Pernahkah sekali waktu kita membayangkan ada tamu datang ke rumah kita dan dia tiba-tiba melepas bajunya dengan alasan udara yang panas? Mungkin ia melanggar norma dan etika tetapi tidak atau belum tentu melanggar hukum positif, sehingga tidak ada sanksi untuk itu.
Dulu sekali, pernahkah terbayangkan oleh kita ada acara di layar kaca seperti sekarang ini? Ada orang yang mengumbar tarian erotis dengan segala goyangan mulai dari ngebor, ngecor, dan nge..nge.. lainnya yang kalau di Mesir semacam tarian perut yang seharusnya khusus buat tamu-tamu terbatas di tempat-tempat terbatas sekarang di umbar di ruang publik.
Hari ini, hal itu menjadi lumrah. Ada yang menamakan atas nama seni, kebebasan ekspresi dan aneka justifikasi. Cukup lama hal ini terjadi dan berhasil mengembangkan budaya permisiv yang serba free di kalangan generasi muda. Keresahan orang tua, guru dan banyak orang di negeri ini dianggap angin lalu.
Belakangan muncul Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Porno Aksi (RUU APP) yang akan menjadi UU. Sekelompok orang bangkit menentangnya. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Mereka menilai RUU APP adalah pemaksaan formalisme agama (khususnya Islam, red) dalam aturan berbangsa dan bernegara. Benarkah demikian?
Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran Hotel Indonesia (HI)
Pada tanggal itu pula, budayawan yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?.
Perhatikan, bahwa kata RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi direduksi menjadi nama yang aneh yakni ‘RUU Porno’ yang seolah RUU itu yang porno karena memasung kreativias. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab.
Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Jogjakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.
Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak berimbang.
Alasan Penolakan
Irfan Junaidi wartawan Republika dalam tulisannya yang amat argumentatif, mengatakan bahwa sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan. Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ‘’setiap orang’’. Artinya, laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu disebut merugikan perempuan.
Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi UU. Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’?
Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.
Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich. Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum’’, ‘’disiarkan/menyiarkan’’, ‘’menyebarkan’’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan budaya menjadi kering. Argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani memperjuangkan kebebasan berekspresi.
Sedang alasan keenam adalah batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu. Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
Ayat 2 mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, kacabulan, dan atau erotika di muka umum.
Sangat Jelas
Sebenarnya jelas bahwa RUU APP dibuat agar ada pagar yang membuat orang tidak sesuka hatinya berbuat apa saja di ruang publik. Kita tahu, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi ‘tambang uang’. Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan.
Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk ‘mengarabkan’ Indonesia. Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.
Phobia Islam
Ada ketakutan bila aturan Islam masuk menjadi UU di negeri ini. Ketua Pansus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) DPR, Balkan Kaplale, ketika dikonfirmasi wartawan malah tersenyum. “Kita ini bangsa yang terlalu serius dengan ketakutan,” ujarnya lagi.
Balkan telah mendatangi tiga tempat yang selama ini selalu disebut-sebut menolak tegas adanya RUU tersebut, yakni Bali, Batam, dan Papua. ‘’Tidak benar di ketiga daerah tersebut ada penolakan,’’ kata Balkan kepada pers dengan tegas. ‘’Berita itu sengaja digelembungkan saja. Mereka ternyata bisa menerima.’’ Masukan dari masyarakat Batam, Bali, dan Papua itu akan dibahas bersama masukan 167 lembaga lain oleh tim perumus pada 10-12 Maret 2006 ini. Sejumlah tokoh Bali dan DPD KNPI Bali, lanjutnya, bahkan menyerahkan usulan tertulis, yang intinya menyetujui RUU tersebut, seraya memberi sejumlah masukan. ‘’Jadi, aneh jika mereka yang dari luar itu justru meributkan,’’” kata Balkan. Tokoh masyarakat Bali yang lain, Jero Wijaya, malah mengajak masyarakat Bali tidak menutup mata akan begitu banyaknya perilaku masyarakat yang menyimpang dan dipertontonkan di depan umum. Misalnya, kata Jero Wijaya, makin lazimnya orang berciuman terbuka di ruang tunggu keberangkatan Bandara Ngurah Rai, mengenakan bikini ke pusat perbelanjaan.
‘’Itu jelas bukan budaya Bali,’’ kata dia. Bila hal seperti itu dibiarkan terus berkembang, mau tidak mau budaya Bali akan diselewengkan. Berkaitan dengan pariwisata yang selalu dijadikan alasan pihak yang kontra, Jero Wijaya justru mengajak mereka cerdas bertanya, mau ke mana pariwisata Bali akan dibawa. ‘’Tidak seharusnya Bali menjual seks sebagai pariwisata. Pertahankan pariwisata budaya serta pariwisata spiritual,’’ kata Wijaya. Menurut dia, justru itulah yang dicari para wisatawan di Bali selama ini.
Berlainan dengan apa yang digembar-gemborkan selama ini, ternyata Batam dan Papua menyambut positif RUU APP. Alasan mereka sederhana, pornografi dan pornoaksi sudah sedemikian meracuni anak-anak Papua dan Batam. ‘’Hadirnya undang-undang diharapkan bisa mengubah citra Kota Batam,’’ kata Balkan.
Sikap serupa juga datang dari mayoritas lembaga yang dimintai pandangan oleh pansus. Dari ke-167 lembaga pemberi masukan itu, pansus memilah antara pihak yang setuju dan kontra RUU APP. Dari jumlah itu, 144 lembaga atau sekitar 90 persen di antaranya menyatakan mendukung RUU tersebut. Sisanya, sekitar 10 persen, bisa dikategorikan menolak atau masih mengompromikan RUU itu.
‘’Jadi kalau melihat jumlah pendukung, tolonglah yang sepuluh persen itu legawa,’’ kata Balkan. Menurut dia, tidaklah elok jika mereka yang ternyata minoritas itu justru menginjak mayoritas hanya karena kepentingan pribadi semata.
Jadi jika kita bertanya, benarkah RUU APP adalah pemaksaan formalisme agama? (khususnya Islam, red), Jawabnya jelas tidak. Kecuali bagi orang yang merasa dirugikan oleh disahkannya RUU APP. Dan mereka yang dirugikan itu semoga bukan saya, anda dan kita semua. Wallahua’lam Bisshowab.
Helfizon Assyafei, SE Wartawan Riau Pos.
http://www.riaupos.com/web/content/view/9601/27/