kerudung?

Jika tidak, lalu kenapa selalu mempertanyakan wanita-wanita Muslimah yang berkerudung? Bagi saya pribadi, ini menunjukkan bahwa Islam itu memang selalu menjadi daya tarik untuk dipertanyakan oleh banyak orang. Tapi jangan heran, jika pada akhirnya mereka yang selalu mempertanyakan atau bertanya tentang Islam itu, masuk ke dalam agama ini.

Yang disayangkan, pemakaian kerudung ini dipermasalahkan oleh orang-orang Islam sendiri. Mempertanyakan masalah ini hanya menandakan dua hal. Mungkin memang tidak tahu atau boleh jadi memang ada masalah dengan keimanan itu sendiri. Maka, jangan heran jika mereka yang mempertanyakan jilbab ini adalah mereka yang kemudian tidak pernah serius mengambil agamanya, kecuali untuk dijadikan alat argumentasi sebatas lisan. Banyak yang pintar bicara atau menulis, tapi kemudian di saat dituntut menjalankan agama ini, mereka mencari berbagai justifikasi untuk menghindarinya.

Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, justru kaum wanita dinilai tidak pantas untuk tampil ke publik jika berjilbab. Seorang wanita di Turki terpilih menjadi anggota parlemen dengan suara mutlak, gagal menduduki kursinya karena tidak diterima ketika akan diambil sumpahnya.

Di negara tercinta, Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia, masih ada orang yang merasa tidak sesuai dengan penampilan wanita berkerudung. Saya terkejut melihat berita seorang presenter Metro TV yang tidak lagi diperkenankan untuk tampil di depan kamera karena memilih untuk memakai kerudung. Sangat menyedihkan, tapi barangkali memang begitulah logika otak dan hati pengambil kebijakan TV tersebut.

Sebaliknya, di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas non-Muslim, justru wanita diberikan kebebasan untuk memakai kerudung jika memang dirasa pantas dan merupakan kewajiban agamanya. Polwan NYPD (Kepolisian New York) yang beragama Islam, semuanya memakai kerudung. Jika Anda berjalan-jalan ke City Hall atau Kantor Walikota, Anda akan melihat dengan jelas beberapa wanita yang lalu lalang.

Murid saya bernama Sonia, sejak masuk Islam setahun lalu ber-azam untuk memakai kerudung ke kantornya. Pada awalnya memang atasannya mengingatkan, jangan-jangan tugasnya sebagai Public Relations Menager di salah satu perusahaan telekomunikasi itu akan terganggu. Kenyataannya, hingga saat ini justru semakin percaya diri dalam menjalankan tugas-tugas, dan telah mendapatkan promosi dengan kedudukan yang lebih tinggi.

Lalu, kira-kira logikanya di mana, jika ada orang-orang Indonesia yang nota bene beragama Islam, risih dengan jilbab tapi justru mendukung cara berpakaian yang “you can see?”. Apakah tidak seharusnya orang-orang seperti ini kembali mempertanyakan jatidirinya sebagai orang Indonesia yang memiliki budaya malu yang tinggi dan beragama (dari Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen berakar dalam sejarah bangsa ini)? Atau barangkali memang “tabiat dasar” kemanusiannya sudah terbalik?

Ah masa’ iya! Relahkah mereka jika isterinya dipotret dengan hanya memakai “cawat” persis seperti yang dipakai Hawa (dalam bahasa Injil) lalu dipajang di pinggir-pinggir jalan Jakarta? Saya yakin, fitrah mereka masih ada dan sudah pasti akan menolak. Sayang fitrah itu kini terjangkiti berbagai kotoran sehingga mengalami gangguan (sakit). Akibatnya, dalam melihat realita di hadapan matanya terjadi pembolak balikan. Yang baik menjadi buruk, dan yang buruk justru dipandang baik. Wa’iyaazu billah!

—–
Syamsi Ali, New York, 6 Maret 2006

http://www.opini.net/index.php/2006/03/08/pornografi-dan-budaya-malu/

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Thoyfoer : RUU APP Bukan Dari Islam Garis Keras

Semarang ( Berita ) : Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi DPR, KH Achmad Thoyfoer MC menegaskan,

usulan RUU APP yang sekarang menimbulkan pro dan kontra bukan berasal dari kalangan Islam garis keras, melainkan dari Korps Wanita Indonesia (Kowani) yang di dalamnya terdapat 78 organisasi perempuan.

Penegasan Thoyfoer ini disampaikan dalam diskusi “Pornografi:Yes?” di Semarang, Sabtu (18/03), yang diprakarsai Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah, untuk mengoreksi anggapan keliru bahwa usulan RUU APP berasal dari kalangan Islam, terutama dari kalangan Islam fanatik yang sering disebut garis keras.

Menurut Thoyfoer yang Ketua DPW PPP Jawa Tengah itu, bukan hanya Kowani yang menganggap perlu RUU APP, Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga memasukkan regulasi ini dalam rencana strategi (renstra).

Bila pasal-pasal RUU APP banyak dijumpai kesamaan dengan pengaturan dan pembatasan penampakan aurat pada agama tertentu, menurut dia, hal ini disebabkan agama tersebut memang mengatur secara detil dalam hal aurat.

Menanggapi gugatan bahwa RUU APP merupakan wujud campur negara dalam urusan moral warga negaranya, Thoyfoer menegaskan, negara memang bisa campur tangan mengatur moral warga negaranya.

“Saya tidak bisa menerima pendapat yang menyatakan negara tidak boleh campur tangan urusan moral warga negaranya. Negara punya tanggung jawab mengawal moral warga negara. Jangan pura-pura tidak tahu pornografi,” katanya.

Diskusi ini selain menghadirkan Thoyfoer, juga mendengar pembelaan estetis dan pembelaan atas nama kebebasan berekspresi dari perupa Agus Suwage yang menciptakan karya “Pinkswing Park” foto telanjang artis Anjasmara dan model Isabel Yahya, yang disebut Agus sebagai seni instalasi ruang, bukan pornografi.

Ketika Agus Suwage menayangkan karya melalui slide dalam diskusi itu, Thoyfoer menggugat, alasan apa yang menyebabkan seniman atas nama kebebasan berekspresi masih menutup bagian vital dua model dalam fotonya itu dengan lingkaran putih.

Agus menyatakan, kedua model itu tidak difoto telanjang, tetapi menggunakan teknologi komputer. Pameran tersebut juga digelar di ruang yang didesain secara khusus, menyerupai ruang toilet yang membagi dua bagian pria dan wanita.

Enin, kurator seni independen yang hadir pada diskusi itu menyatakan, karya Agus Suwage murni karya seni instalasi ruangan, tapi belakangan oleh media telah direduksi menjadi pornografi.

“Jangan melihat karya seni dari sudut pandang seenaknya sendiri, karena itu hal itu akan menimbulkan intepretsi sendiri pula,” katanya.

Ia menegaskan, seniman dan budayawan memiliki tanggung jawab menjaga moral masyarakat dengan caranya sendiri.

Pelukis terkenal Raden Saleh menggambar proses penangkapan Pangeran Diponegoro dengan pesan moral yang dalam, menentang kolonial. Diponegoro pada penangkapan digambarkan tidak bersenjata dan berdiri dalam posisi tegak sejajar dan Belanda, katanya.

Ketua PWI Jateng Sasongko Tedjo yang juga menjadi narasumber melihat, pro dan kontra RUU APP sudah tidak produktif lagi, karena masalah bangsa yang dihadapi saat ini dan membutuhkan pemecahan secepatnya jauh lebih banyak, seperti korupsi, kemiskinan, Freeprot, Blok Cepu, dan lainnya.

“Sebaikanya pro dan kontra RUU APP diakhiri dengan moratorium (pengendapan) masalah ini,” katanya.

Tetapi oleh Teguh, pemandu (moderator) diskusi ini disanggah, draf RUU APP ini sudah ada sejak DPR RI periode sebelumnya. “Jangan-jangan DPR periode mendatang akan mengatakan hal sama,” kata Teguh, jurnalis SCTV. (Ant)

Sumber asli: beritasore.com

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Bersama Kita Lawan Playboy

Hanya orang bodoh saja yang bisa tertipu dengan penampilan perdana majalah porno Playboy. Itu hanya awalnya saja, karena takut dikerjai masyarakat Playboy menampilkan cover perdananya terbilang sopan dengan Andhara Early sebagai model. Gambarnya biasabiasa saja, tak ubahnya cover majalah wanita yang umum dijual di pasar.

Tapi, siapa yang tidak merasa curiga dengan penampilan berikutnya? Sebab, Playboy ala Indonesia itu diadaptasi dengan dari majalah porno dengan judul yang sama terbit di Amerika. Isinya 100 persen porno. Namun begitu, tetap saja bisa ditemui di Indonesia, entah dari mana sumbernya. Kelihatan sekali sistem peredaran Playboy cukup rapi sehingga tidak sembarang orang bisa mendapatkan/membeli majalah ‘’syoor'’ untuk kaum lelaki tersebut.

Kalau Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia melecehkan aspirasi masyarakat Indonesia yang secara bergelombang menolak penerbitan majalah tersebut, hal itu beralasan.

Masalahnya, masyarakat sejak sebulan lalu ramai melakukan unjuk rasa, namun tetap saja pengusaha/investornya nekat menerbitkan majalahnya itu. Tidak diketahui di mana majalah itu dicetak, sehingga sulit bagi masyarakat untuk menghadangnya.

Yang kita sesalkan adanya pernyataan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di mana ia mengatakan majalah edisi perdana Playboy yang terbit di Indonesia tidak masuk dalam kategori majalah porno yang bisa dijerat dengan KUHP. Tidak ada yang melanggar hukum dari isi majalah itu. Isi majalah itu tidak ada bedanya dengan majalahmajalah wanita yang lain.

Walaupun mungkin isinya tidak begitu vulgar, namun sepatutnya Ketut Untung tidak cepatcepat menilainya tidak porno. Sebab, publik belum banyak melihatnya, dan bisa saja di mata masyarakat isinya tetap meresahkan publik.

Yang menarik dan kita nilai tetap kritis adalah Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI). Mereka segera menyomasi para pengelola majalah Playboy versi Indonesia itu yang beredar di berbagai pelosok Jakarta, termasuk persimpangan jalan dan lampu merah mulai Kamis malam(6/4). Sikap MMI tetap tegas menolak Playboy.

MMI sangat menyesalkan terbitnya majalah ini, dan kami akan melakukan somasi. Kalau mekanisme hukum tidak berjalan, saya tidak akan bertanggung jawab (atas apa yang akan terjadi). Masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, seperti ’sweeping’ (penyisiran) karena itu adalah hak mereka,’ kata Ketua Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshori, di Jakarta, Jumat.

Hemat kita, adalah hak setiap orang untuk menolak Playboy. MMI sangat keberatan dengan terbitnya majalah itu karena nama Playboy itu adalah ‘ikon pornografi’. Kalau memang pengelolanya beriktikad baik, sepatutnya tidak menggunakan nama Playboy. Cari saja nama lain. Dan kalau itu dilakukan, tidak perlu terjadi benturan di masyarakat.

Memang kalau dikaitkan dengan kebebasan pers, tidak ada alasan untuk menolak Playboy sepanjang isinya tidak porno. Justru itu, kita serahkan ke publik untuk mengawasinya di lapangan. Kalau saja pada penerbitan berikutnya semakin berani menampilkan fotofoto ’syoor’ maka samasama kita melakukan perlawanan, melakukan protes, menolak tegas sehingga majalah tersebut tidak terbit lagi selamanya.

Tentunya kebebasan pers yang tengah dinikmati masyarakat sekarang ini harus dijaga. Jangan sampai ditumbuhi parasit yang merusak kebebasan pers. Yang namanya kebebasan pers di mana pun di muka bumi ini tetap ada batasnya, tergantung dari normanorma yang berlaku di sebuah negara.

Jadi, Playboy jangan sampai membangunkan kemarahan masyarakat. Kalau tetap nekat, besar kemungkinan kerugian yang ditanggung pihak pengelolanya sangat besar akibat kemarahan masyarakat yang sulit dibendung di mana-mana.

Sumber asli: beritasore.com

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Mengapa Playboy Lolos?

Oleh : Thomas Koten
Direktur Social Development Center

Nekad! Itulah barangkali kata yang bisa dikemukakan menyusul diterbitkannya majalah porno Playboy versi Indonesia, 7 April lalu. Sebuah majalah yang telah menjadi ikon pornografi di negeri kapitalis AS telah lolos terbit di tengah kontroversi seputar Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Sejak rencana penerbitannya, awal tahun 2006, Playboy sudah menuai kontroversi publik. Dan bila dicermati secara seksama, pihak yang menentang kehadiran majalah milik Hugh Hefner itu jauh lebih banyak dibanding yang mendukungnya. Soalnya, siapa tak kenal reputasi mudharat Playboy?

Sebagian besar isi Playboy berupa foto seksi wanita tanpa sehelai benangpun menempel di tubuhnya. Bahkan, tampil pula foto-foto lain yang sangat seronok: adegan orang bersetubuh yang sama sekali tidak pantas menurut kacamata nilai orang Timur dan umat beragama.

Hanya karena didominasi pertimbangan komersial –bahwa majalah yang mengumbar syahwat ini akan laris manis dan menjanjikan keuntungan materi yang besar– para pengelola nekad menerbitkannya. Kita pun tidak tahu apa kata hati dan muatan nurani para pengelola majalah porno itu ketika memutuskan untuk menerbitkannya, meski ditentang oleh banyak kalangan.

Ironis
Sangat ironis. Indonesia yang merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun dan norma-norma budaya ketimuran dan agama, dengan mayoritas Muslim ini, menjadi negara kedua di Asia setelah India yang memperoleh lisensi menerbitkan majalah porno Playboy. Muncul pertanyaan, apa motivasi di balik permintaan dan pemberian lisensi itu? Mengapa di tengah tingginya penolakan masyarakat, Playboy tetap terbit?

Kita pun tentu heran mengapa lembaga yang punya otoritas masih mau memberikan izin dan membiarkan majalah ini terbit. Kita mengharapkan mereka tidak pura-pura ‘menutup mata’. Apakah ada seni atau nilai estetika dalam pornografi? Apakah nilai-nilai etika, moral, dan spiritual bangsa lebih rendah manfaatnya daripada nilai-nilai material-benda-uang, sehingga dapat dikalahkan oleh nilai-nilai komersial dan kapital dari bisnis majalah porno Playboy? Pertanyaan lebih lanjut, apakah Playboy versi Indonesia kurang mengandung unsur porno?

Ketika membolak-balik Playboy versi Indones ia edisi perdana, memang sebagian besar sesuai dengan janji dari pihak pemegang lisensi bahwa isinya disesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia: tak ada gambar perempuan telanjang dan sejenisnya. Tapi apakah dengan demikian kita pun lalu menyetujui kehadirannya di negeri ini? Bukankah daging babi, entah dibuat sate atau rendang, tetaplah daging babi yang haram bagi kaum Muslim?

Apapun jawaban kita terhadap berbagai pertanyaan itu, yang jelas Playboy versi Amerika, negara asal majalah itu, telah berperan sangat penting dalam membawa pornografi ke luar kamar tidur suami-istri dan memasuki ruang publik secara terbuka. Lebih dari itu, Playboy telah memperluas industri pornografi yang omsetnya sekarang ini mencapai 10 triliun dolar AS lebih.

Majalah pria

Sejak didirikan Oktober 1953 oleh Hugh Hefner, konsep awal majalah porno itu telah mendorong berkembang pesatnya seksualisasi dan konsumerisme. Playboy juga sejak awal meminjam istilah Gail Dines– digunakan untuk selling consumerism, selling women. Memang, Playboy bukanlah majalah keluarga. Playboy adalah majalah kaum pria yang gandrung pada wanita-wanita cantik.

Jadi, tidak heran bila penerbitannya di negeri ini menuai kontroversi tajam. Apalagi hanya dengan alasan seni dan kebebasan berekspresi atau berkreasi yang hingga kapan pun akan selalu mengandung problem. Kebebasan tidak bisa disalahgunakan dengan tindakan ekspresif yang bertentangan dengan norma-norma dan etika masyarakat.

Lebih jauh, seseorang tidak bisa melakukan pelanggaran etika sosial dengan mengatasnamakan seni. Seni dan etika sangat erat, ibarat dua sisi uang logam. Dan karena tindakan manusia masuk domain nilai etis, maka kebebasan berekspresi dalam berkesenian harus dalam batas-batas etika yang berlaku. Dan sebuah hasil karya dikatakan bernilai seni dan estetika tinggi bila ia lebih berdampak positif bagi masyarakat.

Tapi, betapapun tajamnya kontroversi yang bergulir selama ini, akhirnya toh majalah porno Playboy versi Indonesia sudah berhasil diluncurkan. Jika mempersoalkan sisi positif dan negatif majalah ini di Indonesia, tentu masing-masing pihak memiliki posisi argumentasi berbeda. Satu hal yang tidak bisa diabaikan adalah penerbitannya sudah melahirkan risiko yang besar.

