Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 18th Apr, 2006, Artikel

Indonesia, Gerbong Playboy

Salman Darajat
Pemerhati Masalah Sosial Budaya

Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, menegaskan pemerintah tidak bisa melarang terbitnya majalah Playboy Indonesia. Namun pihaknya akan mengkaji isi majalah tersebut yang edisi perdananya telah beredar Jumat (7/4) lalu. Jika ada isinya yang melanggar hukum, baru akan dilaporkan ke polisi. Pada saat bersamaan, kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan Playboy edisi perdana bukan porno, sehingga tidak bisa dijerat dengan KUHP.

Mendengar pernyataan kedua pejabat tersebut, kita jadi pesimis campur heran. Pernyataan keduanya seolah menutup peluang untuk menghentikan penerbitan majalah berlisensi Amerika itu. Jadi, apa gunanya melaporkan ke polisi kalau di awal sudah dibentengi dengan statement bahwa pemerintah tak bisa melarang penerbitannya, yang kemudian disusul dengan jawaban yang seolah mengunci mati: Playboy edisi perdana bukan porno!

Oleh karena itu wajar jika hingga kini belum juga tampak sikap pemerintah dalam mengatasi kondisi yang ada. Padahal keresahan telah lahir di atas keresahan. Resah atas kehormatan bangsa yang dilabrak, pendidikan generasi penerus bangsa yang dinodai, serta moral anak-anak kita yang terus dicabik-cabik lantaran terbitnya majalah yang identik dengan kepornoan itu. Belum hilang keresahan tersebut, keresahan berikutnya pun hadir lantaran adanya aksi-aksi yang cenderung anarkis dalam memprotes kehadiran majalah tersebut.

Memang betul, kekerasan bukanlah cara bijak untuk menuntaskan persoalan. Untuk itu, agar masyarakat tak bertindak sendiri-sendiri, mestinya pemerintah segera mengulurkan tangannya untuk membuat keadaan masyarakat menjadi tenang. Pemerintah sebagai pemegang kendali negeri ini, jangan tinggal diam membiarkan keresahan terus menjalar. Pemerintah bukan entitas yang pasif-defensif. Ia harus proaktif.

Semestinya pemerintah dan penegak hukum menyikapi penerbitan majalah itu secara bijak dengan menimbang kepentingan masyarakat luas. Idealnya, pemerintah menghentikan media-media porno yang sudah ada, jangan malah membiarkan lahirnya media porno baru. Mengapa pemerintah tampak gamang? Tak mustahil, sikap normatif dengan berlindung di balik kebebasan pers yang selama ini ditunjukkan pemerintah akan memunculkan kesan publik bahwa pemerintah memang sepikiran dengan penerbit majalah Playboy. Bahkan berkesan melindungi. Ada apakah?

Paket kapitalisme
Mencermati fenomena Playboy, agaknya perlu kita telisik maksud kesuksesan diboyongnya lisensi tersebut ke negeri ini, sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara kedua di Asia yang berhasil mendapatkan izin penerbitan Playboy. Sebuah media di Arab menyebutnya sebagai sukses besar atas invansi yang dilakukan Playboy Entertaiment Group (PEG) ke Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia.

Di negara induknya sana, PEG selain menerbitkan majalah, beberapa unit usaha lain juga mereka jalankan seperti Playboy TV, Playboy Home Entertainment, Playboy Radio, Playboy Online, serta wireless. Perusahaan raksasa tersebut, selama ini mengoperasikan hiburan dengan durasi tayang 1.500 jam setiap tahunnya dan disiarkan di hampir 70 kota di Eropa, Amerika Latin dan Asia, selain di negaranya sendiri, tentu.

Selain dunia hiburan semacam itu, perusahaan itu merambah ke bidang lain menyangkut bisnis kesenangan duniawi seperti perjudian yang juga bisa diakses melalui jaringan internet. Bisnis itu sudah di adopsi oleh beberapa negara seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan Brasil. Berbagai kesenangan dan keseksian, juga gaya hidup termasuk permainan, video clip, voice clip, dan ring tones terus ditawarkan PEG ke seluruh dunia.

Pintu pembuka
Tampaknya kini giliran Indonesia, dengan diberinya lisensi untuk menerbitkan majalah. Yang patut ditanya kemudian, apakah penerbit Playboy Indonesia juga mendapat franchise untuk hal-hal di luar penerbitan? Karena bukan mustahil, melalui lokomotif majalah Playboy Indonesia sebagai ujung tombaknya, gerbong kapitalisme sengaja akan ditarik kuat ke negeri ini.

Berbagai tontonan, hiburan dan kesenangan ala Playboy tersebut telah dipersiapkan untuk dijajakan di negeri ini. Persoalannya tinggal menunggu waktu yang tepat. Majalah Playboy Indonesia sebagai testimoni-nya setidaknya dijadikan pintu pembuka bagi peluncuran item-item dagangan berikutnya.

Jelas bahwa Playboy bukan sekadar bisnis penerbitan tapi juga merchandise, executive club, bahkan sejumlah bisnis lain yang bisa jadi akan berbenturan dengan nilai-nilai budaya bahkan keagamaan kita. Permainan ini hanya bisa dilakukan oleh pengusaha bermodal besar.

Tidakkah boleh kita sebut bahwa sebenarnya tersimpan motif kepentingan kapitalisme modal (pasar) di balik keberhasilan mendapatkan lisensi Playboy ini? Tidakkah boleh kita katakan bahwa penerbitan majalah Playboy Indonesia merupakan intervensi kebudayaan dari Barat ke negeri ini yang awalnya bersifat ekonomis tapi dampaknya merusak moralitas masyarakat? Pada titik inilah sejumlah keterhenyakan muncul dari sejumlah negara lain terhadap sikap Indonesia. Pada titik inilah pemerintah mestinya cukup visioner dan bertanggung jawab untuk menyelamatkan anak-anak negeri ini.

Pemerintah jangan terus-menerus berlindung di balik topeng kebebasan pers atau dalih tidak memiliki wewenang. Pemerintah pun masih bisa berbicara dengan nurani. Dilihat dari segi apapun, kehadiran Playboy tak memberi manfaat. Kita sadar, menghentikan peredaran Playboy tidak akan cukup ampuh dengan seruan-seruan moral atau melakukan sweeping di kios-kios majalah, atau hanya dengan meyakini sejumlah asumsi bahwa hidup matinya Playboy bergantung dari laris-tidaknya, dibeli-tidaknya, dikonsumsi-tidaknya oleh masyarakat, sehingga tak perlu repot-repot menuntut penghentian penerbitan Playboy, cukup dengan menyerahkan hal tersebut ke masyarakat.

Kalau tidak ingin berporno-porno, ya jangan beli majalahnya. Selesai! Rasanya tidak demikian cara berpikir kita. Ingat, kita ini hidup bernegara. Adanya negara (pemerintah) salah satunya justru untuk memikul kewajiban menjaga rakyatnya dari ancaman kerusakan moral. Persoalan penjagaan moral ini tidak dapat dikembalikan ke individu masing-masing.

Sikap pemerintah yang menyiratkan ketidakmampuan dalam melindungi masyarakatnya dari pengaruh buruk media yang berbau pornografi adalah ironis. Kalaulah benar, hukum-hukum positif kita memang tidak mampu membendung produksi, distribusi dan konsumsi materi serta perbuatan porno, setidaknya pemerintah masih bisa melakukan berbagai terobosan politik dan hukum untuk mencegah kemunculannya atau menghentikannya jika telah telanjur lolos terbit.

Sekalipun pemerintah dilarang UU Pers membredel suatu usaha penerbitan pers, namun pemerintah dan birokrasi tetap bisa mengkritisi usaha-usaha penerbitan sejak permintaan izin tanda usaha, izin usaha perdagangan, izin gangguan, dan sebagainya. Namun, pemerintah tampak kurang serius dalam memperjuangkan berbagai terobosan politik dan hukum demi menyelamatkan kepribadian bangsa dari serangan virus pornografi ini.

Kelemahan hukum-hukum positif kita yang belum mampu menjamin terjaganya kepribadian bangsa, mestinya membuat pemerintah sadar bahwa banyak persoalan bangsa ini yang tak cukup dilihat dari kacamata aspek legal formal semata, melainkan perlu ketajaman nurani untuk melihat persoalan-persoalan tersebut dengan lebih jernih seraya mempertimbangkan berbagai dampak negatif yang bisa menghancurkan masa depan bangsa ini.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244036&kat_id=16

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn