Oleh Sulastomo
Di tengah berbagai permasalahan yang tengah kita hadapi, majalah Play Boy Indonesia akan terbit. Majalah ini, meskipun jugasering memuatmasalah-masalah kemasyarakatan yang eksklusif, termasuk politik dan interview mendalam dengan tokoh-tokoh terkemuka dunia, dikenal sebagai majalahnya orang dewasa. Masyarakat lebih mengenalnya sebagai majalah “porno”. Hal ini terlepas, bahwa Play Boy Indonesia dijanjikan berbeda dari aslinya. Menurut pemegang lisensi majalah itu, Play Boy Indonesia (misalnya) tidak akan memuat foto telanjang. Isinya, diusahakan sesuai dengan budaya Indonesia. Dan inilah salah satu motivasi, mengapa Play Boy Indonesiaakannterbit. Agar memperoleh lisensi menyiarkan berbagai tulisan yang berbobot sebagaimana dikemukakan di atas. Sebab, Play Boy Ian satu-satunya majalah yang (misalnya) berhasil mewawancarai Osama bin Laden, Tokoh Al Qaedayang ditakuti dunia Barat itu.
Inilah dampak kebebasan informasi, yang sering dikatakan sebagai suatu hal yang harus kita penuhi di era reformsi, di samping memang swering tidak terhibndarkan. Siapa (misalnya) yang mampu mengontrol masuknya informasi sampai ke rumah kita? Mengesankan, tidak akan ada instansi/ lembaga yang dapat mencegah semua itu. Benarkah seperti itu? Dapat dipahami, treaksi masyarakat mulai muncul. Khususnya dating dari kalangan umat Islam, yang memang mengesankan agak keras. Bahkan dibumbui ancaman.
Reaksi itu dapat dikatakan semuanya senada. Baik dari kalangan Mill, pondok pesantren, pejabat pemerintah maupun masyarakat muslim. Play Boy Indonesia dinilai akan berdampak pada upaya pembinaan moral bangsa, khususnyagenerasi muda. Sebab, majalah ini, dipastikan akan diperebutkan para remaja, kata pakar sexology, Naek L Tobing. Senang atau tidak senang, budaya ataupun nilai yang dibawa majalah itu, meskipun dijanjikan telah disesuaikan dengan budaya Indonesia, akan berdampak besar bagi masyarakat kita. Benar, mungkin ada informasi yang bisa positif. Namun, dampak negatifnya jauh lebih besar.
Semua ini terlepas, bahwa, sekarang pun, penerbitan porno sudah beredar di mana-mana. Banyak tabloid yang beredar, memang lebih porno dibanding dengan Play Boy Demikian juga video porno. Bahkan di media elektronik dan radio, informasi yang jelas porno juga sudah menjadi makanan batin kita sehari-hari. Toh kita tidak mampu mencegah, melarang ataupun menindak. Seolah-olah semuanya sah-sah saja. Dapat dipahami, kalau kriminalitas berlatar belakang pornografi meningkat. Benarkah semuanya itu legal? Benarkah tidak jelas wilayah / lembaga mana yang harus bertanggung jawab terhadap semua itu
Kenyatan seperti itu, sebenarnya sangat memperburuk citra pers kita. Mesyarakat mendapat kesan, bahwa kebebasan pers kita, ternyata juga sudah “kebablasan”. Sebab, kemerdekaan pers yang didambakan itu, jelas bukan bebas di dalam menyiarkan apa saja, yang dapat merusak niasyarakat. Pers, dianggap sebagai murni lembaga bisnis, yang tidak mengenal lagi etika moral. Apa saja akan dilakukan untuk meningkatkan tirasnya, agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Suatu hal, yang dapat membahayakan “kemerdekaan pers” itu sendiri, oleh karena pasti akan menimbulkan kegelisahan masyarakat. Riak-riak seperti itu sudah mulai muncul, sehingga tuntutan terhadap beberapa penerbitan porno sudah muncul. Demikian juga tuntutan untuk segera terbitnya Undang-Undang tentang pornografi. Bagaimana sikap kalangan pers?
Kalangan pers, serbenarnya menganggap bahwa penerbitan porno bukanlah karya jurnalistik. Di dalam kode etik wartawan Indonesia, antara lain dikatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.” Lantas, kalau terjadi pelanggaran kode etik wartawan, menjadi wilayah siapa? Banyak kalangan berpendapat bahwa semua itu menjadi wilayahnya “Dewan Pers”, sebagaimana dikatakan dalam UU No 40/1999 bahwa fungsi Dewan Pers antara lain adalah: Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Tetapi, sebagai sebuah lembaga, Dewan Pers ternyata tidak memiliki kekuatan hukum untuk “menindak” media yang jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, termasuk media yang menyiarkan “pornografi”. Inilah salah satu alasan, agar Dewan Pers dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, dengan (antara lain) merubah UU No 40/1999. Misalnya, ada kewenangan untuk melarang terbitnya sebuah penerbitan. Suatu hal, yang selalu rnenjadi momok kalangan pers, oleh karena akan membatasi makna “kemerdekaan pers”, yang seiama ini diperjuangkan. Dengan kata lain, sampai sekarang, masal;ah pornografi itu sebenarnya berada di wilayah aparat penegak hukum.
Karena itu, meskipun penerbitan semacam “Play Boy” mungkin tidak dapat dicegah, sudah selayaknya aparat penegak hukum mengantisipasi dampak reaksi masyarakat yang menolak terbitnya Play Boy Kita prihatin, tidak hanya untuk mejalah Play Boy, tetapi juga untuk media lain yang dapat dikatakan sebagai “porno”. Benar, kita dapat berdalih istilah “porno” pun belum jelas, tetapi tanpadefinisi “porno” pun, masyarakat sebenarnya sudah dapat menilai, mana yang porno dan mana yang tidak porno. Mengapa penerbitan “porno” beredar bebas?
Inilah satu masalah (lagi), yang nampaknya masih harus kita selesaikan, sementara masalah lain juga belum terselesaikan. Sebenarnya akan lebih bijak, kalau kita tidak membuat persoalan baru. Akan lebih bijak, kalau pemegang lisensi penerbitan majalah “Play Boy” bersedia mengurungkan niatnya. Setidaknya, akan menyumbang mencegah timbulnya masalah baru yang bisa membuat bangsa ini semakin ruwet.
http://www.amanah.or.id/detail.php?id=1208