Komisi III DPR didesak agar meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum pemerintah yang dinilai lemah terhadap pelaku pelanggaran pornografi baik perorangan maupun oleh media massa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Wirianingsih dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Kamis (23/3), di gedung DPR, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf (FPKS) didampingi Wakil Ketua dari FPG Akil Muchtar.
Dia mengatakan pelanggaran yang berkaitan dengan masalah pornografi belum diatur secara spesifik dalam sebuah UU. Padahal pornografi di Indonesia sudah mengancam masa depan anak-anak dan remaja. Banyak kerusakan moral sebagai dampak dari pornografi.
Fakta di lapangan menunjukan pelanggaran hukum yang terjadi pada anak-anak sebagai akibat dari pornografi. Demikian halnya pelanggaran media yang berdampak pada anak juga akibat pornografi.
Karena itu Salimah mendesak Komisi III DPR agar mendorong segera disahkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). “RUU APP ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, harus segera disahkan! Anak kita terancam,” ujarnya.
Di tempat yang sama, aktivis hak anak Rachma Fitriati juga mengungkapkan kerisauannya terhadap maraknya pornografi di media. Dia menuturkan, berdasarkan pengalamannya dalam advolasi perlindungan anak, termasuk pendampingan anak korban kekerasan, dari berbagai kasus tindak pidana pelecehan, anak-anak adalah korban utama dari kekerasan sexual yang dialaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku penyimpangan sexual juga anak-anak.
Misalnya kasus perkosaan yang dilakukan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun terhadap anak berusia 3 tahun di Rangkas Bitung, Banten; kemudian kasus sodomi yang dilakukan anak laki-laki usia 13 tahun kepada puluhan anak yang usianya lebih muda di Tangerang, Banten, sampai pada kasus penyimpangan sexual pada mayat (mikrofilia) di daerah Riau, Pakanbaru; atau binatang (destiliati) yang dilakukan oleh anak di Bogor, setelah menonton film porno baik tokohnya manusia maupun binatang.
Dia mengatakan anak-anak pelaku kekerasan sexual di LP Anak Tangerang menempati urutan nomor dua setelah kasus narkoba pada anak. “Hal ini menunjukan bahaya pornografi sudah mengancam masa depan anak-anak di Indoneisa,” cetus aktifis anak yang akrab dipanggil Pipit.
Baik Pipit maupun Salimah memandang KUHP pasal 281 serta UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak belum memberikan perlindungan terhadap anak tentang masalah pornografi. UU ini hanya mengatur tentang eksplorasi seksual dan kekerasan seksual pada anak, tanpa ada definisi dan batasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “kekerasan seksual”, “pornografi”, maupun “kesusilaan”.
“Tidak ada, saya sudah lihat (UU PA) tidak ada itu. Hanya sedikit sekali dan itu pun tidak jelas,” uajr Wirianingsih.
Namun, menurutnya hal itu bukan berati mengamandemen UU tentang PA, tapi dia mengusulkan masalah perlindungan anak dari pornografi diakomodir ke dalam RUU APP. “UU PA itu kan baru diundangkan, nanti rapuh hukum kita kalau baru disahkan diubah lagi. Saya kira lebih bagus diatur saja ke dalam RUU APP,” tambahnya
Pipit juga menyesalkan, dalam draft batang tubuh RUU APP juga belum masuk pada wilayah substansi perlindungan anak dari dampakpornografi, termasuk belum meberikan perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual komersial.
“Industri media cetak dan elektronik, industri hiburan, media internet, dan selular, kenyataannya juga belum bebas dari aktifitas pornografi yang membahayakan anak,” ujar Pipit.
Dalam audiensi tersebut, juga menampilkan cuplikan film “Inikah Rasanya” yang ditayangan stasiun SCTV pukul 20.00 WIB yang mempertontonkan adeganbeberapa anak sekolah yang nonton film porno.
Karena itu Pipit mendesak dalam RUU APP yang nantinya telah memasukan esensi hak anak dalam batang tubuh diharapkan dapat segera dibahas dan diundangkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masalah pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia terhadap bahaya pornografi dan menghindari implementasi yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum demi kepentingan terbaik anak Indonesia.
Menanggapi pernyataan itu, anggota Dewan dari Fraksi PAN Patrialis Akbar mengakui dalam UU perlindungan Anak tidak terlalu jauh mengatur masalah perlindungan mental, spiritual, dan fisik anak.
Dalam KUHP memang diatur mengenai larangan untuk mengeksploitasi gambar-gambar porno, namun persoalannya adalah ketika eksploitasi itu terjadi tidak ada masyarakat yang melaporkan kepada pihak yang berwajib bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Karena itu Patrialis menyarankan agar masyarakat melaporkan penayangan pornografi sebagai pelanggaran KUHP ke aparat penegak hukum “Mestinya ada aksi dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran KUHP. Saya kira ibu-ibu yang consern terhadap penayangan pornografi itu boleh juga uji coba melaporkan pelanggaran KUHP tersebut sebelum RUU APP ini berlaku,” kata Patrialis.
Sementara anggota Komisi III DPR dari FPG Idrus Marham berpendapat pro kontra terhadap RUU APP secara tidak langsung tidak terlepas dari permainan industri media yang ada. Kalau RUU APP ini diundangkan, maka ada beberapa media yang akan ditutup.
Dia minta agar kelompok masyarakat yang peduli terhadap anak ini agarlebih meningkatkan diskusi dan sosialisasi kerusakan moral akibat pornografi ini ke masyarakat. Sehingga pemikiran yang mendasari pada moral ini mampu mendominasi apa yang berkembang dalam masyarakat. (et)
http://www.dpr.go.id/artikel/artikel.php?aid=953
Yang mengancam masa depan anak-anak Indonesia bukan pornografi, karena tiap orangtua punya proteksinya sendiri. Tak ada yang memaksa kita membeli pornografi. Yang suka ya beli, yang ga suka ya ga beli.
Yang mengancam anak-anak Indonesia itu ya Islamisasi, karena orang tua atau siapapun nanti tak akan punya proteksi karena semua itu dilakukan dengan ancaman dan paksaan
setiadi,, kalau anda gk suka sama islam anda gk perlu bersikap seperti itu.
islam itu toleran, liat surat al-kafirun ayat 1-5. bagi kami agama kami (islam ini) dan bagi kalian agama kalian masing2. silahkan anda liat juga surat al-baqoroh. “laa iqroha fiddin”, tidak ada paksaan dalam agama. jelas kah???
oiya, nanti jika kamu sudah punya anak, mungkin kamu akan menemukan banyak kesulitan dalam menjaga dan mengontrol anak anda. liat lah ruu app ini bukan untuk diri anda, liatlah anak2 yg masih polosnya, yg selalu ingin tahu, pantaskah mereka mengetahui pornografi itu tanpa tau akibat yang kn ditimbulknnya.
hmm..
bagaimana jika yang diperketat adalah penyebarannya saja?
mungkin bisa diberantas bajakan2 video2 porno, karena memang kan biasanya para anak2 itu mendapatkan film2 dari pedagang2 eceran..
tapi untuk video aslinya sendiri bisa dibeli di toko legal khusus dewasa..
dimana yang bisa membelinya hanya orang2 yang dianggap sudah dewasa..
hm?
yc… betul itu iqbal, namanya anak2 pasti akan mencoba sesuatu yang dia tidak tahu. kayak membeli film2 porno gto… kalau bukan dari situ, dari mana kejadian2 seperti perkosaan itu terjadi, kalau bukan dari situ. islam itu mengatur dengan baik, mendidik kita seperti manusia, bukan layaknya bintang, bukankah perilaku menggumbar aurat sex itu termasuk perbuatan hewan. mau kah disamakan ma hewan, terutama monyet, setiadi?????