Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 20th Apr, 2006, Artikel

Majalah “Play Boy”

Oleh Sulastomo

Di tengah berbagai permasalahan yang tengah kita hadapi, majalah Play Boy Indonesia akan terbit. Majalah ini, meskipun jugasering memuatmasalah-masalah kemasyarakatan yang eksklusif, termasuk politik dan interview mendalam dengan tokoh-tokoh terkemuka dunia, dikenal sebagai majalahnya orang dewasa. Masyarakat lebih mengenalnya sebagai majalah “porno”. Hal ini terlepas, bahwa Play Boy Indonesia dijanjikan berbeda dari aslinya. Menurut pemegang lisensi majalah itu, Play Boy Indonesia (misalnya) tidak akan memuat foto telanjang. Isinya, diusahakan sesuai dengan budaya Indonesia. Dan inilah salah satu motivasi, mengapa Play Boy Indonesiaakannterbit. Agar memperoleh lisensi menyiarkan berbagai tulisan yang berbobot sebagaimana dikemukakan di atas. Sebab, Play Boy Ian satu-satunya majalah yang (misalnya) berhasil mewawancarai Osama bin Laden, Tokoh Al Qaedayang ditakuti dunia Barat itu.

Inilah dampak kebebasan informasi, yang sering dikatakan sebagai suatu hal yang harus kita penuhi di era reformsi, di samping memang swering tidak terhibndarkan. Siapa (misalnya) yang mampu mengontrol masuknya informasi sampai ke rumah kita? Mengesankan, tidak akan ada instansi/ lembaga yang dapat mencegah semua itu. Benarkah seperti itu? Dapat dipahami, treaksi masyarakat mulai muncul. Khususnya dating dari kalangan umat Islam, yang memang mengesankan agak keras. Bahkan dibumbui ancaman.

Reaksi itu dapat dikatakan semuanya senada. Baik dari kalangan Mill, pondok pesantren, pejabat pemerintah maupun masyarakat muslim. Play Boy Indonesia dinilai akan berdampak pada upaya pembinaan moral bangsa, khususnyagenerasi muda. Sebab, majalah ini, dipastikan akan diperebutkan para remaja, kata pakar sexology, Naek L Tobing. Senang atau tidak senang, budaya ataupun nilai yang dibawa majalah itu, meskipun dijanjikan telah disesuaikan dengan budaya Indonesia, akan berdampak besar bagi masyarakat kita. Benar, mungkin ada informasi yang bisa positif. Namun, dampak negatifnya jauh lebih besar.

Semua ini terlepas, bahwa, sekarang pun, penerbitan porno sudah beredar di mana-mana. Banyak tabloid yang beredar, memang lebih porno dibanding dengan Play Boy Demikian juga video porno. Bahkan di media elektronik dan radio, informasi yang jelas porno juga sudah menjadi makanan batin kita sehari-hari. Toh kita tidak mampu mencegah, melarang ataupun menindak. Seolah-olah semuanya sah-sah saja. Dapat dipahami, kalau kriminalitas berlatar belakang pornografi meningkat. Benarkah semuanya itu legal? Benarkah tidak jelas wilayah / lembaga mana yang harus bertanggung jawab terhadap semua itu

Kenyatan seperti itu, sebenarnya sangat memperburuk citra pers kita. Mesyarakat mendapat kesan, bahwa kebebasan pers kita, ternyata juga sudah “kebablasan”. Sebab, kemerdekaan pers yang didambakan itu, jelas bukan bebas di dalam menyiarkan apa saja, yang dapat merusak niasyarakat. Pers, dianggap sebagai murni lembaga bisnis, yang tidak mengenal lagi etika moral. Apa saja akan dilakukan untuk meningkatkan tirasnya, agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Suatu hal, yang dapat membahayakan “kemerdekaan pers” itu sendiri, oleh karena pasti akan menimbulkan kegelisahan masyarakat. Riak-riak seperti itu sudah mulai muncul, sehingga tuntutan terhadap beberapa penerbitan porno sudah muncul. Demikian juga tuntutan untuk segera terbitnya Undang-Undang tentang pornografi. Bagaimana sikap kalangan pers?

Kalangan pers, serbenarnya menganggap bahwa penerbitan porno bukanlah karya jurnalistik. Di dalam kode etik wartawan Indonesia, antara lain dikatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.” Lantas, kalau terjadi pelanggaran kode etik wartawan, menjadi wilayah siapa? Banyak kalangan berpendapat bahwa semua itu menjadi wilayahnya “Dewan Pers”, sebagaimana dikatakan dalam UU No 40/1999 bahwa fungsi Dewan Pers antara lain adalah: Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Tetapi, sebagai sebuah lembaga, Dewan Pers ternyata tidak memiliki kekuatan hukum untuk “menindak” media yang jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, termasuk media yang menyiarkan “pornografi”. Inilah salah satu alasan, agar Dewan Pers dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, dengan (antara lain) merubah UU No 40/1999. Misalnya, ada kewenangan untuk melarang terbitnya sebuah penerbitan. Suatu hal, yang selalu rnenjadi momok kalangan pers, oleh karena akan membatasi makna “kemerdekaan pers”, yang seiama ini diperjuangkan. Dengan kata lain, sampai sekarang, masal;ah pornografi itu sebenarnya berada di wilayah aparat penegak hukum.

Karena itu, meskipun penerbitan semacam “Play Boy” mungkin tidak dapat dicegah, sudah selayaknya aparat penegak hukum mengantisipasi dampak reaksi masyarakat yang menolak terbitnya Play Boy Kita prihatin, tidak hanya untuk mejalah Play Boy, tetapi juga untuk media lain yang dapat dikatakan sebagai “porno”. Benar, kita dapat berdalih istilah “porno” pun belum jelas, tetapi tanpadefinisi “porno” pun, masyarakat sebenarnya sudah dapat menilai, mana yang porno dan mana yang tidak porno. Mengapa penerbitan “porno” beredar bebas?

Inilah satu masalah (lagi), yang nampaknya masih harus kita selesaikan, sementara masalah lain juga belum terselesaikan. Sebenarnya akan lebih bijak, kalau kita tidak membuat persoalan baru. Akan lebih bijak, kalau pemegang lisensi penerbitan majalah “Play Boy” bersedia mengurungkan niatnya. Setidaknya, akan menyumbang mencegah timbulnya masalah baru yang bisa membuat bangsa ini semakin ruwet.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=1208

Thu 20th Apr, 2006, Artikel

Aliansi Masyarakat Anti Pomografi dan Pornoaksi: Pers Bebas Yes, Pers Porno No!

Laporan: Adhes SS

Lemahnya moral dalam bermasyarakat bisa dilihat dari semakin banyaknya pelanggaran susila yang dilakukan masyarakat: Pornografi, baik dalam bentuk gambar, tulisan dan tayangan, adalah sesuatu yang diharamkan beredar. Tapi anehnya, tayangan pornografi maupun pornoaksi semakin marak dan mudah diperoleh. Ini menunjukkan kondisi bangsa sedang sakit.

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang rnemberikan legalitas kebebasan pers, selain memberikan dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif. “Kebebasan yang baru dibuka, ternyata diboncengi pula lahirnya media massa yang mengekspose dan mengeksploitasi seksualitas dan sensualitas perempuan sebagai komoditi perdagangan dalam industri teknologi komunikasi dan media massa,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP), Dra. Hj. Juniwati T. Masjchun Sofwan.

Televisi, radio, VCD, majalah, tabloid, buku bacaan, film party-line dan internet telah dijadikan saluran komunikasi bagi mereka yang mengejar keuntungan bisnis semata tanpa dibarengi rasa tanggungjawab moral dan susila, “Padahal kita ketahui, pornografi dan pornoaksi bukan saja sesuatu yang melanggar norma masyarakat dan agama, tapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap nilai kemanusiaan dan bentuk kekerasan eksploitasi di media massa. Akibatnya citra perempuan menjadi objek seks semata-mata,” tambah Juniati.

Lemahnya penegakan hukum dan lemahnya kesadaran masyarakat untuk membendung arus media-media pornografi tersebut, membuat persoalan ini sulit dituntaskan. Di sisi lain, dengan bergulirnya waktu, korban-korban dari media pornografi, semakin bertambah. Angka kriminalitas seksual semakin naik, korbannya tidak saja orang dewasa, tapi juga anak-anak.

Terdorong oleh keprihatinan itu, bulan Mei 2002 lalu MUI dan Majelis agama lainnya, bersama organisasi perempuan, gerakan anti pornografi lainnya, akademisi, mahasiswa dan kalangan LSM telah mendeklarasikan Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP). Tujuannya tak lain, sebagai perlawanan dan penanggulangan pornografi yang dilakukan masyarakat agar semakin sistematis dan terkoordinir, sehingga menjadi kekuatan yang besar untuk mendorong penegakan hukum, sekaligus penyadaran terhadap masyarakat lainnya.

Ada beberapa misi yang dilakukan AMAPP untuk itu, yakni; mengamati dan mengkritisi acara yang ditayangkan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, mengadakan pendekatan kepada pengambil keputusan dalam rangka mencegah dan memerangi pornografi dan pornoaksi, melakukan gerakan penyadaran tentang pornografi dan pornoaksi kepada masyarakat melalui spanduk, pamflet, iklan, layanan masyarakat, kampanye ke sekolah, dan tempat-tempat ibadah, juga melakukan dash action dalam bentuk penegakan hukum. Untuk mengemban misi itu semua, AMAPP mempunyai sejumlah program kerja yang ditangani oleh tiga divisi : Divisi Advokasi kebijakan dan hukum, Divisi pendidikan dan kajian, Divisi aksi dan informasi.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=510

Thu 20th Apr, 2006, Artikel

Lawan majalah porno jangan tebang pilih

JAKARTA - Semangat untuk melawan segala bentuk pornografi dan pornoaksi bagi umat Islam adalah sebuah kewajiban. Namun demikian dalam melancarkan aksi melawan pornografi dan pornoaksi jangan tebang pilih, melainkan harus berlaku adil.Kalau sekarang ini yang tengah diprotes adalah majalah Playboy yang identik dengan pornografi, maka majalah lain yang cenderung menampilkan pornografi pun harus diprotes.

Demikian dikemukakan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Drs H Lukman Hakiem Hasibuan, kepada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Lukman mengatakan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, umat Islam dan tokoh-tokoh Islam tidak boleh membeda-bedakan. Jangan karena sekarang ini seluruh mata panah diarahkan ke majalah Playboy, lantas hanya majalah Playboy saja yang dijadikan sebagai sasaran tembak. Padahal kalau mau jujur, majalah dan koran-koran yang terbit di ibukota dan di berbagai daerah-daerah banyak juga yang menampilkan gambar-gambar porno dan tulisan-tulisan yang menjurus pada pornografi.

“Kalau hanya majalah Playboy dan majalah yang lain dibiarkan berarti umat Islam dan tokoh Islam telah melakukan diskriminasi. Sedangkan untuk menegakkan kemungkaran di muka bumi ini tidak boleh didasarkan tindakan suka atau tidak suka,” ujarnya.

Lukman menambahkan masalah pornografi dan pornoaksi sekarang sudah demikian meresahkan masyarakat. Bagi kalangan Islam membiarkan pornografi bebas beredar sama halnya dengan membiarkan kemunkaran yang lebih dalam lagi terjadi di tanah air. Padahal salah satu inti ajaran Islam yang utama adalah bagaimana menjaga akhlak umat Islam agar benar-benar berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah kehidupan yang Islami sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah.

Menurut Lukman saat ini bangsa Indonesia, khususnya umat Islam terus menerus dirongrong akidahnya dengan berbagai hal, mulai dari masalah ekonomi, sosial politik dan terakhir akhlaknya. Akhlak umat terus menerus dirongrong oleh berbagai tayangan dan berbagai terbitan yang cenderung porno dan merusak moralitas. Karena itu kalau ada berbagai bentuk tampilan yang menjurus ke pornografi dan pornoaksi, baik di media cetak, maupun elektronik umat Islam dan tokoh-tokoh Islam harus senantiasa memberikan perlawanan dan peringatan yang tegas, agar mereka menghentikan aksinya.

Dikatakan, Playboy hanyalah salah satu bagian kecil dari aksi pornografi di Indonesia yang menggunakan nama majalah asing. Tapi berbagai majalah dan tabloid serta koran terbitan asli dalam negeri dan namanya juga akrab dengan orang Indonesia pun saat ini banyak yang menampilkan produk-produk yang mengumbar aurat.

Karena itu umat Islam harus memiliki komisi pengawas media sendiri dan menekuni masalah itu sehingga di masa depan tidak akan kecolongan dengan terbitan-terbitan yang berbau porno.

Sementara itu Wakil Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang membidangi masalah keagamaan, H Asyraf Ali mengharapkan agar pemerintah harus bisa menangkap aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia lainnya yang melakukan penolakan terhadap majalah Playboy. Artinya, kalau memang mayoritas rakyat menghendaki majalah itu dibekukan izinnya, maka pemerintah tidak boleh tutup mata dan tutup telinga terhadap tuntutan itu.

Sekarang ini, ujar Asyraf Ali, di mana-mana gelombang protes terhadap keberadaan majalah itu begitu gencar. Bahkan sampai ke luar negeri, khususnya di negara-negara Timur Tengah citra Indonesia sebagai negara muslim terbesar tercoreng dengan keberadaan majalah Playboy.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, maka citra Indonesia akan semakin terpuruk lagi, dan umat Islam Indonesia di dalam forum-forum internasional tidak akan diperhitungkan lagi. Bagaimana mau dihitung, menghadapi Playboy saja tidak mampu,” kata Asyraf. (asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38138

No Porn