Pertama, telah munculnya cara pandang masyarakat dalam menyikapi pemberian izin penerbitan majalah porno Playboy. Bahwasanya, penerbitan Playboy bukan sekadar persoalan administrasi di tengah kontroversi RUU APP yang masih belum berakhir, melainkan seperti sudah disinggung di atas pula, lebih pada pertimbangan komersil, bahkan ada unsur politiknya.

Kedua, membiarkan Playboy terbit tanpa usaha untuk mencegahnya oleh pihak pemegang otoritas resmi/atau pemerintah, sesungguhnya sama saja dengan tindakan negara melegalisasi dan melegitimasi pornografi dan pornoaksi yang rancangan undang-undangnya sedang dibuat. Sulit dibayangkan bila pemerintah yang dianggap sebagai pemegang moralitas bangsa, merestui penerbitannya, dan/atau pura-pura menutup mata terhadap bahaya di balik penerbitan majalah porno ini.

Maka, yang perlu diantisipasi pemerintah sebagai pemegang otoritas negara adalah dampak legalisasi penerbitan Playboy dalam mendorong akselerasi perkembangan sikap permisif masyarakat, khususnya generasi muda yang kini cenderung kebablasan. Dan kita pun tidak tahu lagi apa batas toleransi terhadap pornografi dan pornoaksi yang kini semarak, sekaligus berpengaruh atau tidaknya terhadap RUU APP yang kini sedang digodok.

Jadi, persoalan ini bukan lagi terletak pada pemenuhan janji dari pihak pemegang lisensi yang sedikit terbukti, bahwa isi Playboy versi Indonesia benar-benar tidak menampilkan gambar perempuan telanjang dan sejenisnya, melainkan –sekali lagi– sejauh mana dampak legalisasi penerbitannya. Di samping itu, dari Playboy edisi perdana yang sudah diterbitkan itu, sesungguhnya sudah memunculkan pula gambaran dalam menentukan, sejauh mana pornografi dengan berbagai warna-warninya bisa disebut ekspresi seni atau tidak, yang tentu saja bergantung pada penekanan moralitas yang inheren dalam ekspresi dan karya jurnalistik.

Ikhtisar

  • Playboy telah berperan sangat penting dalam membawa pornografi ke luar kamar tidur suami-istri dan memasuki ruang publik secara terbuka.
  • Playboy telah memperluas industri pornografi yang omsetnya sekarang ini mencapai 10 triliun dolar AS lebih.
  • Playboy sejak awal meminjam istilah Gail Dines digunakan untuk selling consumerism, selling women.
  • Playboy bukanlah majalah keluarga. Playboy adalah majalah kaum pria yang gandrung pada wanita-wanita cantik.
  • Membiarkan Playboy terbit tanpa usaha mencegahnya sama saja dengan tindakan negara melegalisasi dan melegitimasi pornografi dan pornoaksi.

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=243689&kat_id=16

Tue 18th Apr, 2006, Berita

MUI JATIM MINTA GUBERNUR HENTIKAN PEREDARAN PLAYBOY

Surabaya (ANTARA News) -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui surat Nomor B-18/MUI/JTM/IV/2006 secara resmi telah berkirim surat kepada Gubernur Jatim, Imam Utomo, agar menghentikan peredaran majalah Playboy di wilayah kerjanya.

“Kami telah meminta kepada Gubernur Jatim Imam Utomo untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah preventif, agar majalah Playboy tidak beredar di Jatim,” ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori, saat dihubungi di Surabaya, Selasa.

Surat MUI Jatim tersebut berisi tiga poin yang merupakan wujud dari sikap MUI terhadap majalah tersebut Selain disampaikan ke gubernur, tembusan surat disampaikan kepada Ketua MUI Pusat, Kapolda Jatim, Ketua DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam suratnya MUI berpendapat, kehadiran majalah itu merupakan ikon pornografi. Meskipun edisi perdananya tidak memuat gambar pornografi sebagaimana yang terbit di Amerika Serikat, tetapi majalah tersebut telah memenuhi unsur pornografi.

Pendistribusian majalah yang semula dikhususkan untuk orang dewasa dan dijual di tempat khusus pada kenyataanya beredar di pasar bebas. Gambar-gambar yang disajikan sensual, merangsang birahi dan pelan-pelan nantinya akan merusak moral khususnya generasi muda.

Kehadiran majalah tersebut, ujar Abdusshomad, akan menimbulkan keresahan dan memicu kemarahan masyarakat Jatim, yang selama ini telah menunjukkan sikap kondusif dan terkendali.

“Penerbitan majalah itu merupakan tindakan pelecehan terhadap ndang-undang, karena disaat Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Anti-Pornoaksi (RUUAPP) dibahas di DPR, majalah itu dengan beraninya beredar dan ini dapat menyulut tindakan radikalisme sebagai akibat dari pelecehan itu,” tambahny. (*)

http://www.antara.co.id/seenws/?id=31941

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Anatomi Penindasan Terhadap Perempuan

Penindasan terhadap kaum perempuan sepertinya merupakan lakon yang abadi. Makin hari bukannya menyurut justru meningkat kualitas dan kuantitasnya. Berita dan fakta penindasan ini makin lama makin banyak saja, berjejer dan menimbuni kesadaran kita dari hari ke hari. Secata kuantitatif dan kualitatif, penindasan itu terasa makin ada. Mengapa?

Paling tidak ada tiga faktor yang menyebabkan penindasan itu terus berkelanjutan tanpa putus-putusnya. Ini yang perlu kita cermati dan kita carikan solusinya..

Pertama, minimnya perlindungan terhadap perempuan. Khususnya perempuan yang menjadi TKW atau buruh migrant di luar negeri. Ketika mereka dianiaya dan diposisikan sebagai budak, bahkan diusir dari negeri jiran, langkah perlindungan terhadap mereka nyaris tidak ada. Jaring pengaman hukum, jaring pengaman ekonomi, jaring pengaman sosial da moral nyaris tidak ada atau kalau ada nyaris tidak berfungsi melindungi mereka. Mulai dari proses perekrutan, proses mobilisasi, proses pengiriman, penempatan, dan proses sosialisasi diri mereka di tanah asing, sampai proses pemulangannya pun mereka nyaris tidak terlindungi. Sudah terlalu banyak korban berjatuhan ketika para perempuan TKW melewati proses demi proses itu.

Kedua, minimnya penghargaan atas harkat dan martabat perempuan. Upah buruh perempuan dalam negeri masih rendah, perlakuan mereka yang rawan terdahap pelecehan, termasuk pelecehan seksual dan tindak kekerasan dan hak-haknya sebagai perempuan yang sering terabaikan menunjukkan minimnya penghargaan itu. Maraknya demonstrasi para buruh perempuan menunjukkan gejala betapa rendahnya penghargaan atas harkat dan martabat perempuan yang karena terpaksa atau karena pilihan menjadi buruh.

Ketiga, minimnya akses perempuan terhadap informasi, lapangan kerja yang terhormat dan akses perempuan terhadap masa depannya sendiri. Akses yang terbuka lebar bagi perempuan sepertinya hanya diperuntukkan pada posisi ‘penghibur’ dan ‘perayu’. Di dunia usaha hiburan, media, dan bisnis perdagangan, termasuk retsil, perempuan diarahkan menjadi penghibur dan perayu. Menghibur tamu,menghibur pemirsa dan penonton iklan dan merayu konsumen untuk membeli produk atau membeli tubuhnya. Mungkin banyak oeluang kerja yang terhormat dan menjanjikan secara finansial sesungghnya terbuka dan tersedia bagi para perempuan. Tetapi kebanyakan perempuan sangat sulit mengakses ke sana. Padahal kebutuhan hidup sudah demikian menumpuk dan mendesak untuk dicukupi. Maka apa boleh buat, mereka pun masuk ke lapangan kerja yang seadanya, berada pada posisi ‘penghibur’ dan ‘perayu’ itu.

Mungkinkah kecenderungan ini diubah secara radikal dan bermakna? Bisakah Muhammadiyah bersama ormas Islam lain memikirkan dan ikut menciptakan solusi demi solusi atas permasalahan di atas? Sudahkah Aisyiyah dan ormas perempuan lain telah berupaya maksimal agar kaum perempuan kita nasibnya menjadi lebih baik? (bahan dan tulisan: tof)

http://suara-muhammadiyah.or.id/content/view/41/9/

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Pornografi, Pornoaksi Dan Playboy

Betapa jahat sebuah negara adikuasa yang memiliki kekuatan super dalam militer, ekonomi, ilmu, gaya hidup dan budaya yang ingin mendikte kehidupan warga negara lain, agar semua warga negara dari semua negara di dunia mau tunduk dan patuh dalam sebuah kehidupan yang seragam, kehidupan monokultur. Tanpa alternatif lain, Jika ada negara yang berani menolak dan tidak patuh kepada negara adikuasa maka ia pun digempur dan diluluhlantakkan, termasuk dihancurkan sendi-sendi peradaban dan kebudayaannya, kemudian direkayasa agar warganya tunduk pada kemauan negara adikuasa itu. Ada juga yang berani menolak didekte oleh negara adikuasa itu, tetapi cara menghancurkannya dilakukan secara halus. Tidak mempergunakan peluru bermesiu, tetapi mempergunakan peluru budaya, nilai-nlai sekuler yang anti nilai-nilai agama. Yang dihancurkan bukan fisik bangunan dan tubuh manusia warga negara yang ingin bebas dari penindasan dan penelikungan itu, tetapi moral, jiwa dan nilai-nilai kehidupannya.

Indonesia, negara dengan mayoritas warga negara Muslim sudah memiliki kehidupan alternatif yang berbeda dengan kehidupan ala negara adikuasa itu. Indonesia multikultur dan memiliki kemandirian budaya yang sudah teruji berabad-abad. Penjajah Eropa dan Asia saja tidak mampu merobohkan kemandirian budaya semacam ini. Maka Indonesia setelah dihajar secara ekonomi dengan permainan mata uang, kemudian digempur secara halus, dilengkapi dengan gempuran sedikit kasar dengan menciptakan fitnah intelijen yang menghasilkan produk terorisme dan kontra terorisme. Gempuran yang halus itu dilakukan dengan membidik sisi yang paling strategis dari sebuah bangsa Muslim ini. Yaitu moral, jiwa dan nilai-nilai kehidupan yang dipandu nilai agama.

Dalam konteks inilah kita hendaknya memahami dan memposisikan kasus maraknya pornografi, pornoaksi dan terbitnya majalah porno Playboy yang terkesan dipaksakan. Mungkin kurang disadari, reformasi yang menghasilkan kebebasan pers ternyata disusupi penumpang gelap yang memang ingin membawa kegelapan bagi kehidupan moral, jiwa dan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Produk-produk bukan pers dan bukan karya jurnalistik bertebaran dimana-mana dalam bentuk sajian pornografi dan tayangan infotainmen, ditambah penampilan pornoaksi yang tidak mempedulikan aurat. Pada jalur maya, pada alam saiber berondongan peluru pornografi dan pornoaksi ditembakkan lewat situs-situs yang memang spesial dibuat untuk ini. Lewat jaringan internet, sajian pornografi disebarkan ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia. Sajian pornoaksi juga menjadi menu sehari-hari di layar televisi, baik berupa video klip pengiring lagu atau pun lewat paket siaran membahas seksualitas dan erotika yang berlebihan, dilengkapi dengan peragaan yang membuat penonton dapat tergoda untuk melakukan perbuatan maksiat.

