Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 22nd Apr, 2006, Artikel

MAJALAH PLAYBOY DAN SERANGAN BUDAYA BARAT

Buletin al-Islam Edisi 288

“Nama Playboy pastinya sudah tak asing di telinga kita,” demikian Detik.com mengawali berita mengenai rencana akan terbitnya Majalah Playboy edisi Indonesia bulan Maret 2006 mendatang. Bagian Promosi Playboy Avianto Nugroho mengaku sudah mengantongi izin penerbitan. “Izin penerbitan itu sudah keluar sejak akhir November 2005 lalu,” lanjutnya. (Detik.com, 12/1/2006).

Menurut Detik.com, jika rencana tersebut terlaksana, Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia yang menerbitkan Majalah Playboy. Di Asia, selama ini hanya Jepang yang dipercaya manajemen Playboy untuk menerbitkan majalah porno ini.

Menyambut edisi perdananya yang segera beredar Maret 2006 mendatang, Playboy Indonesia akan menggelar audisi “Playmate”. Model yang terpilih nantinya akan dikontrak selama satu tahun. Syaratnya, antara lain, model harus berusia minimal 18 tahun pada Februari 2006 mendatang. Para peserta audisi diwajibkan membawa bikini, juga pakaian dalam, gaun malam berpotongan seksi, dan sepatu berhak tinggi. (Detik.com, 12/1/2006).

Sebagian wakil organisasi Islam di Indonesia mulai bereaksi seputar rencana penerbitan majalah porno ‘Playboy edisi Indonesia’ ini. Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, misalnya, menyatakan bahwa selama ini dirinya sudah merasa gerah dengan hadirnya berbagai media massa yang menampilkan pornografi dan mengumbar aurat sebagai efek liberalisme media. Apalagi sebelumnya, sejumlah media asing seperti FHM, EVE, ME sudah diterbitkan dalam edisi Indonesia. Karenanya, Ismail menghimbau umat Islam untuk mendesak segera diberlakukannya undang-undang anti-pornografi. (Hidayatullah.com, 14/1/2006).

Sementara itu, kalangan DPR, terutama Komisi VIII, hanya berharap agar desain majalah yang edisi perdananya akan terbit pada bulan Maret tersebut nantinya tidak seperti desain Playboy yang beredar di AS. “Jika desain Playboy di Indonesia seperti yang ada di Amerika Serikat, saya tidak setuju. Saya akan menggalang protes bersama dengan kawan-kawan,” kata anggota DPR Komisi VIII Yoyoh Yusroh, yang juga anggota Fraksi PKS ini, seperti dikutip Detik.com (12/1/2006).

Yoyoh tidak mempermasalahkan rencana penerbitan majalah bergambar syur tersebut, asalkan pihak perusahaan ikut memperhatikan nilai budaya bangsa dan adat ketimuran sebelum menerbitkan Playboy. Ia berharap, jangan sampai majalah tersebut menimbulkan protes di masyarakat. Menurut Yoyoh, jika menerbitkan majalah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, maka DPR akan turun bersama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kita akan turun kalau penerbitan majalah tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa dan adat ketimuran, katanya. Saat ini, DPR sedang merampungkan RUU Pornografi dan Pornoaksi. Batasan pornografi, menurut Yoyoh, seluruh tampilan mengenai tubuh manusia yang digunakan untuk komersial masuk kategori pornografi yang rencananya dilarang UU. UU memperbolehkan telanjang kalau itu sesuai budaya bangsa, seperti koteka untuk pria dan telanjang dada untuk perempuan di Papua, serta kemben di Jawa Tengah, katanya. (Detik.com, 12/1/2006).

Sebelum ramai rencana penerbitan Playboy edisi Indonesia, sebetulnya sudah beberapa wanita asal negeri ini yang rela difoto telanjang di majalah porno yang diterbitkan Playboy’s International Publishing Group (IPG) itu. Tahun lalu, seorang wanita model kelahiran Solo, Tiara Lestari, pernah terpampang bugil di sampul majalah Playboy Spanyol edisi Agustus 2005. Tiara adalah gadis Indonesia pertama yang tampil bugil di majalah Playboy edisi Spanyol & Thailand. Karena rela telanjang, Lestari dinobatkan puji-pujian Playboy sebagai Naomi Campbell of Asia. Majalah porno Penthouse edisi Belanda, September 2005 bahkan menerbitkan 13 foto bugil dari Tiara Lestari. Sebelum dia, seorang gadis berdarah indo kelahiran Balikpapan juga tampil bugil di majalah tersebut. (Hidayatullah.com, 14/1/2006).

Serangan Budaya Barat

Ada apa sesungguhnya di balik rencana penerbitan Majalah Playboy edisi Indonesia ini? Disadari atau tidak, penerbitan majalah porno Playboy dan media sejenisnya di Tanah Air tidaklah murni terkait dengan unsur bisnis; ia adalah bagian dari serangan budaya Barat yang sedang dilancarkan oleh ideologi Kapitalisme-sekular terhadap Islam dan kaum Muslim. Entah disengaja atau tidak, setelah Islam dicap oleh Barat sebagai “ideologi setan'’, setelah Khilafah Islam dipandang sebagai ancaman, setelah jihad disamakan dengan aksi teror; setelah kurikulum madrasah dan pesantren dipandang sebagai lembaga yang berpotensi mengajarkan terorisme; setelah para khatib dicurigai sebagai menebarkan kebencian; dan setelah kaum Muslim diidentikkan dengan kaum teroris, di Tanah Air umat Islam kini dihadapkan pada berbagai serangan budaya Barat yang semakin gencar. Belum reda umat dibombardir oleh rencana di seputar legalisasi aborsi dan pendirian ATM Kondom yang secara tidak langsung akan mendorong tumbuh-suburnya budaya seks bebas khas Barat, kini umat Islam direcoki oleh rencana penerbitan sebuah majalah yang telah menjadi ikon majalah porno dunia itu. Jujur saja, Majalah Playboy edisi Indonesia sebetulnya hanyalah melengkapi berbagai majalah dan tabloid porno yang selama ini juga sudah banyak beredar di Tanah Air. Majalah Playboy edisi Indonesia juga mungkin “belum seberapa” dibandingkan dengan VCD-VCD porno yang sudah lama dan sudah banyak beredar secara bebas di pasaran, yang pastinya lebih dahsyat pengaruhnya karena berbentuk “gambar bergerak”. Begitu dahsyatnya, banyak pelaku hubungan seks bebas di kalangan para remaja atau pelajar SMA/SMP, ataupun pelaku perkosaan terhadap anak-anak di bawah umur mengaku bahwa mereka melakukan tindakan bejat itu akibat sering menonton VCD-VCD porno itu.

Tampaknya, Indonesia memang menjadi sasaran utama dari serangan budaya Barat sekular melalui pornografi, pornoaksi, dan seks bebas ini. Barat menyadari, Indonesia adalah negeri Islam dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berpotensial menjadi salah satu ancaman mereka. Karena itu, untuk melemahkan moral generasi muda Muslim dan melenakan mereka dalam kubangan hedonisme tanpa disadari oleh mereka sendiri, Barat melancarkan serangan budaya permissif (serba boleh) seperti pornogarafi, pornoaksi, dan seks bebas. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan kaum Muslim dari ideologi Islam, dan pada akhirnya menghancurkan ideologi Islam itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui, sebuah ideologi memiliki peradaban sendiri. Yang dimaksud dengan peradaban adalah sekumpulan pemahaman tentang kehidupan yang didasarkan pada ideologi tertentu. Barat dengan ideologi Kapitalisme-sekularnya, misalnya, telah melahirkan peradaban yang materialistik dan sekular seperti demokrasi, HAM, liberalisme (kebebasan), permissivisme (perilaku serba boleh), dll. Pornografi, pornoaksi, dan seks bebas adalah bagian dari peradaban Barat yang standarnya juga bersifat materialistik dan sekular (menihilkan agama). Dalam kacamata peradaban Barat, pornografi, pornoaksi, dan seks bebas adalah sah-sah saja. Semua itu boleh selama mendatangkan nilai-nilai, manfaat, dan keuntungan yang bersifat materi; juga selama sesuai dengan tolok ukur sekularisme.

Sebaliknya, ideologi Islam telah melahirkan peradaban yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan peradaban Barat sekular. Ideologi Islam telah melahirkan peradaban yang terikat oleh wahyu (syariah). Islam telah mengharamkan pornografi dan pornoaksi maupun seks bebas. Islam telah mengharamkan demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, melarang liberalisme (kebebasan), dan menentang permissivisme (perilaku serba boleh). Islam justru mengajari manusia untuk menjadikan kedaulatan hanya berada di tangan syariah

http://ivanalbar.multiply.com/journal/item/39

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

PWI Jaya: Penerbit Playboy Bikin Komik Saja

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mendesak kepada PT Velvet Silver Indonesia menghentikan penerbitan majalah Playboy versi lokal. Kalau tetap membandel, PWI Jaya meminta Dewan Pers untuk mengeluarkannya dari rumpun pers.

Dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Jaya Marah Sakti Siregar dalan keterangan pers di Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon Sirih, siang ini (Jumat, 21/4), pihaknya sudah meminta kepada Dewan Pers untuk menolak segala macam bentuk media yang menampilkan foto maupun cerita cabul.

“Hal itu sudah kami sepakati. Kami minta Dewan Pers lebih tegas terhadap media yang tetap mengumbar seks. Kalau Playboy tetap membandel, keluarkan saja dari rumpun pers,” kecam Marah Sakti.

Lebih tegasnya, kata dia, pers Indonesia tidak bisa menerima filsafat pers yang mengeksploitasi seks dan tubuh wanita sebagai jualannya. Marah menambahkan, PT Velvet Silver Indonesia yang menerbitkan majalah yang terkenal dengan foto-foto ‘syur’ itu kalau tetap nekat mengedarkan edisi kedua, lebih baik banting setir saja. Termasuk untuk mengakhiri kontroversi.

“Penerbit (PT Velvet Silver Indonesia) bisa dikelurkan dari rumpun pers dan jadi penerbit biasa saja. Seperti menerbitkan komik, novel atau cerita-cerita bergambar buat anak-anak,” cetus wartawan senior ini.

Ia juga mengingatkan, pers jangan hanya memikirkan cari duit saja dengan tidak memikirkan budaya masyarakat kita. Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Kehormatan PWI Jaya meminta kepada Dewan Pers untuk tidak melindungi media yang dalam praktiknya menampilkan liputan beraroma cabut.

Selanjutnya, menurut PWI Jaya, Dewan Pers juga patut berhati-hati kepada pedagang media, terlebih fenomena setelah reformasi. Pedagang media yang dimaksud adalah media yang memanfaatkan pers untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan segala cara namun mengorbankan moral masyarakat. iga

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Perempuan Berjilbab di Belakang Balkan Kaplale

Laporan: Zulkarmedi Siregar

Jakarta, Rakyat Merdeka. Bundaran Hotel Indonesia selalu berdenyut. Pagi ini, seratusan perempuan berjilbab yang tergabung dalam Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar aksi unjuk rasa di sana. Mereka mengelilingi bundaran tersebut. Tentu saja bukan untuk tawaf. Melainkan mendukung pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang rencananya akan disahkan pada Mei atau Juni mendatang.

Spanduk sepanjang seratus meter mereka usung mengitari bundaran padat ramai tersebut. Ditulis di spanduk itu, “Pornografi Bukan Budaya: Buat Apa Dipelihara??” Spanduk yang lain menyebut, “Pornografi telah menghancurkan moral anak cucu kami”. Selain berisi seruan, spanduk-spanduk yang diusung itu berisi tanda tangan sebagai bentuk dukungan atas RUU Porno yang memicu kontroversi hebat di kalangan masyarakat.

Selain mengelilingi bundaran HI, kaum perempuan berjilbab itu membagi-bagikan sticker kepada pengguna jalan yang lewat. Juga selebaran berisi seruan dan ajakan. Persaudaraan Muslimah mengingatkan warga masyarakat agar cerdas dalam berargumen dan menyikapi RUU itu. Sebab, kini bukan jamannya lagi setuju terhadap sesuatu piranti UU tanpa melakukan pemahaman.

Menurut Persaudaraan Muslimah, dukungan mereka kepada RUU tersebut adalah cermin kepedulian terhadap jati diri dan masa depan anak negeri. Sembari terus berkeliling dan membagikan sticker dan selebaran, Persaudaraan Muslimah meminta agar RUU itu segera disahkan.

Dari Senayan diperoleh kabar, Pansus RUU Porno yang diketuai Balkan Kaplale berencana mengesahkan RUU tersebut pada Mei atau Juni mendatang. sam

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Berhenti Terbit, Jamaah Playboy Kecewa

Rakyat Merdeka. Penggemar majalah Playboy edisi Indonesia bakal kecewa. Majalah yang telah terbit edisi perdananya dan memicu kontroversi luas itu menyatakan akan berhenti terbit. Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani pada Jawa Pos disela-sela kunjungan kerjanya di Bekasi kemarin.

Saat itu Firman tengah mendampingi Wakapolri Komjen Pol Adang Dorodajtun yang tengah meninjau Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) yang dibangun dengan dana dari pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Bantuan ini dalam kaitan pelaksanaan program Jepang untuk Polri yaitu “Support Program for Reform of Indonesia National Police”.

”Kita tidak bisa melarang mereka terbit karena itu sama saja melanggar UU,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini. Pasca penyerangan bekas kantor majalah Playboy di gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF) 12 April lalu oleh massa yang mengatasnamakan Forum Pembela Islam (FPI) yang menentang keras penerbitan majalah itu, Firman memang langsung mengundang manajemen Playboy.

Saat itu Firman mengatakan, pihaknya meminta Playboy atas kesadarannya menunda untuk terbit dan kalaupun tetap terbit supaya tidak diedarkan di Jakarta. Saat itu, Direktur Bisnis dan Pengembangan Media PT Velvet Silver Media (VSM) Ponty Carolus yang diundang Firman belum bisa menjawab permintaan Firman ini. ”(Kini sudah dijawab) yakni mereka akan menghentikan majalah itu,” ujar Firman.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah tadi malam, Pimred Playboy Erwin Arnada menjawab diplomatis jika pihaknya memang akan menempuh jalan tengah. Maksudnya? ”Prioritas utama kami tetap keamanan,’’ ujarnya. Saat dikejar, Erwin pun memilih tetap tidak mempertegas jawabannya. ’’Demi kemanan dan keselamatan,’’ ujar Erwin yang kemarin menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Polda Metro Jaya singkat.

Dalam pemeriksaan tersebut Erwin disodori 34 pertanyaan terkait dengan laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Anti Pornografi Indonesia (MAPPI) tanggal 7 April lalu. naz/gup/nik/jpnn

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Majalah Playboy Tiarap

Diisukan akan terbit lagi dari Bali.

JAKARTA — Manajemen PT Velvet Silver Media (VSM) mengisyaratkan penerbitan edisi kedua Majalah Playboy versi Indonesia, yang jadwalnya awal Mei nanti, untuk sementara batal. Tapi, bukan karena mereka ‘tobat’, melainkan sekadar tiarap demi keamanan kantor dan karyawannya dari ancaman massa penolak media berbau cabul asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

‘’Untuk sementara belum terbit, demi keamanan dan keselamatan karyawan, juga keamanan dan ketertiban umum,'’ ujar Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Indonesia, Erwin Arnada, menjawab wartawan usai diperiksa penyidik Satuan Remaja Ibu dan Anak (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (20/4).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Firman Gani, pada Rabu (13/4), ikut mengimbau pimpinan PT VSM sebagai pemegang hal cipta Playboy Indonesia, Ponti Corolus, agar tidak menerbitkannya dulu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, Firman meminta distop peredarannya di wilayah hukum DKI Jakarta.

Erwin juga mengungkapkan, masih mengosongkan kantor barunya di Kompleks Pertokoan Fatmawati Mas Kav 3, Fatmawati, Jakarta Selatan, serta meliburkan reporter maupun karyawannya. Sebelumnya Playboy berkantor di Gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF), Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel, namun terusir karena menghadapi gelombang protes masyarakat. Menurut rumors, kedepannya, Playboy berencana diterbitkan dari Bali. Tapi Erwin tidak memberikan konfirmasi soal ini.

Diperiksa lima jam
Kemarin Erwin diperiksa selama lima jam mulai 10.30 WIB hingga 15.15 WIB. Menurutnya, penyidik mengajukan 34 pertanyaan, yang sebagian besar seputar prosedur penerbitan, penentuan materi, dan peredaran Playboy.

Pemeriksaan Erwin bermula dari laporan Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi (MAPPI) yang menyampaikan laporan pada Jumat (7/4) atau bertepatan dengan penerbitan perdana Majalah Playboy Indonesia. Saat itu, MAPPI mengadukan Erwin, Ponti Corolus, fotografer Oki Gania, serta dua model Andhara Early dan Kartika Oktavina Gunawan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis VSM kemarin, mereka menegaskan tidak akan memuat foto-foto telanjang. ‘’Saya tegaskan Playboy Indonesia akan mematuhi undang-undang dan menjamin keamanan dan keselamatan karyawan,'’ bunyi pernyataan itu.

Dewan Pers meminta pemerintah untuk menjerat terbitnya Majalah Playboy dengan UU Perlindungan Anak dan UU Distribusi. ‘’Dengan adanya kedua UU tersebut, kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran Majalah Playboy yang disalahgunakan atau salah sasaran akan dapat ditekan,'’ Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, usai penutupan Lokakarya Peningkatan Jurnalistik, di Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Bandung menolak
Forum Silaturahmi Ormas Islam Kota Bandung, Jawa Barat, mengecam penertiban Majalah Playboy dan peredarannya di Kota Kembang itu. Ormas yang tergabung dalam aksi penolakan ini yakni Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, PUI, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Syarikat Islam, Matlaul Anwar, Parmusi, Perti, dan DMI.

Ketua FSOI, Dr HM Qomarudin MSc, juga mengingatkan, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Maka, dari kacamata demokrasi pun sepantasnya aspirasinya yang mendukung Rancangan Undang-Undang antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diluluskan oleh DPR.

Qomarudin meminta kepada kelompok kepentingan tertentu yang menolak disahkannya RUU APP untuk menyadari bahwa pornografi dan pornoaksi juga bukan hanya mengancam kepentingan umat Islam. ‘’Tapi dapat mengancam moralitas anak bangsa secara menyeluruh, termasuk keluarga yang menentang disahkannya RUU APP,'’ katanya. n .
(zak/owo/ren/vie )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244586&kat_id=6

Setelah playboy tiarap…. mari kita bikin tiarap juga majalah/tabloid/tayangan TV lainnya !

Bersihkan Indonesia dari hal-hal pornografi dan pornoaksi !

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

‘Perda Antipelacuran Jalan Terus’

TANGERANG — Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, menegaskan penegakan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang (Antipelacuran) jalan terus. Bahkan dia mengaku, aksi demo massa yang menentang perda tak menyurutkan semangatnya menertibkan para pekerja seks komersial (PSK) di wilayahnya.

“Penertiban terus jalan tiap malam, tidak terpengaruh dengan demonstrasi penolakan perda,” ujar Wahidin, Kamis (20/4). Menurutnya, penertiban pelacur sudah dilakukan Pemkot Tangerang sejak dulu sebelum ada perda. “Ada atau tidak ada perda, penertiban atas pelacuran senantiasa dilakukan. Kenapa ini baru dipermasalahkan saat ada perda,” katanya.

Wahidin juga menampik adanya pemukulan yang dilakukan satuan petugas Tramtib terhadap pendemo yang menentang perda. “Tidak ada itu, jangan beri informasi yang salah. Tapi kalau di lapangan mereka terprovokasi jangan disalahkan.” Buntut dari kericuhan tersebut, Kepolisian Resort Metro Tangerang mengamankan dua orang yang berasal dari massa penentang perda. “Keduanya sedang kami periksa,” kata Kepala Bagian Operasional Mapolrestro Tangerang, Komisaris Polisi Kuncoro Jakti.

Di Depok, Komisi A DPRD Depok mulai mengkaji masukan-masukan dari masyarakat terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang Larangan Pelacuran serta Larangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Tapi yang kita kaji baru sebatas masukan-masukan masyarakat yang muncul di media,” kata anggota Komisi A, Qurtifa Wijaya, kemarin.

Komisi A belum membahas masukan-masukan dari tiga lembaga (MUI, Polrestro Depok, dan Bagian Hukum Pemkot Depok, red) yang menerima dua raperda tersebut. Ini karena tiga lembaga ini belum secara resmi menyerahkan masukan tertulisnya. Kendati begitu, Komisi A pada Jumat ini (21/4) tetap akan menggelar rapat internal komisi guna membahas jadwal pengkajian masukan-masukan tertulis dari tiga lembaga tersebut. “Kita akan tentukan jadwal pembahasan sambil menunggu masukan tertulis. “Mudah-mudahan pekan ini masukan itu sudah diserahkan,” sambung Qurtifa.

Sementara Ketua Fraksi PDIP, Siswanto, menyarankan agar sebaiknya raperda itu tak berdiri sendiri dan lebih baik merevisi Perda nomor 14/2001 tentang Ketertiban Umum. Siswanto mengatakan, Perda nomor 14/2001 sudah memuat aturan tentang larangan pelacuran dan larangan minuman keras. “Tak perlu perda baru, yang penting bagaimana pemkot memaksimalkan penegakan dan menyiapkan perangkat hukumnya,” jelasnya.

Di gedung MUI, Sekretaris MUI Kota Depok, Achmad Nawawi, menduga, penilaian mengenai kesalahan prosedur dalam pengajuan raperda antimaksiat merupakan upaya mengganjal peraturan tersebut tidak bisa terwujud. “Jangan cari-cari alasan, dua perda itu tuntutan masyarakat Depok. Dan kami akan terus memperjuangkan agar perda ini benar-benar dibuat,” katanya. n
( c42 )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244602&kat_id=286

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Sikap MUI DKI Jakarta Terhadap Playboy

Pada tanggal 7 April 2006 PT Velvet Silver Media telah menerbitkan edisi perdana majalah Playboy versi Indonesia.

Sesuai tugasnya sebagai pembimbing umat dan penegak amar ma’ruf nahi munkar, MUI Provinsi DKI Jakarta menolak hadirnya Majalah Playboy, sekalipun versi Indonesia. Berikut ini seruan MUI DKI Jakarta:

Sebagai bangsa yang sadar akan tanggung-jawab masa depan bangsa yang beriman dan bertaqwa, sedang berreformasi kearah perubahan yang lebih baik, seharusnya setiap penerbit dan kita semua selalu berfikir apa manfaat dan madaratnya atas karya-karyanya yang bakal diangkat. Rasanya tidak pantas, sementara rakyat Indonesia masih 60 juta dibawah garis kemiskinan, sementara uang Rp 6 Milyar dihamburkan untuk menanam lahan kemungkaran dan bakal merusak moral bangsa.

MUI Provinsi DKI Jakarta mohon kepada Pemerintah untuk tidak memberikan izin terbitnya, bahkan terbitan-terbitan yang lain yang bernuansa porno dan cabul. MUI Provinsi DKI Jakarta menghimbau para wakil rakyat di DPR agar segera mengesahkan RUU Pornografi, Pornoaksi yang saat ini sedang digodok DPR. MUI Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat yang masih peduli dengan moral bangsa agar menolak kehadiran Majalah Play Boy dan media cetak/elektonik lainnya yang menyuguhkan tayangan/berita-berita porno/cabul.

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan majalah Playboy versi Indonesia adalah majalah pornografi, oleh karenanya bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, agama dan Hukum Positif (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 ayat (1) & (2) yang berlaku di Republik Indonesia.

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan protes keras dan menolak penerbitan majalah Playboy di Indonesia. MUI Provinsi DKI Jakarta meminta dengan sangat kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk segera mengeluarkan larangan atas penerbitan dan peredaran majalah Playboy di wilayah Republik Indonesia dan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan mendukung sikap dan pernyataan Kapolda Metro Jaya yang melarang peredaran majalah Playboy di wilayah Provinsi DKI Jakarta. MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan Direksi PT Velvet Silver Media dan Pimpinan Umum dan/atau Pemimpin Redaksi majalah Playboy telah melakukan tindak pidana kesusilaan yaitu melanggar Pasal 282 ayat (1) & (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan meminta dengan sangat kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan/mangambil tindakan hukum terhadap Direksi PT Velvet Silver Media dan Pimpinan Umum dan/atau Pemimpin Redaksi majalah Playboy yang telah melakukan tindak pidana kesusilaan, yaitu melanggar Pasal 282 ayat (1) & (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan meminta dengan sangat kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyitaan atas majalah Playboy yang terlanjur diedarkan dan juga melakukan/mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang menjual dan/atau mengedarkan majalah Playboy diwilayah DKI Jakarta.

MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat DKI Jakarta untuk memboikot penerbitan dan peredaran majalah Playboy, yaitu dengan cara tidak ikut-ikutan membeli dan/atau membaca majalah Playboy. MUI Provinsi DKI Jakarta menyatakan menolak dan menentang segala bentuk pornografi dan pornoaksi yang ditampilkan melalui media massa cetak dan elektronik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munzir Taman, dan Sekretaris Umum, Noor Syuaib Mundzir SH MA sesungguhnya merupakan pernyataan susulan setelah sebelumnya mengeluarkan seruan senada menyikapi rencana penerbitan majalah Playboy tersebut.

Kala itu, kalangan ulama menyerukan kepada Pemerintah untuk tidak memberikan izin terbitnya, bahkan terbitan-terbitan yang lain yang bernuansa porno dan cabul. Selanjutnya menghimbau para wakil rakyat di DPR agar segera mengesahkan RUU Pornografi, Pornoaksi, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat yang masih peduli dengan moral bangsa agar menolak kehadiran Majalah Playboy dan media cetak/elektonik lainnya yang menyuguhkan tayangan/berita-berita porno/cabul. n naskah disiapkan oleh tim Jakarta Islamic Center
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244568&kat_id=217

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

Kejahatan Asusila di Era Reformasi Meningkat 200 Persen

Yogyakarta-RoL– Kasus kejahatan asusila di era reformasi meningkat lebih dari 200 persen jika dibanding era sebelum reformasi.

“Era sebelum reformasi tak ada anak SD atau bahkan SMP memperkosa teman sekelas atau balita, kini di era reformasi kasus tersebut telah ratusan kali terjadi,” kata Kepala Kemitraan Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Anton Tabah di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia pada diskusi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, hasil investigasi polisi selalu menyatakan mereka terpengaruh pornografi dan pornoaksi di berbagai media termasuk gerakan erotis yang ditonton kemudian menimbulkan imajinasi seks yang tidak tertahankan.

Ia mengatakan, `euforia` reformasi menggiring masyarakat menikmati demokrasi dengan cara yang kurang pas atau keliru, sementara kebebasan nirbatas pers tumbuh tidak karuan.

“Semua orang bebas menerbitkan pers meskipun tidak didukung sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sejak 1999 sampai hari ini konon sudah ada 2.700 penerbitan pers, berupa koran, tabloid, buletin, dan majalah, serta lebih dari 30 stasiun televisi,” katanya.

Menurut dia, SDM di bidang pers yang tidak memadai itu terlihat dalam cara perekrutan wartawan yang tidak mempunyai standar, serta banyak insan pers yang tidak memiliki pengetahuan jurnalistik.

Akhirnya banyak muncul pers negatif, tidak mampu membedakan antara berita dan opini, fakta dan persepsi, serta informasi dan rumor. Padahal, rumor tidak boleh diberitakan oleh pers, juga masalah keseimbangan pemuatan sumber berita.

“Secara tidak sadar pers terjebak pada tujuh pengabaian (ignorantia) yang mengerikan, yakni pengabaian profesi, fungsi, moral, hukum, bangsa, agama, dan institusi,” katanya.

Ia menjelaskan, pengabaian profesi meliputi SDM, disiplin ilmu, tidak mengetahui UU dan kode etik pers, serta sistem rekrutmen yang buruk. Pengabaian fungsi artinya pers mengabaikan fungsinya terutama mendidik, dan terkesan mengejar faktor bisnis.

Pengabaian moral adalah pers mengabaikan norma kesusilaan yag dimaknai sebagai kebebasan berekspresi dan seni. Pengabaian hukum berarti pers mengabaikan asas “cek-recek” dan asas praduga tak bersalah serta tidak mematuhi UU Penyiaran.

Pengabaian bangsa artinya pers mengabaikan nasionalisme, sedangkan pengabaian agama berarti pers mengabaikan saling menghormati dan toleransi. Pengabaian insitusi adalah pers tidak menggubris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kurang berfungsinya Dewan Pers.

Ia mengatakan, dari berbagai pengabaian itu yang paling terasa adalah pengabaian terhadap fungsi mendidik bangsa atau masyarakat dalam memahami dan menerapkan kebebasan. Kebebasan dapat menghancurkan bangsa jika dipahami dan diterapkan secara salah.

“Jika pengabaian fungsi itu dilakukan pers, proses penghancuran bangsa akan berjalan sangat efektif. Oleh karena itu, fungsi mendidik mutlak dipatuhi oleh pers, apalagi pada bangsa berkembang yang belum pandai,” katanya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=244674&kat_id=23

No Porn