Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 20th Apr, 2006, Berita

Wali Kota Tangerang Berang Perda Diobok-obok

Kelompok penentang itu dari luar Tangerang untuk memancing emosi warga

DEPOK — Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim mengaku berang ada pihak yang mengobok-obok Peraturan Daerah Nomor 8/2005 tentang Antipelacuran. “Saya heran, kenapa perda ini selalu diobok-obok, seakan-akan mereka sengaja menyulut emosi masyarakat Tangerang,” tegas Wahidin Halim kepada Republika, Rabu (19/4).

Demikian Wahidin Halim menjawab pertanyaan Republika aksi unjuk rasa menolak Perda 8/2005 tentang Antipelacuran yang sempat diwarnai kericuhan. Keributan terjadi ketika massa pro dan kontra peraturan daerah berhadapan di kompleks pusat pemerintahan Kota Tangerang, kemarin.

Wahidin mengatakan, kelompok penentang perda itu adalah orang luar Tangerang yang datang untuk memancing emosi warganya. Sejauh ini, katanya, tidak pernah ada penolakan sedikit pun dari warganya terhadap pemberlakuan perda itu. “Karena orang Tangerang memang nggak suka pelacuran.” Menurutnya penegakkan perda akan terus dilakukan sekali pun banyak demonstrasi atau proses judicial review yang diwacanakan sebagian pihak. “Kita jalan terus. Nggak ada urusan dengan demonstrasi atau judicial review.”

Selain berang, Wahidin mengaku heran mengapa Kota Tangerang menjadi bulan-bulanan penyerangan isu upaya meminimalisasi kemaksiatan di kota itu. “Di mana-mana yang namanya pelacur kan harus ditertibkan, di Jakarta juga seperti itu. Tapi ini kenapa yang diserang Kota Tangerang saja, saya jadi heran.” Pemkot Tangerang, kata wali kota, tidak akan membatalkan perda antipelacuran itu. “Kalau ada perbaikan-perbaikan terhadap pelaksanaannya, iya. Tapi kita tidak akan membatalkan perda itu.”

Dia pun mempertanyakan, mengapa penolakan dilakukan bertepatan dengan ramainya isu RUU APP. “Kita kan pasang spanduk-spanduk sosialisasi sudah berbulan-bulan, saat itu nggak ada ribut-ribut, kenapa baru sekarang?” Sejak diberlakukannya Perda 8/2005, praktik pelacuran di Kota Tangerang sudah sangat berkurang jauh. Sudah tidak ada lagi para penjaja seks tersebut yang berani terang-terangan menawarkan jasanya di pinggir jalan. “Dulu masih ada ratusan pelacur, sekarang sudah tinggal satu-dua, itu pun nyumput-nyumput (sembunyi-sembunyi, red),” ungkap Wahidin.

Para pekerja seks juga sudah tidak lagi terlihat mangkal di empat ruas jalan yang selama ini menjadi tempat operasi mereka, yaitu Taman Makam Pahlawan, Jalan Otista, Jalan Merdeka, dan Jalan Daan Mogot. “Nah, ini kan bagus, makanya kita harus awan terus,” katanya seraya mengeluhkan dirinya selalu disalahkan dengan informasi yang salah di media.

Sebelumnya, dalam unjuk rasa penolakan perda yang sempat ricuh, polisi menangkap beberapa orang demonstran dengan tuduhan provokator. Demonstrasi melibatkan massa pro perda dari Aliansi Masyarakat Kota Tangerang pimpinan Tubagus Mahdi, sementara di pihak lain ada Jaringan Rakyat Miskin Kota Tangerang, LBH, dan Aliansi Perempuan Tangerang yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Tolak Perda Nomor 8.

Kericuhan terjadi saat kubu pro menghalau lawannya. Petugas Ketentraman dan Ketertiban yang mencoba menertibkan, tak mampu mengendalikan massa pro yang mengejar massa antiperda. Di Jakarta, Departemen Dalam Negeri diinformasikan masih mengkaji Perda Antipelacuran Kota Tangerang untuk diputuskan akan dibatalkan atau tidak. “Sedang dibahas, secepatnya diselesaikan. Kasihan kan daerahnya,” kata Menteri Dalam Negeri M Ma’ruf kepada wartawan.

Ma’ruf mengatakan, semua perda harus dilaporkan ke Depdagri dan akan dievaluasi. Pemerintah, kata dia, memiliki tugas untuk mengawasi perda yang dibuat oleh pemerintah daerah. Depdagri akan melihat kesesuaian perda dengan perundangan di atasnya. “Perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” ujar menteri.

Ikhtisar

- Massa pro dan kontra perda berhadapan di kantor Pemkot
- Kelompok penentang dari luar Tangerang
- Sejak diberlakukan perda, kegiatan PSK di pinggir jalan nyaris tidak ada lagi

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244413&kat_id=286

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Hddt, 26 September 2008 @ 4:34 am

    Masalah Moral…Masalah Ahlak…biar kami cari sendiri.Urus saja Moralmu…urus saja ahlakmu…PERATURAN yang sehat yang kami mau…

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn