Allah subhanahu wa ta’ala meletakkan tabiat seksual pada diri manusia, dilengkapi dengan instrumen birahi yang sangat besar artinya bagi kemapanan jiwa seseorang.
Manusia akan tumbuh dalam semangat positif dan kelestarian komunitasnya selalu terpelihara jika tuntutan birahi disalurkan secara sehat dan halal. Namun tabiat alamiah ini sangat peka terhadap rangsangan erotisme yang memapar indera tanpa mampu membedakan halal atau haram.
Intensitas radiasi rangsangan pornografi sangat sesuai dengan rentangan panjang gelombang absorbsi birahi. Gejolak energi potensial birahi segera berubah menjadi energi kinetik ketika terimbas medan magnet pornografi. Kinetika birahi kemudian menjelma ke dalam bentuk perilaku menyimpang saat energinya kian membesar tanpa reaktor kendali. Keliaran energi kinetik birahi yang tak terkendali, setiap saat mengemisikan radiasi dengan panjang gelombang yang sangat pendek sehingga mampu membelah inti-inti moralitas dan meledakkannya secara skalatif. Akumulasi kekuatan daya rusaknya melampaui daya rusak bom nuklir 50 megaton. Bandingkan dengan bom atom Hiroshima yang hanya 1/50 megaton. Bukankah kerusakan fisik tidaklah berarti, ketika dibandingkan dengan kerusakan moral?
Pornografi dan pornoaksi, mulai dari membuat produk, memfasilitasi, menjual, membeli, menayangkan atau hanya mengonsumsinya adalah perbuatan pemboman moral. Setiap diri yang tidak peduli terhadap moralitas atau sudah kehilangan moralitas, maka sesungguhnya telah kehilangan hak azasi kemanusiaan, sebab dia telah jatuh ke derajat lebih rendah dari binatang. Allah swt mengingatkan manusia dalam QS (95: 4-6) yang maknanya “Sesungguhnya telah Kami ciptakan manusia dengan kejadian yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan ke derajat yang paling rendah, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh.”
Pada saat bombardir penghancuran moral ini telah dilakukan secara luas dalam masyarakat di bawah komando media pornografi, maka batas-batas rasa malu pasti terkoyak, kemesuman bangkit sebagai kebanggaan sosial. Potensi, kreativitas dan harmoni pergaulan sosial termandulkan, sendi-sendi kedamaian, kesejahteraan, ketertiban luluh-lantak dibuatnya, jalan menuju keburukan berupa efek kecanduan, kerapuhan jiwa, kekerasan seksual, seks bebas, selingkuh, pelacuran, aborsi, single parent, penyakit menular seksual, AIDS, industri mesum psikopat dan kriminal, terbuka lebar dan mulus. Hal ini kian membangkitkan gempita semangat pebisnis media porno dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya dan upaya mereka paling mutakhir adalah perjuangan menerbitkan Majalah Playboy versi Indonesia yang tak satu kalanganpun mampu menghentikannya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah ikut memberi komentar atas rencana penerbitan Majalah Playboy tersebut. “Ini bukan Amerika. Bahkan di Singapura saja tidak boleh, masa di sini mau bikin seperti itu,” begitu kata wapres JK seperti dimuat koran beberapa waktu lalu. Namun beliau mengaku tidak mampu menghentikan penerbitan majalah tersebut. Sebab, sejak era reformasi, penerbitan media tidak perlu memperoleh Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Jika Majalah Playboy versi Indonesia benar-benar terbit, adalah indikasi telah menguatnya budaya amoral. Budaya ini bukan persoalan hak azasi atau kebebasan, tapi tentang nasib kita. Di mana saja budaya amoral berkembang luas. Di sana akan tertimpa bencana demi bencana. Alquran mengingatkan kita, yang maknanya “Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia, agar (dengan kerusakan itu) Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka sendiri, agar mereka mau kembali kejalan yang benar.” QS (30: 41)
**
Bagaimanapun rusaknya konstruksi masyarakat saat ini yang sudah cenderung menerima pornografi sebagai budaya yang lumrah, upaya perbaikan untuk kembali ke jalan benar tetap masih dapat dilakukan, sejauh ada kesungguhan pengambil kebijakan di negeri ini untuk menyelamatkan bangsanya. “Orang bijaksana adalah orang yang berbuat salah, kemudian menyadarinya.” Kalimat ini bukan hanya pemaafan bahwa kita sebagai manusia adalah wajar ketika tersandung melakukan kesalahan, tapi juga merupakan anjuran bahwa kita harus memperbaiki sebuah kesalahan dan tidak kembali mengulanginya. Itu, ketika kesalahannya kita sendiri yang melakukannya. Jika yang melakukannya orang lain, kita harus menyadari bahwa sewaktu-waktu kita dapat melakukannya, untuk kemudian kita mesti mewanti-wanti diri agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Lebih dari itu kita dituntut proaktif mengambil bagian dalam upaya-upaya kolektif untuk sebuah perbaikan, sekuat kesanggupan dan selebar kesempatan.
Bagaimana sebuah kesalahan diperbaiki dan tidak terjebak serta larut di dalamnya, tentu harus tahu dan paham bahwa itu adalah kesalahan dan menyadari kepentingan ukhrawi yang lebih besar dan lebih kekal. Kemudian berupaya mengendalikan dorongan keinginan melalui munajat kepada Allah swt setiap saat. Penyimpangan terkadang terjadi karena ketidaktahuan, kesalahpahaman, kelengahan dan kesengajaan yang didasari hawa nafsu. Instrumen untuk mengetahui baik atau buruk, manusia dilengkapi dengan piranti kecil yaitu akal yang menjalankan dan mengontrol piranti besar (fisik manusia) dan untuk mengetahui benar atau salah. Allah swt menurunkan Alquran yang di dalamnya antara lain dijelaskan soal keutamaan manusia dibanding makhluk lain, keburukan yang bisa menimpa dan menjatuhkan martabat dan keasasian (fitrah) manusia serta cara memperbaikinya. Dia lebih tahu urusan dan tatacara mengatur makhluk ciptaanNya, maka hukum Allah yang paling pantas dijadikan rujukan bagi setiap gerak-gerik manusia dalam meniti kehidupan.
**
Pada dasarnya, agama diturunkan untuk membimbing hidup manusia. Ketika kondisi moral manusia rusak, Allah swt mengutus para nabi dan rasul alaihimussalam untuk mengarahkan kembali ke fitrah semula. Setiap muncul penyimpangan selalu diturunkan sarana kenabian (nubuat) untuk meluruskannya, termasuk di dalamnya penyimpangan dalam hal perilaku seksual. Di mana instrumen birahi yang seharusnya merupakan sarana kebahagiaan dan berketurunan keluar jauh dari batas moral yang membingkainya.
Upaya perbaikan sudah dicoba dilakukan, akan tetapi tarik- menarik tentang perlu tidaknya aturan yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi masih dan akan terus terjadi. RUU Antipornografi dan Antipornoaksi yang dikelola Panitia Khusus DPR belum juga menampakkan tanda-tanda perampungan. Sebab masih terus terjadi perdebatan tentang seperti apa yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi tersebut serta dinilai masih sangat rawan material dan tidak terinci mengatur apa yang patut dan tidak patut dipertontonkan kepada khalayak masyarakat yang memungkinkan terjadinya multitafsir.
Fenomena berlarut-larut ini menimbulkan perseteruan dan pembahasan aturan untuk menyelamatkan moral masyarakat Indonesia dari kehancuran. Merebaknya media pornografi dan pornoaksi serta tidak berdayanya pemerintah untuk melarangnya. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi andai DPR dan presiden mau bersepakat untuk tunduk pada Hukum Allah yang jelas-jelas mengharamkannya. Bahkan alim ulama berani dan proaktif memberikan peringatan keras dan tekanan moral kepada eksekutif maupun legislatif, membangkitkan semangat umat Islam memerangi gelombang musuh moral ini. Tidak seperti yang dikatakan oleh salah seorang anggota Pansus RUU dalam sebuah diskusi tentang RUU Antipornografi dan Antipornoaksi di press room DPR RI, 27 Januari 2006 lalu, “Kehadiran UU ini tidak bermaksud menghilangkan kebebasan ekspresi masyarakat dalam berkesenian dan melanggar hak asasi manusia serta tidak akan merugikan pihak-pihak tertentu tetapi akan diatur sedemikian rupa.” Atau perkataan Iip Wijayanto, seorang penulis buku-buku seks vulgar, “Karena masyarakat kita sudah rusak, jadi nggak usah takut lagi untuk dirusak. Tanpa dirusak dengan buku, mereka sudah rusak.”
Sungguh Hukum Allah tidak disyariatkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan, keselamatan dan ketentraman hidup manusia di dunia dan akhirat. Lalu masihkah ada kerugian yang dikhawatirkan ketika hukum Allah yang dijadikan rujukan tanpa harus mendistorsinya dengan pertimbangan menghindari kerugian pihak-pihak atau kelompok dan golongan tertentu? Bukankah mereka para pebisnis media porno telah memberikan kerugian yang amat besar bagi bangsa ini, lalu kemudian kita masih harus memperhitungkan keuntungan mereka? Atau apakah kita tak melihat betapa mereka menutup mata untuk sedikit berpikir bahwa moral masyarakat terutama generasi muda jauh lebih mahal dari pada akumulasi keuntungan yang mereka raup selama 1.000 tahun sekalipun? Andai mereka memiliki modal dengan nilai hingga 15 angka (digit) mereka tidak akan mampu menyelamatkan seorang pemuda yang rusak moralnya dan mati hatinya akibat terjerumus pelacuran.
Apakah kita masih harus kasak-kusuk untuk mengatur keberadaan pornografi dan pornoaksi dengan tidak mau mengambil sikap tegas untuk melenyapkannya? Padahal, semua bentuk dan ragamnya berupa poster, merchandise, cerita fiksi, klip musik, film sinema, situs internet, novel, komik, fotografi, billboard, layanan premium call dan surat kabar porno serta kartu dan stiker porno, majalah dan tabloid porno, video dan VCD porno buku liputan penyimpangan seks, kalender bikini, lukisan wanita tanpa busana dan juga game interaktif tidaklah membawa manfaat melainkan musibah besar.
**
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit memisahkan antara media pornografi dan pornoaksi dengan praktik seks liar. Keduanya saling kait-mengait, seiring sejalan, satu bagian menjadi pemicu bagi yang lain. Merupakan tahap pertama yang akan menggiring orang baik terjun ke tempat-tempat kotor hingga mengantar menjadi pelaku zina, alat promosi pelacuran, yang mampu membentuk pasar dan meluaskan jaringan. Dengan demikian, hanya manusia berhati serigala saja yang akan enggan menolak pornografi dan pornoaksi.
**
Sekali lagi andai pemerintah (penguasa) dan komponen masyarakat lainnya, sungguh-sungguh hendak keluar dari problem pornografi untuk membebaskan bangsa ini dari cengkeraman kehancuran generasi, maka tidak ada jalan lain kecuali menjadikan aturan Allah dan Rasul-Nya sebagai hakim dan acuan utama, sebab aturan Allah diturunkan dengan maksud memelihara agama-Nya (Islam), jiwa dan raga manusia, kehormatan manusia, akal dan harta benda. Dengan demikian para produsen, objek dan konsumen pornografi, mereka tidak akan bisa bernapas di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi aturan Allah. Dasar pengharaman dan pelarangan pornografi dan/atau pornoaksi yang diacu dari Alquran dan Alhadits antara lain (1) QS (17: 32, 24:2-3 dan 24:30-31), (2) HR Buhari dan Muslim dalam Riyadhus Shalihin No 288, dan HR At-Tirmidzi No 278. Pelanggaran zina adalah dosa besar dan pelakunya dituntut hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum nikah dan yang sudah nikah atau pernah menikah adalah dilempari batu hingga mati. Hukuman zina demikian besar, wajar jika Allah mengharamkan mendekatinya. Larangan mendekati zina dicapai dengan larangan terhadap akar perbuatannya yang meliputi larangan terhadap semua pemicu perbuatan zina dan faktor-faktor pendorongnya.
Berdasarkan uraian di atas penulis terpanggil membuat formulasi butir-butir kompilasi yang diharapkan dapat dijabarkan oleh para praktisi hukum, alim ulama dan wakil rakyat daerah, kemudian diajukan ke Pansus DPR RI, semoga bisa menjadi material utama dalam RUU Antipornografi dan Antipornoaksi yang penggodokan/pembahasannya ditarget hingga Mei 2006. Sekaligus bahan konsultasi publik dan sebagai bukti kepedulian kami terhadap keselamatan moral anak-anak bangsa. Adapun butir-butir formulasi yang dimaksud adalah sebagai berikut; Pertama, semua jenis, bentuk dan ragam seni, budaya, hak dan kewajiban harus berada dalam bingkai Aturan Allah dan Rasul-Nya, Kedua, pornografi dan/atau pornoaksi adalah semua jenis, bentuk dan ragam produk media yang mengeksploitasi potensi dan perilaku seksual manusia, dan/atau segala sajian media yang menimbulkan rangsangan birahi dan erotisme serta mempertontonkan atau memperlihatkan foto, gambar dan lukisan manusia dengan aurat terbuka yang dilarang Allah diperlihatkan.
Ketiga, semua jenis, bentuk dan ragam pornografi dan/atau pornoaksi seperti yang disebut pada butir kedua di atas, haram dan dilarang diproduksi, diedar, ditayangkan dan dikonsumsi. Keempat, seluruh masyarakat baik muslim maupun non-muslim dituntut bekerja sama dengan pemerintah untuk proaktif melenyapkan pornografi dan/atau pornoaksi melalui cara-cara yang baik dan amar ma’ruf nahi munkar.
Berikutnya, pemerintah berkewajiban melakukan proteksi terhadap jaringan website pornografi dan pornoaksi yang masuk ke wilayah Indonesia. Tak kalah pentingnya, juga harus ditegaskan bahwa barangsiapa melanggar ketentuan dalam butir tiga ketiga di atas, diancam/dituntut dengan hukuman cambuk sekurang-kurangnya tiga kali dan sebanyak-banyaknya 100 kali. **
Sumber : Muh. Yunus al-Busmany, Ketua Forum Ittihad Wilayah Sulsel
http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=16029