Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 19th Apr, 2006, Berita

DPR RI Jamin RUU APP akan Tuntas pada Juni 2006

Surabaya- Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) DPR RI, Balkan Kaplale, menjamin RUU APP akan tuntas dibahas kalangan legislatif pada Juni 2006, karena akhir Mei 2006 diperkirakan sudah sampai di tingkat Bamus DPR RI.

“Saya yakin, pembahasan RUU APP itu akan tuntas pada Juni 2006, karena kelompok yang kontra sebenarnya tidak banyak,” katanya di sela-sela pertemuan ratusan ulama dan habaib yang tergabung Dewan Imamah Nusantara (DIN) di Surabaya, Senin.

Pertemuan DIN di Surabaya itu dihadiri antara lain KHM Yusuf Hasyim (Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim) dan KH Hamid Baidlowi (Pesantren Lasem, Jateng) selaku koordinator DIN, Zaenal Ma`arif SH MA (Wakil Ketua DPR RI/PBR), dan Habib Abdurrahman Assegaf (ketua panitia).

Menurut Balkan, Pansus akan terus membahas RUU APP, meski ada kelompok yang menolak, karena RUU APP itu merupakan inisiatif DPR.

“Untuk itu, kami sudah berdiskusi dengan DPRD Batam, Papua, dan Bali sebagai masukan bagi pasal-pasal di RUU APP. Bisa juga nanti akan ada peraturan yang bersifat lex specialis,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai pro dan kontra atas rencana DPR membahas RUU APP itu sendiri merupakan hal yang wajar, bahkan pro-kontra itu bisa menjadi masukan bagi Pansus RUU APP DPR RI.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma`arif SH MH menegaskan bahwa kalangan legislatif di DPR RI sudah bertekad untuk menyelesaikan pada Mei 2006.

“Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan bukan Juni, tapi Mei,” kata salah seorang ketua DPP PBR itu dengan pandangan yang sedikit berbeda dari Balkan Kaplale.

Namun, ia menyatakan kelompok yang mendukung RUU APP mencapai 82 persen, sedangkan sisanya yang menolak hanya 18 persen. “Karena itu, DPR RI tak mungkin mengabaikan kelompok mayoritas hanya karena ada penolakan,” katanya.

Terorisme moral
Dalam kesempatan itu, koordinator DIN (forum ulama dan habaib yang peduli persoalan kebangsaan) KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) menilai pornografi dan pornoaksi itu merupakan bentuk terorisme moral.

“Dampaknya, pornografi dan pornoaksi itu lebih merusak dibanding krisis ekonomi atau terorisme berbentuk pengeboman, karena pornografi dan pornoaksi itu merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Menurut pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jatim itu, pornografi dan pornoaksi sebagai terorisme moral itu mengancam negara, karena itu negara wajib melindungi dengan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP).

“Untuk itu, DPR jangan ragu-ragu dengan RUU APP itu, bahkan kalau bisa lebih cepat, karena lebih cepat akan justru lebih baik. Singapura yang sekuler saja sangat mengatur tayangan pornografi, masak kita tidak,” katanya.

Secara terpisah, pengasuh Pesantren Ihyaus-Sunnah, Pasuruan, Habib Abdurrahman Assegaf selaku ketua panitia pertemuan DIN di Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan usulan ke DPR RI untuk meminta percepatan RUU APP.

“Kalau ditunda terus justru akan memperbanyak kemaksiatan dan kerusakan yang ditimbulkannya, karena itu kami akan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU APP itu dengan mengabaikan usulan konyol dari mereka yang menolak,” katanya.

Ia menyatakan penolakan RUU APP itu sangat dengan kepentingan asing yakni kepentingan untuk merusak moral bangsa Indonesia. “Almarhum KH Wahid Hasyim (Menag pertama) pernah bilang Barat itu tidak hanya akan menjajah ekonomi, tapi juga budaya dan agama,” katanya.

Terkait dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan wisata, ia menyatakan DIN menilai semuanya tetap dapat dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kehormatan dan budaya bangsa tanpa pornografi dan pornoaksi.

http://www.sukiman.com/wordpress/?p=33

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Negeri Surga Pornografi

Laporan: Darso Arief Bakuama


Bagi publik negeri ini, pornografi (tulisan, gambar, dan yang sejenis yang mengumbar dan atau menjual aural) atau pornoaksi (perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung) selalu jadi tema hangat. Halaman-halaman surat kabar selalu dihiasai perdebatan seputar isu ini. Kisah penggerebekan gerai-gerai gelap penual film-film biru dan kabar pemusnahan rekaman penuh syahwat itu juga sering terdengar nyaring di telinga publik.

Tapi, semua itu seperti lingkaran setan, tak bisa dikenali pangkal dan ujungnya. Kasus generasi muda yang terjebak pengaruh kultur pornografi ini juga muncul ke permukaan satu persatu. Ada kasus ‘Bandung Lautan Cinta’, ada ‘Lombok Lautan Cinta’, atau kasus ‘Anak Ingusan’ hingga klip singkat pamer dada siswi SMP yang beredar antar telepon genggam.

Presiden kita bahkan sampai mengemukakan keprihatinannya secara terbuka. “Ini sudah tak bisa ditoleransi, segera lakukan upaya maksimal,” katanya. Meski demikian, pornografi dan pornoaksi tak akan hilang hanya dengan retorika. Perang terhadap keduanya adalah perang terhadap kepentingan bisnis yang sudah menjadi kekuatan kapitat yang begitu besar. Oleh karena itu, tak heran kalau sebuah kantor berita asing memberi predikat Indonesia sebagai ’surga pornografi’.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=838

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

[Kristiani] Pornografi

Penatua Dallin H. Oaks
Dari Kuorum Dua Belas Rasul

Marilah kita semua memperbaiki perilaku kita sendiri dan menggandakan upaya kita untuk melindungi orang-orang yang kita kasihi dan lingkungan kita dari serangan pornografi.

Penatua Dallin H. OaksMusim semi yang lalu Sister Oaks dan saya kembali dari pelayanan dua tahun di Filipina. Kami menyukai pelayanan kami di sana, dan kami senang kembali ke rumah. Ketika kami berada jauh, kami melihat lingkungan kami dalam terang baru, dengan penghargaan yang meningkat serta kadang-kadang dengan kecemasan-kecemasan baru.

Kami prihatin melihat serangan gencar pornografi yang melanda Amerika Serikat di saat kami pergi. Selama beberapa tahun para pemimpin Gereja kita telah memperingatkan bahaya terhadap gambar-gambar dan kata-kata yang ditujukan untuk membangkitkan gairah seks. Dewasa ini pengaruh pornografi yang merusak, yang diproduksi dan didistribusikan untuk tujuan komersial, sedang menjalar di masyarakat kita seperti arus kejahatan.

Pada konferensi terakhir kita, Presiden Gordon B. Hikcley mempersembahkan keseluruhan ceramah pada pokok bahasan ini, yang memperingatkan dengan istilah paling jelas bahwa “ini adalah masalah yang sangat serius bahkan di antara kita” (“Kejahatan Keji di Antara Kita,” Liahona, November 2004, 61).

Sesama pemegang Imamat Melkisedek yang terkasih, dan juga para remaja putra kita, saya ingin berbicara kepada Anda hari ini mengenai pornografi. Saya tahu bahwa banyak di antara Anda tak terlindung terhadap hal ini dan bahwa banyak di antara Anda tercemar dengannya.

Dalam memfokuskan ceramah saya mengenai masalah ini saya merasa seperti Nabi Yakub, yang memberitahukan kepada para pria di zamannya bahwa adalah menyedihkan hatinya untuk berbicara dengan berani di depan para istri dan anak-anak yang sensitif. Namun, meskipun tugas itu sulit, dia mengatakan dia harus berbicara kepada para pria mengenai masalah ini karena Allah telah memerintahkannya (lihat Yakub 2:7–11). Saya melakukan hal itu karena alasan yang sama.

Dalam pasal dua dari kitab yang menyandang namanya, Yakub mengutuk para pria karena “pelacuran” mereka (ayat 23, 28). Dia mengatakan kepada mereka, mereka telah “mematahkan hati istri [mereka] yang lemah lembut dan menghilangkan kepercayaan anak-anak [mereka], karena contoh-contoh [mereka] yang buruk di hadapan mereka” (ayat 35).

Apakah “pelacuran” mereka yang besar itu? Tak diragukan lagi bahwa ada pria yang telah bersalah dari perbuatan-perbuatan jahat. Namun, fokus utama dari khotbah Yakub bukan mengenai perbuatan jahat yang menyeluruh, melainkan tentang perbuatan jahat yang dipikirkan.

Yakub memulai khotbahnya dengan memberitahu para pria bahwa “sampai sekarang, [mereka telah] taat kepada firman Tuhan” (Yakub 2:4). Meskipun demikian, kemudian dia mengatakan kepada mereka bahwa dia mengetahui pikiran-pikiran mereka, bahwa mereka “mulai bekerja dalam dosa, dosa yang tampaknya sangat keji bagiku … bagi Allah” (ayat 5). “Aku dapat bersaksi kepadamu mengenai kejahatan hatimu” (ayat 6), dia menambahkan. Yakub berbicara seperti Yesus berbicara ketika Dia berfirman, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya” (Matius 5:28; lihat juga 3 Nefi 12:28; A&P 59:6; 63:16).

Lebih dari 30 tahun yang silam, saya mengimbau para siswa BYU untuk menghindari “buku-buku yang memperkenalkan hubungan seksual yang tidak sah” yang mereka baca dan lihat. Saya memberikan analogi ini:

“Pornografi atau kisah-kisah dan gambar-gambar erotis adalah bahan yang lebih busuk daripada makanan yang kotor atau tercemar. Tubuh telah dengan sendirinya menangkal makanan yang tidak sehat. Dengan beberapa perkecualian yang fatal, makanan yang buruk hanya akan membuat Anda sakit tetapi tidak menyakiti secara permanen. Sebaliknya, seseorang yang mengonsumsi kisah-kisah cabul atau pornografi atau gambar-gambar serta buku-buku yang erotis mencatatnya dalam sistem pencarian menakjubkan yang kita sebut otak. Otak tidak akan memuntahkan kembali hal-hal yang menjijikkan. Sekali tercatat di sana, itu akan selalu menjadi topik yang dapat diingat kembali, dengan kilasan gambar-gambar menjijikkan di seluruh benak Anda dan membawa Anda jauh dari hal-hal yang sehat dalam kehidupan.”1

Saudara-saudara, di sini, saya harus mengatakan kepada Anda bahwa para uskup serta penasihat profesional kita melihat bertambahnya jumlah kaum pria yang terlibat dengan pornografi, dan kebanyakan adalah anggota yang aktif. Beberapa orang yang terlibat dalam pornografi ternyata menyepelekan keseriusannya dan terus menjalankan imamat Allah karena mereka pikir tidak seorang pun akan mengetahui keterlibatan mereka. Namun, saudara-saudara, si pengguna tahu, demikian juga Tuhan.

Beberapa orang telah menyarankan agar pornografi hendaknya menjadi pertanyaan terpisah dalam wawancara rekomendasi bait suci. Itu telah dilakukan. Setidaknya lima pertanyaan berbeda hendaknya mendatangkan suatu pengakuan dan pembahasan mengenai masalah ini jika orang yang diwawancarai memiliki kepekaan rohani serta kejujuran yang kita harapkan dari mereka yang beribadat di rumah Tuhan.

Salah satu ajaran Juruselamat yang paling mengesankan dapat berlaku bagi kaum pria yang secara diam-diam menonton pornografi:

“Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab cawan dan pinggan kamu bersihkan sebelah luarnya, tetapi sebelah dalamnya penuh rampasan dan kerakusan.

Hai orang Farisi yang buta, bersihkanlah dahulu sebelah dalam cawan itu, maka sebelah luarnya juga akan bersih” (Matius 23:25–26; lihat juga Alma 60:23).

Juruselamat melanjutkan kecaman-Nya terhadap mereka yang memperlakukan apa yang tampak tetapi mengabaikan untuk membersihkan bagian dalam manusia:

“Celakalah kamu, hai ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, hai kamu orang-orang munafik, sebab kamu sama seperti kuburan yang dilabur putih, yang sebelah luarnya memang bersih tampaknya, tetapi yang sebelah dalamnya penuh tulang belulang.

Demikian jugalah kamu, di sebelah luar kamu tampaknya benar di mata orang, tetapi di sebelah dalam kamu penuh kemunafikan dan kedurjanaan” (Matius 23:27–28).

Dampak rohani langsung dari kemunafikan semacam itu sungguh menghancurkan. Mereka yang mencari-cari dan menggunakan pornografi kehilangan kuasa imamat mereka. Tuhan menyatakan: “Bila kita melakukannya untuk menutupi dosa kita, … lihatlah, surga akan menarik dirinya, Roh Tuhan menjadi sedih, dan bila Roh Tuhan telah menarik diri, berakhirlah imamat atau wewenang orang itu” (A&P 121:37).

Para pendukung pornografi juga kehilangan penemanan Roh. Pornografi menghasilkan khayalan-khayalan yang menghancurkan kerohanian. “Karena keinginan daging adalah maut”—kematian rohani (Roma 8:6; lihat juga 2 Nefi 9:39).

Tulisan suci berulang kali mengajarkan bahwa Roh Tuhan tidak akan tinggal di dalam bait suci yang tidak bersih. Ketika kita dengan layak mengambil sakramen, kepada kita dijanjikan bahwa “Roh-Nya selalu menyertai [kita].” Untuk memenuhi syarat bagi janji itu kita berjanji bahwa kita akan “selalu mengingat Dia” (A&P 20:77). Mereka yang mencari dan menggunakan pornografi untuk pemuasan seks jelas-jelas melanggar perjanjian itu. Mereka juga melanggar perjanjian kudus dengan cara melakukan praktik-praktik yang tidak kudus dan tidak murni. Mereka tidak dapat memiliki Roh Tuhan untuk menyertai mereka. Semua orang yang berbuat seperti itu perlu mengindahkan permohonan Rasul Petrus: “Jadi bertobatlah dari kejahatanmu ini dan berdoalah kepada Tuhan, supaya Ia mengampuni niat hatimu” (Kisah Para Rasul 8:22).

Saudara-saudara, Anda telah melihat bahwa saya tidak sedang membahas dampak pornografi pada kesehatan mental atau perilaku kriminal. Saya sedang membahas dampaknya pada kerohanian—pada kemampuan kita untuk memiliki penemanan Roh Tuhan dan kemampuan kita untuk menjalankan kuasa imamat.

Pornografi juga menyebabkan luka-luka fana pada hubungan pribadi kita yang paling berharga. Dalam ceramahnya kepada para pria pemegang imamat bulan Oktober lalu, Presiden Hinckley mengutip surat seorang wanita yang memintanya untuk mengingatkan para anggota Gereja bahwa pornografi “memiliki dampak yang merusak hati serta jiwa mereka yang terdalam, menghancurkan hubungan yang seharusnya kudus” (Liahona, November 2004, 60).

Pada konferensi wilayah belum lama berselang seorang wanita memberi saya surat yang sama. Suaminya juga telah melayani dalam pemanggilan-pemanggilan penting Gereja selama beberapa tahun ketika kecanduan pornografi. Dia menceritakan tentang kesulitan besar dalam mengajak para pemegang imamat untuk memerhatikan masalah pornografi ini dengan serius, “Saya mendapatkan segala bentuk tanggapan —seperti saya terlalu bereaksi atau itu adalah kesalahan saya. Uskup yang kami miliki saat ini luar biasa. Dan sekarang setelah 15 tahun suami saya berusaha mengatasi kecanduannya, namun sekarang 15 tahun lebih sulit untuk menghentikannya dan penderitaan itu tak terhitung banyaknya.”

Pornografi menghancurkan kemampuan seseorang untuk menikmati hubungan emosional, romantis, dan rohani yang manis dengan seseorang yang berlawanan jenis. Pornografi mengikis rintangan-rintangan moral yang membentengi diri dari perilaku yang tidak pantas, tidak wajar, atau tidak sah. Saat nurani menjadi tidak peka, para pendukung ponografi dituntun untuk meniru apa yang telah mereka lihat, terlepas dari dampak-dampaknya dalam kehidupan mereka dan kehidupan orang lain.

Pornografi juga mencandukan. Pornografi merusak kemampuan membuat keputusan dan itu “membuat ketagihan” para penggunanya, dengan membawa mereka semakin jauh kecanduan. Seseorang yang telah kecanduan pornografi dan narkoba menulis kepada saya perbandingan ini: “Menurut pendapat saya kokain tidak dapat dibandingkan dengan hal ini. Saya telah melakukan keduanya …. Berhenti bahkan dari narkoba yang paling berat sekali pun tidaklah sebanding dengan [berusaha untuk berhenti dari pornografi]” (surat tertanggal 20 Mei 2005).

Beberapa orang berusaha membenarkan kesenangan mereka dengan berdalih bahwa mereka hanya melihat pornografi yang “ringan,” bukan yang “berat.” Seorang uskup yang bijak menyebut penolakan melihat kejahatan ini sebagai kejahatan adalah kejahatan. Dia mengutip orang yang berusaha membenarkan pilihan-pilihan tontonan mereka dengan perbandingan seperti “tidak seburuk seperti” atau “hanya satu adegan yang buruk.” Namun ujian untuk mengetahui yang jahat bukanlah tingkat kejahatan itu melainkan dampaknya. Ketika orang-orang cukup lama memuaskan diri dengan pikiran-pikiran jahat sehingga Roh menarik diri, mereka kehilangan perlindungan rohani dan mereka tunduk pada kekuasaan dan petunjuk iblis. Ketika mereka menggunakan Internet atau pornografi lainnya untuk apa yang disebut uskup ini sebagai “rangsangan karena keinginan” (surat tertanggal 3 Maret 2005), mereka telah terbenam dalam dosa.

Khotbah besar Raja Benyamin menjelaskan dampak-dampaknya yang mengerikan. Ketika kita menarik diri dari Roh Tuhan, maka kita menjadi musuh bagi kebenaran, kita memiliki rasa bersalah yang terus menghantui kita, dan kita “undur dari hadirat Tuhan” (lihat Mosia 2:36–38). “Belas kasihan tidak menuntut atas orang itu,” dia mengakhiri; “oleh karena itu, akhir nasibnya ialah menderita siksaan yang tidak berkesudahan” (ayat 39).

Pikirkan contoh tragis dari Raja Daud. Meskipun rohaninya hebat di Israel, dia membiarkan dirinya sendiri melihat sesuatu yang seharusnya tidak dia lihat (lihat 2 Samuel 11). Tergoda dengan apa yang dia lihat, dia melanggar dua dari Sepuluh Perintah, yang diawali dengan “Jangan berzina” (Keluaran 20:14). Dengan cara inilah seorang raja-nabi jatuh dari kemuliaannya (lihat A&P 132:39).

Tetapi kabar baiknya adalah bahwa tidak seorang pun perlu mengikuti iblis, yang membawa jatuh pada kesengsaraan. Semua orang yang terperangkap pada eskalator yang mengerikan itu memiliki kunci untuk memutar langkahnya. Dia dapat melarikan diri. Melalui pertobatan dia dapat dijadikan bersih.

Alma yang Muda menjelaskannya:

“Ya, aku teringat akan segala dosa dan kedurhakaanku, untuk mana aku disiksa dengan penderitaan neraka ….

… Memikirkan menghadap ke hadirat Allahku saja menyiksa jiwaku dengan kengerian yang tak terkatakan ….

Dan terjadilah bahwa ketika aku disiksa dengan siksaan itu, ketika aku dilukai oleh ingatan akan dosa-dosaku yang banyak, lihatlah, aku teringat juga bahwa aku telah mendengar ayahku bernubuat kepada orang-orang mengenai kedatangan seorang Yesus Kristus, Putra Allah, untuk menebus dosa-dosa dunia.

Maka ketika jiwaku menangkap pikiran ini, aku berseru di dalam hatiku: Ya Yesus, Engkau Putra Allah, kasihanilah aku yang berada di dalam empedu yang pahit dan dilingkari oleh rantai-rantai kematian yang abadi.

Maka lihatlah, ketika aku memikirkan hal ini, aku tidak dapat mengingat rasa sakitku lagi. Ya, aku tidak disakiti oleh ingatan akan dosa-dosaku lagi.

Dan ya, betapa sukanya dan betapa menakjubkan terang yang kulihat. Ya, jiwaku dipenuhi dengan kesukaan yang sama luar biasanya seperti rasa sakitku!” (Alma 36:13–14, 17–20).

Saudara-saudara yang terperangkap dalam kecanduan atau terganggu dengan godaan ini, ada caranya.

Pertama, kenalilah iblis. Jangan melindunginya atau berusaha untuk mencari pembenaran diri sendiri. Setidaknya selama seperempat abad para pemimpin kita telah memohon kepada para pria, dan juga kepada wanita dan anak-anak, untuk menghindari kejahatan ini.2 Majalah-majalah Gereja kita saat ini penuh dengan peringatan, informasi, dan bantuan mengenai hal ini—dengan lebih dari sejumlah artikel diterbitkan atau akan diterbitkan tahun ini dan tahun lalu.3

Kedua, carilah bantuan Tuhan dan para hamba-Nya. Dengar dan indahkan perkataan Presiden Hinckley:

“Memohon kepada Tuhan dari lubuk hati Anda agar Dia akan menghilangkan dari Anda kecanduan yang memperbudak Anda. Dan semoga Anda memiliki keberanian untuk mencari bimbingan yang penuh kasih dari uskup Anda, dan jika perlu, nasihat dari para ahli yang peduli” (Liahona, November 2004, 62).

Ketiga, lakukan semampu Anda untuk menghindari pornografi. Seandainya Anda mendapati diri Anda berada di sana—yang dapat terjadi pada siapa pun di dunia ini dimana kita hidup—ikuti teladan Yusuf dari Mesir. Ketika godaan membawanya dalam cengkeraman perempuan itu, dia meninggalkan godaan itu dan “lari keluar” (Kejadian 39:12).

Jangan membiarkan godaan dalam bentuk apa pun. Hindarilah dosa dan hindarilah akibat kehancurannya yang tak terelakkan. Jadi, matikanlah! Palingkanlah wajah! Menjauhlah. Arahkanlah pikiran Anda pada jalan yang benar. Ingatlah perjanjian-perjanjian Anda dan setialah dalam kehadiran di bait suci. Uskup yang bijaksana yang saya kutip sebelumnya melaporkan bahwa “pemegang imamat yang telah menerima endowmen tidak akan jatuh ke dalam pornografi selama masa-masa rutin peribadatan di dalam bait suci; kejatuhan itu akan terjadi ketika dia menjadi tidak serius dalam peribadatan bait sucinya” (surat tertanggal 13 Maret 2005).

Kita juga harus bertindak untuk melindungi mereka yang kita kasihi. Para orang tua memasang tanda bahaya untuk mengingatkan jika seisi rumah terancam asap atau karbon monoksida. Kita hendaknya juga memasang perlindungan terhadap ancaman-ancaman rohani, perlindungan seperti penyaring pada penghubung Internet dan penempatan aksesnya sehingga orang lain dapat melihat apa yang sedang ditonton. Dan kita hendaknya membangun kekuatan rohani dalam keluarga kita melalui hubungan yang penuh kasih, doa keluarga, serta pembelajaran tulisan suci.

Akhirnya, jangan mendukung pornografi. Jangan menggunakan daya beli Anda untuk mendukung kemerosotan moral. Dan remaja putri sekalian, mohon pahamilah bahwa jika Anda berpakaian dengan tidak sopan, Anda memperbesar masalah ini dengan menjadikannya pornografi bagi beberapa pria yang melihat Anda.

Mohon indahkanlah peringatan-peringatan ini. Marilah kita semua memperbaiki perilaku pribadi kita dan menggandakan upaya kita untuk melindungi orang-orang yang kita kasihi dan lingkungan kita dari serangan pornografi yang mengancam kerohanian kita, pernikahan kita, serta anak-anak kita.

Saya bersaksi bahwa inilah yang seharusnya kita lakukan untuk menikmati berkat-berkat dari Dia yang kita sembah. Saya bersaksi tentang Yesus Kristus, Terang dan Hidup Dunia, yang memiliki Gereja ini, dalam nama Yesus Kristus, amin.

Catatan

1. Challenges for the Year Ahead (pamflet, 1974), 4–5; dicetak ulang dalam “Things They’re Saying,” New Era, Februari 1974, 18.

2. Lihat, misalnya, Gordon B. Hinckley, “Kejahatan Keji di Antara Kita,” Liahona, November 2004, 59–62; David E. Sorensen, “Anda Tidak Bisa Bermain-Main dengan Ular Beludak,” Liahona, Juli 2001, 48–50; Thomas S. Monson, “Pornography—the Deadly Carrier,” Ensign, November 1979, 66–67; David B. Haight, “Personal Morality,” Ensign, November 1984, 70–73.

3. Lihat, misalnya, Rory C. Reid, “The Road Back: Abandoning Pornography,” Liahona, Februari 2005, 28–33; Arianne B. Cope, “Internet Café,” New Era, Maret 2005, 34–37; Nycole S. Larsen, “The Decision,” Friend, Maret 2004, 40–41.

http://www.lds.org/conference/talk/display/0,5232,49-11-530-29,00.html

Wed 19th Apr, 2006, Berita

Bahaya Pornografi Sudah Mengancam Anak-Anak Indonesia

Komisi III DPR didesak agar meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum pemerintah yang dinilai lemah terhadap pelaku pelanggaran pornografi baik perorangan maupun oleh media massa.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Wirianingsih dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (23/3), di gedung DPR, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf (FPKS) didampingi Wakil Ketua dari FPG Akil Muchtar.

Dia mengatakan pelanggaran yang berkaitan dengan masalah pornografi belum diatur secara spesifik dalam sebuah UU. Padahal pornografi di Indonesia sudah mengancam masa depan anak-anak dan remaja. Banyak kerusakan moral sebagai dampak dari pornografi.

Fakta di lapangan menunjukan pelanggaran hukum yang terjadi pada anak-anak sebagai akibat dari pornografi. Demikian halnya pelanggaran media yang berdampak pada anak juga akibat pornografi.

Karena itu Salimah mendesak Komisi III DPR agar mendorong segera disahkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). “RUU APP ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, harus segera disahkan! Anak kita terancam,” ujarnya.

Di tempat yang sama, aktivis hak anak Rachma Fitriati juga mengungkapkan kerisauannya terhadap maraknya pornografi di media. Dia menuturkan, berdasarkan pengalamannya dalam advolasi perlindungan anak, termasuk pendampingan anak korban kekerasan, dari berbagai kasus tindak pidana pelecehan, anak-anak adalah korban utama dari kekerasan sexual yang dialaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku penyimpangan sexual juga anak-anak.

Misalnya kasus perkosaan yang dilakukan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun terhadap anak berusia 3 tahun di Rangkas Bitung, Banten; kemudian kasus sodomi yang dilakukan anak laki-laki usia 13 tahun kepada puluhan anak yang usianya lebih muda di Tangerang, Banten, sampai pada kasus penyimpangan sexual pada mayat (mikrofilia) di daerah Riau, Pakanbaru; atau binatang (destiliati) yang dilakukan oleh anak di Bogor, setelah menonton film porno baik tokohnya manusia maupun binatang.

Dia mengatakan anak-anak pelaku kekerasan sexual di LP Anak Tangerang menempati urutan nomor dua setelah kasus narkoba pada anak. “Hal ini menunjukan bahaya pornografi sudah mengancam masa depan anak-anak di Indoneisa,” cetus aktifis anak yang akrab dipanggil Pipit.

Baik Pipit maupun Salimah memandang KUHP pasal 281 serta UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak belum memberikan perlindungan terhadap anak tentang masalah pornografi. UU ini hanya mengatur tentang eksplorasi seksual dan kekerasan seksual pada anak, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “kekerasan seksual”, “pornografi”, maupun “kesusilaan”.

“Tidak ada, saya sudah lihat (UU PA) tidak ada itu. Hanya sedikit sekali dan itu pun tidak jelas,” uajr Wirianingsih.

Namun, menurutnya hal itu bukan berati mengamandemen UU tentang PA, tapi dia mengusulkan masalah perlindungan anak dari pornografi diakomodir ke dalam RUU APP. “UU PA itu kan baru diundangkan, nanti rapuh hukum kita kalau baru disahkan diubah lagi. Saya kira lebih bagus diatur saja ke dalam RUU APP,” tambahnya

Pipit juga menyesalkan, dalam draft batang tubuh RUU APP juga belum masuk pada wilayah substansi perlindungan anak dari dampakpornografi, termasuk belum meberikan perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual komersial.

“Industri media cetak dan elektronik, industri hiburan, media internet, dan selular, kenyataannya juga belum bebas dari aktifitas pornografi yang membahayakan anak,” ujar Pipit.

Dalam audiensi tersebut, juga menampilkan cuplikan film “Inikah Rasanya” yang ditayangan stasiun SCTV pukul 20.00 WIB yang mempertontonkan adeganbeberapa anak sekolah yang nonton film porno.

Karena itu Pipit mendesak dalam RUU APP yang nantinya telah memasukan esensi hak anak dalam batang tubuh diharapkan dapat segera dibahas dan diundangkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masalah pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia terhadap bahaya pornografi dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum demi kepentingan terbaik anak Indonesia.

Menanggapi pernyataan itu, anggota Dewan dari Fraksi PAN Patrialis Akbar mengakui dalam UU perlindungan Anak tidak terlalu jauh mengatur masalah perlindungan mental, spiritual, dan fisik anak.

Dalam KUHP memang diatur mengenai larangan untuk mengeksploitasi gambar-gambar porno, namun persoalannya adalah ketika eksploitasi itu terjadi tidak ada masyarakat yang melaporkan kepada pihak yang berwajib bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Karena itu Patrialis menyarankan agar masyarakat melaporkan penayangan pornografi sebagai pelanggaran KUHP ke aparat penegak hukum “Mestinya ada aksi dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran KUHP. Saya kira ibu-ibu yang consern terhadap penayangan pornografi itu boleh juga uji coba melaporkan pelanggaran KUHP tersebut sebelum RUU APP ini berlaku,” kata Patrialis.

Sementara anggota Komisi III DPR dari FPG Idrus Marham berpendapat pro kontra terhadap RUU APP secara tidak langsung tidak terlepas dari permainan industri media yang ada. Kalau RUU APP ini diundangkan, maka ada beberapa media yang akan ditutup.

Dia minta agar kelompok masyarakat yang peduli terhadap anak ini agarlebih meningkatkan diskusi dan sosialisasi kerusakan moral akibat pornografi ini ke masyarakat. Sehingga pemikiran yang mendasari pada moral ini mampu mendominasi apa yang berkembang dalam masyarakat. (et)

http://www.dpr.go.id/artikel/artikel.php?aid=953

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT GEMA NUSA tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

  1. Sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dari bangsa ini untuk melakukan tindakan penyelamatan atas kerusakan moral yang semakin parah, bahkan tindakan penyebaran perilaku tidak senonoh lebih tidak terkendali dibanding negara liberal sekalipun (sebagai contoh di negara liberal sekalipun diterapkan batasan umur untuk membeli rokok, minuman keras, majalah) sedangkan di Indonesia benar-benar tidak terkendali.
  2. Kami memaklumi ada pihak yang berkeberatan terhadap UU ini, namun kitapun harus sangat memperhatikan silent majority yang tidak memiliki akses untuk datang ketempat ini, menulis dimedia atau diekpos didepan kamera. Berdasarkan pengalaman saya berdakwah selama 14 tahun keseluruh pelosok Indonesia saya mendengar para orang tua yang betul-betul galau dan cemas terhadap merajalelanya ketidaksenonohan, para guru yang begitu pilu melihat anak didik yang dibina setiap siang dan malam walau dengan imbalan yang amat terbatas, dan para tokoh agama, tokoh masyarakat yang berjuang keras agar masyarakatnya berkualitas dan bermoral baik, serta berbagai lapisan masyarakat lainnya yang begitu berharap dan menanti-nantikan lahirnya upaya penyelamatan generasi yang akan datang dari kerusakan dan keruntuhan moral.
  3. Oleh karena itu, kami GEMA NUSA mendukung sepenuhnya lahir UU perbaikan moral yang dibuat dengan seadil-adilnya sehingga bermanfaat secara luas bagi bangsa kita cintai ini.
  4. Kami menyadari sepenuhnya keberagaman masyarakat Indonesia sehingga memungkinkan adanya perbedaaan adat kebiasaan satu sama lain, karenanya kami menganjurkan kepada setiap daerah dalam implementasi UU ini, dibentuknya suatu forum masyarakat yang dapat mengawal perbaikan moral yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah dan elemen-elemen lainnya secara proporsional.
  5. Dalam implementasi UU ini kami berharap adanya ketauladanan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menerima dan mematuhi UU ini berikut peraturan-peraturan turunannya.
  6. Kami berharap penegak hukum bisa menegakkan hukum secara konsisten setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan terus menerus sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran.
  7. Kami percaya dengan menyadari adanya kemajemukan dalam masyarakat dan disertai dengan tanggung jawab dan itikad yang baik maka akan dihasilkan karya-karya yang bermutu dan bermartabat. Dan Kamipun yakin masyarakat luas amat menantikan kreativitas dari para pelaku bisnis serta seniman yang dapat membantu perbaikan dan membina moral bangsa.
  8. Jakarta, 8 Februari 2006

    Ketua umum PP GEMA NUSA

    K.H. Abdullah Gymnastiar

    http://www.gemanusa.or.id/detail_news.php?id=23&noid=1

Wed 19th Apr, 2006, Berita

Indonesia, surga ke-3 pornografi ??

Setelah selesai memberi tausiah kepada santri Daarut Tauhiid Jakarta, K.H. Abdullah Gymnastiar kembali kedatangan sahabat-sahabat dari Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), 14 Februari 2006, di Cipaku. Pada kesempatan ini selain ingin bersilaturahim dengan kiai yang lebih dikenal Aa Gym, MTP juga ingin memberi masukan dan tukar pikiran mengenai RUU antipornografi yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan masyarakat.

MTP yang diwakili oleh 5 orang personil mengusulkan agar RUU yang diajukan difokuskan pada antipornografi, untuk meminimalkan pro kontra yang terjadi, termasuk memberi masukan usulan RUU antipornografi dari MTP. MTP juga menjelaskan dari pengamatan mereka selama 6 tahun terhadap pornografi ternyata VCD pornografi mempunyai dampak luas terhadap kekerasan di masyarakat. Mereka menyebutkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sebagai pusat peredaran VCD porno. Master VCD porno ini berasal dari negara AS, Amerika, Kemudian diperbanyak di Indonesia. Pusat perdaran VCD porno di Indonesia adalah di Batam dan Jakarta. Hal ini tidak mungkin terjadi jika tidak didukungan oleh aparat keamanan, tambahnya. Dari hasil pantauan, VCD porno yang dijual hanya seharga Rp. 3000,- perkeping, didistribusikan Rp.1000,- untuk produksi, Rp. 1.000,- untuk penjual dan Rp. 1.000,- untuk aparat. Karena itu MTP meminta Aa gym untuk menyatukan presepsi kepada masyarakat tentang bahaya pornografi ini, khususnya di dijajaran aparat keamanan.

MTP juga menginformasikan bahwa selama yang sering dimunculkan dimedia adalah mereka yang kontra/menolak RUU anti pornografi, padahal jumlah mereka sedikit, MTP berharap dengan melalui Aa Gym dan GEMA NUSA suara-suara masyarakat yang mendukung RUU antipornografi lebih terdengar gaungnya dimedia. Terakhir mereka menegaskan bahwa Indonesia adalah syurga pornografi dan pornoaksi terbesar ke-3 di dunia setelah Rusia dan Scandinavia.

Aa Gym menjelaskan informasi apapun sebaiknya didukung dengan data dan fakta, dan menegaskan GEMA NUSA sedang membuat formulasi usulan RUU antipornografi. Selain itu GEMA NUSA akan melaksanakan seminar terbuka mengenai pornografi yang akan diadakan di balai kota Bandung pada tanggal 5 Maret 2006 ini, dan mengundang MTP untuk ikut hadir agar masyarakat benar-benar paham dengan pornografi. Diharapkan kedepannya seluruh sukarelawan dan jaringan GEMA NUSA mulai aktif bekerja untuk mensosialisasikan gerakan ini. Terakhir Aa berharap bahwa moment ini adalah perjuangan bersama yang dipahami untuk kebaikan bangsa Indonesia tercinta, jangan sampai ada pihak yang emosional menyikapi permasalahan pornografi. Perlakukan semua pihak sebagai saudara kita yang mempunyai sudut pandang yang berbeda. Solusi yang diberikan didasari dengan 3 S, semangat bersaudara, semangat solusi, dan semangat sukses bersama. Hal ini terntu saja perlu proses yang tidak sebentar, lakukan sekecil apapun yang dapat diperbuat untuk membuat masyarakat lebih paham.

http://www.gemanusa.or.id/detail_news.php?id=25&noid=1

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Rintihan Birahi dalam Medan Magnet Pornografi

Allah subhanahu wa ta’ala meletakkan tabiat seksual pada diri manusia, dilengkapi dengan instrumen birahi yang sangat besar artinya bagi kemapanan jiwa seseorang.

Manusia akan tumbuh dalam semangat positif dan kelestarian komunitasnya selalu terpelihara jika tuntutan birahi disalurkan secara sehat dan halal. Namun tabiat alamiah ini sangat peka terhadap rangsangan erotisme yang memapar indera tanpa mampu membedakan halal atau haram.

Intensitas radiasi rangsangan pornografi sangat sesuai dengan rentangan panjang gelombang absorbsi birahi. Gejolak energi potensial birahi segera berubah menjadi energi kinetik ketika terimbas medan magnet pornografi. Kinetika birahi kemudian menjelma ke dalam bentuk perilaku menyimpang saat energinya kian membesar tanpa reaktor kendali. Keliaran energi kinetik birahi yang tak terkendali, setiap saat mengemisikan radiasi dengan panjang gelombang yang sangat pendek sehingga mampu membelah inti-inti moralitas dan meledakkannya secara skalatif. Akumulasi kekuatan daya rusaknya melampaui daya rusak bom nuklir 50 megaton. Bandingkan dengan bom atom Hiroshima yang hanya 1/50 megaton. Bukankah kerusakan fisik tidaklah berarti, ketika dibandingkan dengan kerusakan moral?

Pornografi dan pornoaksi, mulai dari membuat produk, memfasilitasi, menjual, membeli, menayangkan atau hanya mengonsumsinya adalah perbuatan pemboman moral. Setiap diri yang tidak peduli terhadap moralitas atau sudah kehilangan moralitas, maka sesungguhnya telah kehilangan hak azasi kemanusiaan, sebab dia telah jatuh ke derajat lebih rendah dari binatang. Allah swt mengingatkan manusia dalam QS (95: 4-6) yang maknanya “Sesungguhnya telah Kami ciptakan manusia dengan kejadian yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan ke derajat yang paling rendah, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh.”

Pada saat bombardir penghancuran moral ini telah dilakukan secara luas dalam masyarakat di bawah komando media pornografi, maka batas-batas rasa malu pasti terkoyak, kemesuman bangkit sebagai kebanggaan sosial. Potensi, kreativitas dan harmoni pergaulan sosial termandulkan, sendi-sendi kedamaian, kesejahteraan, ketertiban luluh-lantak dibuatnya, jalan menuju keburukan berupa efek kecanduan, kerapuhan jiwa, kekerasan seksual, seks bebas, selingkuh, pelacuran, aborsi, single parent, penyakit menular seksual, AIDS, industri mesum psikopat dan kriminal, terbuka lebar dan mulus. Hal ini kian membangkitkan gempita semangat pebisnis media porno dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya dan upaya mereka paling mutakhir adalah perjuangan menerbitkan Majalah Playboy versi Indonesia yang tak satu kalanganpun mampu menghentikannya.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah ikut memberi komentar atas rencana penerbitan Majalah Playboy tersebut. “Ini bukan Amerika. Bahkan di Singapura saja tidak boleh, masa di sini mau bikin seperti itu,” begitu kata wapres JK seperti dimuat koran beberapa waktu lalu. Namun beliau mengaku tidak mampu menghentikan penerbitan majalah tersebut. Sebab, sejak era reformasi, penerbitan media tidak perlu memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Jika Majalah Playboy versi Indonesia benar-benar terbit, adalah indikasi telah menguatnya budaya amoral. Budaya ini bukan persoalan hak azasi atau kebebasan, tapi tentang nasib kita. Di mana saja budaya amoral berkembang luas. Di sana akan tertimpa bencana demi bencana. Alquran mengingatkan kita, yang maknanya “Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia, agar (dengan kerusakan itu) Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka sendiri, agar mereka mau kembali kejalan yang benar.” QS (30: 41)
**

Bagaimanapun rusaknya konstruksi masyarakat saat ini yang sudah cenderung menerima pornografi sebagai budaya yang lumrah, upaya perbaikan untuk kembali ke jalan benar tetap masih dapat dilakukan, sejauh ada kesungguhan pengambil kebijakan di negeri ini untuk menyelamatkan bangsanya. “Orang bijaksana adalah orang yang berbuat salah, kemudian menyadarinya.” Kalimat ini bukan hanya pemaafan bahwa kita sebagai manusia adalah wajar ketika tersandung melakukan kesalahan, tapi juga merupakan anjuran bahwa kita harus memperbaiki sebuah kesalahan dan tidak kembali mengulanginya. Itu, ketika kesalahannya kita sendiri yang melakukannya. Jika yang melakukannya orang lain, kita harus menyadari bahwa sewaktu-waktu kita dapat melakukannya, untuk kemudian kita mesti mewanti-wanti diri agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Lebih dari itu kita dituntut proaktif mengambil bagian dalam upaya-upaya kolektif untuk sebuah perbaikan, sekuat kesanggupan dan selebar kesempatan.

Bagaimana sebuah kesalahan diperbaiki dan tidak terjebak serta larut di dalamnya, tentu harus tahu dan paham bahwa itu adalah kesalahan dan menyadari kepentingan ukhrawi yang lebih besar dan lebih kekal. Kemudian berupaya mengendalikan dorongan keinginan melalui munajat kepada Allah swt setiap saat. Penyimpangan terkadang terjadi karena ketidaktahuan, kesalahpahaman, kelengahan dan kesengajaan yang didasari hawa nafsu. Instrumen untuk mengetahui baik atau buruk, manusia dilengkapi dengan piranti kecil yaitu akal yang menjalankan dan mengontrol piranti besar (fisik manusia) dan untuk mengetahui benar atau salah. Allah swt menurunkan Alquran yang di dalamnya antara lain dijelaskan soal keutamaan manusia dibanding makhluk lain, keburukan yang bisa menimpa dan menjatuhkan martabat dan keasasian (fitrah) manusia serta cara memperbaikinya. Dia lebih tahu urusan dan tatacara mengatur makhluk ciptaanNya, maka hukum Allah yang paling pantas dijadikan rujukan bagi setiap gerak-gerik manusia dalam meniti kehidupan.
**
Pada dasarnya, agama diturunkan untuk membimbing hidup manusia. Ketika kondisi moral manusia rusak, Allah swt mengutus para nabi dan rasul alaihimussalam untuk mengarahkan kembali ke fitrah semula. Setiap muncul penyimpangan selalu diturunkan sarana kenabian (nubuat) untuk meluruskannya, termasuk di dalamnya penyimpangan dalam hal perilaku seksual. Di mana instrumen birahi yang seharusnya merupakan sarana kebahagiaan dan berketurunan keluar jauh dari batas moral yang membingkainya.

Upaya perbaikan sudah dicoba dilakukan, akan tetapi tarik- menarik tentang perlu tidaknya aturan yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi masih dan akan terus terjadi. RUU Antipornografi dan Antipornoaksi yang dikelola Panitia Khusus DPR belum juga menampakkan tanda-tanda perampungan. Sebab masih terus terjadi perdebatan tentang seperti apa yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi tersebut serta dinilai masih sangat rawan material dan tidak terinci mengatur apa yang patut dan tidak patut dipertontonkan kepada khalayak masyarakat yang memungkinkan terjadinya multitafsir.

Fenomena berlarut-larut ini menimbulkan perseteruan dan pembahasan aturan untuk menyelamatkan moral masyarakat Indonesia dari kehancuran. Merebaknya media pornografi dan pornoaksi serta tidak berdayanya pemerintah untuk melarangnya. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi andai DPR dan presiden mau bersepakat untuk tunduk pada Hukum Allah yang jelas-jelas mengharamkannya. Bahkan alim ulama berani dan proaktif memberikan peringatan keras dan tekanan moral kepada eksekutif maupun legislatif, membangkitkan semangat umat Islam memerangi gelombang musuh moral ini. Tidak seperti yang dikatakan oleh salah seorang anggota Pansus RUU dalam sebuah diskusi tentang RUU Antipornografi dan Antipornoaksi di press room DPR RI, 27 Januari 2006 lalu, “Kehadiran UU ini tidak bermaksud menghilangkan kebebasan ekspresi masyarakat dalam berkesenian dan melanggar hak asasi manusia serta tidak akan merugikan pihak-pihak tertentu tetapi akan diatur sedemikian rupa.” Atau perkataan Iip Wijayanto, seorang penulis buku-buku seks vulgar, “Karena masyarakat kita sudah rusak, jadi nggak usah takut lagi untuk dirusak. Tanpa dirusak dengan buku, mereka sudah rusak.”

Sungguh Hukum Allah tidak disyariatkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan, keselamatan dan ketentraman hidup manusia di dunia dan akhirat. Lalu masihkah ada kerugian yang dikhawatirkan ketika hukum Allah yang dijadikan rujukan tanpa harus mendistorsinya dengan pertimbangan menghindari kerugian pihak-pihak atau kelompok dan golongan tertentu? Bukankah mereka para pebisnis media porno telah memberikan kerugian yang amat besar bagi bangsa ini, lalu kemudian kita masih harus memperhitungkan keuntungan mereka? Atau apakah kita tak melihat betapa mereka menutup mata untuk sedikit berpikir bahwa moral masyarakat terutama generasi muda jauh lebih mahal dari pada akumulasi keuntungan yang mereka raup selama 1.000 tahun sekalipun? Andai mereka memiliki modal dengan nilai hingga 15 angka (digit) mereka tidak akan mampu menyelamatkan seorang pemuda yang rusak moralnya dan mati hatinya akibat terjerumus pelacuran.

Apakah kita masih harus kasak-kusuk untuk mengatur keberadaan pornografi dan pornoaksi dengan tidak mau mengambil sikap tegas untuk melenyapkannya? Padahal, semua bentuk dan ragamnya berupa poster, merchandise, cerita fiksi, klip musik, film sinema, situs internet, novel, komik, fotografi, billboard, layanan premium call dan surat kabar porno serta kartu dan stiker porno, majalah dan tabloid porno, video dan VCD porno buku liputan penyimpangan seks, kalender bikini, lukisan wanita tanpa busana dan juga game interaktif tidaklah membawa manfaat melainkan musibah besar.
**
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit memisahkan antara media pornografi dan pornoaksi dengan praktik seks liar. Keduanya saling kait-mengait, seiring sejalan, satu bagian menjadi pemicu bagi yang lain. Merupakan tahap pertama yang akan menggiring orang baik terjun ke tempat-tempat kotor hingga mengantar menjadi pelaku zina, alat promosi pelacuran, yang mampu membentuk pasar dan meluaskan jaringan. Dengan demikian, hanya manusia berhati serigala saja yang akan enggan menolak pornografi dan pornoaksi.
**
Sekali lagi andai pemerintah (penguasa) dan komponen masyarakat lainnya, sungguh-sungguh hendak keluar dari problem pornografi untuk membebaskan bangsa ini dari cengkeraman kehancuran generasi, maka tidak ada jalan lain kecuali menjadikan aturan Allah dan Rasul-Nya sebagai hakim dan acuan utama, sebab aturan Allah diturunkan dengan maksud memelihara agama-Nya (Islam), jiwa dan raga manusia, kehormatan manusia, akal dan harta benda. Dengan demikian para produsen, objek dan konsumen pornografi, mereka tidak akan bisa bernapas di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi aturan Allah. Dasar pengharaman dan pelarangan pornografi dan/atau pornoaksi yang diacu dari Alquran dan Alhadits antara lain (1) QS (17: 32, 24:2-3 dan 24:30-31), (2) HR Buhari dan Muslim dalam Riyadhus Shalihin No 288, dan HR At-Tirmidzi No 278. Pelanggaran zina adalah dosa besar dan pelakunya dituntut hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum nikah dan yang sudah nikah atau pernah menikah adalah dilempari batu hingga mati. Hukuman zina demikian besar, wajar jika Allah mengharamkan mendekatinya. Larangan mendekati zina dicapai dengan larangan terhadap akar perbuatannya yang meliputi larangan terhadap semua pemicu perbuatan zina dan faktor-faktor pendorongnya.

Berdasarkan uraian di atas penulis terpanggil membuat formulasi butir-butir kompilasi yang diharapkan dapat dijabarkan oleh para praktisi hukum, alim ulama dan wakil rakyat daerah, kemudian diajukan ke Pansus DPR RI, semoga bisa menjadi material utama dalam RUU Antipornografi dan Antipornoaksi yang penggodokan/pembahasannya ditarget hingga Mei 2006. Sekaligus bahan konsultasi publik dan sebagai bukti kepedulian kami terhadap keselamatan moral anak-anak bangsa. Adapun butir-butir formulasi yang dimaksud adalah sebagai berikut; Pertama, semua jenis, bentuk dan ragam seni, budaya, hak dan kewajiban harus berada dalam bingkai Aturan Allah dan Rasul-Nya, Kedua, pornografi dan/atau pornoaksi adalah semua jenis, bentuk dan ragam produk media yang mengeksploitasi potensi dan perilaku seksual manusia, dan/atau segala sajian media yang menimbulkan rangsangan birahi dan erotisme serta mempertontonkan atau memperlihatkan foto, gambar dan lukisan manusia dengan aurat terbuka yang dilarang Allah diperlihatkan.

Ketiga, semua jenis, bentuk dan ragam pornografi dan/atau pornoaksi seperti yang disebut pada butir kedua di atas, haram dan dilarang diproduksi, diedar, ditayangkan dan dikonsumsi. Keempat, seluruh masyarakat baik muslim maupun non-muslim dituntut bekerja sama dengan pemerintah untuk proaktif melenyapkan pornografi dan/atau pornoaksi melalui cara-cara yang baik dan amar ma’ruf nahi munkar.

Berikutnya, pemerintah berkewajiban melakukan proteksi terhadap jaringan website pornografi dan pornoaksi yang masuk ke wilayah Indonesia. Tak kalah pentingnya, juga harus ditegaskan bahwa barangsiapa melanggar ketentuan dalam butir tiga ketiga di atas, diancam/dituntut dengan hukuman cambuk sekurang-kurangnya tiga kali dan sebanyak-banyaknya 100 kali. **

Sumber : Muh. Yunus al-Busmany, Ketua Forum Ittihad Wilayah Sulsel

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=16029

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Pornografi Tingkatkan Perkosaan

Berikut artikel dari British National Party oleh Thomas Bombadil.

Beberapa point di antaranya:
1. Sebuah penelitian di Ontario Kanada membuktikan bahwa 77% dari pelaku perkosaan sodomi (pria) dan 87% dari pemerkosa wanita mengaku bahwa mereka secara rutin membaca/menonton bacaan/video porno.

2. Dari 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky, sebagian besar berhubungan dengan pornografi.

3. Pembebasan pornografi di AS, Inggris, dan Australia meningkatkan angka perkosaan (di AS perkosaan terjadi tiap menit dan 1 dari tiap 3 wanita di AS mengalami kekerasan seksual).

Inginkah kita seperti AS di mana tiap menit ada 1 wanita diperkosa yang bisa jadi itu adalah anda, istri, atau anak anda dengan membebaskan pornografi? Perzinahan, anak di luar nikah, pengguguran adalah produk lain dari pornografi.

Oleh karena buruknya dampak pornografi, Allah memerintahkan manusia untuk tidak mendekati zina serta menjaga pandangan dari hal-hal yang buruk.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Ali Israa’:32]

“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat[1318] dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [Al Mu’min:19]

[1318]. Yang dimaksud dengan pandangan mata yang khianat adalah pandangan yang dilarang, seperti memandang kepada wanita yang bukan muhrimnya.

==

Pornography and Sexual Violence

by Thomas Bombadil

As the nation mourns the murder of young Holly Wells and Jessica Chapman, one again hears outraged cries for the return of capital punishment for those convicted of murder, where the evidence is certain. But successive governments have remained deaf to the wishes of the overwhelming majority of the British people and there is nothing new about New Labour on that count.

At the same time, we have been repeatedly stunned by the recent upsurge in the frequency of rapes of our young women, which become more vicious and callous, even with the use of guns, something I never thought I would hear of in Britain. The country seems to be veering out of control with no one willing to take measures to reverse matters and to protect the innocent. While we in the British National Party would certainly listen to the British people and legislate stronger punishments for child molesters, rapists and murderers, we also recognise that we will need to give attention to the other causes of the upsurge in sexual violence and abuse shaming and shocking our society.

In particular, we need to take notice of the close correlation between the promotion of pornography and the prevalence of sexual violence and predation, which has been clearly established by researchers and police forces over the last few decades, as we shall see. Pornography has been normalised in Britain mainly by the mass media, and in particular by the newspapers corporations, through the casual use of pornographic photographs in newspapers. At the same time newspaper shops have stocked rows of clearly pornographic
magazines in clear view of women and children. Moral standards have gradually but consistently been eroded and television companies now broadcast channels wholly devoted to pornography into British homes. If governments allow media tycoons to morally corrupt the
population, then we cannot be surprised if our women and children are not safe.

Correlation between porn and rape

It is established that there is a huge relation between the use of pornography and the perpetration of sexual violence. What this means is that the pornography which the media has normalised encourages people to commit sexual violence against the vulnerable. It encourages them to see others as there to be used for sexual “pleasure”. It encourages them to see sex as being purely for pleasure with no responsibilities attached - something just there to be taken. Once people become addicted to this parasitical mindset, it is only a small step for them to attempt to actualise the casual sexual use of other people which they have fantasized, to rape and abuse the vulnerable, women and children. Let us survey some of the evidence to back this up.

In their studies, Dr. Dolf Zimmerman and Dr. Jennings Bryant found that large exposure to pornography causes a desire for increasingly deviant porn that involves violence, like rape.(Ref.1) Hence, pornography causes deviant and violent perversions, as well as encouraging people to act upon them as predators. A study of convicted child molesters in Ontario, Canada revealed that 77% of
molesters of boys and 87% of molesters of girls admitted that they regularly used hard-core pornography. (Ref.2) Again, of 1400 cases of child molestation in Louisville, Kentucky, between 1980 and 1984, pornography was connected with every incident and child pornography with the most of them.(3) Moreover, police have established the consumption of pornography to be one of the most common
characteristics of serial murders and rapists(4) Again, Psychotherapist David Scott, found that “half the rapists studied used pornography to arouse themselves immediately prior to seeking out a victim.”(5) So it is clear that the use of pornography is closely related to sexual violence.

And there is clear evidence of the correlation between the availability of porn and sexual crime. The liberalization of laws about pornography in Britain, the United States, Australia, and the Scandinavian countries has been accompanied by a rise in rape rates; whereas in countries where restrictions have been adopted, rapes have decreased.(6) And Larry Baron and Murray Strauss of the University of New Hampshire found that in the US, states with high circulation rates of pornography have high rape rates, while rape
rates tended to be low in states with low circulation rates.(7) So it is clear that the more a country allows pornography to be available, the more it will suffer rapes and the abuse of children. This being so, we can only consider as insane and intolerably
irresponsible, as well as sick, the decision of the US Supreme Court of April 16 of this year to legalise child pornography where the images of the children are computer-generated. How many more of our children and young women will be abused and murdered before our
governments will say NO! to the lucrative porn racket?

Richard Desmond porn baron

Britain’s “porno king” is New Labour donor!

The main pornographer in Britain is Richard Desmond and has been for some time. Desmond owns the Daily Express, Sunday Express and the Daily Star, which he bought in November 2000, which shows just the sort of exploitative filth who are allowed to control the media in Britain. Desmond is a “Porno King” who made his personal fortune of £150 million selling pornography. He owns half the porno magazines
distributed in Britain, as well as porno satellite stations broadcasted into British homes, and perverted “sex” sites on the internet. He has made his fortune flooding our country with pornography, corrupting people and thereby encouraging the abuse and murder of the vulnerable. He has thereby participated in the crimes of many. He has been assisted in this by successive governments. It recently transpired that Desmond had donated £100,000 to the Labour Party, and it was suggested that this was in return for them not opposing his acquisition of Express Newspapers. Blair invited the pornographer over to tea the day the acquisition went through.

We in the British National Party can assure the British people that when we have taken our country back for them, we will take a much dimmer view of pornographers and their destructive trade. Holly and Jessica, we will do it for you.

1. Personality and Social Psychology Bulletin, 1981.
2. Dr. William Marshall, Use of Sexually Explicit Stimuli by Rapists, Child Molesters and Non-Offenders, 25 Journal of Sex Research 267, 1988.
3. Testimony by John B. Rabun, deputy director, National Center for Missing and Exploited Children, before the Subcommittee on Juvenile Justice of the Senate Judiciary Committee, 12 September 1984.
4. “The Men Who Murdered,” FBI Law Enforcement Bulletin, August 1985.
5. David Alexander Scott, “How Pornography Changes Attitudes,” in Pornography: The Human Tragedy, ed. Tom Minnery (Wheaton, Ill.: Tyndale House Publishers.)
6. Cass R. Sunstein, “Pornography and the First Amendment,” Duke Law Journal, September 1986.
7. Larry Baron and Murray Strauss, “Legitimate Violence and Rape: A Test of the Cultural Spillover Theory,” Social Problems 34, December 1985.