Agar proses degradasi moral bangsa menjadi tidak berlarut-larut, maka RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi pun diproses menjadi UU. RUU ini sudah cukup lama terkatung-katung. Sekarang mendesak untuk dimatangkan menjadi UU sehingga dapat dioperasikan menjadi salah satu instrumen penyelamat moral, jiwa dan nilai-nilai luhur bangsa.

Meski para pendukung pornografi dan pornoaksi menolak RUU ini, tetapi mereka yang anti pornografi dan pornoaksi lebih banyak lagi. Artinya sudah menjadi aspirasi mayoritas bangsa bahwa pornografi dan pornoaksi harus disikapi dan ditentang habis-habisan.

Anehnya, pada saat bangsa Indonesia sibuk menyelamatkan moral, jiwa dan nilai-nilai luhur kehidupan, justru orang Amerika ingin menancapkan kuku penjajahan budaya sekuler dengan menerbitkan majalah Playboy edisi Indonesia. Tentu saja kita tidak mau dijajah secara budaya oleh Amerika, sebagaimana kita tidak mau dijajah oleh pemodal yang menjual pornografi dan pornoaksi demi keuntungan finansial mereka, dengan risiko kebobrokan mental spiritual menimpa anak cucu kita.

Dengan demikian, inilah saat yang tepat untuk bertindak. Menghancurkan pornografi dan pornoaksi dengan segala macam media ungkapnya. Termasuk majalah atau tabloid, tayangan di televisi dan keping-keping VCD.
(Bahan dan tulisan: sim)

http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=597

Tue 18th Apr, 2006, Berita

Playboy Timbulkan Situasi Tak Nyaman

Pemerintas terus dituntut bersikap tegas

SURABAYA–Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Iman D Nugroho, menganggap, penerbitan majalah Playboy di Indonesia menimbulkan situasi tidak nyaman dalam kehidupan masyarakat. Sebab, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sensitif terhadap penerbitan majalah bercitra cabul tersebut.

Penerbitnya, PT Velvet, juga dinilai Iman tidak arif dalam melihat situasi dan kondisi masyarakat di Indonesia yang agamis. Terbukti, meski ditentang oleh banyak pihak, majalah yang berpusat di Amerika Serikat itu tetap nekat diterbitkan di Indonesia. ‘’Itu sama saja memberi daging kepada orang vegetarian, pasti ditolak.

Wong kita makanannya hanya sayuran kok,'’ kata Iman dalam diskusi dalam diskusi publik bertajuk ‘Membedah Kontroversi Majalah Playboy di Indonesia’ di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya-Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS), akhir pekan lalu. Diskusi tersebut juga menghadirkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Imam Thabrani, Ketua Bidang Infokom MUI Jatim Abdurrahman Azis, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya M Syaiful Aris.

Imam Tabrani mengatakan, sejak tahun 2001 MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi. Sayangnya, fatwa tersebut tidak banyak didengar oleh pemerintah dan terkesan dilupakan. Abdurrahman Azis menyatakan, MUI Jatim sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Jatim, Imam Utomo, untuk menolak dan melarang peredaran Playboy. Langkah ini diambil melihat perkembangan situasi masyarakat yang semakin sensitif.

MUI tak ingin Jatim justru lebih bergolak dengan kehadiran Playboy. ‘’Jadi, itu sudah keputusan MUI Jatim dan kami sudah sampaikan pula tembusannya ke MUI Pusat,'’ kata Azis. Hingga kemarin (16/4), majalah Playboy versi Indonesia masih menjadi barang langka di Surabaya. Sejumlah agen dan pengecer media cetak mengaku kesulitan mendapatkan majalah tersebut karena agen besar di Surabaya belum mendapat pasokan dari Jakarta.

‘’Sejak ramai diberitakan, yang mencari majalah Playboy ke kios saya sampai puluhan. Tapi terus terang, kalaupun ada saya takut kena sweeping jika menjualnya,'’ ujar Hasan, salah satu agen di bursa koran dan majalah Jl Pahlawan, Surabaya. Kasat Pidum Polda Jatim, AKBP Setija Junianta, mengatakan, berdasarkan laporan anggota di lapangan, distributor dan agen majalah di Surabaya menolak masuknya sekitar 4.000 eksemplar majalah Playboy. ‘’Tapi, kami tetap menerjunkan tim untuk menginvestigasi keberadaan majalah Playboy di Jatim,'’ katanya.

Agenda zionisme

Presiden Ikhwanul Muslimin Indonesia (IMI), Habib Husein Al-Habsyi, menuding penerbitan majalah Playboy Indonesia sebagai bagian dari rencana zionisme internasional dan dunia Barat. ‘’Tidak mampu melawan secara fisik, kaum zionis dan Barat menggunakan majalah Playboy untuk menghancurkan moral bangsa kita,'’ tutur Husein di Gedung MUI Kota Depok, Sabtu (15/4) malam.

Ia meminta pemerintah bersikap tegas dengan menghentikan penerbitan Playboy Indonesia dan memutus pendistribusiannya ke seluruh wilayah Indonesia. Pimpinan Al-Azhar Pusat, Rusjdi Hamka, pada kesempatan sama juga mengatakan, pemerintah harus berani bersikap tegas. ‘’Krisis yang terjadi di Indonesia semuanya bermuara pada merosotnya nilai moral di Indonesia, karena itu Playboy harus dihentikan,'’ ujarnya.

Ia menilai, pemerintah saat ini sepertinya tidak berdaya. “Kita kan negara muslim terbesar di dunia, masa sampai terbit majalah seperti itu. Ini meledek atau ‘gimana,'’ kata putra kedua Buya Hamka tersebut, sambil mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=243918&kat_id=6

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Indonesia, Gerbong Playboy

Salman Darajat
Pemerhati Masalah Sosial Budaya

Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, menegaskan pemerintah tidak bisa melarang terbitnya majalah Playboy Indonesia. Namun pihaknya akan mengkaji isi majalah tersebut yang edisi perdananya telah beredar Jumat (7/4) lalu. Jika ada isinya yang melanggar hukum, baru akan dilaporkan ke polisi. Pada saat bersamaan, kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan Playboy edisi perdana bukan porno, sehingga tidak bisa dijerat dengan KUHP.

Mendengar pernyataan kedua pejabat tersebut, kita jadi pesimis campur heran. Pernyataan keduanya seolah menutup peluang untuk menghentikan penerbitan majalah berlisensi Amerika itu. Jadi, apa gunanya melaporkan ke polisi kalau di awal sudah dibentengi dengan statement bahwa pemerintah tak bisa melarang penerbitannya, yang kemudian disusul dengan jawaban yang seolah mengunci mati: Playboy edisi perdana bukan porno!

Oleh karena itu wajar jika hingga kini belum juga tampak sikap pemerintah dalam mengatasi kondisi yang ada. Padahal keresahan telah lahir di atas keresahan. Resah atas kehormatan bangsa yang dilabrak, pendidikan generasi penerus bangsa yang dinodai, serta moral anak-anak kita yang terus dicabik-cabik lantaran terbitnya majalah yang identik dengan kepornoan itu. Belum hilang keresahan tersebut, keresahan berikutnya pun hadir lantaran adanya aksi-aksi yang cenderung anarkis dalam memprotes kehadiran majalah tersebut.

Memang betul, kekerasan bukanlah cara bijak untuk menuntaskan persoalan. Untuk itu, agar masyarakat tak bertindak sendiri-sendiri, mestinya pemerintah segera mengulurkan tangannya untuk membuat keadaan masyarakat menjadi tenang. Pemerintah sebagai pemegang kendali negeri ini, jangan tinggal diam membiarkan keresahan terus menjalar. Pemerintah bukan entitas yang pasif-defensif. Ia harus proaktif.

Semestinya pemerintah dan penegak hukum menyikapi penerbitan majalah itu secara bijak dengan menimbang kepentingan masyarakat luas. Idealnya, pemerintah menghentikan media-media porno yang sudah ada, jangan malah membiarkan lahirnya media porno baru. Mengapa pemerintah tampak gamang? Tak mustahil, sikap normatif dengan berlindung di balik kebebasan pers yang selama ini ditunjukkan pemerintah akan memunculkan kesan publik bahwa pemerintah memang sepikiran dengan penerbit majalah Playboy. Bahkan berkesan melindungi. Ada apakah?

Paket kapitalisme
Mencermati fenomena Playboy, agaknya perlu kita telisik maksud kesuksesan diboyongnya lisensi tersebut ke negeri ini, sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di Asia yang berhasil mendapatkan izin penerbitan Playboy. Sebuah media di Arab menyebutnya sebagai sukses besar atas invansi yang dilakukan Playboy Entertaiment Group (PEG) ke Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia.

Di negara induknya sana, PEG selain menerbitkan majalah, beberapa unit usaha lain juga mereka jalankan seperti Playboy TV, Playboy Home Entertainment, Playboy Radio, Playboy Online, serta wireless. Perusahaan raksasa tersebut, selama ini mengoperasikan hiburan dengan durasi tayang 1.500 jam setiap tahunnya dan disiarkan di hampir 70 kota di Eropa, Amerika Latin dan Asia, selain di negaranya sendiri, tentu.

Selain dunia hiburan semacam itu, perusahaan itu merambah ke bidang lain menyangkut bisnis kesenangan duniawi seperti perjudian yang juga bisa diakses melalui jaringan internet. Bisnis itu sudah di adopsi oleh beberapa negara seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Brasil. Berbagai kesenangan dan keseksian, juga gaya hidup termasuk permainan, video clip, voice clip, dan ring tones terus ditawarkan PEG ke seluruh dunia.

Pintu pembuka
Tampaknya kini giliran Indonesia, dengan diberinya lisensi untuk menerbitkan majalah. Yang patut ditanya kemudian, apakah penerbit Playboy Indonesia juga mendapat franchise untuk hal-hal di luar penerbitan? Karena bukan mustahil, melalui lokomotif majalah Playboy Indonesia sebagai ujung tombaknya, gerbong kapitalisme sengaja akan ditarik kuat ke negeri ini.

Berbagai tontonan, hiburan dan kesenangan ala Playboy tersebut telah dipersiapkan untuk dijajakan di negeri ini. Persoalannya tinggal menunggu waktu yang tepat. Majalah Playboy Indonesia sebagai testimoni-nya setidaknya dijadikan pintu pembuka bagi peluncuran item-item dagangan berikutnya.

Jelas bahwa Playboy bukan sekadar bisnis penerbitan tapi juga merchandise, executive club, bahkan sejumlah bisnis lain yang bisa jadi akan berbenturan dengan nilai-nilai budaya bahkan keagamaan kita. Permainan ini hanya bisa dilakukan oleh pengusaha bermodal besar.

Tidakkah boleh kita sebut bahwa sebenarnya tersimpan motif kepentingan kapitalisme modal (pasar) di balik keberhasilan mendapatkan lisensi Playboy ini? Tidakkah boleh kita katakan bahwa penerbitan majalah Playboy Indonesia merupakan intervensi kebudayaan dari Barat ke negeri ini yang awalnya bersifat ekonomis tapi dampaknya merusak moralitas masyarakat? Pada titik inilah sejumlah keterhenyakan muncul dari sejumlah negara lain terhadap sikap Indonesia. Pada titik inilah pemerintah mestinya cukup visioner dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan anak-anak negeri ini.

