Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 19th Apr, 2006, Artikel

PERNYATAAN SIKAP PENGURUS PUSAT GEMA NUSA tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

  1. Sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dari bangsa ini untuk melakukan tindakan penyelamatan atas kerusakan moral yang semakin parah, bahkan tindakan penyebaran perilaku tidak senonoh lebih tidak terkendali dibanding negara liberal sekalipun (sebagai contoh di negara liberal sekalipun diterapkan batasan umur untuk membeli rokok, minuman keras, majalah) sedangkan di Indonesia benar-benar tidak terkendali.
  2. Kami memaklumi ada pihak yang berkeberatan terhadap UU ini, namun kitapun harus sangat memperhatikan silent majority yang tidak memiliki akses untuk datang ketempat ini, menulis dimedia atau diekpos didepan kamera. Berdasarkan pengalaman saya berdakwah selama 14 tahun keseluruh pelosok Indonesia saya mendengar para orang tua yang betul-betul galau dan cemas terhadap merajalelanya ketidaksenonohan, para guru yang begitu pilu melihat anak didik yang dibina setiap siang dan malam walau dengan imbalan yang amat terbatas, dan para tokoh agama, tokoh masyarakat yang berjuang keras agar masyarakatnya berkualitas dan bermoral baik, serta berbagai lapisan masyarakat lainnya yang begitu berharap dan menanti-nantikan lahirnya upaya penyelamatan generasi yang akan datang dari kerusakan dan keruntuhan moral.
  3. Oleh karena itu, kami GEMA NUSA mendukung sepenuhnya lahir UU perbaikan moral yang dibuat dengan seadil-adilnya sehingga bermanfaat secara luas bagi bangsa kita cintai ini.
  4. Kami menyadari sepenuhnya keberagaman masyarakat Indonesia sehingga memungkinkan adanya perbedaaan adat kebiasaan satu sama lain, karenanya kami menganjurkan kepada setiap daerah dalam implementasi UU ini, dibentuknya suatu forum masyarakat yang dapat mengawal perbaikan moral yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah dan elemen-elemen lainnya secara proporsional.
  5. Dalam implementasi UU ini kami berharap adanya ketauladanan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menerima dan mematuhi UU ini berikut peraturan-peraturan turunannya.
  6. Kami berharap penegak hukum bisa menegakkan hukum secara konsisten setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan terus menerus sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran.
  7. Kami percaya dengan menyadari adanya kemajemukan dalam masyarakat dan disertai dengan tanggung jawab dan itikad yang baik maka akan dihasilkan karya-karya yang bermutu dan bermartabat. Dan Kamipun yakin masyarakat luas amat menantikan kreativitas dari para pelaku bisnis serta seniman yang dapat membantu perbaikan dan membina moral bangsa.
  8. Jakarta, 8 Februari 2006

    Ketua umum PP GEMA NUSA

    K.H. Abdullah Gymnastiar

    http://www.gemanusa.or.id/detail_news.php?id=23&noid=1

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn