Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 22nd Apr, 2006, Berita

RUU APP Harus Dilihat Secara Komprehensif

Banjarmasin ( Berita ) : Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Anang Hairin Noor MPA mengingatkan semua pihak agar dalam memandang Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) jangan hanya semata-mata dari segi seni ataupun agama.

“Tetapi dalam persoalan RUU-APP yang kini tengah pembahasan DPR-RI itu harus dilihat secara komprehensif agar kelak perundang-undangan tersebut bisa dioperasionalkan,” ujarnya di ruang kerjanya di Banjarmasin, Selasa (14/03).

Menurut dia, suatu produk perundang-undang yang percuma kalau nantinya seperti Undang-Undang APP tak bisa dioperasionalkan atau diberlakukan secara menyeluruh.

Oleh sebab itu, keberagaman pandangan atau pendapat terhadap RUU-APP yang sekarang menjadi pembicaraan hangat serta ramai diperdebatkan, hendaknya semaksimal mungkin diupayakan agar terakomodir, sehingga undang-undangnya bisa dioperasionalkan dengan baik.

Mengenai pro dan kontra terhadap RUU-APP, Ketua DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu, menyatakan, dapat memaklumi persoalan tersebut karena berkaitan dengan pergaulan sosial.

“Sementara pergaulan sosial itu sendiri terkadang menimbulkan benturan-benturan. Hal tersebut ada indikasi, seperti yang berkaitan dengan hak-hak spiritual,” tandasnya menjawab ANTARA Banjarmasin.

Namun demikian, lanjut wakil rakyat dari FPG tersebut, aturan (UU APP) itu perlu, tapi harus dibicarakan bersama agar terakomodir semua pandangan yang berbeda.

Ketika ditanya, apakah secara spesifik, RUU-APP tersebut sejalan atau bertentangan dengan budaya Banjar yang notabene masyarakatnya terkenal cukup religius, dia berpendapat, hal itu harus jelas pengertian budaya yang dimaksud.

“Kita harus punya kejelasan, budaya mana yang mesti dipertahankan dan yang tak dipertahankan. Kesemua itu dimaksud untuk merajut indahnya suatu bangsa, walaupun berbeda-beda, tapi tetap dalam satu,” ujarnya.

Ia berharap, persoalan RUU-APP jangan sampai menjadi bibit perpecahan masyarakat, tapi sebaliknya dengan keberadaan UU-APP dapat mewujudkan keharmonisan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena itu pula hendaknya jangan salah persepsi dalam memandang RUU-APP, seperti adanya anggapan membatasi kaum perempuan, demikian Anang Hairin.

Dalam kesempatan terpisah Dra. Hj.Noor Izatil Hasanah, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, berpendapat, RUU-APP salah satu upaya melindungi kaum perempuan dari berbagai bentuk eksploitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasalnya selama ini ada kesan, kaum perempuan menjadi “pajangan” utama, seperti dalam bentuk gambar ataupun lainnya guna kepentingan bisnis, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari FPG itu.

Oleh sebab itu, alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tersebut nampaknya mendukung segera disahkannya RUU-APP guna menghindari atau setidaknya meminimalisir timbulnya dampak negatif di kemnudian hari bagi generasi bangsa.

“Sebaliknya manakala terjadi penolakan terhadap RUU-APP, maka dikhawatirkan bisa mengancam moralitas generasi bangsa, khususnya bagi generasi mendatang,” demikian Zatil. (ant)

Sumber asli: beritasore.com

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn