Sudah hampir tujuh tahun RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi terkatung-katung. Apa masalahnya ? Ada yang pro dan ada yang kontra. Banyakan yang mana ? ternyata dari 167 Ormas yang diundang DPR hanya 23 Ormas yang menolak. Lalu ? Kita harus menghormati suara minoritas, aspirasi mereka tetap diperhitungkan, begitu juga kita tidak boleh mengabaikan suara mayoritas.
Herannya, saya kecewa dengan pemberitaan media massa yang berat sebelah. Media begitu gencarnya memberitakan demonstrasi penolakan dari para artis dan aktivis perempuan dari LSM-LSM seolah-olah penentang RUU APP sangat banyak.
Mengutip tulisan dari Republika :
Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi di bundaran HI
Pada tanggal itu pula, budayawan –yakni orang yang berkecimpung dalam kebudayaan– ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo berjudul ‘RUU Porno’: Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan RUU APP menjadi ‘RUU Porno’ bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di Bali.
Ada beberapa alasan yang biasanya dipakai para penentang RUU APP ini:
- Mengekang kebebasan perempuan. Padahal, kalau kita lihat pasal demi pasal,tidak ada kata-kata yang menyudutkan perempuan,selalu menggunakan kata-kata ’setiap orang yang…’
- Bertentangan dengan adat sebagian wilayah seperti Bali dan Papua. Padahal, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan ‘tameng’? sungguh logika yang dipaksakan.
- Sudah ada di KUHP, jadi tidak perlu UU. Padahal, kalo KUHP saja sudah cukup, ternyata pornografi dan pornoaksi tetap marak, artinya UU sangat diperlukan. Negara lain saja, bahkan di ASEAN sudah punya UU yg mengatur pornografi.
- menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an sich. Padahal, Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang publik. Karena itu, istilah ‘’dipertontonkan di muka umum’’, ‘’disiarkan/menyiarkan’’, ‘’menyebarkan’’, bertebaran dalam draf RUU tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki ruang publik.
- Porno itu multitafsir, UU ini akan berbahaya karena akan mengangkap siapa saja yang dianggap porno menurut otak/kepala siapa. Padahal, semua sepakat pornografi adalah hal yang selalu mengundang syahwat. kalau porno dianggap multitafsir,tentu banyak sekali produk UU yang dianggap multitafsir.
- Alasan klasik, membatasi kreativitas seni. Kreasi seni dan budaya menjadi kering. Ini amat melecehkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering ketika area itu dibatasi.
- Batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan belaka. Padahal, Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal pornografi dan pornoaksi itu.
Hmmm….Ada apa dibalik penolakan RUU APP ini ?? Anda tentu dapat menebaknya.
http://adiarifin.islam-inside.com/?p=16