Daily News Update

0906 553 2245
Calls cost £1/min
PO Box 841, Balsham, Cambs,
CB1 6WF
Web www.bnp.org.uk

© ® 2004, 2005 British National Party, PO Box 287,
Waltham Cross, Herts, EN8 8ZU. Telephone: 0870 7576267

http://www.bnp.org.uk/articles/pornography_violence.htm

http://www.nizami.org/content/view/70/2/

Wed 19th Apr, 2006, Berita

Adegan 27 Detik itu Menyesakkan Dada

Setelah Bandung Lautan Asmara, Lombok Membara dan Medan Membara. Adegan rekaman porno ABG yang diperankan siswa SMU dari Pekanbaru mencuat ke permukaan dari berita media cetak dan media elektornik. Mulanya via HP ke HP di lingkungan sekolah, namun lambat laun menyebar hingga sampi ke situs porno.

Dunia pendidikan di Pekanbaru terkesima oleh adegan syur itu. Dua pasangan yang dimabuk asmara ini melakukan adegan porno yang direkam melalui kamera telepon genggam. Rekaman yang berdurasi sekitar 27 detik ini mempertotonkan adegan yang selayaknya dilakukan oleh suami istri. Rekaman ini dibagi ke dalam 2 sesion. Sesion pertama berdurasi 13 detik sedangkan sesion ke dua berdurasi 14 detik.

Pada seision pertama terlihat dengan jelas wajah pelaku perempuan yang tanpa busana, dengan rambut yang dibiarkan tergerai sebatas bahu. Cewek berambut sebahu itu tersenyum manis ketika tengah asyik melakukan adegan ranjang. Begitu juga wajah sang cowok berambut cepak yang diduga teman sekelasnya terlihat tersenyum.

Sedangkan pada sesion kedua, memang tidak memperlihatkan wajah perempuan secara jelas karena tanpa lampu penerangan, namun adegan ini mempertontonkan dada sampai alat vital sang perempuan.

Ini adalah kejadian yang pertama kali terjadi di Kota bertuah ini, demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP. M Edi Faryadi, SH SIK yang dihubungi melalui telpon selulernya.

“Adegan mesum ini mulanya berkembang dari HP ke HP di sekolah sejak sebulan yang lalu, namun kini merambah ke dunia maya. Kita telah memiliki barang bukti dan telah meminta keterangan dari kepala sekolah SMAN 5, Basri hari Rabu lalu. Dari tiga versi yang katanya itu adalah pelakunya sepasang siswa-siswi SMAN 5, Kepsek SMAN 5 mengakui dari 3 adegan gambar yang diperlihatkan kepadanya, bahwa adegan yang ketiga bugil di kamar mandi adalah siswi SMAN 5,” ujar Edi Fariyadi kepada Riau Pos, Jumat (14/4) lalu.

Dijelaskan Edi Fariyadi, tanggapan Kepala SMU 5 atas hal itu adalah mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas siapa yang telah menyebarkan adegan porno itu hingga akhirnya sampai ke publik.

“Kita terus melakukan penyidikan. Siapa yang menyebarkan ini ke internet dan apa motifnya. Kita juga akan meminta keterangan dari kedua orang tua siswa itu untuk mengembangkan kasus ini,”ujar Edi Fariyadi.

Dikeluarkan dari Sekolah
Dianggap mencoreng nama baik sekolah, pihak SMU 5 Pekanbaru mengambil tindakan tegas. Kedua siswa IPS itu dikeluarkan dari sekolah. Sikap tegas ini disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMU 5 Basri. Menurut dia, tindakan mengeluarkan kedua siswa itu dari sekolah terpaksa dilakukan, karena telah mencoreng dunia pendidikan. “Sesuai dengan keputusan kami, kedua murid itu sudah kita keluarkan,” kata Basri seperti yang dikutip dari detik.com.

Menurut Hasan, pihak sekolah mengetahui rekaman adegan seksual layaknya pasangan suami istri ini dari sejumlah rekaman yang ada di HP para siswa lain di sekolah itu. Tidak jelas, bagaimana rekaman itu bisa beredar di sekolah.

“Belakangan kita juga melakukan sweeping atas rekaman itu di sekolah. Karena ada bukti yang kuat, akhirnya keputusan sekolah harus mengeluarkan mereka,” ungkap dia.

Kedua siswa ini adalah Mrt (cewek) murid kelas II IPS, dan At (cowok). Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di rumah orangtua si cewek. Pihak sekolah tidak bersedia dituding telah gagal dalam mendidik para muridnya. Menurut Basri, tanggung jawab perilaku murid juga ada di tangan orangtuanya. Agar kasus ini tidak terulang untuk kedua kalinya, dia berharap para orang tua murid juga bisa mendidik anaknya selepas dari sekolah.

“Peran orang tua sangat penting dalam mendidik moral anak-anaknya. Bagaimana pun siswa itu lebih banyak beraktivitas di luar sekolah. Di sinilah kita berharap peran orangtua dalam membangun karakter anaknya,” pinta Hasan.

Namun kepala sekolah SMAN 5 Pekanbaru Drs Basri, ketika dikonfirmasi oleh Riau Pos Kamis (13/4) lalu, menyangkal tidak mengenal kedua siswa yang berada dalam adegan porno tersebut. Lebih jauh Basri menjelaskan bahwa kejadian ini adalah isu yang berkembang yang terus memojokkan SMAN 5. Basri Menilai itu sangat tidak fair, “Tidak fair itu namanya, dengan selalu menyebut-nyebut nama sekolah. Apakah misalnya, ketika salah seorang berbuat pelanggaran di sebuah kantor, kemudian kantor itu yang jelek atau disalahkan”, tegasnya.

Hentikan Pornografi
Mencuatnya kasus adegan porno yang dilakukan oleh dua orang siswa sekolah menengah atas di Pekanbaru juga mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Karena hal ini merupakan kejadian yang sangat menyesakkan dada dan mencoreng dunia pendidikan di Riau ujar Tabrani Rab kepada Riau Pos, Sabtu (15/4). Kejadian ini tentu tidak terlepas dari adanya pornoaksi dan pornografi yang bebas ditonton oleh masyarakat, bahkan sampai ke perkampungan.

Dengan adanya tontonan-tontonan syur membawa masyarakat ke dalam pergaulan bebas tanpa batas, mereka tidaklagi menganggap itu sebagai hal yang tabuh, khususnya bagi anak-anak muda. Pergaulan seperti ini membuat mereka larut dalam kenikmatan duniawi yang tidak dikendalikan oleh rasio, demikian dikatakan lelaki yang akrab di sapa ongah ini.

Ongah, juga menambahkan bahwa pergaulan bebas ini juga tidak terlepas dari tingginya penggunaan obat-obatan terlarang. Generasi mudah dengan bebasnya mendapatkan barang-barang haram itu yang pada gilirannya obat-obat tersebut akan merubah gaya hidup. Obat-obatan seperti pil ekstasi ini akan melumpuhkan moral generasi muda. Sedikitnya 30 juta anak Indonesia dalam keadaan terancam. Indonesia akan kehilangan generasi (loss generation). Bila hal ini tidak cepat diatasi.

Untuk mengatasinya perlu perlakuan yang tegas dengan mempercepat pengesahan UU Pornografi dan Pornoaksi.***

http://www.riaupos.com/web/content/view/10871/27/

Wed 19th Apr, 2006, Berita

MUI DKI: Jangan Ikut-Ikutan Beli Playboy, Haram!

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pun ikut angkat bicara soal penerbitan Playboy versi Indonesia. MUI Jakarta menyerukan kepada warga ibukota agar memboikot terhadap majalah yang dicap ‘syur’ itu.

Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Jakarta KH Munzir Tamam disela-sela sebuah diskusi tentang perbankan syari’ah di Balaikota, siang tadi (Rabu, 19/4).

Berdasarkan keputusan dewan MUI DKI pada 18 April kemarin, sebut Tamam, penerbit majalah Playboy versi Indonesia dianggap sudah melakukan pengrusakan moral dan akhlak umat. Karena itu, MUI Jakarta mendukung langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani yang melarang majalah berlogo kelinci itu beredar di wilayah ibukota.

“Majalah Playboy adalah majalah pornografi dan bertentangan dengan nilai kesusilaan agama. Kami meminta kepada pemeritah untuk tegas melarang diterbitkan Playboy,” jelasnya.

Tamam juga menambahkan, Polda Metro Jaya agar segera melakukan penyitaan Playboy yang sudah telanjur beredar dan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang menjualnya.

“Kami himbau kepada warga Jakarta untuk memboikot Playboy. Jangan ikut-ikut membeli, haram,” tegasnya seraya menyebut MUI Jakarta menolak segala tampilan pornografi di media elektronik maupun cetak yang beredar di ibukota. iga

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=10868

No Porn