Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 22nd Apr, 2006, Berita, Aksi Tolak RUU APP

HOT NEWS: Karnaval Budaya di Bundaran HI Diwarnai Pamer Payudara

Astaghfirullah….

Aksi Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HIAksi Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HI
Inilah bukti penolak RUU APP
(foto diambil dari detik.com)

Indra Shalihin - detikcom

Jakarta - Seribuan orang berkumpul menggelar Karnaval Budaya di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi ini digelar untuk menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Tapi, aksi damai ini ‘dikotori’ dengan aksi pamer payudara. Wah!

Pamer payudara ini dilakukan sekelompok orang yang berkumpul di mobil tronton, tempat panggung didirikan di pojok kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2006). Mereka tampak mengenakan pakaian serba seksi. Tiba-tiba salah seorang dari mereka mengangkat pakaiannya ke atas dan memamerkan payudaranya.

Pemamer payudara ini tampak melakukannya dengan sukacita. Teman-teman satu kelompoknya juga tampak tertawa-tawa. Dilihat dari tampangnya, tampaknya mereka bukan dari kalangan perempuan, tapi dari kalangan waria.

Banyak tokoh dan artis yang mengikuti acara ini. Antara lain, istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, pedangdut goyang ngebor Inul, pemain sinetron Rieke Dyah Pitaloka, Becky Tumewe, Jajang C Noer, Lia Waroka, Olga Lidya, Ratna Sarumpaet, dan lain-lain.

Sebagian dari mereka mengenakan pakaian tradisional dari berbagai daerah. Dalam aksi itu juga digelar berbagai kesenian daerah, seperti tanjidor Betawi, sanggar tari Bali, komunitas masyarakat Tionghoa, pawai sepeda onthel, delman dan lain-lain. (asy)

Sumber : Detik.com

Beginilah jadinya bila pornografi dibiarkan berkembang biak di negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia !

Mungkin dunia akan mempertanyakan ke-musliman-nya penduduk muslim di Indonesia ?

Suatu hal yang naif sekali slogan: “Pornografi No, RUU APP No”, sebuah slogan yang bias dari kaum munafik.

Mereka dengan sengaja membiarkan bibit kerusakan moral tanpa sebuah aturan yang pasti.
Dan mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa (membiarkan) ketika saat mereka berpawai/berdemo menjunjung slogannya, peserta demo memamerkan payudaranya !

Untuk mereka yang naif tersebut, bicara lah dengan hatimu, lihatlah masa depan anak-anak kita. Jangan kita egois terhadap diri sendiri pada saat ini.

Memang mereka penikmat pornografi dan kapitalis yang mengambil profit dari pornografi akan merasa terjerat dalam RUU APP, karena mereka tidak memikirkan masa depan bangsa, meraka hanya memikirkan profit semata.

Sadarlah ….

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

RUU APP Harus Dilihat Secara Komprehensif

Banjarmasin ( Berita ) : Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Anang Hairin Noor MPA mengingatkan semua pihak agar dalam memandang Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) jangan hanya semata-mata dari segi seni ataupun agama.

“Tetapi dalam persoalan RUU-APP yang kini tengah pembahasan DPR-RI itu harus dilihat secara komprehensif agar kelak perundang-undangan tersebut bisa dioperasionalkan,” ujarnya di ruang kerjanya di Banjarmasin, Selasa (14/03).

Menurut dia, suatu produk perundang-undang yang percuma kalau nantinya seperti Undang-Undang APP tak bisa dioperasionalkan atau diberlakukan secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, keberagaman pandangan atau pendapat terhadap RUU-APP yang sekarang menjadi pembicaraan hangat serta ramai diperdebatkan, hendaknya semaksimal mungkin diupayakan agar terakomodir, sehingga undang-undangnya bisa dioperasionalkan dengan baik.

Mengenai pro dan kontra terhadap RUU-APP, Ketua DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu, menyatakan, dapat memaklumi persoalan tersebut karena berkaitan dengan pergaulan sosial.

“Sementara pergaulan sosial itu sendiri terkadang menimbulkan benturan-benturan. Hal tersebut ada indikasi, seperti yang berkaitan dengan hak-hak spiritual,” tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin.

Namun demikian, lanjut wakil rakyat dari FPG tersebut, aturan (UU APP) itu perlu, tapi harus dibicarakan bersama agar terakomodir semua pandangan yang berbeda.

Ketika ditanya, apakah secara spesifik, RUU-APP tersebut sejalan atau bertentangan dengan budaya Banjar yang notabene masyarakatnya terkenal cukup religius, dia berpendapat, hal itu harus jelas pengertian budaya yang dimaksud.

“Kita harus punya kejelasan, budaya mana yang mesti dipertahankan dan yang tak dipertahankan. Kesemua itu dimaksud untuk merajut indahnya suatu bangsa, walaupun berbeda-beda, tapi tetap dalam satu,” ujarnya.

