Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Komnas Perempuan, Playboy, dan RUU APP

Hangat-hangat dan ribut-ribut masalah moral sedang terjadi di negeri ini. Masalah moral yang sebagiannya menjadi bias karena ulah masyarakat tak bermoral menjadi komoditi hangat media massa. Tak pelak, termasuk komisi nasional Perempuan pun angkat bicara menolak pengesahan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang kata mereka membatasi ruang gerak perempuan.

Apakah ribut-ribut penolakan ini ada hubungannya dengan ‘kepingin’ terbitnya majalah syur ala Amerika, Playboy ? Wallahu a’lam. Yang jelas, mungkin Playboy, FHM, dan sejenisnya tidak pernah masuk ke kriteria pelecehan perempuan (karena terbukti isu Playboy tidak membuat ibu-ibu di Komnas Perempuan, yang katanya membela kesetaraan gender … ikut angkat bicara).

Masalah kerusakan moral juga tidak pernah menjadi pemikiran mereka barangkali….

Masalah anak-anak SD yang sekarang sudah ahli memperkosa, masalah semakin banyaknya anak-anak perempuan yang jadi ciblek (kalo nggak percaya, dateng aja ke Sarkem atau Alun-Alun Selatan. Kalo ditanya mereka nyaman atau nggak,jawabannya udah pasti : Kalo ada yang lebih baik dan bisa menjamin mereka, gak bakalan mereka jadi seperti itu).

RUU APP juga berusaha melindungi perempuan supaya mereka tetap erpenghasilan tanpa menjadi seorang PSK atau yang sejenisnya (kalo mereka mau merenungkan draft UU yang ada..).

Yang jadi perkara adalah, mempermasalahkan kesejahteraan tanpa mempermasalahkan moral sama saja dengan mencari untung tanpa memperhatikan kelakuan kita terhadap orang lain. Kalo masalah RUU APP dikatakan membatasi pendapatan dan ekonomi, apakah duit saat ini lebih berharga dari keperawanan, misalnya ? Kalo, iya …ya monggo saja. Mungkin mereka yang menolak belum tentu geram melihat anak-anak SD jaman sekarang sudah pinter-pinter kalo disuruh pacaran, bahkan menghamili anak orang (bayangin, SD loh! Coba kalo anak Anda yang masih kecil yang dihamili, terus yang memperkosa bilang gini, “Habisnya, aku ikut-ikut kakak-kakak yang ada di majalah-majalah itu sih…..”).

Dan mereka ini korban ! Korban kebiadaban orang tua mereka yang mengatasnamakan seni dan pariwisata untuk mencari duit dengan menerjang kesusilaan (kesusilaan yang kayak apa ? Yang diakui masyarakat mereka dong ! Mereka kan hidup di Indonesia.Kalo mereka berbuat seperti itu di luar negeri muslim ini, terserah mereka deh …! ).

Tentu, masalah mengatasi dan mendefinisikan pornografi dan pornoaksi bukan masalah gampang. Tapi saat ini bangsa Indonesia lebih butuh suatu payung hukum untuk menyelematkan generasi muda kita (kalo yang tua-tua sih biarin aja, maksiat boleh, taat boleh. Dibiarin aja ntar kan mati sendiri …). Kalo kita masih peduli dengan anak-anak dan generasi muda kita, bolehlah kita berkorban sedikit, dengan menyembunyikan anggota-anggota badan yang ‘menarik hati’ ini.

Kalo dibilang, “Kenapa perempuan aja yang jadi subjek ?”

Lha, emang situ udah bersyukur apa, jadi perempuan? Atau tukeran aja sama saya yang laki-laki (hehehehehe….).Perempuan adalah tiang negara, dan ini menjadi jargon yang gak bakalan padam sampai dunia ini gak ada lagi (iya kalee…). Coba aja kalo ibunya bejat.Trus anaknya gimana ? Kalo bapaknya yang bejat, asal ibunya tetep baik, tentu akan lain pengaruhnya dengan sang anak. Minimal kedekatan anak dan ibu masih bisa terjaga dengan keteladanan sang ibu.Yang jelas, rusak enggaknya pemimpin Indonesia kelak, tergantung dari didikan ibu-ibu mereka (absolutely …).

Kalo bicara masalah siapa yang paling bermoral, apakah Pansus RUU APP atau Pansus Yang Menolak RUU APP (jelas ada Pansusnya dong ! Kalo yang baek-baek aja punya pansus,masak yang gak baek gak bikin pansus ?) jelas gak bakalan ada jawabannya. Justru karena gak ada jawabannya dan Indonesia negara hukum itulah, hukum menjadi sumber rujukan moral kita (pan kita sendiri yang bilang kayak gitu ..).

Kalo bicara masalah politisasi seks, atau sok melarang seks karena alasan politis dan lain sebagainya, kenapa juga mereka milih wakil yang kayak gitu ..?

Ini kan bukti kalo demokrasi di antara orang-orang yang kehilangan nurani (bukan hanya anggota dewan, loh ! Tapi rakyatnya juga nih..) ternyata bencana.

Pemimpin adalah representasi dari yang dipimpin.

Di negeri ini, selama suara maling dan suara kiyai dianggap sama (sama-sama nyoblos satu suara…), maka yang terjadi adalah nggak jauh beda dengan hukum rimba.Hukum rimba itu selalu ada yang dirugikan..

(demokrasi = hukum rimba ? Wah nggak tahu deh, kalo yang itu ..).

So, nggak usah nyalahin mereka. Mereka diangkat jadi anggota dewan tuh buat bikin aturan dan itu tugas mereka. Tugas kita adalah menaati, mengkritisi dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab (meskipun kita nggak setuju, tapi kan ini sistem yang udah kita pilih dan kita yakini sejak SD sampai tua. Kalo nggak percaya, lihat aja buku-buku PMP..).

Terakhir, kalo masalah majalah Playboy jadi terbit, inikah kesetaraan jender yang diinginkan ? Kalo, iya…atas nama anak-anak muda dan generasi muda peduli nurani, yang ini tetep harus diperangi total.

Emang mereka (yang teriak-teriak membela perempuan..) mau nanggung akibatnya kalo anak-anak kita yang jadi korban ? Mana suara mereka ? Mana pembelaan mereka terhadap hati perempuan yang tersayat, melihat saudaranya ditelanjangi orang-orang pecinta dunia itu (yang mereka menamakan dirinya ’seniman’ kali yeeee..) . Mana suara mereka melihat para sukarelawan yang membimbing anak-anak yatim piatu supaya gak jadi bajingan yang memperkosa perempuan di kemudian hari ?

Bukannya, sok alim, sok beragama, atau sok-sokan yang lain. Ini adalah pembelaan saja, terhadap akal yang (kini) menjadi Tuhan di mana-mana. Daripada menjadi orang yang ngakunya beragama tapi sok gak beradab ?

http://azzam.wordpress.com/2006/03/09/komnas-perempuan-playboy-dan-ruu-app/

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Majalah Playboy dan Moral Seksual

Gejala playboy dan pornografi juga pornoaksi pertanda bahwa kita sedang memasuki era posmodernisme yang ditandai dengan ketelanjangan tanpa batas

Oleh: Asiandi *)

Isu pornografi dan pornoaksi seakan susul menyusul terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi goyang erotis “ngebor” Inul Daratista yang beberapa waktu lalu sempat ramai dengan pro dan kontranya. Menyusul kasus foto telanjang Anjasmara dan Isabele Yahya yang dipajang pada pameran “CP Biennale 2005” 5 September – 5 Oktober 2005 di museum Bank Indonesia Jakarta yang juga menjadi ramai diperbincangkan. Bahkan menyebabkan Anjasmara di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pembela Islam (FPI).

Kasus serupa dengan Anjasmara ini juga pernah dialami pula oleh artis cantik Sofia Latjuba yang dikritik dan digugat karena foto “bugil” nya.

Tidak kalah menariknya pada beberapa karya sastra berbentuk novel di tanah air juga terkandung muatan bernuansa pornografi ini.

Kini berita paling uptodate bergulir berita di tanah air kita tercinta ini bahwa majalah Playboy edisi Indonesia akan beredar di Indonesia pada bulan Maret 2006 yang akan datang. Tak urung hal ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat awam maupun yang terdidik dan terpelajar.

Ada yang menolak secara tegas perihal rencana tersebut seperti Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia KH Hasyim Muzadi dan juru bicara Majelis Mujahidin Indonesia Fauzan Al Anshari serta Majelis Ulama Indonesia seperti disampaikan Ketuanya yang merangkap Ketua Komisi Fatwa KH Ma’ruf Amin (Suara Merdeka, 15/1).

Ada pula yang mendukung seperti seorang pengamat media Veven SP Wardhana dengan mengatakan, ”Masyarakat Indonesia ini sebenarnya hipokrit juga. Mereka membelinya dengan sembunyi-sembunyi tapi tidak berani menyatakan persetujuannya, malah bicaranya menolak.” Veven mengatakan setuju dengan kehadiran Majalah Playboy ini dengan syarat diatur penjualan dan distribusinya (detiknews, 13/1).

Namun adalagi yang cenderung ragu-ragu seperti Tiurlan Basaria Hutagaol anggota Komisi VIII DPR RI (bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan) yang merasa perlu melihat format dan materi majalah Playboy.

Dia akan menolak jika majalah itu ternyata hanya memamerkan aurat. Apalagi kriteria yang ditetapkan dalam RUU Pornografi dan Pornoaksi sudah ditetapkan (Suara Merdeka, 15/1).

Pertanyaannya adalah mengapa Indonesia yang menjadi sasaran pasar beredarnya majalah Playboy? Ada kemungkinan karena pasar di Indonesia memang sangat potensial dan menjanjikan. Kemungkinan akan banyak orang Indonesia ingin terkenal dengan tampil bugil di majalah ini. Sebab sebelumnya tes pasar telah dilakukan, seorang gadis model kelahiran Solo, Jawa Tengah, bernama Tiara Lestari sudah terpampang bugil di majalah Playboy edisi Spanyol Agustus 2005.

Tiara telah dinobatkan oleh Playboy sebagai Naomi Campbell of Asia dan menyusul pula penerbitan 13 foto bugil Tiara Lestari ini oleh majalah Penthouse pada September 2005.

Sebenarnya gejala apakah dengan maraknya praktik-praktik pornografi atau pornoaksi di tengah-tengah masyarakat kita?

* * *

Menilik semakin bebasnya orang dalam menafsirkan pornografi atau pornoaksi sebagai nilai seni yang tanpa batas, maka tak terelakkan lagi inilah pertanda bahwa kita sedang memasuki era posmodernisme yang ditandai dengan ketelanjangan tanpa batas suatu nilai di tengah-tengah kompleksitas modernitas utopis.

Menurut Ritzer (2004), merujuk pada produk kultural (seni, film, arsitektur dan sebagainya) posmodernisme berarti sesuatu yang terlihat berbeda dari produk modern.

Kecenderungan posmodernisme ini mewakili dua arus utama yang harus kita ketahui bersama. Pertama, posmodernisme dekonstruktif (deconstructive postmodernism), menekankan pada penentangan akan segala bentuk otoritas, pengekangan, dan pembatas (hukum, aturan, agama) demi untuk memperoleh kebebasan ekspresi dan pembebasan hasrat secara total. Kedua, posmodernisme rekonstruktif (reconstructive postmodernism), menekankan pada penghargaan secara positif akan keanekaragaman, dialog, heterogenitas, dan pluralitas (Piliang, 2004).

Maka menurut hemat saya apa yang dilakukan Inul, Anjasmara, Sofia Latjuba, Tiara Lestari dan tambahannya rencana terbitnya majalah Playboy tersebut tidak lain adalah bagian dari arus utama posmodernisme dekonstruktif yang lebih mengutamakan pembebasan tubuh dan hasratnya.

Adapun ciri-ciri dari wacana posmodernisme dekonstruktif yang melibatkan eksploitasi tubuh ini, menurut Yasraf Amir Piliang (2004) adalah adanya relasi-relasi, yaitu: 1) relasi tubuh (body), yaitu bagaimana tubuh (secara fisik) digunakan di dalam berbagai relasi sosial, ekonomi, komunikasi, dan kebudayaan; 2) relasi tanda tubuh (body sign), yaitu bagaimana tubuh dieksploitasi sebagai tanda-tanda di dalam berbagai media, seperti koran, majalah, tabloid, video, vcd, televisi, komputer; 3) relasi hasrat (desire), yaitu bagaimana hasrat menjadi sebuah bentuk perjuangan, khususnya bagi pembebasan, pembiakan, dan penyalurannya.

Akibat dari upaya pembebasan tubuh dan hasrat ini maka akan muncullah—yang dalam pandangan Jean Baudrillard dalam esai-nya berjudul The End of the Millenium or the Countdown—apa yang disebut sebagai fenomena ekstrim; hal-hal yang melampaui batas (extreme = ex terimis) di mana salah satunya disebutkan munculnya ekstasi seksual (ecstasy of sex—porn), lebih seksual daripada yang seksual.

Ekstasi sendiri oleh Ritzer diartikan sebagai suatu yang tak terkontrol yang dapat menghilangkan semua esensi hilang (menjadi hampa dan tidak bermakna).

Sehingga dapat ditarik kesimpulan goyang ngebor Inul, foto telanjang Sofia Latjuba, Anjasmara dan Tiara Lestari adalah upaya mereka memilih jalannya membebaskan tubuh dan hasratnya sendiri dalam menunjukkan sesuatu yang ekstrim, namun sebenarnya tidak bernilai.

Sebab mau disebut sebagai seni pun menjadi tidak layak, karena seni sendiri sebenarnya mempunyai suatu batasan yang jelas dengan mutu tertentu. Tidak lain apa yang mereka pertontonkan adalah upaya mengeksplorasi secara ekstrim potensi libidonya dalam rangka mendapatkan keuntungan maksimal atau disebut libidonomi (libidonomics), yang dipengaruhi oleh kapitalisme media.

Penggunaan gambar, foto, ilustrasi, atau penggunaan kata-kata (diksi) berbentuk vulgar dan merupakan pendangkalan seperti salah satunya kasus tersebut tergolong ke dalam kitsch. Kitsch merupakan selera rendah atau sampah artistik, karena rendahnya standar estetik yang digunakan sehingga lebih menonjolkan nilai provokasi—erotisme, sensualitas, seksualitas. Pornografi adalah bagian dari selera rendah ini. Sedangkan pornografi yang terperangkap pada kitsch disebut sebagai pornokitsch.

Pornokitsch ini dicirikan oleh penggunaan gambar atau teks berkonotasi seksualitas dengan kualitas yang murahan atau dangkal. Seni sendiri bertentangan dengan pornokitsch ini yang sering disebut sebagai parasit seni, karena sifat rendahnya dengan kecenderungan menampilkan nafsu rendah dan sensualitas (Piliang, 2004).

* * *

Solusi dalam menghadapi persoalan pornografi ini tidak lain adalah dengan meningkatkan peran keluarga, peran masyarakat dan peran agama menjadi bagian yang aktif, kreatif , produktif dan bertanggungjawab terhadap pengembangan moral yang lebih beradab.

Seluruh sistem (media dan sarana informasi) yang ada harus ditata menjadi sistem pendukung yang kondusif yang menularkan nilai-nilai luhur dan bukan sebaliknya menjadi kanker yang menjalarkan penyakit kepada masyarakat.

Sangat dituntut adanya kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan hal yang sia-sia. Jangan seperti spiral ganda, “Sesuatu yang berputar-putar , tetapi di bawah semuanya itu tidak ada makna esensial yang ditemukan,” seperti ungkapan Baudrillard.* * *

Penulis adalah dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Jawa Tengah, kini mahasiswa S2 Asia University Taiwan, R.O.C.

http://hidayatullah.com/content/view/2703/60/

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Playboy, Pornografi, dan Bayang-Bayang Moralitas

Bila di masyarakat kita (atau yang lebih kecil di komunitas COHORT IV) terjadi kontroversi tentang apakah Majalah Playboy versi Indonesia perlu masuk atau tidak, maka tentu ada suatu persoalan. Persoalannya dapat bermacam-macam, tetapi sesuatu yang barangkali perlu dipertimbangkan adalah bagaimana kita memahami posisi kita dalam pergeseran budaya yang sedemikian cepat ini. kedua adalah mengamati kembali konsep moralitas dan ketiga, bagaimana kita memahami lemahnya posisi tawar negara atas pengangkangan kekuasaan oleh raksasa ekonomi dari luar.

Memahami Posisi Kita Dalam Pergeseran Sosial-Budaya
Sejarah perkembangan sosial kita memang sudah sangat panjang. Bila memulai era Rene Descartes dengan statementnya yang terkenal “aku berpikir maka aku ada” maka itulah awal dari fase industrialisasi. Fase dimana manusia memisahkan diri dari alam dan berhasrat menguasai kekuatan alam. Berbagai penemuan penting terjadi pada fase ini, James Watt menemukan mesin uap, Faraday dan Franklin menemukan listrik, Thomas Alfa Edison menemukan lampu listrik, Johan Grahamm Bell menemukan telepon dan lain-lain telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan. Melalui penemuan-penemuan tersebut, mobilitas meningkat, produksi meningkat dan kemapanan demi kemapanan dibongkar dengan membangun kemapanan yang lain. Membangun kultur industrial dan menggeser budaya agraris. Mengganti mitos dengan pengetahuan, mengganti mitologi dengan mesin, dan mengganti agama sekedar candu dan halusinasi belaka demikian Karl Marx dan Sigmund Freud membantah agamawan. Ekonomi barter bergeser ke ekonomi uang. Terjadi over produksi dan ditemukanlah konsep iklan. Agraris ke industri, Tradisional ke modernis. Sosialisme ke kapitalisme.

Sejalan dengan perkembangan industrialisasi, era informasi datang menggulung dunia. Peninggalan-peninggalan periode industrial seperti mesin mengalami pergeseran kearah digital. Era cyber menyelimuti budaya-budaya di dunia ini. Inilah fase yang dikenal sebagai fase post industrialis, postmodern dan post kapitalis (isme) atau kapitalisme lanjut (advance capitalism). Inilah era baru di mana dunia menjadi mengecil (Shrinking word) dan menjadi sekedar desa dunia.

Dengan mengacu pada pandangan Yasraf Amir Piliang tentang kondisi dunia kekinian. Maka dunia sekarang ini adalah dunia yang cair dan tanpa batas-batas yang jelas antara satu dengan yang lainnya. Di dalamnya wanita menampilkan dirinya sebagai pria; pria menampilkan dirinya sebagai wanita; feminin memerankan diri sebagai maskulin; maskulin menampilkan diri sebagai feminin. Inilah dunia, yang di dalamnya feminitas menyerap energi-energi maskulinitas (kekuasaan, kekuatan, keaktifan, kekakuan), sementara, maskulinitas menyerap energi-energi feminitas (kelembutan, kepasifan, kepasrahan) sehingga batas diantara keduanya menjadi samar-samar. Inilah dunia, yang di dalamnya setiap orang berlomba di dalam penampakan artifisial, bertanding dalam kesemuan tanda dan citra tubuhnya; berperang di dalam hutan rimba topeng-topeng simulasi dirinya sendiri. Dunia artifisialitas, dunia kesemuan, dunia simulacrum, dunia topeng-topeng—inilah dunia rayuan (seduction) postmodernisme dan kapitalisme lanjut.

Maka ketika majalah Play Boy ingin masuk ke Indonesia sebagai media gambar secara bebas demi mengikuti saudara-saudaranya yang sudah lebih dulu bebas dalam dunia maya, terjadilah berbagai kontroversi. Terjadilah polarisasi, pertarungan antara kelompok agamawan konvensional yang masih menganggap batas-batas itu ada secara jelas dengan kelompok-kelompok yang mulai cair antara konvensional dan modern dan ketiga adalah kelompok yang murni posmodern itu yang telah dengan pasti merombak batas-batas dan hidup dalam dunia tanpa batas dan dalam moralitas yang hiper.

Mengamati Kembali Konsep Moralitas
Perbincangan mengenai moralitas pada hakikatnya adalah perbincangan mengenai batas-batas, mengenai garis pemisah, mengenai demarkasi—batas antara baik dan jahat, garis pemisah antara benar/salah, demarkasi antara bagus/buruk. Perbincangan mengenai moralitas itu selalu berkaitan dengan sebuah ruang, yang di dalamnya ada daerah yang boleh dilalui dan daerah yang tidak boleh dilalui, ada tindakan yang boleh dilakukan dan ada tindakan yang tidak boleh dilakukan, ada garis yang boleh dilewati dan ada garis yang tidak boleh dilewati.

Perbincangan mengenai moralitas di dalam wacana posmodernisme, sebaliknya adalah perbincangan di dalam sebuah ruang yang tanpa batas (borderless), yang tanpa garis pemisah, tanpa garis demarkasi—tidak ada kepastian, tidak ada pegangan, tidak ada referensi, tidak ada kategori-kategori yang pasti.

Konsep moralitas dengan sendirinya menjadi sesuatu yang tidak jelas. Ketidakjelasan itu sendiri telah berlangsung demikian panjang ketika ummat manusia dari hari ke hari, jam ke jam, menit ke menit bahkan dari detik ke detik secara terus menerus disodori oleh berbagai citra yang ditampilkan melalui media-media visual dan audio visual. Revolusi informasi menyebabkan ruang gerak kita menjadi sempit dalam percepatan yang tiada tara. Para pengamat posmo menyebutnya fantasmagoria. Sebuah percepatan informasi yang terus menerus menyerbu kita dan menyebabkan kita kehilangan waktu untuk menganalisa informasi, kehilangan waktu merenungkan persoalan demi persoalan. Menit ke menit segala sesuatu mengalami perubahan yang cepat, dari tanda ke tanda, dari citra ke citra lain dan segalanya menjadi cair dan tidak pasti.

Demikianlah, moralitas, sebuah konsep yang dahulu amat jelas di definisikan oleh agama kini menjadi sangat kabur. Para pembawa kabar tak sanggup mengabarkan defenisi itu lagi secara jelas. Karena ketika dikabarkan, maka dia akan mengalami perlawanan hebat dari citra-citra yang telah merasuki ruang tubuh dan pikiran manusia. Citra yang lahir dari hasrat (desire) yang terus menerus diumbar dan dieksplorasi sedemikian rupa. Ketelanjangan menjadi sesuatu yang lumrah karena tak ada lagi ruang privat dalam diri manusia. Penis dan vagina menjadi sesuatu yang absurd dan biasa-biasa saja karena hadir dalam kotak ajaib yang bernama komputer dan televisi. Ruang kamar tidur yang seharusnya menjadi ruang pribadi menjadi ruang publik ketika media infotainment (informasi dan entertainment) mengumbar kepada penonton. Benar-benar tak ada lagi ruang-ruang yang jelas bagi kita untuk memetik hikmah melaui perenungan. Inilah dunia posmodern.

Lalu dalam hal perbincangan majalah Playboy dalam versi Indonesia sesungguhnya adalah perbincangan yang tentang kekuatan moral kita dan lembaga moral di Indonesia. Satu hal yang pasti adalah bahwa Majalah Playboy menawarkan seksualitas, entah sebagai seni atau pornografi. Seksualitas dalam gambar adalah bentuk purba dari sebuah eksplorasi hasrat dan menjadi peninggalan budaya kertas, dan kini pornography dalam cyber telah memberikan layanan yang jauh lebih memuaskan. Tapi toh dampak dari keduanya akan sama saja. Dalam kondisi ini, melakukan perlawanan terhadap media ini tentu saja jauh lebih riil ketimbang melawan cyber yang tidak memungkinkan.

Sebagai salah satu pintu masuk dari pengembaran seksualitas, majalah Playboy atau sejenisnya akan bekerja sebagai berikut :
Voyeurism, yakni kegiatan melihat tubuh atau ”citra tubuh”—terutama tubuh dan citra tubuh wanita—yang mengarah pada dicapainya apa yang disebut Mulvey sebagai ”kesenangan visual” (visual plessure). Orang-orang tertentu menurut Mulvey, di dalam Visual Plessure and Narrative Cinema, dapat mencapai rangsangan seksual—bahkan orgasme—ketika secara diam-diam melihat gambar wanita telanjang, setengah telanjang, sedang membuka pakaian, atau sedang melakukan hubungan seksual. Rangsangan dan kepuasan seksual itu dapat bangkit pada diri seorang voyeur, disebabkan di dalam dirinya berbagai fantasi seksual berkembang bersamaan dengan proses melihat itu sendiri. dengan melihat ia mengembangkan di dalam dirinya semacam mekanisme ”metafora” yaitu mekanisme ”pengumpamaan” dirinya sebagai memiliki peran di dalam tindakseksual itu sendiri, yang memungkinkannya mengembangkan berbagai fantasi, dan kemudian mendapatkan kepuasan (di internet anda dapat menyaksikan lebih dari sebuah gambar seperti simulasi dan film).

Masturbation-voyeurism, yaitu melihat tubuh atau citranya di dalam media sambil melakukan masturbasi. Masturbasi menurut Jacques Lacan, tidak dapat dipisahkan dari fantasi. Di dalam masturbai, genital seseorang diarahkan kepada sebuah citra (image), yang keberadaannya dikaitkan dengan sebuah penanda (signifier) semisal wanita yang dia cintai atau kagumi secara seksual. Di dalam proses ini, kepuasan hanya terjai apabila citra (gambar seksi) dan fantasi (pacar atau yang dikagumi) hadir secara bersamaan. Dalam cyber, visual tentu lebih mendekati bentuk dari realitas sesunguhnya karena gambar yang bergerak.

Media seksualitas dalam gambar hanya sebatas itu, tetapi perkembangan kini sudah demikian canggih dalam memodernkan seksualitas itu sendiri dan membuat petualangan visual seksual lebih menyenangkan para penggunanya. Diantara kecanggihan model itu adalah :

Interactive voyeurisme, yaitu melihat gambar interactive di dalam cyberspace, sambil melakukan interaksi atau intercourse degan gambar virtual tersebut. Salah satu contoh model ini adalah dimungkinkannya pengguna internet untuk mengambil peran. Dalam program ini disimulasikan seorang wanita virtual telentang di atas sebuah tempat tidur, dengan posisi tubuh yang mengundang seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengannya. Seorang penggunan internet yang mengambil peran sebagai seorang laki-laki (tidak peduli laki-laki atau perempaunkah pengguna itu) dapat melakukan hubungan virtual intercourse dengan wanita tersebut melalui penis virtual yang disediakan. Wanita itu akan bereaksi sesuai dengan cara pengguna ”memperlakukan” organ virtual tersebut terhadapnya.

Perkembangan seksualitas ini memang sangat cepat dan sangat beragam. Beberapa program yang ditawarkan misalnya Fantasy Land, Studettes, sexquiz. Bahkan juga ada program yang menawarkan dengan situasi-situasi horor seperti seksualitas dunia vampire, dungeon sampai sadisme.

Fetishim, yaitu menjadikan benda—atau mungkin simulasiya dalam internet—sebagai substitusi tubuh yang dapat menimbulkan rangsangan seksual, bahkan orgasme. Bagi laki-laki, biasanya objek ini dapat berupa sepatu perempuan, sapu tangan, atau rambut dari perempuan atau laki-laki. Dalam psikologi istilah substitusi seksual ini disebut metonimic. Idenya adalah bagaimana sebuah benda difantasikan unuk mewakili seluruh tubuh. Sehelai rambut menjadi substitusi dari tubuh keseluruhannya dan wangi parfum yang melekat dari diri seorang wanita menjadi elemen keseluruhan dari tubuh wanita itu sendiri untuk mencapai kepuasan dan orgasme dalam kegiatan substitusi ini.

Hubungan seksual jarak jauh atau yang disebut juga teledildonik. Teknologi cyber ini masih sedang dikembangkan melalui riset yang sangat canggih. Masih ingat film Demolition Man yang diperankan oleh Sylvelster Stalone yang bersetubuh dengan seorang polisi wanita dengan menggunakan berbagai perangkat elektronik yang menggunakan fungsi-fungsi saraf. Keduanya tak bersentuhan tetapi dapat mengalami hubungan seksual tanpa bersentuhan sama sekali. Apabila ini benar-benar akan terjadi maka defenisi zinah harus mengalami pembaruan karena tanpa bersentuhan secara fisik antar dua kemaluan keduannya dapat mencapai orgasme bahkan dengan jauh lebih memuaskan. Begitulah kira-kira ide teledildonic ini. Teledildonik berasal dari kata dildonics yang berarti perangkat yang daat mengonversi suara kedalam sensasi rabaan (tactile). Efek-efek erotisme yang dihasilkannya sangat bergantung pada bagian tubuh mana yang dihubungkan dengan simulator rabaan. Kini, sedang dikembangkan pakaian virtual yang menghubungan seluruh tubuh kejaringan internet dan dapat digunakan untuk ”berhubungan badan” dengan siapapun, dimanapun tanpa harus saling bersentuhan. Keduanya dapat saling berbicara, berdesahan, berciuman dan menyentuh alat-alat vital lainnya melalui rabaan elektrik. Sungguh revolusi seksualitas yang tak pernah terbayangkan.

Dari gambaran di atas maka seksualitas dalam gambar dan dalam cyberspace adalah sangat berbahaya. Seksualitas akan kehilangan kodratnya yakni reproduksi. Seksualitas menjadi sesuatu yang berbeda dan tak terbayangkan. Bila hal ini dibiarkan, apakah kita lantas harus menyerahkan begitu saja defenisi moralitas pada kecairannya. Menyerahkan dampak pada pelakunya, dan mungkinkah kita sebenarnya bukan lagi sebagai diri sendiri, tetapi kita adalah bagian dari citra dari mesin raksasa yang memproduksi citra, sehingga ketika satu produk pencitraan (contohnya, Majalah Playboy) hadir ditengah kita, kita hanya diharapkan diam dan menganggap itu sebagai persoalan moralitas yang primitiv yang sudah usang untuk dipertentangkan apalagi ditolak ? entah…?

Memahami Lemahnya Posisi Tawar Negara Atas Pengangkangan Kekuasaan Oleh Raksasa Ekonomi
Menurut International Federation of the periodical press (IFPP), menunjukkan bahwa Playboy terbitan Amerika Serikat merupakan majalah terlaku disana dengan sirkulasi 3,150 juta kopi. Selain itu Playboy juga diterbitkan di 17 negara dan dibaca oleh 15 juta orang diberbagai belahan dunia. Keuntungan yang diraihnya setelah memasuki negara lain semisal India dan China meningkat 13 % pertahun dengan oplah 79 juta kopi dan dengan keuntungan dari iklan mencapai 1,5 miliar dollar AS.

Tahukah kawan, oplah penjualan Playboy di AS telah mengalami penurunan drastis akibat kampanye pemerintahan Bush dan para agamawan untuk menjunjung nilai-nilai agama dan memerangi pornografi. Di beberapa negara bagian memasarkan majalah Playboy dengan cover yang dibungkus kertas hitam. Dengan kondisi demikian, maka sebagai perusahaan media raksasa, jalan lain yang ditempuh adalah melakukan ekspansi ke luar, terutama ke negara-negara berkembang.

Sebenarnya, dengan perkataan lain ini adalah sebuah konsekuensi logis dari globalisasi. Pemerintah kitapun tidak dapat terlepas dari tuntutan pasar bebas ini. Tetapi pasar bebas juga bukanlah segalanya, dia tidak boleh menjajah bangsa ini dengan berbagai kategori-kategori kebebasan dan hak-hak individual (terutama dengan muatan busuk pornografi dan kekerasan). Percuma saja kita mengkampanyekan anti kekerasan seksual dalam rumah tangga tetapi membiarkan majalah Playboy masuk keruang-ruang rumah dan kamar kita.

Negarapun sebaiknya mengambil indakan tegas untuk itu. bangsa kita tidak seluruhnya paham situasi ini, tidak sepenuhnya memahami bahwa dampak dari pornografi terhadap fantasi mereka yang kemudian menyebabkan mereka terjerumus dalam penimpangan perilaku seksual dan akhirnya kekerasan seksual mulai dari kekerasan dalam rumah tangga sampai perkosaan dan pembunuhan. Kita harus tetap selektif, dan untuk itu harus tetap menyediakan waktu barang sejenak untuk lebih jernih memikirkan dampak ini. Memberikan kebebasan pasar (perusahan majalah playboy) untuk menjual majalahnya di Indonesia dengan alasan kebebasan adalah sangat ironis ketika dampak terhadap masyarakat Indonesia terutama generasi muda tidak dipertimbangkan. Bayang-bayang moralitas dari kitab suci harus dipertegas lagi demi mengembalikan ingatan kita dan mempertahankan kepedulian sosial kita.

Hidup bukan hanya Hak Asasi manusia, bukan hanya keterbukaan, bukan hanya pasar bebas, bukan hanya kebebasan berpendapat, bukan hanya perhargaan pendapat terhadap yang lain, bukan hanya pengakuan bagi kalangan gay dan Lesbian, bukan hanya kemerdekaan, bukan hanya otonomi khusus dan partai politik lokal. Tetapi hidup juga adalah pertumbuhan bayi-bayi kita dalam keadaan damai dan bahagia, tanpa kelak terganggu oleh orang-orang yang sehabis membaca majalah porno atau akses internet porno dan tiba-tiba membujuk anak kita dengan permen dan uang seribu rupiah dan genitalnya dirusak seperti mereka merobek-robek lembaran gambar porno dengan penisnya untuk melakukan masturbasi.

Naudzubillahi Mindzalik

Ishak salim
Direktur Eksekutif Ishak Institute

http://cohortifp2005.blogspot.com/2006/02/playboy-pornografi-dan-bayang-bayang.html

Wed 19th Apr, 2006, Berita

MUI MINTA PEMERINTAH TINDAK PENERBIT PLAYBOY

Martapura (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk bisa tegas dan menindak penerbit Majalah Playboy edisi Indonesia yang diketahui sebagai majalah porno kaliber dunia.

Ketua Pengurus Pusat MUI Drs.Amidhan disela-sela Musda VIII MUI Kalimantan Selatan di Martapura, Selasa, mengatakan sikap tegas Pemerintah Indonesia sangat diperlukan untuk menjaga citra dan martabat bangsa Indonesia, terkait dengan kesan dunia internasional yang menyebut-nyebut Indonesia sebagai negara subur untuk industri pornografi.

Berdasarkan data yang diperoleh MUI, katanya, selama ini majalah
porno internasional itu hanya terbit pada 20 negara termasuk
dua negara di Asia, yaitu Jepang dan India.

MUI secara tegas menolak dan terus mengkritisi bilamana Indonesia dijadikan negara ketiga di Asia yang menerbitkan Playboy.

MUI juga tidak sependapat dengan Menkoinfokom Sofyan Djalil yang beralasan Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan
menindak penerbit majalah Plyboy terkait dengan kebebasan pers.

“Persoalan majalah Playboy itu kan perbuatan pornografi dan ada aturannya dan sanksi hukum seperti pada KHUP dan lainnya,” ucap Amidhan yang hadir ditengah sekitar 150 orang ulama dan utusan peserta Musda VIII MUI Kalsel di kota “Serambi Makkah” Martapura.

Diungkapkan, dari hasil diskusi terbatas jajaran MUI Pusat dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disimpulkan majalah Playboy bukan bagian dari pers karena majalah tersebut hanya merupakan produk dunia seks.

Karena bukan bagian dari pers maka tidak tepat pihak majalah Playboy membentengi diri dengan kebebasan pers, tegasnya.

Musda VIII MUI Kalsel yang dibuka Wagub Kalsel Rosehan NB berlangsung dua hari hingga 19 April 2006 di Martapura, ibukota Kabupaten Banjar, Kalsel juga mengagendakan pembahasan khusus tentang penerbitan Playboy.(*)

http://www.antara.co.id/seenws/?id=32021

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Seni dan Pornografi Beda Tipis, Kata Siapa?

Oleh: Mute Al-Kampariau

SIAPA yang tak kenal dengan Catherine Wilson, model terkenal yang katanya pernah masuk ke dalam 15 besar pemilihan The Guess Watches and Elle Timeless Beuaty Internasional Model Search di Swiss ini, menolak mentah-mentah tawaran dari majalah Play Boy versi Indonesianya yang katanya meminta dia untuk menjadi wanita pertama yang menjadi cover/sampul dari majalah yang masih menjadi tanda tanya dan menimbulkan berbagai kontroversi ini. Alasannya ternyata bukan lantaran bayarannya yang rendah tapi alih-alih mau di foto buka-bukaan, Catherine menolak karena memang tak ingin di foto bugil.

Satu berita yang menggembirakan tentunya, disaat hangatnya pemberitaan berbagai media infotainment yang mencoba mengupas persoalan klasik tapi akut nan fenomenal ini, sebagai orang yang menolak adanya aksi pornografi tentunya kita patut berterima kasih kepada dia, karena berani mengambil keputusan yang tepat disaat banyaknya harapan dari berbagai pihak agar majalah ini tidak diberikan izin terbit apalagi beredar di pasaran. Layak diberikan acungan jempol.

Tapi persoalannya, berapa banyak yang akan bersikap seperti Catherine? Kalau hanya dia sendiri yang menolak, tapi yang lain malah menyanggupi, tentunya kejadiannya akan lain lagi. Andaikan saja semua model ternama menolak tawaran dari pihak Play Boy, dapat dipastikan untuk sementara, Play Boy akan kehilangan salah satu aset berharganya. Tapi yang harus diingat bahwa kalau ingin berbuat kebaikan tentunya sulit, tapi kalau untuk berbuat kejahatan dan kemaksiatan kan sangat mudah sekali, apalagi dengan iming-iming bayaran yang mahal dan berlipat ganda.

Fenomena kehadiran Play Boy kembali menambah daftar panjang persoalan publik di negeri yang sebenarnya sudah sangat jenuh ketika harus berurusan dengan persoalan yang satu ini yang tidak ada habis-habisnya. Seolah-olah Indonesia memang ditakdirkan sebagai negeri yang memang bersahabat dengan persoalan pornografi dan pornoaksi dan porno-porno yang lainnya. Padahal siapa yang meragukan kalau negeri yang ditasbihkan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini punya segudang ulama, cendikiawan, kaum intelektual dan berbagai elemen masyarakat lainnya sebenarnya adalah sekelompok ‘’Binatang Buas’’ yang seharusnya ditakuti oleh para pelaku pornografi dan pornoaksi tersebut. Tapi siapa sangka pula kalau kehadirannya tidak membuat keder para mangsanya. Alih-laih mau berubah dengan dalih Hak Azazi Manusia (HAM) dan kekebasan berekspresi mereka malah balik menyerang. Ujung-ujung persoalan ini kembali menghangat dan tak kunjung mencapai kata sepakat.

Tidak adanya aturan dan perundang-undangan ditambah daya nalar dan pemahaman agama dan norma-norma di masyarakat yang sangat rendah dari para pelaku seni mengakibatkan persoalan ini tidak kunjung menemukan solusi yang kongkret, tapi lucunya disaat para wakil rakyat mencoba menengahi persoalan ini dengan menghadirkan para peseteru, pertemuan ini malah menjadi ajang adu mulut dan bisa ditebak apa jadinya pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa, malah pertemuan ini turut memperuncing masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih, andai saja semua pihak yang terlibat mau dan punya rasa tanggungjawab moral yang sama untuk mendukung lahirnya undang-undang tentang pelarangan aksi pornografi dan pornoaksi atau lebih tepatnya UU yang mengharamkan praktek dan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan etika dan moral masyarakat kita dan umat muslim secara khusus.

Pada dasarnya pelaku pornografi dan dan pornoaksi menyadari bahwa apa yang mereka lakukan pada prinsipnya adalah terkadang melanggar etika dan akhlak serta moral yang ada di masyarakat kita, tapi tuntutan skenario dan tuntutan profesionalitas pekerjaan, hal itu terpaksa mereka lakukan, belum lagi kuatnya keyakinan mereka bahwa yang namanya pornografi itu bedanya sangat tipis sekali dengan seni.

Orang-orang yang bergelut dalam bidang kesenian yang punya dasar kesenian yang baik dan bermartabat pastinya akan menganggap bahwa hal itu sangat salah dan itu hanya alasan sebagai pembenaran dari apa yang mereka lakukan. Semoga saja untuk seterusnya tidak seperti itu.***

Mahasiswa UIN Suska Riau, Aktif di LPM Gagasan

http://www.riaupos.com/web/content/view/7357/27/

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

Atas Nama Kesenian (?)

Oleh Musa Ismail

DALAM kenyataannya, seni memang tidak masuk akal, aneh, absurd, atau irasional. Kita sebagai pencipta dan pengapresiasinya benar-benar menikmati apa yang dikandung dalam jiwa kesenian. Jangan heran kalau sesuatu yang tidak masuk akal dalam kesenian, justru memberikan kepuasan batin bagi kita. Hal-hal yang tidak mungkin terjadi dalam kenyataan sosial, tetapi ada dalam kenyataan dramatik kesenian. Karena itu, suatu perseteruan tidak terelakkan apabila seseorang atau komunitas tertentu ‘’menghalalkan kebebasan” atas nama seni.

Dewasa ini, mengapa kita terlalu mudah mengatasnamakan seni. Pornografi (dalam media cetak), pornoaksi (penonjolan lekuk tubuh secara langsung) muncul atas nama seni. Lalu, termuat karikatur yang melecehkan agama, juga dengan alasan atas nama seni, yaitu kebebasan berekspresi. Kesenian bukanlah kebebasan berekspresi dalam arti ‘’mengada-ada”. Kesenian adalah sesuatu yang indah. Sesuatu yang indah, tentu tidak pincang. Dengan demikian, bisa diterima oleh berbagai kalangan. Kebebasan berekspresi yang terjadi sekarang laksana seekor babi buta; seruduk sana-sini tanpa mempedulikan perasaan dan norma-norma sosial yang masih kuat berlaku.

Kesenian itu tidak liar. Yang liar, kepribadian kita dalam berkesenian (individu atau komunitas tertentu). Begitu kuat nafsu duniawi sehingga mencari-cari selah untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bukan bernilai seni, tetapi sebagai sensasi, ketenaran, atau pamor belaka. Apakah patut dikatakan bernilai seni jika mengundang persoalan negatif yang begitu besar? Layakkah pula kebebasan berekspresi dengan ‘’menghalalkan” cara apa saja? Keliaran ini justru telah menggejala dalam bentuk global, mendunia.

Tidak berkepribadian dalam berkesenian berarti menulis dan melukis kebiadaban, bukan membangun keberadaban atau kebudayaan. Hari ini, telah lahir generasi pornografi, porno-aksi, dan peleceh agama. Di masa depan, generasi inilah yang akan mewarisi dan mewariskan kebiadaban dalam kebudayaan kita. Ini suatu pertanda bahwa keberadaban kita senantiasi terancam oleh barbarisme dan eskapisme sesaat.

Ke mana akan hanyut kesenian jika kepribadian kita masih behujah ‘’atas nama seni” dan kebebasan berekspresi yang tak bertepian. Hujah demikian justru akan menciptakan aksi-aski realitas-dramatik-sosial dalam kehidupan. Kenyataan ini sungguh akan melahirkan keprihatinan, kepedihan, dan kesengsaraan. Demonstran lahir lagi di tengah kebebasan berekspresi yang tak bertepian itu. Tindakan anarkis bisa menggaung melalui komunitas-komunitas tertentu pula. Hujah ‘’atas nama seni” atau ‘’kebebasan berekspresi”—sebenarnya—adalah benteng untuk melindungi diri dari berbagai aksi kecaman. Inilah sikap eskapisme itu.

Kesenian itu berkuasa, sekaligus loyo. Begitu banyak karya seni yang bisa mencetuskan revolusi dan mematahkan kekuasaan. Namun, tidak sedikit pula ‘’kesenian” justru terjerembab diterpa ekonomi, bisnis, politik, dan penguasa. Seni akan menjadi terhina jika kepribadian pencipta seni itu terhina. Pornografi, pornoaksi, dan pelecehan agama (melalui karikatur) merupakan salah satu contoh kehinaan itu. Mereka bukan berhasil mendongkrak ekonomi (bisnis) pribadi dan kelompok, tetapi justru dipatahkan oleh kekuatan ekonomi tersebut. Akhirnya, menghambakan diri ‘’atas nama seni”, tetapi bukan kesejatian seni.
Kita tak pernah tahu seperti apa niat yang tertanam di dada pencipta pornografi, porno-aksi, dan peleceh agama atas asalan kebebasan berekspresi. Ketenaran, keuangan, atau melahirkan kekacauan? Kesenian akan bernilai mulia dengan niat yang mulia pula. Sang Pencipta memberikan kita kelebihan dalam berkesenian. Lalu, apa salahnya kalau kita berniat dengan kelebihan itu pulalah kita akan mengagungkan Sang Pencipta semesta. Ternyata, memang tidak sepraktis itu.

Kehidupan kita memang perlu kesenian. Munafik jika kita katakan tidak suka seni. Akan tetapi, norma-norma yang ada dalam kehidupan berfungsi sebagai penapis karya seni yang lahir. Sekalipun suatu karya terlahir dengan rekomendasi ‘’atas nama seni” atau ‘’kebebasan berekspresi”, semuanya itu akan menjadi kerontong oleh norma-norma yang berlaku. Norma-norma ini sangat penting sebab inilah yang dimaksud dengan ‘’yang bertepian” itu; kebebasan berekspresi yang bertepian; atas nama seni,, tapi seni yang bertepian.

Hiburan, sebagai secuil dari dunia kesenian, memang berwajah ‘’buruk”. Model, style, kepribadian dalam penampilan terlihat begitu vulgar. Namun, mereka menganggap bahwa itu hal yang wajar. Lantas, ‘’kewajaran” menurut mereka itu telah berkecambah bagitu luas hingga ke sekolah-sekolah, tempat generasi muda, generasi penerus bangsa ini. Generasi muda sekolahan mencontoh habis-habisan model, style, dan kepribadian berpenampilan yang mereka terima dari wajah hiburan yang ‘’buruk” itu. Jika ditanya, mereka juga berkilah dengan kata ‘’seni”. Tak tahu apa yang akan terjadi pada kesenian di masa depan. Semuanya berubah begitu drastis. Bangsa ini dijajah lagi dari sudut kesenian: atas nama seni dan kebebasan berekspresi. Inilah kenyataan dramatik-sosial sebagian masyarakat kita, juga masyarakat dunia.

Kesenian bukan hanya kebebasan berekpresi. Kebebasan berekspresi pun tidak bisa berjalan tanpa teman. Estetika, etika, kebudayaan, dan norma-norma menjadi begitu akrab dengan keduanya. Omong kosong membebaskan kesenian dan kebebasan berekspresi dari semua itu jika tidak menginginkan anarkis. Kekacauan-kekacauan akan terlahir begitu dahsyat seandainya kesenian dan kebebasan berekspresi bersifat individu, liar, dan buas. Jauh daripada itu, kesenian juga mengajarkan kita untuk lebih halus, lebih bijaksana, menimbang-nimbang, dan menjaga masyarakat dari kebiadaban. Mari kita lebih sadar untuk menghasilkan karya seni yang terhormat.***

Musa Ismail adalah Guru SMAN 3 Bengkalis. Penikmat kesenian.

http://www.riaupos.com/web/content/view/8274/27/

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

DPD Sosialisasikan RUU Pornografi

PEKANBARU (RP) - Ribut terbitnya majalan Play Boy, dimanfaatkan Anggota DPD RI untuk mensosialisasikan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi kepada pihak Poltabes selaku pihak yang menangani kasus dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pertemuan lima anggota DPD RI terdiri dari Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD RI M Surya asal Jawa Barat, Koordinator Sumardi Taher dan tiga anggota Hj Asmawati asal Palembang, Mujib Imron asal Surabaya dan Suryadi asal Semarang digelar di Mapoltabes Pekanbaru Lt III. Kedatangan kelima anggota DPD RI ini langsung disambut Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol James Umboh, pejabat Poltabes, para kasat dan para Kapolsek.

Pertemuan terbuka buat wartawan itu, berjalan lancar dan memakan waktu dua jam setengah dan dalam paparannya, M Surya maupun empat anggota DPD RI lainnya, mensosialisasikan pentingnya RUU pornografi dan porno aksi ditetapkan menjadi undang-undang, sehingga pelanggaran menyangkut pornografi dan porno aksi dapat menjadi pegangan sehingga masyarakat sebagai objek dapat mawas diri.

Pihak DPD RI dihadapan pejabat Poltabes juga menjelaskan sejumlah kasus yang timbul akibat tidak adanya undang-undang pornografi dan porno aksi, sehingga semakin banyak korban yang tidak jelas penempatannya kemana dan bagaimana harus menyikapinya.

Tapi dengan adanya Undang- Undang tersebut, setidaknya, masyarakat semakin terlindungi dan kasus yang terjadi dapat disikai dengan lebih bijaksana sesuai dengan koridor undang-undang yang ada.

Kasat Reskrim Poltabes, AKP Edi Faryadi sempat bertanya kepada para anggota DPD terkait sanksi bagi pelaku pelanggaran undang-undang tersebut, jika hanya dihukum satu dua tahun, undang-undang tersebut akan sia-sia dibuat.

Reaksi dan pernyataan sikap Edi Faryadi tersebut ditanggapi serius oleh para anggota DPD RI tersebut. Dan tidak hanya Edi Faryadi saja yang bertanya, tapi hampir semua yang hadir bertanya kepada para anggota DPD RI tersebut.

James mengatakan kepada Riau Pos, pihaknya sangat mendukung RUU tersebut, itu sebabnya, James membeberkan sejumlah tempat hiburan yang ada di Pekanbaru.

Sesuai catatan pihak Poltabes, ada 17 salon yang dijadikan sarang PSK, 11 panti pijat, 12 cafe dan fub, enam diskotik, dan dua lokalisasi serta 70 hotel dan penginapan yang diduga rawan terjadi pelanggaran undang-undang tersebut.

Tidak hanya itu, untuk menjadi bahan bagi anggota DPD RI yang terhormat itu, James juga menjelaskan sejumlah kasus yang mengarah kepada pornografi dan porno aksi yang pernah ditangani pihaknya. Sekaligus membuka kesempatan tanya jawab hingga akhir acara.(mng)

http://www.riaupos.com/web/content/view/7580/1/

Wed 19th Apr, 2006, Berita

”Playboy’’ Tak Cocok di Riau


KOTA (RP) - Terbitnya majalah Playboy ala Indonesia telah mengundang berbagai aksi penolakan dari berbagai kalangan di sebagaian besar kawasan Indonesia. Ketua DPRD Riau drh Chaidir MM mengatakan, majalah dengan penampilan seksual dan vulgar itu terkesan hanya untuk memenuhi selera nafsu birahi saja.

Hal ini juga, menjadi kerisauan oleh berbagai kalangan di Riau karena gambar yang ditampilkan tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di kawasan ini. Karena itu, Chaidir mengatakan, jika majalah ini masuk ke Riau, maka semua pihak harus berupaya untuk membendungnya agar tidak beredar luas di kawasan Melayu Riau ini.

‘Kalau kita semua sepakat untuk menolaknya, maka kita harus membendungnya secara bersama-sama pula,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Rabu (12/4).

Saat ditanya apakah perlu Riau membuat perda untuk penolakan majalah tersebut, dijawabnya, hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, RUU Pornografi dan Pornoaksi yang ada dirasa sudah cukup dan kuat hingga saat ini. Larangan itu saja, sudah menjadi ancaman bagi pengelola penerbitan majalah itu.

Dia menekankan kepada semua masyarakat agar menolak masuknya majalah tersebut ke Riau. Lagipula, keberadaannya selain tidak sesuai dengan agama dan adat istiadat, juga tidak memberikan manfaat apa-apa selain perbuatan yang mengarah pada perbuatan negatif. Karena itu, perlu kiranya dimunculkan kesepakatan yang bersifat spontan untuk menolak kehadiran majalah play boy tersebut.

MUI Tolak Majalah ‘Playboy’
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru dengan tegas dan komitmen, menolak beredarnya majalah Playboy Indonesia atau VCD lainnya yang berbau porno di Kota Pekanbaru.

‘Pernyataan penolakan beredarnya majalah Playboy Indonesia maupun majalah lainnya yang berbau porno tidak main-main, sangat tegas dan komitmen. MUI Pekanbaru tetap tidak menginginkan daerah ini yang identik Islam tercemar,’’ ujar Dr H Ilyas Husti kepada Riau Pos, Rabu (12/4) di kantornya.(fed/nto)

No Porn