Pemerintah jangan terus-menerus berlindung di balik topeng kebebasan pers atau dalih tidak memiliki wewenang. Pemerintah pun masih bisa berbicara dengan nurani. Dilihat dari segi apapun, kehadiran Playboy tak memberi manfaat. Kita sadar, menghentikan peredaran Playboy tidak akan cukup ampuh dengan seruan-seruan moral atau melakukan sweeping di kios-kios majalah, atau hanya dengan meyakini sejumlah asumsi bahwa hidup matinya Playboy bergantung dari laris-tidaknya, dibeli-tidaknya, dikonsumsi-tidaknya oleh masyarakat, sehingga tak perlu repot-repot menuntut penghentian penerbitan Playboy, cukup dengan menyerahkan hal tersebut ke masyarakat.

Kalau tidak ingin berporno-porno, ya jangan beli majalahnya. Selesai! Rasanya tidak demikian cara berpikir kita. Ingat, kita ini hidup bernegara. Adanya negara (pemerintah) salah satunya justru untuk memikul kewajiban menjaga rakyatnya dari ancaman kerusakan moral. Persoalan penjagaan moral ini tidak dapat dikembalikan ke individu masing-masing.

Sikap pemerintah yang menyiratkan ketidakmampuan dalam melindungi masyarakatnya dari pengaruh buruk media yang berbau pornografi adalah ironis. Kalaulah benar, hukum-hukum positif kita memang tidak mampu membendung produksi, distribusi dan konsumsi materi serta perbuatan porno, setidaknya pemerintah masih bisa melakukan berbagai terobosan politik dan hukum untuk mencegah kemunculannya atau menghentikannya jika telah telanjur lolos terbit.

Sekalipun pemerintah dilarang UU Pers membredel suatu usaha penerbitan pers, namun pemerintah dan birokrasi tetap bisa mengkritisi usaha-usaha penerbitan sejak permintaan izin tanda usaha, izin usaha perdagangan, izin gangguan, dan sebagainya. Namun, pemerintah tampak kurang serius dalam memperjuangkan berbagai terobosan politik dan hukum demi menyelamatkan kepribadian bangsa dari serangan virus pornografi ini.

Kelemahan hukum-hukum positif kita yang belum mampu menjamin terjaganya kepribadian bangsa, mestinya membuat pemerintah sadar bahwa banyak persoalan bangsa ini yang tak cukup dilihat dari kacamata aspek legal formal semata, melainkan perlu ketajaman nurani untuk melihat persoalan-persoalan tersebut dengan lebih jernih seraya mempertimbangkan berbagai dampak negatif yang bisa menghancurkan masa depan bangsa ini.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244036&kat_id=16

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Pornografi Bukan Masalah Remeh-temeh

Anggota Fraksi PAN di Pansus tetap perjuangkan RUU APP

JAKARTA — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin, mengemukakan, pornografi dan pornoaksi bukan masalah remeh-temeh, tapi merupakan persoalan besar karena menyangkut akhlak dan moral bangsa. Apabila akhlak dan moral masyarakat rusak, maka bangsa Indonesia pun pasti hancur.

‘’Masalah akhlak itu adalah nomor satu. Rasulullah SAW saja, pertama kali diutus ke dunia untuk memperbaiki akhlak,'’ ungkap Ma’ruf, kepada Republika di Jakarta, Senin (17/4). Ia menilai, pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang banyak diberitakan media massa bahwa pornografi dan pornoaksi sebagai masalah remeh-temeh, tak merepresentasikan sikap umat Islam dan komponen bangsa yang peduli moral. Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir–yang tengah diterpa gosip perselingkuhan dengan artis Nia Paramitha, istri aktor Gusti Randa–juga satu sikap dengan Amien Rais.

Menurut Ma’ruf, pemikiran Amien dan Soetrisno terbilang tak punya rasa keagamaan. ‘’Yang diukur selalu material saja. Buat saya, maaf-maaf saja, pemimpin yang seperti ini nothing. Masyarakat sekarang pun sudah cerdas. Bisa menilai sendiri pernyataan macam itu,'’ tegas ketua Tim Pengawal Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) MUI dan Ormas-ormas Islam, di Jakarta, Senin (17/4).

Ma’ruf juga menilai, pernyataan dua tokoh parpol itu sangat berlawanan dan merugikan perjuangan ulama dan umat Islam yang tengah menyatakan perang terhadap pornografi dan pornoaksi. Ma’ruf mengingatkan, maraknya pornografi dan pornoaksi di Indonesia sebagai upaya asing untuk menghancurkan moral dan akhlak bangsa. Padahal, moral dan akhlak, sangat menentukan karakter dan tegaknya sebuah bangsa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menolak mengomentari pernyataan Amien yang merupakan seniornya di Muhammadiyah. ‘’Jangan saya (yang diminta pendapat-red), tidak enak,'’ elak Din.

Jalan terus
Anggota Pansus RUU APP dari Fraksi PAN DPR, Latifah Iskandar, mengaku tak akan terpengaruh oleh sikap para petinggi partainya. ‘’Belum ada instruksi resmi dari DPP PAN untuk tidak mendukung RUU APP. Saya sebagai anggota Pansus, akan tetap berjuang agar RUU APP bisa rampung menjadi UU yang saat ini sangat dibutuhkan,'’ tuturnya.

Latifah belum menanyakan secara langsung kepada mantan Ketum DPP PAN Amien Rais maksud ‘meremehkan’ RUU APP. Karena beberapa waktu lalu ketika pertemuan anggota Pansus RUU APP dari FPAN, Amien Rais justru sangat antusias mendukung. ‘’RUU itu harus jadi, you harus membuatnya yang bagus,'’ ungkapnya mengutip pesan Amien Rais.

Latifah yang aktif di PP Aisyiyah menduga, tidak ada maksud dari Amien Rais meremehkan masalah pornografi dan pornoaksi. ‘’Beliau hanya kecewa karena RUU APP kini terjebak pada pro-kontra, menjadi konsumsi empuk media, sehingga menghilangkan agenda besar lainnya,'’ kata wakil rakyat asal Yogyakarta itu.
( hri/vie )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244066&kat_id=6

No Porn