Ia berharap, persoalan RUU-APP jangan sampai menjadi bibit perpecahan masyarakat, tapi sebaliknya dengan keberadaan UU-APP dapat mewujudkan keharmonisan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena itu pula hendaknya jangan salah persepsi dalam memandang RUU-APP, seperti adanya anggapan membatasi kaum perempuan, demikian Anang Hairin.

Dalam kesempatan terpisah Dra. Hj.Noor Izatil Hasanah, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, berpendapat, RUU-APP salah satu upaya melindungi kaum perempuan dari berbagai bentuk eksploitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasalnya selama ini ada kesan, kaum perempuan menjadi “pajangan” utama, seperti dalam bentuk gambar ataupun lainnya guna kepentingan bisnis, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari FPG itu.

Oleh sebab itu, alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tersebut nampaknya mendukung segera disahkannya RUU-APP guna menghindari atau setidaknya meminimalisir timbulnya dampak negatif di kemnudian hari bagi generasi bangsa.

“Sebaliknya manakala terjadi penolakan terhadap RUU-APP, maka dikhawatirkan bisa mengancam moralitas generasi bangsa, khususnya bagi generasi mendatang,” demikian Zatil. (ant)

Sumber asli: beritasore.com

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

RUU APP, Pemaksaan Formalisme Agama?

Pernahkah sekali waktu kita membayangkan ada tamu datang ke rumah kita dan dia tiba-tiba melepas bajunya dengan alasan udara yang panas? Mungkin ia melanggar norma dan etika tetapi tidak atau belum tentu melanggar hukum positif, sehingga tidak ada sanksi untuk itu.

Dulu sekali, pernahkah terbayangkan oleh kita ada acara di layar kaca seperti sekarang ini? Ada orang yang mengumbar tarian erotis dengan segala goyangan mulai dari ngebor, ngecor, dan nge..nge.. lainnya yang kalau di Mesir semacam tarian perut yang seharusnya khusus buat tamu-tamu terbatas di tempat-tempat terbatas sekarang di umbar di ruang publik.

Hari ini, hal itu menjadi lumrah. Ada yang menamakan atas nama seni, kebebasan ekspresi dan aneka justifikasi. Cukup lama hal ini terjadi dan berhasil mengembangkan budaya permisiv yang serba free di kalangan generasi muda. Keresahan orang tua, guru dan banyak orang di negeri ini dianggap angin lalu.

Belakangan muncul Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Porno Aksi (RUU APP) yang akan menjadi UU. Sekelompok orang bangkit menentangnya. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Mereka menilai RUU APP adalah pemaksaan formalisme agama (khususnya Islam, red) dalam aturan berbangsa dan bernegara. Benarkah demikian?

Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran Hotel Indonesia (HI)

Pada tanggal itu pula, budayawan yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?.

Perhatikan, bahwa kata RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi direduksi menjadi nama yang aneh yakni ‘RUU Porno’ yang seolah RUU itu yang porno karena memasung kreativias. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab.

Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Jogjakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.

Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak berimbang.

Alasan Penolakan

Irfan Junaidi wartawan Republika dalam tulisannya yang amat argumentatif, mengatakan bahwa sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan. Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ‘’setiap orang’’. Artinya, laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan perempuan.

Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU. Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’?

Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.

Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich. Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum’’, ‘’disiarkan/menyiarkan’’, ‘’menyebarkan’’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.

Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya menjadi kering. Argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.

Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan berekspresi.

Sedang alasan keenam adalah batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu. Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

Ayat 2 mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau erotika di muka umum.

Sangat Jelas

Sebenarnya jelas bahwa RUU APP dibuat agar ada pagar yang membuat orang tidak sesuka hatinya berbuat apa saja di ruang publik. Kita tahu, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi ‘tambang uang’. Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan.

Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk ‘mengarabkan’ Indonesia. Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.

Phobia Islam

Ada ketakutan bila aturan Islam masuk menjadi UU di negeri ini. Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) DPR, Balkan Kaplale, ketika dikonfirmasi wartawan malah tersenyum. “Kita ini bangsa yang terlalu serius dengan ketakutan,” ujarnya lagi.

Balkan telah mendatangi tiga tempat yang selama ini selalu disebut-sebut menolak tegas adanya RUU tersebut, yakni Bali, Batam, dan Papua. ‘’Tidak benar di ketiga daerah tersebut ada penolakan,’’ kata Balkan kepada pers dengan tegas. ‘’Berita itu sengaja digelembungkan saja. Mereka ternyata bisa menerima.’’ Masukan dari masyarakat Batam, Bali, dan Papua itu akan dibahas bersama masukan 167 lembaga lain oleh tim perumus pada 10-12 Maret 2006 ini. Sejumlah tokoh Bali dan DPD KNPI Bali, lanjutnya, bahkan menyerahkan usulan tertulis, yang intinya menyetujui RUU tersebut, seraya memberi sejumlah masukan. ‘’Jadi, aneh jika mereka yang dari luar itu justru meributkan,’’” kata Balkan. Tokoh masyarakat Bali yang lain, Jero Wijaya, malah mengajak masyarakat Bali tidak menutup mata akan begitu banyaknya perilaku masyarakat yang menyimpang dan dipertontonkan di depan umum. Misalnya, kata Jero Wijaya, makin lazimnya orang berciuman terbuka di ruang tunggu keberangkatan Bandara Ngurah Rai, mengenakan bikini ke pusat perbelanjaan.

‘’Itu jelas bukan budaya Bali,’’ kata dia. Bila hal seperti itu dibiarkan terus berkembang, mau tidak mau budaya Bali akan diselewengkan. Berkaitan dengan pariwisata yang selalu dijadikan alasan pihak yang kontra, Jero Wijaya justru mengajak mereka cerdas bertanya, mau ke mana pariwisata Bali akan dibawa. ‘’Tidak seharusnya Bali menjual seks sebagai pariwisata. Pertahankan pariwisata budaya serta pariwisata spiritual,’’ kata Wijaya. Menurut dia, justru itulah yang dicari para wisatawan di Bali selama ini.

Berlainan dengan apa yang digembar-gemborkan selama ini, ternyata Batam dan Papua menyambut positif RUU APP. Alasan mereka sederhana, pornografi dan pornoaksi sudah sedemikian meracuni anak-anak Papua dan Batam. ‘’Hadirnya undang-undang diharapkan bisa mengubah citra Kota Batam,’’ kata Balkan.

Sikap serupa juga datang dari mayoritas lembaga yang dimintai pandangan oleh pansus. Dari ke-167 lembaga pemberi masukan itu, pansus memilah antara pihak yang setuju dan kontra RUU APP. Dari jumlah itu, 144 lembaga atau sekitar 90 persen di antaranya menyatakan mendukung RUU tersebut. Sisanya, sekitar 10 persen, bisa dikategorikan menolak atau masih mengompromikan RUU itu.

‘’Jadi kalau melihat jumlah pendukung, tolonglah yang sepuluh persen itu legawa,’’ kata Balkan. Menurut dia, tidaklah elok jika mereka yang ternyata minoritas itu justru menginjak mayoritas hanya karena kepentingan pribadi semata.

Jadi jika kita bertanya, benarkah RUU APP adalah pemaksaan formalisme agama? (khususnya Islam, red), Jawabnya jelas tidak. Kecuali bagi orang yang merasa dirugikan oleh disahkannya RUU APP. Dan mereka yang dirugikan itu semoga bukan saya, anda dan kita semua. Wallahua’lam Bisshowab.

Helfizon Assyafei, SE Wartawan Riau Pos.

http://www.riaupos.com/web/content/view/9601/27/

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

Aneh, kok pada nolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ?

Sudah hampir tujuh tahun RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi terkatung-katung. Apa masalahnya ? Ada yang pro dan ada yang kontra. Banyakan yang mana ? ternyata dari 167 Ormas yang diundang DPR hanya 23 Ormas yang menolak. Lalu ? Kita harus menghormati suara minoritas, aspirasi mereka tetap diperhitungkan, begitu juga kita tidak boleh mengabaikan suara mayoritas.

Herannya, saya kecewa dengan pemberitaan media massa yang berat sebelah. Media begitu gencarnya memberitakan demonstrasi penolakan dari para artis dan aktivis perempuan dari LSM-LSM seolah-olah penentang RUU APP sangat banyak.

Mengutip tulisan dari Republika :

Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI

Pada tanggal itu pula, budayawan –yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan– ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP menjadi ‘RUU Porno’ bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.

Ada beberapa alasan yang biasanya dipakai para penentang RUU APP ini:

  1. Mengekang kebebasan perempuan. Padahal, kalau kita lihat pasal demi pasal,tidak ada kata-kata yang menyudutkan perempuan,selalu menggunakan kata-kata ’setiap orang yang…’
  2. Bertentangan dengan adat sebagian wilayah seperti Bali dan Papua. Padahal, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’? sungguh logika yang dipaksakan.
  3. Sudah ada di KUHP, jadi tidak perlu UU. Padahal, kalo KUHP saja sudah cukup, ternyata pornografi dan pornoaksi tetap marak, artinya UU sangat diperlukan. Negara lain saja, bahkan di ASEAN sudah punya UU yg mengatur pornografi.
  4. menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich. Padahal Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum’’, ‘’disiarkan/menyiarkan’’, ‘’menyebarkan’’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
  5. Porno itu multitafsir, UU ini akan berbahaya karena akan mengangkap siapa saja yang dianggap porno menurut otak/kepala siapa. Padahal, semua sepakat pornografi adalah hal yang selalu mengundang syahwat. kalau porno dianggap multitafsir,tentu banyak sekali produk UU yang dianggap multitafsir.
  6. Alasan klasik, membatasi kreativitas seni. Kreasi seni dan budaya menjadi kering. Ini amat melecehkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
  7. Batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Padahal, Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.

Hmmm….Ada apa dibalik penolakan RUU APP ini ?? Anda tentu dapat menebaknya.

http://adiarifin.islam-inside.com/?p=16

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Yang Bau Porno Sudah Kelewatan

Imelda Fransisca

TIDAK semua perempuan me­nolak Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU PP). Miss Indonesia 2005, Imelda Fransisca menyatakan dukungan­nya terhadap RUU itu.

Menurut dara berpanggilan Imel ini, alangkah baiknya RUU itu di­te­tapkan menjadi Undang-Un­dang sehingga otak anak-anak yang ma­sih segar tidak terkon­taminasi de­ngan gambar-gambar mesum.

“Saya setuju dengan RUU itu, karena saya memandangnya dari se­gi anak-anak. Jika tidak ada un­dang-undang yang mengatur seper­ti itu, kasihan nasib anak-anak nan­ti,” tutur Imelda dengan mimik serius.

Menurut Imel, yang berbau por­noaksi dan por­nografi di negeri ini sudah kele­watan. “Anak-anak de­ngan mudah­nya mendapatkan gambar dan menonton yang porno di mana saja. Itu kan butuh peraturan,” yakinnya.

Kendati begitu, cewek kela­hiran Bogor, Jawa Barat, 24 Sep­tember 1982 ini meng­ingat­kan DPR agar bersikap arif, me­ngingat beberapa daerah di Indonesia, semisal Bali yang termasuk daerah wisata memiliki ke­khasan tersendiri da­lam ma­salah ini. RM

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Siti: Bocah Umur 10 Tahun Sudah Kenal Hal-hal Tabu

Laporan: Zulkarmedi Siregar

Jakarta, Rakyat Merdeka. Maraknya pornografi lewat media cetak dan media elektronik telah membawa dampak besar.

Berdasarkan pengkajian dan penelitian oleh Persaudaraan Muslimah DKI Jakarta dan Yayasan Buah Hati, anak-anak SD, khususnya kelas 4 dan kelas 5 sudah mengenal hal-hal tabu yang seharusnya hanya diketahui orang-orang dewasa.

Ketua Persaudaraan Muslimah DKI Jakarta, Siti Rosmiati mengatakan hal itu saat ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat (21/4). Antara pukul 10.00-11.00 WIB, seratusan anggota Persaudaraan Muslimah menggelar aksi di sana menuntut pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi.

Menurut Siti, apa yang terjadi pada anak SD itu sangat merisaukan. Kondisi ini harus dicegah dengan cara mencari rambu-rambu yang dapat memproteksi anak di bawah umur mengetahui hal-hal tabu. Sayangnya, Siti tak menjelaskan apa hal-hal tabu yang telah dikenal anak-anak SD tersebut.

Dalam kesempatan sama, Siti menyorot tentang kerisauan sementara kalangan bahwa RUU Porno mengekang kesenian.

Dia berpendapat, seniman tetap dapat mengekspresikan diri. Namun demikian, dia setuju jika dibuat rambu-rambu sehingga tak menubruk norma yang berlaku di masyarakat.

“Selama berkesenian itu tak melanggar norma agama, tak menjadi masalah,” tuturnya. sam

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

Konflik Besar Tanpa Senjata antara Kelompok Taat Agama dengan Kelompok Liberal

Artikel dibawah ini menunjukan perang antara kaum taat beragama dengan kaum tidak taat beragama di Huairoh Tahun 1995 lalu, hal ini saya angkat kembali mengingat hal ini hamper sama persis dengan peristiwa yang terjadi diindonesia dimana perang tersebut berulang pada RUU AP. Hal ini diangkat untuk menjadi renungan dan tambahan wawasan agar mengerti tentang masalah orientasi seksual yang semakin hari jauh menyimpang dari agama, budaya baik Indonesia.

Konflik Besar Tanpa Senjata
Kelompok taat agama dan kelompok liberal

Beberapa waktu yang lalu di kota Huairo, sekitar 50 km dari ibu kota Cina, Beijing, sekelompok kecil wanita muslim bangkit melawan arus. Dihadapan ribuan aktivis wanita peserta NGO forum (pertemuan internasional lembaga-lembaga swadaya masyarakat) dari lebih 170 negara, mereka unjuk rasa menentang beberapa bagian dalam dokumen Platform for Action (Rencana Aksi) yang tengah di diskusikan dalam fourth World Conference on Womrn dibeijing.

Mereka cemas bahwa dokumen tersebut, yang dianggap sebagai agenda dunia bagi pemberdayaan wanita, akan menggoncang pilar-pilar skral rumah tangga dan semakin merebak homoseksual.

Dalam waktu singkat, sejumlah aktivis pendukung kebebasan “Orientasi Seksual”, dan lesbian dating mengepung para muslimah tersebut. Lalu , di depan mata para muslimah itu, beberapa dari mereka mendemonstrasikan cara perzinahan mereka.

PERANG MAHAL

Insiden itu hanyalah satu dari ratusan demonstrasi yang terjadi baik di NGO forum di Huairo, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 8 September, maupun Conference on Women yang dibuka di Beijing tanggal 4 sampai 14 September yang lalu.

Diperkirakan sekitar 25.000 orang aktivis LSM wanita ikut serta Huairou; jumlah ini bahkan meningkat menjadi 40.000 pada saat isteri presiden Amerika Hilary Rodham Clinton berpidato disana.

Konferensi itu sendiri, yang kabarnya mengorek kocek PBB dan pemerintah cina masing-masing sebesar US$ 2,5 Juta dan 250 Yuan (Rp 68,7 Milyar), dan dihadiri sekitar 17.000 orang termasuk 3.500 orang wartawan

Ratusan diskusi, workshop, demonstrasi dan acara lainnya di gelar di Beijing, sementara Main Commite, komisi khusus yang beranggotakan wakil semua badan dan peserta, bersidang marathon menggodok dokumen platform tersebut.

Saat meliput kegiatan tersebut, kesan yang mau tidak mau timbul dibenak saya adalah bahwa konferensi tersebut sebenarnya juga sebuah ajang “perang”. Disini setiap delegasi baikofficial maupun aktivis LSM dating membawa misi dan amunisi mereka sendiri

Walaupun perang ini dianggap kecil karena tidak ada luka dan senjata namun memiliki hikmah yang besar sebab yang berkonflik disini adalah ajaran agama dan ideology serta kepentingan politik masing-masing negara. (Ivan- secara khusus konflik antara kelompok yang taat agama dari islam, kristiani, katolik dsb dengan kelompok berpemahaman liberal orientasi seksual dari masing-masing agama tersebut)

Memang seperti apapun bentuk akhirnya dokumen Platform for Action itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat negara manapun seperti halnya negara-negara islam termasuk negara mayoritas islam diindonesia. (maupun negara-negara Kristen, katolik dan sebagainya)

Khususnya Indonesia , karena bertentangan dengan nilai agama (apapun) dan adapt istiadat masyarakat. (Ivan-mungkin saat ini tahun 2006 nilai-nilai agama, adapt istiadat yang baik dari Indonesia mulai terkikis, dan peristiwa besar ini sudah ada dalam format yang kecil diindonesia yaitu masalah RUU AP)

Namun membayang sejumlah besar negara komunis dan kapitalis sudah segera berjanji untuk membaurkan anjuran-anjuran dokumen tersebut ke dalam kebijakan pembangunan mereka agaknya sudah cukup membuat kita memahami mengapa muslimin Huairou tadi menjadi cemas.

Dokumen tadi rencananya akan menjadi panduang paling tidak 180 Negara anggota PBB dalam “Memajukan wanita” (secara halus, kasarnya eksploitasi orientasi seksual wanita). Mengandung sejumlah pernyataan yang membuat sebagian besar negara-negara yang memiliki masyarakat taat terhadap agamanya semisal negara islam, kelompok Vatikan dsb menjadi jengkel misalnya salah satu kalimat naskah asli dokumen itu menyatakan bahwa hak asasi wanita, termasuk juga kebebasan menentukan orientasi seksualnya (Orientasi sesame jenis, pra nikah, berganti-ganti pasangan dsb) harus dilindungi. Adapula kalimat yang mengingingkan perlindungan hak asasi remaja dalam memperoleh pendidikan seksual tanpa campur tangan orang tua.. (Memberikan perlindungan remaja untuk bereksperimen dengan orientasi seksual sendiri tanpa disertai nilai agama dan moral)

Negara-negara anggota PBB diminta meninjau kembali hokum mereka menindak wanita yang menjalankan aborsi illegal

Pemerintah masing-masing negara diminta untuk memberikan pada pemuda dan remaja informasi lengkap dan akurat mengenai perilaku seksual dan reproduktif yang aman dan bertanggung jawab, termasuk metode-metode efektif untuk mencegah HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya..memberi latihan untuk meningkatkan perilaku seksual yang aman dan bertanggung jawab, termasuk absitensi sukarela dan penggunaan Kondom (Kalimat yang secara halus mengajak untuk berperilaku reproduktif yang aman dan dilihat dari jauh mengajak untuk berperilaku seks bebas bahkan menjerumuskan ke penyakit HIV/AIDS karena sampai saat ini kondom hanya berfungsi menghambat sperma bukan virus HIV dikarenakan partiekl dari virus HIV sendiri lebih kecil dari kondom manapun saat ini).

Pemerintah juga diminta untuk memastikan tidak ada tindakan diskriminasi terhadap wanita dan “mempertimbangkan” tindakan hukum yang mungkin dibutuhkan untuk mencegah diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan gaya hidup

AGAMA DAN LIBERALISME.

Kalimat-kalimat diatas inilah yang kemudian melatar belakangi perdebatan keras dalam siding-sidang di konferensi wanita antara kelompok Islam, Vatikan dengan kelompok Liberal yang bersikap “Everything goes” yang mereka sebutkan hak asasi di atas segala-galanya termasuk homoseksualitas, aborsi dan seks bebas (Mana hak Asasi Tuhan Sebagai Pencipta dengan Agama?)

Menurut sejumlah aktivis berbagai kelompok agama terutama aktivis muslim berbagai negara itu memang sengaja diusahakan agar elemen-elemen berbagai agama, moral dan budaya yang baik terutama isla tergusur habis. Mereka sendiri dengan tegas hadir untuk mendukung bagian-bagian yang baik dalam Platform dan mengikis elemen-elemen non agamais, non moralis.

Ketua Himpunan Dokter Muslim Inggris Dr Majid El Katne, megatakan bahwa kalimat dalam dokumen itu perlahan tapi pasti merusak lembaga pernikahan dan mengurangi hak-hak wanita yang sudah dijamin dalam Islam.

Bayangkan bila ratusan negara melaksanakan rekomendasi agar pendidikan seksual dikaitkan dengan penggunaan kondom diberikan pada remaja tanpa campur orang tua, maka agama dipastikan rusak oleh kaum liberal.

Laporan dari konferensi Dunia IV tentang Wanita di Huairou Beijing 1-15 September 1995, oleh santi WR soekanto- Suara Hidayatullah, edisi 06/Oktober 1995.

http://ivanalbar.multiply.com/journal/item/41

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

MUNAFIK TERHADAP AGAMA PICU AKSI TOLAK RUU APP

by permana - INDEPENDENT

Saat ini banyak sekali kalangan memprotes diberlakukannya RUU APP, yang alasannya bermacam-macam yaitu mulai dari isi yang tidak sesuai, melecehkan wanita, mengekang seniman, melanggar hak pribadi, DPR sok suci, tidak penting, dan lain sebagainya.

Jika kita kembali kebelakang, kita dapat melihat banyak sekali fakta yang membuktikan bobroknya moral bangsa kita diterjang arus budaya asing yang sebenarnya sangat merugikan bangsa dan tidak memiliki nilai. Sekarang ini produksi perfilman Indonesia telah maju pesat, banyak nominasi-nominasi muda berbakat dalam award karena aktingnya mengisahkan problema percintaan remaja yang tidak luput dengan adegan ” cium bibir “. Saat ini juga banyak pelukis-pelukis menjadi populer karena lukisannya dapat menggemparkan dunia karena lukisannya dapat mengekspresikan jiwanya (sebenarnya emosi seks) dengan menggambar lekukan tubuh, payudara, dan pantat yang indah. Dan yang paling gila, banyak artis dan model-model cantik yang dengan bangga dan pasrah memperlihatkan/mengkomersilkan tubuhnya tanpa ada rasa malu sedikit pun ( yang penting ngetop kali ya? ).

Berdasarkan contoh-contoh di atas, sekali lagi kita mesti berpikir “waraskah” kita menolak RUU APP. Dengan akan disyahkanya RUU APP jelas merupakan langkah awal yang baik bagi bangsa kita untuk membenahi moral bangsa kita, paling tidak sebuah langkah pertama untuk menertibkan kebrutalan budaya tak bernilai yang berkedok suatu keindahan seni.
Dalam berkehidupan di dunia, kita tak kan terlepas dari pencipta kita yakni TUHAN. Kita hidup di dunia dengan segala kemuliaan yang diberikan TUHAN, kita berbeda dengan binatang, kita mempunyai akal pikiran yang dapat belajar dan berkembang. Sehingga munculah apa yang kita kenal yaitu ” seni “.

Sejalan dengan itu semua kemulian yang diberikan oleh TUHAN sebenarnya tidaklah gratis begitu saja, melainkan kita memiliki batasan- batasan yang sangat mutlak hukumnya yaitu baik dan buruk.
Berdasarkan Hukum TUHAN, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa mereka yang menentang RUU ini adalah sebenarnya orang-orang yang munafik terhadap agamanya atau orang-orang yang merasa rugi karena nafkah, obsesi, dan ketenarannya terancam. Sebenarnya mereka telah dibutakan matanya oleh setan dan mencari segala alasan demi gagalnya RUU ini disyahkan.
SANGGAHAN TERHADAP BERBAGAI ISU ALASAN;

1)Ada beberapa orang mempermasalahkan tentang isi RUU, sebenarnya isi RUU tersebut tidak menjadi masalah karena tlah sesuai dengan aturan TUHAN, kita memang dilarang keras memperlihatkan aurat pada lawan jenis hukumnya dosa.

2)Sebagian orang mengatakan RUU mendiskriminasikan dan mengekang Kebebasan Perempuan, sebenarnya ” lucu ” perkataan seperti itu. RUU tersebut sebenarnya malah melindungi perempuan dari pemerkosaan, pelecehan seksual dan yang terpenting dari “dosa”. Dan mengapa yang menjadi Subjek adalah perempuan, hal itu dikarenakan korban pemerkosaan, pelecehan, dan objek sumber adalah perempuan ( tidak ada laki-laki diperkosa karena setengah telanjang; aurat laki2 adalah dari pusar hingga lutut).

3) sebagian orang menggangap RUU, mengekang kebebasan seniman, hal tersebut wajar karena seni harus membawa sesuatu yang positif. Akal pikiran manusia dianugrahkan oleh Tuhan bukan untuk melanggar larangannya.

4)negara indonesia adalah negara hukum dan bukan negara agama, pernyataan itu benar tapi kurang lengkap, tidak ada yang mengatakan bahwa indonesia berdasarkan pada agama tertentu, Namun suatu negara apapun msh memiliki hukum tertinggi yaitu Hukum Tuhan karena Indonesia merupakan negara yang berketuhanan. Jadi apalah artinya hukum manusia kalau hukum tuhan msh lebih tinggi.

5) RUU APP sama sekali tidak melanggar Hak- hak Pribadi, karena indonesia adalah suatu negara yang memiliki wewenang untuk mengatur warga negaranya, arah kehidupan moral bangsa adalah masalah yang besar yang menyangkut PANCASILA atau ciri/corak khas bangsa Indonesia di mata dunia. Hak Asasi Manusia setiap individu tidaklah Mutlak karena hak tersebut juga masih berbenturan dengan hak asasi manusia yang lainnya. “Dalam hal ini negara harus tegas, jangan sampai anak cium bibir kekasihnya didepan Ortunya”

6) masalah kita sebenarnya bukan saja masalah ekonomi, namun juga masalah akhlak yang buruk yang menyebabkan moral bangsa terpuruk, etika mulai sungsang, kemaksiatan dilegalkan, dan amarah TUHAN pun besar sehingga kesulitan ekonomi pun tak diberi kemudahan. Tak Heran negara kita semakin terpuruk.

Pesan-pesan:
Bagi anggota DPR terus berjuanglah, segera syahkan RUU APP secara tegas, tak usah gentar karena sebenarnya sebagian besar negara ini mendukungmu, BANTULAH KAMI SEMUA MENGURANGI DOSA. Sesungguhnya mereka yang menentang hanyalah segelintir orang saja dari 250 juta penduduk Indonesia, yaitu orang-orang yang terugikan jika tidak berbuat haram, terbukti mereka adalah para selebriti, seniman, produser-produser media masa, yang sudah barang tentu akan menurun asetnya.

http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=608&condense_comments=false

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Dewan Pers: Playboy Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Muhammad Atqa - detikcom

Jakarta - Dewan Pers akhirnya turut bersuara terkait kontroversi penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia. Playboy dinilai melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.

Dewan Pers menilai distribusi majalah Playboy yang terbit April 2006 tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.

Demikian pernyataan Dewan Pers mengenai penerbitan Playboy dari rilis yang diterima detikcom, Sabtu (22/4/2006).

Untuk itu Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah Playboy mematuhi kode etik jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.

Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

Dewan Pers juga berpendapat, penilaian atas isi dari penerbitan Playboy harus didasarkan kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka, Playboy dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 4. Pasal itu berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, finah, sadis dan cabul.” (atq)

Sumber : Detik.com

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

Playboy: Anakku-Anakmu menunggunya.

Atas nama kebebasan berekspresi dan kemajuan zaman, agar hidup kita
setaraf dengan negara maju seperti Amerika Serikat, maka marilah para
orangtua Indonesia menyongsong dengan suka cita dan gembira kedatangan
era majalah Playboy Indonesia dan ATM Kondom.
Sebentar lagi para bapak harus sudah terbiasa duduk diberanda bersama
anak lelakinya memandangi majalah tersebut, dan sang anak lelaki itu
akan menyeletuk kepada bapaknya : ‘Pa, yang ini menurut papa lebih molek
mana dengan punya mama ?’, bapak melotot dan si anak nyeletuk lagi :
‘Kalau sama punya si-imah pembantu kita nggak sebesar itu sih pa’.
Selang jam kemudian anak dan bapak pergi ke ATM kondom bertemu
tetangganya dengan anaknya pula, mereka antri ambil kondom dari ATM.
Sang bapak memakainya dengan istrinya dan anaknya memakainya dengan imah
pembantunya, sedangkan si tetangga dan anaknya bersama-sama pergi ke
tempat pelacuran menyalurkan birahi setelah membolak-balik majalah yang
syur itu.
No problem, marilah para modernis, kita songsong era kemajuan dan
kemoderanan tersebut.
Sudahkah anak anda sudah dibekali dengan majalah Playboy dan Kondom agar
si-imah dan teman sekelasnya tak hamil karenanya, atau jangan-jangan
sudah hamil karena anda ?.
Bravo kebebasan dan HAM.
Wallahu’alambishawab.
***

Seksolog Naek L Tobing khawatir, remaja dan anak-anak akan mencari atau
mengejar-ngejar majalah Playboy Indonesia. Apalagi hukum di sini belum
kuat untuk melindungi mereka hal-hal berbau porno. Karena itu Naek minta
penerbit tidak memaksakan diri menerbitkannya.

“Hukum di Indonesia belum kuat untuk melakukan pemilahan distribusi
media berbau porno sehingga para remaja dan anak di bawah umur bisa
membelinya secara bebas,” kata Naek L Tobing, di Jakarta, Selasa,
menjawab pertanyaan Antara tentang rencana peluncuran Playboy Indonesia.

Menurut Naek, di AS majalah Playboy diperuntukkan bagi orang dewasa.
Majalah itu dibungkus rapat dengan plastik, dan dijual di toko-toko buku
yang benar-benar menaati aturan yang ada, yakni hanya menjualnya kepada
orang dewasa.

“Mereka (toko buku) tidak berani melanggar aturan itu, karena hukumannya
cukup berat. Kalau di Indonesia, saya pesimis ketegasan hukum itu bisa
dilakukan, selama hukumnya belum jelas, maka lebih baik tak usah ada,”
kata psikiater yang sering mengasuh rubrik konsultasi seksologi di
media-media massa itu.

Naek menilai, kesadaran anak-anak untuk tidak membeli dan membaca media
orang dewasa di Indonesia masih harus dipertanyakan.

“Kalau memang hukum yang ada berjalan baik dan bisa memproteksi remaja
dan anak-anak, orangtua pun ada yang membutuhkanya,” kata Naek L Tobing.

Namun ia pesimis hal itu akan bisa dilakukan pada saat seperti ini.
Bahkan dari kacamata seksologi, menurut Naek, unsur pendidikan seksnya
kecil sekali.

Dari sudut orang dewasa dan seksologi tidak ada masalah. Namun harus
mempertimbangkan aspek lainnya di Indonesia, seperti sudut agama, adat
istiadat serta norma-norma yang ada di masyarakat.

“Media tersebut tidak termasuk bagian dari bahan-bahan untuk sex
education, meskipun untuk orang dewasa ada yang membutuhkannya,”
tambahnya.

Seksolog yang sudah menulis puluhan judul buku tentang pendidikan seks
tersebut menyebutkan, terhadap remaja di Indonesia perlu dilakukan
pembatasan. Selain di Indonesia, di negara-negara lainnya di belahan
dunia saat ini dihadapkan dengan perubahan perilaku seks yang cukup
berat.

Ia menyebutkan, di Eropa dan Amerika Serikat segala sesuatu didasarkan
dari hasil penelitian di lapangan. Apabila hasil penelitian tersebut
dampaknya positif, baru diperkenalkan kepada publik.

Karena perencanaan sebuah program dan inovasi baru tersebut dipersiapkan
secara terarah maka dampaknya akan positif dan penerimaan masyarakat
akan positif pula.

Menurut Naek, apa pun yang mereka luncurkan, tidak akan berdampak
apa-apa dan lebih mudah ditata karena sudah berdasarkan penelitian yang
kuat yang benar-benar disesuaikan dari sudut sosial dan hukumnya kuat.

“Kalau di Indonesia, hukumnya tidak kuat, aspek sosialnya juga sangat
plural. Lebih baik penerbit majalah itu tidak usah memaksakan diri ,”
kata Naek L Tobing.

Ia juga mengaku cukup prihatin dengan beredar luasnya media cetak dan
internet yang berbau porno di masyarakat tanpa ada upaya pembatasan usia
pembelinya.

Siapa pun bisa membeli dengan mudah tanpa ada upaya menghindarkan dari
para remaja dan anak-anak yang dari segi usia belum cocok membaca atau
melihatnya.

“Berdasarkan penelitian yang dilakukan, rata-rata anak usia SMP kelas I
sudah pernah menonton film porno. Hal itu sangat memprihatinkan bagi
perilaku remaja kita,” kata Naek.

Sayangnya saat ini belum ada penelitian yang dilakukan di Indonesia yang
mempelajari perilaku seksualitas remaja.

“Satu waktu kedepan akan ada penelitian ke arah sana. Harus ada metode
penelitian yang baik sehingga hasilnya valid,” tambahnya.

Naek: Remaja dan Anak-anak Pasti “Kejar” Playboy, Gatracom, Jakarta, 17
Januari 2006.

http://www.mail-archive.com/ekonomi-nasional@yahoogroups.com/msg04605.html

No Porn