Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

Aneh, kok pada nolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ?

Sudah hampir tujuh tahun RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi terkatung-katung. Apa masalahnya ? Ada yang pro dan ada yang kontra. Banyakan yang mana ? ternyata dari 167 Ormas yang diundang DPR hanya 23 Ormas yang menolak. Lalu ? Kita harus menghormati suara minoritas, aspirasi mereka tetap diperhitungkan, begitu juga kita tidak boleh mengabaikan suara mayoritas.

Herannya, saya kecewa dengan pemberitaan media massa yang berat sebelah. Media begitu gencarnya memberitakan demonstrasi penolakan dari para artis dan aktivis perempuan dari LSM-LSM seolah-olah penentang RUU APP sangat banyak.

Mengutip tulisan dari Republika :

Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI

Pada tanggal itu pula, budayawan –yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan– ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP menjadi ‘RUU Porno’ bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.

Ada beberapa alasan yang biasanya dipakai para penentang RUU APP ini:

  1. Mengekang kebebasan perempuan. Padahal, kalau kita lihat pasal demi pasal,tidak ada kata-kata yang menyudutkan perempuan,selalu menggunakan kata-kata ’setiap orang yang…’
  2. Bertentangan dengan adat sebagian wilayah seperti Bali dan Papua. Padahal, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’? sungguh logika yang dipaksakan.
  3. Sudah ada di KUHP, jadi tidak perlu UU. Padahal, kalo KUHP saja sudah cukup, ternyata pornografi dan pornoaksi tetap marak, artinya UU sangat diperlukan. Negara lain saja, bahkan di ASEAN sudah punya UU yg mengatur pornografi.
  4. menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich. Padahal Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum’’, ‘’disiarkan/menyiarkan’’, ‘’menyebarkan’’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
  5. Porno itu multitafsir, UU ini akan berbahaya karena akan mengangkap siapa saja yang dianggap porno menurut otak/kepala siapa. Padahal, semua sepakat pornografi adalah hal yang selalu mengundang syahwat. kalau porno dianggap multitafsir,tentu banyak sekali produk UU yang dianggap multitafsir.
  6. Alasan klasik, membatasi kreativitas seni. Kreasi seni dan budaya menjadi kering. Ini amat melecehkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
  7. Batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Padahal, Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.

Hmmm….Ada apa dibalik penolakan RUU APP ini ?? Anda tentu dapat menebaknya.

http://adiarifin.islam-inside.com/?p=16

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn