Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 21st Apr, 2006, Artikel

SOEKARNO dan MEGAWATI

Pada awal tahun ini, lembaga penelitian Synovate melakukan penelitian
terhadap perilaku seks bebas dikalangan remaja Indonesia. Hasil dari
penelitiannya itu mengejutkan dan mencengangkan, telah terjadi ‘revolusi
seks bebas’ yang sedemikian akut melanda kalangan remaja Indonesia.
Remaja usia 14 tahun sampai 24 tahun yang bertempat tinggal di 4 (empat)
kota besar di Indonesia -Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya- tidak kurang
dari 60% diantara mereka itu mengaku telah melakukan hubungan seksual
sebelum berusia akil balig, atau dengan kata lain sebelum usia mereka
genap 18 tahun. Sekitar 16% mengaku berhubungan seks pertamakali saat
berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun, sedangkan yang 44% mengaku saat
berusia antara 16 tahun sampai 18 tahun.

Fakta lain dari ‘revolusi kebebasan seks’ dikalangan para remaja
Indonesia ini, ternyata sungguh menyeramkan. Para remaja yang telah
mencicipi hubungan kelamin itu, ternyata 40% diantaranya justru
melakukan hubungan seks bebasnya bertempat di dalam rumah tinggal mereka
masing-masing. Sementara itu, 26% melakukannya di tempat kosnya
sedangkan sisanya melakukan hubungan intimnya di kamar hotel atau
losmen. Kemudian, sekitar 35% remaja itu mengenal seks dari VCD film
porno, sedangkan sisanya mengenal dari pengalaman sesama teman mereka.

Data tentang aborsi di Indonesia, lebih mengerikan lagi. Asosiasi
Seksologi Indonesia menemukan fakta bahwa lebih dari 60% kejadian aborsi
di Indonesia dilakukan oleh para remaja. Sedangkan data dari Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan bahwa tak kurang dari
30% dari kejadian kehamilan tak diinginkan (KTD) atau kejadian kehamilan
diluar nikah merupakan kejadian yang terjadi dikalangan para remaja.
Kemudian, tak kurang dari 12,5% diantara remaja itu telah melakukan
aborsi terhadap kehamilannya tersebut. Data ini -menurut kepala Divisi
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi PKBI- hanyalah merupakan
data dari kejadian yang terekam dan terlaporkan saja, sedangkan yang tak
terdata dan tak terlaporkan tentunya lebih besar lagi.

Seorang responden, gadis belia -sebut saja Mawar sebagai namanya- yang
masih sekolah di kelas 2 (dua) sebuah SMA dibilangan Jakarta Timur ini,
mengaku melakukan ciuman bibir pertamakali pada saat duduk di kelas 1
(satu) SMP dan selanjutnya dua tahun berikutnya kehilangan
keperawanannya pada saat duduk di kelas 3 (tiga) SMP. Remaja putri yang
gemar menikmati tayangan pornografi dan pornoaksi ini merasa tak
menyesal dengan telah hilangnya kegadisan miliknya itu, ia justru merasa
senang telah ‘melayani’ pacarnya itu. Bahkan, sekarang ini tak hanya
dengan pacarnya saja, ia tak segan-segan lagi melakukan hubungan seks
dengan siapa saja yang disukainya. “Saya senang dan selalu merasa ingin
melakukannya lagi”, katanya dengan wajah yang polos.

Seorang psikolog, Elly Risman, menuturkan bahwa pornografi dan pornoaksi
yang terus menerpa anak-anak dan remaja, akan memaksa neuron otak
membentuk semacam kompartemen ‘porno’, semacam perpustakaan yang ada
dalam otak mereka. Selanjutnya, setiap kali melihat lawan jenisnya maka
otak para remaja itu akan otomatis selalu berfikiran cabul dan porno.

Bisajadi, hal ini menyerupai proses semiosis dalam teori semiotik,
dimana pemaknaan dan penafsiran atas suatu obyek salah satunya
didasarkan pada pengalaman seseorang pada waktu sebelumnya. Remaja yang
kehidupan setiap harinya dikelilingi oleh masyarakat yang membiarkan
merebaknya hal-hal yang cabul, maka otak remaja itu akan menjadi cabul
dan pada akhirnya akan bermental cabul dan porno.

Sementara itu banyak kalangan yang mengamini dan menyetujui bahwa invasi
budaya erotisme dan pornografi serta pornoaksi ini, terutama jika
merebak dikalangan anak-anak dan remaja, akan bermetorfosa menjadi
invasi budaya yang akan menimbulkan semacam revolusi budaya yang
bermuara kepada perilaku seks bebas.

Berkait dengan erotisme dan pornografi serta pornoaksi, KH. Hasyim
Muzadi -Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) seluruh
Indonesia- pernah menyampaikan kerisauannya. Beliau keheranan dengan
pihak-pihak yang tak risau dengan fenomena yang tengah merebak di
masyarakat Indonesia ini. Apakah tak risau dengan beredarnya gambar
telanjang, VCD porno, dan tayangan yang meresahkan, serta anak-anak muda
yang ‘bergoyang’-nya sampai seperti ‘orang kesurupan’ itu ?, ungkap
beliau.

Fenomena tersebut diatas tak terlepas dari adanya invasi budaya asing.
Beliau menyampaikan bahwa semua itu berkaitan dengan budaya global yang
saat ini tengah merangsek bangsa Indonesia secara dahsyat. Dan, semua
hal itu berkaitan dengan Barat yang ingin terus superior dan mengubur
budaya Timur, bersinergi dengan kekuatan ekonomi dan keinginan agar
dunia seragam dengan budaya Barat.

Sementara itu, pada saat pemerintahan Presiden Soekarno, juga pernah
terjadi usaha untuk membendung arus infiltrasi budaya merusak itu agar
tak menginvasi dan mengerosi budaya bangsa Indonesia. Pada saat itu, di
negara-negara barat sedang gencar-gencarnya terjadi revolusi seks bebas.
Sedemikian seriusnya Presiden Soekarno dalam usahanya membendung invasi
budaya asing dalam menjaga jatidiri budaya bangsa ini, bahkan beliau
sampai melarang -yang menurut istilah pada waktu itu- musik ‘ngak ngik
ngok’.

Apa yang Bung Karno risaukan pada kurun waktu hampir setengah abad yang
lalu itu, terasa masih relevan dengan situasi dan keadaan bangsa
Indonesia pada saat ini. Bagaimana tidak ?. Jika terus menerus terjadi
pembiaran total dan ketakacuhan fatalistik terhadap fenomena merebaknya
budaya erotisme dan pornografi serta pornoaksi ini, bahkan menganggapnya
sebagai hal yang biasa saja bagaikan sudah menjadi rutinitas dalam
kehidupan sehari-hari. Maka di masa mendatang akan mengakibatkan
imoralitas yang parah yang akan merusak bangunan moral dan mentalitas
masyarakat, serta mengakibatkan hibridasisi budaya barat dengan perilaku
seks bebasnya yang akan merusak bangunan sosial budaya bangsa ini.

Pancasila yang oleh para pendiri bangsa ini -termasuk Bung Karno dan
Bung Hatta- dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada Sila
Pertama diletakkan asas Ketuhanan yang Maha Esa. Mereka para bapak
bangsa ini, mencita-citakan Indonesia yang tata kehidupan masyarakatnya
berdasarkan asas kebangsaan yang Religius, bukan berdasar asas
Liberalisme yang Sekuler dan juga bukan berdasar asas Komunisme yang
Atheis.

Kemudian pada Sila Kedua diletakkan asas Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Para bapak pendiri bangsa ini menginginkan masyarakat Indonesia
yang berlandaskan Kebangsaan yang Religius tadi akan membangun dirinya
menuju ke tata kemasyarakatan yang Adil dan setiap manusianya terbangun
menjadi manusia yang Beradab.

Dari asas pertama dan kedua dari dasar negara ini, jelas bahwa invasi
budaya barat dan revolusi seks bebas yang sarat dengan muatan erotisme
dan pornografi serta pornoaksi, tidaklah selaras dengan cita-cita
pendirian negara ini. Masyarakat Indonesia berlandaskan Kebangsaan yang
Religius dengan tata kemasyarakatan yang Adil dan setiap manusianya
adalah insan yang Beradab.

Berkait dengan kerisauan soal koteka, pakaian adat masyarakat Papua,
yang oleh para penentang RUU APP telah dipakai dengan semena-mena
sebagai dalih penolakannya. Perlu dijadikan catatan bahwa kian sulit
menemukan pemakai koteka di tanah Papua saat ini. Pakaian adat yang bagi
kaum prianya hanya dengan selonsong bagi batang kemaluannya saja
sedangkan buah zakarnya tetap terbuka, sedangkan yang bagi wanitanya
dengan mengenakan semacam rok rumbai dari pinggul sampai lututnya, saat
ini sudah semakin sulit menemukannya dipakai dalam kehidupan
sehari-hari, terutama pada kota-kota utamanya.

Bahkan, para misionaris sejak tahun 1950-an telah mengkampanyekan
penggunaan celana pendek bagi pengganti koteka ini. Pada tahun 1960-an,
Frans Kaisiepo, gubernur Papua saat itu, berupaya mengurangi pemakaina
koteka dengan melakukan kampanye yang oleh beberapa kalangan disebut
sebagai ‘kampanye anti koteka’. Pada tahun 1970-an, pemerintah menggelar
operasi yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai ‘operasi koteka’.
Operasi ini dilakukan dengan melakukan pengedropan pakaian secara
besar-besaran, serta melakukan pelarangan pemakaian koteka di kendaraan
umum dan sekolah-sekolah.

Selanjutnya pada Sila Ketiga diletakkan asas Persatuan Indonesia, yang
bermakna agar Masyarakat yang berlandaskan Kebangsaan yang Religius,
dimana tata masyarakatnya Adil dan manusianya Beradab, tetap harus
senantiasa mengutamakan persatuan negara dan bangsanya.

Berkait dengan ancaman bernuanasa ‘Makar-Separatisme-SARA’ yang sangat
berpotensi untuk mendisintegrasikan persatuan bangsa dan menantang
eksisitensi kedaulatan NKRI dengan mengancam merdeka jika disahkannya UU
yang melarang telanjang di muka umum / melarang mempertontonkan alat
kelamin di muka umum / melarang mempertontonkan payudara di muka umum /
melarang hubungan seks di muka umum / melarang melakukan masturbasi dan
onani di depan umum / melarang penyelenggaraan acara pertunjukan seks
untuk umum / dan dan lain sebagainya yang menyangkut pornografi dan
pornoaksi lainnya, sesungguhnya dengan ancaman ini telah menunjukkan
pengancamnya telah mengingkari Sila Pertama dan Sila Kedua serta Sila
Ketiga dari Dasar Negara Pancasila.

Demikian pula halnya jika kemudian ada kelompok penentang RUU APP yang
mengaku sebagai kelompok pewaris ajaran Soekarnoisme. Sesungguhnya
mereka telah melupakan bahwa tokoh panutan mereka yang merupakan Bapak
Marhaenisme ini pada waktu berkuasa telah pernah begitu risau dengan
bahaya dari invasi budaya barat bagi kehidupan bangsa Indonesia ini.
Serta dengan sikapnya itu sesungguhnya mereka telah mengingkari bahwa
Sila Pertama-Sila Kedua-Sila Ketiga dari Pancasila secara implisit
mencita-citakan masyarakat Indonesia berlandaskan Kebangsaan yang
Religius dengan tata kemasyarakatan yang Adil dan setiap manusianya
adalah insan Beradab yang harus senantiasa mengutamakan persatuan negara
dan bangsanya.

Bagaimana mungkin kemudian mereka masih mampu memperlihatkan wajahnya
seraya dengan muka tengadah sembari menepuk-nepuk dada serta dengan
penuh kebanggaan mengklaim dirinya sebagai kelompoknya pewarisnya dan
anak kandung dari ajaran ideologinya Bung Karno yang merupakan salah
satu dari para perumus Pancasila itu ?.

Apakah bersikap ‘walk-out’ untuk menolak pembahasan UU yang melarang
telanjang di muka umum / melarang mempertontonkan alat kelamin di muka
umum / melarang mempertontonkan payudara di muka umum / melarang
hubungan seks di muka umum / melarang melakukan masturbasi dan onani di
depan umum / melarang penyelenggaraan acara pertunjukan seks untuk umum
/ dan dan lain sebagainya yang menyangkut pornografi dan pornoaksi
lainnya, bukan sama halnya dengan menghambat tercapainya cita-cita
masyarakat Indonesia berlandaskan Kebangsaan yang Religius dengan tata
kemasyarakatan yang Adil dan setiap manusianya adalah insan Beradab ?.

Apalagi jika kemudian sampai kebablasan dengan bersikap yang bernuansa
‘Makar-Separatisme-SARA’, apakah itu tak sama halnya dengan menghambat
tercapainya masyarakat Indonesia berlandaskan Kebangsaan yang Religius
dengan tata kemasyarakatan yang Adil dan setiap manusianya adalah insan
Beradab yang harus senantiasa mengutamakan persatuan negara dan
bangsanya ?.

Wallahu’alambishawab.
diolah dari berbagai sumber, si-pandir, Jakarta, 13 Maret 2006.

http://www.mail-archive.com/ekonomi-nasional@yahoogroups.com/msg05487.html

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn